Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

Mei 24, 2011

Putusan Banding PTTUN Soal Gugatan ISR Erabaru Menguatkan Putusan PTUN

Jakarta - Putusan banding yang diajukan oleh pihak Tergugat Dirjen Postel atas gugatan Radio Erabaru soal diterbitkannya Ijin Stasiun Radio (ISR) frekuensi 106,5 MHz untuk Radio Sing FM oleh Dirjen Postel, telah diputuskan. Pemberitahuan putusan diterima oleh kuasa hukum Radio Erabaru, LBH Pers pada Selasa (24/5) hari ini.



Putusan banding Perkara 272/B/2010/PT.TUN.JKT antara Radio Erabaru melawan Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing FM) sebagai Tergugat I dan Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi, menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan menguatkan putusan. Artinya bahwa putusan hakim PTTUN sama dengan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Radio Erabaru

Artikel Yang Berhubungan



UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com