Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

April 19, 2008

Press Release Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers 007/SK-PR/LBH PERS/IV/2008

INTERVENSI KEDUBES RRC MENGGAGALKAN PERIZINAN RADIO ERABARU 106.5 FM (PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA)

Pernyataan Sikap atas Intervensi Kedubes Republik Rakyat China (RRC) terhadap Kegiatan Penyiaran Radio Erabaru 106.5 FM

Perjalanan bangsa Indonesia menuju demokrasi yang sehat terus mengalami tantangan, kebebasan pers sebagai cerminan kebebasan rakyat merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius. Harapan rakyat Indonesia atas terjaminnya hak mereka untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya merupakan cita-cita yang harus diperjuangkan terus dan tidak ada satupun pihak yang diperbolehkan membungkam cita-cita ini apalagi pihak asing.

Adalah radio Erabaru 106,5 FM (PT Radio Suara Harapan Semesta), mengudara sejak Mei 2005 di Batam, yang telah menjadi representasi dari pluralisme masyarakat di Indonesia dengan menyajikan program-program acara musik mandarin, kesehatan, talkshow, kebudayaan Tionghoa, dan juga selalu kritis memberitakan berita-berita aktual (seperti: flu burung, pengambilan ilegal organ tubuh praktisi Falun Gong, kontroversial tentang buku 9 komentar mengenai Partai Komunis China (PKC), tindakan kekerasan terhadap rakyat Tibet dan lain-lain) yang pada bulan Mei 2007 pihak Kedubes RRC melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta radio Erabaru ditutup dengan tuduhan bahwa isi siaran radio Erabaru menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah China.

Akhirnya bentuk intervensi Kedubes RRC menjadi terbukti, hingga tanggal 05 Desember 2007 melalui surat kabar Batam Pos diberitakan bahwa radio Erabaru tidak lolos untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada Rapat Forum Bersama (FRB) yang diadakan di Jakarta pada tanggal 05 Oktober 2007 lalu.

Proses perizinan yang dilakukan KPI bersama Depkominfo tidak transparan dan tidak obyektif dengan tidak meloloskan perizinan radio Erabaru, padahal kenyataan di lapangan radio Erabaru 106,5 FM dalam berbagai aspek(teknis, finansial, managemen, SDM, dan lain-lain) lebih unggul dibanding 5 lembaga penyiaran yang dinyatakan lolos mendapatkan IPP, disamping itu kejanggalan KPID Kepri yang tidak konsisten dan tidak transpran dalam memberikan alasan tidak lolosnya radio Erabaru 106.5 FM untuk mendapatkan IPP, saling lempar tanggung jawab antara KPID Kepri dengan KPI Pusat menunjukkan adanya ketidak-objektifan dan ketidak-wajaran dalam proses perizinan tersebut.

Dan kemudian disusul surat perintah penutupan siaran radio dari Balai Monitoring Frekuensi Radio - Depkominfo Kepri kepada radio Erabaru, ironisnya puluhan radio di Kepri yang juga mengudara dengan status yang sama dengan radio Erbaru namun tidak mendapatkan surat perintah penutupan serupa, ada apa dibalik semua ini?

Intervensi Kedubes RRC terhadap kebebasan pers di Indonesia sepertinya menjadi kecurigaan yang tidak dapat dilepaskan dalam kasus tidak lolosnya radio Erabaru 106,5 FM dalam mendapatkan IPP. Jika ini yang terjadi maka ini merupakan suatu bentuk intervensi terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang mengancam hak rakyat Indonesia dalam memperoleh informasi, lebih-lebih hal ini dilakukan oleh negara asing terhadap kedaulatan negaraIndonesia.

Hal ini jelas-jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 40tahun 1999 tentang Pers, sebab pada bagian Menimbang butir (c) disebutkan: "bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun." Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (2) juga disebutkan bahwa "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."

Oleh karenanya, dalam upaya untuk menciptakan pers yang bebas dari segala bentuk, pembredelan, intimidasi dan intervensi dari pihak manapun dan atas nama apapun. Maka kami, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak segala bentuk intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihakmanapun terhadap kebebasan pers di Indonesia termasuk dalam hal ini adalah pemerintahan RRC. LBH Pers mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan penyiaran merupakan hak asasi yang dilindungi, dijamin oleh konstitusi dan deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 19 : "Setiap orang berhak ataskebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas;

2. Menuntut KPI dan Depkominfo untuk menjelaskan secara trasnparan dan objektif dalam proses mengeluarkan ijin penyiaran, LBH Pers mengingatkan tidak transparannya proses perizinan menimbulkan kesan KPI dan Depkominfo tunduk pada kemauan pihak asing.

3. Menuntut KPI bersikap netral dan independen, tidak terpengaruh oleh intervensi asing dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengatur bidang penyiaran serta melindungi lembaga penyiaran indonesia. LBH Pers mengingatkan bahwa KPI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

4. Mengajak masyarakat Indonesia untuk kritis terhadap segala bentuk tindakan asing yang menghalangi kebebasan kita untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya.

Demikian Siaran Pers dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta 18 April 2008,

Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Pers,


Hendrayana, S.H.

Artikel Yang Berhubungan



UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com