Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

Maret 31, 2010

Stop Penyegelan Era Baru

Oleh: AJI Batam

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Batam, Muhammad Nur mendukung langkah yang dilakukan Era Baru untuk mengudara kembali. Ia juga meminta Balmon dan instansi terkait lainnya untuk tetap memberikan kesempatan pada Era Baru mengudara sampai ada keputusan tetap
dari Mahkamah Agung.

"Balai Monitoring dan kepolisian seharusnya menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebelum melakukan penyegelan," tegas Nur.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua AJI Indonesia Nezar Patria. Menurutnya, penyegelan tersebut melecehkan proses hukum yang sedang berlangsung. Nezar juga menilai, Balai Monitoring bersikap diskriminatif. Pasalnya, di Jakarta ada Radio Suara Metro, milik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, yang tak memiliki izin dan melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi, namun tak pernah dihentikan.

“Mengapa terhadap Era Baru Balai Monitoring nampak tegas, sementara terhadap Radio Suara Metro mereka bersikap toleran?” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia.

AJI Indonesia dan AJI Batam juga mempertanyakan keputusan Menkominfo yang menolak pemberian izin kepada Radio Era Baru. Penolakan permohonan izin tersebut tidak disertai alasan valid. Selama ini Radio Era baru telah memenuhi standar penyiaran dan menggunakan frekuensi yang dialokasikan untuk siaran komersial.

Penolakan permohonan izin yang dibuat secara tidak transparan bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Pasal 28 F UUD 1945 yang diamandemen menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan sarana apapun.

“Jangan sampai Menkominfo melanggar hak konstitusi warga dengan alasan prosedur perizinan,” kata Margiyono, Koordinator Advokasi AJI Indonesia.

Untuk itu, AJI Indonesia dan AJI Batam meminta agar Balai Monitoring dan kepolisian mengembalikan peralatan siar yang disita dan tidak melakukan penyegelan lagi.

“Jangan sampai hak masyarakat berkomunikasi dirampas, padahal itu dilindungi konstitusi,” kata Margiyono,lagi.

Muhammad Nur
Ketua AJI Batam

... baca selengkapnya »»

Indonesia's Broadcast Freedom Must Be Safe From China’s Meddling

By: John Riady
(Sumber : www.jakartaglobe.com)

Earlier this week, government authorities closed down Radio Era Baru, a radio station in Batam. The official reason: shortage of radio frequencies. Another view is that the closure is related to China’s opposition of the radio
station’s links to and funding by the Falun Gong movement. In a letter addressed to the Ministry of Foreign Affairs, China warned of damage to Indonesia-China relations should the radio station not be shut down.

Whether or not a shortage of frequencies was merely a pretext remains to be investigated, but there is ample reason to be skeptical. The station was denied a license in 2007. If the shortage was real, why was it allowed to broadcast for the last three years? When its license was denied, why wasn’t a reason provided and why did claims of a shortage appear after public uproar? Many stations operate without a license. Why single one station out? Why not reorganize the frequencies during those three years, as was done in Jakarta a few years back? The radio station’s legal appeal has reached the Supreme Court and a decision is expected soon. Why deploy police to clamp down on broadcast freedom on the eve of a decision that might render such an extreme intervention unnecessary?

If the allegation against China is true, China’s intervention is offensive and the decision from Indonesian authorities is shameful. This is a critical issue and needs to be addressed using legal and quasi-legal remedies. Legal remedies can address the issue domestically, but to sanction China, more creative quasi-legal remedies are needed. Allow me to explain.

Legal Remedies

The argument is that the government’s closing of the radio station for reasons related to its links with Falun Gong violates Indonesia’s constitutional right to expression (Article 28) and is thus unconstitutional. A potential problem is that since Article 28 has not been litigated much, it is unclear what the boundaries of this freedom of expression are.

To solve this, the courts should look to international law for guidance, in particular the Universal Declaration of Human Rights and the International Covenant of Civil and Political Rights, which Indonesia has ratified. Given the near universal acceptance of the declaration, at least some of its provisions have reached the status of “customary international law.” This means that all countries, even those not members of the UN, can now be bound by those provisions.

The ICCPR’s guarantee of the right to expression is broad enough to be used in this case. Article 19 states that “Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds … through any other media of his choice.”

While the ICCPR does allow the limiting of expression when necessary for the protection of “national security,” it was held that it does not allow nations to prohibit speech just because it advocates the ideology of a political enemy. China should take note.

The treaty’s operative principles imply that countries have positive and negative obligations — this would include having in place licensing procedures that are consistent with the principle of free expression and that prohibit the use of police to crack down on violations.

These two legal remedies — our Constitution and the ICCPR—should provide generous grounds for the protection of Era Baru’s rights. However, these measures do not facilitate possible Indonesian sanctions against China. Domestic courts and ICCPR remedies have no teeth against other countries. For this, we turn to quasi-legal measures.

Quasi-Legal

The idea here is to use trade sanctions to compel trading partners to adhere to principles that they have agreed to in nontrade agreements, in this case the Universal Declaration of Human Rights. This would require framing freedom of press and censorship not as an issue of free press but rather a violation of WTO rules on free trade of “market access” and “national treatment.”

In a case where China censored its press by prohibiting foreign media companies from operating in China, the WTO panel concluded that these measures were inconsistent with China’s obligation under the national treatment and market access clause of the General Agreement on Trade and Tariffs.

The idea of framing violations of free press in terms of violations of trade law has gained more and more acceptance. The European Union passed a proposal that would require member countries to classify any Internet censorship as a barrier to trade, and would require that the issue be raised in any trade negotiations.

Linking trade with press law is similar to the way in which trade is linked to environmental and labor standards — we do this all the time.

In light of the Asean-China Free Trade Agreement, this is a crucial point. Even though this trade agreement is separate from the WTO, there are significant parallels. China has much to gain from the establishment of a free trade area. If it is to reap the benefits of trade, it must not be allowed to pick and chose. Free trade comes in a package. With access to an enlarged market to which China is able to export its goods, it must also eliminate barriers to trade, which includes censorship and violation of free press.

Many in Indonesia complain that its domestic industries are not ready to compete with China. Proponents of trade argue that only when they are forced to compete will they then be ready. Now it is China’s turn to complain that they are not ready for free speech. To this we should say: sink or swim.

We need a thorough investigation to determine the real reasons for the radio station’s closing. If it turns out to be true that the closure was related to pressure from China, a strong stance needs to be taken. A free press at home can be protected using legal remedies. As for getting our point across with China, we need to resort to trade law. (*)

John Riady is lecturer at the Pelita Harapan Universit y Law Faculty and editor at large at GlobeAsia. He can be reached at john@globeasia.com.

... baca selengkapnya »»

Maret 30, 2010

Menolak Intervensi, Radio Erabaru Kembali Siaran di 106.5 MHz

Tepat pukul 15.00 WIB, Selasa (30/3), dan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, Raymond Tan, Direktur Erabaru melakukan siaran sebagai tanda Radio Erabaru mengudara kembali di frekuensi 106.5 MHz. Setelah selama sepekan tidak dapat mengudara akibat perampasan perangkat siaran oleh tim gabungan Balai Monitoring, Batam,
pada Rabu (24/3) lalu. Disaksikan oleh staf dan puluhan wartawan lokal dan nasional, di ruang studio ia mengatakan bahwa, Radio Erabaru kembali on air sebagai protes tidak mengakui intervensi rejim partai komunis China (PKC) terhadap keberadaan Radio Erabaru.

“Kami ingin menyampaikan pada masyarakat Indonesia bahwa kita warga negara Indonesia, mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi seperti diamanatkan dalam UUD 1945,” katanya.


Langkah Radio Erabaru ini mendapat dukungan sepenuhnya dari Aliansi Jurnalistik Independen Kota Batam. Disampaikan oleh Muhammad Nur bahwa selayaknya semua pihak terus menyuarakan kebebasan pers. Penutupan Erabaru merupakan pelanggaran terhadap hak-hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami dukung Radio Erabaru kembali on air. Kebebasan pers harus terus disuarakan. Aksi penutupan radio ini adalah bentuk pelanggaran konsep paling dasar dari demokrasi,” katanya setelah acara konferensi pers di kantor Radio Erabaru, Selasa (30/3) sore.


Pengudaraan kembali Radio Erabaru di frekuensi 106.5 FM ini juga sebagai wujud menjaga harga diri bangsa dan penolakan atas hak-hak warga negara Indonesia yang dilanggar akibat campur tangan pihak asing.


“Kami tidak bermaksud melawan pemerintah tetapi sebagai warga negara Indonesia kami memiliki hak yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh sebab itu kami menyatakan protes kepada pemerintah Indonesia yang tidak melindungi hak kami, yang telah menggadaikan kedaulatan bangsa dan negara kami dengan memenuhi permintaan rejim komunis China untuk menutup Radio Erabaru,” kata Raymond dalam konferensi pers.

Radio Erabaru berharap dukungan semua pihak dalam upaya memperjuangkan hak-hak warganegara untuk dapat bersama-sama menolak intervensi asing terhadap pers di Indonesia. (rah)

... baca selengkapnya »»

Radio Erabaru Mengudara kembali di 106.5 FM

Press Release
30 Maret 2010

Hari ini, Selasa (30/3) Radio Erabaru melanjutkan siarannya di frekuensi 106.5 Mhz setelah terhenti selama sepekan akibat perampasan peralatan siaran tanpa dasar dari Balmon, institusi bawahan Depkominfo. Eksekusi main
hakim sendiri pihak Balmon bersama penyidik pegawai negeri sipil Polda Kepri, Poltabes Barelang, dan KPID Kepri itu adalah wujud konkret dari buntut intervensi rejim partai komunis China (PKC) terhadap keberadaan Radio Erabaru.

Bahwa ‘perampasan’ exciter, barang yang secara hukum milik sah Radio Erabaru oleh tim Balmon sama sekali mengabaikan Mahkamah Agung, sebagai institusi yang berwewenang memroses perkara ini. Proses hukum yang belum menyatakan kepastian hukum.

Oleh karena itu, Balmon sebagai institusi di luar pengadilan tidak mempunyai hak untuk melakukan penyitaan. Hak penyitaan ada di pengadilan. Dengan demikian sama halnya penyitaan yang dilakukan Balmon adalah bentuk pelecehan terhadap badan hukum dan merupakan penyitaan yang ilegal.

Kami ingin menyampaikan pada masyarakat Indonesia bahwa kita warga negara Indonesia, bertumpah darah satu tanah air Indonesia, maka kami tidak akan meminta perizinan lembaga penyiaran di Indonesia pada rejim PKC. Kami menolak intervensi, kami merasa tersinggung karena kedaulatan kita tidak dihormati olehnya.

Pengudaraan kembali Radio Erabaru di frekuensi 106.5 FM ini juga sebagai wujud menjaga harga diri bangsa dan penolakan atas hak-hak warga negara Indonesia yang dilanggar akibat campur tangan pihak asing, dalam hal ini PKC. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi seperti diamanatkan dalam pasal 28 F, UUD 1945 pasca amandemen.

Kami tidak bermaksud melawan pemerintah tetapi sebagai warga negara Indonesia kami memiliki hak yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh sebab itu kami menyatakan protes kepada pemerintah Indonesia yang tidak melindungi hak kami, yang telah mengadaikan kedaulatan bangsa dan negara dengan memenuhi permintaan rejim komunis China untuk menutup Radio Erabaru.

‘Tolak Intervensi Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia!’
‘Tegakkan Kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia!’

Radio Erabaru 106.5 FM
Jl. Borobudur D1, Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Contact Person: 0811774938
www.erabarufm.com

... baca selengkapnya »»

Erabaru Radio On Air Again at 106,5 FM

Press Release
March 30, 2010

[Batam, Riau Islands] Tuesday (30/3) Erabaru Radio continues its broadcast at the frequency of 106,5 Mhz after one-week halt due to groundless seizure of the broadcast equipments by Batam Radio Monitoring Body (Balmon),
a subordinate institution of the Indonesian Ministry of Communication and Information Technology.

The illegal execution and actions of Radio Monitoring Body and the civil investigators of Regional Police Department of Riau Islands, Police of Barelang City, and the local Broadcasting Commission was a concrete continuation of the Chinese Communist Party’s intervention to the existence of Erabaru Radio.

The recent seizure of the exciter, an equipment legally owned by Erabaru Radio, by officials of Radio Monitoring Body – totally ignored the Supreme Court as the authorized institution to process this legal case which is currently still ongoing thus, no binding legal certainty.

Therefore, as an out-of-court institution, Radio Monitoring Body did not have the right to confiscate. Foreclosure rights are in hands of the court. Thus, the recent seizure conducted by Radio Monitoring Body was a form of abuse towards a legal entity and was considered as an illegal foreclosure.

We would like to convey publicly that we are citizens of Republic of Indonesia, therefore we will not ask Chinese Communist Party (CCP) for a broadcast license in Indonesia. We reject the CCP’s intervention, and we feel offended because sovereignty of a free country like Indonesia wasn’t respected by CCP.

The broadcast back of Erabaru Radio at 106,5 FM frequency is also an act to maintain the nation’s dignity and the denial of violations of the rights of Indonesian citizens through a foreign intervention, in this case the CCP’s intervention. The right to communicate and obtain information is protected and mandated in the Article 28 F of the 1945 Constitution post amendment.

We do not intend to oppose the government but as Indonesian citizens, we have the right guaranteed in the 1945 Constitution. We therefore protest the Indonesian government for not protecting our rights, for having mortgaged the nation’s and state’s sovereignty by fulfilling the demand of Chinese communist regime to close down Erabaru Radio.

'Reject Intervention Against Press Freedom in Indonesia'
'Uphold Nation’s and State’s Sovereignty of Indonesia'

Erabaru Radio 106,5 FM
D1 Borobudur Street, Palm Hill, Bukit Senyum, Batam - Indonesia
Contact Person: +62811774938 begin_of_the_skype_highlighting              +62811774938      end_of_the_skype_highlighting begin_of_the_skype_highlighting              +62811774938      end_of_the_skype_highlighting
www.erabarufm.com

... baca selengkapnya »»

Papan Bunga Simpati dari Pendengar

Pagi ini, Selasa (30/3) di halaman studio Radio Erabaru mengalir beragam papan bunga dari pendengarnya. Rasa simpati yang mendalam terhadap kasus radio kesayangannya menjadi salah satu alasan mereka mengirimkan 'duka cita.' Beragam dukungan mereka tuangkan dalam ucapan di papan bunga itu. "Indonesia Merdeka, Tunjukkan
Kebebasan Pers!" "Tolak Intervensi, Kembalikan Radio Kami." "In Erabaru We Trust." "Kami Selalu Terhibur di Waktu Kerja, Kamu Adalah Sahabatku, Terima kasih Erabaru, Maju Terus Pantang Mundur." dan beragam ucapan lainnya. (rah)










... baca selengkapnya »»

Erabaru Dibredel = Intervensi !

… above mentioned matter is obviously another plot of this kind. This Chinese side, therefore, wishes to draw the close attention of Indonesian side to the matter and requests the Indonesia side to take measures not to allow such a TV to be established in Indonesia and to terminate the licence of “Voice of Hope (Indonesia)” radio station.”

Kalimat di atas adalah petikan
surat kedubes China yang dikirimkan ke lembaga negara di Indonesia. Sepucuk surat ‘sakti’ yang berujung pada pembredelan Radio Erabaru di Batam, pada Rabu (24/3) lalu oleh tim gabungan yang dimotori Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II, Batam. Dalam surat tertanda April 2007 itu, disebutkan dengan jelas desakan Kedubes China agar radio 'Voice of Hope' (Radio Erabaru) dihentikan siarannya. Mereka keberatan dengan siaran pelanggaran HAM di China seperti pengambilan organ tubuh hidup-hidup dari ribuan praktisi Falun Gong, genosida Muslim Urgur, konflik Tibet, serta penindasan HAM lainnya.

Faktanya permintaan dipenuhi saat Balmon mengambil paksa ‘exciter’ (perangkat siaran), hingga Radio Erabaru yang telah bersiaran 5 tahun pun tidak dapat mengudara.

Hanya dalam 6 bulan sejak surat tersebut muncul, permohonan perijinan radio yang masih dalam status 'running,' akhirnya ditolak pada 2007, meski telah bersiaran 5 tahun. Fakta segala persyaratan administratif, infrastruktur, SDM, peralatan terpenuhi dan unggul dibanding pemohon lainnya serta telah mengantongi surat perizinan dari Dinas Perhubungan Kepulauan Riau tahun 2004 dan surat rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri 2006, tidak cukup memadai untuk melawan surat ‘sakti’ tersebut.

Dinyatakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, bahwa surat yang dilayangkan kedubes China ke lembaga-lembaga negara RI seperti Departemen Luar Negeri RI dan ditembuskan ke Badan Intelegen Negara (BIN), Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tersebut merupakan intervensi. Menyangkut soal kemerdekaan pers jelas hal tersebut menyalahi.

“Surat dari kedubes China tersebut merupakan bukti intervensi. Dan ini harus dilakukan pembuktian selanjutnya agar benar-benar kuat,” katanya saat dihubungi via telpon oleh Erabaru, Senin (29/3).

Ditambahkannya bahwa jika keputusan Kominfo dan KPI tersebut sampai terbukti karena desakan dan tekanan dari surat kedubes tersebut, maka sudah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

“Pidananya 2 tahun penjara. Oleh karena itu kasus ini mesti dikaji ulang secara bersih. Saat ini kita juga sedang berupaya mempertanyakan ke pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Penyitaan Adalah Tindakan Ilegal

Menyangkut penyitaan alat penyiaran oleh tim gabungan Balmon Batam, disesalkan banyak pihak. Karena tidak menghormati Mahkamah Agung yang sedang memroses perkara Radio Erabaru. Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia, Margiyono melalui rilisnya menyatakan bahwa penyegelan tersebut telah melecehkan proses hukum yang sedang berlangsung. Senada diungkapkan Syaiful Arif dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, bahwa penyitaan sama dengan perampasan.

“Selama kasasi belum diputus di MA, Radio Erabaru statusnya status quo. Penyitaan peralatan jelas-jelas merupakan tindakan ilegal. Artinya sama dengan perampasan,” katanya saat dihubungi Erabaru, Senin (29/3).

Ia menyarankan agar Radio Erabaru memprotes ke MA terhadap tindakan Depkominfo yang tidak menghormati MA itu. Juga mensomasi Kominfo dan meminta peralatannya dikembalikan. Kecaman lain datang dari Centre for Indonesian Community Studies (CICS), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengurusi konflik-konflik di masyarakat ini menilai pemerintah menurutnya semestinya tidak boleh tunduk kepada pemerintah asing. Karena Radio Erabaru beroperasi di Indonesia, bersiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka pemerintah negara lain tidak boleh turut campur.

“Tindakan itu sudah melanggar kebebasan berekspresi. Kenapa pihak Depkominfo sampai melakukan penyitaan padahal perkara belum diputus? Ada apa ini?,” kata Arukat pimpinan CICS yang berkedudukan di Surabaya.

“Pemerintah China tidak boleh ikut campur. Intervensi ini harus dilawan,” tegasnya.

Protes keras disuarakan Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari). Ketua sementara Alwari, Tias Anggoro menyatakan bahwa Balmon tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menyangkut surat intervensi dari Kedubes China tersebut, menurutnya bahwa wilayah perijinan di Indonesia, seyogyanya tidak ada kepentingan negara lain untuk menggunakan organ-organ lembaga di Indonesia.

Sementara Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembanguna (LSPP), Ignatius Haryanto turut menyesalkan tindakan Balmon dan timnya, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyitaan peralatan siaran.

“Untuk Kominfo harus segera mengembalikan alat yang disita, jika tidak mau memperburuk namanya di tingkat internasional,” katanya.

Kekecewaan paling dalam dirasakan oleh Gatot, selaku Direksi dan salah satu pemilik Radio Erabaru. Ia kecewa dengan sikap Kominfo dan timnya yang dengan sewenang-wenang mengambil paksa peralatan, sehingga radio Erabaru tidak bisa bersiaran dan berakibat karyawan dan kontrak-kontrak iklan mengalami kerugian dan keresahan.

“Saya sebagai insan pers juga merasa sedih, dijaman serba global dan keterbukaan seperti sekarang ini, Kominfo dengan paksa memasung dan membredel hak kami dalam berekspresi, hak menyampaikan informasi, dan hak untuk mendapatkan infromasi. Masak sebagai media memberitakan pelanggaran HAM, seperti pengambilan organ tubuh ilegal terhadap praktisi Falun Gong di China, masalah Tibet, muslim Uighur, susu bubuk bermelamin, dan lain-lain, berdasarkan pada fakta-fakta kejadian dan sumber-sumber berita yang jelas, bukannya praktek kejahatannya yang dikecam malah justru medianya yang seharusnya bebas malah yang dibredel,” ungkapnya.

Keprihatinan Gatot sebagai warga negara RI bukan lagi masalah kerugian finansial, atau masalah kebebasan pers, namun sudah menyangkut hal yang sangat membahayakan, yaitu masalah kedaulatan negara RI.

“Intervensi tekanan rejim Komunis China dalam memaksakan kehendak terhadap pemerintah RI, berarti tanda telah tergadaikannya kedaulatan RI,” katanya.

Permohonan Frekuensi


Radio Erabaru telah bersiaran sejak 2005 lalu. Saat itu perijinan telah diperoleh dari Dinas Perhubungan pada 2004. Saat Komisi Penyiaran Indonesia terbentuk 2005, sesuai regulasi yang ada, Radio Erabaru mengajukan permohonan perijinan ke KPID Kepri di frekuensi 106.5 MHz. Setelah Verifikasi Faktual dan Evaluasi Dengar Pendapat dilakukan di periode 2005-2006, Radio Erabaru berhasil mengantongi surat rekomendasi kelayakan dari KPID Kepri.

Namun seiring dengan surat ‘sakti’ April 2007 dari Kedubes China yang meminta radio Erabaru ditutup, perijinan digagalkan di Forum Rapat Bersama KPI dan Depkominfo, pada 5 Oktober 2007. Surat keputusannya pun baru diterima Agustus 2008, setelah Radio Erabaru proaktif memintanya. Penolakan tanpa alasan yang jelas. Hingga kemudian Radio Erabaru menggugat Menkominfo dan KPI pada 2008, karena surat penolakan yang sarat intervensi. Hingga November 2009, perkaranya diajukan kasasi di MA, dan belum ada putusan hingga saat ini.

“Jadi sejak awal kita telah mengajukan permohonan dan KPID juga telah merekomendasikan perizinan di frekuensi 106.5 MHz. Setelah penolakan yang sarat intervensi Kedubes China itu, kami ajukan ke proses hukum. Dan belum ada putusan. Jadi kita tidak menggunakan frekuensi milik pihak lain.” kata Raymond, Direktur Radio Erabaru, Senin (29/3) lalu.

Mengenai prosentase bahasa pengantar siaran mandarin yang banyak seperti dikatakan KPI, sebenarnya Radio Erabaru ini telah menyesuaikan sesuai permintaan KPI pada 2007 silam. Prosentase telah disesuaikan seiring dengan terbitnya perubahan peraturan mengenai Standar Program Siaran pada September 2007 dengan diberlakukannya Peraturan KPI No. 3/2007 tentang Perubahan Standar Program Siaran. Sebelum kasus Radio Erabaru mengemuka, dalam UU Penyiaran dan peraturan KPI, tidak disebutkan dengan tegas batasan prosentase penggunaan bahasa asing.

“Kita sudah menyesuaikan pada 2007 sesuai permintaan KPI, prosentase 30% bahasa asingnya, dan saya rasa masyarakat cukup jeli untuk menilai apakah masalah bahasa bisa menjadi pijakan yang kuat sebagai alasan penolakan perijinan kami, dan kami telah menunggu selama setahun enam bulan untuk sebuah alasan penolakan,” tambah Raymond.

Kebebasan Pers dan Berekspresi


Simpati dan keprihatinan terhadap pembredelan Radio Erabaru tumbuh meluas seiring adanya hak kebebasan pers dan berekspresi yang dilanggar. Koordinator Advokasi AJI, Margiyono menyerukan bahwa hak masyarakat untuk berkomunikasi yang dilindungi Undang-Undang tidak boleh dirampas.

"Jangan sampai hak masyarakat untuk berkomunikasi dirampas, padahal itu dilindungi konstitusi," ujar Koordinator Advokasi AJI, Margiyono dalam rilis.

Hal itu diamini oleh Ignatius Haryanto dari LSPP, bahwa menyangkut kebebasan informasi adalah hak publik yang harus dipenuhi karena dilindungi UU. Jika pembredelan Radio Erabaru dibiarkan maka itu sudah merupakan langkah mundur dari kebebasan pers di Indonesia.

Seruan lain datang dari organisasi pers internasional, misalnya Reporters Without Borders. Organisasi pers lintas batas ini menganggap penutupan Radio Erabaru sebagai pelanggaran serius.

“Kami khawatir penolakan ini berkaitan dengan tekanan dari komunis China. Kebebasan pers adalah hak konstitusi Indonesia, tidak ada satupun pemerintahan asing yang berhak untuk mempengaruhi keputusan dari institusi terhadap hal penting tersebut. Jika Radio Era Baru dipaksa untuk tutup, ini akan menjadi pelanggaran serius terhadap kebebasan untuk memberikan informasi di Indonesia, “ demikian pernyataan Reporters Without Borders.

Saat ini pihak Radio Erabaru dan kuasa hukumnya LBH Pers telah memproses pengajuan kasus ini ke komisi PBB. Sholeh Ali dari LBH pers menyatakan hal tersebut dilakukan karena tindakan pembredelan ini melanggar kebebasan berekspresi warga negara yang dilindungi dan dijamin dalam kovenan PBB tentang hak-hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi Indonesia.

“Kita akan membawa kasus pembredelan Radio Erabaru ke Komisi PBB melalui Human Right Working Group,” ujar Sholeh Ali SH, pengacara LBH Pers yang selama ini membela Radio Erabaru.

Dukungan yang meluas datang dari dunia internasional. Mulai dari parlemen Eropa, hingga organisasi-organisasi internasional lainnya. Diharapkan dukungan tersebut dapat membantu memberi tekanan kepada pemerintah untuk membuka selebar-lebarnya kasus ini dan melindungi hak para warganegaranya untuk berekspresi dengan instrumen-instrumen yang ada. Jika tidak, pembredelan Radio Erabaru ini sama dengan menggadaikan kedaulatan Indonesia. Merampas hak seluruh pendengarnya untuk memperoleh informasi dari siaran Radio Erabaru di Batam. (rah).

... baca selengkapnya »»

Maret 29, 2010

Aksi Radio Erabaru di Acara AICHR Jakarta

JAKARTA. Kasus pembredelan Radio Erabaru turut mengemuka saat aksi unjuk rasa pembukaan sidang pertama “The ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)” pada Senin (29/3) siang di Jakarta. Aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Pelanggaran HAM di Indonesia ini adalah gabungan dari beberapa koalisi penegak
HAM Indonesia, Thailand, Malaysia, Philipina, Myamar, Singapore dan juga para korban pelanggaran HAM dari negara Asean.


Aksi mendesak agar para komisioner AICHR segera membuka peluang dan berinteraksi dengan komunitas NGO dan korban pelanggaran HAM. Para komisioner juga harus berani berinisiatif dan kreatif membangun terobosan. Serta mendesak AICHR agar lebih produktif sebagai mekanisme koreksi Internal di kawasan ASEAN.

“Karena ini sidang pertama kali Komisi Ham ASEAN, jadi penting buat masyarakat sipil di Indonesia dan tempat lainnya untuk memberitahu bahwa banyak kasus-kasus di Asia Tenggara,” Haris Azhar, panitya Koalisi Masyarakat Sipil dan Korban Pelanggaran HAM.

Aksi mereka dari perwakilan Radio Erabaru menampilkan dengan pakaian adat tradisional sebagai simbol rakyat Indonesia dengan membawa radio seraya membawa poster tentang berita-berita pelanggaran HAM. Mulut ditutup stiker bendera rejim Partai Komunis China (PKC). Sebagai simbol pembungkaman kebebasan pers di Indonesia akibat intervensi PKC.


Para aksi demo akhirnya ditemui oleh Deputi Direktor Seketariat ASEAN, Anis Roy. Mereka menyampaikan aspirasinya. Wakil korban pelanggaran dari Radio Erabaru, Gatot Machali memberikan berkas-berkas bukti pelanggaran HAM yaitu pembredelan radio Erabaru yang dilakukan atas desakan PKC kepada pemerintah RI. (key/rah)

... baca selengkapnya »»

Maret 28, 2010

Surat 'Sakti' Kedubes China Pembredel Erabaru

Bukti intervensi rejim komunis China yang berujung dibredelnya Radio Erabaru pada, Rabu (24/3) lalu adalah surat Kedubes China pada 2007. Surat 'sakti' yang muncul saat permohonan perijinan Radio Erabaru dalam status 'running' tersebut, hanya butuh waktu 6 bulan untuk menggagalkan ijin siaran radio ini. Dalam surat tertanda April 2007 itu,
disebutkan dengan jelas desakan Kedubes China agar radio 'voice of hope' (Radio Erabaru) dihentikan siarannya.

Surat 'sakti' itu

Surat ditujukan ke Departemen Luar Negeri RI dan ditembuskan ke Badan Intelegen Negara (BIN), Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sejak surat itu keluar, terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya adalah saat hearing dengan DPRD Kota Batam, Selasa 26 Juni 2007 silam. Agenda hearing sempat ditunda karena adanya surat bernada negatif yang diklaim dari Badan Intelegen Negara (BIN). Isinya agar Radio Erabaru ditutup.

Surat disampaikan 'oknum' kepada Ruslan (ketua Komisi 1 DPRD Batam waktu itu), sekaligus yang memimpin acara hearing. Anehnya surat diberikan secara sembunyi-sembunyi di salah satu toilet gedung wakil rakyat tersebut. Apa kepentingannya hingga BIN 'turun' hingga mau campur tangan dalam hearing?.

Kunjungan Perwakilan Kedubes China ke KPI Pusat,
menyampaikan keberatan atas keberadaan Radio Erabaru. (sumber: newsletter KPI)

... baca selengkapnya »»

Maret 27, 2010

AJI Serukan Stop Penyegelan Radio Era Baru

JAKARTA- Radio Era Baru Batam disegel secara paksa oleh Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Kepolisian Batam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta agar keduanya membuka segel tersebut.

"Jangan sampai hak masyarakat untuk berkomunikasi dirampas, padahal
itu dilindungi konstitusi," ujar Koordinator Advokasi AJI, Margiyono melalui rilis yang diterima okezone, Jumat (26/3/2010).

Alasan penyegelan karena radio tersebut karena permohonan izin siaran sudah ditolak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementrian Komunikasi dan Informasi. Saat ini radio yang dikomandoi oleh Suherman itu sedang melakukan upaya hukum terhadap penolakan izin tersebut.

"Penyegelan tersebut telah melecehkan proses hukum yang sedang berlangsung. Balai Monitoring dan kepolisian Batam harusnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap sebelum melakukan penyegelan," jelasnya.

Tidak hanya disegel, polisi dan Balai Monitoring juga menyita seluruh peralatan siaran Radio Era Baru Batam.(ful)

Sumber : www.okezone.com

... baca selengkapnya »»

Maret 26, 2010

Penutupan Radio Erabaru = Pembredelan Gaya Baru

Penutupan Radio Erabaru FM Batam menuai protes dari sejumlah organisasi pers. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers menyesalkan tindakan Balai Monitoring (Balmon) Sprektrum Frekwensi Klas II Batam dan kepolisian setempat yang telah menyegel radio tersebut secara paksa sejak Rabu (24/03/2010) lalu.


“Kami sangat menyesalkan penyegelan terhadap Radio Erabaru, karena tindakan ini merugikan kepentingan public. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik menjadi terhalang,” ujar Hendrayana SH, Direktur Eksekutif LBH Pers dalam konfrensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (25/03/2010).

Lebih jauh Hendrayana menyatakan bahwa penutupan radio Erabaru merupakan bentuk pembredelan terhadap pers.

“Kasus radio ini merupakan suatu awal pembredelan pers gaya baru,” tandasnya.

Ia juga menyesalkan lemahnya pemerintah dalam menghadapi intervensi asing, dalam hal ini Kedutaan Besar China yang sejak tahun 2007 mendesak pemerintah Indonesia menutup radio ini.

Sikap serupa datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika menyebutkan bahwa penyegelan Radio Erabaru telah membuktikan betapa sewenang-wenangnya tindakan Departemen Komunikasi & Informasi melalui Balmon dalam menyikapi siaran radio ini.

“Kalau ada yang tidak setuju dengan siaran Radio Erabaru, ada mekanismenya untuk mengajukan keberatan, misalnya melalui Dewan Pers. Tidak seharusnya pembredelan itu dilakukan,” tegas Wahyu. Ia menyebutkan cara penutupan terhadap radio ini merupakan cara-cara Orde Baru.

Atas kasus yang menimpa Radio Erabaru, Wahyu mulai meragukan komitmen Menkominfo, Tifatul Sembiring yang sebelumnya telah berjanji akan menegakkan kebebasan pers.

Kecaman juga datsng dari organisasi pers internasional. Belum lama ini, Reporters Without Borders meminta penjelasan mengenai alasan tidak dikeluarkannya ijin penyiaran oleh Menkominfo dan KPI. Organisasi pers lintas batas ini menganggap penutupan Radio Erabaru sebagai pelanggaran serius.

“Kami khawatir penolakan ini berkaitan dengan tekanan dari komunis China. Kebebasan pers adalah hak konstitusi Indonesia, tidak ada satupun pemerintahan asing yang berhak untuk mempengaruhi keputusan dari institusi terhadap hal penting tersebut. Jika Radio Era Baru dipaksa untuk tutup, ini akan menjadi pelanggaran serius terhadap kebebasan untuk memberikan informasi di Indonesia, “ demikian pernyataan Reporters Without Borders.

Langkah Hukum

Selain menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, pengelola Radio Erabaru bersama LBH Pers sedang menyiapkan gugatan praperadilan atas penyegelan yang dilakukan oleh Balmon. Rencananya gugatan praperadilan akan dilayangkan minggu depan sebagai bentuk protes atas tindakan sewenang-wenang dari Balmon dan kepolisian Batam yang menutup Radio Erabaru secara paksa.

Tidak hanya itu, LBH Pers sedang menjajaki kemungkinan kasus penutupan Radio Erabaru ini dibawa ke Komisi PBB. Selain ada pelanggaran terhadap kebebasan warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan pemasungan terhadap kebebasan pers, kasus ini juga dianggap syarat dengan kepentingan politik asing, dalam hal ini pemerintah China.

“Kita akan membawa kasus penutupan Radio Erabaru ke Komisi PBB melalui Human Right Working Group,” ujar Sholeh Ali SH, pengacara LBH Pers yang selama ini membela Radio Erabaru.

Ia menyebutkan tindakan penyegelan ini melanggar kebebasan berekspresi warga negara yang dilindungi dan dijamin dalam kovenan PBB tentang hak-hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi Indonesia. (fp)

... baca selengkapnya »»

Maret 25, 2010

Haknya Dirampas, Pendengar Erabaru Protes ke Balmon

Sekitar 20an pendengar Radio Erabaru dengan berbagai atribut poster dan spanduk berunjuk rasa di depan kantor Balai Monitor, Sekupang Batam, pada Kamis (25/3). Di kepala mereka, masing-masing diikat pita merah putih, seraya memegang berbagai poster. 2 buah spanduk berukuran cukup besar pun mereka bentangkan. “Stop Intervensi
China! Terhadap Kebebasan Pers Indonesia.”


Tepat di depan pintu gerbang Balmon, saat pukul 10.30 mereka memulai aksi. Aksi merupakan bentuk protes atas penutupan paksa radio Erabaru sehari sebelumnya, sehingga Radio Erabaru terpaksa tidak bisa bersiaran. Mereka merasa prihatin bahwa permintaan rejim partai komunis China agar Radio Erabaru tutup dipenuhi. Mereka menilai akses informasi yang mereka perlukan, dirampas sewenang-wenang. Sementara itu pihak Balmon tidak ada respon atau berani keluar menemui pendemo.

“Kami punya hak memperoleh informasi, kami menentang pembredelan Erabaru yang seenaknya,” kata Andri, korlap aksi dalam orasinya diiringi nyanyian lagu Indonesia Raya dari para peserta aksi.


Menurutnya aksi dari pendengar yang tergabung dalam Solidaritas untuk Radio Erabaru, ini murni menyuarakan aspirasi pendengar. Mereka meminta Balmon agar menghormati proses hukum yang sedang kasasi di Mahkamah Agung.


“Tidak bisa Balmon mengambil paksa peralatan siaran, kami minta kembalikan peralatan siar Erabaru. Jangan hilangkan akses informasi kami,” teriak Acan, seorang pendengar yang sudah 5 tahun merasakan manfaat siaran Radio Erabaru.


Beragam aspirasi disampaikan melalui spanduk dan poster. Ada poster, “This is Indonesia teritory not China! Why should we listen to them??”. “ Stop Intervensi China. Dimana Hak Kita??.” Jangan jadi antek asing! Selamat matinya Demokrasi!.


Mereka menilai bahwa pemaksaan penyegelan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers di Indonesia dimana Radio Erabaru sebagai salah satu sarana masyarakat mengakses informasi yang sebenar-benarnya. Sangat mengecewakan bahwa hak mereka sebagai warganegara yang sama kedudukannya, tidak mendapatkan perlindungan.

“Kembalikan hak siaran kami!! Tolak intervensi China, kita punya harga diri,” teriak Lulu, seorang perempuan peserta aksi.


Andri mewakili pendengar menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan pendengar terhadap penutupan paksa Radio Erabaru. Pertama, Fans Club Erabaru menolak keras pembredelan paksa oleh Balmon terhadap radio Erabaru. Kedua, mendesak agar Balmon menghormati proses hukum (kasasi MA) Radio Erabaru dan mengembalikan peralatan yang disita. Ketiga, mengecam arogansi Balmon dengan main hakim sendiri, yang telah menjadi alat kekuasaan untuk membungkam media yang menyuarakan kebenaran dan hak asasi manusia universal. Keempat, menolak intervensi rejim komunis China terhadap kebebasan Pers Indonesia dan yang mengganggu kehidupan berdemokrasi di Indonesia.


Setelah menyampaikan aspirasi mereka mereka melepas pita dan mengikatkannya di pintu pagar Balmon. Selanjutnya 3 orang perwakilan pendengar menyampaikan ‘bingkisan’ berupa surat protes dan karangan bunga bertuliskan “Duka Cita.” Namun pihak Balmon mengatakan bahwa pimpinan tidak berada di tempat. Akhirnya Marusalam salah seorang staf Balmon menerima ‘bingkisan tersebut.


“Kami akan sampaikan kepada pimpinan,” katanya. (rp)

... baca selengkapnya »»

Tolak Pembredelan Radio Era Baru

Press Release

Hari ini kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia kembali tercederai. Kebringasan aparat yang tidak memahami makna penghargaan terhadap hak asasi manusia untuk bebas menyatakan pendapat dan berekspresi membuahkan pembredelan
terhadap Radio Era Baru Batam. Pembredelan yang berlangsung Rabu (24/3) ini dilakukan oleh Balai Monitoring (Balmon) dan Pihak Kepolisian Batam.

Pembredelan itu berlangsung sehari setelah Era Baru dan Komnas HAM melakukan Press Conference di Komnas HAM, Jakarta. Dalam penjelasannya, Komnas HAM Indonesia menyatakan adanya intervensi pemerintah China terhadap Indonesia dalam kasus Radio Era Baru. Untuk itu Komnas HAM akan mengajukan protes terhadap Pemerintah China melalui Kedubes China di Jakarta.

Pembredelan Radio Era Baru kali ini disertai pengambilpaksaan peralatan, penyegelan dan pencabutan izin radio Era Baru. Padahal, secara hukum Radio Era Baru masih dalam proses sengketa setelah izinnya dibekukan oleh Depkominfo pasca seruan keberatan Pemerintah China atas siaran-siaran di radio ini.

Atas peristiwa itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengutuk dengan keras perbuatan amoral yang telah dilakukan oleh Balai Monitoring dan Pihak Kepolisian Batam Kepulauan Riau dengan melakukan pembredelan terhadap Radio Era Baru. LBH Pers menuntut:

1. Perlindungan dan penghormatan kebebasan pers di Indonesia dengan tidak melakukan intervensi terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

2. Perlindungan atas intervensi pemerintah komunis China terhadap radio Erabaru.

3. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat Indonesia untuk memperoleh informasi karena itu merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

4. Mendorong kepada kepada semua pihak manapun untuk menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menyelesaikan setiap persoalan pers dan penyiaran.


Jakarta,
24 Maret 2010
Hormat kami,


Hendrayana
Direktur Esekutif LBH Pers


Kronologi Kasus Radio Era Baru :

21 Juni 2004 : Radio Erabaru mendapat rekomendasi dari Walikota Batam untuk mengurus ijin frekwensi di Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi RI c/q Dinas Perhubungan Propinsi Riau.

21 Agustus 2004 :
Radio Erabaru mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau.

3 September 2004:
Radio Erabaru mendapat perijinan frekuensi 106.1 MHz dari Dinas Perhubungan Propinsi Riau.

01 Maret 2005:
Radio Era baru mulai mengudara. Target segmen pendengar Radio Erabaru adalah masyarakat berbahasa Mandarin / Tionghoa dengan format umum (musik, hiburan, berita, budaya, komersial, dll), bahasa pengantar Indonesia 20% dan Mandarin 80%, menjangkau area siaran Batam, Bintan, Karimun, Singapore dan Johor.

Berkaitan dengan program berita, diantaranya tentang berita pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia yang terjadi di China misal kasus pembunuhan dan pengambilan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan di Tibet, penganiayaan kaum muslim Uighur, dll.

28 Juni 2005: KPID
- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Kepri resmi mulai berdiri.

17 September 2005:
KPID Propinsi Kepri mengumumkan pendaftaran bagi lembaga penyiaran Radio/Televisi yang ingin mendapatkan IPP – Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang 32 / 2002.

22 Desember 2005: Radio
Erabaru mengajukan permohonan IPP ditujukan kepada KPID Kepri dan Menteri Kominfo dengan usulan frekuensi / kanal 106.5 MHz, dan melampirkan proposal studi kelayakan (teknis, program siaran, managemen, dll).

18 April 2006 :
KPID Kepri datang berkunjung ke kantor Radio Erabaru untuk melakukan Verifikasi Faktual. Beberapa anggota komisi dari KPID Kepri mendukung program radio Radio Erabaru untuk tetap dominan berbahasa Mandarin supaya bisa bersaing dengan radio Singapore dan Johor.

19 April 2006 :
KPID Kepri mengadakan EDP – Evaluasi Dengar Pendapat yang dihadiri oleh segenap lapisan masyarakat (DPRD, budayawan, pakar ekonomi, aktifis perempuan, dan LSM) dalam rangka proses permohonan IPP dari Radio Erabaru.

29 April 2006 :
Setelah melalui proses Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan EDP, Radio Erabarau telah berhasil mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri untuk siaran pada Frekuensi 106.5 MHz, dan DINYATAKAN LAYAK untuk mendapatkan IPP.

18 Mei 2006 :
KPID Kepri meminta kepada Radio Erabaru agar menyiarkan Ad Lips informasi tentang ”Sosialisai Hasil Pemantauan Isi Siaran Televisi.”

13 Nopember 2006 :
KPID Kepri meminta kepada Radio Erabaru agar menyiarkan ILM - Iklan Layanan Masyarakat tentang “sosialisasi peran dan fungsi KPID” dan “panduan menonton
televisi sehat.”

6 Desember 2006:
KPID Kepri mengadakan kunjungan ke Radio Erabaru untuk mengkaji kelengkapan infrastruktur penyiaran agar sesuai proposal permohonan IPP yang telah diajukan.

08 Mei 2007: muncul
berita di web KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang isinya tentang permintaan Kedubes China agar KPI menutup siaran Radio Erabaru karena menyiarkan propaganda politik yang mendeskreditkan pemerintah China dan menuduh radio Erabaru dibiayai oleh Falun Gong.

09 Mei 2007:
KPID Kepri meminta kepada Radio Erabaru arsip siaran 1 Mei 2006 s/d 10 Mei 2007.

23 Mei 2007:
Radio Erabaru bersama LBH-Pers dan AJI-Jkt berkunjung ke KPI membantah tuduhan Kedubes China dan menilai upaya Kedubes China adalah suatu tindakan arogan dari sistem negara komunis yang berusaha mengintervensi kebebasan pers di Indonesia.

28 Mei 2007:
Radio Erabaru berkunjung ke Dewan Pers. Dewan Pers dengan tegas menolak Intervensi Asing Terhadap Pers Indonesia

30 Mei 2007:
Koalisi Peduli Pers dan Penyiaran yang terdiri dari LBH-Pers, Radio Erabaru, AJI-Jkt, GHURE, dan para Jurnalis, mengadakan aksi Menolak Intervensi Asing terhadap Pers Indonesia di depan gerbang Kedubes China.

28 Juni 2007:
KPID Kepri menilai penggunaan bahasa Mandarin dalam program siaran Radio Erabaru terlalu kebanyakan, KPID Kepri meminta agar dilakukan perubahan yang mendasar. (dalam UU 32/2002 dan peraturan KPI tidak disebutkan dengan tegas batasan prosesntase penggunaan bahasa asing – Red).

18 September 2007:
Peraturan KPI No. 3 / 2007 tentang perubahan Standar Program Siaran mulai diberlakukan. Dalam peraturan ini ditetapkan penggunaan bahasa asing (mandarin) 30% dari total siaran acara. Dan program siaran Radio Erabaru saat itu juga ikut dirubah menyesuaikan dengan ketentuan ini.

05 Desember 2007: KPID
melalui harian Batam Pos mengumumkan hasil FRB - Forum Rapat Bersama KPI dengan Depkominfo pada 5 Oktober 2007 bahwa 5 radio dinyatakan lolos untuk mendapatkan IPP, sedangkan radio Erabaru tidak lolos.

07 Desember 2007:
Radio Erabaru meminta risalah hasil FRB ke KPID (juga ke KPI dan Kominfo) yang menjelaskan tentang alasan penolakan pemberian IPP, namun sampai dengan saat ini tidak mendapatkan jawaban resmi yang obyektif dan transparan. Padahal dalam banyak aspek profil Radio Erabaru (managemen, teknis, sdm, financial, dll) lebih unggul daripada 5 Radio yang dinyatakan lolos IPP (lihat foto Terlampir).

28 Maret 2008:
Balai Monitor Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-1 kepada Radio Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (Off Air) dikarenakan tidak memiliki ijin.

22 April 2008:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sebagai kuasa hukum Radio Erabaru mengirimkan surat ke Kominfo, KPI, KPID, meminta risalah hasil FRB dan kejelasan alasan penolakan IPP Radio Erabaru, namun sampai dengan saat ini belum mendapat tanggapan.

25 Juli 2008: Balai
Monitor Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-2 kepada Radio Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (Off Air) dikarenakan tidak memiliki ijin.

18 Agustus 2008:
Radio Erabaru mendapat surat dari Menteri Kominfo isinya menolak permohonan IPP Radio Erabaru (namun tidak mencantumkan alasan penolakan).

16 Oktober 2008 : Komnas
HAM berkirim surat ke Menteri Kominfo tentang permintaan penjelasan terkait masalah Radio Erabaru.

21 Oktober 2008 :
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam – Depkominfo member Surat Peringatan ke-3 (TERAKHIR) kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air).

23 Oktober 2008 :
Radio Erabaru mengkuasakan kepada LBH Pers untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

14 April 2009 : Gugatan
Radio Erabaru di PTUN dinyatakan kalah, dengan alas an penggunaan bahasa asing yang melebihi 30% dan keterbatasan Frekwensi.

24 April 2009 :
Radio Erabaru mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

03 Agustus 2009 :
Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Klas II Batam mengirimkan surat penghentian siaran kepada radio Erabaru atas dasar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 14 April 2009 yang memutuskan menolak segala gugatan radio Erabaru.

20 Oktober 2009 :
Gugatan banding Radio Erabaru di PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dinyatakan kalah.

11 Nopember 2009 :
Radio Erabaru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

16 Desember 2009 :
Radio Erabaru mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.

15 Februari 2010 :
Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Klas II Batam kembali mengirimkan surat peringatan penghentian siaran kepada Radio Erabaru.

22 Februari 2010 :
Direktur Radio Erabaru bersama LBH Pers memberi tanggapan atas surat peringatan penghentian siaran tertanggal 15 Februari 2010 dengan mengunjungi Balmon Batam dan Kabag Korwas PPNS Polda Kepri menyampaikan bahwa proses peradilan Radio Erabaru hingga saat ini masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung oleh sebab itu agar semua pihak taat pada aturan hukum, menghargai proses peradilan serta tidak main hakim sendiri.

22 Februari 2010 :
Radio Erabaru mengadakan konferensi pers menanggapi surat peringatan penghentian siaran dari Balmon bahwa tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dari pemerintah komunis China.

09 Maret 2010 :
Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat peringatan penghentian siaran susulan.

10 Maret 2010 :
Radio Erabaru mengadu ke Komnas HAM Indonesia, meminta perlindungan atas intervensi pemerintah komunis China terhadap radio Erabaru.

10 Maret 2010 :
Radio Erabaru mengadakan konferensi pers di Komnas HAM, secara tegas Komnas HAM Indonesia menyatakan bahwa ini adalah intervensi pemerintah China terhadap Indonesia dan akan mengajukan protes terhadap Kedubes China.

24 Maret 2010 :
Radio Era Baru dibredel oleh Balai Monitoring dan Pihak Kepolisian Batam atas desakan dari Pemerintah Republik China.

... baca selengkapnya »»

Maret 24, 2010

Pembredelan Radio Erabaru Adalah Bentuk Nyata Intervensi Regim PKC Terhadap Indonesia

Kedaulatan Indonesia hari ini, Rabu (24/3) tergadaikan. Radio Erabaru di Batam yang telah bersiaran selama 5 tahun disegel secara paksa oleh Balai Monitoring (Balmon) Batam. Pemaksaan penyegelan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers di Indonesia. Mengingat Radio Erabaru sebagai salah satu sarana masyarakat
mengakses informasi yang sebenar-benarnya. Intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China (PKC) benar-benar dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Balmon tanpa ampun mengangkat Exciter, perangkat siaran meski sudah diajak berdialog baik-baik.

“Mereka main hakim sendiri padahal jelas-jelas kasus ini masih diproses hukum di Mahkamah Agung,” kata Raymond, Direktur Radio Erabaru yang berusaha mempertahankan perangkat dari penyitaan.

Penyegelan yang dilakukan Balmon Batam, Poltabes Barelang, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Kepri, pukul 11.30 wib tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali. Mereka beralasan penertiban, dan tidak direspon positif. Padahal surat intimidatif Balmon selalu direspon pihak Radio Erabaru dan kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

“Penjelasan kami tidak digubris, mereka beralasan penertiban segala macam,” lanjut Raymond.

Beberapa karyawan Radio Erabaru lainnya pun berusaha melakukan dialog dengan Panggabean, Ketua PPNS, namun ditolak.

“Tidak ada dialog,” kata Panggabean singkat.

Lalu tim teknis Balmon membongkar paksa transmiter (alat pemancar) dan mengambil Exciter. Seiring dengan itu siaran pun berhenti. Hak publik memperoleh informasi melalui akses Radio Erabaru terbungkam. Ironis, pemerintah menuruti kemauan dari pihak asing.

Penyegelan yang merupakan rentetan intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China sejak 2007 silam ini sebelumnya banyak ditentang berbagai kalangan. Diantaranya Komnas HAM, LBH Pers, YLBH Jakarta, YLBH Surabaya, AJI Indonesia, LSPP (Lembaga Studi Pers dan Pembangunan) serta dukungan internasional dari Parlemen Uni Eropa, Parlemen Amerika Serikat, International Journalist Federation (IJF), Reporter Without Border, dan lain-lain. Oleh karena itu pihak Radio Erabaru akan mengajukan perkara ini ke Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kronologi penyitaan dan penyegelan:
  1. Pada Rabu, 24 Maret 2010, Pukul 11.00 wib, Balai Monitoring (Balmon) Batam, Poltabes Barelang, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Kepri dan KPID Kepri, berjumlah 8 orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam.
  2. Maksud mereka akan menyegel Radio Erabaru, dengan alasan penertiban. Sebelumnya mereka tidak mengirimkan surat pemberitahuan atau semacamnya.
  3. Terjadi dialog dengan Pihak Radio Erabaru. Radio Erabaru bertahan, namun mereka ngotot. Radio Erabaru menyampaikan bahwa kasus radio ini sedang proses hukum (kasasi di Mahkamah Agung) dan meminta dengan sangat agar mereka mau menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun penjelasan tidak digubris dan mereka tidak mau berdialog lagi. Permintaan Radio Erabaru untuk waktu beberapa hari pun ditolak.
  4. Pukul 12.30 WIB, mereka dengan paksa menyegel transmiter (alat pemancar) dan mengambil Exciter, meski sudah ditahan baik-baik.
  5. Mereka mengeluarkan surat sita namun pihak Erabaru, karena tidak menerima tindakan penyegelan yang melanggar hukum tersebut, maka ditolak ditandatangai. Akhirnya yang menandatangani adalah pihak kelurahan yang dipanggil secara mendadak oleh pihak mereka.
  6. Pukul 13.00 WIB pihak Radio Erabaru berusaha meminta kembali Exciter dengan berusaha meraih kembali sebelum dimasukkan ke mobil. Namun mereka tetap melajukan kendaraan dan meninggalkan tempat. Diiringi teriakan, tangis “Menolak Intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China", ”Tolak Intervensi", ”Jangan Turuti Kemauan China, Kita Punya Harga Diri.”
  7. Pukul 13.30 WIB Raymond Tan memberi keterangan kepada pers. Menolak intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China yang telah merampas hak warganegara Indonesia dan mengintervensi kebebasan pers di Indonesia. Tindakan arogansi Balmon merupakan bentuk pelanggaran hukum dan akan digugat secara hukum. Dan jka pemerintah Indonesia tidak mampu melindungi hak warganegara maka pihak Erabaru akan mengajukan perkara ini ke komisi PBB. (rah)

... baca selengkapnya »»

Surat Dukungan LSPP Untuk Erabaru

Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) mengirimkan surat dukungan kepada Radio Erabaru. Surat tertanggal 18 Maret 2010 tersebut ditandatangai oleh Ignatius Haryanto, Direktur LSPP. Lembaga yang berkedudukan di kawasan Pejompongan, Jakarta ini merupakan lembaga nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tahun 1994. Berkembang menjadi
salah satu organisasi lembaga swadaya masyarakat yang terbagi atas beberapa divisi kerja.

Khusus untuk bidang media, LSPP memfokuskan perhatian pada pemberdayaan masyarakat media, yakni para wartawan, mahasiswa dan dosen, serta masyarakat umum lain yang berminat dengan persoalan media, budaya dan hak-hak asasi manusia. Berikut isi suratnya.


Jakarta, 18 maret 2010

Hal : Surat Dukungan Kepada Radio Era Baru di Batam

Bersama ini, saya, Ignatius Haryanto, hendak menyampaikan dukungan saya kepada pengelola Radio Era Baru di Kota Batam, dan menyampaikan simpati saya atas apa yang dialaminya saat ini.

Radio Era Baru tumbuh di Indonesia dalam iklim keterbukaan informasi dan demokratisasi. Kehadiran adio ini bisa memberikan warna yang berbeda bagi kalangan pendengarnya. Oleh karena itu sangatlah tidak pantas jika kemudian ada usaha dari sejumlah pihak untuk menutup Radio ini, terkait dengan tekanan yang diberikan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina di Jakarta.

Walaupun saya tak sepenuhnya bisa bersepakat dengan isi siaran Radio Era Baru, namun di dalam alam keterbukaan informasi seperti ini, aneka versi dari informasi yang ada seharusnya bisa dikonsumsi masyarakat luas. Masyarakat nantinya yang akan menilai informasi mana yang pantas ia konsumsi dan percayai, ketimbang menutup aliran informasi, dan menghasilkan informasi yang lebih bersifat sepihak.

Tekanan yang dialami oleh Radio Erabaru adalah ironis dalam kondisi Indonesia pada sekarang, apalagi jika tekanan semacam ini dilakukan oleh pihak luar yang kemudian bisa mengganggu kedaulatan Republik Indonesia.

Kami menghimbau semua pihak yang terkait untuk menghentikan tekanan kepada Radio Era Baru di Batam, dan mengembalikan ijin penyiaran yang dimiliki oleh Radio ini karena hal ini tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers, dan semangat kebebasan informasi yang ada di Indonesia ini.

Terima kasih dan demikian surat dukungan ini kami sampaikan.




===================================================

... baca selengkapnya »»

Maret 23, 2010

Dukungan Dewan Pers

Pihak Radio Erabaru dalam upaya mencari dukungan, kembali mendatangi Dewan Pers meminta perlindungan terkait kasus ancaman pembredelan akibat intervensi pemerintah Partai komunis China melalui Kedubesnya di Indonesia. Perwakilan Radio Erabaru, menyerahkan sejumlah berkas-berkas kepada Bagir Manan, Ketua Dewan
Pers di kantornya, gedung Dewan Pers Lantai VII, Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta pada Kamis, 18 Maret 2010.

... baca selengkapnya »»

BPS Kota Batam Gelar Pelatihan Sensus Penduduk

Dalam rangka mensukseskan salah satu program pemerintah dalam pendataan penduduk yang berada di wilayah Indonesia, berlandaskan pada undang-undang No. 16 tahun 1997, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam menggelar pelatihan sensus penduduk yang dilaksanakan di Hotel Sarijaya Nagoya, Batam, Selasa (23/3). Tujuannya adalah
mengumpulkan data karakteristik kependudukan dan sosial ekonomi secara akurat untuk mendukung perencanaan pada wilayah kecil.

Kepala BPS Kota Batam, Endang Retno Sri mengungkapkan substansi dari sensus penduduk sejatinya adalah, menghitung jumlah penduduk suatu negara di seluruh teritorial negara tersebut pada waktu tertentu.

“Untuk tahun 2010 ini dimana penyelenggaraan sensus kali ini adalah yang keenam dalam sejarah sensus di Indonesia. Kami menggunakan pendekatan de facto dalam arti bahwa penduduk suatu wilayah didefinisikan sebagai orang yang secara faktual biasa tinggal di wilayah itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sementara ini pencatatan penduduk dilakukan secara aktif, yaitu petugas pendata akan mendatangi penduduk dari rumah ke rumah atau (door to door). Sedangkan aspek yang didata, selain gender, aspek lainnya juga akan di data, seperti tingkat kesejahteraan sosial, kesehatan dan aspek-aspek lainnya yang terkait.

Sensus pada Mei mendatang juga akan menyisir, penduduk yang saat ini mobile, dalam artian tidak ditempat dan sedang melakukan pekerjaan, seperti di kapal dan dirumah sakit.

“Jadi semua data penduduk akan dikumpulkan guna menghasilkan informasi yang bisa digunakan untuk mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan yang berkualitas,” papar Endang.

BPS akan mengerahkan sebanyak sekitar 2400 petugas yang akan mendata penduduk di seluruh Batam. Angka tersebut hanya untuk wilayah Batam, sedangkan total untuk Kepri BPS telah menyiapkan sebanyak 4000 an petugas untuk mencacah data penduduk. (ar)

... baca selengkapnya »»

Maret 22, 2010

Kasus Erabaru Akan Diajukan Ke PBB

Pihak Radio Erabaru bersama kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers akan membawa perkara Radio Erabaru ke jenjang internasional, yakni mengajukan perlindungan ke Komisi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas respon pemerintah Indonesia yang dinilai sudah tidak peduli
terhadap kasus intervensi pemerintah Partai Komunis China (PKC) yang secara nyata meminta penutupan radio yang bersiaran di Batam ini.

“Kami menganggap pemerintah sudah tidak peduli terhadap hak masyarakat untuk berpendapat dan kebebasan pers terkait dengan kasus Radio Erabaru. Maka kami mencadangkan akan membawa perkara ke Komisi PBB,” demikian pernyataan LBH Pers yang tertuang dalam surat tanggapan ke Balmon, tertanggal 19 Maret 2010.

Seriusnya kasus ini berkaitan dengan kedaulatan dan kemerdekaan berpendapat dan kebebasan pers yang telah diintervensi oleh pemerintah negara lain. Yakni pemerintah partai komunis China yang anti kebebasan pers. Namun pemerintah Indonesia tidak berdaya dalam mempertahankan kemerdekaan yang merupakan hak dasar warga negaranya.

Ketidakberdayaan tersebut terlihat bahwa tekanan dan intimidasi melalui surat kepada Radio Erabaru yang berisikan permintaan penghentian kegiatan siaran diterima bertubi-tubi dari Balai Monitoring (Balmon) Batam sebagai lembaga bawahan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Tanpa mempertimbangkan bahwa kasus ini masih kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (incrakh van gewidje).

Surat yang sudah enam kali dilayangkan disertai dengan ancaman pidana tersebut, meski sudah ditanggapi pihak Radio Erabaru dengan surat resmi dan mendatangi pihak Balmon namun tidak ada respon positif. Intimidasi dalam bentuk surat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sudah tidak mau atau sudah tidak mampu melindungi hak-hak warganegaranya.

Raymond, Direktur Radio Erabaru menilai bahwa pemerintah sudah tunduk kepada pemerintah asing (PKC) dengan menuruti kemauannya dan tidak bisa menghentikan tindakan intimidasi kepada Radio Erabaru.

“Jika pemerintah menuruti kemauan PKC maka hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sarana informasi yang ada akan terampas. Juga hak kami sebagai warganegara untuk bebas berekspresi,” ujarnya.

Jika hak warganegara tidak terlindungi oleh pemerintahnya, maka selayaknya dunia internasional yang melakukannya, yakni organisasi dunia PBB.(rp)

... baca selengkapnya »»

Samsat Corner Resmi Beroperasi di BCS Mall

Kepolisian Daerah (Polda) Kepri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, menghadirkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Corner di pusat perbelanjaan Batam City Square (BCS) Mall, Baloi-Batam, Senin (22/3). Sekitar pukul 11.30 wib, Samsat corner diresmikan secara langsung oleh Kapolda Kepri, Pudji
Hartanto beserta ketua DPRD Prov Kepri, Nur Syafriadi mewakili Pemprov Kepri dan perwakilan Jasa Raharja Batam, Edi Martajaya. Hadir dalam launching Samsat Corner, rombongan siswa taman kanak-kanak yang ada di Batam.

Samsat corner yang baru beroperasi ini akan melayani masyarakat setiap harinya, termasuk hari libur dan tanggal merah. Untuk hari Senin-Jum'at jam operasional dimulai pukul 10.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu dan Minggu serta hari libur dimulai pukul 11.00-18.00 WIB.

“Samsat corner ini kita hadirkan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Juga sekaligus memberi kemudahan dan memanjakan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan termasuk dihari libur, karena kita tahu pada hari libur banyak warga yang berkunjung ke mall,” ujar Pudji Hartanto.

Hal senada juga diungkapkan Ditlantas Polda Kepri, Adang Ginanjar yang mengatakan bahwa alasan utama membuka Samsat Corner di mall, yaitu agar lebih dekat dengan masyarakat dan membentuk image pada masyarakat kalau membayar pajak itu tidak sulit.

Lebih lanjut Adang menjelaskan, ini memberi kemudahan bagi warga masyarakat yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, dan pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Sembari berbelanja pun masyarakat bisa membayar pajak, dengan ketentuan membawa persyaratan lengkap yaitu KTP asli, BPKB dan STNK yang asli, paling lama 5 menit sudah selesai,” ujarnya.

Menurut Adang, selama ini, dengan kesibukan dan segala aktivitas keseharian masyarakat, tentunya banyak masyarakat yang tidak mempunyai waktu untuk mengurusi pajak kendaraannya. Sehingga ada yang memakai jasa calo dan biayanya menjadi lebih besar.

”Dengan Samsat Corner yang dibuka setiap hari, kiranya masyarakat akan lebih mudah untuk mengurus pajak kendaraannya,” katanya.

Adang juga menambahkan bahwa warga masyarakat yang datang ke Samsat Corner di BCS Mall akan dilayani petugas yang ramah, ada dari pihak Kepolisian, Dispenda, Jasa Raharja dan dari pihak Bank Bukopin. (ar)

... baca selengkapnya »»

Maret 21, 2010

Kontes “Juwis Beauty Eyes" dari Juwis Optical

Juwis Optical melaunhing produk softlens Europa bertempat di BCS Mall, Batam, Minggu (21/3) siang. Selain launching tersebut, digelar juga kontes kecantikan mata “Juwis Beauty Eyes.” Kontes special ini khusus diperuntukkan bagi wanita berusia 15-35 tahun. Acara kontes diramaikan aneka hiburan, pentas modeling, pameran softlens serta
doorprize. Puncaknya dilakukan penanda tanganan prasasti oleh Bapak Juwis selaku pemilik Juwis Optical, serta Maryono selaku Manager Juwis Optical.


Syarat mengikuti kontes, cukup datang ke BCS Mall dan membeli produk softlens Europa. Setiap pembelian tersebut akan mendapatkan formulir mengikuti kontes kecantikan mata.

”Yang mendaftar saat acara peluncuran akan mendapat souvenir cantik dari Juwis Optical,” jelas Maryono.

Tujuan dari digelarnya kontes kecantikan ini adalah untuk membina seorang wanita agar mampu mengikuti trend dalam kecantikan.

“Termasuk perpaduan pemakaian softlens dengan kosmetik agar lebih percaya diri, karena banyak yang telah mengikuti kegiatan serupa menjadi lebih percaya diri lagi. Respon dari masyarakat juga cukup baik,” tambah Maryono.


Untuk diketahui kontes Juwis Beauty Eyes Europa ada dua kategori, yakni penggunaan softlens dengan 8 warna mulai dari hitam dan warna lainnya. Bagi peserta yang belum berhasil menang, masih berkesempatan untuk bisa ikut, dengan syarat cukup membeli softlens Europa, mengisi formulir dan mengirimkan ke outlet Juwis Optical.

”Syarat lain hanya melampirkan kartu identitas dan foto close up sebelum dan setelah memakai softlens Europa,” katanya.

Kontes akan berlangsung selama 10 bulan ini. Dipilih tiga orang pemenang setiap dua bulan sekali, untuk nantinya diseleksi di babak grand final. Pemenang juga diberikan berbagai hadiah menarik dengan total hadiah sebesar Rp. 55 juta, dan vouher menginap di hotel Nusa Dua Bali selama 3 hari 2 malam serta hadiah menarik lainya.

Untuk promo selanjudnya juwis optical menghadirkan kacamata murah “Kamu” yang diperuntukan bagi kalangan msyarakat bawah sampai kalangan atas.

“Kita memang sengaja memberikan kemudahan bagi semua kalangan masyarakat. Selain itu ada juga garansi kenyamanan lensa untuk satu kali pembelian dan kacamata murah ini akan berlaku selamanya,” pungkas Maryono. (ar)

... baca selengkapnya »»

Reporters sans frontières demande à la Commission indonésienne de l’audiovisuel d’accorder une licence à Radio Era Baru

Sumber : http://www.rsf.org

Publié le 18 mars 2010

Reporters sans frontières* s’interroge sur les raisons qui empêchent le ministère indonésien de la Communication et de l’Information et la Commission indonésienne de l’audiovisuel (KPI) d’accorder une licence
de diffusion à la radio locale en mandarin Radio Era Baru.

"Nous redoutons que ces blocages soient le résultat des pressions exercées par la Chine populaire. Considérant que la liberté de la presse est un droit constitutionnel en Indonésie, aucun gouvernement étranger ne devrait avoir le pouvoir d’influencer les décisions d’une institution sur un sujet aussi important. Si Radio Era Baru était contrainte de fermer, il s’agirait d’une grave atteinte à la liberté d’informer en Indonésie", a déclaré Reporters sans frontières.

L’organisation a adressé une lettre dans ce sens au président de la Commission indonésienne de l’audiovisuel.

Radio Era Baru, depuis son lancement en mars 2005, basée à Batam (ville principale de la province de Riau), est liée au mouvement Falungong. Selon son directeur, Raymond Tan, la station respecte toutes les consignes techniques, notamment celles émises par le Comité indonésien de diffusion de la province de Riau (KPID) qui lui avait accordé une autorisation. Mais le refus exprimé depuis 2007 par les autorités indonésiennes d’accorder une licence serait lié aux nombreuses informations diffusées sur les abus des droits de l’homme en Chine, notamment à l’encontre des adeptes de Falungong, des Ouighours et des Tibétains.

En l’absence de licence, la radio s’est vue interdite de diffusion par l’Agence de régulaion de fréquence de Batam ( Frequency Monitoring House Batam ou Balai Monitor Frekuensi) du ministère de l’Information et de la Communication le 28 mars 2008. Mais les autorités compétentes ont toujours refusé de fournir des explications sur ce refus. Radio Era Bura a porté l’affaire devant les tribunaux en 2008. Après plusieurs refus peu convaincants, l’affaire est aujourd’hui au niveau de la Cour suprême.

"L’affaire est remontée jusqu’à la Cour suprême en 2009, mais, sans attendre son jugement, le ministère nous a envoyé cinq lettres pour nous ordonner d’arrêter la diffusion. Cet ordre, survenu en pleine procédure d’appel, est scandaleux et non éthique", a ajouté Raymond Tan.

Le mouvement Falungong a rendu publique une lettre attribuée à l’ambassade de Chine en Indonésie qui demande au ministère indonésien des Affaires étrangères d’Indonésie de fermer cette station.

Enfin, la Commission nationale des droits de l’homme (Komnas HAM), a demandé publiquement, le 10 mars 2010, des explications sur cette affaire à la Commission de l’audiovisuel. (www.rsf.org)

* Reporters sans frontières adalah organisasi wartawan internasional yang berpusat di Perancis.

... baca selengkapnya »»

Maret 15, 2010

“Kita Punya Harga Diri, Kebijakan Tak Boleh Diintervensi”

“Saya rasa kita harus punya harga diri. Ok, kita punya kerjasama hubungan ekonomi dengan negara tertentu (red: China). Tapi kalo mengintervensi kebijakan-kebijakan lain, itu terlalu berlebihan. Akan menjadi preseden buruk, apalagi jika nanti hukum Indonesia akan melegitimasi upaya intervensi seperti ini,” kata Ignatius
Haryanto, Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) kepada Radio Erabaru di kantornya kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (15/3) siang.

Menurutnya adanya kerjasama antar negara tidak dibenarkan jika turut mengintervensi kebijakan-kebijakan dari negara yang bersangkutan. Terhadap upaya intervensi rejim pemerintah partai komunis China terhadap Radio Erabaru saat ini, ia menilai bahwa tidak pantas sebuah negara lain mengintervensi sebuah radio lain di negara lain, yakni di Indonesia. Apalagi sampai meminta menutup radio tersebut. Jika kasus-kasus seperti yang dialami Radio Erabaru ini dibiarkan dan memberikan legitimasi terhadap upaya-upaya intervensi, maka akan menjadi preseden buruk. Selanjutnya akan membuka kesempatan intervensi dari pihak-pihak lain.

LSPP menilai bahwa hal ini menyangkut kebebasan informasi dan berekspresi. Masyarakat berhak menerima dan mengakses berbagai versi informasi. Tidak diperkenankan adanya upaya-upaya membelenggu dan membungkam informasi.

Ignatius Haryanto, Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)

“Kita tidak ingin ada upaya-upaya untuk membelenggu dan membungkam informasi yang ada. Tidak jamannya lagi pada masa kebebasan informasi seperti saat ini. Biarlah masyarakat yang menimbang informasi-informasi itu layak dipercaya atau tidak,” kata Direktur sekaligus pendiri lembaga nirlaba ini.

Untuk informasi, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) adalah sebuah lembaga nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tahun 1994. Berkembang menjadi salah satu organisasi lembaga swadaya masyarakat yang terbagi atas beberapa divisi kerja.

Khusus untuk bidang media, LSPP memfokuskan perhatian pada pemberdayaan masyarakat media, yakni para wartawan, mahasiswa dan dosen, serta masyarakat umum lain yang berminat dengan persoalan media, budaya dan hak-hak asasi manusia.

Lembaga ini mempunyai misi dan visi, memperlapang ruang publik yang ada bekerjasama dengan media yang ada atau memperjuangkannya lewat media yang telah ada. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan kegiatan-kegiatan pelatihan wartawan, penelitian media, penerbitan, dan pendokumentasian literatur yang terkait dengan dunia media.

“Kita merasa ini bukan semata-mata dihadapi teman-teman Erabaru di Batam tapi akan mengancam pengelola-pengelola media di tempat lainnya. Jangan berkecil hati, saya yakin teman-teman di wilayah lain mendukung anda,” pungkasnya. (rp)

... baca selengkapnya »»

Rumah Sakit Awal Bross Berikan Operasi Katarak Gratis

Rumah Sakit Awal Bross Batam bekerja sama dengan PT. Indosiar Visual Mandiri dan didukung oleh Pemerintah Kota Batam, menggelar aksi sosial berupa operasi mata katarak gratis, pada Senin (15/3) bertempat di Rumah Sakit Awal Bross Batam. Aksi sosial yang dilaksanakan selama dua hari ini dihadiri Wakil Walikota Batam, Ria Saptarika, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam,
Mawardi Badar serta Direktur Awal Bross Batam, Widya Putri. Sebanyak 400 lebih warga yang ikut mendaftar, hanya sekitar 160 orang yang hadir dalam pengobatan gratis ini. Rata-rata usia penderita sekitar 30 sampai 55 tahun. Ada juga tiga orang anak balita yang ikut aksi sosial ini.

Ria Saptarika mengatakan bahwa aksi sosialisasi ini sangat bermanfaat sekali terutama pada warga masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya aksi sosial ini bisa membantu meringankan beban mereka. Disamping itu juga untuk saling berbagi kebersamaan dengan saudara yang lainnya. Khusus bagi anak-anak akan diberikan hadiah.

Sementara itu Widya mengungkapkan bahwa aksi sosial ini merupakan agenda tahunan dari Rumah Sakit Awal Bross Batam.

"Sebelum aksi sosial ini digelar, kita telah mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga selama 4 bulan ke puskesmas-puskesmas,” katanya.

Menurutnya rata-rata yang menderita penyakit katarak berusia di atas 60 tahun, namun seiring dengan perkembangan zaman bahkan sekarang ada yang menimpa balita dan orang dewasa, pemanasan global juga sangat berpengaruh terhadap kesehatan manusia terutama bagian mata.

Ani (37) salah seorang warga yang ikut aksi sosial ini mengaku sangat berterima kasih sekali dengan adanya kegiatan ini yang sangat membantu kesehatannya. Untuk saat ini memang penglihatannya sudah mulai berkurang terutama untuk malam hari.

“Aksi sosial seperti ini diharapkan terus akan berlangsung secara berkesinambungan untuk membantu program pemerintah, sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Juga diharapkan agar masyarakat bisa menjaga kesehatan terutama dilingkungan sekitarnya,“ ujar Ria Saptarika. (ar)

... baca selengkapnya »»
UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com