Kasus Radio Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang mendesak pemerintah untuk menutup aktivitas radio bersegmen mandarin ini. Akibatnya proses pengajuan perijinan Radio Erabaru digagalkan dan berbuntut penolakan.
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Namun meski proses hukum masih ditempuh, pada 24 Maret 2011, Radio Erabaru dibredel. Peralatan siaran disita oleh Balmon dan aparat. Setelah seminggu terhenti siarannya, Radio Erabaru kembali bersiaran sebagai bentuk protes diskriminasi dan menolak intervensi asing, rejim komunis China.
Perkembangan dalam proses banding tersebut, pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tertanggal 12 April 2011, memutuskan menguatkan putusan PTUN. Artinya putusan banding sama dengan putusan PTUN sebelumnya, yakni mengabulkan gugatan ISR yang diajukan Radio Erabaru.
Pada 13 September 2011, kembali aparat semena-mena merampas alat siaran Radio Erabaru, meski proses hukum juga belum ada putusan dari MA. Saat itu juga frekuensi 106.5 FM diambil alih Radio Sing FM, meski ISR radio ini kalah di tingkat PTUN dan kasasi di MA. Tercatat sejak 13 September 2011 tersebut, siaran Radio Erabaru terhenti mengudara.
Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007), silahkan baca di di bawah ini atau kategori di atas.