
Dari Sidang Gugatan Erabaru di Pengadilan Perdata, Pengadilan Negeri, Jakarta
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wisnu Wardoyo, SH mendadak menjatuhkan vonis penolakan terhadap kasus tuntutan perdata Radio Erabaru terhadap Kedubes China, Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informasi) dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Menurutnya, keputusan penolakan ini diambil karena tim majelis hakim merasa tidak berwenang untuk memutuskan kasus tuntutan perdata dari Radio Erabaru ini. Atas keputusan ini, kuasa hukum Radio Erabaru, Solihin,S.H merasa kecewa dan akan segera melanjutkan perkara ini ke jenjang pengadilan yang lebih tinggi.
“Putusan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum bahwa kasus ini adalah wewenang pengadilan tata usaha negara, ini sangat keliru. Karena gugatan yang diajukan ini adalah gugatan melawan hukum, yang berisi tuntutan ganti rugi material dan imaterial. Karena tidak keluarnya izin ini akibat persekongkolan mereka secara sistematis, dimana izin yang seharusnya sangat layak diberikan kepada Radio Erabaru tidak dikeluarkan, ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan di sini penggugat berhak untuk mendapatkan ganti rugi itu,” kata Solihin.
Menurut Gatot S Machali, Dirut Erabaru FM, ada kejanggalan dari sidang yang digelar. Dugaan kuat, keputusan yang diambil majelis hakim ini telah secara sistematis dirancang. Hal ini didasarkan pada kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan, yakni hakim yang menangani kasus gugatan Erabaru FM ini mendadak diganti, dan secara mendadak pula dijatuhkan vonis penolakan oleh hakim yang baru.
“Semestinya sidang berikutnya adalah sidang mengajukan saksi, namun ternyata sidang berikutnya adalah sidang putusan sela, yang mana dalam sidang putusan sela ini, Radio Erabaru dinyatakan tidak dapat lagi melanjutkan perkara. Seharusnya agenda sidang adalah pengajuan saksi-saksi yang dapat menceritakan kerugian kami dan segala macamnya, tetapi saat sidang, hal ini tidak dibahas, malah dibahas bahwa pengadilan yang pantas mengusut tentang hal ini adalah pengadilan tata usaha negara, ini adalah suatu yang janggal,” ujar Gatot, usai sidang.
Namun demikian Erabaru lewat kuasa hukumnya tetap berupaya melanjutkan perkara ini ke jenjang pengadilan yang lebih tinggi. Hal ini atas dasar asas kebebasan pers di Indonesia yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 tentang kebebasan pers, yang menjamin hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang benar dan bebas. Aksi intervensi Kedubes China yang meminta penutupan radio Erabaru, dianggap telah mencederai peraturan perundang-undangan ini.
Entri Populer
-
Top 12 Mandarin (Shi Er Xing Zhuo Pai Hang Bang), adalah program t angga lagu-lagu mandarin dalam sepekan Radio Erabaru FM. Menghadirkan lag...
-
JAKARTA . Kasus pembredelan Radio Erabaru turut mengemuka saat aksi unjuk rasa pembukaan sidang pertama “The ASEAN Intergovernmental Commiss...
-
Telkomsel kembali menggandeng handphone GT Mobile yang merupakan handphone Qwerty generasi pertama, yang cukup terjangkau namun tidak kalah ...
-
Batam - Pemuka agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Propinsi Kepri, menandatangani kesepakatan sekaligus mengg...
-
Era modern saat ini gebrakan teknologi makin hari semakin berkembang, terbukti dengan hadirnya inovasi produk baru dengan nama 'Kangen Water...
-
Press Release Selasa, 13 September 2011 Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdir...
-
Batam Centre – Warga di perumahan Greenland Batam Centre dikejutkan dengan penemuan mayat yang telah membusuk di rumah Blok F3 Nomor 7, 8. ...
-
Seorang badut menginjak-injak sebuah radio dengan geram. Di dadanya tergantung kertas bertuliskan Chinese Comunist Party (CCP) atau Partai K...
Mei 12, 2009
'Konspirasi Menolak Tuntutan Perdata Erabaru'
Label: Kasus Hukum
Mei 01, 2009
'Berbicara tentang Pajak Penghasilan'
Dialog Interaktif Info Pajak, edisi Jum’at (1/5) mengambil tema tentang pajak penghasilan. Hadir narasumber dari KPP Pratama Batam, yakni Bp. Aspril selaku Kepala KPP Pratama Batam, Bp. Sanusi, selaku kepala seksi pengawasan dan konsultasi, dan Handi Eko selaku Account Representatif wilayah Baloi.
Menurut Bp Aspril, penghasilan apapun namanya yang penting diterima oleh wajib pajak. Ada penghasilan yang obyek pajak maupun bukan obyek pajak. Penghasilan bisa didapat dari aktivitas kerja, modal, pemberian orang, penghargaan karena prestasi.
“Dalam UU perpajakan dijabarkan mulai dari imbalan karena pekerjaan, undian, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengelolaan harta, dibebaskan hutang. Hibah, pemberian dari keluarga, dari kakak, ataupun ayah. Namun harus dilihat dulu,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan pendengar, Putri di Baloi, yang menanyakan bagaimana kalau ada salah setor? Apakah kalo SPT telat, apakah kena denda dan bagaimana kita dapat mengetahui kita kena denda? Bp. Aspril menjawab bahwa SPT tahunan ada 2 macam, pribadi dan badan. Untuk tahunan pribadi dendanya Rp. 100 ribu, batas terakhir 31 maret 2009. sedangkan untuk Badan, dendanya Rp. 1 juta kalau terlambat. Batas terakhir 30 April 2009, kecuali mengajukan perpanjangan.
Berkaitan dengan denda, KPP Pratama Batam akan mengeluarkan surat tagihan pajak, atas keterlambatan SPT. Wajib pajak melunasi dengan surat setoran pajak. Mereka menunggu dulu surat tagihan pajak. Kalau belum diterima, bisa mengambil di KPP Pratama.
Bp. Handi Eko, selaku Account Representatif wilayah Baloi, mengatakan bahwa apabila terjadi salah setor, solusi untuk badan usaha, mengajukan surat permohonan pemindahbukuan dimana badan usaha tersebut terdaftar dan dilampirkan surat setoran pajak lembar pertama yang asli.
Berkaitan dengan apa saja yang termasuk dalam daftar harta, seperti ditanyakan oleh Apeng, apa Hp, radio, kipas angin dimasukkan sebagai harta juga?
Bp sanusi menjawab, prinsipnya untuk seluruh harta yang dimiliki mesti dilaporkan termasuk HP, kipas angin. Intinya bahwa penghasilan itu akan kita konsumsi lalu menjadi daftar kekayaan. Misalnya hartanya berlebihan tapi penghasilan yang ada tidak mencukupi berarti ada yang belum dilaporkan. Atau sebaliknya.
Untuk mendengarkan rekaman program, silahkan klik http://programmp3.blogspot.com/
Label: Dialog Interaktif Info Pajak
Kasus Hukum Erabaru
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Pada 13 September 2011, kembali aparat semena-mena merampas alat siaran Radio Erabaru, meski proses hukum juga belum ada putusan dari MA. Saat itu juga frekuensi 106.5 FM diambil alih Radio Sing FM, meski ISR radio ini kalah di tingkat PTUN dan kasasi di MA. Tercatat sejak 13 September 2011 tersebut, siaran Radio Erabaru terhenti mengudara.
Label Berita
Arsip Berita
-
►
2011
(268)
-
►
September
(10)
- Jangan Kau Rampas Hak Kami !!
- Tanggapan LBH Pers Selaku Kuasa Hukum Radio Erabar...
- Foto-Foto Pembredelan Radio Erabaru Batam
- Reporting Human Rights Violation in China, Radio ...
- Memberitakan Pelanggaran HAM di China, Radio Eraba...
- Inilah "Surat Intervensi" Kedubes RRC Berbuah Pemb...
- PSMTI Batam Gelar Festival Moon Cake
- Acara Amal Kue Bulan Budha Tzu Chi
- Vonis Hakim Terhadap Dirut Radio Erabaru Diskrimin...
- Tewas Diserang Anjing Peliharaan
-
►
Agustus
(31)
- Pemerintah Lemah Menangkal Intervensi Asing
- Pasar Tradisional Terpadu dan Modern
- Launching Harris Hotel Oktober 2011
- Dibalik Perkara Radio Erabaru Adalah Adanya Interv...
- Duplik Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Beli Frame + Lensa, Gratis Minuman Cheers
- Massa Desak Gelper Ditutup
- Jhoni Syok Kematian Abangnya
- Enam Saksi Ungkap Pembunuh Dodi
- Silaturahmi PSMTI Batam dengan Awak Media
- Dirgahayu RI ke 66, Merdeka !!
- Tanaman Ginseng yang Berkhasiat
- Replik Jaksa Tetap pada Tuntutan
- Pantau Kesehatan Selama Arus Mudik
- PSMTI Gelar Aksi Sehat Donor Darah
- Diskon 20 Persen Sambut Lebaran
- Bagi-bagi Hadiah di Hari Ultah
- AC Bebas Bakteri Hingga 99 Persen
- Akibat Stiker Palsu, Juru Parkir Bingung
- Cream Cake Spesial dari Harvest
- Sediakan Furniture Import Berkualitas
- Bazar Amal Bersama Preti Batam
- Pelimpahan Jasa Sesuai dengan Kebajikan
- Radio Erabaru Dikriminalisasi karena Tekanan Kedub...
- Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Bingka Bakar Khas Melayu
- Anggaran Dipangkas, Proyek Terbengkalai
- Kuota BBM di Batam Dibatasi
- LG Kenalkan Cinema 3D TV
- Pendengar Radio Erabaru Berikan Tanda Tangan Dukun...
- Doa Untuk Leluhur Sesama Manusia
-
►
September
(10)