(Sumber : http://www.hukumonline.com/)
[21/4/08]
Manajemen Radio Era Baru FM mendesak Depkominfo dan KPI agar menjelaskan ketidaklulusan mereka dalam mengantongi izin siar
Persoalan Radio Voice of Hope (Era Baru) FM yang mengemuka sejak pertengahan 2007 silam tampaknya masih berlanjut. Setelah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-nya ditolak melalui Forum Rapat Bersama KPI dan Pemerintah (Depkominfo) pada 5 Oktober 2007 lalu. Kini, pemerintah melalui Badan Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam Ditjen Postel Depkominfo melayangkan surat peringatan pertama kepada stasiun radio yang mengudara di Batam itu.
Surat peringatan ini terkait dengan keukeuhnya Radio Era Baru FM yang tetap mengudara di frekuensi 106,5 MHz. Padahal, radio milik PT Radio Suara Harapan Semesta ini tidak mengantongi IPP sehingga dinilai melanggar Pasal 33 ayat 1 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
Selain itu, ada ketentuan lain yang juga dilanggar. Dalam surat tertanggal 28 Maret 2008 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam P Perangin Angin ditegaskan bahwa Radio Era Baru FM melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53/2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam surat itu, Radio Era Baru FM dihimbau untuk menghentikan siaran (off air) untuk sementara waktu sambil menunggu proses perizinan.
Tentu saja, surat peringatan ini membuat pihak Radio Era Baru FM semakin meradang. Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana yang juga kuasa hukum Radio Era Baru FM mensinyalir bahwa surat peringatan itu dikeluarkan karena alasan politis. Itu melanggar UU Pers,?tandasnya.
Yang dimaksud Hendrayana adalah melanggar pada bagian menimbang butir (c) dan Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Direktur Radio Era Baru FM Gatot S Machali juga merasa kalau radionya sangat memenuhi persyaratan dibandingkan dengan radio-radio lain yang lolos. Ditambah lagi, sebelumnya Radio Era Baru FM sudah mendapat rekomendasi kelayakan untuk mendapatkan IPP dari KPID Kepri pada 29 April 2006.
Terkait Falun Gong?
Sebagaimana diketahui, Radio Era Baru FM ini merupakan radio swasta di Batam yang mengudara pada frekuensi FM 106,5. Sekitar 50 persen materi siaran radio itu disampaikan dalam Bahasa Mandarin. Setengahnya dalam Bahasa Indonesia. Sebagai radio swasta, yang segmen pendengarnya sebagian besar adalah masyarakat Tionghoa, merasa sah-sah saja ketika menyiarkan fakta pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC) terhadap para aktivis Falun Gong pada medio 2007 lalu.
Ternyata siaran itu, berbuntut panjang. Pemerintah RRC melalui Minister Councilor Kedutaan Besar RRC di Jakarta, melontarkan kecaman terhadap siaran itu pada 18 April 2007. Radio yang berdiri sejak 1 Mei 2005 ini dianggap telah melakukan propanganda politik dengan menyiarkan fakta pelanggaran HAM yang dilakukan RRC terhadap para aktivis Falun Gong.
Dipaparkan dalam siaran Radio Era Baru FM sejumlah fakta pembunuhan dan penjualan organ aktivis Falun Gong yang dilakukan pemerintah RRC. Tentu saja, pemerintah RRC, dalam surat resminya kepada Departemen Luar Negeri yang juga ditembuskan kepada Badan Intelijen Nasional (BIN), merasa bahwa siaran itu sangat mendiskreditkan negaranya.
Perlu diketahui, sejak 1999 silam, pemerintah RRC telah menetapkan Falun Gong sebagai aliran sesat yang mengumbar takhayul dan kerap bersikap brutal karena mengikuti sikap keliru pemimpinnya, Li Hongzhi. Padahal, Jika mereka yang mengetahui Falun Gong secara benar, yang pasti tidak seperti itu. Saya sempat mengikuti pelatihannya. Falun Gong itu seperti Tai Chi, bagian dari ilmu bela diri yang tujuannya adalah untuk kesehatan, bukan apa-apa,?tutur Gatot dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh LBH Pers, selaku kuasa hukum Radio Era Baru FM, di Jakarta, Jumat (18/4).
Lagipula siaran tersebut bukan merupakan upaya propaganda politik, tapi hanya sekedar pengungkapan fakta. Apa salahnya? Toh itu bukan hal yang mengada-ngada. Ada radio lain yang juga sama-sama menyuarakan HAM, tapi tidak ada pencekalan? imbuh Gatot.
Nah, masalah siaran ini juga memunculkan dugaan adanya intervensi dari pemerintah RRC untuk menggagalkan IPP Radio Era Baru FM. Namun, dugaan ini menguap begitu saja seiring dengan sikap Depkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memilih diam, tidak memberikan penjelasan apa pun.
Bahkan, KPI Daerah Kepulauan Riau (Kepri) yang melakukan verifikasi pun tidak memberikan alasan mengapa IPP tidak diberikan kepada Radio Era Baru FM. Mereka hanya mengumumkan lewat pemberitaan Harian Batam Pos ediai 5 Desember 2007. Berita itu menjelaskan mengenai radio mana saja yang mendapatkan IPP, tanpa melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada radio-radio yang tidak lulus seleksi. Radio Era Baru FM salah satu dari dua radio yang tidak mendapat IPP berusaha mempertanyakan alasan ketidaklulusannya.
Dari tujuh radio lokal yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan IPP, hanya lima radio yang lolos, Sing FM, Aljabar FM, Bigs FM, Shella FM, dan Discovery Minang FM. Untuk radio Bigs dan Shella dikenakan kelulusan? bersyarat karena power pemancarnya terlalu besar, sehingga harus dikecilkan terlebih dahulu.
Data yang dimiliki Radio Era Baru FM menyebutkan bahwa power pemancar kedua radio tersebut kurang lebih sebesar 1000 Watt, sedangkan Radio Era Baru FM sendiri empat kali lebih besar dari power pemancar kedua radio itu (kurang lebih 4000 Watt). Ada dua pendapat yang saling bersilangan di sini. Kabag Humas Ditjen Pos dan Telekomunikasi Depkominfo Gatot Dewa Broto mengatakan bahwa tidak ada masalah seberapa besar power pemancar selama itu sesuai dengan apa yang tertera dalam surat permohonan. yang penting ada dalam master plan-nya dan sesuai dengan hitung-hitungan di lapangan? ujarnya.
Kenyataan ini membuat pihak Radio Era Baru FM penasaran. Mereka pun menyurati KPI Daerah Kepri. Surat pertama yang dikirim melalui fax pada 7 Desember 2007 tidak ditanggapi. Tak patah arang, pada 14 Maret lalu mereka mencoba melayangkan surat serupa. Namun, KPI Daerah Kepri berkelit. Mereka mengalihkannya pada KPI Pusat dan Depkominfo karena kedua lembaga ini dianggap lebih berwenang.
Anggota KPI Bimo Anggota merasa heran dengan sikap KPI Daerah Kepri ini. Menurutnya KPI Daerah Kepri harus memberitahukan alasan tidak diperolehnya IPP untuk radio yang bersangkutan. Masa sih radio itu tidak diberi tahu KPID Kepri. KPID Kepri pasti tahu alasannya. Tidak mungkin dong KPID tidak menjelaskan,? katanya melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Jumat (18/4). Pengalihan ini ternyata diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran No. 3/P/KPIK/08/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Nomor : 41/PT/KPID-KEPRI/III/2008
Lampiran : -
Perihal : Informasi FRB
Dengan hormat,
Menanggapi surat Saudara No : 33/EB-FM/III/2008 perihal Pertemuan, bersama ini kami beritahukan bahwa segala sesuatu tentang pengeluaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan frekuensi merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Seluruh informasi mengenai hasil Forum Rapat Bersama sebelum IPP Prinsip dikeluarkan dapat ditanyakan langsung kepada Depkominfo.
Sumber : Dokumen Radio Era Baru FM
Saling Lempar
Bimo menambahkan, kalau power terlalu besar itu juga tidak diperbolehkan karena Batam adalah daerah perbatasan. Akan jadi bermasalah, bisa-bisa melampaui batas negara, masuk ke wilayah Singapura dan Malaysia? tuturnya. Power pemancar yang 4000 watt itu dianggap Bimo terlalu besar, tapi ia tidak tahu secara pasti batasan minimum dan maksimal power pemancar radio kategori swasta karena pada dasarnya KPI hanya mengurusi permasalahan konten (isi siaran).
Untuk masalah frekuensi menjadi wewenang Ditjen Postel Depkominfo, sedangkan untuk masalah administratif seperti kondisi finansial dan sumber daya manusia, masuk dalam ranah Ditjen Penyiaran Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo.
Ketiga pihak ini seharusnya mengetahui dan memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan kepada Radio Era Baru FM mengenai alasan tidak diberikannya IPP kepada radio ini. Namun, ketika hukumonline mencoba mengklarifikasi masalah ini ke masing-masing pihak secara terpisah, ternyata mereka saling lempar tanggung jawab. Mereka mengaku lupa detail alasan mengapa tidak meluluskan IPP milik Radio Era Baru FM.
Bimo mencoba meluruskan. Setiap radio yang mengundang protes, baik itu dari masyarakat atau negara lain tidak akan kami (KPI, red) berikan izin? tandasnya. Termasuk mengungkapkan fakta pelanggaran HAM? Ia memang tidak masalah selama frekuensinya masih tersedia tentunya akan kita berikan. Ini semata-mata karena keterbatasan frekuensi? tambahnya sambil meminta kepada hukumonline untuk menanyakan lebih lanjut pada Ditjen Postel Depkominfo.
Tak jauh beda, Direktur Penyiaran Ditjen SKDI Agnes Widiyanti juga mengaku lupa detail masalahnya karena sejak Forum Rapat Bersama (FRB) yang membahas perizinan untuk Radio Era Baru FM sudah banyak FRB-FRB lain telah mereka lakukan. Ada 2200 radio dari seluruh Indonesia yang mengajukan permohonan IPP.
Seingat saya Radio Era Baru FM ini permasalahannya terletak pada konten. Untuk masalah administratif (finansial, SDM, kelembagaan hukum, dll, red) Radio Era Baru telah mencukupi dan tidak ada masalah. Untuk lebih jelasnya tanyakan ke KPI, kalau kami hanya mengurusi permasalahan administratif? pungkasnya di Jakarta, Sabtu (19/4).
Entri Populer
-
Top 12 Mandarin (Shi Er Xing Zhuo Pai Hang Bang), adalah program t angga lagu-lagu mandarin dalam sepekan Radio Erabaru FM. Menghadirkan lag...
-
JAKARTA . Kasus pembredelan Radio Erabaru turut mengemuka saat aksi unjuk rasa pembukaan sidang pertama “The ASEAN Intergovernmental Commiss...
-
Era modern saat ini gebrakan teknologi makin hari semakin berkembang, terbukti dengan hadirnya inovasi produk baru dengan nama 'Kangen Water...
-
Seorang badut menginjak-injak sebuah radio dengan geram. Di dadanya tergantung kertas bertuliskan Chinese Comunist Party (CCP) atau Partai K...
-
Batam - Pemuka agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Propinsi Kepri, menandatangani kesepakatan sekaligus mengg...
-
Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Peringatan Hak Asasi Manusia (KOPER HAM) menggelar aksi memperingati hari HAM pada Kamis (10/12) ...
-
Telkomsel kembali menggandeng handphone GT Mobile yang merupakan handphone Qwerty generasi pertama, yang cukup terjangkau namun tidak kalah ...
-
Press Release Selasa, 13 September 2011 Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdir...
April 22, 2008
Radio Era Baru FM Pertanyakan Status Izin Siar
Label: Berita Media
Kasus Hukum Erabaru
Kasus Radio Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang mendesak pemerintah untuk menutup aktivitas radio bersegmen mandarin ini. Akibatnya proses pengajuan perijinan Radio Erabaru digagalkan dan berbuntut penolakan.
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Namun meski proses hukum masih ditempuh, pada 24 Maret 2011, Radio Erabaru dibredel. Peralatan siaran disita oleh Balmon dan aparat. Setelah seminggu terhenti siarannya, Radio Erabaru kembali bersiaran sebagai bentuk protes diskriminasi dan menolak intervensi asing, rejim komunis China.
Perkembangan dalam proses banding tersebut, pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tertanggal 12 April 2011, memutuskan menguatkan putusan PTUN. Artinya putusan banding sama dengan putusan PTUN sebelumnya, yakni mengabulkan gugatan ISR yang diajukan Radio Erabaru.
Pada 13 September 2011, kembali aparat semena-mena merampas alat siaran Radio Erabaru, meski proses hukum juga belum ada putusan dari MA. Saat itu juga frekuensi 106.5 FM diambil alih Radio Sing FM, meski ISR radio ini kalah di tingkat PTUN dan kasasi di MA. Tercatat sejak 13 September 2011 tersebut, siaran Radio Erabaru terhenti mengudara.
Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007), silahkan baca di di bawah ini atau kategori di atas.
Label Berita
Arsip Berita
-
►
2011
(268)
-
►
September
(10)
- Jangan Kau Rampas Hak Kami !!
- Tanggapan LBH Pers Selaku Kuasa Hukum Radio Erabar...
- Foto-Foto Pembredelan Radio Erabaru Batam
- Reporting Human Rights Violation in China, Radio ...
- Memberitakan Pelanggaran HAM di China, Radio Eraba...
- Inilah "Surat Intervensi" Kedubes RRC Berbuah Pemb...
- PSMTI Batam Gelar Festival Moon Cake
- Acara Amal Kue Bulan Budha Tzu Chi
- Vonis Hakim Terhadap Dirut Radio Erabaru Diskrimin...
- Tewas Diserang Anjing Peliharaan
-
►
Agustus
(31)
- Pemerintah Lemah Menangkal Intervensi Asing
- Pasar Tradisional Terpadu dan Modern
- Launching Harris Hotel Oktober 2011
- Dibalik Perkara Radio Erabaru Adalah Adanya Interv...
- Duplik Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Beli Frame + Lensa, Gratis Minuman Cheers
- Massa Desak Gelper Ditutup
- Jhoni Syok Kematian Abangnya
- Enam Saksi Ungkap Pembunuh Dodi
- Silaturahmi PSMTI Batam dengan Awak Media
- Dirgahayu RI ke 66, Merdeka !!
- Tanaman Ginseng yang Berkhasiat
- Replik Jaksa Tetap pada Tuntutan
- Pantau Kesehatan Selama Arus Mudik
- PSMTI Gelar Aksi Sehat Donor Darah
- Diskon 20 Persen Sambut Lebaran
- Bagi-bagi Hadiah di Hari Ultah
- AC Bebas Bakteri Hingga 99 Persen
- Akibat Stiker Palsu, Juru Parkir Bingung
- Cream Cake Spesial dari Harvest
- Sediakan Furniture Import Berkualitas
- Bazar Amal Bersama Preti Batam
- Pelimpahan Jasa Sesuai dengan Kebajikan
- Radio Erabaru Dikriminalisasi karena Tekanan Kedub...
- Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Bingka Bakar Khas Melayu
- Anggaran Dipangkas, Proyek Terbengkalai
- Kuota BBM di Batam Dibatasi
- LG Kenalkan Cinema 3D TV
- Pendengar Radio Erabaru Berikan Tanda Tangan Dukun...
- Doa Untuk Leluhur Sesama Manusia
-
►
September
(10)
-
▼
2008
(72)
-
▼
April
(17)
- Radio Era Baru FM Pertanyakan Status Izin Siar
- Konferensi Pers II ‘Menolak Intervensi Asing dalam...
- Press Release Legal Aid Center for Press (LBH Pers...
- Press Release Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers 007...
- Press Release Legal Aid Center for Press (LBH Pers...
- Radio Mandarin di Batam Ancam Gugat Depkominfo
- Ditutup Karena Desakan Luar Negeri
- Kronologis Kejadian Intervensi Kedubes RRC Terhada...
- Chronology of Intervention of The Chinese Embassy ...
- Lomba Karaoke
- Antivirus
- Kereta Harapan (Xi Wang Lie Che )
- Menantang Bintang (Karaoke On Air)
- Dialog Ayam dan Bebek (Ji Tong Ya Jiang)
- Top 12 Mandarin (Shi Er Xing Zhuo Pai Hang Bang)
- Music Chat Mandarin
- Erabisnis
-
▼
April
(17)