Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

Mei 26, 2011

Radio Erabaru Bersiaran Dalam Masa Penyesuaian Regulasi Penyiaran

(Dari Sidang Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam)

Sekupang - Sidang lanjutan kriminalisasi Dirut Radio Erabaru pada Kamis (26/5) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Sidang menghadirkan saksi Ade Armando, mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia. Pada sidang yang berlangsung lebih dari 2 jam tersebut,
Ade Armando yang pernah menjabat anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2004-2007 ini menjelaskan bahwa dalam konteks kondisi penyiaran saat ini, yang masih dalam masa penyesuaian, lembaga penyiaran yang belum mempunyai Ijin Stasiun Radio (ISR) dan Ijin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) masih diperbolehkan bersiaran.

Disamping itu menurutnya yang menjadi persoalan adalah adanya ketidaktransparan soal penolakan permohonan IPP Radio Erabaru oleh Menkominfo. Menurutnya yang terpenting adalah apakah lembaga penyiaran menunjukkan niat baik untuk menjalankan Undang-undang yang ada.

Berkaitan dengan Radio Erabaru menurut pandangannya sudah menjalankan dari tahapan KPID sesuai UU, hingga penolakan di Forum Rapat Bersama (FRB) yang tidak transparan. Radio Erabaru secara konstutisional mengajukan gugatan secara hukum hingga banding kasasi di Mahkamah Agung, dan belum ada putusan sampai saat ini. Gugatan tersebut menurut Ade adalah karena forum rapat bersama yang tidak memberikan alasan jelas akan penolakan permohonan IPP Radio Erabaru. Hasil Forum Rapat Bersama belum bisa dikatakan final, karena masih bersengketa di jalur hukum. Oleh karenanya dalam kondisi penyiaran dalam masa penyesuaian saat ini Radio Erabaru bisa bersiaran, sampai ada keputusan tetap di MA.

Menjawab pertanyaan Haswandi, ketua majelis hakim yang menanyakan, apakah setiap stasiun radio yang belum mempunyai ijin baik IPP maupun ISR boleh menyiar? Ade menjawab bahwa dalam konteks kondisi sekarang ini, yang masih dalam masa penyesuaian, menjadi diperbolehkan.

“Dalam kondisi sekarang ini, jadi boleh. Pemerintah sendiri mengeluarkan serangkaian peraturan yang mengatakan bahwa ini semua dalam proses penyesuaian," jawab Ade.

Lalu sampai kapan? Ade menjelaskan bahwa Undang-undang menyatakan maksimal semua proses transisi dilakukan dalam waktu 5 tahun, artinya hingga 2007. Tapi UU selanjutnya mengatakan, hal ini bisa diperpanjang seandainya pemerintah merasa bahwa dengan pertimbangan tertentu perlu diperpanjang.

“Ketentuannya ada, namun ketentuan berapa lamanya tidak ada,” katanya.

Pada 2007, Muh. Nuh sebagai Menkominfo waktu itu mengatakan ketentuan diperpanjang 2 tahun, hingga 2009. Setelah 2009, akan diterapkan namun tidak atau belum diterapkan karena UU tidak menjelaskan batas maksimal penyesuaian sampai kapan.

Kemudian Tifatul Sembiring yang menjabat Menkominfo selanjutnya, menyatakan bahwa pada 2010, UU harus dijalankan. Namun belum bisa dijalankan, dikarenakan berkaitan dengan Forum Rapat Bersama antara Kominfo dan KPI tidak dapat berjalan, sehingga menyebabkan ratusan stasiun radio menjadi tidak mengikuti aturan.

‘Kalau orangnya sengaja melanggar, patut ditindak. Tapi pada kasus ini sebetulnya dia (stasiun radio) menjadi melanggar dikarenakan pihak yang sebenarnya menjalankan UU yakni pemerintah tidak menjalankan kewajibannya," ujar Ade menganalogikan.

Pada kesempatan itu Ade juga menceritakan bahwa pada waktu ia menjabat di KPI, KPID dan KPI mensuport Radio Erabaru sepenuhnya mengenai komposisi bahasa pengantar mandarin, karena bahasa mandarin dianggap merupakan bahasa etnis yang dipergunakan oleh warga Tionghoa yang juga warganegara Indonesia. Juga mempertimbangkan lebih baik, warga di Batam dan sekitarnya mendengarkan radio berbahasa mandarin dari negeri sendiri dibandingkan daripada negara tetangga, Singapura maupun Malaysia. Namun ia merasa heran kenapa selanjutnya KPID berbalik tidak mendukung Radio Erabaru.

“Saya tidak mengerti, mengapa KPID Kepri menjadi tidak mendukung Radio Erabaru dan menggagalkannya di FRB,” ujarnya.

Radio Erabaru juga menjadi ramai diperbincangkan waktu itu, dikarenakan tidak adanya alasan penolakan permohonan IPP Radio Erabaru dan adanya kedatangan pihak Kedubes China ke KPI waktu itu yang menyatakan keberatan akan eksistensi Radio Erabaru, beberapa bulan sebelum FRB digelar.

Sidang rencananya dilanjutkan pada Senin (30/5) mendatang pukul 13.00 wib. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan kembali saksi tambahan. (rp)

Artikel Yang Berhubungan



UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com