Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

April 18, 2008

Kronologis Kejadian Intervensi Kedubes RRC Terhadap Radio Erabaru 106.5 FM Batam Agar Ditutup

01 Maret 2005
Radio Erabaru FM milik PT. Radio Suara Harapan Semesta mulai mengudara. Saat ini telah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri pada Frekwensi 106.5 MHz, dan sedang dalam proses untuk mendapatkan IPP - Ijin Penyelenggaraan Pernyiaran. Segmen pendengar radio Erabaru adalah masyarakat Tionghoa dengan format umum (musik, hiburan, berita, budaya, komersial, dll), bahasa pengantar Indonesia dan Mandarin, menjangkau area siaran Batam, Bintan, Karimun, Singapore dan Johor. Berkaitan dengan program berita, diantaranya tentang berita pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia yang terjadi di China misal kasus pembunuhan dan pengambilan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan di Tibet, penganiayaan kaum muslim Uighur dan lain-lain.

08 Mei 2007
Muncul berita di web KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang isinya tentang permintaan Kedubes China agar KPI menutup siaran radio Erabaru karena menyiarkan propaganda politik yang mendeskreditkan pemerintah China dan menuduh radio Erabaru dibiayai oleh Falun Gong.

23 Mei 2007
Radio Erabaru bersama LBH-Pers dan AJI-Jkt berkunjung ke KPI membantah tuduhan Kedubes China dan menilai upaya Kedubes China adalah suatu tindakan arogan dari sistem negara komunis yang berusaha mengintervensi kebebasan pers di Indonesia.

28 Mei 2007
Radio Erabaru berkunjung ke Dewan Pers. Dewan Pers dengan tegas menolak Intervensi Asing Terhadap Pers Indonesia.

30 Mei 2007
Koalisi Peduli Pers dan Penyiaran yang terdiri dari LBH-Pers, Radio Erabaru, AJI-Jkt, GHURE, dan para Jurnalis, mengadakan aksi Menolak Intervensi Asing terhadap Pers Indonesia di depan gerbang Kedubes China.

05 Desember 2007
KPID melalui harian Batam Pos mengumumkan hasil FRB - Forum Rapat Bersama KPI dengan Depkominfo pada 5 Oktober 2007 bahwa 5 radio dinyatakan lolos untuk mendapatkan IPP – Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sedangkan radio Erabaru tidak lolos.

07 Desember 2007
Radio Erabaru meminta surat resmi hasil FRB ke KPID yang menjelaskan tentang alasan penolakan pemberian IPP, namun sampai dengan saat ini tidak mendapatkan jawaban resmi yang obyektif dan transparan. Padahal dalam banyak aspek profil Radio Erabaru (managemen, teknis, sdm, financial, dll) lebih unggul daripada 5 Radio yang dinyatakan lolos IPP.

28 Maret 2008
Balai Monitor Frekuensi Batam - Depkominfo memberi surat kepada Radio Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (Off Air) dikarenakan tidak memiliki ijin.

Artikel Yang Berhubungan



UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com