Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

November 21, 2011

Dirut Radio Erabaru Batam Kembali Diperiksa Akibat Intervensi PKC

Batam - Kasus Radio Erabaru di Batam terus bergulir. Babak baru berlanjut dengan kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot Machali diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/11) di kantor Balai Monitor Batam.


Meski saat ini radio sudah tidak on air akibat diambil paksa alat siaran pada 13 September 2011 lalu. Sebelumnya setahun yang lalu yakni pada 24 Maret 2010 kejadian serupa dialami Radio Erabaru. Lagi-lagi dibredel.

Upaya pemeriksaan Dirut Radio Erabaru ini merupakan upaya kriminalisasi yang sangat absurd, diskriminatif dan tidak masuk akal. Selama ini dari sekian banyak lembaga penyiaran di Batam yang dioffairkan pada 2011 oleh Balmon hanya Radio Erabaru yang diproses hukum.

Apalagi Radio Erabaru sudah berhenti siaran akibat perampasan alat siar oleh Balmon. Ada kesan terlalu dipaksakan alias premature. Ada apa dibalik kasus Erabaru ini?

Tekanan Pemerintah Partai Komunis China (PKC) melalui Kedubesnya di Jakarta menjadi alasan yang masuk akal, seiring desakan PKC untuk membredel Radio Erabaru pada 2007 silam. Apalagi pemerintah Indonesia saat ini tidak kuasa melindungi hak warganya, hak Radio Erabaru untuk memerankan media. Radio Erabaru menjadi ‘korban’ dari saratnya kepentingan asing di negeri ini. Meski selama ini Radio Erabaru telah melakukan upaya-upaya persuasive dan jalur sesuai undang-undang di negeri ini.

Untuk diketahui pemeriksaan tersangka ini juga untuk kedua kalinya setelah sebelumnya disidangkan pada pertengahan tahun ini. Pada sidang putusan Selasa, 6 Septemebr 2011 itu Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot Machali divonis hukuman penjara selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalih pemeriksaan oleh penyidik masih dengan tuduhan melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kasus ini masih menyisakan jalur hukum yang ditempuh Radio Erabaru sejak 2008 silam. Kasus Gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio dan Ijin Stasiun Radio (ISR) masih kasasi di Mahkamah Agung - belum ada keputusan hukum yang tetap (status quo).

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan dan penetapan Dirut Radio Erabaru sebagai tersangka mengindikasikan bahwa penyidik Balmon tidak memahami aturan hukum terhadap pemeriksaan kedua ini.

“Orang tidak bisa diperiksa dan dituntut dalam perkara yang sama, pemeriksaan oleh penyidik Balmon ini melanggar asas hukum nebis in idem,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (19/11).

Oleh karena pemeriksaan Dirut Radio Erabaru ini dalam perkara yang sama ini sangat melanggar prinsip hokum, pihak Radio Erabaru akan meminta perlindungan hukum ke instansi lebih tinggi, Komnas HAM, Komisi III DPRRI, Kapolri, dan Presiden.

Seperti diketahui Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Oktober 2010 lalu, yang memenangkan Radio Erabaru (Penggugat) dalam kasus gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) terhadap Dirjen Postel Kominfo (Tergugat), semestinya juga menjadikan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak terburu-buru menyatakan P21.

Putusan PTUN bernomor 61/G/2010/PTUN JKT ini sangat jelas memutuskan bahwa: (1) mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya. (2) menyatakan batal ISR Frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing). (3) memerintahkan Dirjen Postel Kominfo untuk mencabut ISR Frekuensi 106,5FM yang telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing).

Upaya-upaya yang secara masif ini kenyataan telah dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai cara sepertinya sudah menjadi target yang intinya bagaimana agar Radio Erabaru segera tutup. Hal ini semakin jelas menandakan ada sesuatu apa dibalik itu semua, yaitu tak lain adalah adanya tekanan yang kuat kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini pemerintah komunis China yang mengintervensi kebebasan pers dalam negeri Indonesia.

Bukti-bukti intervensi Kedutaan Besar China terhadap Radio Erabaru sangat jelas. Sebelumnya mereka secara resmi mengirimkan surat permintaan penghentian siaran Radio Erabaru kepada pemerintah Indonesia dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada 18 April 2007, tak lama kemudian rombongan Kedutaan China juga berkunjung ke kantor KPI, mendesak untuk menutup siaran Radio Erabaru dengan tuduhan menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah komunis China.

Alasan bahwa Radio Erabaru menyiarkan berita Falun Gong yang sedang ditindas di China, serta dikuatirkan mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan China, tentu tidak berdasar. Sebagai media massa berhak menyiarkan berita atau informasi yang terjadi di dunia termasuk di negeri China. Dan karena isu penindasan Falun Gong saat ini masih terus menjadi perhatian dunia, maka wajar saja jika Radio Erabaru juga menyiarkan fakta yang terjadi disana.

Disini, Radio Erabaru justru telah melakukan salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial. Dalam pasal 6 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga telah digariskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Jelas bahwa upaya-upaya pembungkaman ini menciderai semangat kebebasan pers di negara Indonesia yang dilindungi UUD 1945. Apalagi upaya pembungkaman tersebut dimotori oleh permintaan asing, yakni pemerintah Komunis China. Kedaulatan dan martabat bangsa ini telah dipertaruhkan.

Oleh karena itu Radio Erabaru sebagai perwujudan dari salah satu media yang tumbuh dan berakar di masyarakat Indonesia mengutuk keras berbagai upaya pembungkaman dan pembredelan yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Radio Erabaru menolak intervensi pemerintah komunis China yang merampas hak rakyat untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru, demi menjaga martabat bangsa dan negara.

Radio Erabaru menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara dari bangsa yang berdaulat, dan jangan mau diadu domba, dibelenggu oleh kejahatan komunis China. (big/rhb)

... baca selengkapnya »»

Oktober 13, 2011

Radio Erabaru Kembali Mengadu ke Komisi 1 DPR RI

Batam - Radio Erabaru kembali menyampaikan pengaduan terkait penutupan paksa siarannya kepada Komisi 1 DPRRI, pada Kamis (13/10). Hal itu disampaikan saat sejumlah anggota DPRRI yang dipimpin Hayono Isman melakukan kunjungan kerja ke Batam dan bertemu dengan dinas terkait di Gedung Trisakti Batam.
Pengaduan ini merupakan kesekian kalinya dilakukan.

Selain pengaduan disampaikan kepada sekertariat DPRRI, Radio Erabaru berkesempatan menyampaikan secara langsung pada forum tersebut. Acara yang dihadiri dari pihak Bali Monitoring Frekuensi Batam, Bandara Hang Nadim Batam, para pengelola radio swasta di Kepri ini difasilitasi oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) wilayah Kepri.

Pada kesempatan itu Direktur Radio Erabaru, Raymon, menyampaikan penutupan paksa akibat dari intervensi kedubes China yang mendesak pemerintahan Indonesia menutup siaran radio bersegmen komunitas mandarin ini.

Ditunjukkan pula bukti surat intervensi dari Kedubes China yang telah mengirimkan surat kepada Kementrian Luar Negeri, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kominfo, Badan Intelijen Negara dan Komisi Penyiaran Indonesia meminta agar radio Erabaru ditutup. Surat yang dikirim pada 2007 itu , secara jelas tertulis permintaan agar siaran Radio Erabaru di Batam dihentikan.


Belakangan adanya surat intervensi tersebut telah menyebabkan perijinan radio Erabaru ditolak oleh Menteri Kominfo setahun setelahnya, yakni pada 2008. Berlanjut kemudian ke pembredelan terhadap Radio Erabaru pada 24 Maret 2010 dan 13 September 2011 meski perijinan radio Erabaru saat ini masih dalam proses hukum pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung, namun eksekusi tidak sah telah dilakukan terhadap Radio Erabaru.

Para anggota komisi menyampaikan pandangan yang beragam. Beberapa diantaranya menyampaikan dukungannya bahwa pengaduan Radio Erabaru akan ditindaklanjuti kemudian. (rh)

... baca selengkapnya »»

September 25, 2011

Jangan Kau Rampas Hak Kami !!

Aksi Pendengar Protes Pembredelan Radio Erabaru

"Memperoleh informasi dan berita yang benar dan aktual adalah hak setiap warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh UUD 45. Kami telah memperoleh berbagai informasi dari radio Erabaru yang mengudara sejak 2005, baik berita
ekonomi, politik, budaya dan berita hukum, termasuk berita pelanggaran HAM yang terjadi di belahan dunia. Radio ini juga menyuarakan hak-hak kemanusian dari mereka yang dilanggar haknya," demikian salah satu orasi dari Jody, koordinator lapangan aksi pendengar Fans Club Erabaru di depan hotel planet Holiday, markas radio Sing FM pada Minggu (25/9).

Aksi ini digelar oleh Fans Club Erabaru sebagai rasa keprihatinan dan protes akan dibredelnya Radio Erabaru. Menurut Jody, para pendengar tidak bisa lagi menikmati siaran Radio Erabaru yang sudah 6 tahun menemani. Radio Erabaru telah dirampas dari hati mereka. Balmon dan tim aparat telah sewenang-wenang menyita dan merampas peralatan siaran Radio Erabaru sejak 13 September 2011. Dengan alasan berbagai macam radio ini telah didiskriminasi dan bahkan Direktur Utamanya divonis bersalah, melanggar UU oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.


"Kenapa ini bisa terjadi? Kenapa pemerintah memenuhi keinginan pemerintah rejim Partai Komunis China (PKC), yang telah lama mengintervensi pemerintah RI menutup siaran Radio Erabaru ??" teriak seorang peserta aksi perempuan lainnya dengan berapi-api.

Hak memperoleh informasi dari siaran radio ini tidak dapat diperoleh. Bertahun-tahun Radio Erabaru diancam tutup paksa dengan beragam dalih. Balmon selalu menjadikan radio ini sasaran, dengan beraneka macam alasan. Penertiban, mengganggu penerbangan dan beragam alasan lainnya. Bahkan sejak alat siaran Radio Erabaru dirampas pada 13 September 2011 lalu, frekuensi 106.5 FM milik Radio Erabaru malah langsung ditempati Radio Sing FM hingga saat ini. Ini tidak adil. Ini adalah bentuk konspirasi Balmon dan Sing FM.

"Kami mengutuk persekongkolan merebut frekuensi ini !! teriak salah seorang peserta aksi diantara 30an peserta aksi lainnya.


Dalih Ijin Stasiun Radio (ISR) yang telah dimiliki Sing FM adalah cacat hukum. ISR masih dipersengketakan/ digugat di jalur hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan Dirjen Postel melakukan kesalahan menerbitkan ISR itu. Dan sekarang Kasasi di MA. Kenapa mereka tidak menghormati proses hukum tersebut dan main sita !!

Ini tidak adil!! Sebagai warga masyarakat, Radio Erabaru secara nyata telah diperlakukan diskriminasi, dengan membedakan perlakuan antara pengguna frekuensi yang satu dengan frekuensi yang lain. Radio Erabaru yang telah mengudara dan berada di kanal frekuensi yang benar sesuai dengan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri malah diperlakukan dengan tidak patut sejak adanya intervensi rejim komunis China yang meminta pemerintah Indonesia menutup radio Erabaru. Indikasi atas tindakan Balmon ini secara jelas tidak terlepas dari intervensi tersebut.

Oleh karena itu Fans Club Radio Erabaru menyatakan sikap:

1. Kami dengan tegas menolak intervensi rejim Komunis China, yang merampas hak kami untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru.

2. Kami prihatin atas sikap pemerintah RI terhadap Radio Erabaru. Kami menuntut pemerintah RI untuk melindungi hak kami sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari siaran Radio Erabaru.

3. Kami menuntut kembalikan peralatan siaran milik Radio Erabaru yang dirampas Balmon dan timnya.

4. Kami menuntut agar Radio Erabaru ON AIR kembali di frekuensi 106.5 MHz, dan diperlakukan adil tanpa diskriminasi.

5. Turunkan Sing FM dari frekuensi 106.5 Mhz yang secara nyata bersiaran di frekuensi itu dengan ISR cacat hukum. (tf)

Foto-foto aksi silahkan klik di Aksi Pendengar Protes Pembredelan Erabaru.

... baca selengkapnya »»

September 24, 2011

Tanggapan LBH Pers Selaku Kuasa Hukum Radio Erabaru FM Batam, Atas Siaran Pers Kominfo

Jakarta - Berkaitan dengan kasus pembredelan Radio Erabaru di Batam, Depkominfo mengeluarkan siaran pers yang dimuat di web www.kominfo.go.id. Siaran pers no 66/PIH/Kominfo/9/2011 tentang penjelasan Kementrian Kominfo mengenai penyitaan perangkat Radio Erabaru di Batam tanpa diskriminasi, ditanggapi kuasa hukum Radio Erabaru. LBH Pers Jakarta. Berikut tanggapan LBH Pers.


Depkominfo dan jajarannya telah bertindak Arogan, sewenang-wenang dan tidak menghormati hukum. dan lebih menuruti kemauan Pemerintah RRC daripada melindungi dan memperjuangan kebebasan pers di Indonesia.

Depkominfo sebagai Lembaga Negara Negara seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan. jangan bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan melakukan pembredelan dan penyitaan paksa tanpa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Radio Erabaru ditingkat pengadilan.

Bahwa siaran pers yang dilakukan Depkominfo jauh dari fakta hukum sebenarnya :

1. Putusan PN Batam tanggal 6 September 2011 yang memvonis Direktur adio Erabaru adalah putusan yang belum final. Erabaru sudah mengajukan upaya hukum Banding, ketika surat upaya banding diperlihatkan kepada aparat Balmon dan jajarannnya yang melakukan penyitaan mereka tidak mengubris mereka menyampaikan hanya melaksanakan perintah dari atasan di Jakarta, bahkan dengan melakukan kekerasan mengambil paksa alat siaran radio Erabaru. Dengan demikian pembredelan radio Erabaru adalah tindakan yang arogan yang dilakukan oleh Depkominfo tanpa menghormati proses hukum;

2. Status Ijin Penyelegaraan Penyiaran (IPP) radio Erabaru sampai saat ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, kemenangan Depkominfo ditingkat PTUN & PT TUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap. dengan demikian pembredelan dengan penyitaan yang dilakukan adalah tindakan sewenang-wenang dan Arogan tidak menghormati proses hukum;

3. Radio Erabaru sudah mengajukan gugatan ISR yang diimiliknya , ISR radio Erabaru berusaha dialihkan oleh Depkominfo ke radio Sing FM secara melawan hukum. gugatan Erabaru dimenangkan di PTUN dan PT TUN. sekalian lagi dengan melihat dua proses hukum yang dilakukan Radio Erabaru membuktikan Bahwa Depkominfo berserta jajarannya tidak menghormati proses hukum bahkan bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan membredel Radio Erabaru menyita paksa alat siaran. hal ini merupakan bentuk pembredelan pers yang bertentangan dengan UU

4. Alasan Depkominfo menolak IPP radio Erabaru dengan alasan masalah penggunaan bahasa. adalah alasan yang mengada-ada dan dicari-cari. radio Erabaru telah melakukan penyesuaian prosentase bahasa sesuai dengan arahan dari KPID batam, namun tetap tidak digubris oleh Depkominfo. dan alasan bahwa Radio Erabaru banyak keluhan dari masyarakat di Batam adalah tidak pernah terbukti dipersidangan. fakta sebaliknya Depkominfo menerima surat dr Kedubes RRC untuk menutup radio erabaru dan selanjutnya Depkominfo mengabulkan permintaan Kedubes RRC. apakah ini disebut negara berdaulat hukum yang mudah diintervensi?.

Jika alasan Bahasa mandari lebih dominan, kenapa sampai saat ini depkominfo tidak jika melakukan penertiban terhadap radio Cakrawala yang hampir seluruh isi siarannnya berbahasa Mandari. inilah bentuk Diskriminasi hukum yang dilakukan oleh Depkominfo.

5. Bahwa fakta dipersidangan terbukti. April 2007 Kedubes RRC mengirim surat ke Depkominfo, KPI, Deplu bahkan sampai ke Badan Intelejen Negara, yang intinya meminta penutupan Radio Erabaru, jauh sebelum ada surat dari RRC Radio Erabaru tidak ada masalah dalam bersiaran, namun setelah ada Surat dari RRC, Depkominfo dan jajarannnya berusaha mencari-cari kesalahan radio Erabaru untuk dibredel. sekali lagi jelas disini Depkominfo dan jajaran dibawahnya telah mengikuti kemauan pemerintah RRC daripada melindungi kebebasan pers yang sedang disuarakan oleh warga negaranya melalui siaran radio Erabaru.

Demikian tanggpan LBHPers selaku kuasa hukum Radio Erabaru FM Batam terhadap Pers release Depkominfo, agar publik bisa mengetahui fakta -fakta yang sebenarnya.

HENDRAYANA
EXECUTIVE DIRECTOR
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479,
EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org
Hotline pengaduan:+6221-70305610

... baca selengkapnya »»

September 15, 2011

Foto-Foto Pembredelan Radio Erabaru Batam

Selasa, 13 September 2011 siang, suasana ricuh mewarnai pemaksaan off air siaran Radio Erabaru di Batam untuk kali kedua. Tim dari Balai Monitor Frekuensi Batam dikawal polisi dan Polisi Militer, serta kejaksaan Batam sebanyak 30an orang menggeruduk tanpa permisi kantor Radio Erabaru di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam.


Mengganggu frekuensi penerbangan dijadikan dalih pengambilan paksa alat siaran radio ini. Meski upaya perlawanan dilakukan oleh pihak Radio Erabaru tidak sebanding dengan jumlah tim aparat dibawah komando Balmon. Hasilnya 2 buah alat siaran, yakni exciter dan digital procesor diambil paksa setelah pintu ruang transmiter di lantai atas dicongkel gemboknya dan dibuka paksa. Berikut foto-fotonya.

















... baca selengkapnya »»

September 13, 2011

Reporting Human Rights Violation in China, Radio Erabaru Was Closed Down Agian by Indonesia Authority

Press Release
Tuesday, 13th of September 2011

For the second time, Radio Erabaru was closed down by the local authorities. A joint team consists of personnels from Indonesian Communication and Information Ministry (Kominfo/Dirjen Postel), Frequency Monitoring Agency (Balmon), Indonesian Broadcasting
Committee chapter Riau Island (KPID Kepri), Batam District Attorney, Police Military, Riau Islands Police, with total number of more than 30 personnels came to Radio Erabaru, located at Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, on Tuesday, 13th of September 2011 at around 11am.

Even though the Radio Erabaru staff have tried all their efforts to prevent the close down, the team was improperly and arrogantly broke down the padlock that locked the transmitter room by using screwdriver. As a result, 2 broadcasting instruments (exciter and audio processor) which are crucial elements for broadcasting on air were forcefully taken!!

Any explanation put forth to the joint team was ignored. Gatot Machali as a CEO of Radio Erabaru explained that Radio Erabaru is still undergoing the judicial process. The lawsuit with regards to the broadcasting license (IPP) and radio station license (ISR) is still in appeal – and there is no final verdict from the Supreme Court yet. While the verdict from the Batam District Court with regards to the criminalization of the CEO of Radio Erabaru is also still in appeal. All the legal cases has no final verdict yet. By right, the authorities should respect the legal process that is still on going which no final verdict yet, but yet they ignored the explanation and forcefully took the broadcasting instrument of Radio Erabaru. On 12pm, Radio Erabaru broadcasting program was stopped!!

This clearly shows that there is an intervention from the Chinese Communist Party (CCP) regime, which has harassed the Indonesian law. We; as Indonesian citizen which uphold Indonesian as a country that respect the law, democracy; are strongly condemn and concern about this situation. As a media that has freedom to express, by right the country should protect our rights, but it seems like we are living under the pressure of the Chinese Communist Party (CCP)

Therefore, with the arrogant act of the authorities which has closed down Radio Erabaru by seizing the broadcasting instruments, thus Radio Erabaru is demanding:
- Strongly condemned the intervension of the Chinese Communist Party (CCP), which has interfere with the press freedom in Indonesia, especially by closing down Radio Erabaru in Batam
- Demand the Indonesian Government to protect the rights of its citizen to have freedom to express and press freedom, free from the foreign intervention (in this case CCP)
- Demand a no-discrimination against Radio Erabaru, to run its function as a media.
- Demand the authority not to act improperly and to return the transmitter instruments which belongs to Radio Erabaru

Indonesian nation is a big nation, it is appropriate to protect the sovereignty of this nation from the foreign intervention. Radio Erabaru has a right to have its fundamental rights to be protected, which currently is under violation

Defend the sovereignty of Indonesian Nation, Free from Intervention from the Chinese Communist Patry!!

Radio Erabaru
Gatot S Machali
CEO
Hphone : 081270555444
Email : erabarufm@gmail.com
www.erabarufm.com
Tlp/ fax : 0778 426929

Cronology of the forcefully seizure of Exciter and Audio Processor of Radio Erabaru

Tuesday, 13th of September 2011
all times shows below is per local time (GMT+7)

11.00am : A joint team which consists of personnels from Indonesian Communication and Information Ministry (Kominfo/ Dirjen), Frequency Monitoring Agency (Balmon), Indonesian Broadcasting Committee chapter Riau Island (KPID Kepri), Batam District Attorney, Police Military, Riau Islands Police, with total number of more than 30 personnels came to Radio Erabaru, located at Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, without proper notice. Radio Erabaru was doing its broadcasting.

11.05am : The joint team went straightly to the door that was unlocked, met with the Director Raymond Tan. They delivered the message that they were policing and would stop the broadcasting of Radio Erabaru and would seize the exciter and audio processor.

11.10am : Raymond explained that the judicial process of Radio Erabaru is still in appeals. He would show the appeal letter which was taken by the CEO of Erabaru, Gatot Machali. And asked the team to patiently wait until the said letter delivered, and would show them the letter. But the team insisted to close down Radio Erabaru with a reason that all of that has no relation to their job. The argumentation broke out. Some of the personnels were impatient and said they would forcefully seized the instruments. But Raymond insisted that they have to wait.

11.15am : Several journalists arrived

11.20am : Gatot Machali arrived at Radio Erabaru and met the authorities, explained about the situation and the judicial process of Radio Erabaru. He asked the joint team not to forcefully stop the broadcasting of Radio Erabaru. The argumentation broke out, Gatot tried to explain and show the letter of appeal that has been filed. The authorities were asked to respect the law.

With regards to the Broadcasting license (ISR) which were used as a reason by the authorities to close down Radio Erabaru, [Gatot] explained that its still undergo the judical process, whereas Radio Erabaru has filed a lawsuit against the legality of Radio Sing ISR which was issued by the Dirjen Postel (Communication and Information Ministry), Radio Erabaru win the case at the Jakarta District Court. Which later Dirjen Postel filed an appeal against this verdict to Supreme Court.

11.30am : After the long discussion and arguments, the authorities said they would forcefully broke down the transmitter room and took the broadcasting instruments. Several of them went to the second level where the transmitter room located. Radio Erabaru staff tried to prevent them so there the pushing each other occurred. Gatot Machali who stood in front of the transmitter room was pulled and dragged away by several of the personnels, followed by Raymond. This incident took place some times until the authorities succeed in dragging Gatot Machali and Raymond Tan to the ground level. The door that was locked by the padlock was forcefully broke with the screwdriver. After that, the authorities shut down the transmitter and took the transmitter out. 2 Component of the transmitter which are Exciter and the Audio Processor were taken out.

When that occurred, 2 broadcasters, Luluk and Christina were doing their broadcasting at the studio room which located just next to the transmitter room. Hearing the noise from outside, they opened the studio door while broadcasting was still on going. Both of them cried histerically and also tried to prevent the authorites from taking the transmitter. All of this happening was heard by the listerners which at that moment were listen to the program. The listeners also cried, this was posted through the Facebook of Radio Erabaru

12.00pm : The joint team then went out from Radio Erabaru by taking the 2 instruments to their cars. On the street in front of Radio Erabaru, several staff tried to prevent them but unsuccessful. Gatot Machali even tried to get the instruments from their hands but with the number of personnels involved, he unsuccessfully took back the instruments. Gatot Machali and Raymond Tan also lied down on the street to block their cars. But several officers dragged them not to block the road.

12.30pm : The authorities’ cars went away with the seizure transmitter instruments.

... baca selengkapnya »»

Memberitakan Pelanggaran HAM di China, Radio Erabaru Batam Dibredel Lagi!!

Press Release
Selasa, 13 September 2011

Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kepri, dengan jumlah personil 30
an lebih orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, Selasa, 13 September 2011 sekitar pukul 11.00 wib.

Meski sudah berusaha dicegah oleh pihak Radio Erabaru dengan segala upaya, mereka dengan sewenang-wenang & arogan mencongkel gembok besar yang mengunci ruangan transmitter / pemancar dengan menggunakan obeng. Hasilnya 2 buah alat siaran (exciter dan digital processor) sebagai jantung pemancar untuk on air diambil paksa sekaligus !!

Segala penjelasan yang dilakukan tidak digubris tim gabungan. Gatot Machali selaku Dirut Radio Erabaru menjelaskan bahwa radio Erabaru masih melakukan upaya hukum. Gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) dan ISR (Ijin Stasiun Radio) masih kasasi - belum ada keputusan tetap di MA. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Batam soal kriminalisasi terhadap Dirut Radio Erabaru juga masih mengajukan upaya banding. Semua kasus hukum itu belum ada putusan tetap. Semestinya pihak aparat menghormati proses hukum yang masih sedang berjalan yang memang belum ada putusan yang tetap ini, namun tim aparat tidak menggubris dan hingga kemudian pihak tim gabungan mengambil paksa komponen transmitter Radio Erabaru sehingga saat jam menunjukkan pukul 12.00 wib, siaran Radio Erabaru terhenti !!

Ini secara terang dan kasat mata semakin menguatkan adanya tekanan intervensi dari Rejim Partai Komunis China (PKC), yang sudah menginjak-nginjak hukum di Indonesia. Kami sebagai warga negara yang menjunjung tinggi Indonesia sebagai Negara hukum, dan demokrasi, sangat memrotes keras dan prihatin yang sangat mendalam. Sebagai media yang bebas berekspresi mestinya dapat memerankan media yang dilindungi hak-haknya namun kenyataannya kami seperti hidup di bawah kungkungan tekanan Rejim Partai Komunis China.

Oleh karena itu, dengan adanya tindakan arogan aparat yang telah membredel radio Erabaru dengan cara merampas paksa alat siarannya ini, maka Radio Erabaru menuntut :

- Memrotes keras intervensi Rejim PKC, yang telah mengintervensi kebebasan pers yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya dengan membredel Radio Erabaru di Batam.
- Menuntut agar pemerintah Indonesia dapat melindungi hak warganegaranya atas kebebasan berkekspresi dan kebebasan pers, bebas dari tekanan kekuatan asing/ Rejim PKC.
- Menuntut agar tidak ada diskriminasi terhadap Radio Erabaru dalam upaya menjalankan fungsi medianya.
- Menuntut atas tindakan semena-mena aparat dan meminta agar alat transmitter milik sah Radio Erabaru dikembalikan.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, sudah selayaknya kedaulatan negara ini dipertahankan dari campur tangan pihak asing. Radio Erabaru berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak asasinya yang telah dilanggar dengan semena-mena.

STOP Intervensi Asing, Rejim Partai Komunis China !!
Pertahankan Kedaulatan Bangsa Indonesia, Bebas dari Intervensi Rejim Partai Komunis China !!


Radio Erabaru 106.5 FM Batam

Gatot S Machali
Direktur Utama
Hphone : 081270555444

Email : erabarufm@gmail.com
www.erabarufm.com
Tlp/ fax : 0778 426929


Kronologis Pengambilan Paksa Exciter dan Digital Processor
Milik Radio Erabaru, Selasa 13 September 2011


11.00 wib : Tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, PPNS Polda Kepri, dengan jumlah personil 30 an lebih orang mendatangi Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, tanpa pemberitahuan. Radio Erabaru sedang on air.

11,05 wib : Tim langsung masuk di pintu yang tidak terkunci, dan bertemu dengan Direktur Raymond Tan. Mereka menyampaikan akan melakukan penertiban dan akan menghentikan siaran radio Erabaru dan akan mengambil alat exciter (jantung pemancar) dan Digital Processor.

11.10 wib : Raymond menjelaskan bahwa proses peradilan kasus hukum Erabaru masih banding dan kasasi. Dia akan menunjukkan surat pendaftaran bandingnya yang dibawa Dirut Erabaru, Gatot Machali. Dan meminta agar tim bersabar menunggu sampai surat itu dibawakan, agar bisa ditunjukkan kepada mereka. Namun mereka tetap ngotot akan segera menyegel Radio Erabaru dengan alasan semua itu tidak ada hubungannya dengan tugas mereka. Hingga kemudian terjadi adu argumentasi. Beberapa dari personil tidak sabar dan mengatakan agar dilakukan pengambilan paksa saja. Namun Raymond tetap bersikukuh agar mereka bersabar menunggu.

11.15 wib : Beberapa wartawan media massa datang.

11.20 wib : Gatot Machali tiba di Radio Erabaru dan menemui pihak aparat, menjelaskan posisi dan kondisi hukum Radio Erabaru saat ini. Dia meminta agar tim gabungan tidak melakukan pemaksaan untuk menghentikan siaran Radio Erabaru. Terjadi adu argumentasi. Gatot berusaha menjelaskan sambil menunjuukkan bukti banding yang dilakukannya atas peradilan Radio Erabaru. Aparat diminta menghormati proses hokum yang ada. Soal ISR Radio Erabaru yang oleh aparat dijadikan dalih Radio Erabaru belum ada ISRnya, dijelaskan bahwa sedang proses hokum, dimana Radio Erabaru menggugat ketidaksahan ISR Radio Sing yang diterbitkan Dirjen Postel, yang akhirnya dimenangkan Radio Erabaru di tingkat Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hingga kemudian Dirjen Postel melakukan kasasi.

11.30 wib : Setelah melalui perbincangan panjang dan adu argumentasi, tim aparat memaksa untuk mencongkel pintu transmitter dan mengambil komponen alat pemancarnya. Beberapa orang dari mereka naik ke lantai 2 tempar ruang pemancar berada. Pihak radio Erabaru berusaha mencegahnya hingga kemudian terjadi saling dorong mendorong . Gatot Machali yang berdiri didepan pintu transmitter ditarik dan diseret dijauhkan dari pintu transmitter oleh beberapa orang dari pihak tim aparat , diikuti kemudian oleh Raymond yang berusaha mencegah aparat membuka paksa pintu transmitter kejadian ini berlangsung beberapa saat lamanya hingga kemudian mereka berhasil menyeret Gatot Machali dan Raymond Tan kelantai bawah. Pintu yang dikunci dengan gembok besar itu dicongkel paksa dengan menggunakan obeng . Setelah pintu terbuka mereka mematikan transmitter dan kemudian membuka transmitter . 2 komponen transmitter yakni Exciter dan Orban (Jantung Transmiter) di lepas dan diambil kemudian dibawa keluar dari ruang transmitter. Sementara itu 2 orang penyiar, Luluk dan Christina masih sedang on air di ruang studio yang tempatnya persis disamping ruang transmitter. Mendengar suara keributan mereka membuka pintu studio yang masih on air. Keduanya histeris menangis dan berusaha mencegah namun dihalang-halangi aparat. Suara keributan itu terdengar/ on air hingga pendengar Radio Erabaru yang sedang mendengarkan pun mengetahuinya. Pendengar pun turut histeris dan menangis, hal ini terlihat di postingan Facebook Radio Erabaru saat itu.

12.00 wib : Tim aparat kemudian keluar dari kantor Erabaru dengan membawa 2 komponen alat tersebut ke kendaraan mereka. Saat di jalan raya didepan kantor Erabaru beberapa karyawan Erabaru berusaha mencegahnya namun tidak berhasil. Gatot Machali sempat berusaha menarik alat komponen dari tangan mereka namun jumlah mereka yang lebih banyak mengakibatkan alat itu tidak berhasil diambil kembali. Gatot Machali dan Raymond Tan menjatuhkan diri di tengah jalan, di depan mobil mereka dengan maksud untuk menghalangi mobil yang akan berjalan. Namun beberapa orang dari aparat menarik mereka agar mereka tidak menghalangi jalan.

12.30 wib : Mobil aparat pergi dengan membawa komponen transmiter hasil rampasannya.


... baca selengkapnya »»

Inilah "Surat Intervensi" Kedubes RRC Berbuah Pemberedelan

Bukti intervensi rejim komunis China yang berujung pemberedelan Radio Erabaru untuk kedua kalinya adalah surat Kedubes China pada 2007. Surat 'Intervensi' yang muncul saat permohonan perijinan Radio Erabaru dalam status 'running' tersebut, hanya butuh waktu 6 bulan untuk menggagalkan ijin siaran radio ini. Dalam surat tertanggal April 2007 itu,
disebutkan dengan jelas desakan Kedubes China agar radio 'voice of hope' (Radio Erabaru) dihentikan siarannya.

Surat ditujukan ke Departemen Luar Negeri RI dan ditembuskan ke Badan Intelegen Negara (BIN), Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sejak surat itu keluar, terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya adalah saat hearing dengan DPRD Kota Batam, Selasa 26 Juni 2007 silam. Agenda hearing sempat ditunda karena adanya surat bernada negatif yang diklaim dari Badan Intelegen Negara (BIN). Isinya agar Radio Erabaru ditutup.

Surat disampaikan 'oknum' kepada Ruslan (ketua Komisi 1 DPRD Batam waktu itu), sekaligus yang memimpin acara hearing. Anehnya surat diberikan secara sembunyi-sembunyi di salah satu toilet gedung wakil rakyat tersebut. Apa kepentingannya hingga BIN 'turun' hingga mau campur tangan dalam hearing?.

Dalam surat itu jelas tercantum usaha kedubes RRC membalikkan fakta sebenarnya tentang praktisi Falun Gong di China dan di seluruh mancanegara.Dalam hal ini kaitannnya dengan radio Erabaru dalam pemberitaannya adalah Radio Erabaru telah mengungkapkan fakta penindasan dan penganiyayaan praktisi Falun Gong di China. Rezim Komunis China tidak mau kejahatannya diungkap dan disiarkan dengan dalih menjaga hubungan baik antar kedua negara yakni Indonesia dan china termasuk hubungan perdagangan. Untuk diketahui bahwa rezim komunis china menuduh praktisi falun gong berpolitik, aliran sesat dan membahayakan negara china. Dengan fakta-fakta yang sebenarnya, radio Erabaru memberitakan bahwa klaim-klaim yang disampaikan rezim komunis china itu adalah fitnahan belaka. Falun Gong sebenarnya hanyalah suatu kultivasi peringkat atas yang berupa suatu sistem perangkat latihan yang benar-benar secara nyata dapat memperbaiki dan meningkatkan moral, tubuh dan spiritual seseorang. Dengan meningkatkan watak, kualitas moral yang berdasarkan prinsip Zhen-Shan-Ren (Sejati-Baik-Sabar).

Upaya pembungkaman itu berlanjut dengan diskriminasi terhadap pemberedelan Radio Erabaru untuk kedua kalinya oleh aparat tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kepri, dengan jumlah personil 30 an lebih orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, Selasa, 13 September 2011 sekitar pukul 11.00 wib.

Oleh karena itu, dengan adanya tindakan arogan aparat yang telah membredel radio Erabaru dengan cara merampas paksa alat siarannya ini, maka Radio Erabaru menuntut :

- Memrotes keras intervensi Rejim PKC, yang telah mengintervensi kebebasan pers yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya dengan membredel Radio Erabaru di Batam.
- Menuntut agar pemerintah Indonesia dapat melindungi hak warganegaranya atas kebebasan berkekspresi dan kebebasan pers, bebas dari tekanan kekuatan asing/ Rejim PKC.
- Menuntut agar tidak ada diskriminasi terhadap Radio Erabaru dalam upaya menjalankan fungsi medianya.
- Menuntut atas tindakan semena-mena aparat dan meminta agar alat transmitter milik sah Radio Erabaru dikembalikan.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, sudah selayaknya kedaulatan negara ini dipertahankan dari campur tangan pihak asing. Radio Erabaru berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak asasinya yang telah dilanggar dengan semena-mena.

(as)

... baca selengkapnya »»

September 12, 2011

PSMTI Batam Gelar Festival Moon Cake

Winsor – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Batam, menggandeng Vihara Bhudi Bhakti menggelar perayaan festival Moon Cake 2011 di pelataran parkir komplek Vihara Tia Pek Kong Bio, Senin, (12/9) malam. Ketua Panitia Festival Moon Cake 2011, Hendra Asman menjelaskan, kegiatan festival Moon Cake kali ini, cukup meriah dan lebih banyak kegiatan dibanding
tahun lalu yang bertepatan dengan bulan Ramadhan.

“Festival Moon Cake tahun ini lebih meriah, dan banyak kegiatan,” ujarnya.

Ditambahkannya, Berbagai kegiatan ikut memeriahkan Festival Moon Cake diantaranya, lomba mewarnai dan melukis untuk anak-anak sekolah, lomba makan kue bulan menggunakan sumpit, lomba menebak sajak (pantun) hingga pertunjukan Thai Chi dan pertunjukan artis lokal.



Selain dimeriahkan dengan berbagai kegiatan festival moon cake, juga tidak ketinggalan doa bersama setiap warga yang datang, dengan berdoa menurut kepercayaannya masing-masing.

Ketua yayasan Vihara Budhi Bhakti Windsor, Rudi Tan berharap, tradisi tionghoa seperti ini bisa dilaksanakan terus menerus antara umat beragama bersama PSMTI Batam yang telah bekerja sama menciptakan pembauran antar umat agama.

“Diharapkan kedepan kerjasama seperti ini terus dilakukan,” tukasnya. (ar)

... baca selengkapnya »»

September 07, 2011

Acara Amal Kue Bulan Budha Tzu Chi

Baloi – Sejumlah relawan Yayasan Budha Tzu Chi Batam, nampak sibuk mempersiapkan berbagai bahan olahan kue Bulan untuk menyambut bulan purnama yang jatuh pada bulan delapan penanggalan kalender china. Kegiatan yang digelar mulai 5 hingga 11 September di BCS Mall tersebut, diisi dengan performa bahasa isyarat dan
fashion show dari hasil barang bekas yang diolah menjadi pakaian.

Relawan Tzu Chi Batam Moi-moi mengatakan, Bazar pameran kue bulan kali ini cukup berbeda, dimana tahun ke empat selama digelarnya pameran dari Tzu Chi Batam, menghadirkan banyak rasa kue bulan yang dihadirkan alami dari tumbuh-tumbuhan dan Vegetarian seperti rasa coklat, Strawberi, moca, orange dan lainnya.

“Pameran kue bulan kali ini lebih beragam dan banyak pilihan” jelasnya Rabu (7/9).
Selain menyediakan kue bulan yang langsung diolah oleh relawan Tzu Chi di lokasi bazar, dengan bahan bahan khusus dari tumbuh-tumbuhan, bazar juga bertujuan untuk memperkenalkan Tzu Chi pada masyarakat, sekaligus bisa menyentuh masyarakat untuk menggiatkan kegiatan amal.

Menurutnya, selain menyediakan aneka rasa kue bulan sebagai budaya Tionghoa dari zaman dahulu, Tzu Chi Batam juga mengemban misi amal, dimana dari hasil penjualan seluruh kue bulan yang di jual selama pameran akan disumbangkan ke yayasan Budha Tzu Chi Batam untuk disalurkan bagi masyarakat yang menbutuhkan seperti pengobatan gratis, pendidikan dan sebagainya.

Selain itu, Tzu Chi Batam juga bergerak di sarana daur ulang khususnya bahan botol minuman dari plastik juga dimanfaatkan menjadi bahan kebutuhan seperti baju, selimut bermacam tas dan lainnya. (ar/tf)

... baca selengkapnya »»

September 06, 2011

Vonis Hakim Terhadap Dirut Radio Erabaru Diskriminatif

Dari Sidang Lanjutan Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam

Sekupang - Direktur Utama Radio Erabaru Batam, Gatot Supriyanto menilai bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang memutuskan perkaranya aneh, janggal dan membias. Dakwaan kedua yang digunakan majelis hakim
yang diketuai oleh Haswandi SH MH, menyatakan bahwa Radio Erabaru telah terbukti menimbulkan gangguan elektromagnetik dan gangguan fisik terhadap Radio Sing FM di Batam. Hal ini berbeda dengan yang dijadikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mempermasalahkan perijinan Radio Erabaru Batam.

"Ada apa dibalik ini? Padahal fakta-fakta sangat jelas dan terang benderang, bahwa adanya unsur intervensi dari Kedubes China agar radio ini ditutup. Sangat jelas sekali melalui fakta-fakta yang terkuak di persidangan maupun bukti-bukti," ujar Gatot mempertanyakan.

Ia menegaskan bahwa Radio Erabaru mengalami diskriminasi. Hal ini mengingat keberadaan radio-radio di Batam dan bahkan di seluruh Indonesia yang berstatus sama seperti Radio Erabaru, tidak diproses hukum alias tidak didakwa pidana. Radio Erabaru justru mengalami pembredelan dengan dalih seolah-olah radio ini telah melanggar pasal 55 jo 38 tahun UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Radio Erabaru dianggap telah terbukti menimbulkan gangguan elektronmagnetik dan gangguan fisik terhadap Radio Sing FM dan mengantarkan hakim memvonis dirinya 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara. Padahal kenyataannya Radio Erabaru telah mengudara di frekuensi 106.5 MHz, sejak 2005 sampai sekarang. Mengudara sambil menunggu proses kasasi di MA.


‘’Jika dibilang mengganggu terbilang aneh, karena Radio Sing FM ISRnya (Ijin Stasiun Radio-red) masih kasasi dan belum ada putusan tetap,’’ ujarnya.

Bahkan menurutnya, kalau dibilang siaran Radio Erabaru telah menimbulkan gangguan elektronmagnetik dan gangguan fisik terhadap radio Sing FM, justru kebalikannya karena Radio Erabaru telah terganggu dengan adanya siaran Radio Sing FM di frekuensi tersebut. Soalnya Radio Erabaru telah menggunakan frekuensi tersebut sejak lama dan Radio Sing FM menggunakan frekuensi lain, tidak pernah di frekuensi 106.5 MHz.

Frekuensi yang digunakan oleh Radio Erabaru saat ini sesuai dengan surat dan rekomendasi kelayakan yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri pada 2006. Belakangan frekuensi 106.5 MHz yang digunakan Radio Erabaru malahan oleh Depkominfo diberikan kepada radio lain di Batam, yakni Sing FM. Terhadap hal ini Radio Erabaru pun telah melakukan gugatan Ijin Stasiun Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di PTUN Jakarta. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN dan pihak Dirjen Postel melakukan kasasi yang belum ada putusan hingga saat ini.

Oleh karena itulah putusan tersebut dinilai tidak menjunjung tinggi keadilan dan diskriminatif. Menurut Gatot permasalahan Radio Erabaru bukan semata-mata carut marut perijinan dan frekuensi, namun lebih besar dari itu, yakni adanya kekuatan asing yang ‘bermain’ campur tangan terhadap keberadaan Radio Erabaru yang berkedudukan di Indonesia.

“Ada ‘tangan-tangan hitam’ yang bermain dan mengintervensi Radio Erabaru sejak awal, yakni pemerintah partai komunis China (PKC), yang tidak mau kejahatan kemanusiaan di negerinya diberitakan oleh Radio Erabaru,’’ tegas Gatot usai sidang kasus Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Sekupang hari ini, Selasa (6/9).

Surat Kedubes China yang dikirim ke Lembaga Negara RI

Sepucuk surat dari Kedutaan besar China pada medio 2007 adalah yang ia maksud. Surat yang ditujukan ke lembaga negara, seperti Departemen Luar Negri, Komisi Penyiaran Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Badan Intelegen Negara itu berisikan desakan agar Pemerintah Indonesia menutup siaran Radio Erabaru di Batam. Pasalnya PKC tidak mau kejahatan dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) di negerinya diberitakan oleh radio yang bersegmen mandarin ini. Memang negeri tirai bambu ini menyandang predikat sebagai Negara Pelanggar HAM terberat sedunia. Beragam tragedi kemanusiaan berlangsung di negeri yang dikuasai Partai Komunis China ini. Tengok saja, maraknya produk-produk palsu yang berbahaya, penindasan dan penganiayaan terhadap para aktivis demokrasi. Ada lagi penyiksaan keji terhadap para praktisi yang berlatih Falun Gong, yang diambil organnya hidup-hidup untuk dijadikan industri transplantasi organ illegal. Beragam genosida terhadap etnis minoritas, kaum agamawan dan masih banyak lagi.

“Media memberitakan kejahatan, kok malah saya yang dihukum. Sudah semestinya sebagai media publik, informasi-informasi itu justru harus diketahui, agar peristiwa-peristiwa tidak berperikemanusiaan itu, tidak terus berlangsung,” tambah Gatot.

Namun dalam putusan perkara nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM yang dibacakan oleh Haswandi SH MH, ketua Majelis Hakim selama 40an menit itu, tidak mempertimbangkan permasalahan intervensi dari PKC itu. Padahal fakta-fakta dalam persidangan sangat jelas, bahwa besarnya tekanan dari Kedubes China itu telah menggagalkan proses perijinan yang ditempuh Radio Erabaru tanpa alasan yang jelas. Bahkan atas ditolaknya pengajuan perijinan tersebut, Radio Erabaru telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang saat ini pun masih Kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada keputusan tetap.

“Kami akan melakukan banding atas keputusan hakim itu,” pungkas Gatot. (rb)

*Untuk mengetahui informasi persidangan kasus Radio Erabaru selengkapnya, silahkan klik kategori Kasus Hukum diatas.

... baca selengkapnya »»

Tewas Diserang Anjing Peliharaan

Batam Centre – Warga di perumahan Greenland Batam Centre dikejutkan dengan penemuan mayat yang telah membusuk di rumah Blok F3 Nomor 7, 8. Andri (55) diperkirakan tewas setelah diserang oleh beberapa anjing peliharaan miliknya yang telah beberapa hari ditinggal sang majikan.

Yono salah satu petugas keamanan perumahan Greenland menuturkan, memang korban memelihara beberapa ekor anjing yang dikurung di dalam rumah, dan selama tinggal di komplek ini baik korban dan peliharaannya tidak pernah keluar rumah.

“Korban baru diketahui setelah lima hari tewas di rumahnya karena telah mengeluarkan bau busuk,” ujarnya Selasa (6/9).

Menurutnya, Andri sempat menitipkan rumah untuk pergi ke tempat saudara beberapa hari, namun beberapa hari setelah lebaran, kondisi korban ditemukan sudah membusuk dan sudah tidak utuh lagi.

Sementara, Kapolsek Batam Kota, Kompol Heryana membenarkan penemuan mayat Andri warga Tionghoa-Manado tersebut, diidentifikasi dimangsa oleh beberapa ekor anjing peliharaannya.

“Diduga korban diserang di samping rumah” ucapnya.

Ditambahkannya, sejak beberapa hari ditinggalkan dan tidak di beri makan, 9 anjing peliharaan korban memangsa dua ekor lainya. Tidak hanya sampai disitu, ketujuh ekor anjing sisanya langsung menyerang Andri yang baru tiba di rumah dan memangsa tuannya yang terlupa memberi makan.

Dari hasil penelusuran sementara anggota Polsek Batam Kota di rumah korban ditemukan baju dan celana secara terpisah, sejumlah uang, telepon genggam milik korban, yang dijadikan sebagai barang bukti untuk penyelidikan. (ar/tf)

... baca selengkapnya »»

Agustus 24, 2011

Pemerintah Lemah Menangkal Intervensi Asing

Studio - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan pesan kepada pemerintah Indonesia terkait kasus Radio Erabaru yang saat ini telah menjadi perhatian masyarakat internasional. Komisioner komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak mengatakan pemerintah seharusnya melindungi warga negara yang mengelola Radio Erabaru.


Dijelaskannya, menanggapi pertanyaan Komnas HAM atas penolakan pemberian frekuensi yang seharusnya diberikan kepada Radio Erabaru, Departemen Komunikasi dan Komunikasi (Depkominfo) beralasan penolakan tersebut karena permasalahan teknis. Menurutnya, permasalahan sebenarnya bukan masalah teknis tapi kemauan dan ketersedian secara politik untuk menghargai hak warga negara dalam berita dan informasi.

“Menurut kami bukan masalah teknis tapi kemauan untuk menghargai hak warga negara untuk berita dan informasi,” kata Johny Nelson Simanjuntak, saat talkshow di Radio Erabaru, Rabu (24/8) pukul 15.00 – 16.00 wib.



Dalam hal ini, komnas HAM juga mempertanyakan kepada Departemen Luar Negeri RI bahwa adanya indikasi campur tangan pihak asing dalam kebijakan pengamanan dalam negeri. “Kami minta supaya tidak intervensi dari pihak asing dalam menertibkan warga negara Indonesia,” ujar pria kelahiran Sumatera Utara 54 tahun silam yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.



Peraih Yap Thian Hien Award itu menyesalkan jawaban pemerintah yang terkesan masih abu-abu tentang persoalan intervensi kedubes RRC atas Radio Erabaru. Menurutnya, pihaknya akan mengkritisi sikap pemerintah yang tunduk atas kehendak pihak asing dalam hal penertiban dan pembatasan kebebasan pers atas hak warga negara.

Dikatakannya, dalam hal ini pemerintah Indonesia sangat lemah dalam menangkal intervensi asing terutama atas perkembangan investasi China di Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah membatasi kebebasaan pers Radio Erabaru karena khawatir modal-modal china tidak akan datang ke Indonesia. Ditegaskannya, kebebasan pers merupakan kedaulatan WNI yang harus dihargai pemerintah dan pemerintah asing termasuk pemerintah komunis China.

“Pemerintah dan pemerintah asing termasuk pemerintah komunis China tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebebasan pers,” tukasnya. (as)

... baca selengkapnya »»

Agustus 23, 2011

Pasar Tradisional Terpadu dan Modern

Sukajadi – Pasar Segar Sukajadi pada tahap awal di bulan September tahun ini, mulai membangun 106 unit kios, 60 unit ruko serta penyewaan 96 unit lapak untuk zona kering dan zona basah. Hal tersebut diutarakan Indraini Puspa, sales supervisor BSA Land sebagai pengembang pasar segar Sukajadi, Selasa (23/8). Menurutnya, Pasar Segar menghadirkan konsep pasar tradisional
namun dikelola dengan profesional dan modern terpadu yang memberikan kenyamanan, kebersihan serta harga cukup bersaing dari pasar lainnya.

“Pasar Segar Sukajadi merupakan pasar tradisional dengan konsep terpadu dan modern,” ucapnya.

Dia menuturkan, konsumen yang berbelanja di pasar Segar Sukajadi bisa mendapatkan keperluannya mulai dari kebutuhan dapur dari ikan segar, daging segar, sembako, sampai pakaian dan emas, serta transaksi tawar menawar dengan pedagang.

Kelebihan lain yang diberikan di pasar Segar Sukajadi adalah sistem pengelolaan yang terkontrol seperti sampah yang setiap saat dibersihkan yang didukung oleh tim cleaning service yang profesional, terlebih lagi bangunan pasar yang benar-benar luas.

Untuk lokasi Pasar Segar Sukajadi, tidak perlu diragukan karena lokasi yang strategis dilingkungan berbagai perumahan yang mudah dijangkau.

Indraini menambahkan, untuk tahap kedua pasar segar sukajadi yang berada tepat disebelah tahap pertama, akan dibuat dengan konsep yang berbeda lengkap dengan sarana bermain anak-anak.

“Untuk pasar tahap kedua tunggu saja kejutanya, karena merupakan konsep spesial yang telah disiapkan dari BSA land,” promonya.

Informasi lebih lanjut hubungi marketing Pasar Segar Sukajadi di 0778-7204 999, atau langsung ke kantor pemasaran di lokasi proyek. (ar)

... baca selengkapnya »»

Launching Harris Hotel Oktober 2011

Waterfront City – Harris Resort Waterfront Batam memiliki saudara muda yaitu Harris Hotel Batam Centre yang akan mulai beroperasi di bulan Oktober 2011. Harris Hotel Batam Centre memiliki 171 kamar di 10 lantai, ruangan Ballroom dengan kapasitas 1.000 orang, 3 ruang pertemuan, dan dilengkapi dengan Harris Café, H’ Spa, Happy Feet Reflexology serta kolam renang dengan
pemandangan yang indah. Mr. Stylianos Koureas Koureas yang telah sukses memimpin Harris Harris Resort Waterfront Batam sejak hotel ini dibuka, kini mengambil tantangan lain untuk menangani Harris Hotel Batam Centre.

“Harris Players sangat percaya diri bahwa Harris Hotel akan meraih keberhasilan yang sama dengan Harris Resort Waterfront Batam”, ujar Stylianos, dalam realisnya yang diterima Radio Erabaru, Selasa (23/8).

Dia menuturkan, Harris Hotel berdiri di tempat yang sangat strategis di jantung Batam Centre. Tepatnya berada dalam jangkauan jarak tempuh jalan kaki dari kantor Pusat Pemerintahan kota Batam, Masjid Raya Batam Center, Gedung Convension Sumatera, berseberangan dengan Mega Mall, serta bersebelahan dengan Terminal Ferry Internasional, Batam Centre.

Sepeninggalan Stylianos, pengelolaan Harris Resort Waterfront Batam, kini di ambil alih oleh General Manager baru yaitu Mr. Polyzois Sanidiotis yang berasal dari Cyprus. Di tangan General Manager yang sangat berpengalaman, Harris Resort Waterfront Batam akan melanjutkan kejayaannya bersama dengan saudara mudanya Harris Hotel Batam Centre.

Setelah menduduki posisi General Manager di 3 hotel berbeda akhirnya Mr. Zois memutuskan untuk bergabung dengan Tauzia Hotel Management untuk menjadi General Manager Harris Resort Waterfront Batam.

Dengan dua General Manager yang kaya akan pengalaman, dua hotel di bawah manajemen Tauzia, yaitu Harris Resort Waterfront Batam dan Harris Hotel Batam Center sangat percaya diri bahwa pasaran di Batam akan dapat dikuasainya. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 22, 2011

Dibalik Perkara Radio Erabaru Adalah Adanya Intervensi Kedubes RRC

Dari Sidang Lanjutan Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam

Sekupang – "Dibalik proses perkara ini semua adalah intervensi Kedubes RRC, secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Radio Erabaru, akan tetapi nuansa politis karena intervensi China agar Radio Erabaru ditutup, sangat nampak sekali..." demikian salah satu
kesimpulan duplik Dirut Radio Erabaru yang dibacakan Gatot Supriyanto di depan majelis hakim saat sidang lanjutan kriminalisasi Dirut Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/8).

Di kesempatan itu baik dari Penasehat Hukum dan Gatot selaku terdakwa menyampaikan dan membacakan dupliknya. Gatot menyampaikan duplik setebal 25 halaman yang pada intinya sama dengan pledoi yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.


Gatot menyampaikan 5 kesimpulan pembelaannya atas replik jaksa penuntut umum pada sidang seminggu sebelumnya. Kesimpulan tersebut adalah (1) Dakwaan Jaksa tidak cermat, premature dan dipaksakan.

(2) Radio Erabaru bersiaran dibekali ijin pemerintah sejak tahun 2005, dan frekuensi 106,5 FM adalah hasil pengurusan Rekomendasi Kelayakan dari KPID-Kepri.

(3) Tuduhan memakai frekuensi 106,5 FM Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada Radio Singg FM (PT.Suara Marga Semesta) telah dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta, tidak mungkin dapat dijadikan alat untuk menjeratnya.

(4) Radio Erabaru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Erabaru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan KPID, mengapa radio lain tidak disentuh?

(5) Dibalik proses perkara Radio Erabaru semua adalah intervensi Kedubes RRC, secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Radio Erabaru, akan tetapi nuansa politis karena intervensi China agar Radio Erabaru ditutup, sangat nampak sekali.


Selanjutnya ia menyatakan bahwa tuduhan terhadap JPU mendakwa dan menuntutnya atas pelanggaran Pasal 53 ayat 1 jo pasal 33 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu dakwaan Jaksa terhadapnya haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan semestinya Majelis Hakim perkara ini dapat memutuskan Gatot bebas dari dakwaan dan tuntutan.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 6 September 2011 mendatang dengan agenda Putusan Hakim. (rp)

Berita Terkait:

Duplik Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam

... baca selengkapnya »»

Duplik Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam

Duplik
Atas Perkara
Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM

Atas nama diri saya sendiri:
Gatot Supriyanto Bin Machali
Selaku Direktur Utama
PT. Radio Suara Harapan Semesta
(Radio Era Baru)


Batam, 22 Agustus 2011

Kepada YTH
Ketua Pengadilan Negeri Batam
Khusus Kepada Majelis Hakim
Perkara Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM
Di Pengadilan Negeri Batam


Dengan Hormat

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan Dzat Yang Maha Adil atas segala keadilan di seluruh alam semesta, juga Dzat yang paling mengetahui dari segala sesuatu yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Oleh karena ridhoNya, hari ini saya dapat mengajukan Duplik ini.

Setelah saya cermati dan baca secara menyeluruh terhadap Replik JPU tanggal 15 Agustus 2011 terdapat perbedaan dengan fakta hukum dan/atau salah dalam menafsirkan fakta dan dasar tuntutan atas dakwaan JPU terhadap saya, yang mana dalam Replik JPU ini seperti sekedar tanggapan sepintas, yang menurut saya bukan penilaian yang mengandung dasar hukum atau argumentasi hukum.

Untuk itu perlu dilihat kembali Dakwaan KESATU dari JPU selengkapnya berbunyi:
“Bahwa terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali, pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di PT. Radio Suara Harapan Semesta (Radio Era Baru) Jalan Borobudur D-I Palm Hill Bukit Senyum kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah menyelenggarakan siaran radio yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin Pemerintah, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
•Bahwa terdakwa berdasarkan akta pendirian PT. Radio Suara Harapan Baru Semesta yang dibuat di hadapan Notaris ARUNEE OLIVIA DEPARY, SH, telah diangkat selaku direksi dan menjabat sebagai direktur utama PT. Radio Suara Harapan Semesta;
•Bahwa sejak tahun 2005, PT. Radio Suara Harapan Semesta telah mengudara dan menyelenggarakan siaran radio setiap harinya dengan nama Radio Era Baru;
•Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Maret 2010, saat dilakukan Operasi dan Penertiban Frekuensi Radio oleh Tim dari Kantor Balai Monitoring Kelas II Batam diketahui bahwa PT. Radio Suara Harapan Semesta atau Radio Era Baru mengudara dan menyelenggarakan siaran radio pada frekuensi 106,5 FM tanpa Izin dari Pemerintah, PADAHAL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP-Prinsip) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga Semesta, frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM, SERTA berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Direktorat Pengelolaan Spekrum Frekuensi Radio, PT Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM telah diizinkan mengudara pada frekuensi 106,5 FM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ”

Dan oleh karena saya masih berpendapat lain dan menolak argumentasi dari Replik JPU maka demi tujuan putusan Majelis Hakim yang berkeadilan “DEMI KETUHANAN YANG MAHA ESA” dengan tetap mengacu pada argumentasi Pledoi saya yang lalu maka dengan ini saya mengajukan Duplik sebagai berikut:


A. Dakwaan JPU Semakin Tidak Cermat & Prematur

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Sebagaimana Replik JPU terhadap dakwaan KESATU diatas nampak sekali bahwa dakwaan JPU semakin tidak cermat dan prematur. Oleh karena itu saya akan mencoba menjelaskan Duplik ini sebagai berikut,

1. Bentuk Frase Sejajar
Dalam Replik JPU menjelaskan lagi sesuai Dakwaan Kesatu diatas yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 tentang Telekomunikasi berbunyi: “Penggunaan spektrum frekuensi radio “dan” orbit satelit wajib mendapatkan izin izin pemerintah.”

Bahwa menurut penafsiran JPU adanya kata “dan” diantara kata spektrum frekuensi radio dengan orbit satelit dalam dakwaan tersebut diartikan sebagai bentuk frase kata yang sejajar.

Hal ini menurut penafsiran saya adalah keliru dan JPU seperti berusaha untuk membiaskan istilah/kata, sebab jikalau diartikan sebagai frase kata yang sejajar maka semestinya kata yang tepat adalah “atau”.

Tentu saja saya bukan ahli bahasa namun cobalah berulang-kali kita baca secara lebih teliti dan polos terhadap Pasal 33 ayat (1) tersebut diatas, maka kata “dan” artinya adalah sebagai bentuk perbuatan secara bersamaan / komulatif antara perbuatan menggunakan spektrum frekuensi radio dan perbuatan menggunakan orbit satelit.

Dengan uraian diatas kita semua pasti telah jelas bahwa Radio Era Baru tidak terbukti menyelenggarakan siaran dengan menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit secara bersamaan / komulatif sebagaimana yang didakwakan. Karena faktanya Radio Era Baru didalam menyelenggarakan siaran memang hanya menggunakan spektrum frekuensi radio saja. Maka itu dakwaan JPU adalah tidak cermat.

2. JPU Tetap Bersikeras Menuduh Radio Era Baru Tanpa Izin Dari Pemerintah

JPU dalam Repliknya tetap bersikeras menuduh Radio Era Baru telah terbukti mengudara pada frekuensi radio 106.5 FM tanpa izin dari pemerintah, bahkan JPU dalam Replik nya (halaman 4) berusaha mencari penguatan dalil sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 11 UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Atas tanggapan Replik JPU diatas, pada Duplik ini perlu saya jawab dan nyatakan sekali lagi secara tegas bahwa “Radio Era Baru bukan radio bodong yang sama sekali tidak mempunyai pegangan perijinan apapun”. Faktanya adalah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu, sejak tahun 2005 Radio Era Baru sudah bersiaran dengan izin yang sah & resmi dari pemerintah.

Sebagaimana Repliknya JPU sama sekali juga tidak membantah atas adanya rentetan proses perijinan yang telah saya urus.

Setelah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diberlakukan dan KPID-Kepri mulai berdiri dan membuka pendaftaran bagi lembaga penyiaran di Batam, Radio Era Baru kemudian mengajukan permohonan IPP kepada KPI dan Menkominfo, dan telah mendapat Rekomendasi Kelayakan (RK) pada frekuensi 106,5 FM. Di tengah pengurusan IPP yang di dalamnya terdapat frekuensi 106,5 FM untuk Radio Era Baru, dinyatakan tidak lolos dan akhirnya bergulir di PTUN yang sampai dengan sekarang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.

Fakta ini JPU dalam Repliknya tidak membantah, bahkan hanya menanggapi bahwa gugatan TUN tersebut merupakan Hukum Administrasi yang harus dibedakan dengan Hukum Pidana, tanpa menguraikan apa yang berbeda. Jika wewenang pengadilannya memang berbeda, akan tetapi bahwa apa yang didakwakan terhadap saya yaitu anggapan bahwa Radio Era Baru telah bersiaran pada frekuensi 106,5 FM tanpa ijin pemerintah, maka dasar muatannya adalah perkara yang terdapat pada perkara TUN Reg. No. 07K/TUN/2010 tersebut, sebab IPP terhadap frekuensi 106,5 FM yang digunakan oleh Radio Era Baru atas dasar Rekomendasi Kelayakan KPID-Kepri tersebut adalah merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan.

Oleh karena dakwaan JPU terhadap saya ini masih tergantung kepada perkara TUN Reg. No. 07K/TUN/2010 yang saat ini masih kasasi di Mahkamah Agung tersebut, maka dakwaan JPU adalah prematur.


3. JPU Tidak Membantah ISR Radio Sing FM Telah Dibatalkan Pengadilan TUN

JPU dalam Repliknya tidak membantah, bahwa Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang memberikan frekuensi 106,5 FM kepada Radio Sing FM, telah dibatalkan Pegadilan TUN Jakarta Nomor: 61/G.TUN/2010/PTUN.JKT.

Di dalam Pledoi saya berargumen bahwa Dakwaan JPU yang menuduh saya telah melanggar karena Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010, atas pemakaian frekuensi 106,5 FM yang telah di berikan kepasa Radio Sing FM, adalah dakwaan yang salah, tidak cermat, premature, tergopoh-gopoh & terkesan ada intervensi, hal ini pun juga tidak ada bantahan dari JPU sebagaimana Repliknya.

Dengan tidak dibantahnya oleh JPU maka makin memperjelas fakta pengakuan dari JPU yang berarti selaras dengan putusan hakim TUN, yaitu Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010, yang memberikan frekuensi 106,5 FM kepada Sing FM dinyatakan batal demi hukum oleh PTUN Jakarta Nomor: 61/G.TUN/2010/PTUN.JKT, yang amar putusannya berbunyi:

Dalam Pokok Perkara :
a) Mengabulkan gugatan Penggugat (Radio Era Baru) untuk seluruhnya;
b) Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009, yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta;
c) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada PT.Radio Suara Marga Semesta;
d) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 288.000,00 (Dua ratus ribu delapan puluh delapan ribu rupiah) ;

Sehingga tidak mungkin seseorang dapat dinyatakan bersalah atas dasar Surat Keputusan yang salah yaitu Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010. Sama juga tidak akan mungkin saya dapat didakwa bersalah karena melanggar Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang telah dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu saya yakin bahwa Dakwaan JPU yang demikian bertentangan dengan Undang-undang dan makanya harus ditolak.

Dari uraian diatas maka telah jelas bahwa dakwaan JPU semakin tidak cermat, tidak jelas dan prematur, maka itu dakwaan JPU sudah selayaknya untuk batal demi hukum, karena saya memang tidak melakukan pelanggaran hukum, dan sudah semestinya saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini.


B. Fakta Diskriminasi Terhadap Radio Era Baru, Dibantah Oleh JPU Tanpa Alasan Yang Jelas

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia

Sebagaimana Replik JPU pada halaman 2 menyatakan: “Menjawab mengenai adanya intervensi pihak lain dan diskriminasi terhadap terdakwa dan PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA (ERA BARU) sebagaimana yang disampaikan terdakwa dalam pembelaan/pledoi nya, Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh terdakwa termasuk dalam proses penuntutan”

Bahwa JPU membantah terhadap adanya diskriminasi yang dialami oleh Radio Era baru, namun tanpa ada alasan yang jelas, maka hal ini dapat diartikan bahwa diskriminasi terhadap Radio Era Baru memang justru kasat mata dan faktanya telah secara terang benderang terungkap dalam persidangan.

Jika JPU akan menolak fakta-fakta diskriminasi ini, mengapa tidak menjelaskan kenapa kok hanya saya saja yang menjadi sasaran terdakwa, padahal posisi/status perijinan saya (Radio Era Baru) dengan posisi/status perijinan Radio Sing FM adalah sama, yaitu sama-sama berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) KPID-Kepri. Dan mengapa pula tidak dijelaskan kenapa hanya Radio Era Baru yang dideteksi dan kemudian alat pemancar (exiter) disita? Padahal banyak stasiun radio di Batam (dan bahkan ratusan stasiun radio di Indonesia) yang menyiar hanya berdasarkan RK dari KPI saja (belum memiliki IPP-Peinsip atau IPP dan ISR) tetapi tidak ditindak. Ada apa dibalik ini semua? Mestinya JPU menjelaskan mengapa bisa terjadi sampai seperti itu. Artinya bantahan Replik JPU yang tanpa alasan yang jelas ini telah membuat dakwaan JPU patut diragukan dan oleh karena nya dakwaan JPU harus di batalkan.

Kenapa saya mendapat perlakuan diskriminasi? Kenapa Radio Era Baru dijadikan target untuk ditutup, padahal Radio Era Baru tidak melakukan kesalahan? Ada motif apa dibalik kejadian ini semua? Jawaban satu-satunya yang paling masuk akal adalah karena memang betul diakibatkan oleh adanya tekanan / intervensi dari Kedutaan Besar RRC.


C. Fakta Adanya Intervensi RRC, Dibantah Oleh JPU Dengan Tanpa Alasan Yang Jelas

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia

Fakta adanya Intervensi RRC tentu sulit sekali untuk dibuktikan karena berarti memerlukan pengakuan dari pihak yang di intervensi (dalam hal ini adalah Pemerintah RI), hal mana adalah sesuatu yang tidak mungkin dinyatakan secara terbuka - sebab jika memang diakui adanya intervensi RRC ini maka akan gemparlah seluruh dunia karena kedaulatan NKRI berarti telah tergadaikan.

Namun semua orang dan berbagai kalangan pasti bisa menebak dan akhirnya bisa menganalisa secara terang benderang bahwa indikasi dibalik permasalahan hukum yang menimpa Radio Era Baru ini semua adalah mengarah kepada adanya intervensi RRC tersebut, mengingat serangkaian kejadian mulai dari “bocornya” surat intervensi dari Kedutaan Besar RRC itu, kemudian terjadinya penolakan IPP Radio Era Baru yang sekarang masih bergulir di gugatan TUN di Mahkamah Agung, hingga proses “kriminalisasi” terhadap saya, rentetan ini semua adalah tidak lepas dari ketersinggungan RRC atas berita-berita pelanggaran HAM di RRC yang saya siarkan melalui Radio Era Baru.

Walau JPU dalam Replik nya membantah adanya intervensi dari pihak lain, namun JPU membantah dengan tanpa alasan yang jelas. Bantahan JPU yang tanpa penjelasan ini bisa diartikan bahwa fakta yang sebenarnya dibalik “biang kerok” semua ini adalah memang Intervensi RRC adanya. Maka hal ini menandakan apa, jawabannya adalah fakta-fakta di bawah ini adalah benar, yaitu:

Pada bulan Mei 2007 pihak Kedutaan Besar RRC mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan menyampaikan surat sebagaimana isi suratnya meminta agar Radio Era Baru ditutup dengan tuduhan bahwa isi siaran Radio Era Baru menyebarkan berita atau menjadi corong propaganda Falun Gong yang menetang Pemerintah China (foto & copy surat dan terjemahan TERLAMPIR). Surat tertanggal 18 April 2007 tersebut dilayangkan oleh pihak Kedutaan Besar RRC kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Badan Intelijen Nasional, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Permintaan penutupan Radio Era Baru tersebut kemudian direspon oleh Kominfo dan KPI sehingga merekayasa alasan yang sebenarnya tidak berdasarkan hukum yaitu perihal prosentase penggunaan bahasa asing (Mandarin), untuk menolak Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Era Baru. Suatu hal yang sangat aneh & janggal, jika memang cuma masalah konten penggunaan bahasa - betapa mudahnya merubah format program siaran, namun yang dilakukan Kominfo adalah tutup/ bredel Radio Era Baru. Saat ini IIP Radio Era Baru masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor pendaftaran Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.

Radio Era Baru yang telah berdiri sejak tahun 2005 telah menjadi representasi dari pluralisme di Indonesia dengan selalu kritis memberitakan dan meyajikan program siaran, baik yang berupa ilmu pengetahuan, politik, keamanan, budaya, hiburan dan sebagainya, baik yang sifatnya lokal maupun internasional. Semua lembaga pers diberi fungsi untuk bekerja memberikan informasi kepada masyarakat, dan hiburan bagi masyarakat, juga diberi ruang untuk alat kontrol sosial, sebagaimana tercantum dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 3. Saya melakukan itu sebagaimana dilakukan oleh pers lain, baik cetak maupun televisi.

Karena saya bekerja memegang amanat masyarakat umum untuk mendapatkan informasi dan kemerdekaan pers, tentu kegiatan kami ini juga dilindungi dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan kami untuk menjalankan fungsi dan peran sebagai lembaga pers.

Kami sebagai badan hukum pers tidak pernah akan arogan, karena Indonesia adalah negara hukum, yang mana semua warga negara termasuk badan hukum seperti saya PT. Radio Suara Harapan Semesta yang mendirikan Radio Era Baru mau-tidak mau, suka tidak suka harus mentaati hukum yang berlaku, karena adalah produk negara yang dibuat oleh wakil rakyat yaitu DPR RI selaku Legislatif bersama Presiden selaku Eksekutif tentu membuat undang-undang agar tercapai masyarakat yang tertib dan makmur, karenanya hukum harus ditaati oleh semua warga negara.

Dalam menjalankan fungsi kontrolnya Radio Era Baru sering memberitakan yang bersifat internasional yang kami anggap layak diberitakan karena mengandung nilai berita yang tinggi, lebih-lebih menyangkut hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan, misalnya kerusuhan yang terjadi di Palestina, kekerasan terhadap Muslim Uigur di China, masalah Tibet, dan juga memberitakan penindasan HAM ‘genosida’ terhadap praktisi Falun Gong di China yang masih terus berlangsung hingga sekarang, tentu semua berita tersebut didasari dengan fakta dan sumber yang bisa dipertanggung-jawabkan.

Terkait berita pembantaian keji terhadap praktisi Falun Gong di China, telah terungkap fakta terjadi nya praktek pengambilan ilegal organ tubuh “secara hidup” atas ribuan praktisi Falun Gong untuk diperjual-belikan. Sumber temuan dari pengacara David Matas and David Kilgour ini telah diterbitan dalam bentuk buku berjudul “Bloody Harvest The Killing of Falun Gong For Their Organs”, dan buku ini sampai sekarang menjadi berita yang kotroversial di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) (http://organharvestinvestigation.net/)
Radio Era Baru sebagai media yang independen, sebagai pers yang harus menjunjung tinggi HAM, maka berita ini dianggap mengandung nilai rating yang tinggi untuk diungkap ke masyarakat luas, karena kami menganggap bahwa manusia hidup siapapun itu dan dimanapun berada mempunyai hak untuk hidup, hak untuk menentukan diri sendiri, hak untuk berekspresi tanpa ada halangan apapun, dan Radio Era Baru sebagai salah satu dari sedikit media yang berani mengungkap penganiayaan Falun Gong di China sebagai berita utama dimaksudkan agar kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terjadi lagi.

Namun Kedutaan Besar RRC keberatan dengan berita-berita tersebut kemudian menerapkan berbagai cara busuknya – melontarkan fitnahan2 keji terhadap Falun Gong untuk menekan pemerintah RI meminta agar Radio Era Baru ditutup. Upaya yang dilakukan Kedutaan Besar RRC ini sungguh bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 5, bahwa jika seseorang keberatan atas isi berita, maka harus melalui mekanisme hak jawab yang dikirimkan kepada redaktur/penerbit dan ditindak lanjuti oleh Dewan Pers sebagai penjaga gawang etik pers.

Kelakukan Kedutaan Besar RRC tersebut berarti telah sekaligus melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam babak menimbang butir (c) disebutkan :
“bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”

Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”

Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan menerangkan:
- Bahwa segala intervensi terhadap apa yang disebut kebebasan pers itu sebenarnya dalam UU Pers ditolak. Jadi andainya memakai UU Pers maka segala bentuk upaya untuk menghambat, menekan, melarang pers dalam hal ini Radio Era Baru bertentangan dengan UU Pers.

Kemerdekaan pers dan penyiaran merupakan hak asasi yang dilindungi, dijamin oleh konstitusi dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, Pasal 19 : ”Setiap orang berhak atas kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas”;

Fungsi pers sebagai penyeimbang yang telah diberi mandat menurut undang-undang harus dipenuhi dan ditaati, dan karenanya haruslah diberlakukan juga terhadap saya. Karena jika ada kejadian yang luar biasa apalagi tentang pelanggaran HAM, maka sayalah sebagai lembaga pers telah menzalimi masyarakat dengan menyembunyikan informasi penting. Karenanya kerja pers untuk masyarakat demi kemanusiaan ini harus dilindungi.

Bahwa perlakuan Kedutaan Besar RRC terhadap Radio Era Baru ini, dianggap hal yang sah di dalam negaranya, karena negara RRC memang dikenal sebagai negara komunis yang anti dengan kebebasan pers, dimaksudkan untuk menutup rapat-rapat informasi pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya yang dilakukan oleh regim komunis RRC.

Indonesia tentu mempunyai kedaulatan tersendiri, penghormatan terhadap hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Namun terkait perkara ini Indonesia seolah tutup mata dengan intervensi RRC ini. Bahkan permintaan penutupan oleh RRC terhadap Radio Era Baru ini, langsung direspon, bahkan saya di ”kriminalisasi” dijadikan tersangka seolah-olah saya bersiaran tidak ada ijin. Padahal sejak tahun 2005 Radio Era Baru telah berijin yang berlaku saat itu yaitu Dinas Perhubungan Propinsi Riau, dan hingga sekarang telah menyesuaikan dengan rekomendasi KPID-Kepri, hingga menunggu putusan kasasi perkara IPP nya.

Sementara dakwaan kepada saya karena tidak mempunyai ISR, karena frekwensi 106,5 FM adalah milik Radio Sing FM, sangat tidak masuk akal untuk dijadikan alat dakwaaan. Karena pemberian ISR tehadap Radio Sing FM telah melanggar hukum, terbukti putusan pengadilan TUN jakarta yang menyatakan ISR tersebut batal dan tidak sah.

Lalu apa lagi yang akan dituduhkan kepada saya, selain ada nya intervensi Kedutaan Besar RRC? Apakah RRC begitu gampang mencampuri kedaulatan rakyat Indonesia? Apakah kita mau kedaulatan negara ini tergadaikan? Saya sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 45, menyiarkan kekerasan kemanusiaan di China adalah demi kemanusiaan. Toh bukan hanya itu, banyak lagi berita-berita yang penting atas peristiwa di luar negeri yang kami beritakan, karena adalah kewajiban kami sebagai lembaga pers untuk menyampaikan informasi tersebut tanpa ada halangan.

Apa yang saya lakukan termasuk mendirikan Radio Era Baru bersiaran dan terus mengudara dengan mengikuti tatanan perundang-undangan hanya untuk mempertahankan kedaulatan, menghormati kebhinekaan, dan menjunjung HAM. Namun upaya itu dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga menjadikan saya tersangka dalam pekara ini. Jawabannya hanya satu, yaitu RRCyang anti terhadap pers bebas akan selalu memakai berbagai macam cara untuk membungkam Radio Era Baru, agar pelanggaran HAM nya tidak tercium.

Dengan demikian telah jelas bahwa saya dijadikan tersangka bukan karena Radio Era Baru tidak ada ijin siaran, dan bukan juga dikarenakan tidak mempunyai ISR yang frekwensinya milik Sing FM, akan tetapi bahwa indikasi adanya intervensi Kedutaan Besar RRC yang menginginkan Radio Era Baru ditutup, terasa lebih kental. Dakwaan terhadap saya ini lebih bermuatan politis karena intervensi untuk kepentingan RRC itu daripada muatan hukum. Karena secara hukum saya memang tidak terbukti bersalah dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam bersiaran.
Terkait dengan adanya Intervensi RRC ini banyak pihak yang menyatakan keprihatinan dan kepeduliannya. Maka pada kesempatan ini saya perlu menyampaikan informasi terbaru sebagai berikut:
1. Pemaparan Kasus Radio Era Baru di depan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi (Mr. Frank La Rue) dalam forum “Closed Meeting on the Right to Freedom of Expression” yang diadakan oleh Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA) bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jakarta - 13 Juli 2011, (Foto dan info TERLAMPIR);

2. Liputan Andrew Higgins reporter Washington Post yang sempat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Batam, berjudul “China seeks to silence dissent overseas” – 6 Agustus 2011, http://www.washingtonpost.com/world/asia-pacific/china-pressures-indonesia-to-silence-dissent-from-falun-gong-followers/2011/07/14/gIQAwkxNxI_story.html
(TERLAMPIR);

3. Berita website Epoch Times berjudul “Lone Broadcaster Faces Down Pressure from Chinese Regime” – 7 Juni 2011, http://www.theepochtimes.com/n2/world/lone-broadcaster-faces-down-pressure-from-chinese-regime-57372.html
(TERLAMPIR);

D. Konklusi

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Setelah penjabaran di atas disimpulkan:
1. Dakwaan tidak cermat, premature dan dipaksakan;
2. Radio Era Baru bersiaran dibekali ijin pemerintah sejak tahun 2005, dan frekuensi 106,5 FM adalah hasil pengurusan Rekomendasi Kelayakan dari KPID-Kepri.
3. Tuduhan memakai frekuensi 106,5 FM Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada Radio Singg FM (PT.Suara Marga Semesta) telah dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta, tidak mungkin dapat dijadikan alat untuk menjerat saya;
4. Radio Era Baru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Era Baru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan KPID mengapa radio lain tidak disentuh;
5. Dibalik proses perkara ini semua adalah intervensi Kedubes RRC, secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Radio Era Baru, akan tetapi nuansa politis karena intervensi China agar Radio Era Baru ditutup, sangat nampak sekali.

Berdasarkan kesimpulan diatas telah jelas bahwa tuduhan terhadap saya sehingga JPU mendakwa dan menuntut saya atas melanggar Pasal 53 ayat 1 jo pasal 33 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak ada dasar hukumnya. Karena itu dakwaan JPU terhadap saya haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Majelis Hakim perkara ini telah cukup alasan hukum untuk memutuskan atas diri saya UNTUK menyatakan BEBAS DARI SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM.


E. Permohonan

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Uraian kalimat permohonan dibawah ini saya cuplik dari pledoi/pembelaan saya yang lalu, bahwa:

Majelis Hakim adalah harapan terakhir bagi saya agar dapat menjalankan tugas Negara yaitu mengadili dengan adil dan dengan fakta yang sebenarnya dengan penerapan hukum yang tepat. Prinsip keadilan karena kemandirian Majelis Hakim yang telah diatur dalam undang-undang menjadi harapan besar agar penerapan hukum yang asal-asalan ini dapat dibatalkan dan ditolak demi supremasi hukum.

Niat Saya sebagai warna Negara Indonesia dalam mendirikan lembaga penyiaran ini adalah bertujuan baik, untuk mengisi pembangunan bangsa dan telah berjalan sesuai dengan garisan peraturan dan UU yang berlaku. Namun pada kenyataan dilapangan kami diperlakukan diskriminatif, seperti apa yang telah Majelis Hakim lihat dan ungkapkan dalam persidangan ini, kami menyakini semua ini disebabkan oleh intervensi dari Kedutaan Besar RRC di Jakarta. Bahwa pemerintah selaku pengelola negara secara tidak bertanggung jawab telah melemparkan permasalahan Intervensi RRC ini kepada tatanan hukum di Indonesia, jika tatanan hukum sebagai gawang terakhir untuk menegakkan keadilan di Indonesia ini juga bekerja secara tidak baik maka rusaklah sistem hukum dan kedaulatan di Indonesia.

Maka itu kami perlu sampaikan bahwa kami tetap bertahan bersiaran dalam kondisi yang sulit beberapa tahun ini bukan karena pertimbangan keuntungan pribadi dengan nilai investasi yang telah kami tanamkan, akan tetapi kami dari lubuk hati yang dalam terpanggil untuk mempertahankan nilai kemanusiaan dan membela martabat kedaulatan bangsa Indonesia.

Kedutaan Besar RRC melakukan intervensi terhadap pemerintah Indonesia adalah karena Radio Era Baru memberitakan berita pelanggaran hak asasi berat yang dialami oleh sekelompok rakyat China yang berlatih menjadi orang baik dengan hidup berpegang teguh pada prinsip Sejati Baik Sabar yang diiringi dengan gerakan latihan fisik guna untuk menyehatkan tubuh, mereka adalah praktisi Falun Dafa. Dalam perkembangan penindasan terhadap mereka telah berkembang ke perampasan organ tubuh setelah disiksa, organ tubuhnya diambil untuk dijual kemudian jasadnya dikremasi untuk menghilangkan jejak kejahatan, ini telah melampaui batas kemanusiaan, manusia dan langit juga mengutuk kejahatan ini. Sebagai media Radio Era Baru dalam hal ini menurut kami telah melakukan fungsinya dengan baik, nilai kemanusiaan yang dipancarkan tidak ternilai oleh kepentingan.

Sebagai bangsa Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, adalah sebuah penghinaan terhadap bangsa Indonesia dan pengkianatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa apabila pemerintah Indonesia menuruti keinginan rezim komunis China menutupi kejahatan kemanusian yang dilakukannya melalui pembrangusan kebebasan pers dalam hal ini mematikan penyiaran Radio Era Baru.

Kami perlu sampaikan bahwa tanggungjawab sejarah adalah berat baik buat kami sebagai insan Tuhan maupun terhadap bangsa ini, dimana kami bisa memilih hidup berenak2kan dengan memilih menutup saja lembaga penyiaran ini setelah mendapatkan tekanan penutupan dan ancaman kriminalisasi tetapi kami telah memilih jalan terus bersiaran, karena ini adalah tanggungjawab sejarah kami sebagai manusia yang ber Tuhan yang wajib mempertahankan nilai kemanusiaan, dan juga tanggungjawab sebagai anak bangsa, tempat saya dilahirkan dan dibesarkan dan kami tidak rela bangsa Indonesia dibuat menjadi sebuah bangsa yang tidak bermartabat dengan seenaknya diperintah oleh bangsa asing apalagi oleh pemerintahan yang tidak berKetuhanan dalam hal ini rezim Partai Komunis China.

Oleh sebab itu dengan hati yang tulus saya mohon pada Majelis Hakim yang mulia untuk memenangkan kemanusiaan dan kebenaran dalam hal ini Radio Era Baru. Jangan malah membuat penyesalan yang mendalam karena telah membela kejahatan. Karena Yang Maha Kuasa sedang melihat dan selalu menerapkan prinsip-prinsip Nya, bahwa mereka yang melakukan perbuatan baik akan menuai pahala kebaikan, dan yang berbuat jahat akan mendapatkan pembalasan dosa-karma cepat atau lambat.

Atas segala sesuatu yang saya sampaikan di atas, saya selaku terdakwa dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim dan seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan Yang Maha Adil agar membukakan pintu ketabahan kepada semua pihak, ketenangan pikiran dalam menghadapi perkara ini, yang akan bermuara kepada hasil keputusan Majelis Hakim dengan seraya memohon, agar majelis hakim memutuskan perkara ini berbunyi:

Membebaskan dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali dalam perkara ini karena memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dan memerintahkan negara untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik saya.

Di dalam Duplik ini pula saya memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU mengembalikan alat exiter yang disita oleh Balai Monitoring yang sekarang berada di tangan JPU, karena berdasarkan proses persidangan ini saya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaiman dakwaan JPU.

Demikian Duplik pembelaan dari saya, semoga segala sesuatunya yang tersurat dan tersirat tidak diartikan dalam hal lain kecuali hanya untuk pembelaan hukum.

Hormat saya,


Gatot Supriyanto Bin Machali
Direktur Utama Radio Era Baru

... baca selengkapnya »»
UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com