Sumber : www.hukumonline.com
[15/4/09]
Surat Keputusan tersebut secara yuridis formal telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik
Meski sempat tertunda selama sepekan, akhirnya gugatan pembatalan atas surat keputusan penolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diajukan Radio Era Baru FM kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Majelis Hakim yang diketuai Wenceslaus beranggotakan Sri Setyowati dan Bonnyarti Kala Lande menolak gugatan pembatalan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tentang Penolakan IPP PT Radio Suara Harapan Semesta (Radio Era Baru). Majelis hakim beralasan, proses penerbitan SK dimaksud telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui pada Oktober 2008 lalu, Radio Era Baru FM menggugat Menkominfo terkait terbitnya SK Menkominfo No 162A/M.KOMINFO/VII/2008 tertanggal 17 Juli 2008 yang menolak IPP yang diajukan Radio Era Baru FM. Alasannya, keputusan itu dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas transparansi, akuntabiltas, kepastian hukum, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) UU PTUN No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 jo UU Pasal 3 UU Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN, No 28 Tahun 1999.
Hal itu, terlihat ketika tak ada keterbukaan tentang alasan penolakan IPP yang diajukan Radio Era Baru baik dari Menkoninfo maupun KPI. Sebab, pemohon atau masyarakat yang akan mengajukan IPP tak mengetahui standar penilaian yang dilakukan KPI/KPID. Selain itu, proses penerbitan SK tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (11) PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Swasta yang menegaskan keputusan persetujuan atau penolakan IPP wajib diterbitkan oleh menteri paling lambat 30 hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama (FRB). Faktanya, kesepakatan FRB digelar Menkominfo bersama KPI pada tanggal 5 Oktober 2007, sementara SK IPP dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2008.
Selain itu, Radio Era Baru mengaku telah memperoleh izin frekwensi dari Dinas Perhubungan Riau setelah mendapat rekomendasi dari Walikota Batam dan Gubernur Riau pada 21 Juni dan 21 Agustus 2004. Karenanya, sejak 1 Maret 2005 Radio Era Baru mulai mengudara, yang kemudian pada 22 Desember 2005 Radio Era Baru mengajukan permohonan IPP kepada KPID Kepulauan Riau dan Menkominfo. Alhasil, Menkominfo tetap tak meloloskan pengajuan IPP Radio Era Baru dengan alasan penggunaan bahasa asing telah melebihi 30 persen dan keterbatasan kanal frekwensi yang tersedia.
Namun pihak Menkominfo (tergugat, red) membantah jika dikatakan Radio Era Baru telah resmi memperoleh izin frekwensi. Sebab, sesuai UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, izin frekwensi hanya dapat diberikan setelah pemohon mendapat izin prinsip sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 2 s.d. Pasal 7 jo Pasal 33 PP No 50 Tahun 2005.
Sebagai contoh, Pasal 6 PP No 50 Tahun 2005 yang menegaskan apabila jumlah pemohon IPP melebihi frekwensi yang tersedia dilaksanakan seleksi oleh Menkominfo bersama KPI dalam FRB. Karenanya, penolakan IPP untuk 2 pemohon yang salah satunya Radio Era Baru didasarkan alasan keterbatasan kanal frekwensi atas dasar kesepakatan FRB melalui proses seleksi.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa Radio Era Baru tak konsisten terutama dalam penggunaan bahasa asing yang telah melebihi 30 persen sebagaimana tertuang dalam proposal pengajuan. Sehingga cukup beralasan jika tergugat mengeluarkan keputusan penolakan IPP penggugat karena melanggar Pasal 38 ayat (2) Keputusan KPI tentang Standar Program Siaran No 3 Tahun 2007 tertanggal 18 September 2007 dimana lembaga penyiaran hanya boleh menggunakan bahasa asing maksimal 30 persen dari total siaran acara.
Terkait pelanggaran Pasal 5 ayat (11) PP No 50 Tahun 2005, majelis menilai bahwa hal tersebut memberi kesempatan kepada KPID Kepri untuk melakukan sosialisasi kepada pemohon (Radio Era Baru) agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
Pada Bagian lain, adanya bukti surat dari Kedubes China, majelis mengganggap hal tersebut bersifat politis dan bukan merupakan bukti hukum, sehingga bukan merupakan kewenangan dari majelis hakim untuk menilai.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa proses/prosedur penerbitan SK Menkominfo terkait penolakan IPP yang diajukan Radio Era Baru telah dilakukan secara cermat dan konsekwen sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 jo Pasal 4, Pasal 5 (10), dan Pasal 5 ayat (6), Pasal 6, PP No 50 Tahun 2005.
Oleh karenanya, keputusan tersebut secara yuridis formal telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU PTUN No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004. “Dengan demikian gugatan penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan penggugat dibebani membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang mana pembacaan putusan ini dihadiri kuasa hukum penggugat dan tanpa dihadiri kuasa hukum tergugat,” tegas hakim ketika membacakan amar putusannya.
Sangat kecewa
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Radio Era Baru Endar Sumarsono mengaku sangat kecewa dengan putusan ini. Padahal kasus ini sangat kental intervensi dari Kedubes China. Akan tetapi, hakim menilai ini bernuansa politis, sehingga tak bisa dijadikan bukti hukum. “Ini tak dipertimbangkan sama sekali, ini sangat ganjil sekali. Sepertinya, ada semacam ketakutan dari majelis hakim yang kemungkinan putusan ini pun diintervensi,” ujar Endar.
Menurut Endar pertimbangan hakim yang memberi kesempatan kepada KPID Kepri untuk melakukan sosialisasi bukan merupakan pertimbangan yang tepat atau tak masuk akal. Sebab, ketentuan Pasal 5 ayat (11) PP No 50 Tahun 2005 sengaja dilanggar hanya karena memberikan kesempatan sosialisasi agar tak terjadi perkara lanjutan.
“Pemohon kan memiliki kepentingan secara langsung terhadap SK tersebut, kenapa klien kami tak diberitahukan terlebih dulu, terlepas apakah akan ada perkara baru atau tidak, ini menjadi urusan Radio Era Baru kan,” ujar, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Pers itu mempertanyakan.
Endar mengaku akan mengajukan upaya hukum banding. Namun hal ini akan dibicarakan terlebih dahulu terhadap kliennya. “Secara pribadi jelas-jelas akan mengajukan banding karena putusan hakim sangat tidak baik, tetapi akan kami konsultasikan dulu terhadap klien kami,” tegasnya.
Hal senada diutarakan Direktur Utama Radio Era Baru Gatot S Machali selaku penggugat asli yang juga mengaku sangat kecewa dan prihatin atas putusan itu. Sebab, putusan ini secara kasat mata terindikasi kuat adanya intervensi dari Kedutaan Besar (Kedubes) China terhadap Menkominfo. Sekaligus, bukti nyata bentuk pengekangan/pembredelan yang dilakukan negara lain terhadap pers yang selama ini terbuka.
Untuk menguatkan dugaannya, ia menunjukan surat dari Kedubes China tertanggal 18 April 2007 yang ditujukan kepada Departemen Luar Negeri, Depkoinfo, dan BIN sebelum keputusan penolakan IPP keluar. Di bagian akhir surat, Kedubes China meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut izin penyiaran Radio Era Baru frekwensi 106.5 FM. Alasannya, materi siaran Radio Era Baru seringkali mendiskreditkan pemerintah China dengan melakukan propaganda politik, khususnya terkait pemberitaan tentang isu penindasan Falun Gong dan rakyat Tibet.
“Sebagai warga negara, kami merasa prihatin karena selain adanya intervensi atau ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, ini juga bentuk intervensi yang akan mengganggu kedaulatan negara,” keluhnya. (Sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21720&cl=Berita)
... baca selengkapnya »»