Jakarta - Putusan banding yang diajukan oleh pihak Tergugat Dirjen Postel atas gugatan Radio Erabaru soal diterbitkannya Ijin Stasiun Radio (ISR) frekuensi 106,5 MHz untuk Radio Sing FM oleh Dirjen Postel, telah diputuskan. Pemberitahuan putusan diterima oleh kuasa hukum Radio Erabaru, LBH Pers pada Selasa (24/5) hari ini.

Putusan banding Perkara 272/B/2010/PT.TUN.JKT antara Radio Erabaru melawan Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing FM) sebagai Tergugat I dan Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi, menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan menguatkan putusan. Artinya bahwa putusan hakim PTTUN sama dengan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Radio Erabaru

Putusan banding Perkara 272/B/2010/PT.TUN.JKT antara Radio Erabaru melawan Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing FM) sebagai Tergugat I dan Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi, menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan menguatkan putusan. Artinya bahwa putusan hakim PTTUN sama dengan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Radio Erabaru
