PRESS RELASE
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Hari Kebebasan Pers Internasional :
Sebagaimana sudah menjadi kelaziman pada setiap tahun tepatnya pada tanggal 3 Mei, adalah diperingati sebagai Hari
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Hari Kebebasan Pers Internasional :
Kebebasan Pers Masih Terhalang Tindak Kekerasan dan Upaya Kriminalisasi Serta Gugatan Hukum
Sebagaimana sudah menjadi kelaziman pada setiap tahun tepatnya pada tanggal 3 Mei, adalah diperingati sebagai Hari
Kebebasan Pers Internasional, dimana merupakan satu kesepakatan General Conference UNESCO ke-26, pada tahun 1991. Setidaknya Peringatan ini, dilakukan untuk melihat kembali landschap jurnalistik, melihat kembali di mana Pers masih mendapat tekanan penguasa, mengenang kembali para Jurnalis yang bahkan kehilangan nyawa demi sebuah kebenaran. Dan untuk mengontrol, mengingatkan komitmen Pemerintah terhadap kebebasan pers masih banyaknya regulasi yang mengancam kebebasan pers. Selain itu juga sebagai wahana refleksi untuk media massa, para insan Pers dalam menerapkan kode etik jurnalistik.
Lahirnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ternyata belum menjadi satu jaminan atas kebebasan pers yang independen. Hal ini terbukti pada sampai sekarang ditiga bulan pertama di tahun 2011 kasus-kasus kebebasan pers terus dan belum ada perubahan yang signifikan. (lihat Tabel 1)
Setidaknya tindakan kekerasan fisik maupun non fisik serta kriminalisasi terhadap pers dan jurnalis menjadi catatan sendiri bagi penegakan demokrasi di Indonesia, dimana pers adalah salah satu bagian dari empat pilar demokrasi. Pada jaminan atas perlindungan kemerdekaan menyampaikan fakta/berita dan informasi yang kritis oleh masyarakat secara jelas dijamin dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999, pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, begitu juga adanya penjaminan perlindungan terhadap kerja jurnalis sebagaimana dalam pasal 8 Undang-undang Pers yang berbunyi : “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Dimana pada kurun tiga bulan di tahun 2011 LBHPers, menerima sekitar 5 kasus pengaduan baik perdata dan pidana sebagian adalah lanjutan dari proses hukum gugatan media pada tahun 2010.
Selain kasus kirminalisasi dan gugatan terhadap jurnalis dan media, LBH Pers menemukan bahwa uapaya Kekerasan fisik yang menimpa wartawan semakin memprihatinkan, temuan LBH Pers berdasarkan monitoring menunjukkan kebebasan pers di Indonesia semakin mendapat ancaman serius baik dari pemerintah, Polisi dan masyarakat sendiri.
Sebagai upaya pengan bahwa pada tahun 2010 periode bulan Januari – Desember, jumlah kasus kekerasan fisik yang dipantau oleh LBH Pers sebanyak 37 kasus. Kekerasan fisik yang dialami jurnalis di lapangan berupa penganiayaan dalam bentuk pemukulan, pengeroyokan dan pelemparan sampai dengan pembunuhan terhadap jurnalis. Ditahun 2010 ini ada 3 kasus pembunuhan terhadapa jurnalis, diantaranya Ardiansyah jurnalis di merauke ditemukan tewas pada hari Jumat, 30 Juli 2010; Ridwan Salamun, kontributor SUN TV, ditemukan tewas pada saat insiden bentrok antar warg di Tual Maluku Tenggara; Alfrets Mirulewan, pimpinan redaksi mingguan pelangi Maluku, ditemukan tewas pada hari Jumat 17 Desember 2010 di Pelabuhan Wonreli Maluku, dugaan sementara Alfrets Mirulewan meninggal terkait liputan investigasi mengenai kasus transaksi BBM subsidi illegal di Maluku. Dalam tabel kekerasan fisik terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh Polisi. Berdasarkan data yang dimiliki oleh LBH Pers menunjukkan bahwa kekerasan fisik terhadap jurnalis selama tahun 2010 lebih tinggi dibandingkan dengan kekerasan non fisik.
Sedangkan kasus kekerasan non fisik terhadap jurnalis sebanyak 29 kasus. Kekerasan non fisik yang dialami jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya di lapangan biasanya dalam bentuk perampasan kamera, pelarangan liputan, intimidasi dan ancaman teror dari pihak-pihak tertentu. Berdasarkan tabel kasus kekerasan non fisik selama tahun 2010 paling banyak dilakukan oleh Massa, Aparat Pemerintah dan ormas/LSM.
Dan dari beberapa data kekerasan pada Jurnalis di tahun 2010 dari mulai tindak kekerasan dan sampai pembunuhan sampai sekarang pelaku dan motifnya belum bisa diusut dan ditangkap, walaupun ada beberapa kasus yang diproses dan masuk sampai ke Pengadilan,akan tetapi tidak sampai menjerat pelaku utaman hanya para tindak eksekusi lapangan saja. Itu pun kasus yang sampai ke pengadilan tidak sepenuhnya terungkap, bahkan kasus kekerasan banyak yang dimanipulasi/direkayasa oleh penegak hukum, sehingga penegak hukum menciptkan impunitas bagi para pelaku kekerasan wartawan. Contoh kasus kasus Ridwan Salamun dimana pelaku dibebaskan, juga kasus Ardiansyah tabloid Jubi yang sampai saat ini tidak ditemukan pelakunya. Sehingga tidak mengherankan sepanjang pnegak hukum melakukan upaya pembiaran akan semakin banyak kasus kekerasan terhadap wartawan.
Dari catatan tiga bulan dan respon atas peringatan hari kebebasan pers Internasional maka Lembaga Bantuan Hukum Pers menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Menolak pengkriminalisasian terhadap pers. LBH Pers mengingatkan terhadap karya jurnalistik sudah ada aturan hukum sendiri (spesialis) yang mengatur permasalahan pers yakni Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers : hak jawab, koreksi, dan mengajukan kepada Dewan Pers;
2. Menuntut aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat) untuk menggunakan undang-undang pers sebagai lex spesialis dalam menyelesaikan setiap sengketa pers. Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkracht dalam memutus perkara pers hendaknya dijadikan rujukan oleh hakim-hakim lainnya dalam mengadili perkara pers ;
3. Menuntut penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk mengusut dan memroses setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selama ini LBH Pers mencermati setiap laporan kasus kekerasan banyak yang tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian, sehingga terkesan ada pembiaran dan menciptakan impunitas baru bagi para pelaku;
4. Menyerukan kepada pihak-pihak yang keberatan/ dirugikan isi pemberitaan agar menempuh mekanisme yang tersedia sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yakni melakukan hak jawab atau surat protes, mengadukan kepada Dewan Pers, dan organisasi jurnalis;
5. Menuntut perusahaan media menghargai hak-hak karyawan untuk bebas berserikat dan berkumpul serta menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja;
6. Menolak monopoli kepemilikan media penyiaran, LBH Pers mengingatkan sentraliasi kepemilikan media akan mengakibatkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam menjadi terdistorsi ;
7. Menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk bersikap transparan dalam menangani dan menyelidiki kasus terbunuhnya jurnalis. LBH Pers menilai polisi tidak maksimal dalam mengusut kasus-kasus pembunuhan jurnalis dan menyeret pelaku ke muka pengadilan.
Jakarta, 3 Mei 2011
Hendrayana, S.H.
Direktur Eksekutif
Sholeh Ali, S.H.
Kadiv. Litigasi
Ahmad Dedi, S.H.
Kadiv. Non. Litigasi
Lahirnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ternyata belum menjadi satu jaminan atas kebebasan pers yang independen. Hal ini terbukti pada sampai sekarang ditiga bulan pertama di tahun 2011 kasus-kasus kebebasan pers terus dan belum ada perubahan yang signifikan. (lihat Tabel 1)
Setidaknya tindakan kekerasan fisik maupun non fisik serta kriminalisasi terhadap pers dan jurnalis menjadi catatan sendiri bagi penegakan demokrasi di Indonesia, dimana pers adalah salah satu bagian dari empat pilar demokrasi. Pada jaminan atas perlindungan kemerdekaan menyampaikan fakta/berita dan informasi yang kritis oleh masyarakat secara jelas dijamin dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999, pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, begitu juga adanya penjaminan perlindungan terhadap kerja jurnalis sebagaimana dalam pasal 8 Undang-undang Pers yang berbunyi : “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Dimana pada kurun tiga bulan di tahun 2011 LBHPers, menerima sekitar 5 kasus pengaduan baik perdata dan pidana sebagian adalah lanjutan dari proses hukum gugatan media pada tahun 2010.
Selain kasus kirminalisasi dan gugatan terhadap jurnalis dan media, LBH Pers menemukan bahwa uapaya Kekerasan fisik yang menimpa wartawan semakin memprihatinkan, temuan LBH Pers berdasarkan monitoring menunjukkan kebebasan pers di Indonesia semakin mendapat ancaman serius baik dari pemerintah, Polisi dan masyarakat sendiri.
Sebagai upaya pengan bahwa pada tahun 2010 periode bulan Januari – Desember, jumlah kasus kekerasan fisik yang dipantau oleh LBH Pers sebanyak 37 kasus. Kekerasan fisik yang dialami jurnalis di lapangan berupa penganiayaan dalam bentuk pemukulan, pengeroyokan dan pelemparan sampai dengan pembunuhan terhadap jurnalis. Ditahun 2010 ini ada 3 kasus pembunuhan terhadapa jurnalis, diantaranya Ardiansyah jurnalis di merauke ditemukan tewas pada hari Jumat, 30 Juli 2010; Ridwan Salamun, kontributor SUN TV, ditemukan tewas pada saat insiden bentrok antar warg di Tual Maluku Tenggara; Alfrets Mirulewan, pimpinan redaksi mingguan pelangi Maluku, ditemukan tewas pada hari Jumat 17 Desember 2010 di Pelabuhan Wonreli Maluku, dugaan sementara Alfrets Mirulewan meninggal terkait liputan investigasi mengenai kasus transaksi BBM subsidi illegal di Maluku. Dalam tabel kekerasan fisik terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh Polisi. Berdasarkan data yang dimiliki oleh LBH Pers menunjukkan bahwa kekerasan fisik terhadap jurnalis selama tahun 2010 lebih tinggi dibandingkan dengan kekerasan non fisik.
Sedangkan kasus kekerasan non fisik terhadap jurnalis sebanyak 29 kasus. Kekerasan non fisik yang dialami jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya di lapangan biasanya dalam bentuk perampasan kamera, pelarangan liputan, intimidasi dan ancaman teror dari pihak-pihak tertentu. Berdasarkan tabel kasus kekerasan non fisik selama tahun 2010 paling banyak dilakukan oleh Massa, Aparat Pemerintah dan ormas/LSM.
Dan dari beberapa data kekerasan pada Jurnalis di tahun 2010 dari mulai tindak kekerasan dan sampai pembunuhan sampai sekarang pelaku dan motifnya belum bisa diusut dan ditangkap, walaupun ada beberapa kasus yang diproses dan masuk sampai ke Pengadilan,akan tetapi tidak sampai menjerat pelaku utaman hanya para tindak eksekusi lapangan saja. Itu pun kasus yang sampai ke pengadilan tidak sepenuhnya terungkap, bahkan kasus kekerasan banyak yang dimanipulasi/direkayasa oleh penegak hukum, sehingga penegak hukum menciptkan impunitas bagi para pelaku kekerasan wartawan. Contoh kasus kasus Ridwan Salamun dimana pelaku dibebaskan, juga kasus Ardiansyah tabloid Jubi yang sampai saat ini tidak ditemukan pelakunya. Sehingga tidak mengherankan sepanjang pnegak hukum melakukan upaya pembiaran akan semakin banyak kasus kekerasan terhadap wartawan.
Dari catatan tiga bulan dan respon atas peringatan hari kebebasan pers Internasional maka Lembaga Bantuan Hukum Pers menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Menolak pengkriminalisasian terhadap pers. LBH Pers mengingatkan terhadap karya jurnalistik sudah ada aturan hukum sendiri (spesialis) yang mengatur permasalahan pers yakni Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers : hak jawab, koreksi, dan mengajukan kepada Dewan Pers;
2. Menuntut aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat) untuk menggunakan undang-undang pers sebagai lex spesialis dalam menyelesaikan setiap sengketa pers. Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkracht dalam memutus perkara pers hendaknya dijadikan rujukan oleh hakim-hakim lainnya dalam mengadili perkara pers ;
3. Menuntut penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk mengusut dan memroses setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selama ini LBH Pers mencermati setiap laporan kasus kekerasan banyak yang tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian, sehingga terkesan ada pembiaran dan menciptakan impunitas baru bagi para pelaku;
4. Menyerukan kepada pihak-pihak yang keberatan/ dirugikan isi pemberitaan agar menempuh mekanisme yang tersedia sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yakni melakukan hak jawab atau surat protes, mengadukan kepada Dewan Pers, dan organisasi jurnalis;
5. Menuntut perusahaan media menghargai hak-hak karyawan untuk bebas berserikat dan berkumpul serta menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja;
6. Menolak monopoli kepemilikan media penyiaran, LBH Pers mengingatkan sentraliasi kepemilikan media akan mengakibatkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam menjadi terdistorsi ;
7. Menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk bersikap transparan dalam menangani dan menyelidiki kasus terbunuhnya jurnalis. LBH Pers menilai polisi tidak maksimal dalam mengusut kasus-kasus pembunuhan jurnalis dan menyeret pelaku ke muka pengadilan.
Jakarta, 3 Mei 2011
Hendrayana, S.H.
Direktur Eksekutif
Sholeh Ali, S.H.
Kadiv. Litigasi
Ahmad Dedi, S.H.
Kadiv. Non. Litigasi


