Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

April 20, 2008

Konferensi Pers II ‘Menolak Intervensi Asing dalam Bidang Penyiaran’

Intervensi Kedubes China terhadap Radio Erabaru FM Batam mengancam Eksistensi Kebebasan Pers Di Indonesia

Babak baru terkait dengan proses perijinan dari Radio Erabaru FM Batam tidaklah menggembirakan. Sepucuk surat tertanggal 28 Maret 2008, dilayangkan oleh Balai Monitoring Batam (Depkominfo) berisi permintaan penghentian penyiaran dengan alasan Erabaru FM Batam tidak lolos dalam Forum Rapat Bersama (FRB) antara Depkominfo dan KPI pada 5 Oktober 2007 lalu. Meski hingga saat ini surat resmi ketidaklolosan Radio Erabaru FM tidak pernah diterima.

Informasi dirilis oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri di Koran Batam Pos tertanggal 5 Desember 2007. Dugaaan intervensi Kedubes China ‘bermain’ di balik ketidaklolosan Erabaru FM Batam untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) semakin kentara. Di satu sisi Radio Erabaru FM tidak memperoleh penjelasan mengenai kepastian IPP dari pihak-pihak terkait. Malah terkesan saling melempar tanggung jawab yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam proses perijinan tersebut.

Hingga Konferensi Pers bertema ‘Menolak Intervensi Asing dalam Bidang Penyiaran’ diadakan Radio Erabaru FM bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jum’at (18/4) di kantor LBH Pers Jakarta. Konferensi Pers yang dimulai pukul 14.00 WIB dihadiri oleh Hendrayana (Direktur Eksekutif LBH Pers), Sholeh Ali (Kepala divisi Litigasi LBH Pers), perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan para jurnalis lainnya. Sedangkan dari Erabaru FM hadir Gatot (Direktur Utama), Suhirman (Direktur), dan Rachmat (General Manager).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana mengatakan bahwa ketidaklolosan Radio Erabaru FM tersebut merupakan rangkaian kejadian atas surat pemerintah RRC melalui kedutaannya di Indonesia yang berisi permintaan penghentian penyiaran Radio Erabaru FM Batam. “Kita mencurigai bahwa ketidaklolosan tersebut merupakan rangkaian kejadian atas surat Kedubes China terhadap pemerintah kita. Surat yang ditujukan kepada Depkominfo, Deplu, BIN, KPI pada bulan April 2007 lalu. Atas dasar tersebut kami berkesimpulan bahwa ini tidak lepas dari intervensi dari Kedubes China,” kata Hendrayana.

Menengok kembali bahwa Kedubes China pernah melayangkan surat permintaan pemberhentian siaran radio Erabaru FM Batam dari dunia kepenyiaran Indonesia tertanggal 18 April 2007. Surat yang dikirim ke lembaga Negara di Indonesia tersebut direspon dengan penolakan dari Radio Erabaru FM. Melalui LBH Pers sebagai kuasa hukumnya, Erabaru FM melayangkan nota protes menolak intervensi asing (RRC) yang ditujukan kepada Kedubes China. Nota protes disampaikan bersama Masyarakat Indonesia Peduli Pers dan Penyiaran dalam bentuk aksi yang dilakukan di depan Kedubes China pada 30 Mei 2007 silam.

Hal senada dikatakan oleh Sholeh Ali, kepala divisi Litigasi LBH Pers. Kasus Radio Erabaru FM merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan Pers apabila Erabaru FM, tidak dapat melakukan penyiaran. Sebuah bentuk intervensi asing dalam hal ini Kedubes China yang pemerintah Indonesia tidak mempunyai pendirian yang kuat. Masalah teknis, frekuensi segala macam hanya kamuflase saja menurut saya. Ini mengancam masyarakat Indonesia yang berhak untuk mengontrol siapapun yang melakukan pelanggaran, baik kemanusiaan, hukum, dan apapun yang berguna untuk kemajuan bangsa,” katanya.

Pihak Erabaru FM berupaya memperoleh kejelasan mengenai alasan tidak lolosnya perijinan kepada pihak-pihak terkait. Dua kali mengirimkan surat ke KPID Kepri pada bulan Desember 2007 dan bulan Maret 2008. Baru pada Maret 2008 ditanggapi oleh KPID Kepri dalam suratnya yang berisi bahwa segala informasi mengenai hasil FRB mesti ditanyakan ke KPI dan Depkominfo. Upaya ke KPI dan Depkominfo juga dilakukan dengan mendatangi dan berkirim surat. Namun tidak ada respon. Teka teki alasan tidak lolos perijinan tetap menjadi tanda tanya.

Tidak transparan dan campur tangan, intervensi Kedubes China menunjukkan gejala ketidakobyektifan dan ketidakwajaran dalam proses perijinan tersebut. Seperti diungkapkan Direktur Erabaru, Suhirman. “Berbagai kejanggalan-kejanggalan prosedur dan tidak transparan ini tidak lepas dari intervensi Kedubes China seperti yang tertuang dalam surat Kedubes China bulan April 2007 untuk menutup radio Erabaru FM. Beranjak dari surat tersebut juga kita merasa diintervensi kebebasan persnya oleh pemerintah Komunis China, kita merasa arogansi yang berlebihan dari pemerintah Komunis China yang ingin membungkam media, seperti halnya membungkam media di negera mereka,” jelas Suhirman.

Apalagi tuduhan yang selama ini dilontarkan dari pihak pemerintah China tidak mendasar. Menurut Hendrayana, tuduhan Kedubes China sangat tidak berdasar dan tuduhan keji terhadap Erabaru. Pemberitaan HAM yang terjadi di China, seperti berita Tibet, diskriminasi Muslim Uighur, Pengekangan terhadap Media, Penindasan terhadap Falun Gong, dan sebagainya sama halnya mengenai pemberitaan HAM lainnya, illegal logging misalnya. Sedangkan menurut Gatot, selaku Direktur Utama Erabaru FM, ada keberpihakan yang tidak fair. Pemberitaan yang diberitakan di radio, menyangkut HAM seperti organ tubuh praktisi Falun Gong dijual dan pelanggaran HAM lainnya di China membuat Kedubes China mengintervensi. Mungkin ini menjadi rentetan peristiwa hingga ke masalah perijinan radio,” kata Gatot.

LBH Pers memandang bahwa intervensi Kedubes China ini mesti disikapi untuk menciptakan pers yang bebas dari segala bentuk, pembredelan, intimidasi, dan intervensi dari pihak manapun dan atas nama apapun. Oleh karena itu LBH Pers menyatakan sikap yang dituangkan dalam press release tertanggal 18 April 2008. Pertama, menolak segala bentuk intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun terhadap kebebasan pers di Indonesia termasuk dalam hal ini adalah pemerintah China. Kedua, menuntut KPI dan Depkominfo untuk menjelaskan secara transparan dan obyektif dalam proses mengeluarkan ijin penyiaran. Ketiga, menuntut KPI bersikap netral dan independen tidak terpengaruh oleh intervensi asing dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengatur bidang penyiaran serta melindungi lembaga penyiaran Indonesia. Keempat, mengajak masyarakat Indonesia untuk kritis terhadap segala bentuk tindakan asing yang menghalangi kebebasan kita untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya.

Selanjutnya LBH Pers sebagai kuasa hukum Erabaru FM kemungkinan akan menempuh jalur hukum karena keputusan tidak lolosnya perijinan Erabaru FM dipandang tidak obyektif. Tidak ada alasan yang cukup logis untuk tidak meloloskan. Juga ini berkaitan dengan hak memperoleh informasi bagi masyarakat Batam khususnya. “Saya melihat tidak ada alasan yang cukup logis untuk tidak meloloskan perijinan Erabaru, dan menghambat hak memperoleh informasi bagi masyarakat Batam khususnya. Ke depan kita akan menempuh jalur hukum, kalau memang Erabaru FM diputuskan tidak lolos tanpa alasan yang obyektif,” tegas Hendrayana. Foto selengkapnya klik di kategori EVENT

Artikel Yang Berhubungan



UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com