Batam Centre – Beberapa orang juru parkir di wilayah Batam, mengadukan kegalauan mereka ke Komisi III DPRD Batam, Selasa (9/8) siang. Dalam kasus ini para juru parkir tersebut merasa bingung dengan adanya dua stiker parkir berlangganan yang diminta untuk menjual stiker tersebut kepada pengemudi kendaraan bermotor di Batam.
SA salah satu juru parkir mengatakan, untuk dua stiker yang keluar di bulan Agustus ini masing-masing memiliki logo Pemerintah Kota Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam, dengan mencantumkan besaran biaya langganan yaitu Rp 60 ribu per bulan. Selain itu, untuk stiker dari CV Cahaya Madani (warna hijau) sudah mulai berjalan sejak Mei 2011 lalu. Sedangkan stiker dari CV Batam Scrap (warna putih) baru mereka terima bulan Agustus ini.
"Kami merasa bingung menjual dua stiker parkir berlangganan ini,” ujar SA.
Sementara Irwansyah Anggota Komisi III DPRD Batam mengatakan, dari kedua stiker tersebut tidak ada yang memiliki dasar hukum yang sah. Pasalnya, Perda nomor 9 tahun 2001 tentang parkir yang tercantum dalam stiker tersebut sudah dibatalkan. Dan sampai saat ini Pansus di DPRD masih membahas Perda penggantinya.
"Di stiker milik CV Batam Scrap tercantum Perda nomor 9 tahun 2001, namun perda tersebut sudah dibatalkan. Begitu juga stiker milik Cahaya Madani ditulis Perda nomor 9 tahun 2011 padahal, perdanya belum disahkan, bagaimana sudah ada nomornya," sahut Irwansyah.
Dengan adanya temuan ini Irwansyah mempertanyakan pengawasan Dishub kota batam selama ini di lapangan. Serta pihaknya meminta agar praktek liar itu ditertibkan karena dasar hukumnya tidak ada. Sementara, dalam ranperda yang saat ini tengah dibahas terdapat poin yang mewacanakan sistem parkir berlangganan dan masih dalam tahap pembahasan. (ar)
SA salah satu juru parkir mengatakan, untuk dua stiker yang keluar di bulan Agustus ini masing-masing memiliki logo Pemerintah Kota Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam, dengan mencantumkan besaran biaya langganan yaitu Rp 60 ribu per bulan. Selain itu, untuk stiker dari CV Cahaya Madani (warna hijau) sudah mulai berjalan sejak Mei 2011 lalu. Sedangkan stiker dari CV Batam Scrap (warna putih) baru mereka terima bulan Agustus ini.
"Kami merasa bingung menjual dua stiker parkir berlangganan ini,” ujar SA.
Sementara Irwansyah Anggota Komisi III DPRD Batam mengatakan, dari kedua stiker tersebut tidak ada yang memiliki dasar hukum yang sah. Pasalnya, Perda nomor 9 tahun 2001 tentang parkir yang tercantum dalam stiker tersebut sudah dibatalkan. Dan sampai saat ini Pansus di DPRD masih membahas Perda penggantinya.
"Di stiker milik CV Batam Scrap tercantum Perda nomor 9 tahun 2001, namun perda tersebut sudah dibatalkan. Begitu juga stiker milik Cahaya Madani ditulis Perda nomor 9 tahun 2011 padahal, perdanya belum disahkan, bagaimana sudah ada nomornya," sahut Irwansyah.
Dengan adanya temuan ini Irwansyah mempertanyakan pengawasan Dishub kota batam selama ini di lapangan. Serta pihaknya meminta agar praktek liar itu ditertibkan karena dasar hukumnya tidak ada. Sementara, dalam ranperda yang saat ini tengah dibahas terdapat poin yang mewacanakan sistem parkir berlangganan dan masih dalam tahap pembahasan. (ar)
