Bengkong Laut – Salah satu program MPR RI adalah mewajibkan seluruh anggota DPR RI dan DPD seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kepada masyarakat Indonesia. Hal tersebut dijelaskan Wakil ketua komisi XI DPR RI dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Harry Azhar Aziz di sela-sela diskusi amandemen UUD RI 1945, di Golden Prawn, Bengkong Laut, Batam, Kamis (5/5).
“Seluruh masyarakat Indonesia berhak mengawasi beberapa perubahan UUD 1945,” ujar Harry sapaan wakil rakyat dari Partai Golkar.
Menurutnya, sejak tahun 1999 sampai 2002 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang sampai sekarang masih berlaku, telah mengalami empat kali perubahan. Salah satunya mengenai masa jabatan presiden yang ditetapkan oleh MPR RI yang sebelumnya tidak ada batasan masa jabatan.
Sejalan dengan adanya unsur perubahan itu, MPR menetapkan untuk membatasi masa jabatan Presiden hanya boleh menjabat selama sua kali periode. Melalui kegiatan ini, perlunya sosialisasi pada masyarakat mengenai adanya perubahan-perubahan UUD 45 yang di wakili oleh DPR dan DPD seluruh Indonesia.
Dijelaskannya, sampai saat ini masih ada kasus yang ditemukan di daerah yakni pejabat daerah dalam hal ini walikota, yang dilanjutkan menjabat wakil walikota. Amandemen UUD 45 bisa dilakukan dalam beberapa waktu pertahun.
Tidak sebatas itu, kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) yang diamanatkan oleh UUD 45 juga bekerja sama dengan DPR RI seperti rancangan Undang-undang. Selain itu, pengaturan pemerintahan daerah juga menjadi acuan perubahan di UUD 45. (as/ar)
“Seluruh masyarakat Indonesia berhak mengawasi beberapa perubahan UUD 1945,” ujar Harry sapaan wakil rakyat dari Partai Golkar.
Menurutnya, sejak tahun 1999 sampai 2002 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang sampai sekarang masih berlaku, telah mengalami empat kali perubahan. Salah satunya mengenai masa jabatan presiden yang ditetapkan oleh MPR RI yang sebelumnya tidak ada batasan masa jabatan.
Sejalan dengan adanya unsur perubahan itu, MPR menetapkan untuk membatasi masa jabatan Presiden hanya boleh menjabat selama sua kali periode. Melalui kegiatan ini, perlunya sosialisasi pada masyarakat mengenai adanya perubahan-perubahan UUD 45 yang di wakili oleh DPR dan DPD seluruh Indonesia.
Dijelaskannya, sampai saat ini masih ada kasus yang ditemukan di daerah yakni pejabat daerah dalam hal ini walikota, yang dilanjutkan menjabat wakil walikota. Amandemen UUD 45 bisa dilakukan dalam beberapa waktu pertahun.
Tidak sebatas itu, kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) yang diamanatkan oleh UUD 45 juga bekerja sama dengan DPR RI seperti rancangan Undang-undang. Selain itu, pengaturan pemerintahan daerah juga menjadi acuan perubahan di UUD 45. (as/ar)
