Batam Center – Dinas Perhubungan Kota Batam mulai memberlakukan retribusi di pelabuhan rakyat (Pelra) yang tersebar di Batam, mulai awal Mei 2011.
Penerapan retribusi itu dilakukan setelah lebih dari 60 titik pelabuhan di Batam belum terkelola dengan baik, termasuk pengelolaan retribusi jasa usaha untuk daerah.
“Pelra tersebut diberi izin operasional bersifat sementara selama 6 bulan, bahkan bisa permanen asal bisa memenuhi ketentuan,” ujar Kabid laut dan Udara Dinas Perhubungan Kota Batam, Failasuf Asyik, saat pembahasan ranperda menganai kepelabuhanan di DPRD Kota Batam, kepada Erabaru FM, Kamis (10/3).
Pemerintah Kota Batam membenarkan retribusi itu belum diterapkan secara keseluruhan selama ini, dikarenakan sebagian besar pelabuhan masih milik perorangan. Ditambah lagi, terkendala dengan peraturan daerah No I tahun 2008 tentang kepelabuhanan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dishub belum bisa menarik retribusi labuh, jangkar dan bongkar muat pelabuhan milik perorangan, karena belum adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Disamping itu, legalitas dari pelabuhan perorangan masih belum terealisir dengan baik, karena permasalahan perizinan, lahan yang masih dikelola BP kawasan.
“Setelah perda ini bisa berjalan, awal Mei 2011 sudah bisa diterapkan, ” jelas dia.
Untuk nilai pemasukan ke kas daerah dari retribusi jasa kepelabuhanan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per tahunnya. (ar/as).
Penerapan retribusi itu dilakukan setelah lebih dari 60 titik pelabuhan di Batam belum terkelola dengan baik, termasuk pengelolaan retribusi jasa usaha untuk daerah.
“Pelra tersebut diberi izin operasional bersifat sementara selama 6 bulan, bahkan bisa permanen asal bisa memenuhi ketentuan,” ujar Kabid laut dan Udara Dinas Perhubungan Kota Batam, Failasuf Asyik, saat pembahasan ranperda menganai kepelabuhanan di DPRD Kota Batam, kepada Erabaru FM, Kamis (10/3).
Pemerintah Kota Batam membenarkan retribusi itu belum diterapkan secara keseluruhan selama ini, dikarenakan sebagian besar pelabuhan masih milik perorangan. Ditambah lagi, terkendala dengan peraturan daerah No I tahun 2008 tentang kepelabuhanan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dishub belum bisa menarik retribusi labuh, jangkar dan bongkar muat pelabuhan milik perorangan, karena belum adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Disamping itu, legalitas dari pelabuhan perorangan masih belum terealisir dengan baik, karena permasalahan perizinan, lahan yang masih dikelola BP kawasan.
“Setelah perda ini bisa berjalan, awal Mei 2011 sudah bisa diterapkan, ” jelas dia.
Untuk nilai pemasukan ke kas daerah dari retribusi jasa kepelabuhanan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per tahunnya. (ar/as).
