Kabil – Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam di wilayah Kabil diberhentikan sementara mulai Kamis (31/3), oleh komisi III DPRD Kota Batam. Pemberhentian operasional PLTU tersebut dilakukan setelah diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Anggota komisi III Irwansyah mengatakan sidak dilakukan setelah mendapatkan informasi dari PT TJK Power yang merupakan joint venture PT PLN Batam dan PT Petra Unggul Sejahtera. Laporan tersebut menyebutkan PLTU Tanjung Kasam tidak memiliki IMB, sedangkan operasional konstruksi bangunan sudah dilaksanakan.
“Kita komisi III memberikan sanksi untuk operasionalnya konstruksinya dihentikan sementara,” jelas Irwansyah kepada Erabaru FM.
Sidak Anggota DPRD Batam itu dilakukan bersama jajaran PLN Batam, Dinas Tata kota Batam, Manager PT TJK Power dan Camat Nongsa.
PT TJK saat dikunjungi sejumlah anggota komisi III itu, tidak bisa menunjukan sertifikat perizinan Amdal serta izin pengolahan lahan. Ditambah lagi dengan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dari China, tanpa melengkapi dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia, namun hanya memakai visa kunjungan.
Konsultan Engginer PT. TJK Power Herida yang mewakili manajemen mengatakan, pihaknya melalui pertemuan itu meminta maaf kepada anggota komisi III DPRD Batam. Pihaknya berjanji akan berkoor dinasi dengan dinas tata kota serta Komisi III DPRD Kota Batam.
“Izin IMB lagi di proses, kita hanya tunggu izinnya keluar untuk konstruksi Main Power Building,” kilahnya. (ar/as)
Anggota komisi III Irwansyah mengatakan sidak dilakukan setelah mendapatkan informasi dari PT TJK Power yang merupakan joint venture PT PLN Batam dan PT Petra Unggul Sejahtera. Laporan tersebut menyebutkan PLTU Tanjung Kasam tidak memiliki IMB, sedangkan operasional konstruksi bangunan sudah dilaksanakan.
“Kita komisi III memberikan sanksi untuk operasionalnya konstruksinya dihentikan sementara,” jelas Irwansyah kepada Erabaru FM.
Sidak Anggota DPRD Batam itu dilakukan bersama jajaran PLN Batam, Dinas Tata kota Batam, Manager PT TJK Power dan Camat Nongsa.
PT TJK saat dikunjungi sejumlah anggota komisi III itu, tidak bisa menunjukan sertifikat perizinan Amdal serta izin pengolahan lahan. Ditambah lagi dengan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dari China, tanpa melengkapi dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia, namun hanya memakai visa kunjungan.
Konsultan Engginer PT. TJK Power Herida yang mewakili manajemen mengatakan, pihaknya melalui pertemuan itu meminta maaf kepada anggota komisi III DPRD Batam. Pihaknya berjanji akan berkoor dinasi dengan dinas tata kota serta Komisi III DPRD Kota Batam.
“Izin IMB lagi di proses, kita hanya tunggu izinnya keluar untuk konstruksi Main Power Building,” kilahnya. (ar/as)
