INTERVENSI KEDUBES RRC MENGGAGALKAN PERIZINAN RADIO ERABARU 106.5 FM (PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA)
Pernyataan Sikap atas Intervensi Kedubes Republik Rakyat China (RRC) terhadap Kegiatan Penyiaran Radio Erabaru 106.5 FM
Perjalanan bangsa Indonesia menuju demokrasi yang sehat terus mengalami tantangan, kebebasan pers sebagai cerminan kebebasan rakyat merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius. Harapan rakyat Indonesia atas terjaminnya hak mereka untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya merupakan cita-cita yang harus diperjuangkan terus dan tidak ada satupun pihak yang diperbolehkan membungkam cita-cita ini apalagi pihak asing.
Adalah radio Erabaru 106,5 FM (PT Radio Suara Harapan Semesta), mengudara sejak Mei 2005 di Batam, yang telah menjadi representasi dari pluralisme masyarakat di Indonesia dengan menyajikan program-program acara musik mandarin, kesehatan, talkshow, kebudayaan Tionghoa, dan juga selalu kritis memberitakan berita-berita aktual (seperti: flu burung, pengambilan ilegal organ tubuh praktisi Falun Gong, kontroversial tentang buku 9 komentar mengenai Partai Komunis China (PKC), tindakan kekerasan terhadap rakyat Tibet dan lain-lain) yang pada bulan Mei 2007 pihak Kedubes RRC melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta radio Erabaru ditutup dengan tuduhan bahwa isi siaran radio Erabaru menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah China.
Akhirnya bentuk intervensi Kedubes RRC menjadi terbukti, hingga tanggal 05 Desember 2007 melalui surat kabar Batam Pos diberitakan bahwa radio Erabaru tidak lolos untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada Rapat Forum Bersama (FRB) yang diadakan di Jakarta pada tanggal 05 Oktober 2007 lalu.
Proses perizinan yang dilakukan KPI bersama Depkominfo tidak transparan dan tidak obyektif dengan tidak meloloskan perizinan radio Erabaru, padahal kenyataan di lapangan radio Erabaru 106,5 FM dalam berbagai aspek(teknis, finansial, managemen, SDM, dan lain-lain) lebih unggul dibanding 5 lembaga penyiaran yang dinyatakan lolos mendapatkan IPP, disamping itu kejanggalan KPID Kepri yang tidak konsisten dan tidak transpran dalam memberikan alasan tidak lolosnya radio Erabaru 106.5 FM untuk mendapatkan IPP, saling lempar tanggung jawab antara KPID Kepri dengan KPI Pusat menunjukkan adanya ketidak-objektifan dan ketidak-wajaran dalam proses perizinan tersebut.
Dan kemudian disusul surat perintah penutupan siaran radio dari Balai Monitoring Frekuensi Radio - Depkominfo Kepri kepada radio Erabaru, ironisnya puluhan radio di Kepri yang juga mengudara dengan status yang sama dengan radio Erbaru namun tidak mendapatkan surat perintah penutupan serupa, ada apa dibalik semua ini?
Intervensi Kedubes RRC terhadap kebebasan pers di Indonesia sepertinya menjadi kecurigaan yang tidak dapat dilepaskan dalam kasus tidak lolosnya radio Erabaru 106,5 FM dalam mendapatkan IPP. Jika ini yang terjadi maka ini merupakan suatu bentuk intervensi terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang mengancam hak rakyat Indonesia dalam memperoleh informasi, lebih-lebih hal ini dilakukan oleh negara asing terhadap kedaulatan negaraIndonesia.
Hal ini jelas-jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 40tahun 1999 tentang Pers, sebab pada bagian Menimbang butir (c) disebutkan: "bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun." Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (2) juga disebutkan bahwa "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
Oleh karenanya, dalam upaya untuk menciptakan pers yang bebas dari segala bentuk, pembredelan, intimidasi dan intervensi dari pihak manapun dan atas nama apapun. Maka kami, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihakmanapun terhadap kebebasan pers di Indonesia termasuk dalam hal ini adalah pemerintahan RRC. LBH Pers mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan penyiaran merupakan hak asasi yang dilindungi, dijamin oleh konstitusi dan deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 19 : "Setiap orang berhak ataskebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas;
2. Menuntut KPI dan Depkominfo untuk menjelaskan secara trasnparan dan objektif dalam proses mengeluarkan ijin penyiaran, LBH Pers mengingatkan tidak transparannya proses perizinan menimbulkan kesan KPI dan Depkominfo tunduk pada kemauan pihak asing.
3. Menuntut KPI bersikap netral dan independen, tidak terpengaruh oleh intervensi asing dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengatur bidang penyiaran serta melindungi lembaga penyiaran indonesia. LBH Pers mengingatkan bahwa KPI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
4. Mengajak masyarakat Indonesia untuk kritis terhadap segala bentuk tindakan asing yang menghalangi kebebasan kita untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya.
Demikian Siaran Pers dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta 18 April 2008,
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Pers,
Hendrayana, S.H.
Entri Populer
-
Top 12 Mandarin (Shi Er Xing Zhuo Pai Hang Bang), adalah program t angga lagu-lagu mandarin dalam sepekan Radio Erabaru FM. Menghadirkan lag...
-
JAKARTA . Kasus pembredelan Radio Erabaru turut mengemuka saat aksi unjuk rasa pembukaan sidang pertama “The ASEAN Intergovernmental Commiss...
-
Era modern saat ini gebrakan teknologi makin hari semakin berkembang, terbukti dengan hadirnya inovasi produk baru dengan nama 'Kangen Water...
-
Seorang badut menginjak-injak sebuah radio dengan geram. Di dadanya tergantung kertas bertuliskan Chinese Comunist Party (CCP) atau Partai K...
-
Batam - Pemuka agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Propinsi Kepri, menandatangani kesepakatan sekaligus mengg...
-
Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Peringatan Hak Asasi Manusia (KOPER HAM) menggelar aksi memperingati hari HAM pada Kamis (10/12) ...
-
Telkomsel kembali menggandeng handphone GT Mobile yang merupakan handphone Qwerty generasi pertama, yang cukup terjangkau namun tidak kalah ...
-
Press Release Selasa, 13 September 2011 Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdir...
April 19, 2008
Press Release Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers 007/SK-PR/LBH PERS/IV/2008
Label: News
Kasus Hukum Erabaru
Kasus Radio Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang mendesak pemerintah untuk menutup aktivitas radio bersegmen mandarin ini. Akibatnya proses pengajuan perijinan Radio Erabaru digagalkan dan berbuntut penolakan.
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Namun meski proses hukum masih ditempuh, pada 24 Maret 2011, Radio Erabaru dibredel. Peralatan siaran disita oleh Balmon dan aparat. Setelah seminggu terhenti siarannya, Radio Erabaru kembali bersiaran sebagai bentuk protes diskriminasi dan menolak intervensi asing, rejim komunis China.
Perkembangan dalam proses banding tersebut, pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tertanggal 12 April 2011, memutuskan menguatkan putusan PTUN. Artinya putusan banding sama dengan putusan PTUN sebelumnya, yakni mengabulkan gugatan ISR yang diajukan Radio Erabaru.
Pada 13 September 2011, kembali aparat semena-mena merampas alat siaran Radio Erabaru, meski proses hukum juga belum ada putusan dari MA. Saat itu juga frekuensi 106.5 FM diambil alih Radio Sing FM, meski ISR radio ini kalah di tingkat PTUN dan kasasi di MA. Tercatat sejak 13 September 2011 tersebut, siaran Radio Erabaru terhenti mengudara.
Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007), silahkan baca di di bawah ini atau kategori di atas.
Label Berita
Arsip Berita
-
►
2011
(268)
-
►
September
(10)
- Jangan Kau Rampas Hak Kami !!
- Tanggapan LBH Pers Selaku Kuasa Hukum Radio Erabar...
- Foto-Foto Pembredelan Radio Erabaru Batam
- Reporting Human Rights Violation in China, Radio ...
- Memberitakan Pelanggaran HAM di China, Radio Eraba...
- Inilah "Surat Intervensi" Kedubes RRC Berbuah Pemb...
- PSMTI Batam Gelar Festival Moon Cake
- Acara Amal Kue Bulan Budha Tzu Chi
- Vonis Hakim Terhadap Dirut Radio Erabaru Diskrimin...
- Tewas Diserang Anjing Peliharaan
-
►
Agustus
(31)
- Pemerintah Lemah Menangkal Intervensi Asing
- Pasar Tradisional Terpadu dan Modern
- Launching Harris Hotel Oktober 2011
- Dibalik Perkara Radio Erabaru Adalah Adanya Interv...
- Duplik Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Beli Frame + Lensa, Gratis Minuman Cheers
- Massa Desak Gelper Ditutup
- Jhoni Syok Kematian Abangnya
- Enam Saksi Ungkap Pembunuh Dodi
- Silaturahmi PSMTI Batam dengan Awak Media
- Dirgahayu RI ke 66, Merdeka !!
- Tanaman Ginseng yang Berkhasiat
- Replik Jaksa Tetap pada Tuntutan
- Pantau Kesehatan Selama Arus Mudik
- PSMTI Gelar Aksi Sehat Donor Darah
- Diskon 20 Persen Sambut Lebaran
- Bagi-bagi Hadiah di Hari Ultah
- AC Bebas Bakteri Hingga 99 Persen
- Akibat Stiker Palsu, Juru Parkir Bingung
- Cream Cake Spesial dari Harvest
- Sediakan Furniture Import Berkualitas
- Bazar Amal Bersama Preti Batam
- Pelimpahan Jasa Sesuai dengan Kebajikan
- Radio Erabaru Dikriminalisasi karena Tekanan Kedub...
- Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Bingka Bakar Khas Melayu
- Anggaran Dipangkas, Proyek Terbengkalai
- Kuota BBM di Batam Dibatasi
- LG Kenalkan Cinema 3D TV
- Pendengar Radio Erabaru Berikan Tanda Tangan Dukun...
- Doa Untuk Leluhur Sesama Manusia
-
►
September
(10)
-
▼
2008
(72)
-
▼
April
(17)
- Radio Era Baru FM Pertanyakan Status Izin Siar
- Konferensi Pers II ‘Menolak Intervensi Asing dalam...
- Press Release Legal Aid Center for Press (LBH Pers...
- Press Release Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers 007...
- Press Release Legal Aid Center for Press (LBH Pers...
- Radio Mandarin di Batam Ancam Gugat Depkominfo
- Ditutup Karena Desakan Luar Negeri
- Kronologis Kejadian Intervensi Kedubes RRC Terhada...
- Chronology of Intervention of The Chinese Embassy ...
- Lomba Karaoke
- Antivirus
- Kereta Harapan (Xi Wang Lie Che )
- Menantang Bintang (Karaoke On Air)
- Dialog Ayam dan Bebek (Ji Tong Ya Jiang)
- Top 12 Mandarin (Shi Er Xing Zhuo Pai Hang Bang)
- Music Chat Mandarin
- Erabisnis
-
▼
April
(17)