Sidang gugatan pidana yang mendudukan Direktur Utama Radio Erabaru sebagai tersangka, digelar pertama kalinya pada Senin (21/3) di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang yang berlangsung sekitar 15 menit ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Rahmatullah. Tersangka dituduh menggunakan frekuensi tanpa ijin.
Sidang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Haswandi dengan anggota Kartijono dan Saiman. Hadir Gatot Machali, Direktur Direktur Utama Radio Erabaru dan Penasehat hukumnya, Tantimin SH.
Menanggapi dakwaan terhadap dirinya, usai sidang Gatot menyatakan di depan wartawan bahwa kasus ini sangat jelas merupakan intervensi pihak rezim komunis China yang turut 'bermain' menekan pemerintah Indonesia. Hal ini sangat kentara dengan adanya bukti surat yang dilayangkan pihak Kedubes rezim komunis China yang ditujukan ke lembaga negara di Indonesia, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2007 silam. Surat yang menggagalkan proses permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan Radio Erabaru, tanpa alasan yang jelas.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/3) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Radio Erabaru. (rah)
Sidang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Haswandi dengan anggota Kartijono dan Saiman. Hadir Gatot Machali, Direktur Direktur Utama Radio Erabaru dan Penasehat hukumnya, Tantimin SH.
Menanggapi dakwaan terhadap dirinya, usai sidang Gatot menyatakan di depan wartawan bahwa kasus ini sangat jelas merupakan intervensi pihak rezim komunis China yang turut 'bermain' menekan pemerintah Indonesia. Hal ini sangat kentara dengan adanya bukti surat yang dilayangkan pihak Kedubes rezim komunis China yang ditujukan ke lembaga negara di Indonesia, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2007 silam. Surat yang menggagalkan proses permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan Radio Erabaru, tanpa alasan yang jelas.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/3) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Radio Erabaru. (rah)
