(Sidang Lanjutan Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam)
Sekupang - “Dari ketujuh lembaga penyiaran swasta yang mengajukan permohonan IPP, semua memenuhi syarat, termasuk Radio Erabaru. Makanya mereka mendapatkan sertifikat rekomendasi kelayakan dari KPID Kepri,” kata Parlindungan Sihombing, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri,
Sekupang - “Dari ketujuh lembaga penyiaran swasta yang mengajukan permohonan IPP, semua memenuhi syarat, termasuk Radio Erabaru. Makanya mereka mendapatkan sertifikat rekomendasi kelayakan dari KPID Kepri,” kata Parlindungan Sihombing, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri,
menjawab pertanyaan hakim saat sidang kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/5).
Sidang lanjutan kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (2/5) masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang ke 9 ini menghadirkan saksi Ketua KPID, yakni Parlindungan Sihombing dan Ir. Rahman Baharuddin dari Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika.
Pada sidang yang dimulai sekira pukul 13.30 wib ini, diungkapkan oleh Parlindungan bahwa Radio Erabaru bersama Radio Gfan tidak diloloskan dalam forum rapat bersama dikarenakan terbatasnya kanal frekuensi.
“Lalu apa yang menyebabkan Radio Erabaru tersingkir? Apa yang kurang dibandingkan radio lainnya, padahal tadi dinyatakan Radio Erabaru juga layak. Saya jadi bingung ini,” tanya hakim.
Ketua KPID Kepri yang menjabat di periode 2008-2011 ini tidak dapat menjelaskan faktor ketidaklolosan Radio Erabaru. Ia berdalih bahwa pada waktu itu belum terlibat di KPID Kepri dan bukan menjadi kewenangan KPID Kepri. Ia hanya mengaku hanya mengetahui soal terbatasnya frekuensi.
Hal itu membuat hakim semakin heran, tidak habis pikir. Menurut hakim semestinya dalam kapasitas sebagai Ketua KPID, ia mengetahui dan memahami persoalan Radio Erabaru ini, karena Radio Erabaru mengurus perjinannya melalui lembaga ini. Sangat tidak mungkin kalau tidak mengetahuinya. Hakim menilai ada sesuatu yang mestinya bisa diungkapkan lebih jelas dari kapasitas seorang Ketua KPID. Hakim sempat memberi teguran karena keterangan saksi yang dinilai tidak sportif dan berbelit-belit.
“Anda harus sportif. Kami minta bantuan anda untuk memberi keterangan yang benar agar kami paham masalahnya,” tegas hakim.
Mendengar pengungkapan Parlindungan, bahwa alasan penolakan permohonan IPP Radio Erabaru dikatakan karena keterbatasan frekuensi, Dirut Radio Erabaru yang didakwa, Gatot menilai ada kejanggalan. Menurutnya jika permasalahan keterbatasan frekuensi penyebabnya, namun setelah periode permohonan IPP yang pertama, KPID Kepri membuka kesempatan pada lembaga penyiaran lainnya untuk mengurus permohonan IPP serupa.
“Jika frekuensi sudah tidak ada, kenapa masih membuka pengurusan IPP selanjutnya,” katanya bernada bertanya.
Apalagi berita acara forum rapat bersama, Radio Erabaru tidak pernah menerima secara resmi sehingga tidak mengetahui alasan jelasnya. Faktor digagalkannya permohonan IPP Radio Erabaru semakin jelas, akibat peran dari surat intervensi Kedubes China yang dilayangkan ke lembaga negara pada 2007 silam. Surat intervensi itu berisi desakan kepada pemerintah RI agar menutup siaran Radio Erabaru. Buntutnya 6 bulan kemudian permohonan IPP tersebut digagalkan. Esensi persoalannya sebenarnya adalah adanya surat intervensi kedubes China itu.
Sebagai informasi, sejak keluarnya surat intervensi kedubes China pada 2007 lalu, pada masa itu KPID Kepri mempertanyakan siaran Radio Erabaru. Meminta rekaman siaran dan tidak menyampaikan secara jelas permasalahannya, hingga kemudian di forum rapat bersama antara KPI dan Depkominfo, Radio Erabaru tidak diloloskan tanpa adanya transparansi faktor penyebabnya.
Sidang yang berlangsung hingga sekira pukul 16.30 wib tersebut, akan dilanjutkan pada Senin (9/5) dengan agenda saksi-saksi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Radio Erabaru. (rah)
Sidang lanjutan kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (2/5) masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang ke 9 ini menghadirkan saksi Ketua KPID, yakni Parlindungan Sihombing dan Ir. Rahman Baharuddin dari Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika.
Pada sidang yang dimulai sekira pukul 13.30 wib ini, diungkapkan oleh Parlindungan bahwa Radio Erabaru bersama Radio Gfan tidak diloloskan dalam forum rapat bersama dikarenakan terbatasnya kanal frekuensi.
“Lalu apa yang menyebabkan Radio Erabaru tersingkir? Apa yang kurang dibandingkan radio lainnya, padahal tadi dinyatakan Radio Erabaru juga layak. Saya jadi bingung ini,” tanya hakim.
Ketua KPID Kepri yang menjabat di periode 2008-2011 ini tidak dapat menjelaskan faktor ketidaklolosan Radio Erabaru. Ia berdalih bahwa pada waktu itu belum terlibat di KPID Kepri dan bukan menjadi kewenangan KPID Kepri. Ia hanya mengaku hanya mengetahui soal terbatasnya frekuensi.
Hal itu membuat hakim semakin heran, tidak habis pikir. Menurut hakim semestinya dalam kapasitas sebagai Ketua KPID, ia mengetahui dan memahami persoalan Radio Erabaru ini, karena Radio Erabaru mengurus perjinannya melalui lembaga ini. Sangat tidak mungkin kalau tidak mengetahuinya. Hakim menilai ada sesuatu yang mestinya bisa diungkapkan lebih jelas dari kapasitas seorang Ketua KPID. Hakim sempat memberi teguran karena keterangan saksi yang dinilai tidak sportif dan berbelit-belit.
“Anda harus sportif. Kami minta bantuan anda untuk memberi keterangan yang benar agar kami paham masalahnya,” tegas hakim.
Mendengar pengungkapan Parlindungan, bahwa alasan penolakan permohonan IPP Radio Erabaru dikatakan karena keterbatasan frekuensi, Dirut Radio Erabaru yang didakwa, Gatot menilai ada kejanggalan. Menurutnya jika permasalahan keterbatasan frekuensi penyebabnya, namun setelah periode permohonan IPP yang pertama, KPID Kepri membuka kesempatan pada lembaga penyiaran lainnya untuk mengurus permohonan IPP serupa.
“Jika frekuensi sudah tidak ada, kenapa masih membuka pengurusan IPP selanjutnya,” katanya bernada bertanya.
Apalagi berita acara forum rapat bersama, Radio Erabaru tidak pernah menerima secara resmi sehingga tidak mengetahui alasan jelasnya. Faktor digagalkannya permohonan IPP Radio Erabaru semakin jelas, akibat peran dari surat intervensi Kedubes China yang dilayangkan ke lembaga negara pada 2007 silam. Surat intervensi itu berisi desakan kepada pemerintah RI agar menutup siaran Radio Erabaru. Buntutnya 6 bulan kemudian permohonan IPP tersebut digagalkan. Esensi persoalannya sebenarnya adalah adanya surat intervensi kedubes China itu.
Sebagai informasi, sejak keluarnya surat intervensi kedubes China pada 2007 lalu, pada masa itu KPID Kepri mempertanyakan siaran Radio Erabaru. Meminta rekaman siaran dan tidak menyampaikan secara jelas permasalahannya, hingga kemudian di forum rapat bersama antara KPI dan Depkominfo, Radio Erabaru tidak diloloskan tanpa adanya transparansi faktor penyebabnya.
Sidang yang berlangsung hingga sekira pukul 16.30 wib tersebut, akan dilanjutkan pada Senin (9/5) dengan agenda saksi-saksi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Radio Erabaru. (rah)
