Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

Mei 31, 2011

Radio Erabaru Tetap Bersiaran Menolak Intervensi Asing

(Dari Sidang Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam)

Sekupang - “Sangat memprihatinkan apabila Radio Erabaru ditutup oleh intervensi negara lain bahkan untuk kepentingan negara lain bukan demi kepentingan negara sendiri,” ujar Gatot saat sidang lanjutan kriminalisasi Radio Erabaru, Senin (30/5) di Pengadilan
Negeri Batam. Hal tersebut diungkapkan saat pemeriksaan dirinya terkait persidangan kasus Radio Erabaru.

Ia menambahkan bahwa masalahnya bukan hanya sekedar investasi ataupun bisnis lagi, namun yang lebih penting lagi adalah kedaulatan negara yang tidak dihargai, dan terancamnya kebebasan pers yang sedang dibangun di negara ini. Tentu saja hal ini semestinya tidak bisa dibiarkan. Dugaan kuat campur tangan Pemerintah Partai Komunis China (PKC) terhadap eksistensi Radio Erabaru yang menggagalkan permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) patut disayangkan, dimana pemerintah seakan tunduk pada kemauan negara lain.


Ia mengungkapkan bahwa Radio Erabaru sejak awal berdirinya dengan itikad baik ingin memerankan sebagai media penyiaran sesuai peraturan yang ada. Oleh karena itulah sebelum bersiaran sudah mengurus ijin dari peraturan perijinan yang ada saat itu, yakni pada 2004. Seterusnya mengikuti penyesuaian regulasi penyiaran hingga terbentuknya KPI.

Namun di masa proses perijinan sedang berjalan, ada intervensi dari PKC yang mempersoalkan keberadaan radio yang bersegmen mandarin ini. Keberatan karena pelanggaran HAM yang terjadi di daratan Chian diberitakan di Radio Erabaru. Intervensi sangat jelas dengan adanya surat dari Kedubes China yang dikirimkan ke lembaga Negara pada 2007 silam saat permohonan IPP Radio Erabaru masih diproses. Bukan hanya itu, perwakilan Kedubes China sempat mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyatakan niatnya, agar Radio Erabaru ditutup.

Upaya penutupan Radio Erabaru pada puncaknya adalah adanya perampasan alat siaran milik Radio Erabaru pada 24 Maret 2010 lalu oleh aparat dengan tuduhan belum berijin. Diskriminasi sangat jelas, saat lembaga penyiaran yang lain yang sama sekali tak berijin tetap bersiaran hingga saat ini. Apalagi Radio Erabaru sejak awal berdiri sudah berusaha mengikuti prosedur yang ada, di masa regulasi penyiaran yang masih dalam masa transisi atau penyesuaian. Masa penyesuaian yang hingga saat ini, pemerintah belum jelas penetapan kelanjutannya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 13 Juni 2011 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (rp)

Artikel Yang Berhubungan



UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com