Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

Agustus 05, 2011

Radio Erabaru Dikriminalisasi karena Tekanan Kedubes China

Dari Sidang Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam

Sekupang – “Mengapa saya dijadikan terdakwa, tentu tidak sekonyong-konyong, karena saya yakin terjadinya proses rentetan kerunyaman yang dialami Radio Era Baru selama ini tidak terpisahkan dari akibat tekanan Kedutaan Besar RRC,
walaupun JPU sama sekali tidak pernah mengkaitkan hal ini…,” kata Gatot, Dirut Radio Erabaru saat membacakan pledoinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/8).

Pledoi yang dibacakan langsung selama 1 jam penuh itu menjabarkan 5 kesimpulan terkait yang didakwakan oleh jaksa. Kelima kesimpulan tersebut adalah pertama; mengenai dakwaan tidak cermat, premature dan dipaksakan.

Kedua; Radio Era baru bersiaran dibekali ijin sejak tahun 2005. Ketiga; tuduhan memakai ISR frekwensinya 106,5 MHZ yang diberikan kepada Radio Sing FM dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta.

Keempat; Radio Era Baru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Era Baru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan (RK) KPID Kepri, mengapa radio lain tidak disentuh.

Kelima; dibalik proses perkara adalah intervensi Kedutaan Besar RRC, karena secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Era Baru, akan tetapi nuansa politis karena tekanan intervensi RRC agar Radio Era Baru ditutup, sangat nampak jelas.

Oleh karena itu, Gatot dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara yakni, membebaskan dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gatot Supiyanto dalam perkara karena memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta memerintahkan negara untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik terdakwa.

Penasehat hukum, Tantimin SH membacakan pula pembelaan setebal 28 halaman. Dalam pledoinya itu berkesimpulan bahwa terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Menggunakan Spektrum frekwensi radio dan orbit satelit tanpa izin pemerintah” sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sidang selanjutnya digelar pada Senin, 15 Agustus 2011 dengan agenda jawaban jaksa atas pledoi terdakwa. (rp)

Berita Terkait

Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam

Artikel Yang Berhubungan



UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com