Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

April 27, 2009

'Hidup Kembali Alami'

Laporan : Seminar Kesehatan 'Hidup Sehat Ratusan Tahun Bukan Mimpi'

"Buyut saya saat ini berumur 123 tahun, beliau sering puasa. Dan saat ini masih mampu berkebun. Pertanyaan saya, kalau sering puasa, apakah bagus untuk kesehatan kita?" demikian komentar Ani, saat mengikuti seminar kesehatan yang digelar Radio Erabaru FM, Minggu (26/4) siang di ruang Marcopolo, Pasific Palace Hotel, Batam.


Ani adalah salah satu peserta yang sangat antusias mengikuti jalannya seminar. Baginya kesehatan sangat penting untuk diperhatikan agar dapat berusia panjang. Hal senada dikatakan Riyanto, seorang konsultan yang datang dari Tanjung Pinang dengan istri dan anaknya. "Bagi saya kesehatan itu mahal harganya mas, malah tak ternilai. Makanya saya menyempatkan diri datang dengan istri dan anak saya. Padahal anak saya besok mau ujian. Buat saya ini adalah kesempatan untuk lebih memahami bagaimana menjaga kesehatan kita," katanya kepada Erabaru FM.

Seminar Kesehatan dengan tema 'Hidup Sehat Ratusan Tahun Bukan Mimpi' tersebut berlangsung hampir 4 jam, diisi oleh pembicara dr. Hu Nai Wen, seorang pakar ilmu pengobatan tradisional Tingkok dan drg. Chandra Rizal MSi dari Dinas Kesehatan Kota Batam.

Dalam presentasinya dr. Hu banyak memberikan pemahaman untuk hidup secara alami, membina watak yang baik serta berperilaku baik. Sesuatu hal dilakukan dengan sewajarnya tidak berlebihan. Menjawab pertanyaan Ani, salah satu peserta, dr. Hu mengatakan bahwa selama puasa dilakukan tidak dengan berlebihan, artinya tubuh masih berkesempatan untuk mengembalikan ke keadaan semula, puasa boleh dilakukan.

dr. Hu juga menjelaskan mengenai pengobatan penyakit secara alami, misalnya dengan metode akupuntur. Menurutnya pada tubuh manusia terdapat titik-titik akupuntur, seperti pada telinga, lengan, telapak tangan dan lain-lain, yang apabila memakai metode akupuntur dapat memperbaiki kesehatan tubuh.

Sedangkan drg. Chandra Rizal, MSi menjelaskan bagaimana kita berperilaku hidup bersih dan sehat. Ia memberikan indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), diantaranya tidak merokok di dalam rumah, makan sayur dan buah setiap hari, menggunakan air bersih dan lain-lain.

Hingga sore hari, acara dilanjutkan dengan konsultasi langsung dengan dr. Hu Nai Wen. Beberapa peserta menggunakan kesempatan tersebut untuk praktik akupuntur.

Radio Erabaru FM mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung acara ini sehingga dapat terselenggara dengan sukses. Diantaranya Dinas Kesehatan Kota Batam, Pasifik Palace Hotel, Primadati, Tribun Batam, Indosat, dan Toko Perdana Jaya 139. Foto selengkapnya klik di kategori EVENT. (Rahab/ Batam)

... baca selengkapnya »»

April 19, 2009

‘Hidup Sehat Ratusan Tahun Bukan Mimpi.’

Radio Erabaru Gelar Seminar Kesehatan

Pada Minggu (26/4) mendatang, Radio Erabaru FM bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Batam, akan menggelar Seminar kesehatan di Ruang Marcopolo, Pasifik Palace Hotel, Jl. Duyung Sei Jodoh, Batam. Seminar rencananya akan dimulai pukul 13.00 - 16.00 WIB.

Seminar dengan tema ‘Hidup Sehat Ratusan Tahun Bukan Mimpi,’ ini, menghadirkan pembicara ternama berkelas internasional dan pakar kesehatan tradisional Tiongkok asal Taiwan, yakni dr. Hu Nai Wen. Ia saat ini tercatat sebagai Member of New York State Assembly, USA. Menghadirkan juga pembicara dari Dinas Kesehatan Kota Batam.

Seminar ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan baru berkaitan dengan pengobatan tradisional Tiongkok. Bagaimana kita dapat berusia panjang dengan sehat dan tanpa takut disiksa oleh berbagai penyakit, seperti tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, kolesterol tinggi, reumatik, osteoporosis dan lain-lain.

Di akhir seminar, rencananya dibuka konsultasi kesehatan dengan dr. Hu Nai Wen.

Bagi yang berminat untuk menjadi peserta dimohon untuk segera mendaftarkan diri melalui telpon 0778 426929 atau 7524767. Tempat terbatas.

... baca selengkapnya »»

April 15, 2009

'Putusan PTUN Ganjil'

Dari Sidang Gugatan Radio Erabaru di Pengadilan Tata Usaha Negara

Radio Erabaru bersama kuasa hukumnya LBH Pers, selaku Penggugat sepakat untuk menolak keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan melanjutkan permasalahan hukum kepada pengadilan tinggi TUN. Penolakan gugatan Erabaru FM kepada Menkominfo dari PTUN, tersebut disampaikan pada sidang Selasa (14/4) kemarin. Atas Putusan hakim yang tidak tepat ini, Penggugat akan mengajukan banding.

Putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim TUN, Wenceslaus sekitar 20 menit tersebut menyatakan bahwa adanya intervensi dari Kedubes RRC tersebut bersifat politis dan bukan merupakan kewenangan dari majelis hakim untuk menilai. Penolakan IPP Penggugat karena tidak konsisten dalam hal program siaran yang penggunaan bahasanya tidak sesuai dengan yang diatur dalam PP No. 3 tahun 2007 tentang Standard Program Siaran.

Dasar penolakan dari majelis hakim tersebut membuat kecewa pihak penggugat. Alasan penolakan gugatan Radio Erabaru tersebut dinilai sebagai sesuatu yang ganjil dan terlalu dipaksakan. Hal ini dikarenakan selama jalannya persidangan-persidangan sebelumnya, pihak Radio Erabaru memiliki posisi yang kuat dengan bukti-bukti yang lengkap. Apalagi dikuatkan pula dengan keterangan sejumlah saksi ahli dalam bidang penyiaran radio yang semakin memperkuat posisi Radio Erabaru.

Kuasa hukum Radio Erabaru dari LBH Pers, Endar menyatakan bahwa pertimbangan hukum mengenai intervensi kedubes RRC bersifat politis dan bukan wewenang hakim untuk menilai tersebut dinilai sangat ganjil. Menurutnya jika memang terbukti bahwa intervensi tersebut ada dan mempengaruhi independensi Menkominfo dalam mengambil keputusan, mengapa hakim tidak berani menjadikan hal ini sebagai pertimbangan untuk menyatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Alasan penolakan IPP Radio Erabaru ini jelas tidak berdasar dan merupakan alasan yang dicari-cari untuk menutupi bahwa faktanya penolakan IPP tersebut didasari intervensi Kedubes RRC.

“Hakim melihat fakta, akan tetapi dengan sengaja mengabaikan fakta tersebut, dengan menyatakan bahwa ini bernuansa politis. Tapi hakim sendiri tidak menggali apakah intervensi bernuansa politis ini terbukti mempengaruhi keputusan terhadap Radio Erabaru, karena jelas-jelas Radio Erabaru ini sudah memenuhi segala persyaratan sebagai lembaga penyiaran swasta,” kata Endar dari LBH Pers.

Lebih jauh Endar mengatakan bahwa dipermasalahkannya prosentase bahasa siaran yang digunakan Radio Erabaru merupakan alasan yang dicari-cari dan tanpa dasar hukum sama sekali. Secara normatif dalam UU Penyiaran dan peraturan KPI tidak disebutkan dengan tegas batasan prosentase penggunaan bahasa asing. Pengaturan mengenai Standar Program Siaran baru dilakukan perubahan pada 18 September 2007 dengan diberlakukannya Peraturan KPI No. 3/2007 tentang Perubahan Standar Program Siaran, yang mana sebenarnya peraturan ini pun tidak bisa diberlakukan surut (retroaktif). Atas hal ini pun Radio Erabaru telah melakukan penyesuaian bahasa siaran akan tetapi tidak dipertimbangkan sama sekali dalam Forum Rapat Bersama (FRB).

”Keputusan tersebut tidak dilakukan secara cermat karena mengabaikan fakta yang relevan bahwasanya Radio Erabaru telah melakukan penyesuaian bahasa siaran sesuai dengan PP No. 3 tahun 2007,” jelasnya.

Sedangkan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penerbitan keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tidak tepat dan sangat mengabaikan fakta -fakta persidangan. Sebagaimana diakui sendiri oleh Tergugat, keputuan tersebut tidak disampaikan kepada Penggugat dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Pengeluaran keputusan tersebut secara jelas melanggar Pasal 5 ayat (11) PP No. 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, yang berbunyi: ”Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama”.

Kesepakatan FRB oleh Tergugat bersama KPI Pusat terjadi pada tanggal 5 Oktober 2007 sementara keputusan baru dikeluarkan tanggal 17 Juli 2008. Atas hal ini Dr. Ade Armando selaku saksi ahli yang dihadirkan Penggugat menerangkan: ”UU juga menyatakan agar prinsip akuntabilitas terjamin, keputusan tidak boleh dikeluarkan berlama-lama. Dikatakan dalam UU, maksimal 30 hari kerja setelah keputusan dicapai dalam Forum Rapat Bersama, IPP harus dikeluarkan”.

Sementara itu Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot, menyesalkan dan prihatin atas putusan TUN tersebut. “Kami prihatin, ini bukan saja intervensi terhadap pers dan kebebasan menyampaikan informasi sesuai dengan faktanya. Tetapi juga intervensi terhadap kedaulatan. Sebagai warga negara, kami merasa sangat prihatin," ujar Gatot dari Radio Erabaru.

Atas putusan penolakan gugatan ini, Radio Erabaru bersama LBH Pers telah sepakat untuk menolak keputusan ini dan melanjutkan permasalahan kepada pengadilan tinggi TUN. (rah)

... baca selengkapnya »»

Gugatan Hak Siar Radio Era Baru Kandas di PTUN

Sumber : www.hukumonline.com
[15/4/09]

Surat Keputusan tersebut secara yuridis formal telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik

Meski sempat tertunda selama sepekan, akhirnya gugatan pembatalan atas surat keputusan penolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diajukan Radio Era Baru FM kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Majelis Hakim yang diketuai Wenceslaus beranggotakan Sri Setyowati dan Bonnyarti Kala Lande menolak gugatan pembatalan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tentang Penolakan IPP PT Radio Suara Harapan Semesta (Radio Era Baru). Majelis hakim beralasan, proses penerbitan SK dimaksud telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui pada Oktober 2008 lalu, Radio Era Baru FM menggugat Menkominfo terkait terbitnya SK Menkominfo No 162A/M.KOMINFO/VII/2008 tertanggal 17 Juli 2008 yang menolak IPP yang diajukan Radio Era Baru FM. Alasannya, keputusan itu dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas transparansi, akuntabiltas, kepastian hukum, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) UU PTUN No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 jo UU Pasal 3 UU Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN, No 28 Tahun 1999.

Hal itu, terlihat ketika tak ada keterbukaan tentang alasan penolakan IPP yang diajukan Radio Era Baru baik dari Menkoninfo maupun KPI. Sebab, pemohon atau masyarakat yang akan mengajukan IPP tak mengetahui standar penilaian yang dilakukan KPI/KPID. Selain itu, proses penerbitan SK tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (11) PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Swasta yang menegaskan keputusan persetujuan atau penolakan IPP wajib diterbitkan oleh menteri paling lambat 30 hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama (FRB). Faktanya, kesepakatan FRB digelar Menkominfo bersama KPI pada tanggal 5 Oktober 2007, sementara SK IPP dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2008.

Selain itu, Radio Era Baru mengaku telah memperoleh izin frekwensi dari Dinas Perhubungan Riau setelah mendapat rekomendasi dari Walikota Batam dan Gubernur Riau pada 21 Juni dan 21 Agustus 2004. Karenanya, sejak 1 Maret 2005 Radio Era Baru mulai mengudara, yang kemudian pada 22 Desember 2005 Radio Era Baru mengajukan permohonan IPP kepada KPID Kepulauan Riau dan Menkominfo. Alhasil, Menkominfo tetap tak meloloskan pengajuan IPP Radio Era Baru dengan alasan penggunaan bahasa asing telah melebihi 30 persen dan keterbatasan kanal frekwensi yang tersedia.

Namun pihak Menkominfo (tergugat, red) membantah jika dikatakan Radio Era Baru telah resmi memperoleh izin frekwensi. Sebab, sesuai UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, izin frekwensi hanya dapat diberikan setelah pemohon mendapat izin prinsip sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 2 s.d. Pasal 7 jo Pasal 33 PP No 50 Tahun 2005.

Sebagai contoh, Pasal 6 PP No 50 Tahun 2005 yang menegaskan apabila jumlah pemohon IPP melebihi frekwensi yang tersedia dilaksanakan seleksi oleh Menkominfo bersama KPI dalam FRB. Karenanya, penolakan IPP untuk 2 pemohon yang salah satunya Radio Era Baru didasarkan alasan keterbatasan kanal frekwensi atas dasar kesepakatan FRB melalui proses seleksi.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa Radio Era Baru tak konsisten terutama dalam penggunaan bahasa asing yang telah melebihi 30 persen sebagaimana tertuang dalam proposal pengajuan. Sehingga cukup beralasan jika tergugat mengeluarkan keputusan penolakan IPP penggugat karena melanggar Pasal 38 ayat (2) Keputusan KPI tentang Standar Program Siaran No 3 Tahun 2007 tertanggal 18 September 2007 dimana lembaga penyiaran hanya boleh menggunakan bahasa asing maksimal 30 persen dari total siaran acara.

Terkait pelanggaran Pasal 5 ayat (11) PP No 50 Tahun 2005, majelis menilai bahwa hal tersebut memberi kesempatan kepada KPID Kepri untuk melakukan sosialisasi kepada pemohon (Radio Era Baru) agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Pada Bagian lain, adanya bukti surat dari Kedubes China, majelis mengganggap hal tersebut bersifat politis dan bukan merupakan bukti hukum, sehingga bukan merupakan kewenangan dari majelis hakim untuk menilai.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa proses/prosedur penerbitan SK Menkominfo terkait penolakan IPP yang diajukan Radio Era Baru telah dilakukan secara cermat dan konsekwen sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 jo Pasal 4, Pasal 5 (10), dan Pasal 5 ayat (6), Pasal 6, PP No 50 Tahun 2005.

Oleh karenanya, keputusan tersebut secara yuridis formal telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU PTUN No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004. “Dengan demikian gugatan penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan penggugat dibebani membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang mana pembacaan putusan ini dihadiri kuasa hukum penggugat dan tanpa dihadiri kuasa hukum tergugat,” tegas hakim ketika membacakan amar putusannya.

Sangat kecewa

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Radio Era Baru Endar Sumarsono mengaku sangat kecewa dengan putusan ini. Padahal kasus ini sangat kental intervensi dari Kedubes China. Akan tetapi, hakim menilai ini bernuansa politis, sehingga tak bisa dijadikan bukti hukum. “Ini tak dipertimbangkan sama sekali, ini sangat ganjil sekali. Sepertinya, ada semacam ketakutan dari majelis hakim yang kemungkinan putusan ini pun diintervensi,” ujar Endar.

Menurut Endar pertimbangan hakim yang memberi kesempatan kepada KPID Kepri untuk melakukan sosialisasi bukan merupakan pertimbangan yang tepat atau tak masuk akal. Sebab, ketentuan Pasal 5 ayat (11) PP No 50 Tahun 2005 sengaja dilanggar hanya karena memberikan kesempatan sosialisasi agar tak terjadi perkara lanjutan.

“Pemohon kan memiliki kepentingan secara langsung terhadap SK tersebut, kenapa klien kami tak diberitahukan terlebih dulu, terlepas apakah akan ada perkara baru atau tidak, ini menjadi urusan Radio Era Baru kan,” ujar, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Pers itu mempertanyakan.

Endar mengaku akan mengajukan upaya hukum banding. Namun hal ini akan dibicarakan terlebih dahulu terhadap kliennya. “Secara pribadi jelas-jelas akan mengajukan banding karena putusan hakim sangat tidak baik, tetapi akan kami konsultasikan dulu terhadap klien kami,” tegasnya.

Hal senada diutarakan Direktur Utama Radio Era Baru Gatot S Machali selaku penggugat asli yang juga mengaku sangat kecewa dan prihatin atas putusan itu. Sebab, putusan ini secara kasat mata terindikasi kuat adanya intervensi dari Kedutaan Besar (Kedubes) China terhadap Menkominfo. Sekaligus, bukti nyata bentuk pengekangan/pembredelan yang dilakukan negara lain terhadap pers yang selama ini terbuka.

Untuk menguatkan dugaannya, ia menunjukan surat dari Kedubes China tertanggal 18 April 2007 yang ditujukan kepada Departemen Luar Negeri, Depkoinfo, dan BIN sebelum keputusan penolakan IPP keluar. Di bagian akhir surat, Kedubes China meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut izin penyiaran Radio Era Baru frekwensi 106.5 FM. Alasannya, materi siaran Radio Era Baru seringkali mendiskreditkan pemerintah China dengan melakukan propaganda politik, khususnya terkait pemberitaan tentang isu penindasan Falun Gong dan rakyat Tibet.

“Sebagai warga negara, kami merasa prihatin karena selain adanya intervensi atau ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, ini juga bentuk intervensi yang akan mengganggu kedaulatan negara,” keluhnya. (Sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21720&cl=Berita)

... baca selengkapnya »»

April 10, 2009

Program Baru ‘Dialog Interaktif Info Pajak’

Mulai Jum’at (17/4) mendatang, Erabaru FM bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam, menghadirkan sebuah program informatif mengenai seluk beluk masalah perpajakan, yakni ‘Dialog Interaktif Info Pajak.’

Menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam. Rencananya program yang berdurasi 60 menit ini, disiarkan 2 minggu sekali yakni setiap Jum’at Minggu pertama dan ketiga, mulai pukul 09.00 WIB. Mengetengahkan tema-tema hangat berkaitan soal pajak.

Program ini lahir untuk menjawab keingintahuan masyarakat terhadap soal-soal perpajakan yang saat ini menjadi isu hangat, seiring adanya perkembangan berkaitan dengan perpajakan yang diberlakukan. Misalnya pemberlakuan NPWP, soal SPT dan lain-lain.

Melalui program ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami soal pajak, seperti SPT bulanan maupun tahunan, bagaimana cara mengisi SPT tahunan untuk badan maupun pribadi, NPWP dan lain-lain.

... baca selengkapnya »»

April 03, 2009

'UTUL UM - UGM'

‘Diharapkan untuk para peserta UTUL, besok dapat datang ke Sekolah Harapan Utama untuk mencek ruang ujiannya,” kata Agus dari panitia Ujian Masuk Universitas Gadjah Mada (UM UGM) di Batam. Hal tersebut disampaikan saat talkshow di program Erabisnis pada Jum’at (3/4) malam.

Ujian Tulis Lokal atau UTUL, UM UGM yang akan dilaksanakan pada Minggu (5/4) mendatang adalah acara yang dikemas oleh Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) Kepri. Ujian semacam ini merupakan yang pertama digelar di Batam. Dan akan menjadi agenda tahunan.

”Biasanya ujian masuk UGM hanya diselenggarakan di Yogyakarta, tapi mulai tahun ini diadakan di beberapa kota, salah satunya di Batam. Ini bisa mengurangi biaya yang harus dikeluarkan peserta,” kata Sugeng salah seorang dari Kagama Kepri menambahkan.

Untuk jadwal ujian, dibagi menjadi IPA pukul 07.30 - 13.30 WIB, IPC pukul 07.30 - 16.00 WIB, dan IPS pukul 10.30 - 16.00 WIB. ”Para peserta diharapkan hadir 30 menit sebelum ujian dimulai dan jangan lupa membawa kartu peserta dan pensil 2B,” pungkas Agus.

... baca selengkapnya »»
UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com