“
… above mentioned matter is obviously another plot of this kind. This Chinese side, therefore, wishes to draw the close attention of Indonesian side to the matter and requests the Indonesia side to take measures not to allow such a TV to be established in Indonesia and to terminate the licence of “Voice of Hope (Indonesia)” radio station.”Kalimat di atas adalah petikan
surat kedubes China yang dikirimkan ke lembaga negara di Indonesia. Sepucuk surat ‘sakti’ yang berujung pada pembredelan Radio Erabaru di Batam, pada Rabu (24/3) lalu oleh tim gabungan yang dimotori Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II, Batam. Dalam surat tertanda April 2007 itu, disebutkan dengan jelas desakan Kedubes China agar radio 'Voice of Hope' (Radio Erabaru) dihentikan siarannya. Mereka keberatan dengan siaran pelanggaran HAM di China seperti pengambilan organ tubuh hidup-hidup dari ribuan praktisi Falun Gong, genosida Muslim Urgur, konflik Tibet, serta penindasan HAM lainnya.
Faktanya permintaan dipenuhi saat Balmon mengambil paksa ‘exciter’ (perangkat siaran), hingga Radio Erabaru yang telah bersiaran 5 tahun pun tidak dapat mengudara.
Hanya dalam 6 bulan sejak surat tersebut muncul, permohonan perijinan radio yang masih dalam status 'running,' akhirnya ditolak pada 2007, meski telah bersiaran 5 tahun. Fakta segala persyaratan administratif, infrastruktur, SDM, peralatan terpenuhi dan unggul dibanding pemohon lainnya serta telah mengantongi surat perizinan dari Dinas Perhubungan Kepulauan Riau tahun 2004 dan surat rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri 2006, tidak cukup memadai untuk melawan surat ‘sakti’ tersebut.
Dinyatakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, bahwa surat yang dilayangkan kedubes China ke lembaga-lembaga negara RI seperti Departemen Luar Negeri RI dan ditembuskan ke Badan Intelegen Negara (BIN), Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tersebut merupakan intervensi. Menyangkut soal kemerdekaan pers jelas hal tersebut menyalahi.
“Surat dari kedubes China tersebut merupakan bukti intervensi. Dan ini harus dilakukan pembuktian selanjutnya agar benar-benar kuat,” katanya saat dihubungi via telpon oleh Erabaru, Senin (29/3).
Ditambahkannya bahwa jika keputusan Kominfo dan KPI tersebut sampai terbukti karena desakan dan tekanan dari surat kedubes tersebut, maka sudah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
“Pidananya 2 tahun penjara. Oleh karena itu kasus ini mesti dikaji ulang secara bersih. Saat ini kita juga sedang berupaya mempertanyakan ke pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Penyitaan Adalah Tindakan Ilegal
Menyangkut penyitaan alat penyiaran oleh tim gabungan Balmon Batam, disesalkan banyak pihak. Karena tidak menghormati Mahkamah Agung yang sedang memroses perkara Radio Erabaru. Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia, Margiyono melalui rilisnya menyatakan bahwa penyegelan tersebut telah melecehkan proses hukum yang sedang berlangsung. Senada diungkapkan Syaiful Arif dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, bahwa penyitaan sama dengan perampasan.
“Selama kasasi belum diputus di MA, Radio Erabaru statusnya status quo. Penyitaan peralatan jelas-jelas merupakan tindakan ilegal. Artinya sama dengan perampasan,” katanya saat dihubungi Erabaru, Senin (29/3).
Ia menyarankan agar Radio Erabaru memprotes ke MA terhadap tindakan Depkominfo yang tidak menghormati MA itu. Juga mensomasi Kominfo dan meminta peralatannya dikembalikan. Kecaman lain datang dari Centre for Indonesian Community Studies (CICS), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengurusi konflik-konflik di masyarakat ini menilai pemerintah menurutnya semestinya tidak boleh tunduk kepada pemerintah asing. Karena Radio Erabaru beroperasi di Indonesia, bersiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka pemerintah negara lain tidak boleh turut campur.
“Tindakan itu sudah melanggar kebebasan berekspresi. Kenapa pihak Depkominfo sampai melakukan penyitaan padahal perkara belum diputus? Ada apa ini?,” kata Arukat pimpinan CICS yang berkedudukan di Surabaya.
“Pemerintah China tidak boleh ikut campur. Intervensi ini harus dilawan,” tegasnya.
Protes keras disuarakan Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari). Ketua sementara Alwari, Tias Anggoro menyatakan bahwa Balmon tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menyangkut surat intervensi dari Kedubes China tersebut, menurutnya bahwa wilayah perijinan di Indonesia, seyogyanya tidak ada kepentingan negara lain untuk menggunakan organ-organ lembaga di Indonesia.
Sementara Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembanguna (LSPP), Ignatius Haryanto turut menyesalkan tindakan Balmon dan timnya, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyitaan peralatan siaran.
“Untuk Kominfo harus segera mengembalikan alat yang disita, jika tidak mau memperburuk namanya di tingkat internasional,” katanya.
Kekecewaan paling dalam dirasakan oleh Gatot, selaku Direksi dan salah satu pemilik Radio Erabaru. Ia kecewa dengan sikap Kominfo dan timnya yang dengan sewenang-wenang mengambil paksa peralatan, sehingga radio Erabaru tidak bisa bersiaran dan berakibat karyawan dan kontrak-kontrak iklan mengalami kerugian dan keresahan.
“Saya sebagai insan pers juga merasa sedih, dijaman serba global dan keterbukaan seperti sekarang ini, Kominfo dengan paksa memasung dan membredel hak kami dalam berekspresi, hak menyampaikan informasi, dan hak untuk mendapatkan infromasi. Masak sebagai media memberitakan pelanggaran HAM, seperti pengambilan organ tubuh ilegal terhadap praktisi Falun Gong di China, masalah Tibet, muslim Uighur, susu bubuk bermelamin, dan lain-lain, berdasarkan pada fakta-fakta kejadian dan sumber-sumber berita yang jelas, bukannya praktek kejahatannya yang dikecam malah justru medianya yang seharusnya bebas malah yang dibredel,” ungkapnya.
Keprihatinan Gatot sebagai warga negara RI bukan lagi masalah kerugian finansial, atau masalah kebebasan pers, namun sudah menyangkut hal yang sangat membahayakan, yaitu masalah kedaulatan negara RI.
“Intervensi tekanan rejim Komunis China dalam memaksakan kehendak terhadap pemerintah RI, berarti tanda telah tergadaikannya kedaulatan RI,” katanya.
Permohonan Frekuensi
Radio Erabaru telah bersiaran sejak 2005 lalu. Saat itu perijinan telah diperoleh dari Dinas Perhubungan pada 2004. Saat Komisi Penyiaran Indonesia terbentuk 2005, sesuai regulasi yang ada, Radio Erabaru mengajukan permohonan perijinan ke KPID Kepri di frekuensi 106.5 MHz. Setelah Verifikasi Faktual dan Evaluasi Dengar Pendapat dilakukan di periode 2005-2006, Radio Erabaru berhasil mengantongi surat rekomendasi kelayakan dari KPID Kepri.
Namun seiring dengan surat ‘sakti’ April 2007 dari Kedubes China yang meminta radio Erabaru ditutup, perijinan digagalkan di Forum Rapat Bersama KPI dan Depkominfo, pada 5 Oktober 2007. Surat keputusannya pun baru diterima Agustus 2008, setelah Radio Erabaru proaktif memintanya. Penolakan tanpa alasan yang jelas. Hingga kemudian Radio Erabaru menggugat Menkominfo dan KPI pada 2008, karena surat penolakan yang sarat intervensi. Hingga November 2009, perkaranya diajukan kasasi di MA, dan belum ada putusan hingga saat ini.
“Jadi sejak awal kita telah mengajukan permohonan dan KPID juga telah merekomendasikan perizinan di frekuensi 106.5 MHz. Setelah penolakan yang sarat intervensi Kedubes China itu, kami ajukan ke proses hukum. Dan belum ada putusan. Jadi kita tidak menggunakan frekuensi milik pihak lain.” kata Raymond, Direktur Radio Erabaru, Senin (29/3) lalu.
Mengenai prosentase bahasa pengantar siaran mandarin yang banyak seperti dikatakan KPI, sebenarnya Radio Erabaru ini telah menyesuaikan sesuai permintaan KPI pada 2007 silam. Prosentase telah disesuaikan seiring dengan terbitnya perubahan peraturan mengenai Standar Program Siaran pada September 2007 dengan diberlakukannya Peraturan KPI No. 3/2007 tentang Perubahan Standar Program Siaran. Sebelum kasus Radio Erabaru mengemuka, dalam UU Penyiaran dan peraturan KPI, tidak disebutkan dengan tegas batasan prosentase penggunaan bahasa asing.
“Kita sudah menyesuaikan pada 2007 sesuai permintaan KPI, prosentase 30% bahasa asingnya, dan saya rasa masyarakat cukup jeli untuk menilai apakah masalah bahasa bisa menjadi pijakan yang kuat sebagai alasan penolakan perijinan kami, dan kami telah menunggu selama setahun enam bulan untuk sebuah alasan penolakan,” tambah Raymond.
Kebebasan Pers dan Berekspresi
Simpati dan keprihatinan terhadap pembredelan Radio Erabaru tumbuh meluas seiring adanya hak kebebasan pers dan berekspresi yang dilanggar. Koordinator Advokasi AJI, Margiyono menyerukan bahwa hak masyarakat untuk berkomunikasi yang dilindungi Undang-Undang tidak boleh dirampas.
"Jangan sampai hak masyarakat untuk berkomunikasi dirampas, padahal itu dilindungi konstitusi," ujar Koordinator Advokasi AJI, Margiyono dalam rilis.
Hal itu diamini oleh Ignatius Haryanto dari LSPP, bahwa menyangkut kebebasan informasi adalah hak publik yang harus dipenuhi karena dilindungi UU. Jika pembredelan Radio Erabaru dibiarkan maka itu sudah merupakan langkah mundur dari kebebasan pers di Indonesia.
Seruan lain datang dari organisasi pers internasional, misalnya Reporters Without Borders. Organisasi pers lintas batas ini menganggap penutupan Radio Erabaru sebagai pelanggaran serius.
“Kami khawatir penolakan ini berkaitan dengan tekanan dari komunis China. Kebebasan pers adalah hak konstitusi Indonesia, tidak ada satupun pemerintahan asing yang berhak untuk mempengaruhi keputusan dari institusi terhadap hal penting tersebut. Jika Radio Era Baru dipaksa untuk tutup, ini akan menjadi pelanggaran serius terhadap kebebasan untuk memberikan informasi di Indonesia, “ demikian pernyataan Reporters Without Borders.
Saat ini pihak Radio Erabaru dan kuasa hukumnya LBH Pers telah memproses pengajuan kasus ini ke komisi PBB. Sholeh Ali dari LBH pers menyatakan hal tersebut dilakukan karena tindakan pembredelan ini melanggar kebebasan berekspresi warga negara yang dilindungi dan dijamin dalam kovenan PBB tentang hak-hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi Indonesia.
“Kita akan membawa kasus pembredelan Radio Erabaru ke Komisi PBB melalui Human Right Working Group,” ujar Sholeh Ali SH, pengacara LBH Pers yang selama ini membela Radio Erabaru.
Dukungan yang meluas datang dari dunia internasional. Mulai dari parlemen Eropa, hingga organisasi-organisasi internasional lainnya. Diharapkan dukungan tersebut dapat membantu memberi tekanan kepada pemerintah untuk membuka selebar-lebarnya kasus ini dan melindungi hak para warganegaranya untuk berekspresi dengan instrumen-instrumen yang ada. Jika tidak, pembredelan Radio Erabaru ini sama dengan menggadaikan kedaulatan Indonesia. Merampas hak seluruh pendengarnya untuk memperoleh informasi dari siaran Radio Erabaru di Batam. (rah).