Dari Sidang Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam
Sekupang – “Mengapa saya dijadikan terdakwa, tentu tidak sekonyong-konyong, karena saya yakin terjadinya proses rentetan kerunyaman yang dialami Radio Era Baru selama ini tidak terpisahkan dari akibat tekanan Kedutaan Besar RRC,
Sekupang – “Mengapa saya dijadikan terdakwa, tentu tidak sekonyong-konyong, karena saya yakin terjadinya proses rentetan kerunyaman yang dialami Radio Era Baru selama ini tidak terpisahkan dari akibat tekanan Kedutaan Besar RRC,
walaupun JPU sama sekali tidak pernah mengkaitkan hal ini…,” kata Gatot, Dirut Radio Erabaru saat membacakan pledoinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/8).
Pledoi yang dibacakan langsung selama 1 jam penuh itu menjabarkan 5 kesimpulan terkait yang didakwakan oleh jaksa. Kelima kesimpulan tersebut adalah pertama; mengenai dakwaan tidak cermat, premature dan dipaksakan.
Kedua; Radio Era baru bersiaran dibekali ijin sejak tahun 2005. Ketiga; tuduhan memakai ISR frekwensinya 106,5 MHZ yang diberikan kepada Radio Sing FM dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta.
Keempat; Radio Era Baru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Era Baru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan (RK) KPID Kepri, mengapa radio lain tidak disentuh.
Kelima; dibalik proses perkara adalah intervensi Kedutaan Besar RRC, karena secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Era Baru, akan tetapi nuansa politis karena tekanan intervensi RRC agar Radio Era Baru ditutup, sangat nampak jelas.
Oleh karena itu, Gatot dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara yakni, membebaskan dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gatot Supiyanto dalam perkara karena memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta memerintahkan negara untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik terdakwa.
Penasehat hukum, Tantimin SH membacakan pula pembelaan setebal 28 halaman. Dalam pledoinya itu berkesimpulan bahwa terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Menggunakan Spektrum frekwensi radio dan orbit satelit tanpa izin pemerintah” sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sidang selanjutnya digelar pada Senin, 15 Agustus 2011 dengan agenda jawaban jaksa atas pledoi terdakwa. (rp)
Berita Terkait
Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam
Pledoi yang dibacakan langsung selama 1 jam penuh itu menjabarkan 5 kesimpulan terkait yang didakwakan oleh jaksa. Kelima kesimpulan tersebut adalah pertama; mengenai dakwaan tidak cermat, premature dan dipaksakan.
Kedua; Radio Era baru bersiaran dibekali ijin sejak tahun 2005. Ketiga; tuduhan memakai ISR frekwensinya 106,5 MHZ yang diberikan kepada Radio Sing FM dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta.
Keempat; Radio Era Baru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Era Baru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan (RK) KPID Kepri, mengapa radio lain tidak disentuh.
Kelima; dibalik proses perkara adalah intervensi Kedutaan Besar RRC, karena secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Era Baru, akan tetapi nuansa politis karena tekanan intervensi RRC agar Radio Era Baru ditutup, sangat nampak jelas.
Oleh karena itu, Gatot dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara yakni, membebaskan dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gatot Supiyanto dalam perkara karena memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta memerintahkan negara untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik terdakwa.
Penasehat hukum, Tantimin SH membacakan pula pembelaan setebal 28 halaman. Dalam pledoinya itu berkesimpulan bahwa terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Menggunakan Spektrum frekwensi radio dan orbit satelit tanpa izin pemerintah” sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sidang selanjutnya digelar pada Senin, 15 Agustus 2011 dengan agenda jawaban jaksa atas pledoi terdakwa. (rp)
Berita Terkait
Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam
