Dari Sidang Gugatan Erabaru FM
Sidang lanjutan gugatan Radio Erabaru FM terhadap Menkominfo atas penolakan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran di Pengadilan Negeri Jakarta, memasuki babak baru. Pada sidang Rabu (11/3), pihak tergugat diberi kesempatan menghadirkan saksi fakta. Saksi fakta dari pihak tergugat ada dua orang yakni Aulia, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri) dan dari Ditjen Postel bagian penetapan frekwensi.
Sidang dimulai jam 14.20 WIB, karena pihak tergugat datang terlambat. Berkenaan dengan hadirnya saksi fakta dari pihak tergugat tersebut, kuasa hukum Erabaru FM, LBH Pers sebelumnya mengajukan keberatan atas saksi fakta dari Ditjen Postel. Dikarenakan Ditjen Postel merupakan bawahan langsung dari Menkominfo (artinya menerima gaji dan fasilitas dari menkominfo), dengan demikian obyektifitasnya sangat diragukan.
Sidang dilanjutkan pada minggu depan Rabu 18 Maret 2009 jam 13.00 WIB dengan agenda saksi fakta dari tergugat yang mengikuti proses FRB, Majelis juga masih memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menghadirkan saksi lagi. Setelah itu akan langsung masuk pada kesimpulan. (rah)
Entri Populer
-
Top 12 Mandarin (Shi Er Xing Zhuo Pai Hang Bang), adalah program t angga lagu-lagu mandarin dalam sepekan Radio Erabaru FM. Menghadirkan lag...
-
JAKARTA . Kasus pembredelan Radio Erabaru turut mengemuka saat aksi unjuk rasa pembukaan sidang pertama “The ASEAN Intergovernmental Commiss...
-
Telkomsel kembali menggandeng handphone GT Mobile yang merupakan handphone Qwerty generasi pertama, yang cukup terjangkau namun tidak kalah ...
-
Batam - Pemuka agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Propinsi Kepri, menandatangani kesepakatan sekaligus mengg...
-
Era modern saat ini gebrakan teknologi makin hari semakin berkembang, terbukti dengan hadirnya inovasi produk baru dengan nama 'Kangen Water...
-
Press Release Selasa, 13 September 2011 Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdir...
-
Batam Centre – Warga di perumahan Greenland Batam Centre dikejutkan dengan penemuan mayat yang telah membusuk di rumah Blok F3 Nomor 7, 8. ...
-
Seorang badut menginjak-injak sebuah radio dengan geram. Di dadanya tergantung kertas bertuliskan Chinese Comunist Party (CCP) atau Partai K...
Maret 11, 2009
'Tergugat Menghadirkan Saksi-saksi'
Label: Kasus Hukum
Maret 10, 2009
'Super Lajang'
Program Super Lajang, menghadirkan seorang wanita lajang yang cantik, mapan, pintar dan berkarakter. Sebut Super Lajang. Terbuka kesempatan buat anda yang masih single untuk berkenalan dengannya dengan mengikuti program Super Lajang setiap malam Minggu, mulai jam 22.00 WIB. Melalui komunikasi diudara Super Lajang kita akan mencari pasangan yang paling cocok untuknya.
Kirimkan foto dan data pribadi anda ke superlajang@yahoo.com, anda yang terpilih untuk mengikuti acara Super Lajang ini akan dihubungi via telepon dan ngobrol on air langsung dengan Super Lajang kita di malam Minggu, mulai jam 22.00 WIB.
Eliminasi akan dilakukan oleh Super Lajang kita disetiap episode dan buat peserta yang masih bertahan. Di episode lanjutan, diundang hadir di studio untuk ngobrol langsung dengan Super Lajang kita. Dan di episode lanjutan berikutnya akan diadakan private date untuk mengenal lebih dalam calon pendamping Super Lajang dan satu peserta yang bertahan hingga akhir episode dialah pendamping idaman Super Lajang kita.
Ketentuan Mengikuti Program Super Lajang :
1. Pria lajang usia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun.
2. Data pribadi yang diberikan adalah yang sebenarnya.
3. Semua obrolan selama mengikuti acara Super Lajang baik distudio maupun pertemuan lainnya adalah terbuka.
Profil :
Nama : Helena
Umur : 29 tahun
Pendidikan : SMU
Pekerjaan : Wiraswasta
Tinggi : 158 cm
Berat : 42 kg
Helena wants to say :
“Life encounters many , but it's the one special someone that leaves a mark on your mind and heart. Such a special person needs special attention
Falling in love is just half the battle won.
Letting the person know your feelings makes up the other part
To love and to be loved is what every heart desires
Who I want to meet :
someone that has a wise heart, not only smart brain..
A man that not only loves me, but also respect me..
A man that not only adore me, but can warn me when I am wrong..
A man that loves me not from my smooth levels but from my heart..
A man can be my best friend in anytime and situation..
A man that makes me feel a women when I am beside him..
I am not asking for a perfect he..
But I ask for an important he....”
Label: Program On Air
Kasus Hukum Erabaru
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Pada 13 September 2011, kembali aparat semena-mena merampas alat siaran Radio Erabaru, meski proses hukum juga belum ada putusan dari MA. Saat itu juga frekuensi 106.5 FM diambil alih Radio Sing FM, meski ISR radio ini kalah di tingkat PTUN dan kasasi di MA. Tercatat sejak 13 September 2011 tersebut, siaran Radio Erabaru terhenti mengudara.
Label Berita
Arsip Berita
-
►
2011
(268)
-
►
September
(10)
- Jangan Kau Rampas Hak Kami !!
- Tanggapan LBH Pers Selaku Kuasa Hukum Radio Erabar...
- Foto-Foto Pembredelan Radio Erabaru Batam
- Reporting Human Rights Violation in China, Radio ...
- Memberitakan Pelanggaran HAM di China, Radio Eraba...
- Inilah "Surat Intervensi" Kedubes RRC Berbuah Pemb...
- PSMTI Batam Gelar Festival Moon Cake
- Acara Amal Kue Bulan Budha Tzu Chi
- Vonis Hakim Terhadap Dirut Radio Erabaru Diskrimin...
- Tewas Diserang Anjing Peliharaan
-
►
Agustus
(31)
- Pemerintah Lemah Menangkal Intervensi Asing
- Pasar Tradisional Terpadu dan Modern
- Launching Harris Hotel Oktober 2011
- Dibalik Perkara Radio Erabaru Adalah Adanya Interv...
- Duplik Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Beli Frame + Lensa, Gratis Minuman Cheers
- Massa Desak Gelper Ditutup
- Jhoni Syok Kematian Abangnya
- Enam Saksi Ungkap Pembunuh Dodi
- Silaturahmi PSMTI Batam dengan Awak Media
- Dirgahayu RI ke 66, Merdeka !!
- Tanaman Ginseng yang Berkhasiat
- Replik Jaksa Tetap pada Tuntutan
- Pantau Kesehatan Selama Arus Mudik
- PSMTI Gelar Aksi Sehat Donor Darah
- Diskon 20 Persen Sambut Lebaran
- Bagi-bagi Hadiah di Hari Ultah
- AC Bebas Bakteri Hingga 99 Persen
- Akibat Stiker Palsu, Juru Parkir Bingung
- Cream Cake Spesial dari Harvest
- Sediakan Furniture Import Berkualitas
- Bazar Amal Bersama Preti Batam
- Pelimpahan Jasa Sesuai dengan Kebajikan
- Radio Erabaru Dikriminalisasi karena Tekanan Kedub...
- Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Bingka Bakar Khas Melayu
- Anggaran Dipangkas, Proyek Terbengkalai
- Kuota BBM di Batam Dibatasi
- LG Kenalkan Cinema 3D TV
- Pendengar Radio Erabaru Berikan Tanda Tangan Dukun...
- Doa Untuk Leluhur Sesama Manusia
-
►
September
(10)