Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

April 29, 2010

Bunga Legenda 'Udumbara' Tumbuh di Halaman Radio Erabaru

Bunga legenda Udumbara menurut kitab Budha muncul 3000 tahun sekali. Bunga ini belum lama ditemukan tumbuh di daun jambu air, di halaman kantor Radio Erabaru, kawasan Bukit Senyum, Batam. Beberapa kalangan spiritual meyakini bunga ini berasal dari dimensi lain. Tumbuh berubah warna, putih, sawo matang, hijau, merah jambu.



Bunga ini mampu tumbuh di berbagai media, seperti daun, batu, baja, kaca, papan, besi, tembaga dan lain-lain. Bunga berukuran kecil kurang dari 0,5 cm, lebih tipis dan lebih halus daripada rambut manusia.




Uniknya pada bagian kulit luar bunga ini menetas menjadi serangga dan menyisakan kuntuman bunga berwarna putih bersih yang mekar. Hingga Kamis, 29 April 2010, masih tumbuh di daun-daun jambu air dan bisa dilihat dengan mata telanjang. (rah)

Baca : Bunga Udumbara Tumbuh di Batam

... baca selengkapnya »»

Tuntut Kesejahteraan Pekerja Media

Siaran Pers: AJI Peringati Hari Buruh Sedunia di 28 Kota

Tahun 2010, boleh dibilang, sebagai musim gugur pekerja media di Indonesia. Jika pada kurun November 2008-April 2009, AJI mencatat hanya ada 100 pekerja media yang dipecat, kini data tersebut kian melonjak tajam.
Berdasarkan data yang dihimpun AJI Indonesia, PHK massal dan skorsing bernuansa union busting melanda sedikitnya 217 pekerja stasiun teve Indosiar. PHK massal juga dialami 144 pekerja koran Berita Kota pasca diakuisisi Kelompok Kompas Gramedia (KKG), 50-an pekerja Suara Pembaruan dan kelompok media grup Lippo lainnya, serta puluhan pekerja stasiun teve Antv. Konflik ketenagakerjaan sebagai imbas dari ketidakjelasan aturan kerja hingga masalah kesejahteraan pun mulai bermunculan. Hal ini, misalnya, terjadi di Koran Jakarta—hingga berujung pada pemogokan kerja sebagian kecil wartawannya.

Di sejumlah daerah kasus seperti ini juga terjadi. Mei 2009 silam, 60 pekerja harian Aceh
Independen menjadi korban PHK massal. Di Kendari, sejumlah wartawan Kendari TV juga dilaporkan mengalami nasib serupa. Yang menjadi masalah, ketika pemecatan sepihak terjadi, situasinya kerap tidak menguntungkan kalangan pekerja. “Di samping PHK massal, kondisi yang juga mengkhawatirkan adalah munculnya praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di sejumlah industri media, juga masih rendahnya upah dan kesejahteraan jurnalis serta pekerja media di Indonesia,” kata Nezar
Patria, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Berdasarkan survei AJI Indonesia terhadap 192 jurnalis dari 48 media di tujuh kota—Jakarta, Banda Aceh, Medan, Lampung, Bandung, Solo, dan Palu—Maret lalu, ternyata masih ditemukan ada jurnalis yang digaji di bawah standar Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Perkembangan industri media dewasa ini juga ditandai banyaknya jurnalis non-organik atau koresponden. Boleh dikatakan, koresponden merupakan golongan rentan dalam bisnis media. Acap kali koresponden bekerja dengan kontrak kerja yang tak jelas serta tidak di-cover jaminan asuransi atau kesehatan. Kaburnya standar upah serta beban kerja yang tak kalah tinggi menyebabkan koresponden di daerah bekerja dalam kondisi yang tak terjamin oleh perusahaan. Hal itu masih diperunyam dengan jenjang karier yang juga buram. Kendati sudah mendedikasikan dirinya selama bertahun-tahun, status koresponden masih tak kunjung jelas.

Yang lebih mengenaskan, kini makin marak ditemui fenomena “stringer” atau jurnalis yang menjadi “koresponden” nya koresponden dengan kompensasi pas-pasan serta tidak terdaftar sebagai pekerja resmi di sebuah perusahaan media—terutama di stasiun televisi. “Praktik kerja semacam ini selain bertentangan dengan kode etik jurnalistik, juga lebih parah dari sistem outsourcing yang banyak ditolak oleh kalangan pekerja,” ujar Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia.

Meski dibayangi kondisi yang masih memprihatinkan, namun AJI juga memberi apresiasi atas kemajuan pekerja media yang berhasil membangun wadah persatuan yang lebih solid, yakni Federasi Serikat Serikat Pekerja Media Independen. Federasi ini merupakan gabungan delapan serikat pekerja media di Indonesia: Dewan Karyawan Tempo (DeKaT), Forum Karyawan Swa (FKS), Serikat Pekerja Radio 68H, Perkumpulan Karyawan Smart FM (PKS), Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Serikat Pekerja RCTI, Serikat Pekerja Suara Pembaruan dan Ikatan Karyawan Solo Pos (Ikaso). Dua serikat pekerja media lain,
Serikat Pekerja Harian Mercusuar Palu dan Serikat Pekerja Koran Jakarta juga menyatakan akan bergabung dalam Federasi.

Bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia (Mayday) pada Sabtu, 1 Mei 2010, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang memiliki 28 cabang (AJI Kota) akan membawa tiga tuntutan besar: tolak PHK massal, hentikan pemberangusan serikat pekerja (union busting), dan berikan kesejahteraan bagi jurnalis dan pekerja media.

Untuk menyuarakan tuntutan tersebut secara serentak, cabang AJI di 28 kota akan melakukannya dengan sejumlah cara, antara lain menggelar aksi bersama kelompok lain yang juga merayakan Hari Buruh Sedunia; membuat diskusi atau talkshow; melakukan survei dan menetapkan upah layak jurnalis; serta melakukan konferensi pers dan membuat pernyataan sikap.

Dalam peringatan Hari Buruh Sedunia ini AJI menyerukan kepada seluruh pekerja media untuk bersatu dalam serikat-serikat pekerja media yang kuat dan independen.

Jakarta, 29 April 2010

Informasi lebih lanjut hubungi:

Nezar Patria, Ketua Umum AJI Indonesia – 0811829135
Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja – 08155517333

AJI Kota: Banda Aceh, Lhokseumawe, Medan, Pekanbaru, Batam, Padang, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surakarta, Surabaya, Kediri, Jember,
Malang, Denpasar, Mataram, Pontianak, Makassar, AJI Persiapan Mandar, AJI
Persiapan Gorontalo, Palu, Kendari, Manado, Papua, dan Kupang.

Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org

... baca selengkapnya »»

Sembilan Komisioner KPI Periode 2010-2013 Terpilih

Sumber: www.antaranews.com

Sebanyak sembilan orang komisioner Komite Penyiaran Indonesia periode 2010-2013 terpilih dalam rapat tertutup Komisi I DPR RI, di Jakarta, Rabu malam hingga pukul 21.30 WIB.

Kesembilan nama komisioner Komite
Penyiaran Indonesia (KPI) tersebut adalah Ezki Tri Rezeki Widianti yang meraih 42 suara, Mochammad Riyanto juga meraih 42 suara, Dadang Rachmat Hidayat (36 suara), Azimah (31 suara), Nina Mutmainnah (30 suara), Idy" Muzayyat (25 suara), Iswandi Syahputra (25 suara), Judhariksawan (23 suara), dan Yazirwan Uyun (22 suara).

Di posisi kesembilan ada dua nama yang meraih suara sama 16 suara yakni Inke Maris dan Bunga C Kejora, sehingga harus dilakukan voting untuk menentukan siapa yang berhak menjadi komisioner KPI.

Komisi I DPR juga memilih empat nama cadangan yakni Inke Maris dan Bunga C Kejora yang sama-sama meraih 16 suara serta Muhammad Sofyan Pulungan dan Rommy Fibri Herdiyanto yang sama-sama memperoleh 15 suara.

Pemilihan sembilan nama komisioner KPI berlangsung dalam rapat tertutup yang dipimpin Ketua Komisi I selama hampir dua jam, mulai pukul 19.40 hingga pukul 21.30 WIB.

Dari sembilan nama komisioner yang terpilih hanya satu nama yang merupakan wajah lama yakni Yazirwan Uyun. Mantan Direktur TVRI ini sebelumnya juga telah menjadi komisioner KPI periode 2007-2010.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, sembilan nama komisioner KPI dipilih dari 31 nama calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test" sejak Senin (26/4).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Effendy Choirie mengatakan, semua calon anggota KPI bagus-bagus dan latar belakangnya juga beragam, mulai dari praktisi penyiaran, aktivis, dan dosen.

Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel mengatakan, sembilan nama komisioner KPI yang terpilih akan segera disahkan pada rapat paripurna DPR. (R024/K004)

... baca selengkapnya »»

Tujuh Media Sampaikan Keprihatinan

Sumber : www.kompas.com

Tujuh media nasional menyatakan prihatin terhadap penanganan perkara Raymond Teddy Hornoruw di Mabes Polri dengan sangkaan melakukan tindak pidana perjudian. Kasus yang terjadi
pada tahun 2008 itu belum juga diselesaikan polisi sehingga tujuh media digugat pidana serta perdata oleh Raymond.

"Kita tujuh media menyatakan prihatin menghadapi gugatan perdata dan pidana. Kasus pidana memang berhenti dan mungkin bisa berjalan kembali," ucap Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo saat melakukan pertemuan dengan pihak Polri di Mabes Polri, Jumat (16/4/2010).

Hadir perwakilan media lain, yaitu Sigit Supriono (Warta Kota) Putra Nababan (RCTI), Arifin Asydad (Detik.com), Nashikin (Republika), Sururi Al Faruq (Seputar Indonesia), dan Primus Dorimulu (Suara Pembaruan). Sedangkan dari pihak Polri hadir Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis, Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Zulkarnaen, dan pejabat Polri lain.

Seperti diketahui, Raymond Teddy menggugat tujuh media itu terkait pemberitaan tentang perjudian di Hotel The Sultan yang digerebek polisi pada 27 Oktober 2008. Gugatan perdata kini berjalan secara terpisah di empat pengadilan negeri di Jakarta.

Dikatakan Budiman, wartawan saat itu hanya mengutip pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira dan Wakil Direktur I Kamtrans Bareskrim Bachtiar Tambunan saat jumpa pers di Mabes Polri.

"Perkara Raymond tidak menyentuh sampai ke pengadilan hingga masa tahanan habis dan Raymond lepas demi hukum. Lalu tujuh media dilaporkan. Kami ingin berbagai keprihatinan itu. Sekarang, ketika kasus berhenti, media yang jadi korban," ucap Budiman.

Tujuh media, kata dia, tidak pernah menerima permintaan hak jawab dari Raymond. Begitu pula dengan mediasi yang dilakukan Dewan Pers tidak terjadi kesepakatan. "Mereka lebih memilih jalur pidana," ujar dia.

Raymond masih tersangka

Zainuri mengatakan, Raymond masih berstatus sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 203 ayat (1) huruf 1a dan 2a KUHP. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara perjudian jenis togel, joker karo, joker manado, dan leng itu.

Dikatakan Zainuri, menurut penyidik, kendala penyelesaian kasus itu adalah masalah pemberkasan terkait barang bukti yang terus ditolak oleh jaksa penuntut umum.

"Saya tanya ke penyidik kapan ke pengadilan dan dijawab belum. Katanya (penyidik) masih bolak balik ke jaksa," ujar dia.

... baca selengkapnya »»

Leo Utama Motor Bagi-bagi Hp Qwerty

Leo Utama Motor salah satu main dealer terbesar di Batam, menggelar promo heboh bagi masyarakat selama bulan Maret sampai bulan Mei mendatang. Promo ini khususnya bagi konsumen berada di Batam dan sekitarnya yang ingin mendapatkan sepeda motor khususnya produk Yamaha. Selain itu konsumen juga memperoleh hadiah
langsung berupa Hp Qwerty dan hadiah menarik lainya.

"Promo di bulan April sampai bulan Mei untuk setiap pembeliaan motor dengan type Vega ZR akan mendapatkan handphone qwerty Nexian, juga mendapatkan hadiah langsung seperti jaket kulit dan helm racing dengan uang muka cukup Rp 1 juta saja," ujar Tohir, Marketing Manager Leo Utama Motor saat ditemui Erabaru FM, disalah satu stand Yamaha Leo Top 100 Penuin, Rabu (28/4).

Sampai saat ini tohir menjelaskan bahwa tingkat penjualan sepeda motor yamaha masih cukup baik. Menurutnya tingkat penjualan sampai pada tanggal 28 April 2010 sudah mencapai 650 unit motor, untuk satu dealer dengan type motor bebek yang paling digemari oleh masyarakat. Serta untuk model terbaru akan launching pada bulan mei mendatang.

Selain memberikan promo hadiah bagi masyarakat Leo Utama Motor, setiap minggunya bekerja sama dengan Batam TV juga menggelar kegiatan bersifat sosial dengan nama "Kampung Leo" dengan tujuan memasyarakatkan Leo Utama Motor. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut silahkan kunjungi dealer terdekat atau langsung ke PT Leo Utama Motor dengan alamat Komp.Pertokoan Mitra Raya Block C1 No 6,7,8,9 Batu Aji Batam.(ar)

... baca selengkapnya »»

April 27, 2010

“Weird” Verdict by the Judge

Radio Erabaru legal advisor, LBH Pers (Legal Aid Center for Press) will file a complain about the judge that handling the pretrial lawsuit to the Judicial Commission in Jakarta. This is related to the “weird” verdict from the judge that refuse the pretrial lawsuit of Radio Erabaru against the searching and the confiscation, that was filed to the Batam
District Court. The reason put forth by the judge is considered old fashioned and very surprising.

As has been read by Judge Saiman SH, MH who lead the trial on Tuesday (4/27) that the pretrial lawsuit about the search and confiscation is not included in the scope of pretrial. Thus there is no authority from the pretrial judge to assess the legitimacy of the search and confiscation procedure that was conducted by the Defendants against the Plaintiff.

“Judge has done a cheating. Because in the Indonesian Criminal Code Procedure (KUHAP) article 95 and 8, stating that the pretrial scope, including arrest, detention, and any other activities including search and confiscation. So I wonder when the judge said that the pretrial of search and confiscation is not a part of the pretrial scope,” said Sholeh Ali from LBH Pers.

Sholeh Ali access that judge didn’t look at the Laws correctly, and didn’t see the progress that has been made by other judge, where a search and confiscation is include in the scope of pretrial. He regretted the decision from judge that only refer to the Article 77 KUHAP and do not see other article in the KUHAP, such as Article 82 and 95.

Judge Saiman SH, MH in the adjudgement reading stated that Judge was refer to the Article 77 sub a and b of the KUHAP, which stated that State Court is authorized to investigate and decide the legitimation of the arrest, detain, termination of the investigation and charges, and compensation or rehabilitation. Thus the search and confiscation is not include in the pretrial lawsuit.

”I feel that the judge didn’t see the Laws correctly and didn’t see the progress that has been done by the other judge so far, where the search and confiscation is in the scope of the pretrial,” Sholeh Ali added.

He cited a case in South Jakarta where there was a search and confiscation to the goods in three containers. That was done not according to the procedure, then the attorney filed a pretrial lawsuit and the goods were returned.

”What happened here is otherwise. I don’t know the judge refer to which article, that this is not inside the scope of the pretrial lawsuit, this is funny, weird. This is a cheating. We will file a complaint to the Judicial Commission in Jakarta, so this kind of judge need to be educated to be professional and follow the development,” said Ali.


With the “weird” adjudgement, Sholeh Ali with his team from LBH Pers will continue to appeals and file a complaint against Judge Saiman SH, MH to the Judicial Commission. According to the current legal development, in practice there was never a ban of the pretrial lawsuit against the search and confiscation and there was no banned to file an appeals to the State Court.

“According to the judge, this verdict is final, and no appeals is allowed. This is also weird. Look at the Chandra Hamzah case that can file an appeal,” concluded Ali. (jo)

... baca selengkapnya »»

Penyelewengan Hakim Dengan Putusan 'Aneh'

Kuasa hukum Radio Erabaru dari LBH Pers akan mengadukan hakim yang menangani gugatan praperadilannya ke Komisi Yudisial Jakarta. Hal ini berkaitan dengan putusan ‘aneh’ yang menolak gugatan praperadilan penggeledahan dan penyitaan Radio Erabaru yang diajukan ke Pengadilan Negeri Batam tersebut. Alasan dari hakim dinilai kolot dan
sangat mengherankan.

Seperti dibacakan oleh hakim Saiman SH, MH, yang memimpin sidang pada Selasa (27/4), bahwa gugatan praperadilan penggeledahan dan penyitaan bukan termasuk ruang lingkup praperadilan. Sehingga tidak ada kewenangan dari para hakim praperadilan untuk menilai tentang prosedur sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap kantor Penggugat.

“Hakim melakukan penyelewengan. Sebab dalam KUHAP pasal 95 dan 82, menyatakan bahwa wilayah praperadilan, antara lain penangkapan, penahanan dan kegiatan lain termasuk penggeledahan dan penyitaan. Maka saya heran kalau hakim bilang bahwa praperadilan penggeledahan dan penyitaan itu bukan wilayah praperadilan,” jelas Sholeh Ali dari LBH Pers yang menangani persidangan praperadilan Radio Erabaru sejak awal.


Sholeh Ali menilai hakim tidak melihat Undang-Undang secara benar serta tidak melihat perkembangan selama ini yang sudah banyak diputus oleh hakim, dimana penggeledahan dan penyitaan itu wilayah praperadilan. Ia menyayangkan hakim yang hanya mengacu pada pasal 77 KUHAP tidak melihat pasal lain dalam KUHAP, yakni pasal 82 dan 95.

Untuk diketahui Saiman SH, MH, dalam pembacaan putusannya diantaranya menyebutkan bahwa hakim mengacu pada pasal 77 huruf a dan b KUHAP, yang menyatakan Pengadilan Negri berwewenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan, dan ganti rugi atau rehabilitasi. Tidak termasuk praperadilan penggeledahan dan penyitaan.


“Saya merasa hakim tidak melihat UU secara benar dan tidak melihat perkembangan selama ini yang sudah banyak diputus oleh hakim, dimana penggeledahan dan penyitaan itu termasuk wilayah praperadilan,” lanjut Sholeh Ali.

Ia mencontohkan bahwa kasus di Jakarta Selatan terjadi penggeledahan atas barang-barang sebanyak 3 kontainer. Caranya tidak benar, lalu pengacaranya mengajukan praperadilan dan akhirnya barang-barang itu dikembalikan.

“Yang terjadi disini sebaliknya. Saya tidak tahu hakim cari pasal darimana. Tidak masuk wilayah praperadilan, ini lucu, aneh. Ini penyelewengan hakim. Kami akan mengadukan ke Komisi Yudisial di Jakarta biar hakim yang model seperti begini harus diadili dan diberi pelajaran, dikasih pemberitahuan pendidikan bahwa hakim harus profesional mengikuti perkembangan yang ada,” lanjut Ali.

Atas putusan hakim yang ‘aneh’ tersebut, Sholeh Ali bersama timnya LBH Pers tetap akan mengajukan kasasi sekaligus mengadukan hakim Saiman SH, MH ke Komisi Yudisial. Menurutnya dalam perkembangan hukum sekarang dalam praktek tidak pernah ada larangan atas praperadilan penggeledahan dan penyitaan dan tidak ada larangan mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri. (rp)

... baca selengkapnya »»

April 26, 2010

Theatrical Act to Support Radio Erabaru at Batam District Court

“Why their mouth covered by the Chinese flag? They want to say that Chinese Communist regime has shut our country for us not to broadcast the evilness that happened there,” said Aman, coordinator of the Solidarity for Radio Erabaru, during the thearitical act in front of the Batam District Court, in Sekupang, Batam, Monday (4/26).


Two couples dressed in traditional Javanese and Melayu, each carrying radio in the theatrical act that was displayed by the Solidarity of Radio Erabaru. Addition to that, there is one act as a radio broadcaster, complete with its attribute of broadcasting, headphones and carrying a radio. Their mouths all covered by the Chinese flag. In each of their chest hang their aspiration “Stop Chinese Intervention, Do not sell the Indonesian Press Freedom. Stop Foreign Intervention. Uphold the Dignity and Soverignty of Indonesian nations. Department of Communication and information (Depkominfo) and Indonesian Broadcasting Commission (KPI) loss its power! Support Erabaru keep broadcasting! And so on.

Various posters pasted on the medium size boards with several appeals. One of the banner clearly stated,”Stop Chinese intervention to Indonesian Press Freedom.”


The action, which is a form to support Radio Erabaru that currently is having its pretrial, is done peacefully. Representing the participants, Aman regretted that the government officials themselves didn’t obey the law in Indonesia. In this case Frequency Monitoring House (Balmon) Batam who did the illegal searching and confiscation, seized the broadcasting equipment “exciter” that belongs to Radio Erabaru, last March, this has caused Radio Erabaru stop broadcasting. He support the pretrial lawsuit that was filed by Radio Erabaru at the Batam District Court. Further, he hope that Batam District Court will be able to make a fair judgement.

They also support the cassation efforts of Radio Erabaru related to the license. That the denial of broadcasting license application to the said radio, is a concrete proof of the intervention from the Chinese Communist regime, that through its embassy has requested to Indonesian government to close down this radio. They regretted that the government has bowed to the foreign government, this is the same as selling the dignity and sovereignty of the nation. Whereas the sovereignty must be preserved and maintained.

“Indonesia has its own sovereignty. When Chinese communist regime interfered us, it is a pity that we were silent by our own government. There is no point we have a radio that is received by the society but was closed. This is fake.” said Aman.

One of the participant, Ana read her poem “Erabaru, my friend,” with full of emotion. After that Aman read his demand, such as condemned the actions of Indonesian government that bow to the Chinese communist regime, that has robbed their rights to obtain information that was broadcasted by Radio Erabaru. Demand the head of Balmon to step down from his position and demand the justice for Radio Erabaru.


After the oration and the poem reading, the participants of the act entered the Batam district court. They was received by the representation from the court. Aman convey the message to the court in order for the pretrial court can be judged fairly.

Meanwhile, the pretrial lawsuit of Radio Erabaru against Balmon Batam, at the same day, entering the conclusion from both of the parties. Attendees of the court from the Plaintiff, represented by its legal advisor Sholeh Ali from LBH Pers, and also Defendant 1, 2 and 3. Trial takes about 15 minutes and will resume tomorrow, Tuesday (4/27) with the judge decision. (jo)

... baca selengkapnya »»

Aksi Teatrikal Dukung Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam

“Kenapa mulut mereka ditutup bendera China? Mereka ingin mengatakan bahwa Rejim komunis China telah membungkam negara kita agar kita tidak memberitakan kejahatan yang terjadi disana,” kata Aman, koordinator aksi dari Forum Solidaritas Untuk Erabaru, saat aksi teatrikal di depan gedung Pengadilan Negeri Batam, di kawasan
Sekupang, Batam, Senin (26/4).

Dua pasangan berbusana adat Jawa dan Melayu, masing-masing membawa radio ditampilkan dalam aksi teatrikal Forum Solidaritas Untuk Erabaru. Lengkap dengan seorang yang memerankan penyiar, dengan atribut siarannya, headphone dan menenteng radio. Mulut mereka masing-masing ditutup dengan bendera China. Di dada masing-masing tergantung tulisan aspirasi mereka. “Stop Intervensi China, Jangan Gadaikan Kebebasan Pers Indonesia. Stop Intervensi Asing, Pertahankan Martabat dan Kedaulatan Bangsa Indonesia, Kominfo dan KPI Memble ! Dukung Erabaru Tetap On Air! dan lain-lain.


Beragam poster lainnya ditempel pada papan berukuran sedang dengan beragam seruan. Sebuah spanduk terpampang jelas berbunyi, “Stop Intervensi China Terhadap Kebebasan Pers Indonesia.”

Aksi yang merupakan bentuk dukungan terhadap Radio Erabaru yang sedang menempuh sidang perkara praperadilan tersebut berjalan tertib. Mewakili peserta aksi Aman menyayangkan bahwa aparat pemerintah sendiri tidak mematuhi hukum di Indonesia. Dalam hal ini Balai Monitoring (Balmon) Batam yang melakukan penggeledahan dan penyitaan tidak sah, merampas alat siar ‘exciter’ milik Radio Erabaru, pada Maret lalu, hingga mengakibatkan terhentinya siaran radio itu. Pihaknya mendukung langkah gugatan praperadilan Radio Erabaru di PN Batam. Selanjutnya ia berharap PN Batam akan dapat memutuskan seadil-adilnya.

Mereka juga mendukung upaya kasasi pihak Radio Erabaru menyangkut soal perijinan. Bahwa kasus penolakan ijin siaran radio itu, adalah bentuk nyata intervensi pemerintah rejim komunis China, melalui surat Kedubesnya meminta radio itu ditutup. Mereka menyayangkan bahwa pemerintah tunduk terhadap pemerintah asing, yang sama halnya menjual harga diri dan martabat bangsa. Padahal kedaulatan harus dijaga dan dipertahankan.

“Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri. Saat kita diintervensi oleh rejim komunis China malahan pemerintah sendiri membungkam kita. Percuma kita punya radio yang diterima masyarakat tapi ditutup. Sama saja palsu itu,” orasi Aman.

Seorang peserta aksi, Ana membacakan puisinya ‘Erabaru Sahabatku,’ dengan penuh penghayatan. Disambung kemudian Aman membacakan tuntutan-tuntutannya, diantaranya mengutuk tindakan pemerintahan Indonesia yang menuruti permintaan rejim komunis China yang merampas hak mereka untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru. Meminta Kepala Balmon dipecat dan menuntut keadilan untuk Radio Erabaru.


Setelah berorasi dan pembacaan puisi, peserta aksi memasuki gedung Pengadilan Negeri Batam. Mereka diterima oleh perwakilan PN Batam. Aman menyampaikan permintaan kepada pengadilan agar proses persidangan praperadilan dapat diputuskan seadil-adilnya.

Sementara itu, sidang praperadilan Radio Erabaru melawan Balai Monitor (Balmon) Batam, di hari itu mengagendakan penyerahan kesimpulan dari keduabelah pihak. Hadir Penggugat, Sholeh Ali kuasa hukum Radio Erabaru dari LBH Pers, serta Tergugat 1, 2, dan 3. Sidang memakan waktu sekitar 15 menit dan akan dilanjutkan esok hari, Selasa (27/4) dengan agenda putusan hakim. (rp)

Lampiran :

Press Release
Batam, 26 April 2010

Memperoleh informasi dan berita yang benar dan aktual adalah hak kami sebagai warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh UUD 45. Kami telah memperoleh berbagai informasi dari radio Erabaru yang mengudara sejak 2005, baik berita ekonomi, politik, budaya dan berita hukum, termasuk berita pelanggaran HAM. Radio ini juga menyuarakan hak-hak kemanusian, tak terkecuali menyiarkan pembunuhan sadis oleh Pemerintah Komunis China (PKC) terhadap aktifis Falun Gong di China termasuk berita-berita pelanggaran hukum lain tanpa memandang perbedaan apapun. Karena pemberitaanya independent dan berimbang serta konsisten dengan karakter radio kemanusiaannya, kami merasa tergugah untuk tampil menyuarakan dan mendukung radio Erabaru dengan membuat Forum Solidaritas Erabaru.

Petugas PPNS dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam (Balmon) bersama unsur terkait dari kepolisian telah mengeledah dan merampas perangkat siar radio Erabaru yang saya banggakan. Walaupun proses hukum terkait perijinan masih diproses di Mahkamah Agung, pihak Balmon dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak menghormati hukum.

Balmon Kelas II Batam telah ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk turut melumpuhkan radio ini. Dan sebagai aparat PPNS tidak secara adil memperlakukan masyarakat, bahkan secara nyata telah berbuat diskriminasi, dengan membedakan perlakuan antara pengguna frekuensi yang satu dengan frekuensi yang lain, hingga Radio Erabaru yang tentunya didukung oleh kami sebagai Pecinta radio Erabaru, harus terus berjuang mencari keadilan, terbukti sekarang sedang berlangsung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam ini, karena alasan satu yaitu mempertahankan hak yang dilindungi undang-undang yang direnggut oleh Petugas yang tidak peduli dengan hak asasi manusia.

Saksi dari radio sing 105.5 FM yang dihadirkan oleh Balmon sebagai pelapor mengaku penggunaan frekuensinya selama ini hanya dengan rekomendasi kelayakan KPID mengapa boleh tetap mengudara sedangkan Radio Erabaru yang juga mengantongi sertifikat rekomendasi kelayakan dari KPID Kepri pada frekuensi 106.5 FM malah digeledah, disita perangkat siarnya oleh Balmon Kelas II Batam. Ada pertanyaan besar bagi kami :Mengapa Mesti Radio Erabaru yang di geledah dan disita? Sungguh rasanya tidak masuk akal sehat, mengapa radio pelapor tidak ditindak dengan digeledah dan disita seperti Radio Erabaru “Ada Apa di balik ini semua……..!!!” perbuatan Balmon yang diskriminatif dan penuh kepentingan membuat kami merasa jijik.

Radio Erabaru yang telah mengudara dan berada di kanal frekuensi yang benar sesuai dengan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri malah diperlakukan dengan tidak patut sejak adanya intervensi rejim komunis China yang meminta pemerintah Indonesia menutup radio Erabaru. Kini makin nyata indikasinya atas tindakan Balmon ini yang seolah tidak terlepas dari intervensi tersebut.

Dengan ini kami menyatakan sikap:

1. Kami dengan tegas menolak intervensi rejim Komunis China, kami mengutuk tindakan-tindakan yang menuruti permintaan rejim komunis china, yang merampas hak kami untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui radio Erabaru.
2. Kami menuntut Kepala Balmon Kepri yang mudah disetir oleh pihak tertentu di pecat,
3. Kami menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi hak kami sebagai warga negara Indonesia demi menjaga martabat bangsa
4. Kami menuntut keadilan untuk radio Erabaru.

Forum Solidaritas Untuk Radio Erabaru

... baca selengkapnya »»

Forum Solidaritas Untuk Radio Erabaru

Press Release
Batam, 26 April 2010

Memperoleh informasi dan berita yang benar dan aktual adalah hak kami sebagai warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh UUD 45. Kami telah memperoleh berbagai informasi dari radio Erabaru yang mengudara sejak
tahun 2005, baik berita ekonomi, politik, budaya dan berita hukum, termasuk berita pelanggaran HAM. Radio ini juga menyuarakan hak-hak kemanusian, tak terkecuali menyiarkan pembunuhan sadis oleh Pemerintah Komunis China (PKC) terhadap aktifis Falun Gong di China termasuk berita-berita pelanggaran hukum lain tanpa memandang perbedaan apapun. Karena pemberitaanya independent dan berimbang serta konsisten dengan karakter radio kemanusiaannya, kami merasa tergugah untuk tampil menyuarakan dan mendukung radio Erabaru dengan membuat Forum Solidaritas Erabaru.

Petugas PPNS dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam (Balmon) bersama unsur terkait dari kepolisian telah mengeledah dan merampas perangkat siar radio Erabaru yang saya banggakan. Walaupun proses hukum terkait perijinan masih diproses di Mahkamah Agung, pihak Balmon dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak menghormati hukum.

Balmon Kelas II Batam telah ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk turut melumpuhkan radio ini. Dan sebagai aparat PPNS tidak secara adil memperlakukan masyarakat, bahkan secara nyata telah berbuat diskriminasi, dengan membedakan perlakuan antara pengguna frekuensi yang satu dengan frekuensi yang lain, hingga Radio Erabaru yang tentunya didukung oleh kami sebagai Pecinta radio Erabaru, harus terus berjuang mencari keadilan, terbukti sekarang sedang berlangsung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam ini, karena alasan satu yaitu mempertahankan hak yang dilindungi undang-undang yang direnggut oleh Petugas yang tidak peduli dengan hak asasi manusia.

Saksi dari radio sing 105.5 FM yang dihadirkan oleh Balmon sebagai pelapor mengaku penggunaan frekuensinya selama ini hanya dengan rekomendasi kelayakan KPID mengapa boleh tetap mengudara sedangkan Radio Erabaru yang juga mengantongi sertifikat rekomendasi kelayakan dari KPID Kepri pada frekuensi 106.5 FM malah digeledah, disita perangkat siarnya oleh Balmon Kelas II Batam. Ada pertanyaan besar bagi kami :Mengapa Mesti Radio Erabaru yang di geledah dan disita? Sungguh rasanya tidak masuk akal sehat, mengapa radio pelapor tidak ditindak dengan digeledah dan disita seperti Radio Erabaru “Ada Apa di balik ini semua……..!!!” perbuatan Balmon yang diskriminatif dan penuh kepentingan membuat kami merasa jijik.

Radio Erabaru yang telah mengudara dan berada di kanal frekuensi yang benar sesuai dengan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri malah diperlakukan dengan tidak patut sejak adanya intervensi rejim komunis China yang meminta pemerintah Indonesia menutup radio Erabaru. Kini makin nyata indikasinya atas tindakan Balmon ini yang seolah tidak terlepas dari intervensi tersebut.

Dengan ini kami menyatakan sikap:

1. Kami dengan tegas menolak intervensi rejim Komunis China, kami mengutuk tindakan-tindakan yang menuruti permintaan rejim komunis china, yang merampas hak kami untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui radio Erabaru.
2. Kami menuntut Kepala Balmon Kepri yang mudah disetir oleh pihak tertentu di pecat,
3. Kami menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi hak kami sebagai warga negara Indonesia demi menjaga martabat bangsa
4. Kami menuntut keadilan untuk radio Erabaru.


Hormat kami,
Forum Solidaritas Untuk Radio Erabaru,


Dedy
Koordinator

... baca selengkapnya »»

April 23, 2010

From the pretrial lawsuit of Radio Erabaru (day 5)

The pretrial lawsuit of Radio Erabaru at the Batam District Court on Friday (4/23) entered the stage of testimony. Both Plaintiff and Defendants have been given the opportunities to present its witnesses. Plaintiff was represented by Gatot, Director of Radio Erabaru and Sholeh Ali from Legal Aid Center for Press (LBH Pers). While the Defendants
was represented by Head of Balmon (Frequency Monitoring Agency) Pasmin Perangin Angin and Defendant 2, Panggabean from Riau Islands Police.

The trial was devided into two sessions. First session, testimony from the Plaintiff. Second session, testimony from the Defendants. The plaintiff and his legal advisor Sholeh Ali, SH from LBH Pers presented the witnesses namely Ana, Luluk, Suhirman, and Ari Sibarani, SH, MH, the later is the lecturer in one of the University in Batam, and has a capacity as an expert witness. Trial begin at 10.00 WIB (GMT+7)

In the testimony, the witnesses describe the situation and condition when the searching and confiscation of the “exciter” that belongs to Radio Erabaru that was done by the Balmon Batam team, on Wednesday, 24th of March 2010. Opportunities was given to both Plaintiff and Defendant for questioning and answering session. The witnesses describe how Balmon team confiscate the exciter even thought they have explained about the quo status of Radio Erabaru, in which the case is still in the Supreme Court.

As what has been describe by the Defendant from the previous trial, that the action done by the Balmon team is due to the urgency. This was questioned by Sholeh Ali to the expert witness, about the difference of the confiscation with permission from the court and without permission from the court. The expert witness said one of the factor, is the investigator has to do in the present time when there is no opportunity to get the permission letter. Furthermore, the question was put forth about what is the measure of the “urgency state”? and what is the range of time? Expert witness said that if there is range of time, planning and there is a task letter, this can not be categorized as an “urgency state”

The trial was suspended after the testimony from the Plaintiff, and continued to the second session at 13.30 WIB (GMT+7) with the testimony from the Defendants. Defendants presented the 3 witnesses from the Kampung Seraya Neighbourhood and director of Radio Sing FM, Bambang. Witness from the neighbouring head is the party that sign the receipt of the confiscation of the exciter belongs to Radio ERabaru. While the witness from the Radio Sing FM, is relate to the frequency disturbance report.

The trial end at 15.45 WIB (GMT+&) and will continue on Monday (4/26) at 09.00 WIB with conclusion from both parties. (jo)

... baca selengkapnya »»

Kesaksian Para Saksi

Sidang prapengadilan Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam, Jum’at (23/4) memasuki tahap kesaksian. Kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat diberi kesempatan untuk menghadirkan para saksinya. Hadir dari pihak Penggugat adalah Gatot, Direktur Utama Radio Erabaru dan Sholeh Ali dari LBH Pers. Sedangkan dari pihak Tergugat
hadir Tergugat 1, Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam, Pasmin Perangin Angin dan Tergugat 2, Panggabean dari Polda Kepri.

Sidang dibagi dalam dua sesi. Pertama sesi kesaksian dari Penggugat. Kedua kesaksian dari Para Tergugat. Pihak Penggugat dari Radio Erabaru bersama kuasa hukumnya Sholeh Ali dari LBH Pers menghadirkan saksi-saksi yakni, Ana, Lulu, Suhirman, dan Ari Sibarani SH, MH. Nama terakhir adalah dosen salah satu perguruan tinggi di Batam, dan berkapasitas sebagai saksi ahli. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 wib.

Dalam kesaksiannya para saksi menggambarkan situasi dan kondisi saat penggeledahan dan penyitaan alat siar ‘exciter’ milik Radio Erabaru yang dilakukan oleh tim Balmon Batam, pada Rabu, 24 Maret 2010. Kesempatan tanya jawab diberikan kepada Penggugat dan Tergugat. Saksi menjelaskan bagaimana tim Balmon merampas exciter meski sudah dijelaskan para staf bahwa status quo Radio Erabaru, dimana kasusnya sedang ditangani oleh MA. Dikatakan juga oleh saksi, bagaimana situasi saat exciter diambil dan upaya para staf meminta waktu untuk berpamitan ke pendengarnya, namun tidak dikabulkan.

Seperti disampaikan Para Tergugat di sidang sebelumnya, mengenai tindakan tim Balmon Batam dalam kondisi terdesak. Ditanyakan oleh Sholeh Ali kepada saksi ahli, perbedaan surat penggeledahan dan penyitaan dengan ijin pengadilan dengan tanpa ijin pengadilan. Saksi ahli mengatakan salah satunya, penyelidik harus segera bertindak dan tidak mungkin mendapatkan surat ijin terlebih dahulu. Lebih lanjut ditanyakan apa ukuran kondisi terdesak? apa ada rentang waktunya? Dikatakan saksi ahli bahwa jika sudah ada rentang waktu, perencanaan dan ada surat tugas berarti tidak bisa disebut dalam kondisi terdesak.

Sidang sempat ditunda setelah selesai kesaksian dari Penggugat, dilanjutkan ke sesi kedua pukul 13.30 wib dengan kesaksian dari pihak Tergugat. Tergugat menghadirkan saksi 3 orang staf kelurahan Kampung Seraya dan pimpinan Radio Sing, Bambang. Dari saksi para staff kelurahan, mereka sebagai pihak yang menerima tanda terima penyitaan peralatan siar milik Radio Erabaru. Sedangkan dari saksi pimpinan Radio Sing, Para Tergugat mengaitkan adanya laporan gangguan frekuensi.

Sidang yang memakan waktu cukup panjang tersebut, akhirnya ditunda saat waktu menunjuk ke pukul 15.45 wib. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/4) pukul 09.00 wib. Temanya adalah tahap kesimpulan. (rp)

... baca selengkapnya »»

April 22, 2010

Pembacaan 'Duplik' Tergugat

Sidang lanjutan praperadilan Radio Erabaru memasuki hari 4 pada Kamis (22/4). Jadwal sidang yang semestinya dimulai pukul 09.00 wib, tertunda dengan adanya kedatangan rombongan dari Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Sekitar pukul 11.40 wib sidang dimulai dengan dihadiri dari pihak Penggugat, Sholeh Ali kuasa hukum Radio Erabaru dan
Tergugat 1, Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam, Tergugat 2 Polda Kepri, Tergugat 3 dari Poltabes Barelang.

Dalam ‘duplik,’ jawaban atas replik Penggugat sehari sebelumnya, pihak Balmon yang diwakili langsung Kepala Balmon, Pasmin Perangin Angin, membacakan jawabannya yang intinya menolak seluruh dalil 'replik' Penggugat. Proses penyitaan dan penggeledahan menurutnya adalah sah, dalam keadaan perlu dan mendesak. Ia juga menyampaikan bahwa penyitaan tidak berkaitan dengan upaya memperoleh ijin penyiaran, meski ia mengetahui bahwa kasus Radio Erabaru sedang kasasi di MA.

Sementara pihak Tergugat 2, diwakili oleh Panggabean, tidak siap menyampaikan dupliknya. Tergugat 3 menyampaikan pula penolakan atas dalil dalam replik Penggugat. Menurutnya pihaknya bukan pelaksana langsung, hanya pengaman.

Sidang berakhir pukul 12.20 wib, dan akan dilanjutkan pada Jum’at (23/4) keesokan harinya. Temanya adalah pembuktian dari kedua belah pihak, yang melibatkan saksi-saksi. (rp)

... baca selengkapnya »»

April 21, 2010

From Pretrial of Radio Erabaru (day 3)

The pretrial of Radio Erabaru against the Frequency Monitoring (Balmon) Batam, was entering the third day, Wednesday (4/21). The trial was led by Judge Saiman SH, MH. And attended by the Defendant 1, Head of Balmon Class II Batam, Pasmin Perangin-angin and Defendant 3, represented by Sonni. Trial that planned to start at 09.00 WIB
(GMT+7) was delayed to 11.15 WIB (GMT+7) due to the inauguration ceremony on the Batam State Court.

At this trial, The plaintiff represented by Sholeh Ali, deliverying total of 12 sheets of reply. The attorney from the Legal Aid Center for Press (LBH Pers) emphasized to the process of search and confiscation that become a key of the aquo pretrial. In response to the argument from the Defendant 1 that delivered the day before, that the confiscation of the equipment were due to the urgency and necessary, was response by the Plaintiff that the fact there is a timeline from the reporting until the execution of the search and confiscation is 48 hours, thus the element of necessary and urgency is not relevant.

The stop to broadcast (off air) on frequency of 106.5 MHz until the date of execution of search and confiscation on 24th of March 2010 is with range of more or less 7 months. Thus the reason “very necessary and urgent is not logic and violate to article 38 jo article 33 jo article 36 of Indonesian Criminal Code (KUHAP). Thus it should be declared valid only if the search and the confiscation to the office and the broadcasting equipment (exciter) is with the permission from the local court first.

Furthermore Plaintiff conveyed that the act of Defendant I which was done by the Defendant II and III is premature because it was done before the current legal process that is still in progress at the Supreme Court with registration number No. 07 K/TUN/2010.

That the Defendants, including Defendant I didn’t response at all and didn’t dispute the proposition of Plaintiff on the Chapter Search and Confiscation of the belonging of Plaintiff is premature, on page 5 and 6 of the Lawsuit. Thus the Defendant I, Defendant II and Defendant III aware and confirmed the proposition of the Plaintiff that the search and the confiscation has been done before the verdict from the court, which in fact is still in the Supreme Court.

Meanwhile, response to the Defendant 3 answer that delivered orally, according to the Plaintiff it is legally flawed, because the oral answer is intended only for the illiterate people. But the Defendant 3 as the police officer, certainly is not illiterate. Because basically the court case has to be proven formally and material evidence.

While in response to the Defendant II which is not present and not make an answer, is a form of recognition of the mistakes and justify all the arguments from the Plaintiff.

Because the action of Defendants has caused a damage to the Plaintiff, it is fair for the Plaintiff to request that the Defendants to be ordered by the court to pay the losses, material or immaterial.

Finally the Plaintiff convey that in the reply, the Plaintiff request to the Judge to accept the evidence that has not yet been postulated in the lawsuit that has been realized indirectly related to the pretrial case. But the Plaintiff see that the search and confiscation of the broadcasting equipment of Radio Erabaru has become a concern both in national and international, as this related to the intervention from the Chinese Government.

Throught the publication and the support letter from the international organizations, such as European Parliaments, International Human Rights Watch Group, HRWG (Human Rights Working Group), National Commission of Human Rights (Komnas HAM), and the international news media who considering that the ban of the broadcasting the violence of the Chinese Government to the Falun Gong activists that has been interfered, was a violation to the basic rights.

The next session will be held tomorrow, Thursday (4/22), with the agenda the response or reply from the Accussed, at 09.00 WIB (GMT+7). (jo)

... baca selengkapnya »»

Penyampaian 'Replik' Penggugat

Dari: Sidang Gugatan Praperadilan Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam

Sidang praperadilan Radio Erabaru melawan Balmon Batam dkk, memasuki hari ketiga, Rabu (21/4). Sidang masih dipimpin Majelis Hakim, Saiman SH, MH. Dihadiri pihak Tergugat 1, Kepala Balmon Kelas II Batam, Pasmin Perangin-Angin
dan Tergugat 3 diwakili oleh Sonni. Sidang yang rencananya mulai pukul 09.00 wib terpaksa mundur ke pukul 11.15 wib dikarenakan ada acara pelantikan di Pengadilan Negeri Batam.

Pada kesempatan sidang itu, Penggugat diwakili oleh Sholeh Ali, menyampaikan replik sebanyak 12 lembar. Pengacara dari LBH Pers itu menekankan pada proses penggeledahan dan penyitaan yang menjadi pokok perkara praperadilan aquo. Menanggapi dalil dari Tergugat I yang disampaikan sehari sebelumnya, diantaranya adalah perihal tindakan Tergugat 1 melakukan penyitaan dikarenakan kondisi mendesak dan sangat perlu, dijawab oleh Penggugat bahwa pada faktanya jangka waktu dari pelaporan hingga pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan adalah selama 48 hari, maka unsur keadaan sangat perlu dan mendesak tidak terpenuhi.

Disampaikan lebih lanjut bahwa Tergugat I tanpa ada pengaduanpun membuat surat peringatan keras tertanggal 3 Agustus 2009 dengan nomor surat 276/II.c/B.II.BTM/VIII/2009 yang ditandatangani oleh Tergugat I. Penghentian kegiatan (off air) pada frekuensi 106,5 MHz hingga tanggal dilaksanakannya penggeledahan dan penyitaan tanggal 24 Maret 2010 maka tenggang waktunya adalah kurang lebih 7 bulan. Sehingga alasan “sangat perlu dan mendesak sangatlah tidak masuk akal dan secara jelas melanggar pasal 38 jo pasal 33 jo pasal 36 KUHAP. Maka sudah seharusnya dinyatakan sah jika penggeledahan dan penyitaan terhadap kantor dan alat siar (exciter) dengan izin pengadilan setempat terlebih dulu.

Ditegaskan Penggugat bahwa tindakan Tergugat I yang dilakukan bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah prematur karena mendahului proses hukum yang saat ini masih berproses di MA dengan register reg. No. 07 K/TUN/2010.

Bahwa Para Tergugat, termasuk Tergugat I tidak menjawab dan sama sekali tidak menyinggung dan juga tidak membantah dalil Penggugat pada Bab Penggeledahan dan penyitaan barang milik Penggugat prematur, yakni pada halaman 5 dan 6 Gugatan. Dengan demikian Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menyadari dan telah membenarkan dalil Penggugat bahwa penggeledahan dan Penyitaan telah mendahului putusan pengadilan yang faktanya masih diproses oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu menanggapi jawaban Tergugat 3 sebelumnya, yang disampaikan secara lisan, menurut Penggugat adalah cacat hukum, karena jawaban secara lisan hanya diperuntukkan orang yang buta huruf. Akan tetapi Tergugat III sebagai aparat kepolisian sudah dipastikan bukan orang yang buta huruf atau tidak bisa baca tulis. Sebab pada dasarnya suatu perkara di pengadilan harus dibuktikan secara formal dan bukti secara material.

Sedangkan tanggapan atas Tergugat II yang tidak hadir secara patut dan tidak membuat jawaban, adalah sebagai wujud nyata pengakuan kesalahan dan membenarkan semua dalil Penggugat.

Oleh karena tindakan Para Tergugat telah merugikan Penggugat, maka wajar Penggugat meminta agar Para Tergugat diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar kerugian dimaksud baik secara materiil dan immaterial.

Terakhir Penggugat menyampaikan bahwa didalam replik tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis agar kiranya berkenan untuk menerima bukti-bukti yang belum didalilkan pada gugatan yang telah disadari bukan terkait langsung dengan pokok perkara praperadilan. Akan tetapi Penggugat memandang agar rentetan kejadian digeledah dan disitanya perangkat alat siar Radio Erabaru ini telah menjadi perhatian di tingkat nasional maupun internasional yang dipahami terjadinya intervensi Pemerintahan China.

Melalui pemberitaan-pemberitaan dan surat dukungan dari lembaga internasional, seperti Parlemen Eropa, Lembaga Pemerhati HAM Internasional, HRWG (Human Right Working Group), Komnas HAM, dan pemberitaan pers luar negeri yang menganggap pelarangan pemberitaan atas kekerasan pemerintahan China terhadap aktivis Falun Gong yang diberitakan oleh Radio Erabaru yang diintervensi tersebut adalah pelanggaran hak dasar seseorang yakni Hak Asasi Manusia.

Sidang selanjutnya akan digelar esok hari, Kamis (22/4) dengan tema penyampaian duplik atau jawaban atas replik dari pihak Tergugat, pukul 09.00 wib. (ar/rp)

... baca selengkapnya »»

April 20, 2010

From the Pretrial of Radio Erabaru at The Batam State Court (Day 2)

The defendants conveyed their response to the pretrial lawsuit of Radio Erabaru, on the second day of the pretrial at the Batam State Court, Tuesday (4/20). The trial that led by Judge Saiman SH, MH was attended by Defendant 1, Head of the Frequency Monitoring (Balmon) Class II Batam Prasmin Perangin-Angin. Defendant 3, represented by
Sonni. While for Defendant 2, from the Civil Investigator of Riau Island Police (PPNS), couldn’t show its authorization letter thus was not allowed to convey his response to the Plaintiff lawsuit.

Trial start at 11.00 WIB (GMT+7). Defendant 1, Pasmin from Balmon Batam delivered his response. In summary, he refused the lawsuit from the Plaintiff with reason what the seaching and the confiscation that was done by his party is according to procedure. The same tone was came from the Defendant 3, in the defense that presented verbally. The judge questioning about the defense that presented in verbal. Thus the judge finally ask the registrar to record the response from the Defendant 3.

Like the yesterday trial, the Judge warned one of the attendees of the trial, staff from the ministry of Communication and Information not too noisy and disturb the on going trial.

The trial will continue tomorrow, Wednesday (4/21) with agenda the submission of the response from the Plaintiff, start at 09.00 WIB (GMT+7). (jo)

... baca selengkapnya »»

Penyampaian Jawaban Tergugat

Dari: Sidang Gugatan Praperadilan Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam

Pihak tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Radio Erabaru, dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/4). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Saiman SH, MH tersebut
dihadiri dari pihak Tergugat 1, Kepala Balmon Kelas II Batam, Pasmin Perangin-Angin. Tergugat 3 diwakili oleh Sonni. Sedangkan Tergugat 2 dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kepri, tidak dapat menunjukkan surat tugas sehingga tidak diperkenankan menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat.

Sidang berlangsung sekitar pukul 11.00 wib. Tergugat 1, Pasmin dari Balmon Batam menyampaikan jawabannya. Pada pokoknya ia menolak gugatan dari Penggugat dengan dalih bahwa proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya sesuai prosedur. Hal yang sama disampaikan oleh Tergugat 3 dalam pembelaan yang disampaikan lisan. Majelis Hakim sempat mempertanyakan jawaban Tergugat 3 secara lisan tersebut. Sehingga kemudian Majelis Hakim meminta panitera mencatat jawaban dari Tergugat 3.

Seperti sidang sehari sebelumnya, Mejelis Hakim sempat memperingatkan pengunjung sidang dari salah satu staf Kementerian Kominfo. Ia memperingatkan pengunjung tersebut agar tidak gaduh dan mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung.

Sidang selanjutnya akan digelar esok hari, Rabu (21/4) dengan tema penyampaian jawaban (replik) dari pihak Penggugat, pukul 09.00 wib.

... baca selengkapnya »»

April 19, 2010

Pretrial of illegal search and confiscation Radio Erabaru, Batam

Radio Erabaru pretrial lawsuit was done for the first time on Monday (4/19) at the Batam District Court, Jl. Ir. Sutami No. 3, Sekupang, Batam. The trial started at 10:00 am, led by Chairman of the Assembly, Saiman SH, MH. All defendants attended the trial, namely the Head of the Radio Frequency Monitoring Class II Batam as a Defendant
1. Riau Islands Police (POLDA Kepri) as Defendant 2, and Barelang City Police (Poltabes Barelang) as Defendant 3. As has been reported previously, the pretrial lawsuit was filed by Radio Erabaru on last Wednesday (4/7)

The trial is open to the public. In a trial that lasted less than an hour, the Chairman of the Council explained on the hearing schedule and that the trial has a limit of 7 days. Before the hearing the Chairman of the Council examined validity of the plaintiff and defendant. Authorization letter from Defendant 1 has not been stamped. While Defendant 3, can not show its authorization letter. Therefore be required to complete on the next trial.

Finally the theme at the first trial, the legal advisor of Radio Erabaru got the opportunity to convey its lawsuit. Presented by Sholeh Ali, the legal advisor from Legal Aid Center for Press (LBH Pers) that during the confiscation that was done by the Radio Frequency Monitoring (Balmon), the plaintiff (Director and Staff) already explained about the process of broadcasting license of Radio Erabaru is still in the Supreme Court.

This was already put in chapter Legal Facts above that, based on letters of Supreme Court. No. 07/PR/I/07K/TUN/2010 dated 07th of January 2010, the filing of an appeal by the plaintiff in this case has already get a registration number no. 07 K/TUN/2010 and until this pretrial there is no verdict from the Supreme Court. Thus the act of confiscation by the defendants are illegal and has no legal base, an action before the Supreme Court process

Besides that, the order letter from the Defendant 1 as a Civil Investigator (PPNS) in this case, didn’t mention about the reason and for what purpose to do the raid. To quoted the sentence in the order letter “for the purpose of doing the investigation of the criminal act which is under a job duties and authorties of the PPNS Monitoring Frequency Class II Batam, thus need to do the raid”

Thus this reason is not clear and contain a formal defect, for what reason accused to the plaintiff? In what form is his faults ? and the violation is under which clause? Thus need to do the search and confiscation. Because the fact is the plaintiff never did a violation. The fact is the Plaintiff as the Indonesian citizen is seeking a justice, seeking a legal justice in the processing of the broadcasting license (IPP) which is still under the Supreme Court.

That the defendants act also never go through the approval from local court which is Batam State Court before the act was done. That in the Indonesian Criminal Code (KUHAP) it is required in the searching and confiscation has to get the approval from the local court before it is done.

In reading the lawsuit argument, Sholeh Ali said the search and confiscation of the exciter that belongs to Radio Erabaru is illegal and premature, because it is done without the approval from the court, whereas the broadcasting license process is still in the Supreme Court and has no verdict yet.

Besides that the confiscation of the exciter didn’t have the approval from the Batam State Court, thus violate to the article 3, article 36 and article 38 KUHAP. And the officers involved didn’t give the receipt form of the confiscated which also violate to the article 42 KUHAP.

Other impropriety, “The reason that put on the order letter for search and confiscate didn’t meantioned clearly the reason why the said equipment was confiscated and why do the search and confiscation” this also violate to the article 37 KUHAP.

In the Radio ERabaru pretrial conclusion, stated that the search and the confiscation that has been done by the defendants has violated the KUHAP, thus need to be cancelled and returned the exciter that has been confiscated. The act that done by the Defendants have damanged the plaintiff, thus apply to the court to ask the defendants to pay for the losses both material and immaterial.

Therefore, the Plaintiff asked and pleaded to the Chairman of the Assembly to, First, approve the pretrial lawsuit. Second, to declare null and invalid the search and confiscated. Third to punish the Defendants to replace the material losses as much as Rp. 275,000,000 (or USD 27,500) and the immaterial losses as much as Rp. 10,000,000,000 (USD 1,000,000). Forth, to punish the Defendants to rehabilitate the reputation of the plaintiff with the apology to publish in the national media.

The trial will resume on Tuesday (4/20) with the response from the defendants to the lawsuit. Session will start on 09.00 WIB (GMT+7) at the Batam State Court. (jo)

... baca selengkapnya »»

Tergugat Belum Sah Kelengkapannya

Dari: Sidang Gugatan Praperadilan Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam

Sidang gugatan praperadilan Radio Erabaru disidangkan untuk pertama kalinya pada Senin (19/4) hari ini di Pengadilan Negeri Batam, Jl. Ir. Sutami No. 3, Sekupang, Batam. Sidang yang dimulai pukul 10.00 wib tersebut
dipimpin oleh Ketua Majelis, Saiman SH, MH. Hadir para tergugat, yakni Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II BATAM sebagai Tergugat 1, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau c.q Dit. Reskrim Kepolisian Daerah (POLDA) Kepri sebagai Tergugat 2, dan Kepala Kepolisian Kota Besar Barelang c.q RESKRIM Kepolisian Kota Besar Barelang sebagai Tergugat 3. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa gugatan praperadilan Radio Erabaru ini diajukan pada Rabu, 7 April 2010 lalu (baca: Erabaru Ajukan Gugatan Praperadilan).

Sidang terbuka untuk umum. Dalam sidang yang berlangsung kurang dari sejam tersebut, Ketua Majelis menjelaskan jadwal persidangan yang akan ditempuh. Bahwa sidang mempunyai limit 7 hari. Sebelum sidang Ketua Majelis memeriksa keabsahan dari pihak Penggugat dan Tergugat. Dari Tergugat 1 surat kuasa belum distempel. Sedangkan Tergugat 3, tidak dapat menunjukkan surat kuasanya. Sehingga diminta melengkapi pada sidang berikutnya.

Akhirnya tema pada sidang pertama itu, kuasa hukum Radio Erabaru diberikan kesempatan menyampaikan gugatannya. Disampaikan oleh Sholeh Ali, kuasa hukum Radio Erabaru dari LBH Pers bahwa pada saat pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Balmon tersebut, pihak Penggugat (direktur dan staf) telah menjelaskan bahwa perihal perizinan Radio Erabaru masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Hal tersebut sudah didalilkan dalam bab Fakta Hukum di atas bahwa, berdasarkan surat dari Mahkamah Agung no. 07/PR/I/07K/TUN/2010 tertanggal 07 Januari 2010, Pengajuan Kasasi oleh Penggugat dalam perkara ini telah mendapat nomor register reg no. 07 K/TUN/2010 yang hingga saat pengajuan gugatan praperadilan ini diajukan belum ada putusan perkara dari Mahkamah Agung. Dengan demikian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Para Tergugat secara nyata adalah tindakan main hakim sendiri/ tanpa dasar, dan mendahului proses pengadilan di Mahkamah Agung.

Disamping itu, surat perintah Tergugat I sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam perkara itu, tidak menyebutkan alasan mengapa dan untuk keperluan apa melakukan penggeledahan. Jika mengutip kalimat dalam pertimbangan surat perintah tersebut berbunyi “untuk keperluan penyidikan tindak pidana yang menjadi lingkup tugas dan wewenang PPNS Balai Monitoring Kelas II Batam, perlu dilakukan tindakan penggeledahan”.

Maka alasan tersebut sangat tidak jelas cacat secara formal, atas dasar tindakan apa yang dituduhkan kepada Penggugat?, dalam bentuk apa kesalahannya?, dan pelanggaran yang diatur dalam pasal apa? sehingga dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Karena faktanya Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan. Yang ada faktanya adalah Penggugat sebagai warga Negara yang baik sedang mencari keadilan, mencari kepastian hukum dalam rangka pengurusan Izin Penyelenggaran Siaran (IPP) masih diproses di pengadilan di tingkat Mahkamah Agung.

Bahwa tindakan Para Tergugat tidak melalui izin pengadilan setempat yakni pengadilan negeri Batam terlebih dahulu sebelum melakukan tindakannya. Bahwa dalam KUHAP telah mewajibkan dalam prosedur penggeledahan dan penyitaan harus melalui izin Pengadilan wilayah setempat terlebih dahulu.

Tindakan Para Tergugat telah merugikan Penggugat, maka agar diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar kerugian baik secara materiil dan immaterial. Karena atas tindakan penggeledahan kantor milik Penggugat dan tindakan penyitaan barang secara tidak sah tersebut benar-benar menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.

Oleh karena itu pihak Penggugat meminta dan memohon kepada Ketua Majelis agar dapat mengabulkan gugatan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal dan tidak sah surat Perintah Penggeledahan dari Tergugat. Ketiga menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil sebesar Rp.275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Keempat menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dengan permintaan maaf yang dimuat di media nasional.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/4) dengan tema jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan pihak Penggugat. Sidang akan dimulai pukul 09.00 wib di Pengadilan Negeri Batam. (rp)

... baca selengkapnya »»

April 18, 2010

Erabaru Akan Sidang Pertama Praperadilan

Senin, 19 April 2010 pada pukul 09.00 WIB Radio Erabaru bersama kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers akan bersidang untuk pertama kali sejak diajukan gugatan perkara praperadilan pada pekan lalu. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri, Jl. Ir Sutami No 3, Sekupang, Batam.


Sidang praperadilan yang menggugat Balai Monitoring Batam ini berkaitan dengan perampasan ‘exciter’ milik Radio Erabaru pada Rabu 24 Maret 2010 lalu, yang mengakibatkan radio ini tidak dapat bersiaran waktu itu. Pada sidang pertama ini Radio Erabaru diwakili Sholeh Ali dari LBH Pers. Sidang rencananya berisikan pembacaan tuntutan Radio Erabaru kepada pihak tergugat. (rp)

... baca selengkapnya »»

April 17, 2010

Jobstreet.com Gelar Bursa Kerja Terbesar di Batam

Sekitar 500 orang lebih memadati aula kampus Politeknik Batam, Kamis (16/4). Mereka nampak antusias dengan digelarnya bursa kerja terbesar tahun ini, untuk mengisi 200 lebih lowongan yang disediakan 30 lebih perusahaan yang ada di Batam. Bursa kerja yang diselenggarakan oleh media online Job Street.com ini, akan digelar selama dua
hari 16-17 april.

“Dengan diadakanya bursa kerja yang pertama kali di Batam ini, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pencari kerja dan kita disini menjadi mediasi untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan, serta bagi masyarakat ingin ikut bisa bergabung dengan menjadi member, ” kata Faridah Lim marketing manager job street.com

Faridah juga mengatakan bursa kerja kali ini berpeluang bagi masyarakat mulai dari level tamatan SMA sampai sarjana bahkan sampai yang berpengalaman. Pengunjung yang ingin mendapatkan kesempatan ini akan dikenakan bea masuk sebesar Rp.25 ribu untuk sekali masuk. Namun akan mendapatkan bonus berupa tabungan sebesar Rp 100 ribu yang bekerja sama dengan Bank Sinar Mas.

“Karakter masyarakat Batam sendiri cukup antusias, memang sedikit berbeda dengan di pulau jawa, diharapkan nantinya ini akan jadi acara rutin tiap tahunnya” ujarnya.

Sementara itu salah seorang calon pelamar kerja yang ditemui Radio Erabaru Adril (26) mengatakan ia cukup terbantu dengan adanya bursa kerja ini. Ia mengaku saat ini sudah 2 bulan tidak bekerja dan menjadi kesempatan untuk mencari kerja.

"Sampai saat ini sudah tiga perusahaan yang saya datangi dan langsung interview,“ ucapnya berharap.

Jobstreet.com salah satu media online yang rutin menggelar event tiap tahunnya hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari pekerjaan.

“Untuk akhir April nanti kota Medan yang akan dikunjungi. Dengan adanya gelaran ini diharapkan bisa mengurangi tingkat pengangguran di setiap daerah,” ucap Faridah mengakhiri.(ar)

... baca selengkapnya »»

April 15, 2010

Next Generation Flash Hadir di Batam

Setelah resmi melakukan kick off peluncuran proyek Next Generation Flash di Jakarta, Telkomsel siap melayani pelanggan yang berada di Batam untuk memperoleh layanan mobile broadband dengan memanfaatkan teknologi HSPA + (paket akses kecepatan tinggi plus). Paket tersebut saat ini bisa dinikmati di tiga kota besar di wilayah Sumbagteng
yakni Batam, Pekan Baru dan Padang.

GM Sales dan Costomer Service Telkomsel Regional Sumbagteng G.H Widodo saat jumpa pers dengan wartawan, Rabu (14/4) di Planet Holiday Hotel, Jodoh mengatakan bahwa seiring dengan pergelaran jaringan layanan mobile broadband melalui penerapan roadmap teknologi 3G terbaru, pihaknya menghadirkan Next Generation Flash.

" Telkomsel telah menyiapkan jaringan berteknologi HSPA+ di wilayah Batam, yang tingkat pemanfaatan layanan mobile lifestyle-nya tinggi seperti Jodoh Nagoya, Penuin, Baloi, Batu Ampar dan beberapa kawasan lainya dengan total saat ini ada 11 lokasi yang tercover," katanya.

Peluncuran proyek next generation flash ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Telkomsel dalam menghadirkan layanan mobile broadband yang lebih berkualitas.

"Next Generation Flash memandu perkembangan industri telekomunikasi selular di Indonesia yang memasuki babak baru di era layanan mobile broadband," kata Widodo.

Next Genaration Flash merupakan proyek peningkatan teknologi jaringan Telkomsel dari sebelumnya HSDPA (high speed downlink packet access) 7,2 Mbps ke teknologi HSPA+ yang mampu menghadirkan kecepatan akses data hingga 21 Mbps.

Pada akhir tahun ini, layanan Next Generation Flash hadir dibeberapa kota, yakni Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Manado, Makasar, Bandung, Balikpapan dan Pontianak. Pelanggan di kota-kota lainya juga secara bertahap akan dapat mengoptimalkan kecepatan akses data layanan ini, sehingga pada tahun 2010 total ada 24 kota di seluruh Indonesia sudah terlayani teknologi wireless broadband ini. (ar)

... baca selengkapnya »»

April 08, 2010

Direktur Erabaru Memenuhi Panggilan Pemeriksaan

Direktur Radio Erabaru, Raymond Tan memenuhi panggilan penyidikan dari Depkominfo Dirjen Postel, Balai Monitoring, Batam terkait kasus pengudaraan Radio Erabaru, Kamis (8/4) hari ini. Dengan didampingi oleh pengacara dari kantor Advokad Ampuan Situmeang & partners, yakni Tantimin SH, MH dan Gomal Nababan SH, ia
menjawab dengan lancar 26 pertanyaan yang diajukan Indra Sofani, si penyidik PNS.

Penyidikan berlangsung di kantor Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kepri, yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Raymond, menjelaskan bahwa pengudaraan Radio Erabaru adalah berdasar kepada perijinan sebelumnya yang selanjutnya menyesuaikan dengan adanya KPI hingga gugatan terhadap putusan penolakan perijinan di Mahkamah Agung yang belum ada putusan sah.

Ia menjelaskan menolak dengan tegas intervensi dari pihak asing (rejim komunis China) terhadap kebebasan pers Indonesia dalam hal ini intervensi saat perijinan Radio Erabaru sedang diproses. Disamping itu juga sebagai wujud dari warga negara yang berupaya mempertahankan martabat dan kedaulatan bangsa Indonesia. (rp)

... baca selengkapnya »»

April 07, 2010

Erabaru Ajukan Gugatan Praperadilan

Radio Erabaru bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, Jl. Ir. Sutami, Sekupang, Batam, Rabu, (7/4) hari ini. Mereka tiba sekitar pukul 10.30 wib, disertai wartawan media setempat. Gugatan diajukan berkaitan dengan penyitaan exciter (perangkat siaran)
milik sah Radio Erabaru oleh Balai Monitoring Batam dan timnya, pada Rabu 24 Maret 2010 lalu. Pihak LBH Pers diwakili oleh Direktur Eksekutif, Hendrayana dan Kadiv Litigasi LBH Pers, Sholeh Ali. Mereka mendaftarkan kasus di ruang pidana pengadilan negeri Batam.

Menurut kuasa hukum dari LBH Pers, kasus penyitaan alat siaran Radio Erabaru tidak sah. Karena mengingat kasus Radio Erabaru masih di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tentunya pihak MA yang berwewenang melakukan itu, seandainya Radio Erabaru dinilai melakukan pelanggaran.

“Kami menilai bahwa penyitaan yang dilakukan pihak Balmon tidak sah menurut hukum. Apalagi menurut KUHAP penyitaan dan penggeledahan itu cacat hukum. Tidak lepas dari intervensi pihak asing. Dan saya yakin pengadilan akan memenangkan Radio Erabaru,” kata Ali, kepada para wartawan seusai pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri, Batam.

Adapun gugatan ditujukan ke pihak pelaku penyitaan, yakni Balai Monitoring (Balmon), Polda Kepri, dan Poltabes Barelang. (rp)

... baca selengkapnya »»

April 04, 2010

Malam Keprihatinan Pers Indonesia Untuk Radio Erabaru

Sekitar 70 orang anggota Fans Club Erabaru menggelar acara solidaritas dan dukungan kepada Radio Erabaru, Sabtu (3/4) malam. Acara yang dimulai pukul 20.00 wib tersebut mengambil tema “Malam Keprihatinan Pers Indonesia Untuk Radio Erabaru.” Rangkaian acara meliputi pembacaan suara hati pendengar, baca puisi, drama teatrikal,
dan lain-lain. Masing-masing berisikan keprihatinan terhadap Radio Erabaru dan semangat untuk tetap mengudara di 106.5 FM.


“Kami prihatin atas kebebasan pers di Indonesia. Radio Erabaru dibredel di era demokrasi ini. Harapan kami dari Fans Club Erabaru, Radio Erabaru tetap mengudara,” kata Andri, koordinator acara dari Fans Club Erabaru.

Bergantian para pengisi acara membacakan ‘suara hati’ dari pendengar yang dikirimkan sebelumnya. Diikuti dengan pembacaan puisi yang menggambarkan pentingnya keberadaan Radio Erabaru bagi mereka.

“Melalui Radio Erabaru kami telah belajar banyak tentang apa itu demokrasi dan hak-hak kami yang dilindungi dalam konstitusi,” ujar Ana, salah seorang pembaca puisi.

Ditambahkan Andri bahwa melalui Radio Erabaru ia telah dipupuk rasa nasionalisme mendalam terhadap bangsa Indonesia. Dimana ia mendapat ruang yang sama untuk berekspresi dan berkomunikasi dalam kombinasi budaya etnis Tionghoa dan nusantara melalui penyiarannya.


Puncak acara malam itu adalah sebuah lakon drama kisah pembredelan Radio Erabaru saat Balai Monitoring Batam mengambil paksa alat siaran mereka. Drama berdurasi 13 menit tersebut menyita perhatian penonton yang menghadiri acara malam itu. Beberapa mengaku tersentuh hatinya.

“Saya sampai gemetaran, mau nangis,” kata Shien salah seorang pengisi acara.


Dukungan moril diberikan dari pendengar yang hadir malam itu dalam bentuk tanda tangan dan ucapan keprihatinan di sebuah papan yang disediakan. “Hidup Erabaru Tetap On Air.” “Only Erabaru, We Trust, Merdeka,” dan masih banyak lagi.


Dukungan dan tanda tangan dari AJI disampaikan oleh Muhammad Nur, selaku Ketua AJI Batam. “Maju Terus Erabaru, Kami Aji Batam dan Indonesia Mendukungmu,” tulisnya pada papan putih tersebut.

Menurut Nur, dukungan dari pendengar seperti yang dilakukan pada acara itu sangat penting. Karena menunjukkan bahwa Radio Erabaru sebenarnya telah mendapat tempat di hati pendengarnya.


“Aji Batam akan selalu mendukung Erabaru. Acara-acara seperti ini hendaknya dapat dilakukan, karena Radio Erabaru terbukti telah mendapat tempat di hati para pendengarnya,” katanya saat usai acara. (rp)

=================================

Suara Hati dari Pendengar

Saya Harap Radio Erabaru dapat kembali bersiaran kembali kepada kita semuanya. Karena dengan adanya Radio erabaru ini kita semuanya tidak pernah merasakan kesepian setiap harinya
Dari : Awen Ting Belakang Padang

Radio Erabaru tempat kita meluahkan isi hati
Hari tanpa Radio Erabaru memang membosankan
Semoga Radio Erabaru dapat selalu mengudara
Dan
Menghibur semua pendengar walau anda berada dibumi bagian dimana
Radio Erabaru selalu menjadi Radio pilihan kami
Jiayou
Dari : Irwan Zhen Belakang Padang

Aku cinta Radio Erabaru
Semoga Radio Erabaru dapat mengudara selalu
Karena Radio Erabaru memberikan hiburan pada waktu malam hari
Tidak bisa bayangkan jika malam hari tanpa di temanin Radio Erabaru
Dari : Vienanz Awei

Radio Erabaru kesayanganku
Jiayou!!
Dari : Johendry

Saya berharap Radio Erabaru dapat kenbali bernyiaran kepada kita semuanya
Karena dengan adanya Radio Erabaru ini kita semuanya tidak akan pernah merasakan kesepian setiap harinya
Dari : Awen Ting

Kami sangat berharap RADIO ERA BARU bisa bersiaran seperti biasanya karena dgn adanya RADIO EB kami bisa mendapat informasi yg terbaru dan banyak program-program yang sangat bagus seperti Anti virus dan yang lain-lainnya masih banyak lagi yang bisa kita dapatkan dari RADIO EB …Jd kami sangat berharap RADIO EB bisa siaran kembali yg biasanya difrekwensi 106.5 FM. ERA BARU IS THE BEST.
semoga anda tidak mengecewakan kami semuanya
terutama yg di berada kota BATAM
Dari : Tina Lina

=================================

Puisi Dari Para Pendengar

Hari kematian pers di indonesia
Hari gelapnya informasi
Padamnya hak asasi manusia
Lemahnya bumi pertiwi
Di injak PKC!

Dimana hak hak anak bangsa di perjuangkan ?
Apakah harus membungkam kebebasan pers dari dunia ?
Mengapa kenyataan harus di tutupi ?
Dan
Siapa yang harus bertanggung jawab atas matinya pers indonesia ?

Kami menuntut hak kami yang di ambil paksa
Melepaskan diri turun kejalanan hanya untuk menuntut hak kami!!
Kambalikan kebebasan pers!
Kembalikan hak hak kami!
Dan
Kembalikan sumber informasi kami!
Radio Erabaru!
Memimpin kita ke Era yang Baru!!
Dari : Nurdiana Nunu
Belakang Padang

Tuhan boleh menghentikan nadi aku
Tuhan boleh ambil nyawa aku
Tuhan boleh habiskan nafas aku
Tapi aku mohon
Jangan biarkan Radio Erabaru pergi dariku
Dari : Didi Tan di Batam Centre

=================================

Erabaru Bangkitlah
Erabaru …
Ketika terpaan angin yang kuat datang….
Hadapilah sebagai tantangan
Jangan biarkan hak-hak kamu dirampas …
oleh mereka yang terbeli dan menjual dirinya

Jangan terusik oleh kesukaran
Berdayakan dirimu dengan keberanian
Hatimu tegar, tak bisa dipatahkan
Pancarkan gelombangmu membawa nafas keselamatan.

Erabaru ..
Hibur kami dengan canda tawamu
Selamatkan kami dengan kabar kemanusiaanmu
Berikan kami kabar susu melamin, kosmetika palsu, telur aspal, dan bejibun produk-produk tak bermutu dari daratan sana tanpa ragu

Erabaru ..
Suarakan jerit pilu saudara-saudara kami di seberang sana
Kabarkan saudaraku Muslim Uighur yang ditindas
Sampaikan para aktivis demokrasi dan jurnalis yang dipasung kebebasannya
Suarakan mereka yang dianiaya dan diambil paksa organ tubuhnya
Gemakan penyiksaan keji ribuan praktisi Falun Gong di daratan sana
Hentikan kebiadaban sarang anak manusia penebar kejahatan
Kabarkan mereka …. Selamatkan mereka … Selamatkan mereka …

Erabaru
Jalani hidup penuh juang
Perankan fungsi mediamu
Pegang kebebasan dan sebarkan informasimu
Maju bersatu dalam kebersamaan tanpa ragu

Bangkitlah dan berdiri tegak
Suarakan suara harapan pendengarmu
Dengan pancaran 106.5 mu ke seluruh pelosok pulau…
Teruslah … Teruslah …
Bangkitlah Erabaru…. Untuk Indonesiaku

=================================

Erabaru Sahabatku

Aku cinta bangsaku.
Bangsa yang punya martabat tinggi.
Bangsa yang cinta kebebasan
Dan bangsa yang mengayomi hakku.

Aku ingat, guruku bilang, aku punya hak dapat informasi seluas-luasnya
Kata kakakku aku punya hak untuk berekspresi
Pengacara papaku bilang Negaraku, Negara hukum
Kata ibuku kita telah hidup merdeka
Merdeka dan dapat belajar setinggi-tinginya.
Juga hak untuk dapat informasi yang benar dan dilindungi hukum negaraku

Aku boleh baca Koran.
Aku bebas nonton TV.
Dan aku boleh denger radio
Aku boleh bebas milih. Tak ada yang maksa.
Aku paling suka Radio Erabaru
Bisa banyak kawan, sahabat dan juga banyak nambah wawasanku.

Tapi aku sedih….
Aku lihat di TV, Radio Erabaru ditutup…..
Ooo… Aku dah 5 tahun bersamanya…
Tega kau rampas dariku
Jahat kau perampas radioku…

Pak presiden tolong akuuu
Mereka jahaat
Jangan turuti kemauan mereka
Aku mau, kembalikan suara Erabaruku

Pak presiden kasihani akuuu
Mereka jahaat
Jangan korbankan Erabaru
Karena, hanya dia sahabatku

Pak presiden dengar akuuu
Mereka jahaat
Jangan jual harga diri bangsaku
Pertahankan Erabaru, Suara Harapanku

=================================

Dunia ini membuat aku tau pentingnya dunia
Laut ini membuat aku tau jenis-jenis ikan
Langit ini membuat aku tau bagusnya awan
Rumah ini membuat aku tau hangatnya kekeluargaan
Televisi ini membuat aku tau dunia ada yang di luar sana
Dan Radio Erabaru membuat aku tau betapa pentingnya persahabatan
dan komunikasi sesama
Dari : Yina Lee Belakang Padang

Kehidupan ini pasti ada naik dan turun
apapun yang terjadi jangan putus asa dan berusaha menghadapinya bersama tanpa kekompakan semua tidak akan berjalan dengan baik.
Marilah kita bergandengan tangan menjalanin bersama
marilah kita satukan hati kita untuk hadapin semua rintangan yang akan datang…
Radio Erabaru Jiayou-Jiayou
Dari : GreenTea di Bengkong

=================================

PANTUN

Jalan-jalan ke kota jakarta
Memakai baju yang belum beres
Hari ini hendak berkata
Semoga Radio Erabaru semakin sukses

Adik pergi karena disuruh
sambil membawaSegulung benang
karna aku Mendengar Radio Erabaru
Orang ku tenang hatikku senang

Malam minggu terasa sepi
Malam inilah terasa beda
Jangan salah memilih frekwensi
Erabaru FM lah Suara Harapan Anda

Jumpa anak bernama Dika
Melihat orang sedang berburu
FM inilah yang paling kusuka
Selalu ku ucap Hidup Erabaru!

Jumpa anak bernama Lita
Sedang memakai baju yang bersih
Pantun terakhir hendak berkata
Cukup sekian dan terima kasih

PANTUN

Ada rumah di depan studio
Jumpa orang pergi bertanya
Kalau hendak mendukung Radio
Erabarulah pilihannya

Pergi ke pasar jumpa gorap
Pulang ke rumah jumpa baju
Hanya satu yanng aku harap
Semoga Radio Erabaru semakin maju

Jualan nasi di tepi kali
Jumpa cewek orang ku grogi
Setiap hari bangga sekali
Karena Radio Erabaru membuka kembali

Jumpa anak bernama Lita
Sedang memakai baju yang bersih
Pantun terakhir hendak berkata
Cukup sekian dan terima kasih

Malam ini latihan nari
Memakai baju berwarna biru
Ingin skali setiap hari
bisa mendengar Radio Erabaru

... baca selengkapnya »»

Aksi Solidaritas Matinya Kebebasan Pers

Empat orang lelaki paruh baya dengan susah payah menggotong sebuah keranda mayat di Bundaran HI, Jalan Thamrin, Jakarta, Sabtu (03/04). Dengan terseok-seok, empat tubuh berlumuran darah mencoba tetap berdiri tegak menopang keranda mayat yang bertuliskan, “Matinya Kebebasan Pers.” Seorang lelaki lainnya, tampak
menaburkan bunga tanda berduka ke atas keranda mayat yang nyaris-nyaris terjatuh karena kencangnya tiupan angin di Bundaran HI. Lelaki yang menabur bunga tersebut tampak hanya diam membisu, sebab mulutnya telah disumbat bendera Komunis China.

Ya, demikianlah potret pemerintah kita, yang hanya bisa diam membisu menyaksikan kebebasan pers yang dibungkam negara asing, Negara China.

Aksi teatrikal tersebut merupakan bagian dari aksi puluhan aktivist ‘Solidaritas Untuk Radio Erabaru’. Selain aksi teatrikal, para pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk dan poster yang intinya mengecam dan menolak intervensi asing terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Tolak pembredelan Radio Erabaru, akibat tekanan partai Komunis China, terhadap pemerintah RI”, “Jangan import pengekangan pers di China ke negeri kami,” demikian tulisan diantara puluhan spanduk dan poster yang dibawa pengunjuk rasa.


Koordinator aksi, Fadjar Pratikto mengatakan, tindakan penutupan siaran radio Erabaru FM di Batam menunjukan bahwa intervensi Kudubes China terhadap lembaga penyiaran Indonesia sangat nyata. Depkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbukti sangat lemah dalam menghadapi tekanan asing yang ingin mengontrol isi siaran radio nasional.

“Kedaulatan negara dan harga diri bangsa telah digadaikan atas nama menjaga hubungan baik dengan komunis China yang selama ini berhasil mengendalikan media secara ketat di negerinya,” ujar Fadjar disela-sela aksi.

Fadjar menjelaskan, penyitaan ‘exciter’ (perangkat siaran) radio Erabaru yang dilakukan oleh Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Batam dan aparat kepolisian setempat pada 24 Maret 2010 lalu, adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Selama proses hukum yang diupayakan oleh pengelola radio ini masih berlangsung ditingkat kasasi (Mahkamah Agung), tidak seharusnya penyegelan siaran itu dilakukan. Alasan siaran radio itu tidak memiliki ijin siaran juga tidak beralasan mengingat mereka memiliki hak mengajukan gugatan hukum atas penolakan ijin siaran yang dikeluarkan Depkominfo dan KPI. Apalagi penolakan ijin siaran itu sangat kental bertendensi politis,” tambahnya.

Perwakilan AJI Jakarta, Imam, dalam orasinya pada aksi ini mengatakan, Menkominfo, Tifatul Sembiring seharusnya bertanggung jawab terhadap pembredelan Radio Erabaru.

“Menkominfo, Tifatul Sembiring mengatakan, tidak akan ada lagi pembredelan terhadap insan pers. Namun selang beberapa minggu, Radio Erabaru FM Batam malah di bredel. Menkominfo seharusnya bertanggung jawab,” teriak Imam dalam orasinya.


Terhadap tekanan Kedubes China yang meminta KPI agar menutup dan tidak memberikan ijin kepada radio Erabaru, Menkominfo seharusnya menjelaskan kepada mereka (Kedubes China) bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Undang-undang Kebebasan Pers.

“Jika tidak mampu menjelaskan sebaiknya Menkominfo mundur dari jabatannya,” sambung Imam dalam orasinya.

Penutupan Radio Erabaru, Bukti Kuatnya Intervensi Asing

Tiga tahun yang lalu, Kedubes China melayangkan surat kepada Menkominfo dan KPI meminta agar radio 'Voice of Hope' (Erabaru) dihentikan siarannya. Pemerintah China merasa terusik atas pemberitaan tentang pelanggaran HAM di negerinya, seperti penindasan terhadap pengikut Falun Gong, muslim Uighur, konflik Tibet, dll.

Pejabat Kedubes China juga datang langsung menemui pimpinan KPI. “Order” tersebut ternyata dipenuhi begitu saja oleh pemerintah kita, yang mana menunjukan lemahnya negara kita dihadapan kepentingan ekonomi. Hanya dalam 6 bulan sejak intervensi tersebut, ijin siaran radio Erabaru akhirnya ditolak meski telah mengudara selama 5 tahun.

Segala persyaratan yang sudah dipenuhi oleh radio ini, seperti kelengkapan administratif, infrastruktur, SDM, peralatan yang lebih unggul serta dikantonginya surat perizinan dari Dinas Perhubungan Kepri tahun 2004 dan surat rekomendasi kelayakan dari KPID pada 2006, diabaikan begitu saja. Pemerintah menolak ijin siaran radio ini dengan alasan komposisi bahasa pengantar siaran kebanyakan Mandarin, padahal radio ini sudah menyesuaikan sesuai aturan dan permintaan KPI.

Penolakan terhadap ijin siaran radio Erabaru telah membuka kedok atas eksistensi KPI yang tidak bisa menjaga independensi, serta tidak bisa mengawal kebebasan pers yang selama ini sudah dibangun oleh insane pers. Begitu juga dengan pemerintah, Depkominfo seperti kambing congek yang tidak bisa berkata tidak atas intervensi Kedubes China. Secara tidak langsung, mereka telah “menggadaikan” kedaulatan negara dan harga diri bangsa Indonesia demi kepentingan asing.

Atas penutupan dan penyitaan alat siaran radio Erabaru, Solidaritas untuk Rado Erabaru menyatakan sikap mereka dalam aksi kali ini.

‘Mengutuk keras tindakan Depkominfo melalui Balmon Spektrum Frekuensi Kelas II Batam yang telah menyita perangkat siaran/ menutup radio Erabaru yang sedang mencari keadilan ditingkat kasasi’.

‘Meminta kepada pemerintah agar tidak memenuhi permintaan Kedubes China yang ingin mengimpor pemasungan pers di negerinya dengan menegakan kebebasan pers nasional’.

‘Mendesak kepada pemerintah untuk memberi kesempatan kepada pengelola radio Erabaru untuk kembali mengudara sampai proses hukum ditingkat kasasi diputuskan oleh Mahkamah Agung’.

‘Mendukung penuh langkah radio Erabaru untuk melakukan siaran kembali sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan sewenang-wenang Depkominfo dan demi tegaknya kebebasan pers di negeri ini’.

‘Serta mengajak masyarakat untuk memberikan solidaritasnya terhadap nasib radio Erabaru yang terpasung’.(adi/waa)

... baca selengkapnya »»
UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com