Duplik
Atas Perkara
Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM
Atas nama diri saya sendiri:
Gatot Supriyanto Bin Machali
Selaku Direktur Utama
PT. Radio Suara Harapan Semesta
(Radio Era Baru)
Batam, 22 Agustus 2011
Kepada YTH
Ketua Pengadilan Negeri Batam
Khusus Kepada Majelis Hakim
Perkara Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM
Di Pengadilan Negeri Batam
Dengan Hormat
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan Dzat Yang Maha Adil atas segala keadilan di seluruh alam semesta, juga Dzat yang paling mengetahui dari segala sesuatu yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Oleh karena ridhoNya, hari ini saya dapat mengajukan Duplik ini.
Setelah saya cermati dan baca secara menyeluruh terhadap Replik JPU tanggal 15 Agustus 2011 terdapat perbedaan dengan fakta hukum dan/atau salah dalam menafsirkan fakta dan dasar tuntutan atas dakwaan JPU terhadap saya, yang mana dalam Replik JPU ini seperti sekedar tanggapan sepintas, yang menurut saya bukan penilaian yang mengandung dasar hukum atau argumentasi hukum.
Untuk itu perlu dilihat kembali Dakwaan KESATU dari JPU selengkapnya berbunyi:
“Bahwa terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali, pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di PT. Radio Suara Harapan Semesta (Radio Era Baru) Jalan Borobudur D-I Palm Hill Bukit Senyum kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah menyelenggarakan siaran radio yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin Pemerintah, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
•Bahwa terdakwa berdasarkan akta pendirian PT. Radio Suara Harapan Baru Semesta yang dibuat di hadapan Notaris ARUNEE OLIVIA DEPARY, SH, telah diangkat selaku direksi dan menjabat sebagai direktur utama PT. Radio Suara Harapan Semesta;
•Bahwa sejak tahun 2005, PT. Radio Suara Harapan Semesta telah mengudara dan menyelenggarakan siaran radio setiap harinya dengan nama Radio Era Baru;
•Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Maret 2010, saat dilakukan Operasi dan Penertiban Frekuensi Radio oleh Tim dari Kantor Balai Monitoring Kelas II Batam diketahui bahwa PT. Radio Suara Harapan Semesta atau Radio Era Baru mengudara dan menyelenggarakan siaran radio pada frekuensi 106,5 FM tanpa Izin dari Pemerintah, PADAHAL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP-Prinsip) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga Semesta, frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM, SERTA berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Direktorat Pengelolaan Spekrum Frekuensi Radio, PT Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM telah diizinkan mengudara pada frekuensi 106,5 FM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ”
Dan oleh karena saya masih berpendapat lain dan menolak argumentasi dari Replik JPU maka demi tujuan putusan Majelis Hakim yang berkeadilan “DEMI KETUHANAN YANG MAHA ESA” dengan tetap mengacu pada argumentasi Pledoi saya yang lalu maka dengan ini saya mengajukan Duplik sebagai berikut:
A. Dakwaan JPU Semakin Tidak Cermat & Prematur
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Sebagaimana Replik JPU terhadap dakwaan KESATU diatas nampak sekali bahwa dakwaan JPU semakin tidak cermat dan prematur. Oleh karena itu saya akan mencoba menjelaskan Duplik ini sebagai berikut,
1. Bentuk Frase Sejajar
Dalam Replik JPU menjelaskan lagi sesuai Dakwaan Kesatu diatas yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 tentang Telekomunikasi berbunyi: “Penggunaan spektrum frekuensi radio “dan” orbit satelit wajib mendapatkan izin izin pemerintah.”
Bahwa menurut penafsiran JPU adanya kata “dan” diantara kata spektrum frekuensi radio dengan orbit satelit dalam dakwaan tersebut diartikan sebagai bentuk frase kata yang sejajar.
Hal ini menurut penafsiran saya adalah keliru dan JPU seperti berusaha untuk membiaskan istilah/kata, sebab jikalau diartikan sebagai frase kata yang sejajar maka semestinya kata yang tepat adalah “atau”.
Tentu saja saya bukan ahli bahasa namun cobalah berulang-kali kita baca secara lebih teliti dan polos terhadap Pasal 33 ayat (1) tersebut diatas, maka kata “dan” artinya adalah sebagai bentuk perbuatan secara bersamaan / komulatif antara perbuatan menggunakan spektrum frekuensi radio dan perbuatan menggunakan orbit satelit.
Dengan uraian diatas kita semua pasti telah jelas bahwa Radio Era Baru tidak terbukti menyelenggarakan siaran dengan menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit secara bersamaan / komulatif sebagaimana yang didakwakan. Karena faktanya Radio Era Baru didalam menyelenggarakan siaran memang hanya menggunakan spektrum frekuensi radio saja. Maka itu dakwaan JPU adalah tidak cermat.
2. JPU Tetap Bersikeras Menuduh Radio Era Baru Tanpa Izin Dari Pemerintah
JPU dalam Repliknya tetap bersikeras menuduh Radio Era Baru telah terbukti mengudara pada frekuensi radio 106.5 FM tanpa izin dari pemerintah, bahkan JPU dalam Replik nya (halaman 4) berusaha mencari penguatan dalil sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 11 UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Atas tanggapan Replik JPU diatas, pada Duplik ini perlu saya jawab dan nyatakan sekali lagi secara tegas bahwa “Radio Era Baru bukan radio bodong yang sama sekali tidak mempunyai pegangan perijinan apapun”. Faktanya adalah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu, sejak tahun 2005 Radio Era Baru sudah bersiaran dengan izin yang sah & resmi dari pemerintah.
Sebagaimana Repliknya JPU sama sekali juga tidak membantah atas adanya rentetan proses perijinan yang telah saya urus.
Setelah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diberlakukan dan KPID-Kepri mulai berdiri dan membuka pendaftaran bagi lembaga penyiaran di Batam, Radio Era Baru kemudian mengajukan permohonan IPP kepada KPI dan Menkominfo, dan telah mendapat Rekomendasi Kelayakan (RK) pada frekuensi 106,5 FM. Di tengah pengurusan IPP yang di dalamnya terdapat frekuensi 106,5 FM untuk Radio Era Baru, dinyatakan tidak lolos dan akhirnya bergulir di PTUN yang sampai dengan sekarang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.
Fakta ini JPU dalam Repliknya tidak membantah, bahkan hanya menanggapi bahwa gugatan TUN tersebut merupakan Hukum Administrasi yang harus dibedakan dengan Hukum Pidana, tanpa menguraikan apa yang berbeda. Jika wewenang pengadilannya memang berbeda, akan tetapi bahwa apa yang didakwakan terhadap saya yaitu anggapan bahwa Radio Era Baru telah bersiaran pada frekuensi 106,5 FM tanpa ijin pemerintah, maka dasar muatannya adalah perkara yang terdapat pada perkara TUN Reg. No. 07K/TUN/2010 tersebut, sebab IPP terhadap frekuensi 106,5 FM yang digunakan oleh Radio Era Baru atas dasar Rekomendasi Kelayakan KPID-Kepri tersebut adalah merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan.
Oleh karena dakwaan JPU terhadap saya ini masih tergantung kepada perkara TUN Reg. No. 07K/TUN/2010 yang saat ini masih kasasi di Mahkamah Agung tersebut, maka dakwaan JPU adalah prematur.
3. JPU Tidak Membantah ISR Radio Sing FM Telah Dibatalkan Pengadilan TUN
JPU dalam Repliknya tidak membantah, bahwa Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang memberikan frekuensi 106,5 FM kepada Radio Sing FM, telah dibatalkan Pegadilan TUN Jakarta Nomor: 61/G.TUN/2010/PTUN.JKT.
Di dalam Pledoi saya berargumen bahwa Dakwaan JPU yang menuduh saya telah melanggar karena Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010, atas pemakaian frekuensi 106,5 FM yang telah di berikan kepasa Radio Sing FM, adalah dakwaan yang salah, tidak cermat, premature, tergopoh-gopoh & terkesan ada intervensi, hal ini pun juga tidak ada bantahan dari JPU sebagaimana Repliknya.
Dengan tidak dibantahnya oleh JPU maka makin memperjelas fakta pengakuan dari JPU yang berarti selaras dengan putusan hakim TUN, yaitu Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010, yang memberikan frekuensi 106,5 FM kepada Sing FM dinyatakan batal demi hukum oleh PTUN Jakarta Nomor: 61/G.TUN/2010/PTUN.JKT, yang amar putusannya berbunyi:
Dalam Pokok Perkara :
a) Mengabulkan gugatan Penggugat (Radio Era Baru) untuk seluruhnya;
b) Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009, yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta;
c) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada PT.Radio Suara Marga Semesta;
d) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 288.000,00 (Dua ratus ribu delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Sehingga tidak mungkin seseorang dapat dinyatakan bersalah atas dasar Surat Keputusan yang salah yaitu Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010. Sama juga tidak akan mungkin saya dapat didakwa bersalah karena melanggar Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang telah dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu saya yakin bahwa Dakwaan JPU yang demikian bertentangan dengan Undang-undang dan makanya harus ditolak.
Dari uraian diatas maka telah jelas bahwa dakwaan JPU semakin tidak cermat, tidak jelas dan prematur, maka itu dakwaan JPU sudah selayaknya untuk batal demi hukum, karena saya memang tidak melakukan pelanggaran hukum, dan sudah semestinya saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini.
B. Fakta Diskriminasi Terhadap Radio Era Baru, Dibantah Oleh JPU Tanpa Alasan Yang Jelas
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia
Sebagaimana Replik JPU pada halaman 2 menyatakan: “Menjawab mengenai adanya intervensi pihak lain dan diskriminasi terhadap terdakwa dan PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA (ERA BARU) sebagaimana yang disampaikan terdakwa dalam pembelaan/pledoi nya, Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh terdakwa termasuk dalam proses penuntutan”
Bahwa JPU membantah terhadap adanya diskriminasi yang dialami oleh Radio Era baru, namun tanpa ada alasan yang jelas, maka hal ini dapat diartikan bahwa diskriminasi terhadap Radio Era Baru memang justru kasat mata dan faktanya telah secara terang benderang terungkap dalam persidangan.
Jika JPU akan menolak fakta-fakta diskriminasi ini, mengapa tidak menjelaskan kenapa kok hanya saya saja yang menjadi sasaran terdakwa, padahal posisi/status perijinan saya (Radio Era Baru) dengan posisi/status perijinan Radio Sing FM adalah sama, yaitu sama-sama berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) KPID-Kepri. Dan mengapa pula tidak dijelaskan kenapa hanya Radio Era Baru yang dideteksi dan kemudian alat pemancar (exiter) disita? Padahal banyak stasiun radio di Batam (dan bahkan ratusan stasiun radio di Indonesia) yang menyiar hanya berdasarkan RK dari KPI saja (belum memiliki IPP-Peinsip atau IPP dan ISR) tetapi tidak ditindak. Ada apa dibalik ini semua? Mestinya JPU menjelaskan mengapa bisa terjadi sampai seperti itu. Artinya bantahan Replik JPU yang tanpa alasan yang jelas ini telah membuat dakwaan JPU patut diragukan dan oleh karena nya dakwaan JPU harus di batalkan.
Kenapa saya mendapat perlakuan diskriminasi? Kenapa Radio Era Baru dijadikan target untuk ditutup, padahal Radio Era Baru tidak melakukan kesalahan? Ada motif apa dibalik kejadian ini semua? Jawaban satu-satunya yang paling masuk akal adalah karena memang betul diakibatkan oleh adanya tekanan / intervensi dari Kedutaan Besar RRC.
C. Fakta Adanya Intervensi RRC, Dibantah Oleh JPU Dengan Tanpa Alasan Yang Jelas
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia
Fakta adanya Intervensi RRC tentu sulit sekali untuk dibuktikan karena berarti memerlukan pengakuan dari pihak yang di intervensi (dalam hal ini adalah Pemerintah RI), hal mana adalah sesuatu yang tidak mungkin dinyatakan secara terbuka - sebab jika memang diakui adanya intervensi RRC ini maka akan gemparlah seluruh dunia karena kedaulatan NKRI berarti telah tergadaikan.
Namun semua orang dan berbagai kalangan pasti bisa menebak dan akhirnya bisa menganalisa secara terang benderang bahwa indikasi dibalik permasalahan hukum yang menimpa Radio Era Baru ini semua adalah mengarah kepada adanya intervensi RRC tersebut, mengingat serangkaian kejadian mulai dari “bocornya” surat intervensi dari Kedutaan Besar RRC itu, kemudian terjadinya penolakan IPP Radio Era Baru yang sekarang masih bergulir di gugatan TUN di Mahkamah Agung, hingga proses “kriminalisasi” terhadap saya, rentetan ini semua adalah tidak lepas dari ketersinggungan RRC atas berita-berita pelanggaran HAM di RRC yang saya siarkan melalui Radio Era Baru.
Walau JPU dalam Replik nya membantah adanya intervensi dari pihak lain, namun JPU membantah dengan tanpa alasan yang jelas. Bantahan JPU yang tanpa penjelasan ini bisa diartikan bahwa fakta yang sebenarnya dibalik “biang kerok” semua ini adalah memang Intervensi RRC adanya. Maka hal ini menandakan apa, jawabannya adalah fakta-fakta di bawah ini adalah benar, yaitu:
Pada bulan Mei 2007 pihak Kedutaan Besar RRC mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan menyampaikan surat sebagaimana isi suratnya meminta agar Radio Era Baru ditutup dengan tuduhan bahwa isi siaran Radio Era Baru menyebarkan berita atau menjadi corong propaganda Falun Gong yang menetang Pemerintah China (foto & copy surat dan terjemahan TERLAMPIR). Surat tertanggal 18 April 2007 tersebut dilayangkan oleh pihak Kedutaan Besar RRC kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Badan Intelijen Nasional, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Permintaan penutupan Radio Era Baru tersebut kemudian direspon oleh Kominfo dan KPI sehingga merekayasa alasan yang sebenarnya tidak berdasarkan hukum yaitu perihal prosentase penggunaan bahasa asing (Mandarin), untuk menolak Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Era Baru. Suatu hal yang sangat aneh & janggal, jika memang cuma masalah konten penggunaan bahasa - betapa mudahnya merubah format program siaran, namun yang dilakukan Kominfo adalah tutup/ bredel Radio Era Baru. Saat ini IIP Radio Era Baru masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor pendaftaran Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.
Radio Era Baru yang telah berdiri sejak tahun 2005 telah menjadi representasi dari pluralisme di Indonesia dengan selalu kritis memberitakan dan meyajikan program siaran, baik yang berupa ilmu pengetahuan, politik, keamanan, budaya, hiburan dan sebagainya, baik yang sifatnya lokal maupun internasional. Semua lembaga pers diberi fungsi untuk bekerja memberikan informasi kepada masyarakat, dan hiburan bagi masyarakat, juga diberi ruang untuk alat kontrol sosial, sebagaimana tercantum dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 3. Saya melakukan itu sebagaimana dilakukan oleh pers lain, baik cetak maupun televisi.
Karena saya bekerja memegang amanat masyarakat umum untuk mendapatkan informasi dan kemerdekaan pers, tentu kegiatan kami ini juga dilindungi dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan kami untuk menjalankan fungsi dan peran sebagai lembaga pers.
Kami sebagai badan hukum pers tidak pernah akan arogan, karena Indonesia adalah negara hukum, yang mana semua warga negara termasuk badan hukum seperti saya PT. Radio Suara Harapan Semesta yang mendirikan Radio Era Baru mau-tidak mau, suka tidak suka harus mentaati hukum yang berlaku, karena adalah produk negara yang dibuat oleh wakil rakyat yaitu DPR RI selaku Legislatif bersama Presiden selaku Eksekutif tentu membuat undang-undang agar tercapai masyarakat yang tertib dan makmur, karenanya hukum harus ditaati oleh semua warga negara.
Dalam menjalankan fungsi kontrolnya Radio Era Baru sering memberitakan yang bersifat internasional yang kami anggap layak diberitakan karena mengandung nilai berita yang tinggi, lebih-lebih menyangkut hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan, misalnya kerusuhan yang terjadi di Palestina, kekerasan terhadap Muslim Uigur di China, masalah Tibet, dan juga memberitakan penindasan HAM ‘genosida’ terhadap praktisi Falun Gong di China yang masih terus berlangsung hingga sekarang, tentu semua berita tersebut didasari dengan fakta dan sumber yang bisa dipertanggung-jawabkan.
Terkait berita pembantaian keji terhadap praktisi Falun Gong di China, telah terungkap fakta terjadi nya praktek pengambilan ilegal organ tubuh “secara hidup” atas ribuan praktisi Falun Gong untuk diperjual-belikan. Sumber temuan dari pengacara David Matas and David Kilgour ini telah diterbitan dalam bentuk buku berjudul “Bloody Harvest The Killing of Falun Gong For Their Organs”, dan buku ini sampai sekarang menjadi berita yang kotroversial di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) (http://organharvestinvestigation.net/)
Radio Era Baru sebagai media yang independen, sebagai pers yang harus menjunjung tinggi HAM, maka berita ini dianggap mengandung nilai rating yang tinggi untuk diungkap ke masyarakat luas, karena kami menganggap bahwa manusia hidup siapapun itu dan dimanapun berada mempunyai hak untuk hidup, hak untuk menentukan diri sendiri, hak untuk berekspresi tanpa ada halangan apapun, dan Radio Era Baru sebagai salah satu dari sedikit media yang berani mengungkap penganiayaan Falun Gong di China sebagai berita utama dimaksudkan agar kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terjadi lagi.
Namun Kedutaan Besar RRC keberatan dengan berita-berita tersebut kemudian menerapkan berbagai cara busuknya – melontarkan fitnahan2 keji terhadap Falun Gong untuk menekan pemerintah RI meminta agar Radio Era Baru ditutup. Upaya yang dilakukan Kedutaan Besar RRC ini sungguh bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 5, bahwa jika seseorang keberatan atas isi berita, maka harus melalui mekanisme hak jawab yang dikirimkan kepada redaktur/penerbit dan ditindak lanjuti oleh Dewan Pers sebagai penjaga gawang etik pers.
Kelakukan Kedutaan Besar RRC tersebut berarti telah sekaligus melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam babak menimbang butir (c) disebutkan :
“bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”
Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan menerangkan:
- Bahwa segala intervensi terhadap apa yang disebut kebebasan pers itu sebenarnya dalam UU Pers ditolak. Jadi andainya memakai UU Pers maka segala bentuk upaya untuk menghambat, menekan, melarang pers dalam hal ini Radio Era Baru bertentangan dengan UU Pers.
Kemerdekaan pers dan penyiaran merupakan hak asasi yang dilindungi, dijamin oleh konstitusi dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, Pasal 19 : ”Setiap orang berhak atas kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas”;
Fungsi pers sebagai penyeimbang yang telah diberi mandat menurut undang-undang harus dipenuhi dan ditaati, dan karenanya haruslah diberlakukan juga terhadap saya. Karena jika ada kejadian yang luar biasa apalagi tentang pelanggaran HAM, maka sayalah sebagai lembaga pers telah menzalimi masyarakat dengan menyembunyikan informasi penting. Karenanya kerja pers untuk masyarakat demi kemanusiaan ini harus dilindungi.
Bahwa perlakuan Kedutaan Besar RRC terhadap Radio Era Baru ini, dianggap hal yang sah di dalam negaranya, karena negara RRC memang dikenal sebagai negara komunis yang anti dengan kebebasan pers, dimaksudkan untuk menutup rapat-rapat informasi pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya yang dilakukan oleh regim komunis RRC.
Indonesia tentu mempunyai kedaulatan tersendiri, penghormatan terhadap hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Namun terkait perkara ini Indonesia seolah tutup mata dengan intervensi RRC ini. Bahkan permintaan penutupan oleh RRC terhadap Radio Era Baru ini, langsung direspon, bahkan saya di ”kriminalisasi” dijadikan tersangka seolah-olah saya bersiaran tidak ada ijin. Padahal sejak tahun 2005 Radio Era Baru telah berijin yang berlaku saat itu yaitu Dinas Perhubungan Propinsi Riau, dan hingga sekarang telah menyesuaikan dengan rekomendasi KPID-Kepri, hingga menunggu putusan kasasi perkara IPP nya.
Sementara dakwaan kepada saya karena tidak mempunyai ISR, karena frekwensi 106,5 FM adalah milik Radio Sing FM, sangat tidak masuk akal untuk dijadikan alat dakwaaan. Karena pemberian ISR tehadap Radio Sing FM telah melanggar hukum, terbukti putusan pengadilan TUN jakarta yang menyatakan ISR tersebut batal dan tidak sah.
Lalu apa lagi yang akan dituduhkan kepada saya, selain ada nya intervensi Kedutaan Besar RRC? Apakah RRC begitu gampang mencampuri kedaulatan rakyat Indonesia? Apakah kita mau kedaulatan negara ini tergadaikan? Saya sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 45, menyiarkan kekerasan kemanusiaan di China adalah demi kemanusiaan. Toh bukan hanya itu, banyak lagi berita-berita yang penting atas peristiwa di luar negeri yang kami beritakan, karena adalah kewajiban kami sebagai lembaga pers untuk menyampaikan informasi tersebut tanpa ada halangan.
Apa yang saya lakukan termasuk mendirikan Radio Era Baru bersiaran dan terus mengudara dengan mengikuti tatanan perundang-undangan hanya untuk mempertahankan kedaulatan, menghormati kebhinekaan, dan menjunjung HAM. Namun upaya itu dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga menjadikan saya tersangka dalam pekara ini. Jawabannya hanya satu, yaitu RRCyang anti terhadap pers bebas akan selalu memakai berbagai macam cara untuk membungkam Radio Era Baru, agar pelanggaran HAM nya tidak tercium.
Dengan demikian telah jelas bahwa saya dijadikan tersangka bukan karena Radio Era Baru tidak ada ijin siaran, dan bukan juga dikarenakan tidak mempunyai ISR yang frekwensinya milik Sing FM, akan tetapi bahwa indikasi adanya intervensi Kedutaan Besar RRC yang menginginkan Radio Era Baru ditutup, terasa lebih kental. Dakwaan terhadap saya ini lebih bermuatan politis karena intervensi untuk kepentingan RRC itu daripada muatan hukum. Karena secara hukum saya memang tidak terbukti bersalah dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam bersiaran.
Terkait dengan adanya Intervensi RRC ini banyak pihak yang menyatakan keprihatinan dan kepeduliannya. Maka pada kesempatan ini saya perlu menyampaikan informasi terbaru sebagai berikut:
1. Pemaparan Kasus Radio Era Baru di depan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi (Mr. Frank La Rue) dalam forum “Closed Meeting on the Right to Freedom of Expression” yang diadakan oleh Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA) bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jakarta - 13 Juli 2011, (Foto dan info TERLAMPIR);
2. Liputan Andrew Higgins reporter Washington Post yang sempat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Batam, berjudul “China seeks to silence dissent overseas” – 6 Agustus 2011, http://www.washingtonpost.com/world/asia-pacific/china-pressures-indonesia-to-silence-dissent-from-falun-gong-followers/2011/07/14/gIQAwkxNxI_story.html
(TERLAMPIR);
3. Berita website Epoch Times berjudul “Lone Broadcaster Faces Down Pressure from Chinese Regime” – 7 Juni 2011, http://www.theepochtimes.com/n2/world/lone-broadcaster-faces-down-pressure-from-chinese-regime-57372.html
(TERLAMPIR);
D. Konklusi
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Setelah penjabaran di atas disimpulkan:
1. Dakwaan tidak cermat, premature dan dipaksakan;
2. Radio Era Baru bersiaran dibekali ijin pemerintah sejak tahun 2005, dan frekuensi 106,5 FM adalah hasil pengurusan Rekomendasi Kelayakan dari KPID-Kepri.
3. Tuduhan memakai frekuensi 106,5 FM Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada Radio Singg FM (PT.Suara Marga Semesta) telah dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta, tidak mungkin dapat dijadikan alat untuk menjerat saya;
4. Radio Era Baru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Era Baru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan KPID mengapa radio lain tidak disentuh;
5. Dibalik proses perkara ini semua adalah intervensi Kedubes RRC, secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Radio Era Baru, akan tetapi nuansa politis karena intervensi China agar Radio Era Baru ditutup, sangat nampak sekali.
Berdasarkan kesimpulan diatas telah jelas bahwa tuduhan terhadap saya sehingga JPU mendakwa dan menuntut saya atas melanggar Pasal 53 ayat 1 jo pasal 33 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak ada dasar hukumnya. Karena itu dakwaan JPU terhadap saya haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Majelis Hakim perkara ini telah cukup alasan hukum untuk memutuskan atas diri saya UNTUK menyatakan BEBAS DARI SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM.
E. Permohonan
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Uraian kalimat permohonan dibawah ini saya cuplik dari pledoi/pembelaan saya yang lalu, bahwa:
Majelis Hakim adalah harapan terakhir bagi saya agar dapat menjalankan tugas Negara yaitu mengadili dengan adil dan dengan fakta yang sebenarnya dengan penerapan hukum yang tepat. Prinsip keadilan karena kemandirian Majelis Hakim yang telah diatur dalam undang-undang menjadi harapan besar agar penerapan hukum yang asal-asalan ini dapat dibatalkan dan ditolak demi supremasi hukum.
Niat Saya sebagai warna Negara Indonesia dalam mendirikan lembaga penyiaran ini adalah bertujuan baik, untuk mengisi pembangunan bangsa dan telah berjalan sesuai dengan garisan peraturan dan UU yang berlaku. Namun pada kenyataan dilapangan kami diperlakukan diskriminatif, seperti apa yang telah Majelis Hakim lihat dan ungkapkan dalam persidangan ini, kami menyakini semua ini disebabkan oleh intervensi dari Kedutaan Besar RRC di Jakarta. Bahwa pemerintah selaku pengelola negara secara tidak bertanggung jawab telah melemparkan permasalahan Intervensi RRC ini kepada tatanan hukum di Indonesia, jika tatanan hukum sebagai gawang terakhir untuk menegakkan keadilan di Indonesia ini juga bekerja secara tidak baik maka rusaklah sistem hukum dan kedaulatan di Indonesia.
Maka itu kami perlu sampaikan bahwa kami tetap bertahan bersiaran dalam kondisi yang sulit beberapa tahun ini bukan karena pertimbangan keuntungan pribadi dengan nilai investasi yang telah kami tanamkan, akan tetapi kami dari lubuk hati yang dalam terpanggil untuk mempertahankan nilai kemanusiaan dan membela martabat kedaulatan bangsa Indonesia.
Kedutaan Besar RRC melakukan intervensi terhadap pemerintah Indonesia adalah karena Radio Era Baru memberitakan berita pelanggaran hak asasi berat yang dialami oleh sekelompok rakyat China yang berlatih menjadi orang baik dengan hidup berpegang teguh pada prinsip Sejati Baik Sabar yang diiringi dengan gerakan latihan fisik guna untuk menyehatkan tubuh, mereka adalah praktisi Falun Dafa. Dalam perkembangan penindasan terhadap mereka telah berkembang ke perampasan organ tubuh setelah disiksa, organ tubuhnya diambil untuk dijual kemudian jasadnya dikremasi untuk menghilangkan jejak kejahatan, ini telah melampaui batas kemanusiaan, manusia dan langit juga mengutuk kejahatan ini. Sebagai media Radio Era Baru dalam hal ini menurut kami telah melakukan fungsinya dengan baik, nilai kemanusiaan yang dipancarkan tidak ternilai oleh kepentingan.
Sebagai bangsa Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, adalah sebuah penghinaan terhadap bangsa Indonesia dan pengkianatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa apabila pemerintah Indonesia menuruti keinginan rezim komunis China menutupi kejahatan kemanusian yang dilakukannya melalui pembrangusan kebebasan pers dalam hal ini mematikan penyiaran Radio Era Baru.
Kami perlu sampaikan bahwa tanggungjawab sejarah adalah berat baik buat kami sebagai insan Tuhan maupun terhadap bangsa ini, dimana kami bisa memilih hidup berenak2kan dengan memilih menutup saja lembaga penyiaran ini setelah mendapatkan tekanan penutupan dan ancaman kriminalisasi tetapi kami telah memilih jalan terus bersiaran, karena ini adalah tanggungjawab sejarah kami sebagai manusia yang ber Tuhan yang wajib mempertahankan nilai kemanusiaan, dan juga tanggungjawab sebagai anak bangsa, tempat saya dilahirkan dan dibesarkan dan kami tidak rela bangsa Indonesia dibuat menjadi sebuah bangsa yang tidak bermartabat dengan seenaknya diperintah oleh bangsa asing apalagi oleh pemerintahan yang tidak berKetuhanan dalam hal ini rezim Partai Komunis China.
Oleh sebab itu dengan hati yang tulus saya mohon pada Majelis Hakim yang mulia untuk memenangkan kemanusiaan dan kebenaran dalam hal ini Radio Era Baru. Jangan malah membuat penyesalan yang mendalam karena telah membela kejahatan. Karena Yang Maha Kuasa sedang melihat dan selalu menerapkan prinsip-prinsip Nya, bahwa mereka yang melakukan perbuatan baik akan menuai pahala kebaikan, dan yang berbuat jahat akan mendapatkan pembalasan dosa-karma cepat atau lambat.
Atas segala sesuatu yang saya sampaikan di atas, saya selaku terdakwa dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim dan seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan Yang Maha Adil agar membukakan pintu ketabahan kepada semua pihak, ketenangan pikiran dalam menghadapi perkara ini, yang akan bermuara kepada hasil keputusan Majelis Hakim dengan seraya memohon, agar majelis hakim memutuskan perkara ini berbunyi:
Membebaskan dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali dalam perkara ini karena memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dan memerintahkan negara untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik saya.
Di dalam Duplik ini pula saya memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU mengembalikan alat exiter yang disita oleh Balai Monitoring yang sekarang berada di tangan JPU, karena berdasarkan proses persidangan ini saya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaiman dakwaan JPU.
Demikian Duplik pembelaan dari saya, semoga segala sesuatunya yang tersurat dan tersirat tidak diartikan dalam hal lain kecuali hanya untuk pembelaan hukum.
Hormat saya,
Gatot Supriyanto Bin Machali
Direktur Utama Radio Era Baru