Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

Mei 12, 2009

'Konspirasi Menolak Tuntutan Perdata Erabaru'


Dari Sidang Gugatan Erabaru di Pengadilan Perdata, Pengadilan Negeri, Jakarta

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wisnu Wardoyo, SH mendadak menjatuhkan vonis penolakan terhadap kasus tuntutan perdata Radio Erabaru terhadap Kedubes China, Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informasi) dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Menurutnya, keputusan penolakan ini diambil karena tim majelis hakim merasa tidak berwenang untuk memutuskan kasus tuntutan perdata dari Radio Erabaru ini. Atas keputusan ini, kuasa hukum Radio Erabaru, Solihin,S.H merasa kecewa dan akan segera melanjutkan perkara ini ke jenjang pengadilan yang lebih tinggi.

“Putusan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum bahwa kasus ini adalah wewenang pengadilan tata usaha negara, ini sangat keliru. Karena gugatan yang diajukan ini adalah gugatan melawan hukum, yang berisi tuntutan ganti rugi material dan imaterial. Karena tidak keluarnya izin ini akibat persekongkolan mereka secara sistematis, dimana izin yang seharusnya sangat layak diberikan kepada Radio Erabaru tidak dikeluarkan, ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan di sini penggugat berhak untuk mendapatkan ganti rugi itu,” kata Solihin.

Menurut Gatot S Machali, Dirut Erabaru FM, ada kejanggalan dari sidang yang digelar. Dugaan kuat, keputusan yang diambil majelis hakim ini telah secara sistematis dirancang. Hal ini didasarkan pada kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan, yakni hakim yang menangani kasus gugatan Erabaru FM ini mendadak diganti, dan secara mendadak pula dijatuhkan vonis penolakan oleh hakim yang baru.

“Semestinya sidang berikutnya adalah sidang mengajukan saksi, namun ternyata sidang berikutnya adalah sidang putusan sela, yang mana dalam sidang putusan sela ini, Radio Erabaru dinyatakan tidak dapat lagi melanjutkan perkara. Seharusnya agenda sidang adalah pengajuan saksi-saksi yang dapat menceritakan kerugian kami dan segala macamnya, tetapi saat sidang, hal ini tidak dibahas, malah dibahas bahwa pengadilan yang pantas mengusut tentang hal ini adalah pengadilan tata usaha negara, ini adalah suatu yang janggal,” ujar Gatot, usai sidang.

Namun demikian Erabaru lewat kuasa hukumnya tetap berupaya melanjutkan perkara ini ke jenjang pengadilan yang lebih tinggi. Hal ini atas dasar asas kebebasan pers di Indonesia yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 tentang kebebasan pers, yang menjamin hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang benar dan bebas. Aksi intervensi Kedubes China yang meminta penutupan radio Erabaru, dianggap telah mencederai peraturan perundang-undangan ini.

... baca selengkapnya »»

Mei 01, 2009

'Berbicara tentang Pajak Penghasilan'

Dialog Interaktif Info Pajak, edisi Jum’at (1/5) mengambil tema tentang pajak penghasilan. Hadir narasumber dari KPP Pratama Batam, yakni Bp. Aspril selaku Kepala KPP Pratama Batam, Bp. Sanusi, selaku kepala seksi pengawasan dan konsultasi, dan Handi Eko selaku Account Representatif wilayah Baloi.

Menurut Bp Aspril, penghasilan apapun namanya yang penting diterima oleh wajib pajak. Ada penghasilan yang obyek pajak maupun bukan obyek pajak. Penghasilan bisa didapat dari aktivitas kerja, modal, pemberian orang, penghargaan karena prestasi.

“Dalam UU perpajakan dijabarkan mulai dari imbalan karena pekerjaan, undian, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengelolaan harta, dibebaskan hutang. Hibah, pemberian dari keluarga, dari kakak, ataupun ayah. Namun harus dilihat dulu,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan pendengar, Putri di Baloi, yang menanyakan bagaimana kalau ada salah setor? Apakah kalo SPT telat, apakah kena denda dan bagaimana kita dapat mengetahui kita kena denda? Bp. Aspril menjawab bahwa SPT tahunan ada 2 macam, pribadi dan badan. Untuk tahunan pribadi dendanya Rp. 100 ribu, batas terakhir 31 maret 2009. sedangkan untuk Badan, dendanya Rp. 1 juta kalau terlambat. Batas terakhir 30 April 2009, kecuali mengajukan perpanjangan.

Berkaitan dengan denda, KPP Pratama Batam akan mengeluarkan surat tagihan pajak, atas keterlambatan SPT. Wajib pajak melunasi dengan surat setoran pajak. Mereka menunggu dulu surat tagihan pajak. Kalau belum diterima, bisa mengambil di KPP Pratama.

Bp. Handi Eko, selaku Account Representatif wilayah Baloi, mengatakan bahwa apabila terjadi salah setor, solusi untuk badan usaha, mengajukan surat permohonan pemindahbukuan dimana badan usaha tersebut terdaftar dan dilampirkan surat setoran pajak lembar pertama yang asli.

Berkaitan dengan apa saja yang termasuk dalam daftar harta, seperti ditanyakan oleh Apeng, apa Hp, radio, kipas angin dimasukkan sebagai harta juga?

Bp sanusi menjawab, prinsipnya untuk seluruh harta yang dimiliki mesti dilaporkan termasuk HP, kipas angin. Intinya bahwa penghasilan itu akan kita konsumsi lalu menjadi daftar kekayaan. Misalnya hartanya berlebihan tapi penghasilan yang ada tidak mencukupi berarti ada yang belum dilaporkan. Atau sebaliknya.

Untuk mendengarkan rekaman program, silahkan klik http://programmp3.blogspot.com/

... baca selengkapnya »»
UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com