Batu Ampar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam, Selasa (8/3) menggelar sosialisasi pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk perorangan secara pribadi maupun bagi badan usaha, secara gratis bagi seluruh wajib pajak.
Koordinator acara Sosialisasi pengisian SPT tahunan kantor pelayanan pajak
Koordinator acara Sosialisasi pengisian SPT tahunan kantor pelayanan pajak
pratama Batam, Suhendra mengungkapkan, direktorat pajak telah menentukan sistem perpajakan saat ini memakai system save atechmen berupa wajib pajak harus mendaftar, mengisi dan melaporkan sendiri pajak yang menurut wajib pajak harus terhutang.
“Sosialisasi seperti ini yang harus di sampaikan pada wajib pajak,” jelas Suhendra Kepada Erabaru FM.
Dalam sosialisasi ini, wajib pajak diberikan pemahaman dalam pengisian formulir SPT secara detail, agar wajib pajak bisa memahami cara mengisi formulir. Wajib pajak juga bisa mengetahui apa yang harus dilampirkan agar wajib pajak mudah untuk melapor kepada petugas pajak.
Ditambahkannya, melalui sosialisasi SPT pribadi maupun badan usaha dan pekerjaan bebas seperti ini wajib pajak diharapkan bisa aktif untuk melaporkan kewajiban yang harus dilaksanakan, karena pajak merupakan iuran wajib kepada Negara.
Untuk SPT sendiri selain memberikan sosialisasi bagi wajib pajak secara pribadi, bagi pejabat, unsur muspida serta publik figur juga akan diberikan program panutan pada 18 Maret nanti. Selain sosialisasi pada kesempatan ini wajib pajak juga bisa berkonsultasi di KPP Pratama setiap jam kerja.(ar/as).
“Sosialisasi seperti ini yang harus di sampaikan pada wajib pajak,” jelas Suhendra Kepada Erabaru FM.
Dalam sosialisasi ini, wajib pajak diberikan pemahaman dalam pengisian formulir SPT secara detail, agar wajib pajak bisa memahami cara mengisi formulir. Wajib pajak juga bisa mengetahui apa yang harus dilampirkan agar wajib pajak mudah untuk melapor kepada petugas pajak.
Ditambahkannya, melalui sosialisasi SPT pribadi maupun badan usaha dan pekerjaan bebas seperti ini wajib pajak diharapkan bisa aktif untuk melaporkan kewajiban yang harus dilaksanakan, karena pajak merupakan iuran wajib kepada Negara.
Untuk SPT sendiri selain memberikan sosialisasi bagi wajib pajak secara pribadi, bagi pejabat, unsur muspida serta publik figur juga akan diberikan program panutan pada 18 Maret nanti. Selain sosialisasi pada kesempatan ini wajib pajak juga bisa berkonsultasi di KPP Pratama setiap jam kerja.(ar/as).
