01 Maret 2005: Radio Erabaru FM mulai mengudara dan mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah( KPID) Propinsi Kepulauan Riau pada Frekuensi 106.5 MHz, dan sedang dalam proses untuk mendapatkan IPP (Ijin Penyelenggaraan Pernyiaran)
Segmen pendengar Radio Erabaru adalah pendengar mandarin dengan format umum (musik, hiburan, berita, budaya, komersial, dll), bahasa pengantar Indonesia dan Mandarin, menjangkau area siaran Batam, Bintan, Karimun, Singapore dan Johor;
Berkaitan dengan program berita, diantaranya tentang berita pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia yang terjadi di China misal: kasus pembunuhan dan perampasan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan di Tibet, penganiayaan kaum muslim Uighur, wartawan dll;
20 Juni 2006 : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri menghimbau dengan tegas agar radio Erabaru merealisasikan pengudaraan siaran sehubungan dengan telah diberikannya Sertifikat Rekomendasi Kelayakan.
08 Mei 2007 : Muncul berita di web KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang isinya tentang keberatan Kedubes China atas keberadaan Radio Erabaru dan meminta agar KPI memonitor siaran Radio Erabaru karena dinilai menyiarkan propaganda politik yang mendeskreditkan pemerintah China dan menuduh Radio Erabaru dibiayai oleh Falun Gong. Diperoleh surat dari Kedubes China yang ditujukan pada Departemen Luar Negeri Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, Depkomin dan KPI yang isinya meminta Radio Erabaru ditutup.
23 Mei 2007 : Radio Erabaru bersama LBH-Pers dan AJI-Jakarta berkunjung ke KPI membantah tuduhan Kedubes China dan menilai upaya Kedubes China adalah suatu tindakan arogan dari sistem negara komunis yang berusaha mengintervensi kebebasan pers di Indonesia;
28 Mei 2007 : Radio Erabaru bersama LBH-Pers berkunjung ke Dewan Pers. Dewan Pers dengan tegas menolak Intervensi Asing Terhadap Pers Indonesia;
30 Mei 2007 : Koalisi Peduli Pers dan Penyiaran yang terdiri dari LBH-Pers, Radio Erabaru, AJI-Jkt, GHURE, dan para Jurnalis, mengadakan aksi Menolak Intervensi Asing terhadap Pers Indonesia di depan gerbang Kedubes China;
28 Juni 2007 : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) mengirim surat kepada Radio Erabaru. Isi surat meminta agar Radio Erabaru melakukan perubahan program siaran berkaitan dengan penggunaan bahasa Mandarin;
18 September 2007 : Setelah kejadian intervensi dari rejim komunis China, kemudian keluar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) baru dari Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) tentang pengunaan bahasa asing ditentukan maksimal 30 persen.
05 Desember 2007 : KPID melalui harian Batam Pos mengumumkan hasil FRB - Forum Rapat Bersama KPI dengan Depkominfo pada 5 Oktober 2007 bahwa 5 Radio (Sing FM, Big FM, Shela FM, Aljabar FM, Discovery FM) dinyatakan lolos untuk mendapatkan IPP – Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sedangkan Radio Erabaru FM tidak lolos;
07 Desember 2007 : Radio Erabaru meminta surat resmi hasil FRB ke KPID,KPI dan Depkominfo yang menjelaskan tentang alasan penolakan pemberian IPP, namun tidak mendapatkan jawaban resmi yang obyektif dan transparan.
28 Maret 2008 : Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-1 kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);
29 Maret 2008 : KPID Kepri mengirimkan surat kepada Radio Erabaru, menolak memberikan alasan penolakan perizinan radio erabaru dan meminta Radio Erabaru menanyakan langsung kepada Depkominfo.
22 April 2008 : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sebagai kuasa hukum Radio Erabaru mengirimkan surat ke Depkominfo, KPI, KPID, meminta risalah hasil FRB dan kejelasan alasan penolakan IPP Radio Erabaru;
25 Juli 2008 : Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-2 kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);
31 Juli 2008 : Radio Erabaru berkirim surat ke Dewan Pers dan Komnas HAM yang berisi meminta perlindungan;
18 Agustus 2008 : Radio Erabaru mendapat surat dari Menteri Kominfo isinya menolak permohonan IPP Radio Erabaru (namun tidak mencantumkan alasan penolakan);
16 Oktober 2008 : Komnas HAM berkirim surat ke Menteri Kominfo tentang permintaan penjelasan terkait masalah Radio Erabaru;
21 Oktober 2008 : Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-3 (TERAKHIR) kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);
23 Oktober 2008 : Radio Erabaru mengkuasakan kepada LBH - Pers untuk mengajukan gugatan ke PTUN;
14 April 2009 : Gugatan Radio Erabaru di PTUN dinyatakan kalah, dengan alasan pengunaan bahasa asing yang melebihi 30 persen dan keterbatasan Frekuensi;
24 April 2009 : Radio Erabaru mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
03 Agustus 2009 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat penghentian siaran kepada radio Erabaru atas dasar Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 14 April 2009 yang memutuskan menolak segala gugatan radio Erabaru.
20 Oktober 2009 : Gugatan banding Radio Erabaru di PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dinyatakan kalah;
11 Nopember 2009 : Radio Erabaru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
16 Desember 2009 : Radio Erabaru mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.
15 Februari 2010 : Balai Monitoring Sprektrum Frekwensi Batam kembali mengirimkan surat peringatan penghentian siaran kepada radio Erabaru.
22 Februari 2010 : Direktur Radio Erabaru bersama LBH Pers memberi tanggapan atas surat peringatan penghentian siaran tertanggal 15 Februari 2010 dengan mengunjungi Balmon Batam dan Kabag Korwas PPNS Polda Kepri menyampaikan bahwa proses peradilan radio Erabaru hingga saat ini masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung oleh sebab itu agar semua pihak taat pada aturan hukum, menghargai proses peradilan serta tidak main hakim sendiri.
22 Februari 2010 : Radio Erabaru mengadakan konferensi pers menanggapi surat peringatan penghentian siaran dari Balmon bahwa tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dari pemerintah komunis China.
02 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadukan kasus radio Erabaru diintervensi oleh rejim komunis China pada AJI Indonesia di Jakarta.
09 Maret 2010 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat peringatan penghentian siaran susulan.
10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadu ke Komnas HAM Indonesia, meminta perlindungan atas intervensi pemerintah komunis China terhadap radio Erabaru.
10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadakan konferensi pers di Komnas HAM, secara tegas Komnas HAM Indonesia menyatakan bahwa ini adalah intervensi pemerintah China terhadap Indonesia dan akan mengajukan protes terhadap Kedubes China.
18 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadu pada ketua Dewan Pers Indonesia, Bpk. Bagir Manan tentang kasus radio Erabaru diintervensi oleh rejim komunis China.
22 Maret 2010 : Radio Erabaru mengunjungi dan menyampaikan masalah intervensi rejim komunis China terhadap Radio Erabaru pada Human Rights Working Group (HRWG) di Jakarta.
23 Maret 2010 : Dewan Pers mengirim surat pada Menkominfo dan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penjelasan dan transparansi tentang alasan Kementerian Kominfo dan KPI menolak permohonan izin Radio Erabaru
24 Maret 2010 : Balai Monitor Spektrum Frekuensi Batam beserta aparat Poltabes Barelang dan Polda Kepri melakukan “pembredelan” / penyitaan paksa, alat exciter (transmiter) Radio Erabaru.
30 Maret 2010 : Radio Erabaru mengudara kembali sebagai protes dan penolakan terhadap intervensi asing dan mempertahankan martabat dan kedaulatan bangsa.
7 April 2010 : Radio Erabaru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Batam, Polda Kepri dan Poltabes Barelang, terhadap penyitaan exiter.
27 April 2010 : Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Pengadilan negeri Batam memutuskan menolak gugatan praperadilan radio Erabaru dengan alasan pengeledahan dan penyitaan tidak termasuk ruang lingkup praperadilan.
05 Mei 2010 : Direktur Utama radio Erabaru dipanggil tim penyidik PPNS Polda Kepri dan dinyatakan sebagai TERSANGKA atas pelanggaran UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana 6th.
12 Mei 2010 : Radio Erabaru mengajukan gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) di PTUN Jakarta terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI.
5 Oktober 2010 : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya atas gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) di PTUN Jakarta terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI.
2 Februari 2011 : Kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru dengan dilayangkannya surat dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Batam. Isinya tentang penyerahan tersangka, yakni Direktur Utama Radio Erabaru dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
21 Maret 2011 : Sidang pertama kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam.
6 September 2011 : Direktur Utama Radio Erabaru divonis 6 bulan kurungan, masa percobaan 1 tahun dan denda Rp. 50 juta,- subsidair 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam.
13 September 2011 : Radio Erabaru dirampas alat siarnya oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Balmon, Dirjen Postel, PPNS Polda Kepri, KPID Kepri. Sejak itu Radio Erabaru terhenti siarannya. Frekuensi 106.5 Mhz langsung diisi oleh Radio Sing FM.
(English)
The Chronology (2005 – 2011)
March 1, 2005
The Radio Erabaru FM station that runs by PT. Radio Suara Harapan Semesta began to broadcast. In 2004 Radio Erabaru FM obtained the Certificate of Eligibility Recommendations from Regional Indonesian Broadcasting Commission (KPID)
The market target of Radio Erabaru FM is the Chinese community around the station. The broadcasting material is in public format such as music, entertainment, news, cultural, commercial, etc. Radio Erabaru FM broadcast in both bahasa Indonesia and Mandarin. Radio Erabaru FM covers the area of Batam, Bintan,
The program also covers news about human rights abuses that occurred in
June 20, 2006
Regional Indonesian Broadcasting Commission (KPID)
May 8, 2007
News posted on the website of the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) on the objection of the Chinese Embassy in Jakarta for the existence of Radio Erabaru FM. They requested the KPI to closely monitoring Radio Erabaru FM since Radio Erabaru FM as assessed broadcast political propaganda that discredits the China Communist Party (CCP). They also accused Radio Erabaru FM financed by Falun Gong. The management of Radio Erabaru FM obtain a copy of a letter that addressed to the Ministry of Foreign Affairs of Indonesia (Departemen Luar Negeri Indonesia), Ministry of Domestic Affairs of Indonesia (Departemen Dalam Negeri Indonesia), Indonesian State Intelligence Agency (Badan Intelijen Negara, BIN), Ministry of Communications and Information Technology of Indonesia (Departemen Komunikasi dan Informatika Indonesia, Depkominfo) and the Indonesian Broadcasting Commission (KPI). The letter asked the Indonesian government to close down Radio Erabaru FM station.
May 23, 2007
The management of Radio Erabaru FM, staff of The Legal Aid Centre for Press (LBH-Pers), and the staff of The Independent Journalist Alliance (AJI-Jakarta) visited Indonesia Broadcasting Commission (KPI) to refute allegations from the Chinese Embassy and assess the efforts the Chinese Embassy is an arrogant act of communist state system that tried to
interfere with press freedom in
May 28, 2007
The management of Radio Erabaru FM and staff of LBH-Pers visited the Indonesia Press Council (Dewan Pers
May 30, 2007
A Coalition for Press and Broadcasting formed by LBH-Pers, Radio Erabaru FM, AJI-Jakarta, Global Human Rights Efforts (GHURE), and journalists, staged a protest against the foreign interference to Indonesian press in the front gate of the China Embassy in
June 28, 2007
Regional Indonesian Broadcasting Commission (KPID) sent a letter to Radio Erabaru FM. The letter requested Radio Erabaru FM to reduce the use of Mandarin.
September18, 2007
As a result of the intervention of the CCP, KPI published The Broadcasting Code of Conduct (P3) and The Broadcasting Program Standards (SPS). The contents of the P3 and P3 are regulating the use of foreign languages and set a maximum of 30 percent.
December 5, 2007
KPID announced through Batam Pos daily the result of Joint Meeting Forum (FRB) between KPI and Depkominfo held on October 5, 2007 had make a decision that Radio Erabaru FM did not get the IPP.
December 7, 2007
The management of Radio Erabaru FM officially requested the minutes of FRB to KPID, KPI and Depkominfo demanding the reasons for the refusal of the IPP, but did not get an official answer to that objective and transparent.
March 28, 2008
Frequency Spectrum Monitoring Agency-Batam (Balmom – Batam, the agency is a part of the Depkominfo) issued warning letters-1 to the Radio Erabaru FM to stop the broadcast (Off Air).
March 29, 2008
22 April 2008
LBH-Pers as the legal counsel to Radio Erabaru FM sent a letter to Depkominfo, KPI, KPID, requested the minutes of the FRB and clarity of the reasons for rejection of IPP.
July 25, 2008
Balmon - Batam issued warning letters to-2 to Radio Erabaru FM to stop the broadcast (Off Air).
July 31, 2008
Radio Erabaru FM sent a letter to Dewan Pers
August 18, 2008
Radio Erabaru FM received a letter from the Minister of Depkominfo of the rejection of the IPP, but did not specify reasons of the rejection
October 16, 2008
Komnas HAM sent a letter to the Minister of Depkominfo to seek clarification of Radio Erabaru FM case.
October 21, 2008
Balmon – Batam issued warning letters to-3 (final letter) to Radio Erabaru FM to stop the broadcast (Off Air).
October 23, 2008
Radio Erabaru FM sued Depkominfo to the Administrative Court (PTUN). As the legal counsel is the LBH - Pers.
14 April 2009
Radio Erabaru FM lawsuit at the
24 April 2009
Radio Erabaru FM appealed to the High Administrative Court (PT-TUN)
August 3, 2009
Base of the Administrative Court decision April 14, 2009, Balmon – Batam sent a letter
to the Radio Erabaru FM to stop the broadcast (Off Air).
October 20, 2009
Radio Erabaru FM appeal in PT-TUN declared lost
11 November 2009
Radio Erabaru FM filed an appeal to the Supreme Court (Mahkamah Agung).
December 16, 2009
Radio Erabaru FM sent an open letter to the President of the
February 15, 2010
Balmon – Batam sent a warning letter to Radio Erabaru FM to stop the broadcast (Off Air).
February 22, 2010
Director of Radio Erabaru FM and LBH Pers visit Balmon – Batam and Head of Police Internal Affair of Riau Islands Province. He also noted that the Radio Erabaru FM case is still in the process of justice of the Supreme Court so that all parties abide by the rule of law, respect for the judicial process and not vigilante.
February 22, 2010
Radio Erabaru FM held a press conference to respond to warning letters from the Balmon – Batam. Those actions strengthen the government's alleged intervention of communist
March 2, 2010
The management of the Radio Erabaru FM visited the AJI -
March 9, 2010
Balmon – Batam sent a warning letter of termination of broadcast of Radio Erabaru FM.
March 10, 2010
Radio Erabaru FM ask for the protection to the Komnas HAM.
March 10, 2010
Radio Erabaru FM held a press conference at Komnas HAM office. Komnas HAM explicitly states that this is the
March 18, 2010
The management of the Radio Erabaru FM visited the chairman of Dewan Pers
March 22, 2010
The management of the Radio Erabaru FM visit the Human Rights Working Group (HRWG) in
March 23, 2010
Dewan Pers
March 24, 2010
Balmon - Batam, Barelang city police and the police from the
March 30, 2010
Radio Erabaru FM re-broadcast as a protest and rejection of foreign intervention and maintains the dignity and sovereignty of the nation.
7 April 2010
Radio Erabaru FM filed suit pretrial against the chief Balmon - Batam, Balerang city police and police from the
27 April 2010
Batam district court pretrial hearing rejected the claim of Radio Erabaru FM.
Session led by a single judge said that forced closure and seizure the radio exciter does not include scope of pretrial.
May 5, 2010
May 12, 2010
Radio Erabaru FM sued the Director General of The Postal and Telecommunications of Republic Indonesia since of diverting of Radio Erabaru’s FM Frequency Permit (ISR) to another radio station.
October 5, 2010
The Administrative Court won a lawsuit of Radio Erabaru FM.
February 2, 2011
Radio Erabaru FM received letters from Depkominfo, Balmon - Batam, and Directorate General of Postal and Telecommunications. The letter contains a request for the radio director and evidence submitted to the prosecutor as a suspect. Criminalization of the director of the Radio Erabaru FM conducted by the state has been begun.
March 21, 2011
The trial against the Director of Radio Erabaru FM in Batam District Court. Agenda of the session was the reading of the indictment. This is the first session to criminalize the director of the Radio Erabaru FM.
