Entri Populer
-
Era modern saat ini gebrakan teknologi makin hari semakin berkembang, terbukti dengan hadirnya inovasi produk baru dengan nama 'Kangen W...
-
Top 12 Mandarin (Shi Er Xing Zhuo Pai Hang Bang), adalah program t angga lagu-lagu mandarin dalam sepekan Radio Erabaru FM. Menghadirkan lag...
-
JAKARTA . Kasus pembredelan Radio Erabaru turut mengemuka saat aksi unjuk rasa pembukaan sidang pertama “The ASEAN Intergovernmental Commiss...
-
Batam - Pemuka agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Propinsi Kepri, menandatangani kesepakatan sekaligus mengg...
-
Seorang badut menginjak-injak sebuah radio dengan geram. Di dadanya tergantung kertas bertuliskan Chinese Comunist Party (CCP) atau Partai K...
-
Satu lagi toko perlengkapan dan acessories hewan peliharaan “Happy Pet Shop” hadir di Batam. Beroperasi mulai Senin (18/1) dan berlokasi di ...
-
Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Peringatan Hak Asasi Manusia (KOPER HAM) menggelar aksi memperingati hari HAM pada Kamis (10/12) ...
-
Telkomsel kembali menggandeng handphone GT Mobile yang merupakan handphone Qwerty generasi pertama, yang cukup terjangkau namun tidak kalah ...
Februari 09, 2013
September 09, 2012
Selangkah lagi Kemenangan Radio Erabaru FM Batam
Siaran Pers
9 September 2012
Pimpinan dan pengelola radio Erabaru FM Batam menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan radio Erabaru atas Izin Stasiun Radio (ISR) frekwensi 106.5 Mhz yang diterbitkan oleh Dirjen Postel Kemkominfo kepada radio Sing FM Batam. Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga telah memenangkan gugatan perdata ini begitu juga ditingkat banding. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak permohonan kasasi Dirjen Postel Kemkominfo dan Sing FM.
Dengan Keputusan ini, sudah seharusnya Dirjen Postel Kemkominfo mematuhi
keputusan MA dengan segera menghentikan
siaran Sing FM pada frekwensi 106,5 Mhz dan dalam kasus pidana terhadap
direktur utama (Dirut) radio
Erabaru, Mahkamah
Agung dapat berpihak pada kebenaran memutuskan Dirut radio Erabaru tidak bersalah. Hal ini dikarenakan sudah sangat
jelas putusan pidana tersebut bertentangan
dengan putusan MA yang memenangkan gugatan radio Erabaru atas terbitnya ISR
frekwensi 106.5 Mhz, terbukti dalam Pengadilan Tata Usaha Negara, radio Sing FM
tidak berhak atas frekwensi 106.5 Mhz.
Selama ini diterbitkannya ISR tersebut telah menimbulkan kerugian
bagi radio Erabaru baik secara materiil maupun immateriil. Diantaranya Balai
Monitoring Spektrum Frekwensi kelas II Batam, sebagai institusi bawahan Dirjen
Postel menjadikan Dirut radio Erabaru sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 6
bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta menyita peralatan siar
(exciter) milik radio Erabaru dengan tuduhan mengganggu siaran radio Sing FM
Radio Erabaru mengajukan gugatan
terhadap Dirjenpostel Kemkominfo karena telah menerbitkan ISR frekwensi 106,5
Mhz kepada Sing FM padahal radio Erabaru telah mendapatkan Sertifikat
Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri sejak
tahun 2006. Pada sertifikat itu jelas tercantumkan
frekwensi 106.5 Mhz dialokasikan untuk radio Erabaru, namun kemudian Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(IPP)-nya ditolak oleh Kemkominfo
dan hingga saat ini frekwensi tersebut masih dalam sengketa hukum karena radio
Erabaru mengajukan gugatan terhadap Kemkominfo atas penolakan IPP-nya dan belum
diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Sebelum Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(IPP) Radio Erabaru ditolak oleh Kemkominfo dan KPI, pada tahun 2007 rezim partai komunis China (PKC) melalui
kedubesnya di Jakarta mengirimkan surat ke Departemen Luar Negeri RI yang
ditembuskan pada Kemkominfo, KPI, Departemen Dalam Negeri dan Badan Intelijen
Negara (BIN) meminta radio Erabaru ditutup dikarenakan rezim PKC sangat takut
akan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya terhadap praktisi Falun Dafa yang
berkultivasi Sejati Baik Sabar itu diberitakan oleh radio Erabaru. Dan setelah
itu Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio Erabaru ditolak oleh Kemkominfo tanpa
diberikan alasan yang jelas.
Nuansa
intervensi semakin terasa ketika dengan berbagai cara radio Erabaru ditutup
paksa dan dirutnya diadili secara pidana sementara radio Sing FM diperbolehkan
terus mengudara di frekuensi 105.5 Mhz yang juga hanya berbekal Sertifikat Rekomendasi
Kelayakan dari KPID Kepri. Bahkan manager operasional Sing FM dihadirkan
sebagai saksi yang memberatkan dirut radio Erabaru di pengadilan Negeri Batam. Itu jelas suatu perlakuan yang sangat dikriminatif
terhadap radio Erabaru dan membuktikan bahwa dirut radio Erabaru telah
dikriminalisasi, radio Erabaru ditutup bukan karena mengganggu siaran radio
Sing FM, bukan juga masalah konten bahasa tetapi karena adanya intervensi dari
rezim PKC.
Kondisi demikian sangat memprihatinkan
bagi kebebasan Pers di Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia, oleh karena itu demi
harkat dan martabat bangsa, demi kemanusiaan dan demi kebenaran kami mengetuk
pintu hati majelis hakim
Mahkamah Agung agar membebaskan Dirut
radio Erabaru dari segala tuntutan hukum
dan memenangkan
gugatan radio Erabaru terhadap Kemkominfo atas penolakan IPP radio Erabaru. Kami menginginkan MA menjadi benteng terakhir
keadilan bagi suara kami yang dibungkam.
Hidup Pers Indonesia, pertahankan kedaulatan
dan martabat bangsa.
Batam, 9 September 2012
Radio Erabaru,
ttd
Raymond Tan
Direktur
Contact : 0811774938
Label: Press Release
One More Step of The Victory of Radio Erabaru FM
Press Release
9th of September 2012
The Director and Management of Radio Erabaru FM Batam welcomed the verdict of The Supreme Court in which Radio Erabaru FM won the lawsuit against the Radio Station License (ISR) of frequency 106.5 MHz which was issued by the Director General of Post and Telecommunication (Dirjenpostel) to Sing FM. Before that [Radio Erabaru ] also has won the lawsuit on the State Administration Court as well as in the appeal level. The verdict was strenghten by the Supreme Court by rejecting the cassation appeals by Director General of Post and Telecommunication and Sing FM.
With this verdict, Director General of Post and Telecommunication should comply with the Supreme Court verdict by stopping the broadcasting of Sing FM on the frequency of 106.5 MHz and also stopping the criminal case against the Director of radio Erabaru FM, Supreme Court can stand on the truth by giving a verdict that the Director of Radio Erabaru FM is not guilty because it is very clear that the verdict is in contrary to the Supreme Court verdict whereas Radio Erabaru FM won the case of the frequency dispute against Director General of Post and Telecommunication, proven on the State Administration Court, Radio Sing FM has no rights on the frequency 106.5MHz.
During the issuance of the ISR 106,5 FM has caused damage to Radio Erabaru both material and immaterial. The Frequency Spectrum Monitoring Agency Class II Batam, as a subordinate institution of Director General of Post and Telecommunication has made Director of Radio Erabaru as a suspect and sentenced to 6 months in jail with one year probation. Also the seizure of the broadcasting equipment (exciter) belongs to Radio Erabaru with the accusation [Radio Erabaru] has disrupt the broadcasting of Radio Sing FM.
Radio Erabaru filed a lawsuit against the Director General of Post and Telecommunication was because the institution has issued the ISR with frequency 106.5MHz to Sing FM whereas Radio Erabaru has obtained its Certificate Recommendation of Feasibility from the Indonesian Broadcasting Commision Riau Island Province (KPID Kepri) since 2006 and in the certificate clearly stated that the frequency 106.5MHz was allocated to Radio Erabaru, but later on, the Permit Operation of Broadcasting (IPP) was rejected by The Ministry of Telecommunication and Information Technology (Kemkominfo) and up to now, the frequency is still in dispute because the lawsuit that filed by radio Erabaru against The Ministry of Telecommunication and Information Technology with regards to the rejection of the IPP is not yet decided in the Supreme Court level..
Prior to IPP of Radio Erabaru rejected by the The Ministry of Telecommunication and Information Technology and Indonesia Broadcasting Commission (KPI), on year 2007 the Chinese Communist Party (CCP) Regime through its embassy in Jakarta send a letter to Indonesian Foreign Ministry and forwarded to The Ministry of Telecommunication and Information Technology (Kemkominfo), Indonesia Broadcasting Commission (KPI), Ministry of Domestic Affairs and National Intelligence Agency (BIN) demanded to close down Radio Erabaru because CCP regime is afraid that their crime against the humanity that has been done to the Falun Dafa practitioners who cultivated Thruthfulness, Compassion and Forbearance is broadcasted by Radio Erabaru. And after that the IPP of Radio Erabaru was rejected by The Ministry of Telecommunication and Information Technology without clear reason. The smell of the intervention is stronger when with various ways to forcefully close down radio Erabaru and the Director of radio Erabaru was prosecuted while on the other hand, Radio Sing FM can continue its broadcasting on frequency 105.5MHz by only using the Certificate Recommendation of Feasibility from KPID Kepri. In addition to that, the operational manager of Sing FM was presented as a witness against the Director of radio Erabaru. This obviously shows the discrimination against radio Erabaru. Radio Erabaru was closed not because it disrupted the broadcasting of Sing FM, not because of the broadcasting language used, but because there is an intervention from the Chinese Communist Party (CCP) regime.
This condition has caused critical level of freedom of Press in Indonesia as well as the future of nation of Indonesia, therefore for the sake of the dignity of the nation, for the sake of humanity and for the sake of the truth, we knock the heart of the Judging Counsil of Supreme Court to free the Director of Radio Erabaru from all lawsuit and won the lawsuit of Radio Erabaru against The Ministry of Telecommunication and Information Technology with regards to the rejection of the Radio Erabaru IPP. We want the Supreme Court as a last resource of justice for our voice who are silenced.
Viva Indonesian Press, defend the sovereignty and dignity of the nation.
Batam, 9th of September 2012
Radio Erabaru,
Raymond Tan
Director
Contact : 62-811774938
... baca selengkapnya »»
9th of September 2012
The Director and Management of Radio Erabaru FM Batam welcomed the verdict of The Supreme Court in which Radio Erabaru FM won the lawsuit against the Radio Station License (ISR) of frequency 106.5 MHz which was issued by the Director General of Post and Telecommunication (Dirjenpostel) to Sing FM. Before that [Radio Erabaru ] also has won the lawsuit on the State Administration Court as well as in the appeal level. The verdict was strenghten by the Supreme Court by rejecting the cassation appeals by Director General of Post and Telecommunication and Sing FM.
With this verdict, Director General of Post and Telecommunication should comply with the Supreme Court verdict by stopping the broadcasting of Sing FM on the frequency of 106.5 MHz and also stopping the criminal case against the Director of radio Erabaru FM, Supreme Court can stand on the truth by giving a verdict that the Director of Radio Erabaru FM is not guilty because it is very clear that the verdict is in contrary to the Supreme Court verdict whereas Radio Erabaru FM won the case of the frequency dispute against Director General of Post and Telecommunication, proven on the State Administration Court, Radio Sing FM has no rights on the frequency 106.5MHz.
During the issuance of the ISR 106,5 FM has caused damage to Radio Erabaru both material and immaterial. The Frequency Spectrum Monitoring Agency Class II Batam, as a subordinate institution of Director General of Post and Telecommunication has made Director of Radio Erabaru as a suspect and sentenced to 6 months in jail with one year probation. Also the seizure of the broadcasting equipment (exciter) belongs to Radio Erabaru with the accusation [Radio Erabaru] has disrupt the broadcasting of Radio Sing FM.
Radio Erabaru filed a lawsuit against the Director General of Post and Telecommunication was because the institution has issued the ISR with frequency 106.5MHz to Sing FM whereas Radio Erabaru has obtained its Certificate Recommendation of Feasibility from the Indonesian Broadcasting Commision Riau Island Province (KPID Kepri) since 2006 and in the certificate clearly stated that the frequency 106.5MHz was allocated to Radio Erabaru, but later on, the Permit Operation of Broadcasting (IPP) was rejected by The Ministry of Telecommunication and Information Technology (Kemkominfo) and up to now, the frequency is still in dispute because the lawsuit that filed by radio Erabaru against The Ministry of Telecommunication and Information Technology with regards to the rejection of the IPP is not yet decided in the Supreme Court level..
Prior to IPP of Radio Erabaru rejected by the The Ministry of Telecommunication and Information Technology and Indonesia Broadcasting Commission (KPI), on year 2007 the Chinese Communist Party (CCP) Regime through its embassy in Jakarta send a letter to Indonesian Foreign Ministry and forwarded to The Ministry of Telecommunication and Information Technology (Kemkominfo), Indonesia Broadcasting Commission (KPI), Ministry of Domestic Affairs and National Intelligence Agency (BIN) demanded to close down Radio Erabaru because CCP regime is afraid that their crime against the humanity that has been done to the Falun Dafa practitioners who cultivated Thruthfulness, Compassion and Forbearance is broadcasted by Radio Erabaru. And after that the IPP of Radio Erabaru was rejected by The Ministry of Telecommunication and Information Technology without clear reason. The smell of the intervention is stronger when with various ways to forcefully close down radio Erabaru and the Director of radio Erabaru was prosecuted while on the other hand, Radio Sing FM can continue its broadcasting on frequency 105.5MHz by only using the Certificate Recommendation of Feasibility from KPID Kepri. In addition to that, the operational manager of Sing FM was presented as a witness against the Director of radio Erabaru. This obviously shows the discrimination against radio Erabaru. Radio Erabaru was closed not because it disrupted the broadcasting of Sing FM, not because of the broadcasting language used, but because there is an intervention from the Chinese Communist Party (CCP) regime.
This condition has caused critical level of freedom of Press in Indonesia as well as the future of nation of Indonesia, therefore for the sake of the dignity of the nation, for the sake of humanity and for the sake of the truth, we knock the heart of the Judging Counsil of Supreme Court to free the Director of Radio Erabaru from all lawsuit and won the lawsuit of Radio Erabaru against The Ministry of Telecommunication and Information Technology with regards to the rejection of the Radio Erabaru IPP. We want the Supreme Court as a last resource of justice for our voice who are silenced.
Viva Indonesian Press, defend the sovereignty and dignity of the nation.
Batam, 9th of September 2012
Radio Erabaru,
Raymond Tan
Director
Contact : 62-811774938
Label: Press Release
Juli 23, 2012
Ultah ke 7 Radio Erabaru Bersama Fans
Meski sudah berbulan-bulan Radio Erabaru tidak mengudara, namun semangat dan eksistensinya masih terasa di hati setiap pendengarnya. Terbukti menginjak usia yang ke 7 dari Radio yang dibredel medio 13 September tahun lalu ini, puluhan pendengarnya merayakan ulang tahun radio yang dicintainya ini pada Minggu (22/7) di
Turi Beach Resort Batam.
Sekitar 50an pendengar setia Radio Erabaru yang tergabung dalam Fans Club Radio Erabaru berkumpul mengadakan perayaan ulang tahun radio Erabaru yang ke 7. Mereka berkumpul di kantor Radio Erabaru sejak pagi dan berangkat bersama-sama dengan mengendarai bus menuju Turi Beach Resort Batam.
Di Turi Beach Resort para fans radio Erabaru menyanyikan lagu ulang tahun dan berdoa untuk Radio Erabaru agar dapat mengudara kembali. Diikuti dengan pemotongan cake ulang tahun yang diwakili oleh direktur Radio Erabaru, Raymond Tan serta makan siang bersama. Setelah itu para fans bercengkrama melepas kangen dan mengadakan beberapa games yang membuat persahabatan mereka bertambah akrab dan saling melepas canda tawa.
Para fans merasa sangat senang dapat berkumpul kembali dengan sesama pendengar dan dj-dj kesayangannya. Kebersamaan semakin teras setelah setelah sekian lama Radio Erabaru tidak aktif mengudara. Ada pendengar yang membuatkan manisan. Bahkan ada pendengar yang berusia lanjut dan telah dianggap sebagai orang tua sendiri oleh para dj Radio Erabaru yang juga mengikuti kegiatan perayaan ulang ini. Mereka membuatkan kue-kuedan lain-lain. Ada juga pendengar yang membawa buah hati hasil pernikahan mereka melalui perkenalan setelah menjadi pendengar Radio Erabaru.
Kegiatan perayaan ulang tahun radio Erabaru dilakukan setiap tahun oleh fans radio Erabaru. namun perayaan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena Radio Erabaru saat ini tidak dapat mengudara akibat tutup paksa oleh Balai monitoring Frekwensi Batam – Dirjenpostel Menkominfo sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung terhadap gugatan penoakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan oleh Radio Erabaru. Sebelumnya rezim partai komunis China telah mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia meminta radio Erabaru ditutup dan hal ini terkait dengan berita pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan organ tubuh praktisi Falun Dafa yang terjadi di China diberitakan oleh Radio Erabaru.
“Salah satu fungsi media adalah peran control, seumpamana jika kita melihat kebakaran dan pembunuhan di depan mata dan kita terus membiarkan itu terjadi apakah itu perbuatan yang benar? Sebagai insan yang ber Tuhan bagaimana kita mempertanggungjawabkannya kepada Yang Maha Kuasa ? Kejahatan tentu takut diekpos, iblis tentu takut disorot cahaya, adanya upaya untuk menutup radio Erabaru, suara kebebasan, suara kemanusiaan adalah penampakan bahwa di bumi ini ada 2 unsur, yaitu kebaikan dan kejahatan, dan radio Erabaru sangat berharap pemerintah Indonesia dapat mengambil sikap yang berpihak pada kebaikan dan memiliki masa depan yang cerah, baik dan jahat pasti ada balasannya,” ujar Direktur Radio Erabaru Raymond Tan, yang turut serta dalam acara perayaan itu.
Raymond mewakili pihak Radio Erabaru menyatakan sangat berterima kasih kepada pendengar Radio Erabaru yang terus mendukung radio Erabaru, dan kegiatan perayaan ini adalah bentuk dukungan yang memperkuat semangat dan tekat managemen Radio Erabaru untuk terus berjuang mempertahankan radio Erabaru.
Banyak pendengar yang merasa kehilangan setelah radio Erabaru tidak dapat mengudara. Radio Erabaru telah hampir 7 tahun menemani mereka, memberikan informasi, hiburan, ruang untuk berekspresi, perkenalan dan memperluas lingkup hidup mereka apalagi penutupan paksa terhadap Radio Erabaru terjadi dengan begitu tragis.
Diakhir acara, saat perjalanan meninggalkan Turi Beach Resort, mereka memberikan kesan dan pesan agar persaudaraan ini tetap terjalin. Mereka tetap setia menunggu Radio Erabaru mengudara kembali. (ray/rah)
Sekitar 50an pendengar setia Radio Erabaru yang tergabung dalam Fans Club Radio Erabaru berkumpul mengadakan perayaan ulang tahun radio Erabaru yang ke 7. Mereka berkumpul di kantor Radio Erabaru sejak pagi dan berangkat bersama-sama dengan mengendarai bus menuju Turi Beach Resort Batam.
Di Turi Beach Resort para fans radio Erabaru menyanyikan lagu ulang tahun dan berdoa untuk Radio Erabaru agar dapat mengudara kembali. Diikuti dengan pemotongan cake ulang tahun yang diwakili oleh direktur Radio Erabaru, Raymond Tan serta makan siang bersama. Setelah itu para fans bercengkrama melepas kangen dan mengadakan beberapa games yang membuat persahabatan mereka bertambah akrab dan saling melepas canda tawa.
Para fans merasa sangat senang dapat berkumpul kembali dengan sesama pendengar dan dj-dj kesayangannya. Kebersamaan semakin teras setelah setelah sekian lama Radio Erabaru tidak aktif mengudara. Ada pendengar yang membuatkan manisan. Bahkan ada pendengar yang berusia lanjut dan telah dianggap sebagai orang tua sendiri oleh para dj Radio Erabaru yang juga mengikuti kegiatan perayaan ulang ini. Mereka membuatkan kue-kuedan lain-lain. Ada juga pendengar yang membawa buah hati hasil pernikahan mereka melalui perkenalan setelah menjadi pendengar Radio Erabaru.
Kegiatan perayaan ulang tahun radio Erabaru dilakukan setiap tahun oleh fans radio Erabaru. namun perayaan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena Radio Erabaru saat ini tidak dapat mengudara akibat tutup paksa oleh Balai monitoring Frekwensi Batam – Dirjenpostel Menkominfo sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung terhadap gugatan penoakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan oleh Radio Erabaru. Sebelumnya rezim partai komunis China telah mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia meminta radio Erabaru ditutup dan hal ini terkait dengan berita pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan organ tubuh praktisi Falun Dafa yang terjadi di China diberitakan oleh Radio Erabaru.
“Salah satu fungsi media adalah peran control, seumpamana jika kita melihat kebakaran dan pembunuhan di depan mata dan kita terus membiarkan itu terjadi apakah itu perbuatan yang benar? Sebagai insan yang ber Tuhan bagaimana kita mempertanggungjawabkannya kepada Yang Maha Kuasa ? Kejahatan tentu takut diekpos, iblis tentu takut disorot cahaya, adanya upaya untuk menutup radio Erabaru, suara kebebasan, suara kemanusiaan adalah penampakan bahwa di bumi ini ada 2 unsur, yaitu kebaikan dan kejahatan, dan radio Erabaru sangat berharap pemerintah Indonesia dapat mengambil sikap yang berpihak pada kebaikan dan memiliki masa depan yang cerah, baik dan jahat pasti ada balasannya,” ujar Direktur Radio Erabaru Raymond Tan, yang turut serta dalam acara perayaan itu.
Raymond mewakili pihak Radio Erabaru menyatakan sangat berterima kasih kepada pendengar Radio Erabaru yang terus mendukung radio Erabaru, dan kegiatan perayaan ini adalah bentuk dukungan yang memperkuat semangat dan tekat managemen Radio Erabaru untuk terus berjuang mempertahankan radio Erabaru.
Banyak pendengar yang merasa kehilangan setelah radio Erabaru tidak dapat mengudara. Radio Erabaru telah hampir 7 tahun menemani mereka, memberikan informasi, hiburan, ruang untuk berekspresi, perkenalan dan memperluas lingkup hidup mereka apalagi penutupan paksa terhadap Radio Erabaru terjadi dengan begitu tragis.
Diakhir acara, saat perjalanan meninggalkan Turi Beach Resort, mereka memberikan kesan dan pesan agar persaudaraan ini tetap terjalin. Mereka tetap setia menunggu Radio Erabaru mengudara kembali. (ray/rah)
Label: Event
November 21, 2011
Dirut Radio Erabaru Batam Kembali Diperiksa Akibat Intervensi PKC
Batam - Kasus Radio Erabaru di Batam terus bergulir. Babak baru berlanjut dengan kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot Machali diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/11) di kantor Balai Monitor Batam.
Meski saat ini radio sudah tidak on air akibat diambil paksa alat siaran pada 13 September 2011 lalu. Sebelumnya setahun yang lalu yakni pada 24 Maret 2010 kejadian serupa dialami Radio Erabaru. Lagi-lagi dibredel.
Upaya pemeriksaan Dirut Radio Erabaru ini merupakan upaya kriminalisasi yang sangat absurd, diskriminatif dan tidak masuk akal. Selama ini dari sekian banyak lembaga penyiaran di Batam yang dioffairkan pada 2011 oleh Balmon hanya Radio Erabaru yang diproses hukum.
Apalagi Radio Erabaru sudah berhenti siaran akibat perampasan alat siar oleh Balmon. Ada kesan terlalu dipaksakan alias premature. Ada apa dibalik kasus Erabaru ini?
Tekanan Pemerintah Partai Komunis China (PKC) melalui Kedubesnya di Jakarta menjadi alasan yang masuk akal, seiring desakan PKC untuk membredel Radio Erabaru pada 2007 silam. Apalagi pemerintah Indonesia saat ini tidak kuasa melindungi hak warganya, hak Radio Erabaru untuk memerankan media. Radio Erabaru menjadi ‘korban’ dari saratnya kepentingan asing di negeri ini. Meski selama ini Radio Erabaru telah melakukan upaya-upaya persuasive dan jalur sesuai undang-undang di negeri ini.
Untuk diketahui pemeriksaan tersangka ini juga untuk kedua kalinya setelah sebelumnya disidangkan pada pertengahan tahun ini. Pada sidang putusan Selasa, 6 Septemebr 2011 itu Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot Machali divonis hukuman penjara selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalih pemeriksaan oleh penyidik masih dengan tuduhan melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kasus ini masih menyisakan jalur hukum yang ditempuh Radio Erabaru sejak 2008 silam. Kasus Gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio dan Ijin Stasiun Radio (ISR) masih kasasi di Mahkamah Agung - belum ada keputusan hukum yang tetap (status quo).
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan dan penetapan Dirut Radio Erabaru sebagai tersangka mengindikasikan bahwa penyidik Balmon tidak memahami aturan hukum terhadap pemeriksaan kedua ini.
“Orang tidak bisa diperiksa dan dituntut dalam perkara yang sama, pemeriksaan oleh penyidik Balmon ini melanggar asas hukum nebis in idem,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (19/11).
Oleh karena pemeriksaan Dirut Radio Erabaru ini dalam perkara yang sama ini sangat melanggar prinsip hokum, pihak Radio Erabaru akan meminta perlindungan hukum ke instansi lebih tinggi, Komnas HAM, Komisi III DPRRI, Kapolri, dan Presiden.
Seperti diketahui Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Oktober 2010 lalu, yang memenangkan Radio Erabaru (Penggugat) dalam kasus gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) terhadap Dirjen Postel Kominfo (Tergugat), semestinya juga menjadikan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak terburu-buru menyatakan P21.
Putusan PTUN bernomor 61/G/2010/PTUN JKT ini sangat jelas memutuskan bahwa: (1) mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya. (2) menyatakan batal ISR Frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing). (3) memerintahkan Dirjen Postel Kominfo untuk mencabut ISR Frekuensi 106,5FM yang telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing).
Upaya-upaya yang secara masif ini kenyataan telah dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai cara sepertinya sudah menjadi target yang intinya bagaimana agar Radio Erabaru segera tutup. Hal ini semakin jelas menandakan ada sesuatu apa dibalik itu semua, yaitu tak lain adalah adanya tekanan yang kuat kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini pemerintah komunis China yang mengintervensi kebebasan pers dalam negeri Indonesia.
Bukti-bukti intervensi Kedutaan Besar China terhadap Radio Erabaru sangat jelas. Sebelumnya mereka secara resmi mengirimkan surat permintaan penghentian siaran Radio Erabaru kepada pemerintah Indonesia dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada 18 April 2007, tak lama kemudian rombongan Kedutaan China juga berkunjung ke kantor KPI, mendesak untuk menutup siaran Radio Erabaru dengan tuduhan menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah komunis China.
Alasan bahwa Radio Erabaru menyiarkan berita Falun Gong yang sedang ditindas di China, serta dikuatirkan mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan China, tentu tidak berdasar. Sebagai media massa berhak menyiarkan berita atau informasi yang terjadi di dunia termasuk di negeri China. Dan karena isu penindasan Falun Gong saat ini masih terus menjadi perhatian dunia, maka wajar saja jika Radio Erabaru juga menyiarkan fakta yang terjadi disana.
Disini, Radio Erabaru justru telah melakukan salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial. Dalam pasal 6 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga telah digariskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Jelas bahwa upaya-upaya pembungkaman ini menciderai semangat kebebasan pers di negara Indonesia yang dilindungi UUD 1945. Apalagi upaya pembungkaman tersebut dimotori oleh permintaan asing, yakni pemerintah Komunis China. Kedaulatan dan martabat bangsa ini telah dipertaruhkan.
Oleh karena itu Radio Erabaru sebagai perwujudan dari salah satu media yang tumbuh dan berakar di masyarakat Indonesia mengutuk keras berbagai upaya pembungkaman dan pembredelan yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Radio Erabaru menolak intervensi pemerintah komunis China yang merampas hak rakyat untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru, demi menjaga martabat bangsa dan negara.
Radio Erabaru menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara dari bangsa yang berdaulat, dan jangan mau diadu domba, dibelenggu oleh kejahatan komunis China. (big/rhb)
... baca selengkapnya »»
Meski saat ini radio sudah tidak on air akibat diambil paksa alat siaran pada 13 September 2011 lalu. Sebelumnya setahun yang lalu yakni pada 24 Maret 2010 kejadian serupa dialami Radio Erabaru. Lagi-lagi dibredel.
Upaya pemeriksaan Dirut Radio Erabaru ini merupakan upaya kriminalisasi yang sangat absurd, diskriminatif dan tidak masuk akal. Selama ini dari sekian banyak lembaga penyiaran di Batam yang dioffairkan pada 2011 oleh Balmon hanya Radio Erabaru yang diproses hukum.
Apalagi Radio Erabaru sudah berhenti siaran akibat perampasan alat siar oleh Balmon. Ada kesan terlalu dipaksakan alias premature. Ada apa dibalik kasus Erabaru ini?
Tekanan Pemerintah Partai Komunis China (PKC) melalui Kedubesnya di Jakarta menjadi alasan yang masuk akal, seiring desakan PKC untuk membredel Radio Erabaru pada 2007 silam. Apalagi pemerintah Indonesia saat ini tidak kuasa melindungi hak warganya, hak Radio Erabaru untuk memerankan media. Radio Erabaru menjadi ‘korban’ dari saratnya kepentingan asing di negeri ini. Meski selama ini Radio Erabaru telah melakukan upaya-upaya persuasive dan jalur sesuai undang-undang di negeri ini.
Untuk diketahui pemeriksaan tersangka ini juga untuk kedua kalinya setelah sebelumnya disidangkan pada pertengahan tahun ini. Pada sidang putusan Selasa, 6 Septemebr 2011 itu Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot Machali divonis hukuman penjara selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalih pemeriksaan oleh penyidik masih dengan tuduhan melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kasus ini masih menyisakan jalur hukum yang ditempuh Radio Erabaru sejak 2008 silam. Kasus Gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio dan Ijin Stasiun Radio (ISR) masih kasasi di Mahkamah Agung - belum ada keputusan hukum yang tetap (status quo).
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan dan penetapan Dirut Radio Erabaru sebagai tersangka mengindikasikan bahwa penyidik Balmon tidak memahami aturan hukum terhadap pemeriksaan kedua ini.
“Orang tidak bisa diperiksa dan dituntut dalam perkara yang sama, pemeriksaan oleh penyidik Balmon ini melanggar asas hukum nebis in idem,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (19/11).
Oleh karena pemeriksaan Dirut Radio Erabaru ini dalam perkara yang sama ini sangat melanggar prinsip hokum, pihak Radio Erabaru akan meminta perlindungan hukum ke instansi lebih tinggi, Komnas HAM, Komisi III DPRRI, Kapolri, dan Presiden.
Seperti diketahui Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Oktober 2010 lalu, yang memenangkan Radio Erabaru (Penggugat) dalam kasus gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) terhadap Dirjen Postel Kominfo (Tergugat), semestinya juga menjadikan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak terburu-buru menyatakan P21.
Putusan PTUN bernomor 61/G/2010/PTUN JKT ini sangat jelas memutuskan bahwa: (1) mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya. (2) menyatakan batal ISR Frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing). (3) memerintahkan Dirjen Postel Kominfo untuk mencabut ISR Frekuensi 106,5FM yang telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing).
Upaya-upaya yang secara masif ini kenyataan telah dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai cara sepertinya sudah menjadi target yang intinya bagaimana agar Radio Erabaru segera tutup. Hal ini semakin jelas menandakan ada sesuatu apa dibalik itu semua, yaitu tak lain adalah adanya tekanan yang kuat kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini pemerintah komunis China yang mengintervensi kebebasan pers dalam negeri Indonesia.
Bukti-bukti intervensi Kedutaan Besar China terhadap Radio Erabaru sangat jelas. Sebelumnya mereka secara resmi mengirimkan surat permintaan penghentian siaran Radio Erabaru kepada pemerintah Indonesia dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada 18 April 2007, tak lama kemudian rombongan Kedutaan China juga berkunjung ke kantor KPI, mendesak untuk menutup siaran Radio Erabaru dengan tuduhan menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah komunis China.
Alasan bahwa Radio Erabaru menyiarkan berita Falun Gong yang sedang ditindas di China, serta dikuatirkan mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan China, tentu tidak berdasar. Sebagai media massa berhak menyiarkan berita atau informasi yang terjadi di dunia termasuk di negeri China. Dan karena isu penindasan Falun Gong saat ini masih terus menjadi perhatian dunia, maka wajar saja jika Radio Erabaru juga menyiarkan fakta yang terjadi disana.
Disini, Radio Erabaru justru telah melakukan salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial. Dalam pasal 6 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga telah digariskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Jelas bahwa upaya-upaya pembungkaman ini menciderai semangat kebebasan pers di negara Indonesia yang dilindungi UUD 1945. Apalagi upaya pembungkaman tersebut dimotori oleh permintaan asing, yakni pemerintah Komunis China. Kedaulatan dan martabat bangsa ini telah dipertaruhkan.
Oleh karena itu Radio Erabaru sebagai perwujudan dari salah satu media yang tumbuh dan berakar di masyarakat Indonesia mengutuk keras berbagai upaya pembungkaman dan pembredelan yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Radio Erabaru menolak intervensi pemerintah komunis China yang merampas hak rakyat untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru, demi menjaga martabat bangsa dan negara.
Radio Erabaru menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara dari bangsa yang berdaulat, dan jangan mau diadu domba, dibelenggu oleh kejahatan komunis China. (big/rhb)
Label: Kasus Hukum
Oktober 13, 2011
Radio Erabaru Kembali Mengadu ke Komisi 1 DPR RI
Batam - Radio Erabaru kembali menyampaikan pengaduan terkait penutupan paksa siarannya kepada Komisi 1 DPRRI, pada Kamis (13/10). Hal itu disampaikan saat sejumlah anggota DPRRI yang dipimpin Hayono Isman melakukan kunjungan kerja ke Batam dan bertemu dengan dinas terkait di Gedung Trisakti Batam.
... baca selengkapnya »»
Pengaduan ini merupakan kesekian kalinya dilakukan.
Selain pengaduan disampaikan kepada sekertariat DPRRI, Radio Erabaru berkesempatan menyampaikan secara langsung pada forum tersebut. Acara yang dihadiri dari pihak Bali Monitoring Frekuensi Batam, Bandara Hang Nadim Batam, para pengelola radio swasta di Kepri ini difasilitasi oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) wilayah Kepri.
Pada kesempatan itu Direktur Radio Erabaru, Raymon, menyampaikan penutupan paksa akibat dari intervensi kedubes China yang mendesak pemerintahan Indonesia menutup siaran radio bersegmen komunitas mandarin ini.
Ditunjukkan pula bukti surat intervensi dari Kedubes China yang telah mengirimkan surat kepada Kementrian Luar Negeri, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kominfo, Badan Intelijen Negara dan Komisi Penyiaran Indonesia meminta agar radio Erabaru ditutup. Surat yang dikirim pada 2007 itu , secara jelas tertulis permintaan agar siaran Radio Erabaru di Batam dihentikan.

Belakangan adanya surat intervensi tersebut telah menyebabkan perijinan radio Erabaru ditolak oleh Menteri Kominfo setahun setelahnya, yakni pada 2008. Berlanjut kemudian ke pembredelan terhadap Radio Erabaru pada 24 Maret 2010 dan 13 September 2011 meski perijinan radio Erabaru saat ini masih dalam proses hukum pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung, namun eksekusi tidak sah telah dilakukan terhadap Radio Erabaru.
Para anggota komisi menyampaikan pandangan yang beragam. Beberapa diantaranya menyampaikan dukungannya bahwa pengaduan Radio Erabaru akan ditindaklanjuti kemudian. (rh)
Selain pengaduan disampaikan kepada sekertariat DPRRI, Radio Erabaru berkesempatan menyampaikan secara langsung pada forum tersebut. Acara yang dihadiri dari pihak Bali Monitoring Frekuensi Batam, Bandara Hang Nadim Batam, para pengelola radio swasta di Kepri ini difasilitasi oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) wilayah Kepri.
Pada kesempatan itu Direktur Radio Erabaru, Raymon, menyampaikan penutupan paksa akibat dari intervensi kedubes China yang mendesak pemerintahan Indonesia menutup siaran radio bersegmen komunitas mandarin ini.
Ditunjukkan pula bukti surat intervensi dari Kedubes China yang telah mengirimkan surat kepada Kementrian Luar Negeri, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kominfo, Badan Intelijen Negara dan Komisi Penyiaran Indonesia meminta agar radio Erabaru ditutup. Surat yang dikirim pada 2007 itu , secara jelas tertulis permintaan agar siaran Radio Erabaru di Batam dihentikan.

Belakangan adanya surat intervensi tersebut telah menyebabkan perijinan radio Erabaru ditolak oleh Menteri Kominfo setahun setelahnya, yakni pada 2008. Berlanjut kemudian ke pembredelan terhadap Radio Erabaru pada 24 Maret 2010 dan 13 September 2011 meski perijinan radio Erabaru saat ini masih dalam proses hukum pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung, namun eksekusi tidak sah telah dilakukan terhadap Radio Erabaru.
Para anggota komisi menyampaikan pandangan yang beragam. Beberapa diantaranya menyampaikan dukungannya bahwa pengaduan Radio Erabaru akan ditindaklanjuti kemudian. (rh)
Label: Kasus Hukum
September 25, 2011
Jangan Kau Rampas Hak Kami !!
Aksi Pendengar Protes Pembredelan Radio Erabaru
"Memperoleh informasi dan berita yang benar dan aktual adalah hak setiap warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh UUD 45. Kami telah memperoleh berbagai informasi dari radio Erabaru yang mengudara sejak 2005, baik berita
... baca selengkapnya »»
"Memperoleh informasi dan berita yang benar dan aktual adalah hak setiap warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh UUD 45. Kami telah memperoleh berbagai informasi dari radio Erabaru yang mengudara sejak 2005, baik berita
ekonomi, politik, budaya dan berita hukum, termasuk berita pelanggaran HAM yang terjadi di belahan dunia. Radio ini juga menyuarakan hak-hak kemanusian dari mereka yang dilanggar haknya," demikian salah satu orasi dari Jody, koordinator lapangan aksi pendengar Fans Club Erabaru di depan hotel planet Holiday, markas radio Sing FM pada Minggu (25/9).
Aksi ini digelar oleh Fans Club Erabaru sebagai rasa keprihatinan dan protes akan dibredelnya Radio Erabaru. Menurut Jody, para pendengar tidak bisa lagi menikmati siaran Radio Erabaru yang sudah 6 tahun menemani. Radio Erabaru telah dirampas dari hati mereka. Balmon dan tim aparat telah sewenang-wenang menyita dan merampas peralatan siaran Radio Erabaru sejak 13 September 2011. Dengan alasan berbagai macam radio ini telah didiskriminasi dan bahkan Direktur Utamanya divonis bersalah, melanggar UU oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.

"Kenapa ini bisa terjadi? Kenapa pemerintah memenuhi keinginan pemerintah rejim Partai Komunis China (PKC), yang telah lama mengintervensi pemerintah RI menutup siaran Radio Erabaru ??" teriak seorang peserta aksi perempuan lainnya dengan berapi-api.
Hak memperoleh informasi dari siaran radio ini tidak dapat diperoleh. Bertahun-tahun Radio Erabaru diancam tutup paksa dengan beragam dalih. Balmon selalu menjadikan radio ini sasaran, dengan beraneka macam alasan. Penertiban, mengganggu penerbangan dan beragam alasan lainnya. Bahkan sejak alat siaran Radio Erabaru dirampas pada 13 September 2011 lalu, frekuensi 106.5 FM milik Radio Erabaru malah langsung ditempati Radio Sing FM hingga saat ini. Ini tidak adil. Ini adalah bentuk konspirasi Balmon dan Sing FM.
"Kami mengutuk persekongkolan merebut frekuensi ini !! teriak salah seorang peserta aksi diantara 30an peserta aksi lainnya.

Dalih Ijin Stasiun Radio (ISR) yang telah dimiliki Sing FM adalah cacat hukum. ISR masih dipersengketakan/ digugat di jalur hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan Dirjen Postel melakukan kesalahan menerbitkan ISR itu. Dan sekarang Kasasi di MA. Kenapa mereka tidak menghormati proses hukum tersebut dan main sita !!
Ini tidak adil!! Sebagai warga masyarakat, Radio Erabaru secara nyata telah diperlakukan diskriminasi, dengan membedakan perlakuan antara pengguna frekuensi yang satu dengan frekuensi yang lain. Radio Erabaru yang telah mengudara dan berada di kanal frekuensi yang benar sesuai dengan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri malah diperlakukan dengan tidak patut sejak adanya intervensi rejim komunis China yang meminta pemerintah Indonesia menutup radio Erabaru. Indikasi atas tindakan Balmon ini secara jelas tidak terlepas dari intervensi tersebut.
Oleh karena itu Fans Club Radio Erabaru menyatakan sikap:
1. Kami dengan tegas menolak intervensi rejim Komunis China, yang merampas hak kami untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru.
2. Kami prihatin atas sikap pemerintah RI terhadap Radio Erabaru. Kami menuntut pemerintah RI untuk melindungi hak kami sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari siaran Radio Erabaru.
3. Kami menuntut kembalikan peralatan siaran milik Radio Erabaru yang dirampas Balmon dan timnya.
4. Kami menuntut agar Radio Erabaru ON AIR kembali di frekuensi 106.5 MHz, dan diperlakukan adil tanpa diskriminasi.
5. Turunkan Sing FM dari frekuensi 106.5 Mhz yang secara nyata bersiaran di frekuensi itu dengan ISR cacat hukum. (tf)
Foto-foto aksi silahkan klik di Aksi Pendengar Protes Pembredelan Erabaru.
Aksi ini digelar oleh Fans Club Erabaru sebagai rasa keprihatinan dan protes akan dibredelnya Radio Erabaru. Menurut Jody, para pendengar tidak bisa lagi menikmati siaran Radio Erabaru yang sudah 6 tahun menemani. Radio Erabaru telah dirampas dari hati mereka. Balmon dan tim aparat telah sewenang-wenang menyita dan merampas peralatan siaran Radio Erabaru sejak 13 September 2011. Dengan alasan berbagai macam radio ini telah didiskriminasi dan bahkan Direktur Utamanya divonis bersalah, melanggar UU oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
"Kenapa ini bisa terjadi? Kenapa pemerintah memenuhi keinginan pemerintah rejim Partai Komunis China (PKC), yang telah lama mengintervensi pemerintah RI menutup siaran Radio Erabaru ??" teriak seorang peserta aksi perempuan lainnya dengan berapi-api.
Hak memperoleh informasi dari siaran radio ini tidak dapat diperoleh. Bertahun-tahun Radio Erabaru diancam tutup paksa dengan beragam dalih. Balmon selalu menjadikan radio ini sasaran, dengan beraneka macam alasan. Penertiban, mengganggu penerbangan dan beragam alasan lainnya. Bahkan sejak alat siaran Radio Erabaru dirampas pada 13 September 2011 lalu, frekuensi 106.5 FM milik Radio Erabaru malah langsung ditempati Radio Sing FM hingga saat ini. Ini tidak adil. Ini adalah bentuk konspirasi Balmon dan Sing FM.
"Kami mengutuk persekongkolan merebut frekuensi ini !! teriak salah seorang peserta aksi diantara 30an peserta aksi lainnya.
Dalih Ijin Stasiun Radio (ISR) yang telah dimiliki Sing FM adalah cacat hukum. ISR masih dipersengketakan/ digugat di jalur hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan Dirjen Postel melakukan kesalahan menerbitkan ISR itu. Dan sekarang Kasasi di MA. Kenapa mereka tidak menghormati proses hukum tersebut dan main sita !!
Ini tidak adil!! Sebagai warga masyarakat, Radio Erabaru secara nyata telah diperlakukan diskriminasi, dengan membedakan perlakuan antara pengguna frekuensi yang satu dengan frekuensi yang lain. Radio Erabaru yang telah mengudara dan berada di kanal frekuensi yang benar sesuai dengan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri malah diperlakukan dengan tidak patut sejak adanya intervensi rejim komunis China yang meminta pemerintah Indonesia menutup radio Erabaru. Indikasi atas tindakan Balmon ini secara jelas tidak terlepas dari intervensi tersebut.
Oleh karena itu Fans Club Radio Erabaru menyatakan sikap:
1. Kami dengan tegas menolak intervensi rejim Komunis China, yang merampas hak kami untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru.
2. Kami prihatin atas sikap pemerintah RI terhadap Radio Erabaru. Kami menuntut pemerintah RI untuk melindungi hak kami sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari siaran Radio Erabaru.
3. Kami menuntut kembalikan peralatan siaran milik Radio Erabaru yang dirampas Balmon dan timnya.
4. Kami menuntut agar Radio Erabaru ON AIR kembali di frekuensi 106.5 MHz, dan diperlakukan adil tanpa diskriminasi.
5. Turunkan Sing FM dari frekuensi 106.5 Mhz yang secara nyata bersiaran di frekuensi itu dengan ISR cacat hukum. (tf)
Foto-foto aksi silahkan klik di Aksi Pendengar Protes Pembredelan Erabaru.
Label: News
September 24, 2011
Tanggapan LBH Pers Selaku Kuasa Hukum Radio Erabaru FM Batam, Atas Siaran Pers Kominfo
Jakarta - Berkaitan dengan kasus pembredelan Radio Erabaru di Batam, Depkominfo mengeluarkan siaran pers yang dimuat di web www.kominfo.go.id. Siaran pers no 66/PIH/Kominfo/9/2011 tentang penjelasan Kementrian Kominfo mengenai penyitaan perangkat Radio Erabaru di Batam tanpa diskriminasi, ditanggapi kuasa hukum Radio Erabaru. LBH Pers Jakarta. Berikut tanggapan LBH Pers.
Depkominfo dan jajarannya telah bertindak Arogan, sewenang-wenang dan tidak menghormati hukum. dan lebih menuruti kemauan Pemerintah RRC daripada melindungi dan memperjuangan kebebasan pers di Indonesia.
Depkominfo sebagai Lembaga Negara Negara seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan. jangan bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan melakukan pembredelan dan penyitaan paksa tanpa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Radio Erabaru ditingkat pengadilan.
Bahwa siaran pers yang dilakukan Depkominfo jauh dari fakta hukum sebenarnya :
1. Putusan PN Batam tanggal 6 September 2011 yang memvonis Direktur adio Erabaru adalah putusan yang belum final. Erabaru sudah mengajukan upaya hukum Banding, ketika surat upaya banding diperlihatkan kepada aparat Balmon dan jajarannnya yang melakukan penyitaan mereka tidak mengubris mereka menyampaikan hanya melaksanakan perintah dari atasan di Jakarta, bahkan dengan melakukan kekerasan mengambil paksa alat siaran radio Erabaru. Dengan demikian pembredelan radio Erabaru adalah tindakan yang arogan yang dilakukan oleh Depkominfo tanpa menghormati proses hukum;
2. Status Ijin Penyelegaraan Penyiaran (IPP) radio Erabaru sampai saat ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, kemenangan Depkominfo ditingkat PTUN & PT TUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap. dengan demikian pembredelan dengan penyitaan yang dilakukan adalah tindakan sewenang-wenang dan Arogan tidak menghormati proses hukum;
3. Radio Erabaru sudah mengajukan gugatan ISR yang diimiliknya , ISR radio Erabaru berusaha dialihkan oleh Depkominfo ke radio Sing FM secara melawan hukum. gugatan Erabaru dimenangkan di PTUN dan PT TUN. sekalian lagi dengan melihat dua proses hukum yang dilakukan Radio Erabaru membuktikan Bahwa Depkominfo berserta jajarannya tidak menghormati proses hukum bahkan bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan membredel Radio Erabaru menyita paksa alat siaran. hal ini merupakan bentuk pembredelan pers yang bertentangan dengan UU
4. Alasan Depkominfo menolak IPP radio Erabaru dengan alasan masalah penggunaan bahasa. adalah alasan yang mengada-ada dan dicari-cari. radio Erabaru telah melakukan penyesuaian prosentase bahasa sesuai dengan arahan dari KPID batam, namun tetap tidak digubris oleh Depkominfo. dan alasan bahwa Radio Erabaru banyak keluhan dari masyarakat di Batam adalah tidak pernah terbukti dipersidangan. fakta sebaliknya Depkominfo menerima surat dr Kedubes RRC untuk menutup radio erabaru dan selanjutnya Depkominfo mengabulkan permintaan Kedubes RRC. apakah ini disebut negara berdaulat hukum yang mudah diintervensi?.
Jika alasan Bahasa mandari lebih dominan, kenapa sampai saat ini depkominfo tidak jika melakukan penertiban terhadap radio Cakrawala yang hampir seluruh isi siarannnya berbahasa Mandari. inilah bentuk Diskriminasi hukum yang dilakukan oleh Depkominfo.
5. Bahwa fakta dipersidangan terbukti. April 2007 Kedubes RRC mengirim surat ke Depkominfo, KPI, Deplu bahkan sampai ke Badan Intelejen Negara, yang intinya meminta penutupan Radio Erabaru, jauh sebelum ada surat dari RRC Radio Erabaru tidak ada masalah dalam bersiaran, namun setelah ada Surat dari RRC, Depkominfo dan jajarannnya berusaha mencari-cari kesalahan radio Erabaru untuk dibredel. sekali lagi jelas disini Depkominfo dan jajaran dibawahnya telah mengikuti kemauan pemerintah RRC daripada melindungi kebebasan pers yang sedang disuarakan oleh warga negaranya melalui siaran radio Erabaru.
Demikian tanggpan LBHPers selaku kuasa hukum Radio Erabaru FM Batam terhadap Pers release Depkominfo, agar publik bisa mengetahui fakta -fakta yang sebenarnya.
HENDRAYANA
EXECUTIVE DIRECTOR
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479,
EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org
Hotline pengaduan:+6221-70305610
... baca selengkapnya »»
Depkominfo dan jajarannya telah bertindak Arogan, sewenang-wenang dan tidak menghormati hukum. dan lebih menuruti kemauan Pemerintah RRC daripada melindungi dan memperjuangan kebebasan pers di Indonesia.
Depkominfo sebagai Lembaga Negara Negara seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan. jangan bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan melakukan pembredelan dan penyitaan paksa tanpa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Radio Erabaru ditingkat pengadilan.
Bahwa siaran pers yang dilakukan Depkominfo jauh dari fakta hukum sebenarnya :
1. Putusan PN Batam tanggal 6 September 2011 yang memvonis Direktur adio Erabaru adalah putusan yang belum final. Erabaru sudah mengajukan upaya hukum Banding, ketika surat upaya banding diperlihatkan kepada aparat Balmon dan jajarannnya yang melakukan penyitaan mereka tidak mengubris mereka menyampaikan hanya melaksanakan perintah dari atasan di Jakarta, bahkan dengan melakukan kekerasan mengambil paksa alat siaran radio Erabaru. Dengan demikian pembredelan radio Erabaru adalah tindakan yang arogan yang dilakukan oleh Depkominfo tanpa menghormati proses hukum;
2. Status Ijin Penyelegaraan Penyiaran (IPP) radio Erabaru sampai saat ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, kemenangan Depkominfo ditingkat PTUN & PT TUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap. dengan demikian pembredelan dengan penyitaan yang dilakukan adalah tindakan sewenang-wenang dan Arogan tidak menghormati proses hukum;
3. Radio Erabaru sudah mengajukan gugatan ISR yang diimiliknya , ISR radio Erabaru berusaha dialihkan oleh Depkominfo ke radio Sing FM secara melawan hukum. gugatan Erabaru dimenangkan di PTUN dan PT TUN. sekalian lagi dengan melihat dua proses hukum yang dilakukan Radio Erabaru membuktikan Bahwa Depkominfo berserta jajarannya tidak menghormati proses hukum bahkan bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan membredel Radio Erabaru menyita paksa alat siaran. hal ini merupakan bentuk pembredelan pers yang bertentangan dengan UU
4. Alasan Depkominfo menolak IPP radio Erabaru dengan alasan masalah penggunaan bahasa. adalah alasan yang mengada-ada dan dicari-cari. radio Erabaru telah melakukan penyesuaian prosentase bahasa sesuai dengan arahan dari KPID batam, namun tetap tidak digubris oleh Depkominfo. dan alasan bahwa Radio Erabaru banyak keluhan dari masyarakat di Batam adalah tidak pernah terbukti dipersidangan. fakta sebaliknya Depkominfo menerima surat dr Kedubes RRC untuk menutup radio erabaru dan selanjutnya Depkominfo mengabulkan permintaan Kedubes RRC. apakah ini disebut negara berdaulat hukum yang mudah diintervensi?.
Jika alasan Bahasa mandari lebih dominan, kenapa sampai saat ini depkominfo tidak jika melakukan penertiban terhadap radio Cakrawala yang hampir seluruh isi siarannnya berbahasa Mandari. inilah bentuk Diskriminasi hukum yang dilakukan oleh Depkominfo.
5. Bahwa fakta dipersidangan terbukti. April 2007 Kedubes RRC mengirim surat ke Depkominfo, KPI, Deplu bahkan sampai ke Badan Intelejen Negara, yang intinya meminta penutupan Radio Erabaru, jauh sebelum ada surat dari RRC Radio Erabaru tidak ada masalah dalam bersiaran, namun setelah ada Surat dari RRC, Depkominfo dan jajarannnya berusaha mencari-cari kesalahan radio Erabaru untuk dibredel. sekali lagi jelas disini Depkominfo dan jajaran dibawahnya telah mengikuti kemauan pemerintah RRC daripada melindungi kebebasan pers yang sedang disuarakan oleh warga negaranya melalui siaran radio Erabaru.
Demikian tanggpan LBHPers selaku kuasa hukum Radio Erabaru FM Batam terhadap Pers release Depkominfo, agar publik bisa mengetahui fakta -fakta yang sebenarnya.
HENDRAYANA
EXECUTIVE DIRECTOR
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479,
EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org
Hotline pengaduan:+6221-70305610
Label: Kasus Hukum
September 15, 2011
Foto-Foto Pembredelan Radio Erabaru Batam
Selasa, 13 September 2011 siang, suasana ricuh mewarnai pemaksaan off air siaran Radio Erabaru di Batam untuk kali kedua. Tim dari Balai Monitor Frekuensi Batam dikawal polisi dan Polisi Militer, serta kejaksaan Batam sebanyak 30an orang menggeruduk tanpa permisi kantor Radio Erabaru di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam.
Mengganggu frekuensi penerbangan dijadikan dalih pengambilan paksa alat siaran radio ini. Meski upaya perlawanan dilakukan oleh pihak Radio Erabaru tidak sebanding dengan jumlah tim aparat dibawah komando Balmon. Hasilnya 2 buah alat siaran, yakni exciter dan digital procesor diambil paksa setelah pintu ruang transmiter di lantai atas dicongkel gemboknya dan dibuka paksa. Berikut foto-fotonya.

















... baca selengkapnya »»
Mengganggu frekuensi penerbangan dijadikan dalih pengambilan paksa alat siaran radio ini. Meski upaya perlawanan dilakukan oleh pihak Radio Erabaru tidak sebanding dengan jumlah tim aparat dibawah komando Balmon. Hasilnya 2 buah alat siaran, yakni exciter dan digital procesor diambil paksa setelah pintu ruang transmiter di lantai atas dicongkel gemboknya dan dibuka paksa. Berikut foto-fotonya.
Label: Kasus Hukum
September 13, 2011
Reporting Human Rights Violation in China, Radio Erabaru Was Closed Down Agian by Indonesia Authority
Press Release
Tuesday, 13th of September 2011
For the second time, Radio Erabaru was closed down by the local authorities. A joint team consists of personnels from Indonesian Communication and Information Ministry (Kominfo/Dirjen Postel), Frequency Monitoring Agency (Balmon), Indonesian Broadcasting
... baca selengkapnya »»
Tuesday, 13th of September 2011
For the second time, Radio Erabaru was closed down by the local authorities. A joint team consists of personnels from Indonesian Communication and Information Ministry (Kominfo/Dirjen Postel), Frequency Monitoring Agency (Balmon), Indonesian Broadcasting
Committee chapter Riau Island (KPID Kepri), Batam District Attorney, Police Military, Riau Islands Police, with total number of more than 30 personnels came to Radio Erabaru, located at Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, on Tuesday, 13th of September 2011 at around 11am.
Even though the Radio Erabaru staff have tried all their efforts to prevent the close down, the team was improperly and arrogantly broke down the padlock that locked the transmitter room by using screwdriver. As a result, 2 broadcasting instruments (exciter and audio processor) which are crucial elements for broadcasting on air were forcefully taken!!
Any explanation put forth to the joint team was ignored. Gatot Machali as a CEO of Radio Erabaru explained that Radio Erabaru is still undergoing the judicial process. The lawsuit with regards to the broadcasting license (IPP) and radio station license (ISR) is still in appeal – and there is no final verdict from the Supreme Court yet. While the verdict from the Batam District Court with regards to the criminalization of the CEO of Radio Erabaru is also still in appeal. All the legal cases has no final verdict yet. By right, the authorities should respect the legal process that is still on going which no final verdict yet, but yet they ignored the explanation and forcefully took the broadcasting instrument of Radio Erabaru. On 12pm, Radio Erabaru broadcasting program was stopped!!
This clearly shows that there is an intervention from the Chinese Communist Party (CCP) regime, which has harassed the Indonesian law. We; as Indonesian citizen which uphold Indonesian as a country that respect the law, democracy; are strongly condemn and concern about this situation. As a media that has freedom to express, by right the country should protect our rights, but it seems like we are living under the pressure of the Chinese Communist Party (CCP)
Therefore, with the arrogant act of the authorities which has closed down Radio Erabaru by seizing the broadcasting instruments, thus Radio Erabaru is demanding:
- Strongly condemned the intervension of the Chinese Communist Party (CCP), which has interfere with the press freedom in Indonesia, especially by closing down Radio Erabaru in Batam
- Demand the Indonesian Government to protect the rights of its citizen to have freedom to express and press freedom, free from the foreign intervention (in this case CCP)
- Demand a no-discrimination against Radio Erabaru, to run its function as a media.
- Demand the authority not to act improperly and to return the transmitter instruments which belongs to Radio Erabaru
Indonesian nation is a big nation, it is appropriate to protect the sovereignty of this nation from the foreign intervention. Radio Erabaru has a right to have its fundamental rights to be protected, which currently is under violation
Defend the sovereignty of Indonesian Nation, Free from Intervention from the Chinese Communist Patry!!
Radio Erabaru
Gatot S Machali
CEO
Hphone : 081270555444
Email : erabarufm@gmail.com
www.erabarufm.com
Tlp/ fax : 0778 426929
Cronology of the forcefully seizure of Exciter and Audio Processor of Radio Erabaru
Tuesday, 13th of September 2011
all times shows below is per local time (GMT+7)
11.00am : A joint team which consists of personnels from Indonesian Communication and Information Ministry (Kominfo/ Dirjen), Frequency Monitoring Agency (Balmon), Indonesian Broadcasting Committee chapter Riau Island (KPID Kepri), Batam District Attorney, Police Military, Riau Islands Police, with total number of more than 30 personnels came to Radio Erabaru, located at Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, without proper notice. Radio Erabaru was doing its broadcasting.
11.05am : The joint team went straightly to the door that was unlocked, met with the Director Raymond Tan. They delivered the message that they were policing and would stop the broadcasting of Radio Erabaru and would seize the exciter and audio processor.
11.10am : Raymond explained that the judicial process of Radio Erabaru is still in appeals. He would show the appeal letter which was taken by the CEO of Erabaru, Gatot Machali. And asked the team to patiently wait until the said letter delivered, and would show them the letter. But the team insisted to close down Radio Erabaru with a reason that all of that has no relation to their job. The argumentation broke out. Some of the personnels were impatient and said they would forcefully seized the instruments. But Raymond insisted that they have to wait.
11.15am : Several journalists arrived
11.20am : Gatot Machali arrived at Radio Erabaru and met the authorities, explained about the situation and the judicial process of Radio Erabaru. He asked the joint team not to forcefully stop the broadcasting of Radio Erabaru. The argumentation broke out, Gatot tried to explain and show the letter of appeal that has been filed. The authorities were asked to respect the law.
With regards to the Broadcasting license (ISR) which were used as a reason by the authorities to close down Radio Erabaru, [Gatot] explained that its still undergo the judical process, whereas Radio Erabaru has filed a lawsuit against the legality of Radio Sing ISR which was issued by the Dirjen Postel (Communication and Information Ministry), Radio Erabaru win the case at the Jakarta District Court. Which later Dirjen Postel filed an appeal against this verdict to Supreme Court.
11.30am : After the long discussion and arguments, the authorities said they would forcefully broke down the transmitter room and took the broadcasting instruments. Several of them went to the second level where the transmitter room located. Radio Erabaru staff tried to prevent them so there the pushing each other occurred. Gatot Machali who stood in front of the transmitter room was pulled and dragged away by several of the personnels, followed by Raymond. This incident took place some times until the authorities succeed in dragging Gatot Machali and Raymond Tan to the ground level. The door that was locked by the padlock was forcefully broke with the screwdriver. After that, the authorities shut down the transmitter and took the transmitter out. 2 Component of the transmitter which are Exciter and the Audio Processor were taken out.
When that occurred, 2 broadcasters, Luluk and Christina were doing their broadcasting at the studio room which located just next to the transmitter room. Hearing the noise from outside, they opened the studio door while broadcasting was still on going. Both of them cried histerically and also tried to prevent the authorites from taking the transmitter. All of this happening was heard by the listerners which at that moment were listen to the program. The listeners also cried, this was posted through the Facebook of Radio Erabaru
12.00pm : The joint team then went out from Radio Erabaru by taking the 2 instruments to their cars. On the street in front of Radio Erabaru, several staff tried to prevent them but unsuccessful. Gatot Machali even tried to get the instruments from their hands but with the number of personnels involved, he unsuccessfully took back the instruments. Gatot Machali and Raymond Tan also lied down on the street to block their cars. But several officers dragged them not to block the road.
12.30pm : The authorities’ cars went away with the seizure transmitter instruments.
Even though the Radio Erabaru staff have tried all their efforts to prevent the close down, the team was improperly and arrogantly broke down the padlock that locked the transmitter room by using screwdriver. As a result, 2 broadcasting instruments (exciter and audio processor) which are crucial elements for broadcasting on air were forcefully taken!!
Any explanation put forth to the joint team was ignored. Gatot Machali as a CEO of Radio Erabaru explained that Radio Erabaru is still undergoing the judicial process. The lawsuit with regards to the broadcasting license (IPP) and radio station license (ISR) is still in appeal – and there is no final verdict from the Supreme Court yet. While the verdict from the Batam District Court with regards to the criminalization of the CEO of Radio Erabaru is also still in appeal. All the legal cases has no final verdict yet. By right, the authorities should respect the legal process that is still on going which no final verdict yet, but yet they ignored the explanation and forcefully took the broadcasting instrument of Radio Erabaru. On 12pm, Radio Erabaru broadcasting program was stopped!!
This clearly shows that there is an intervention from the Chinese Communist Party (CCP) regime, which has harassed the Indonesian law. We; as Indonesian citizen which uphold Indonesian as a country that respect the law, democracy; are strongly condemn and concern about this situation. As a media that has freedom to express, by right the country should protect our rights, but it seems like we are living under the pressure of the Chinese Communist Party (CCP)
Therefore, with the arrogant act of the authorities which has closed down Radio Erabaru by seizing the broadcasting instruments, thus Radio Erabaru is demanding:
- Strongly condemned the intervension of the Chinese Communist Party (CCP), which has interfere with the press freedom in Indonesia, especially by closing down Radio Erabaru in Batam
- Demand the Indonesian Government to protect the rights of its citizen to have freedom to express and press freedom, free from the foreign intervention (in this case CCP)
- Demand a no-discrimination against Radio Erabaru, to run its function as a media.
- Demand the authority not to act improperly and to return the transmitter instruments which belongs to Radio Erabaru
Indonesian nation is a big nation, it is appropriate to protect the sovereignty of this nation from the foreign intervention. Radio Erabaru has a right to have its fundamental rights to be protected, which currently is under violation
Defend the sovereignty of Indonesian Nation, Free from Intervention from the Chinese Communist Patry!!
Radio Erabaru
Gatot S Machali
CEO
Hphone : 081270555444
Email : erabarufm@gmail.com
www.erabarufm.com
Tlp/ fax : 0778 426929
Cronology of the forcefully seizure of Exciter and Audio Processor of Radio Erabaru
Tuesday, 13th of September 2011
all times shows below is per local time (GMT+7)
11.00am : A joint team which consists of personnels from Indonesian Communication and Information Ministry (Kominfo/ Dirjen), Frequency Monitoring Agency (Balmon), Indonesian Broadcasting Committee chapter Riau Island (KPID Kepri), Batam District Attorney, Police Military, Riau Islands Police, with total number of more than 30 personnels came to Radio Erabaru, located at Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, without proper notice. Radio Erabaru was doing its broadcasting.
11.05am : The joint team went straightly to the door that was unlocked, met with the Director Raymond Tan. They delivered the message that they were policing and would stop the broadcasting of Radio Erabaru and would seize the exciter and audio processor.
11.10am : Raymond explained that the judicial process of Radio Erabaru is still in appeals. He would show the appeal letter which was taken by the CEO of Erabaru, Gatot Machali. And asked the team to patiently wait until the said letter delivered, and would show them the letter. But the team insisted to close down Radio Erabaru with a reason that all of that has no relation to their job. The argumentation broke out. Some of the personnels were impatient and said they would forcefully seized the instruments. But Raymond insisted that they have to wait.
11.15am : Several journalists arrived
11.20am : Gatot Machali arrived at Radio Erabaru and met the authorities, explained about the situation and the judicial process of Radio Erabaru. He asked the joint team not to forcefully stop the broadcasting of Radio Erabaru. The argumentation broke out, Gatot tried to explain and show the letter of appeal that has been filed. The authorities were asked to respect the law.
With regards to the Broadcasting license (ISR) which were used as a reason by the authorities to close down Radio Erabaru, [Gatot] explained that its still undergo the judical process, whereas Radio Erabaru has filed a lawsuit against the legality of Radio Sing ISR which was issued by the Dirjen Postel (Communication and Information Ministry), Radio Erabaru win the case at the Jakarta District Court. Which later Dirjen Postel filed an appeal against this verdict to Supreme Court.
11.30am : After the long discussion and arguments, the authorities said they would forcefully broke down the transmitter room and took the broadcasting instruments. Several of them went to the second level where the transmitter room located. Radio Erabaru staff tried to prevent them so there the pushing each other occurred. Gatot Machali who stood in front of the transmitter room was pulled and dragged away by several of the personnels, followed by Raymond. This incident took place some times until the authorities succeed in dragging Gatot Machali and Raymond Tan to the ground level. The door that was locked by the padlock was forcefully broke with the screwdriver. After that, the authorities shut down the transmitter and took the transmitter out. 2 Component of the transmitter which are Exciter and the Audio Processor were taken out.
When that occurred, 2 broadcasters, Luluk and Christina were doing their broadcasting at the studio room which located just next to the transmitter room. Hearing the noise from outside, they opened the studio door while broadcasting was still on going. Both of them cried histerically and also tried to prevent the authorites from taking the transmitter. All of this happening was heard by the listerners which at that moment were listen to the program. The listeners also cried, this was posted through the Facebook of Radio Erabaru
12.00pm : The joint team then went out from Radio Erabaru by taking the 2 instruments to their cars. On the street in front of Radio Erabaru, several staff tried to prevent them but unsuccessful. Gatot Machali even tried to get the instruments from their hands but with the number of personnels involved, he unsuccessfully took back the instruments. Gatot Machali and Raymond Tan also lied down on the street to block their cars. But several officers dragged them not to block the road.
12.30pm : The authorities’ cars went away with the seizure transmitter instruments.
Label: Kasus Hukum
Memberitakan Pelanggaran HAM di China, Radio Erabaru Batam Dibredel Lagi!!
Press Release
Selasa, 13 September 2011
Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kepri, dengan jumlah personil 30
... baca selengkapnya »»
an lebih orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, Selasa, 13 September 2011 sekitar pukul 11.00 wib.
Meski sudah berusaha dicegah oleh pihak Radio Erabaru dengan segala upaya, mereka dengan sewenang-wenang & arogan mencongkel gembok besar yang mengunci ruangan transmitter / pemancar dengan menggunakan obeng. Hasilnya 2 buah alat siaran (exciter dan digital processor) sebagai jantung pemancar untuk on air diambil paksa sekaligus !!
Segala penjelasan yang dilakukan tidak digubris tim gabungan. Gatot Machali selaku Dirut Radio Erabaru menjelaskan bahwa radio Erabaru masih melakukan upaya hukum. Gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) dan ISR (Ijin Stasiun Radio) masih kasasi - belum ada keputusan tetap di MA. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Batam soal kriminalisasi terhadap Dirut Radio Erabaru juga masih mengajukan upaya banding. Semua kasus hukum itu belum ada putusan tetap. Semestinya pihak aparat menghormati proses hukum yang masih sedang berjalan yang memang belum ada putusan yang tetap ini, namun tim aparat tidak menggubris dan hingga kemudian pihak tim gabungan mengambil paksa komponen transmitter Radio Erabaru sehingga saat jam menunjukkan pukul 12.00 wib, siaran Radio Erabaru terhenti !!
Ini secara terang dan kasat mata semakin menguatkan adanya tekanan intervensi dari Rejim Partai Komunis China (PKC), yang sudah menginjak-nginjak hukum di Indonesia. Kami sebagai warga negara yang menjunjung tinggi Indonesia sebagai Negara hukum, dan demokrasi, sangat memrotes keras dan prihatin yang sangat mendalam. Sebagai media yang bebas berekspresi mestinya dapat memerankan media yang dilindungi hak-haknya namun kenyataannya kami seperti hidup di bawah kungkungan tekanan Rejim Partai Komunis China.
Oleh karena itu, dengan adanya tindakan arogan aparat yang telah membredel radio Erabaru dengan cara merampas paksa alat siarannya ini, maka Radio Erabaru menuntut :
- Memrotes keras intervensi Rejim PKC, yang telah mengintervensi kebebasan pers yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya dengan membredel Radio Erabaru di Batam.
- Menuntut agar pemerintah Indonesia dapat melindungi hak warganegaranya atas kebebasan berkekspresi dan kebebasan pers, bebas dari tekanan kekuatan asing/ Rejim PKC.
- Menuntut agar tidak ada diskriminasi terhadap Radio Erabaru dalam upaya menjalankan fungsi medianya.
- Menuntut atas tindakan semena-mena aparat dan meminta agar alat transmitter milik sah Radio Erabaru dikembalikan.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, sudah selayaknya kedaulatan negara ini dipertahankan dari campur tangan pihak asing. Radio Erabaru berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak asasinya yang telah dilanggar dengan semena-mena.
STOP Intervensi Asing, Rejim Partai Komunis China !!
Pertahankan Kedaulatan Bangsa Indonesia, Bebas dari Intervensi Rejim Partai Komunis China !!
Radio Erabaru 106.5 FM Batam
Gatot S Machali
Direktur Utama
Hphone : 081270555444
Email : erabarufm@gmail.com
www.erabarufm.com
Tlp/ fax : 0778 426929
Kronologis Pengambilan Paksa Exciter dan Digital Processor
Milik Radio Erabaru, Selasa 13 September 2011
11.00 wib : Tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, PPNS Polda Kepri, dengan jumlah personil 30 an lebih orang mendatangi Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, tanpa pemberitahuan. Radio Erabaru sedang on air.
11,05 wib : Tim langsung masuk di pintu yang tidak terkunci, dan bertemu dengan Direktur Raymond Tan. Mereka menyampaikan akan melakukan penertiban dan akan menghentikan siaran radio Erabaru dan akan mengambil alat exciter (jantung pemancar) dan Digital Processor.
11.10 wib : Raymond menjelaskan bahwa proses peradilan kasus hukum Erabaru masih banding dan kasasi. Dia akan menunjukkan surat pendaftaran bandingnya yang dibawa Dirut Erabaru, Gatot Machali. Dan meminta agar tim bersabar menunggu sampai surat itu dibawakan, agar bisa ditunjukkan kepada mereka. Namun mereka tetap ngotot akan segera menyegel Radio Erabaru dengan alasan semua itu tidak ada hubungannya dengan tugas mereka. Hingga kemudian terjadi adu argumentasi. Beberapa dari personil tidak sabar dan mengatakan agar dilakukan pengambilan paksa saja. Namun Raymond tetap bersikukuh agar mereka bersabar menunggu.
11.15 wib : Beberapa wartawan media massa datang.
11.20 wib : Gatot Machali tiba di Radio Erabaru dan menemui pihak aparat, menjelaskan posisi dan kondisi hukum Radio Erabaru saat ini. Dia meminta agar tim gabungan tidak melakukan pemaksaan untuk menghentikan siaran Radio Erabaru. Terjadi adu argumentasi. Gatot berusaha menjelaskan sambil menunjuukkan bukti banding yang dilakukannya atas peradilan Radio Erabaru. Aparat diminta menghormati proses hokum yang ada. Soal ISR Radio Erabaru yang oleh aparat dijadikan dalih Radio Erabaru belum ada ISRnya, dijelaskan bahwa sedang proses hokum, dimana Radio Erabaru menggugat ketidaksahan ISR Radio Sing yang diterbitkan Dirjen Postel, yang akhirnya dimenangkan Radio Erabaru di tingkat Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hingga kemudian Dirjen Postel melakukan kasasi.
11.30 wib : Setelah melalui perbincangan panjang dan adu argumentasi, tim aparat memaksa untuk mencongkel pintu transmitter dan mengambil komponen alat pemancarnya. Beberapa orang dari mereka naik ke lantai 2 tempar ruang pemancar berada. Pihak radio Erabaru berusaha mencegahnya hingga kemudian terjadi saling dorong mendorong . Gatot Machali yang berdiri didepan pintu transmitter ditarik dan diseret dijauhkan dari pintu transmitter oleh beberapa orang dari pihak tim aparat , diikuti kemudian oleh Raymond yang berusaha mencegah aparat membuka paksa pintu transmitter kejadian ini berlangsung beberapa saat lamanya hingga kemudian mereka berhasil menyeret Gatot Machali dan Raymond Tan kelantai bawah. Pintu yang dikunci dengan gembok besar itu dicongkel paksa dengan menggunakan obeng . Setelah pintu terbuka mereka mematikan transmitter dan kemudian membuka transmitter . 2 komponen transmitter yakni Exciter dan Orban (Jantung Transmiter) di lepas dan diambil kemudian dibawa keluar dari ruang transmitter. Sementara itu 2 orang penyiar, Luluk dan Christina masih sedang on air di ruang studio yang tempatnya persis disamping ruang transmitter. Mendengar suara keributan mereka membuka pintu studio yang masih on air. Keduanya histeris menangis dan berusaha mencegah namun dihalang-halangi aparat. Suara keributan itu terdengar/ on air hingga pendengar Radio Erabaru yang sedang mendengarkan pun mengetahuinya. Pendengar pun turut histeris dan menangis, hal ini terlihat di postingan Facebook Radio Erabaru saat itu.
12.00 wib : Tim aparat kemudian keluar dari kantor Erabaru dengan membawa 2 komponen alat tersebut ke kendaraan mereka. Saat di jalan raya didepan kantor Erabaru beberapa karyawan Erabaru berusaha mencegahnya namun tidak berhasil. Gatot Machali sempat berusaha menarik alat komponen dari tangan mereka namun jumlah mereka yang lebih banyak mengakibatkan alat itu tidak berhasil diambil kembali. Gatot Machali dan Raymond Tan menjatuhkan diri di tengah jalan, di depan mobil mereka dengan maksud untuk menghalangi mobil yang akan berjalan. Namun beberapa orang dari aparat menarik mereka agar mereka tidak menghalangi jalan.
12.30 wib : Mobil aparat pergi dengan membawa komponen transmiter hasil rampasannya.
Meski sudah berusaha dicegah oleh pihak Radio Erabaru dengan segala upaya, mereka dengan sewenang-wenang & arogan mencongkel gembok besar yang mengunci ruangan transmitter / pemancar dengan menggunakan obeng. Hasilnya 2 buah alat siaran (exciter dan digital processor) sebagai jantung pemancar untuk on air diambil paksa sekaligus !!
Segala penjelasan yang dilakukan tidak digubris tim gabungan. Gatot Machali selaku Dirut Radio Erabaru menjelaskan bahwa radio Erabaru masih melakukan upaya hukum. Gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) dan ISR (Ijin Stasiun Radio) masih kasasi - belum ada keputusan tetap di MA. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Batam soal kriminalisasi terhadap Dirut Radio Erabaru juga masih mengajukan upaya banding. Semua kasus hukum itu belum ada putusan tetap. Semestinya pihak aparat menghormati proses hukum yang masih sedang berjalan yang memang belum ada putusan yang tetap ini, namun tim aparat tidak menggubris dan hingga kemudian pihak tim gabungan mengambil paksa komponen transmitter Radio Erabaru sehingga saat jam menunjukkan pukul 12.00 wib, siaran Radio Erabaru terhenti !!
Ini secara terang dan kasat mata semakin menguatkan adanya tekanan intervensi dari Rejim Partai Komunis China (PKC), yang sudah menginjak-nginjak hukum di Indonesia. Kami sebagai warga negara yang menjunjung tinggi Indonesia sebagai Negara hukum, dan demokrasi, sangat memrotes keras dan prihatin yang sangat mendalam. Sebagai media yang bebas berekspresi mestinya dapat memerankan media yang dilindungi hak-haknya namun kenyataannya kami seperti hidup di bawah kungkungan tekanan Rejim Partai Komunis China.
Oleh karena itu, dengan adanya tindakan arogan aparat yang telah membredel radio Erabaru dengan cara merampas paksa alat siarannya ini, maka Radio Erabaru menuntut :
- Memrotes keras intervensi Rejim PKC, yang telah mengintervensi kebebasan pers yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya dengan membredel Radio Erabaru di Batam.
- Menuntut agar pemerintah Indonesia dapat melindungi hak warganegaranya atas kebebasan berkekspresi dan kebebasan pers, bebas dari tekanan kekuatan asing/ Rejim PKC.
- Menuntut agar tidak ada diskriminasi terhadap Radio Erabaru dalam upaya menjalankan fungsi medianya.
- Menuntut atas tindakan semena-mena aparat dan meminta agar alat transmitter milik sah Radio Erabaru dikembalikan.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, sudah selayaknya kedaulatan negara ini dipertahankan dari campur tangan pihak asing. Radio Erabaru berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak asasinya yang telah dilanggar dengan semena-mena.
STOP Intervensi Asing, Rejim Partai Komunis China !!
Pertahankan Kedaulatan Bangsa Indonesia, Bebas dari Intervensi Rejim Partai Komunis China !!
Radio Erabaru 106.5 FM Batam
Gatot S Machali
Direktur Utama
Hphone : 081270555444
Email : erabarufm@gmail.com
www.erabarufm.com
Tlp/ fax : 0778 426929
Kronologis Pengambilan Paksa Exciter dan Digital Processor
Milik Radio Erabaru, Selasa 13 September 2011
11.00 wib : Tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, PPNS Polda Kepri, dengan jumlah personil 30 an lebih orang mendatangi Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, tanpa pemberitahuan. Radio Erabaru sedang on air.
11,05 wib : Tim langsung masuk di pintu yang tidak terkunci, dan bertemu dengan Direktur Raymond Tan. Mereka menyampaikan akan melakukan penertiban dan akan menghentikan siaran radio Erabaru dan akan mengambil alat exciter (jantung pemancar) dan Digital Processor.
11.10 wib : Raymond menjelaskan bahwa proses peradilan kasus hukum Erabaru masih banding dan kasasi. Dia akan menunjukkan surat pendaftaran bandingnya yang dibawa Dirut Erabaru, Gatot Machali. Dan meminta agar tim bersabar menunggu sampai surat itu dibawakan, agar bisa ditunjukkan kepada mereka. Namun mereka tetap ngotot akan segera menyegel Radio Erabaru dengan alasan semua itu tidak ada hubungannya dengan tugas mereka. Hingga kemudian terjadi adu argumentasi. Beberapa dari personil tidak sabar dan mengatakan agar dilakukan pengambilan paksa saja. Namun Raymond tetap bersikukuh agar mereka bersabar menunggu.
11.15 wib : Beberapa wartawan media massa datang.
11.20 wib : Gatot Machali tiba di Radio Erabaru dan menemui pihak aparat, menjelaskan posisi dan kondisi hukum Radio Erabaru saat ini. Dia meminta agar tim gabungan tidak melakukan pemaksaan untuk menghentikan siaran Radio Erabaru. Terjadi adu argumentasi. Gatot berusaha menjelaskan sambil menunjuukkan bukti banding yang dilakukannya atas peradilan Radio Erabaru. Aparat diminta menghormati proses hokum yang ada. Soal ISR Radio Erabaru yang oleh aparat dijadikan dalih Radio Erabaru belum ada ISRnya, dijelaskan bahwa sedang proses hokum, dimana Radio Erabaru menggugat ketidaksahan ISR Radio Sing yang diterbitkan Dirjen Postel, yang akhirnya dimenangkan Radio Erabaru di tingkat Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hingga kemudian Dirjen Postel melakukan kasasi.
11.30 wib : Setelah melalui perbincangan panjang dan adu argumentasi, tim aparat memaksa untuk mencongkel pintu transmitter dan mengambil komponen alat pemancarnya. Beberapa orang dari mereka naik ke lantai 2 tempar ruang pemancar berada. Pihak radio Erabaru berusaha mencegahnya hingga kemudian terjadi saling dorong mendorong . Gatot Machali yang berdiri didepan pintu transmitter ditarik dan diseret dijauhkan dari pintu transmitter oleh beberapa orang dari pihak tim aparat , diikuti kemudian oleh Raymond yang berusaha mencegah aparat membuka paksa pintu transmitter kejadian ini berlangsung beberapa saat lamanya hingga kemudian mereka berhasil menyeret Gatot Machali dan Raymond Tan kelantai bawah. Pintu yang dikunci dengan gembok besar itu dicongkel paksa dengan menggunakan obeng . Setelah pintu terbuka mereka mematikan transmitter dan kemudian membuka transmitter . 2 komponen transmitter yakni Exciter dan Orban (Jantung Transmiter) di lepas dan diambil kemudian dibawa keluar dari ruang transmitter. Sementara itu 2 orang penyiar, Luluk dan Christina masih sedang on air di ruang studio yang tempatnya persis disamping ruang transmitter. Mendengar suara keributan mereka membuka pintu studio yang masih on air. Keduanya histeris menangis dan berusaha mencegah namun dihalang-halangi aparat. Suara keributan itu terdengar/ on air hingga pendengar Radio Erabaru yang sedang mendengarkan pun mengetahuinya. Pendengar pun turut histeris dan menangis, hal ini terlihat di postingan Facebook Radio Erabaru saat itu.
12.00 wib : Tim aparat kemudian keluar dari kantor Erabaru dengan membawa 2 komponen alat tersebut ke kendaraan mereka. Saat di jalan raya didepan kantor Erabaru beberapa karyawan Erabaru berusaha mencegahnya namun tidak berhasil. Gatot Machali sempat berusaha menarik alat komponen dari tangan mereka namun jumlah mereka yang lebih banyak mengakibatkan alat itu tidak berhasil diambil kembali. Gatot Machali dan Raymond Tan menjatuhkan diri di tengah jalan, di depan mobil mereka dengan maksud untuk menghalangi mobil yang akan berjalan. Namun beberapa orang dari aparat menarik mereka agar mereka tidak menghalangi jalan.
12.30 wib : Mobil aparat pergi dengan membawa komponen transmiter hasil rampasannya.
Label: Kasus Hukum
Inilah "Surat Intervensi" Kedubes RRC Berbuah Pemberedelan
Bukti intervensi rejim komunis China yang berujung pemberedelan Radio Erabaru untuk kedua kalinya adalah surat Kedubes China pada 2007. Surat 'Intervensi' yang muncul saat permohonan perijinan Radio Erabaru dalam status 'running' tersebut, hanya butuh waktu 6 bulan untuk menggagalkan ijin siaran radio ini. Dalam surat tertanggal April 2007 itu,
... baca selengkapnya »»
disebutkan dengan jelas desakan Kedubes China agar radio 'voice of hope' (Radio Erabaru) dihentikan siarannya.
Surat ditujukan ke Departemen Luar Negeri RI dan ditembuskan ke Badan Intelegen Negara (BIN), Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sejak surat itu keluar, terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya adalah saat hearing dengan DPRD Kota Batam, Selasa 26 Juni 2007 silam. Agenda hearing sempat ditunda karena adanya surat bernada negatif yang diklaim dari Badan Intelegen Negara (BIN). Isinya agar Radio Erabaru ditutup.
Surat disampaikan 'oknum' kepada Ruslan (ketua Komisi 1 DPRD Batam waktu itu), sekaligus yang memimpin acara hearing. Anehnya surat diberikan secara sembunyi-sembunyi di salah satu toilet gedung wakil rakyat tersebut. Apa kepentingannya hingga BIN 'turun' hingga mau campur tangan dalam hearing?.
Dalam surat itu jelas tercantum usaha kedubes RRC membalikkan fakta sebenarnya tentang praktisi Falun Gong di China dan di seluruh mancanegara.Dalam hal ini kaitannnya dengan radio Erabaru dalam pemberitaannya adalah Radio Erabaru telah mengungkapkan fakta penindasan dan penganiyayaan praktisi Falun Gong di China. Rezim Komunis China tidak mau kejahatannya diungkap dan disiarkan dengan dalih menjaga hubungan baik antar kedua negara yakni Indonesia dan china termasuk hubungan perdagangan. Untuk diketahui bahwa rezim komunis china menuduh praktisi falun gong berpolitik, aliran sesat dan membahayakan negara china. Dengan fakta-fakta yang sebenarnya, radio Erabaru memberitakan bahwa klaim-klaim yang disampaikan rezim komunis china itu adalah fitnahan belaka. Falun Gong sebenarnya hanyalah suatu kultivasi peringkat atas yang berupa suatu sistem perangkat latihan yang benar-benar secara nyata dapat memperbaiki dan meningkatkan moral, tubuh dan spiritual seseorang. Dengan meningkatkan watak, kualitas moral yang berdasarkan prinsip Zhen-Shan-Ren (Sejati-Baik-Sabar).
Upaya pembungkaman itu berlanjut dengan diskriminasi terhadap pemberedelan Radio Erabaru untuk kedua kalinya oleh aparat tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kepri, dengan jumlah personil 30 an lebih orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, Selasa, 13 September 2011 sekitar pukul 11.00 wib.
Oleh karena itu, dengan adanya tindakan arogan aparat yang telah membredel radio Erabaru dengan cara merampas paksa alat siarannya ini, maka Radio Erabaru menuntut :
- Memrotes keras intervensi Rejim PKC, yang telah mengintervensi kebebasan pers yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya dengan membredel Radio Erabaru di Batam.
- Menuntut agar pemerintah Indonesia dapat melindungi hak warganegaranya atas kebebasan berkekspresi dan kebebasan pers, bebas dari tekanan kekuatan asing/ Rejim PKC.
- Menuntut agar tidak ada diskriminasi terhadap Radio Erabaru dalam upaya menjalankan fungsi medianya.
- Menuntut atas tindakan semena-mena aparat dan meminta agar alat transmitter milik sah Radio Erabaru dikembalikan.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, sudah selayaknya kedaulatan negara ini dipertahankan dari campur tangan pihak asing. Radio Erabaru berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak asasinya yang telah dilanggar dengan semena-mena.
(as)
Surat ditujukan ke Departemen Luar Negeri RI dan ditembuskan ke Badan Intelegen Negara (BIN), Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sejak surat itu keluar, terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya adalah saat hearing dengan DPRD Kota Batam, Selasa 26 Juni 2007 silam. Agenda hearing sempat ditunda karena adanya surat bernada negatif yang diklaim dari Badan Intelegen Negara (BIN). Isinya agar Radio Erabaru ditutup.
Surat disampaikan 'oknum' kepada Ruslan (ketua Komisi 1 DPRD Batam waktu itu), sekaligus yang memimpin acara hearing. Anehnya surat diberikan secara sembunyi-sembunyi di salah satu toilet gedung wakil rakyat tersebut. Apa kepentingannya hingga BIN 'turun' hingga mau campur tangan dalam hearing?.
Dalam surat itu jelas tercantum usaha kedubes RRC membalikkan fakta sebenarnya tentang praktisi Falun Gong di China dan di seluruh mancanegara.Dalam hal ini kaitannnya dengan radio Erabaru dalam pemberitaannya adalah Radio Erabaru telah mengungkapkan fakta penindasan dan penganiyayaan praktisi Falun Gong di China. Rezim Komunis China tidak mau kejahatannya diungkap dan disiarkan dengan dalih menjaga hubungan baik antar kedua negara yakni Indonesia dan china termasuk hubungan perdagangan. Untuk diketahui bahwa rezim komunis china menuduh praktisi falun gong berpolitik, aliran sesat dan membahayakan negara china. Dengan fakta-fakta yang sebenarnya, radio Erabaru memberitakan bahwa klaim-klaim yang disampaikan rezim komunis china itu adalah fitnahan belaka. Falun Gong sebenarnya hanyalah suatu kultivasi peringkat atas yang berupa suatu sistem perangkat latihan yang benar-benar secara nyata dapat memperbaiki dan meningkatkan moral, tubuh dan spiritual seseorang. Dengan meningkatkan watak, kualitas moral yang berdasarkan prinsip Zhen-Shan-Ren (Sejati-Baik-Sabar).
Upaya pembungkaman itu berlanjut dengan diskriminasi terhadap pemberedelan Radio Erabaru untuk kedua kalinya oleh aparat tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kepri, dengan jumlah personil 30 an lebih orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, Selasa, 13 September 2011 sekitar pukul 11.00 wib.
Oleh karena itu, dengan adanya tindakan arogan aparat yang telah membredel radio Erabaru dengan cara merampas paksa alat siarannya ini, maka Radio Erabaru menuntut :
- Memrotes keras intervensi Rejim PKC, yang telah mengintervensi kebebasan pers yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya dengan membredel Radio Erabaru di Batam.
- Menuntut agar pemerintah Indonesia dapat melindungi hak warganegaranya atas kebebasan berkekspresi dan kebebasan pers, bebas dari tekanan kekuatan asing/ Rejim PKC.
- Menuntut agar tidak ada diskriminasi terhadap Radio Erabaru dalam upaya menjalankan fungsi medianya.
- Menuntut atas tindakan semena-mena aparat dan meminta agar alat transmitter milik sah Radio Erabaru dikembalikan.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, sudah selayaknya kedaulatan negara ini dipertahankan dari campur tangan pihak asing. Radio Erabaru berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak asasinya yang telah dilanggar dengan semena-mena.
(as)
Label: Kasus Hukum
September 12, 2011
PSMTI Batam Gelar Festival Moon Cake
Winsor – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Batam, menggandeng Vihara Bhudi Bhakti menggelar perayaan festival Moon Cake 2011 di pelataran parkir komplek Vihara Tia Pek Kong Bio, Senin, (12/9) malam. Ketua Panitia Festival Moon Cake 2011, Hendra Asman menjelaskan, kegiatan festival Moon Cake kali ini, cukup meriah dan lebih banyak kegiatan dibanding
... baca selengkapnya »»
tahun lalu yang bertepatan dengan bulan Ramadhan.
“Festival Moon Cake tahun ini lebih meriah, dan banyak kegiatan,” ujarnya.
Ditambahkannya, Berbagai kegiatan ikut memeriahkan Festival Moon Cake diantaranya, lomba mewarnai dan melukis untuk anak-anak sekolah, lomba makan kue bulan menggunakan sumpit, lomba menebak sajak (pantun) hingga pertunjukan Thai Chi dan pertunjukan artis lokal.

Selain dimeriahkan dengan berbagai kegiatan festival moon cake, juga tidak ketinggalan doa bersama setiap warga yang datang, dengan berdoa menurut kepercayaannya masing-masing.
Ketua yayasan Vihara Budhi Bhakti Windsor, Rudi Tan berharap, tradisi tionghoa seperti ini bisa dilaksanakan terus menerus antara umat beragama bersama PSMTI Batam yang telah bekerja sama menciptakan pembauran antar umat agama.
“Diharapkan kedepan kerjasama seperti ini terus dilakukan,” tukasnya. (ar)
“Festival Moon Cake tahun ini lebih meriah, dan banyak kegiatan,” ujarnya.
Ditambahkannya, Berbagai kegiatan ikut memeriahkan Festival Moon Cake diantaranya, lomba mewarnai dan melukis untuk anak-anak sekolah, lomba makan kue bulan menggunakan sumpit, lomba menebak sajak (pantun) hingga pertunjukan Thai Chi dan pertunjukan artis lokal.

Selain dimeriahkan dengan berbagai kegiatan festival moon cake, juga tidak ketinggalan doa bersama setiap warga yang datang, dengan berdoa menurut kepercayaannya masing-masing.
Ketua yayasan Vihara Budhi Bhakti Windsor, Rudi Tan berharap, tradisi tionghoa seperti ini bisa dilaksanakan terus menerus antara umat beragama bersama PSMTI Batam yang telah bekerja sama menciptakan pembauran antar umat agama.
“Diharapkan kedepan kerjasama seperti ini terus dilakukan,” tukasnya. (ar)
Label: News
September 07, 2011
Acara Amal Kue Bulan Budha Tzu Chi
Baloi – Sejumlah relawan Yayasan Budha Tzu Chi Batam, nampak sibuk mempersiapkan berbagai bahan olahan kue Bulan untuk menyambut bulan purnama yang jatuh pada bulan delapan penanggalan kalender china. Kegiatan yang digelar mulai 5 hingga 11 September di BCS Mall tersebut, diisi dengan performa bahasa isyarat dan
... baca selengkapnya »»
fashion show dari hasil barang bekas yang diolah menjadi pakaian.
Relawan Tzu Chi Batam Moi-moi mengatakan, Bazar pameran kue bulan kali ini cukup berbeda, dimana tahun ke empat selama digelarnya pameran dari Tzu Chi Batam, menghadirkan banyak rasa kue bulan yang dihadirkan alami dari tumbuh-tumbuhan dan Vegetarian seperti rasa coklat, Strawberi, moca, orange dan lainnya.
“Pameran kue bulan kali ini lebih beragam dan banyak pilihan” jelasnya Rabu (7/9).
Selain menyediakan kue bulan yang langsung diolah oleh relawan Tzu Chi di lokasi bazar, dengan bahan bahan khusus dari tumbuh-tumbuhan, bazar juga bertujuan untuk memperkenalkan Tzu Chi pada masyarakat, sekaligus bisa menyentuh masyarakat untuk menggiatkan kegiatan amal.
Menurutnya, selain menyediakan aneka rasa kue bulan sebagai budaya Tionghoa dari zaman dahulu, Tzu Chi Batam juga mengemban misi amal, dimana dari hasil penjualan seluruh kue bulan yang di jual selama pameran akan disumbangkan ke yayasan Budha Tzu Chi Batam untuk disalurkan bagi masyarakat yang menbutuhkan seperti pengobatan gratis, pendidikan dan sebagainya.
Selain itu, Tzu Chi Batam juga bergerak di sarana daur ulang khususnya bahan botol minuman dari plastik juga dimanfaatkan menjadi bahan kebutuhan seperti baju, selimut bermacam tas dan lainnya. (ar/tf)
Relawan Tzu Chi Batam Moi-moi mengatakan, Bazar pameran kue bulan kali ini cukup berbeda, dimana tahun ke empat selama digelarnya pameran dari Tzu Chi Batam, menghadirkan banyak rasa kue bulan yang dihadirkan alami dari tumbuh-tumbuhan dan Vegetarian seperti rasa coklat, Strawberi, moca, orange dan lainnya.
“Pameran kue bulan kali ini lebih beragam dan banyak pilihan” jelasnya Rabu (7/9).
Selain menyediakan kue bulan yang langsung diolah oleh relawan Tzu Chi di lokasi bazar, dengan bahan bahan khusus dari tumbuh-tumbuhan, bazar juga bertujuan untuk memperkenalkan Tzu Chi pada masyarakat, sekaligus bisa menyentuh masyarakat untuk menggiatkan kegiatan amal.
Menurutnya, selain menyediakan aneka rasa kue bulan sebagai budaya Tionghoa dari zaman dahulu, Tzu Chi Batam juga mengemban misi amal, dimana dari hasil penjualan seluruh kue bulan yang di jual selama pameran akan disumbangkan ke yayasan Budha Tzu Chi Batam untuk disalurkan bagi masyarakat yang menbutuhkan seperti pengobatan gratis, pendidikan dan sebagainya.
Selain itu, Tzu Chi Batam juga bergerak di sarana daur ulang khususnya bahan botol minuman dari plastik juga dimanfaatkan menjadi bahan kebutuhan seperti baju, selimut bermacam tas dan lainnya. (ar/tf)
Label: News
September 06, 2011
Vonis Hakim Terhadap Dirut Radio Erabaru Diskriminatif
Dari Sidang Lanjutan Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam
Sekupang - Direktur Utama Radio Erabaru Batam, Gatot Supriyanto menilai bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang memutuskan perkaranya aneh, janggal dan membias. Dakwaan kedua yang digunakan majelis hakim
... baca selengkapnya »»
Sekupang - Direktur Utama Radio Erabaru Batam, Gatot Supriyanto menilai bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang memutuskan perkaranya aneh, janggal dan membias. Dakwaan kedua yang digunakan majelis hakim
yang diketuai oleh Haswandi SH MH, menyatakan bahwa Radio Erabaru telah terbukti menimbulkan gangguan elektromagnetik dan gangguan fisik terhadap Radio Sing FM di Batam. Hal ini berbeda dengan yang dijadikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mempermasalahkan perijinan Radio Erabaru Batam.
"Ada apa dibalik ini? Padahal fakta-fakta sangat jelas dan terang benderang, bahwa adanya unsur intervensi dari Kedubes China agar radio ini ditutup. Sangat jelas sekali melalui fakta-fakta yang terkuak di persidangan maupun bukti-bukti," ujar Gatot mempertanyakan.
Ia menegaskan bahwa Radio Erabaru mengalami diskriminasi. Hal ini mengingat keberadaan radio-radio di Batam dan bahkan di seluruh Indonesia yang berstatus sama seperti Radio Erabaru, tidak diproses hukum alias tidak didakwa pidana. Radio Erabaru justru mengalami pembredelan dengan dalih seolah-olah radio ini telah melanggar pasal 55 jo 38 tahun UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Radio Erabaru dianggap telah terbukti menimbulkan gangguan elektronmagnetik dan gangguan fisik terhadap Radio Sing FM dan mengantarkan hakim memvonis dirinya 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara. Padahal kenyataannya Radio Erabaru telah mengudara di frekuensi 106.5 MHz, sejak 2005 sampai sekarang. Mengudara sambil menunggu proses kasasi di MA.

‘’Jika dibilang mengganggu terbilang aneh, karena Radio Sing FM ISRnya (Ijin Stasiun Radio-red) masih kasasi dan belum ada putusan tetap,’’ ujarnya.
Bahkan menurutnya, kalau dibilang siaran Radio Erabaru telah menimbulkan gangguan elektronmagnetik dan gangguan fisik terhadap radio Sing FM, justru kebalikannya karena Radio Erabaru telah terganggu dengan adanya siaran Radio Sing FM di frekuensi tersebut. Soalnya Radio Erabaru telah menggunakan frekuensi tersebut sejak lama dan Radio Sing FM menggunakan frekuensi lain, tidak pernah di frekuensi 106.5 MHz.
Frekuensi yang digunakan oleh Radio Erabaru saat ini sesuai dengan surat dan rekomendasi kelayakan yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri pada 2006. Belakangan frekuensi 106.5 MHz yang digunakan Radio Erabaru malahan oleh Depkominfo diberikan kepada radio lain di Batam, yakni Sing FM. Terhadap hal ini Radio Erabaru pun telah melakukan gugatan Ijin Stasiun Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di PTUN Jakarta. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN dan pihak Dirjen Postel melakukan kasasi yang belum ada putusan hingga saat ini.
Oleh karena itulah putusan tersebut dinilai tidak menjunjung tinggi keadilan dan diskriminatif. Menurut Gatot permasalahan Radio Erabaru bukan semata-mata carut marut perijinan dan frekuensi, namun lebih besar dari itu, yakni adanya kekuatan asing yang ‘bermain’ campur tangan terhadap keberadaan Radio Erabaru yang berkedudukan di Indonesia.
“Ada ‘tangan-tangan hitam’ yang bermain dan mengintervensi Radio Erabaru sejak awal, yakni pemerintah partai komunis China (PKC), yang tidak mau kejahatan kemanusiaan di negerinya diberitakan oleh Radio Erabaru,’’ tegas Gatot usai sidang kasus Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Sekupang hari ini, Selasa (6/9).
Sepucuk surat dari Kedutaan besar China pada medio 2007 adalah yang ia maksud. Surat yang ditujukan ke lembaga negara, seperti Departemen Luar Negri, Komisi Penyiaran Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Badan Intelegen Negara itu berisikan desakan agar Pemerintah Indonesia menutup siaran Radio Erabaru di Batam. Pasalnya PKC tidak mau kejahatan dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) di negerinya diberitakan oleh radio yang bersegmen mandarin ini. Memang negeri tirai bambu ini menyandang predikat sebagai Negara Pelanggar HAM terberat sedunia. Beragam tragedi kemanusiaan berlangsung di negeri yang dikuasai Partai Komunis China ini. Tengok saja, maraknya produk-produk palsu yang berbahaya, penindasan dan penganiayaan terhadap para aktivis demokrasi. Ada lagi penyiksaan keji terhadap para praktisi yang berlatih Falun Gong, yang diambil organnya hidup-hidup untuk dijadikan industri transplantasi organ illegal. Beragam genosida terhadap etnis minoritas, kaum agamawan dan masih banyak lagi.
“Media memberitakan kejahatan, kok malah saya yang dihukum. Sudah semestinya sebagai media publik, informasi-informasi itu justru harus diketahui, agar peristiwa-peristiwa tidak berperikemanusiaan itu, tidak terus berlangsung,” tambah Gatot.
Namun dalam putusan perkara nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM yang dibacakan oleh Haswandi SH MH, ketua Majelis Hakim selama 40an menit itu, tidak mempertimbangkan permasalahan intervensi dari PKC itu. Padahal fakta-fakta dalam persidangan sangat jelas, bahwa besarnya tekanan dari Kedubes China itu telah menggagalkan proses perijinan yang ditempuh Radio Erabaru tanpa alasan yang jelas. Bahkan atas ditolaknya pengajuan perijinan tersebut, Radio Erabaru telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang saat ini pun masih Kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada keputusan tetap.
“Kami akan melakukan banding atas keputusan hakim itu,” pungkas Gatot. (rb)
*Untuk mengetahui informasi persidangan kasus Radio Erabaru selengkapnya, silahkan klik kategori Kasus Hukum diatas.
"Ada apa dibalik ini? Padahal fakta-fakta sangat jelas dan terang benderang, bahwa adanya unsur intervensi dari Kedubes China agar radio ini ditutup. Sangat jelas sekali melalui fakta-fakta yang terkuak di persidangan maupun bukti-bukti," ujar Gatot mempertanyakan.
Ia menegaskan bahwa Radio Erabaru mengalami diskriminasi. Hal ini mengingat keberadaan radio-radio di Batam dan bahkan di seluruh Indonesia yang berstatus sama seperti Radio Erabaru, tidak diproses hukum alias tidak didakwa pidana. Radio Erabaru justru mengalami pembredelan dengan dalih seolah-olah radio ini telah melanggar pasal 55 jo 38 tahun UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Radio Erabaru dianggap telah terbukti menimbulkan gangguan elektronmagnetik dan gangguan fisik terhadap Radio Sing FM dan mengantarkan hakim memvonis dirinya 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara. Padahal kenyataannya Radio Erabaru telah mengudara di frekuensi 106.5 MHz, sejak 2005 sampai sekarang. Mengudara sambil menunggu proses kasasi di MA.

‘’Jika dibilang mengganggu terbilang aneh, karena Radio Sing FM ISRnya (Ijin Stasiun Radio-red) masih kasasi dan belum ada putusan tetap,’’ ujarnya.
Bahkan menurutnya, kalau dibilang siaran Radio Erabaru telah menimbulkan gangguan elektronmagnetik dan gangguan fisik terhadap radio Sing FM, justru kebalikannya karena Radio Erabaru telah terganggu dengan adanya siaran Radio Sing FM di frekuensi tersebut. Soalnya Radio Erabaru telah menggunakan frekuensi tersebut sejak lama dan Radio Sing FM menggunakan frekuensi lain, tidak pernah di frekuensi 106.5 MHz.
Frekuensi yang digunakan oleh Radio Erabaru saat ini sesuai dengan surat dan rekomendasi kelayakan yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri pada 2006. Belakangan frekuensi 106.5 MHz yang digunakan Radio Erabaru malahan oleh Depkominfo diberikan kepada radio lain di Batam, yakni Sing FM. Terhadap hal ini Radio Erabaru pun telah melakukan gugatan Ijin Stasiun Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di PTUN Jakarta. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN dan pihak Dirjen Postel melakukan kasasi yang belum ada putusan hingga saat ini.
Oleh karena itulah putusan tersebut dinilai tidak menjunjung tinggi keadilan dan diskriminatif. Menurut Gatot permasalahan Radio Erabaru bukan semata-mata carut marut perijinan dan frekuensi, namun lebih besar dari itu, yakni adanya kekuatan asing yang ‘bermain’ campur tangan terhadap keberadaan Radio Erabaru yang berkedudukan di Indonesia.
“Ada ‘tangan-tangan hitam’ yang bermain dan mengintervensi Radio Erabaru sejak awal, yakni pemerintah partai komunis China (PKC), yang tidak mau kejahatan kemanusiaan di negerinya diberitakan oleh Radio Erabaru,’’ tegas Gatot usai sidang kasus Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Sekupang hari ini, Selasa (6/9).
Sepucuk surat dari Kedutaan besar China pada medio 2007 adalah yang ia maksud. Surat yang ditujukan ke lembaga negara, seperti Departemen Luar Negri, Komisi Penyiaran Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Badan Intelegen Negara itu berisikan desakan agar Pemerintah Indonesia menutup siaran Radio Erabaru di Batam. Pasalnya PKC tidak mau kejahatan dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) di negerinya diberitakan oleh radio yang bersegmen mandarin ini. Memang negeri tirai bambu ini menyandang predikat sebagai Negara Pelanggar HAM terberat sedunia. Beragam tragedi kemanusiaan berlangsung di negeri yang dikuasai Partai Komunis China ini. Tengok saja, maraknya produk-produk palsu yang berbahaya, penindasan dan penganiayaan terhadap para aktivis demokrasi. Ada lagi penyiksaan keji terhadap para praktisi yang berlatih Falun Gong, yang diambil organnya hidup-hidup untuk dijadikan industri transplantasi organ illegal. Beragam genosida terhadap etnis minoritas, kaum agamawan dan masih banyak lagi.
“Media memberitakan kejahatan, kok malah saya yang dihukum. Sudah semestinya sebagai media publik, informasi-informasi itu justru harus diketahui, agar peristiwa-peristiwa tidak berperikemanusiaan itu, tidak terus berlangsung,” tambah Gatot.
Namun dalam putusan perkara nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM yang dibacakan oleh Haswandi SH MH, ketua Majelis Hakim selama 40an menit itu, tidak mempertimbangkan permasalahan intervensi dari PKC itu. Padahal fakta-fakta dalam persidangan sangat jelas, bahwa besarnya tekanan dari Kedubes China itu telah menggagalkan proses perijinan yang ditempuh Radio Erabaru tanpa alasan yang jelas. Bahkan atas ditolaknya pengajuan perijinan tersebut, Radio Erabaru telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang saat ini pun masih Kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada keputusan tetap.
“Kami akan melakukan banding atas keputusan hakim itu,” pungkas Gatot. (rb)
*Untuk mengetahui informasi persidangan kasus Radio Erabaru selengkapnya, silahkan klik kategori Kasus Hukum diatas.
Label: Kasus Hukum
Langganan:
Entri (Atom)
Kasus Hukum Erabaru
Kasus Radio Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang mendesak pemerintah untuk menutup aktivitas radio bersegmen mandarin ini. Akibatnya proses pengajuan perijinan Radio Erabaru digagalkan dan berbuntut penolakan.
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Namun meski proses hukum masih ditempuh, pada 24 Maret 2011, Radio Erabaru dibredel. Peralatan siaran disita oleh Balmon dan aparat. Setelah seminggu terhenti siarannya, Radio Erabaru kembali bersiaran sebagai bentuk protes diskriminasi dan menolak intervensi asing, rejim komunis China.
Perkembangan dalam proses banding tersebut, pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tertanggal 12 April 2011, memutuskan menguatkan putusan PTUN. Artinya putusan banding sama dengan putusan PTUN sebelumnya, yakni mengabulkan gugatan ISR yang diajukan Radio Erabaru.
Pada 13 September 2011, kembali aparat semena-mena merampas alat siaran Radio Erabaru, meski proses hukum juga belum ada putusan dari MA. Saat itu juga frekuensi 106.5 FM diambil alih Radio Sing FM, meski ISR radio ini kalah di tingkat PTUN dan mengajukan kasasi di MA (Mahkamah Agung). Tercatat sejak 13 September 2011 tersebut, siaran Radio Erabaru terhenti mengudara.
Perkembangan terakhir pengajuan kasasi, MA menetapkan putusan yang menyatakan bahwa pemberian frekwensi 106,5 MHZ kepada Radio Sing FM Batam, batal demi hukum melalui putusan MA no 285 K/TUN/2011.
Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007), silahkan baca di di bawah ini atau kategori di atas.















