(Dari Sidang Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam)
Sekupang - Sidang lanjutan kriminalisasi dan diskriminasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam, pada hari ini, Senin (23/5) kembali ditunda. Sidang yang sebelumnya tertunda sebanyak 2 kali, yakni pada 9 dan 16 Mei yang lalu, rencananya akan digelar pada Kamis 26 Mei 2011 mendatang.
Sedianya agenda sidang adalah kesaksian dari saksi ahli pihak Radio Erabaru, yakni Ade Armando, mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode pertama. Tertundanya sidang kali ini disebabkan oleh karena pihak Jaksa Penuntut Umum sedang sakit, dan saksi ahli juga berhalangan hadir. (tf)
Sekupang - Sidang lanjutan kriminalisasi dan diskriminasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam, pada hari ini, Senin (23/5) kembali ditunda. Sidang yang sebelumnya tertunda sebanyak 2 kali, yakni pada 9 dan 16 Mei yang lalu, rencananya akan digelar pada Kamis 26 Mei 2011 mendatang.
Sedianya agenda sidang adalah kesaksian dari saksi ahli pihak Radio Erabaru, yakni Ade Armando, mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode pertama. Tertundanya sidang kali ini disebabkan oleh karena pihak Jaksa Penuntut Umum sedang sakit, dan saksi ahli juga berhalangan hadir. (tf)
