Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

Februari 28, 2011

Kompetisi Futsal ATB Cup II Berhadiah Rp33,5 Juta

Batam Center - Sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat Batam, Adhya Tirta Batam (ATB) kembali menggelar kompetisi futsal ATB Cup II pada 22 Maret- 9 April 2011.

Dalam kompetisi terbuka kali ini panitia membatasi peserta sebanyak 64 tim, untuk memperebutkan total hadiah Rp33,5 Juta.


"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial ATB dibidang olahraga," ucap Enriqo Moreno Corporate Communication Manager ATB, Senin (28/2) siang.

Enriqo menambahkan, kegiatan CSR yang diselenggarakan ini juga bertepatan dengan perayaan hari air sedunia yang jatuh pada tanggal 22 Maret. Selain itu, bagi masyarakat umum minimal siswa SMP berkesempatan untuk mengikuti kompetisi ini.

Untuk pendaftaran bagi tim yang berminat, bisa datang langsung ke Kantor ATB Batam Centre dari tanggal 1-15 Maret 2011, pada hari kerja mulai Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Atau bisa ke Harris Sport Ikan Daun Family Arena Batam Center, pada hari Sabtu-Minggu pukul 10.00-20.00 WIB. Dan technical meeting akan diadakan pada 19 Maret 2011 pukul 10.00 WIB.

Selain itu, bagi tim yang ingin mengikuti pertandingan, juga di wajibkan untuk mendaftar dan mengisi formulir, dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500 ribu plus uang jaminan Rp 200 ribu, yang dipergunakan untuk pelanggaran dalam pertandingan.

Untuk keterangan mengenai pendaftaran bisa menghubungi Ibu Putri 08117005729, Joan 08127003062, dan Marsudi 08126130317. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 26, 2011

Memasak dengan Aman dan Nyaman

(Talkshow Pertamina di Radio Erabaru Batam)

Radio Erabaru FM bekerjasama dengan Pertamina dan KBR 68H Jakarta menggelar talkshow dengan tema 'Memasak dengan Aman dan Nyaman, pada Sabtu (26/2). Talkshow ini meruapakan sosialisasi dari pihak Pertamina tentang penggunaan elpiji dengan aman dan nyaman.


Talkshow menghadirkan narasumber dari Pertamina Batam, Bp. Imam selaku Sales Representatif Pertamina Batam dan dua orang Duta elpigi warga Batam. Talkshow dimulai jam 11.00 - 12,00 wib. Antusiasme pendengar cukup bagus dengan adanya berbagai pertanyaan melalui sms dan telpon. Talkshow serupa akan disiarkan kembali pada Selasa, 29 Maret 2011, jam 11.00-12.00 wib mendatang.





... baca selengkapnya »»

Puluhan Ruli dilalap Sijago Merah

Seraya – Puluhan rumah liar (ruli) di kawasan Muara Takus, Seraya, kembali jadi sasaran amukan si jago merah, Sabtu (26/2) siang.

Kebakaran hebat yang mengagetkan warga tersebut, diduga berasal dari ledakan tabung gas milik salah seorang warga setempat.

Julaiha seorang warga yang rumahnya terbakar mengungkapkan,
saat kejadian tersebut bermula dirinya sedang berada di dalam rumah untuk memasak makanan, selang beberapa saat memasak dirinya mendengar ada ledakan cukup keras yang berasal tidak jauh dari kediamannya.

“Kaget juga mendengar ledakan, beberapa saat kemudian api sudah mulai meluas,” ucapnya kepada Erabaru FM

Ratusan kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran bahu-membahu memadamkan api, sembari menunggu bantuan mobil pemadam kebakaran tiba dilokasi.




Dari pantauan Erabaru FM, Mobil pemadam kebakaran dari Otorita Batam kesulitan menjangkau rumah warga yang terbakar, karena berada dilokasi perbukitan. Setelah dua jam memadamkan api di bantu warga sekitar, akhirnya api berhasil dipadamkan.

Dengan adanya peristiwa kebakaran ini tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan sebagian besar warga hanya bisa menyelamatkan barang-barang seperlunya, mengingat faktor keamanan.

Setelah api berhasil dipadamkan, puluhan warga korban kebakaran membangun posko darurat dari Dinsos Kota Batam, untuk dijadikan sebagai dapur umum dan hunian sementara untuk korban kebakaran. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 25, 2011

Dirut PT Pembangunan Kepri "Cuekin" karyawannya

Seraya - Sejumlah karyawan dari PT Pembangunan Kepri Batam, kecewa dengan kepemimpinan direksi baru yang tidak memihak kepada karyawan.

Selama kepemimpinan Tengku Munzirbai sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Kepri, dia tidak pernah berkomunikasi dan berdialog dengan karyawan yang telah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut.


"Kita merasa sangat kecewa dengan jajaran direksi dan komisaris baru, yang tidak memperhatikan hak-hak seluruh karyawan," ujar Tri Prihastomo perwakilan karyawan kepada Erabaru FM, Jumat (25/2) sore di seraya.

Awalnya PT Pembangunan Kepri berada di Batam. Namun, manajemen perusahaan berniat memindahkan kantor perusahaan tersebut dari Batam ke Tanjungpinang tanpa komunikasi dan mekanisme yang jelas dengan 23 orang karyawan.

Prihastomo mengatakan adanya perpindahan seperti itu mestinya melalui mekanisme rekruitmen antar kerja antar daerah (AKAD) dimana harus ada tunjangan transportasi, komunikasi dan perumahan dari perusahaan.

"Kita bisa tekor kalau bolak balik ke Pinang pakai biaya sendiri," kesalnya.

Sejumlah karyawan menilai pihak manajemen bermaksud ingin melakukan pengurangan karyawan, namun tidak dilakukan secara transparan dan terbuka. Selain itu, sejak satu tahun terakhir dialog dan komunikasi kepada karyawan tidak pernah dilakukan. Bahkan, seluruh gaji karyawan ditunda bahakan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen kepada karyawan yang tidak masuk kantor baru.

Perwakilan karyawan tersebut berharap adanya keterbukaan dan transparansi oleh pihak perusahaan, sehingga bisa di cari penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.(ar/as)

... baca selengkapnya »»

Jalan-Jalan Ke China Mulai $ 500

Nagoya - Gabungan lima usaha tour dan travel Batam yakni Ballindo, Classic, Vip, Neo, serta Orange World Tour dan travel menggelar Batam Travel Fair (BTF) 2011 yang berlangsung dari 25-27 Februari di Foodstreet Nagoya Hill.

BTF memberikan paket tour murah berbagai negara seperti China, Korea, Jepang, Eropa, Australia, Italia dan banyak negara lainnya.


Selama pameran berlangsung, pelanggan bisa mendapatkan paket wisata murah ke Jiangnan, China, mulai dari harga 500-600 Dolar Singapura untuk pemesanan minimal dua orang selama 8 hari, untuk periode terbang April-Juni 2011. Seluruh paket yang ditawarkan tersebut belum termasuk biaya airporttax.

"Untuk 10 pelanggan pertama selama pameran akan mendapatkan paket tour murah," ujar Oenny dari Orange World tour dan travel Kepada Erabaru FM, Jumat (25/2) siang.

Selain itu, banyak lagi paket tour murah seperti ke Korea dengan harga dimulai dari 1500 Dolar Singapura. Ditambahkannnya, bagi pelanggan yang ingin mendapatkan paket lainya selama pameran juga diberikan harga khusus.

Silvi seorang pelanggan yang ingin mendapatkan paket tour ke Thailand, sangat tertarik dengan pameran ini. Dia bersama keluarganya berencana untuk berlibur ke Thailand selama satu minggu.

"Kita cek dulu harganya berapa, kalau sesuai paketnya kita ambil," katanya.(ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 24, 2011

Wako : 80 Persen Kinerja Pemko Batam Sesuai Target

Batam Center – Kinerja seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kota Batam periode 2006 -2011, belum maksimal dan masih belum mencapai 100 persen dari yang ditargetkan sebelumnya.

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengklaim selama periode jabatannya 80 persen program kinerjanya berhasil dicapai. Ini dikatakannya,

saat rapat evaluasi akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) walikota dan 23 SKPD lainnya di kantor Walikota Batam, Kamis (24/2) siang.
“Setelah di presentasikan saat rapat, pencapaian target hasilnya sekitar 80 persen tercapai,” ujar Dahlan.

Ditambahkannya, ada beberapa sektor yang tidak tercapai pelaksanaannya seperti, krisis ekonomi, krisis global, serta permasalahan lahan untuk fasilitas pendidikan terutama sekolah SD serta lahan untuk pedirian puskesmas.

“Mayoritas pembangunan fasilitas terkendala oleh lahan,” tambahnya.

Selain itu, Dinas Pekerjaan umum (PU) masih belum mencapai hasil maksimal, dimana saat evaluasi RPJMD periode 2006-2011 terdapat 15 titik banjir. Namun, seiring berkembangnya pembangunan, makin menambah titik banjir jadi 36 titik sehingga terdapatnya di beberapa wilayah di Batam yang masih menjadi langganan banjir. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 23, 2011

Serikat Pekerja Tolak Kenaikan Pajak

Batam Center - Ratusan masa dari federasi serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) dan serikat pekerja pariwisata (SP Par) kota Batam, Rabu (23/2) pagi, berunjuk rasa ke kantor walikota Batam.

Aksi tersebut dipicu oleh rencana kenaikan pendapatan daerah disektor pajak. Selain menolak rancangan
kenaikan pajak, sejumlah massa juga meminta walikota batam untuk membahas upah sektoral perhotelan dan pariwisata di tahun 2011.

"Kita minta kepada bapak walikota untuk membatalkan rancangan kenaikan PAD karena akan berdampak buruk pada masyarakat," ucap Subri Wijonarko Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata DPC Batam.

Menurutnya, kalau rancangan kenaikan PAD tersebut di berlakukan, maka akan banyak efek negatif yang ditimbulkan seperti akan larinya sejumlah investor dari Batam. Selain itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak terelakkan, ditambah lagi akan berdampak pada harga pasar yang tidak terkendali kenaikannya.

Dari pantauan Erabaru FM, sejumlah massa yang berunjuk rasa ke kantor walikota Batam, langsung diterima oleh Kepala Dinas tenaga kerja kota Batam Rudy Sakiyakirti menerima keluhan dari perwakilan serikat pekerja pariwisata. Disnaker Batam berjanji akan memediasi permasalahan yang di hadapi oleh serikat pekerja.

Selanjutnya, massa bergerak menuju gedung wakil rakyat DPRD Batam, guna menyampaikan aspirasi mereka. Sejumlah massa berharap ke legislatif untuk menolak rancangan kenaikan PAD yang diusulkan Walikota.

"Kita akan merekomendasikan kepada seluruh fraksi di DPRD Batam untuk menolak rancangan kenaikan tersebut," ujar Ruslan Kasbulatov Wakil ketua satu DPRD Batam.

Selain menggelar aksi ke pemerintahan, pegunjuk rasa juga melakukan aksi yang sama ke restauran Yongky dan berakhir di The Hill Hotel (Puri garden) terkait pelanggaran normatif ketenagakerjaan.

Pengunjuk rasa juga berjanji akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak apabila pernyataan sikap yang diberikan tidak ditanggapi pemerintah. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 22, 2011

Drydocks Jaminkan Aset Perusahaan Untuk Lunasi Utang

Batam Center – Setelah perundingan yang cukup alot antara manajemen PT. DryDocks World Graha dengan puluhan sub kontraktor yang dimediasi oleh komisi IV DPRD Batam, manajemen DryDocks berjanji akan memberikan pelunasan sisa invoice yang belum dibayar dengan jaminan seluruh aset yang ada di perusahaan tersebut.


“Secepatnya akan kita selesaikan, dan seluruh aset perusahaan sebagai jaminan,” ujar Khamis Jumma Buamim, Chairman DryDocks World Dubai (Uni Emirat Arab) Selasa (22/2) siang di DPRD Batam.

Ditambahkannya, mewakili manajeman melalui kesempatan ini ingin meminta maaf dengan kejadian tersebut, dan berkomitmen menepati perjanjian yang disepakati bersama Subkon. Melalui keputusan sementara dengan memberikan invoice sebesar 10 persen pada 28 Februari dan 90 persennya di berikan pada 31 April 2011.

Sementara itu perwakilan subkon Frans Tiwaw mengatakan, pihaknya tidak mau menerima janji janji tanpa ada realisasinya. “ kita juga mengusulkan agar pembayaran di bayar dalam satu kali di akhir februari 2011,” katanya.

Menurutnya, apabila pihak DryDocks berkebaratan, sub kuntraktor memberikan pilihan lain yakni pembayaran 90 persen pada 28 Februari dan 10 persen sebelum 31 April 2011.
Sampai berita ini diturunkan, sambil menunggu keputusan dari pihak manajemen, pihak kepolisian dari Polresta Barelang lebih intensif mengawasi seluruh aset milik Dry Docks.

“Pengamanan aset perusahaan akan lebih diketatkan termasuk penambahan petugas, ” tegas Kompol Suyanto, Kabag Bina Mitra Polresta Barelang.(ar/as)

... baca selengkapnya »»

500 Pelajar Kepri Siap Bertanding Rebut Piala Taufik Hidayat Cup

Muka Kuning – Kompetisi Sekolah Milo, siap melahirkan generasi muda, khususnya Daerah Batam untuk meraih prestasi juara olahraga Badminton.

Sebanyak 500 lebih pelajar SD dan SMP se- kepulauan Riau siap bersaing dalam Milo School Competition yang diselenggarakan di GOR PBB Mukakuning 22-27 Februari 2011. Kompetisi ini juga
memperebutkan Piala Taufik Hidayat Cup.

Category Marketing Manager Milo PT Nestle Indonesia, Prillian Sandra mengatakan, kegiatan ini juga sebagai satu-satunya kompetisi olah raga bulu tangkis yang sifatnya terbuka bagi seluruh atlet pemula antar sekolah yang telah diikuti oleh 22.000 murid SD dan SMP di lebih dari 20 kota di Indonesia.

“Kita bersyukur kegiatan ini juga disuport oleh pemerintah, termasuk PBSI” jelas Prillia kepada Erabaru FM Selasa (22/2).

Sementara itu, Taufik Hidayat peraih emas Olimpiade Athena 2004 dan mantan juara dunia 2005, langsung membuka kompetisi Milo yang berlangsung di Batam. “Ajang seperti ini, merupakan wadah untuk menjaring atlet-atlet muda daerah yang berbakat,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi yang berhasil menjadi juara di masing-masing daerah, sebelum pertandingan final Taufik akan memberikan latihan khusus di Taufik Hidayat (TH) Training Camp selama dua minggu.

Di tempat yang sama, Ketua Penyelenggara Milo School Kepri, Ricky Subagdja merasa senang dan bangga bisa menyelenggarakan kompetisi milo di Batam. “Dengan kompetisi ini, atlet muda yang terbaik dari Batam bisa tampil ditingkat nasional bahkan ke Internasional,” katanya.

Milo School Competition merupakan salah satu bukti komitmen jangka panjang Nestle dalam turut memajukan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat, sejalan dengan strategi Nestle dalam gizi dan kesehatan. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 21, 2011

Awasi Anak dirumah Jadi Lebih Mudah Pakai CCTV Baby Power

Nagoya – Penggunaan Closed Circuit TeleVision (CCTV) saat ini tidak terbatas di perkantoran, industry, rumah sakit, hotel atau Mall. Melalui perpaduan teknologi terkini, Baby Power yang merupakan general supplier produk asal Taiwan untuk wilayah Batam, menyediakan UPS dan CCTV untuk dipasang dirumah atau pun tempat pribadi lainnya, yang bisa dipantau
setiap saat melalui layanan internet.

Manager Marketing Baby Power Novi, saat ditemui Erabaru FM di pameran property Expo 2011, Senin (21/2) di Nagoya Hill Mall mengatakan, selain menyediakan berbagai jenis perangkat kamera CCTV, pihaknya juga menyediakan CCTV untuk ditempatkan dirumah pribadi.

“Fungsinya lebih mempermudah pengawasan orang tua, terutama gerak gerik anak dan kegiatan baby sister di rumah,” ucap dia.

Novi menambahkan, untuk setiap produk CCTV yang dihadirkan pihaknya memberikan garansi 1 tahun penuh termasuk servis dan suku cadang. Selain memberikan kualitas produk yang unggul, pelayanan servis dan tenaga mekanik yang handal menjadi hal utama.

Selain itu, untuk mendapatkan berbagai produk selama pameran berlangsung hingga tanggal 27 Februari 2011 nanti, pihaknya menyediakan hadiah menarik dari setiap pembelian paket-paket produk CCTV yang telah disediakan.

Dari berbagai produk yang di hadirkan seperti UPS, CCTV dari berbagai ukuran, serta produk lainya, juga memberikan potongan harga sebesar 10-20 persen selama pameran berlangsung.

Bagi masyarakat yang igin mendapatkan semua produk Baby power, bisa datang ke pameran di atrium Nagoya Hill atau ke Showroom di Komplek Tanah Mas Blok D No.3 Sungai Panas. Atau bisa menghubungi telepon 0778 – 463008/7831600. Selain itu, pelanggan juga bisa mendapatkan semua produk Baby power melalui fasilitas kredit melalui Bank Mandiri dan Bank BNI. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 19, 2011

Inilah "Surat Intervensi" Kedubes RRC Berbuah Kriminalisasi

Bukti intervensi rejim komunis China yang berujung kriminalisasi terhadap Dirut Radio Erabaru adalah surat Kedubes China pada 2007.

Surat 'Intervensi' yang muncul saat permohonan perijinan Radio Erabaru dalam status 'running' tersebut, hanya butuh waktu 6 bulan untuk menggagalkan ijin siaran radio ini. Dalam surat
tertanggal April 2007 itu, disebutkan dengan jelas desakan Kedubes China agar radio 'voice of hope' (Radio Erabaru) dihentikan siarannya.

Surat ditujukan ke Departemen Luar Negeri RI dan ditembuskan ke Badan Intelegen Negara (BIN), Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sejak surat itu keluar, terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya adalah saat hearing dengan DPRD Kota Batam, Selasa 26 Juni 2007 silam. Agenda hearing sempat ditunda karena adanya surat bernada negatif yang diklaim dari Badan Intelegen Negara (BIN). Isinya agar Radio Erabaru ditutup.

Surat disampaikan 'oknum' kepada Ruslan (ketua Komisi 1 DPRD Batam waktu itu), sekaligus yang memimpin acara hearing. Anehnya surat diberikan secara sembunyi-sembunyi di salah satu toilet gedung wakil rakyat tersebut. Apa kepentingannya hingga BIN 'turun' hingga mau campur tangan dalam hearing?.

Upaya pembungkaman itu berlanjut dengan diskriminasi terhadap Radio Erabaru dan kriminalisasi terhadap Gatot S Machali, sebagai Direktur Utama Radio Erabaru - Batam, setelah resmi diserahkan sebagai tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Hal ini dinyatakan dalam surat Balai Monitor (BalMon) Frekuensi Batam - Dirjen Postel Kominfo nomor 65/IIc/b.II.BTM/II/2011 yang ditanda tangani PLT. Kepala Balmon Kelas II Batam Ir.Sahat Saragi.MM bahwa berkas perkara pidana telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
(rp/as)

... baca selengkapnya »»

Ayo Lestarikan Budaya Tradisional Tionghoa

Lubuk Baja – Generasi muda Tionghoa Batam di himbau untuk aktif melestarikan budaya tradisional Tionghoa, seperti merayakan imlek dengan tidak berlebih lebihan, serta melestarikan tradisi pertunjukan barongsai dan banyak budaya lainnya. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Majelis Agama Konghucu Batam Soedarmadi, saat di temui di klenteng
Konghucu Winsor, Sabtu (19/2).

“Generasi muda berpengaruh besar untuk melanjutkan tradisi budaya Tionghoa,” ucap Sudarmadi.

Dijelaskannya, Saat ini banyak warga Tionghoa yang sudah mulai meninggalkan tradisi asli Tionghoa itu sendiri seperti, merayakan imlek dengan cara berlebih lebihan, dan menggelar kegiatan yang tidak bermanfaat.

Menurutnya, merayakan dan melestarikan suatu kebudayaan serta perayaan dalam bentuk apapun agar tidak berlebih lebihan, perlu di padukan dengan nilai-nilai pendidikan seperti, unsur budi pekerti, etika moral dan akhlak serta tingkah laku. Agar, suatu perayaan tidak bergeser dari sifat aslinya.

Soedarmadi mengingatkan, bagi generasi muda Tionghoa yang ada di Batam, untuk menjaga dan melestarikan budaya turun temurun Tionghoa agar selalu dalam garis yang telah ditentukan.

“Sangat disayangkan kalau ada warga Tionghoa yang tidak mempertahankan budayannya,” jelasnya. (ar/as).

... baca selengkapnya »»

Februari 17, 2011

Dirut Erabaru Dikriminalisasi Akibat Tekanan PKC

“Kasus radio saat ini masih kasasi di MA, namun saya sudah diserahkan sebagai tersangka, ini adalah upaya kriminalisasi yang dipaksakan dan diskriminasi,” ujar Gatot, Direktur Utama Radio Erabaru di hadapan para wartawan dalam konferensi pers di kantor Radio Erabaru FM, kawasan Bukit Senyum, Batam, Kamis (17/2) siang.

Lebih lanjut Gatot menyatakan bahwa Pemerintah Komunis China (PKC) berada dibalik rentetan upaya penutupan Radio Erabaru dan diskriminasi serta kriminalisasi terhadap dirinya. Penyerahan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Jaksa Penuntut Umum terlalu dini dilakukan. Hal ini mengingat kasus gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) Radio Erabaru pada Frekuensi 106,5 FM terhadap Menteri Kominfo, sampai saat ini, masih dalam upaya kasasi. Belum ada keputusan hukum yang tetap (status quo) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu semua pihak semestinya harus menghormati supremasi hukum.

Gatot, menunjukkan berkas memori kasasi

Penetapan status tersangka terhadap Dirut Radio Erabaru, dinyatakan dalam surat Balai Monitor (Balmon) Frekuensi Batam - Dirjen Postel Kominfo nomor 65/IIc/b.II.BTM/II/2011 bahwa berkas perkara pidana telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Upaya-upaya yang secara masif ini kenyataan telah dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai cara sepertinya sudah menjadi target yang intinya bagaimana agar Radio Erabaru segera tutup. Hal ini semakin jelas menandakan ada sesuatu apa dibalik itu semua, yaitu tak lain adalah adanya tekanan yang kuat kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini pemerintah komunis China yang mengintervensi kebebasan pers dalam negeri Indonesia.

Bukti-bukti intervensi Kedutaan Besar China terhadap Radio Erabaru sangat jelas. Sebelumnya mereka secara resmi mengirimkan surat permintaan penghentian siaran Radio Erabaru kepada pemerintah Indonesia dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada 18 April 2007, tak lama kemudian rombongan Kedutaan China juga berkunjung ke kantor KPI, mendesak untuk menutup siaran Radio Erabaru dengan tuduhan menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah komunis China.

Alasan bahwa Radio Erabaru menyiarkan berita Falun Gong yang sedang ditindas di China, serta dikuatirkan mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan China, tentu tidak berdasar. Sebagai media massa berhak menyiarkan berita atau informasi yang terjadi di dunia termasuk di negeri China. Dan karena isu penindasan Falun Gong saat ini masih terus menjadi perhatian dunia, maka wajar saja jika Radio Erabaru juga menyiarkan fakta yang terjadi disana.

“Banyak praktisi yang berlatih Falun Gong di China, dianiaya dan diambil organnya secara paksa, ini khan berita besar. Jadi sangat layak untuk diberitakan,” jelasnya.

Pemberitaan itu membuat pihak Kedubes China ketakutan kejahatannya terungkap. Mendesak pemerintah Indonesia menutup siaran Radio Erabaru, melalui organ-organ pemerintahannya. Irnisnya paket permintaan Kedubes tersebut dipenuhi, dengan beragam dalih eksistensi Radio Erabaru terus dipermasalahkan. (rah)

Baca : Press Release & Kronologis Kejadian Intervensi Kedubes RRC
Terhadap Radio Erabaru 106.5 FM Batam Agar Ditutup

... baca selengkapnya »»

Criminalization of Director of Radio Erabaru Continues


Press Release
February 17th, 2011


Rejecting the Chinese Communist Government’s Intervention Which Leads to Criminalization of Our Radio Station!
(Criminalization of Director of Radio
Erabaru Continues)

The existence of Radio Erabaru is again in threat as the efforts to criminalize Gatot S Machali, Director of Radio Erabaru – Batam continues. He has been officially handed over to the prosecutor as a suspect on charges of violation of the Law of Telecommunications, with the threat of a maximum 6-year imprisonment. This is stated in the letter of Radio Frequency Monitoring Agency (BalMon) Batam – Directorate General Post and Telecommunication, Ministry of Communication and Information Technology number 65/IIc/b.II.BTM/II/2011. According to the aforementioned letter the criminal case files have been considered as complete (P21) by the Public Prosecutor.

The determination of Director of Radio Erabaru as suspect and the transfer to the Public Prosecutor is a criminalization attempt which is premature, and a clear discrimination towards Radio Erabaru considering the case of the IPP lawsuit (Operating License for Broadcasting Radio Erabaru on frequency of 106.5 FM) against the Minister of Communication and Information Technology, currently still at the appeal stage – ie. there is no final legal decision yet (status quo) from the Supreme Court. Therefore all parties should respect the rule of law.

The ruling of the State Administrative Court (PTUN) in Jakarta on October 5th, 2010, which won the Radio Erabaru (Plaintiff) in the case of the ISR lawsuit (Radio Permit) against the Director General of Post and Telecommunication, Ministry of Communication and Information Technology (Defendant), should also to be taken into consideration by the Public Prosecutor prior rushing to express P21 to this case. Administrative Court in their decision numbered 61/G/2010/PTUN JKT clearly stated that: (1) The Court granted the whole lawsuit of Radio Erabaru. (2) The Court declared that the permit to broadcast on 106.5 FM frequency that was given to PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing) is void. (3) The Court ordered the Director General of Post and Telecommunication – Ministry of Telecommunication and Information Technology to revoke the broadcast permit given to PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing) on 106.5 FM frequency.

The discrimination against Radio Erabaru is very obvious. Some radio stations with the current status of ‘applying permit’ (not yet in possession of broadcast permit / ISR) based in Batam, Riau Islands and other regions throughout Indonesia, are allowed to continue broadcasting. Whilst Radio Erabaru experienced forced closure, was searched and experienced confiscation of crucial equipment (transmitter) by Balmon on March 24, 2010. The most visible evidence is Radio Sing FM owned by PT. Radio Suara Marga Semesta which is currently on air at 105.5 FM, although this radio station does not have the broadcast permit, Balmon do nothing.

The massive efforts that have been made by various parties in various ways seem to have one obvious target that is how to immediately close down Radio Erabaru. This indicates there is something behind the scenes: the existence of a huge pressure on the Indonesian government, in this case from Chinese communist government who interferes Indonesia's press freedom.

Evidences of the interferences of the Chinese Embassy against Radio Erabaru are very obvious. Previously they officially sent a letter requesting the termination of the Radio Erabaru’s broadcasts to the Indonesian government and KPI (Indonesian Broadcasting Commission) on April 18th, 2007. Thereafter the Chinese Embassy’s delegation also visited the office of the KPI, to urge the close down of Radio Erabaru with the allegations it spreads ‘political propaganda’ that discredits the communist government in China.

The argument that Radio Erabaru broadcasts news about Falun Gong, which is currently being persecuted in mainland China, and the fear this will disrupt bilateral relations between Indonesia and China, are certainly unfounded. As a mass media, we have the rights to broadcast news or information that happen in the world including in China. And because the persecution of Falun Gong attracts more and more attention of the world’s people, then it is only natural for Radio Erabaru to also broadcast the facts that are occurring there.

In this case, Radio Erabaru has actually conducted one of its functions as part of social control. In the article 6 of Indonesian Law no. 40 / Year 1999 on the Press, it has been outlined that the national press should perform its role to fulfill the public's right to know the truth, uphold the basic values of democracy, promote the establishment of rule of law, and human rights, respect the diversity, and fight for justice and truth.

It is clear that these efforts to silence our radio are violating the spirit of press freedom in Indonesia which is protected by the 1945 Constitution. Moreover, all of these are demanded by a foreign government, ie. the Chinese communist government. Sovereignty and dignity of this nation has been at stake.

Therefore Radio Erabaru as the embodiment of one of the growing media which is rooted in the Indonesian communities - strongly condemns the silencing and banning efforts by certain parties. Radio Erabaru rejects Chinese communist government’s intervention that deprives people's right to obtain true information which is broadcasted by Radio Erabaru. Radio Erabaru demands the Indonesian government to protect the rights of their citizens, maintain the dignity of the nation and not to let our rights shackled by the wickedness of Chinese communists.

Reject Criminalization of Radio Erabaru!
Reject Intervention of Communist China!
Preserve Dignity and Sovereignty of Indonesia!

Batam, February 17th, 2011
Radio Erabaru FM


Rachmat Pudiyanto
General Manager

Jl. Borobudur D1, Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Contact person : 081372278787
www.erabarufm.com

... baca selengkapnya »»

Kriminalisasi Terhadap Dirut Radio Erabaru Berlanjut

Press Release
17 Februari 2011

Menolak Intervensi Pemerintah Komunis China Berbuah Kriminalisasi!
(Kriminalisasi Terhadap Dirut Radio Erabaru Berlanjut)



Eksistensi Radio Erabaru kembali terancam seiring adanya upaya kriminalisasi (lanjutan) terhadap Gatot S Machali, sebagai Direktur Utama Radio Erabaru - Batam, yang telah resmi diserahkan sebagai tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Hal ini dinyatakan dalam surat Balai Monitor (BalMon) Frekuensi Batam - Dirjen Postel Kominfo nomor 65/IIc/b.II.BTM/II/2011 bahwa berkas perkara pidana telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penetapan Dirut Radio Erabaru sebagai tersangka dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum adalah upaya kriminalisasi atau upaya-upaya yang terlalu dipaksakan / prematur, dan diskriminasi. Hal ini mengingat kasus gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) Radio Erabaru pada Frekuensi 106,5 FM terhadap Menteri Kominfo, sampai saat ini, masih dalam upaya kasasi – belum ada keputusan hukum yang tetap (status quo) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu semua pihak semestinya harus menghormati supremasi hukum.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Oktober 2010 lalu, yang memenangkan Radio Erabaru (Penggugat) dalam kasus gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) terhadap Dirjen Postel Kominfo (Tergugat), semestinya juga menjadikan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak terburu-buru menyatakan P21. Putusan PTUN bernomor 61/G/2010/PTUN JKT ini sangat jelas memutuskan bahwa: (1) mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya. (2) menyatakan batal ISR Frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing). (3) memerintahkan Dirjen Postel Kominfo untuk mencabut ISR Frekuensi 106,5FM yang telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing).

Diskriminasi terhadap Radio Erabaru sangat kentara sekali, dan dapat dibuktikan di lapangan, dimana radio-radio dengan status proses perijinan (belum mempunyai ISR) yang berlokasi di Batam, Kepri bahkan berbagai daerah diseluruh Indonesia, diperbolehkan terus mengudara. Berbeda halnya dengan Radio Erabaru yang mengalami penutupan paksa, penggeledahan dan penyitaan peralatan transmiter oleh Balmon pada 24 Maret 2010 lalu. Bukti paling kasat mata adalah Radio Sing FM milik PT. Radio Suara Marga Semesta yang saat ini mengudara di frekuensi 105.5 FM, namun pihak Balai Monitoring (Balmon) Batam tidak melakukan pembredelan, padahal Radio Sing FM tidak mempunyai ISR pada frekuensi tersebut.

Upaya-upaya yang secara masif ini kenyataan telah dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai cara sepertinya sudah menjadi target yang intinya bagaimana agar Radio Erabaru segera tutup. Hal ini semakin jelas menandakan ada sesuatu apa dibalik itu semua, yaitu tak lain adalah adanya tekanan yang kuat kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini pemerintah komunis China yang mengintervensi kebebasan pers dalam negeri Indonesia.

Bukti-bukti intervensi Kedutaan Besar China terhadap Radio Erabaru sangat jelas. Sebelumnya mereka secara resmi mengirimkan surat permintaan penghentian siaran Radio Erabaru kepada pemerintah Indonesia dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada 18 April 2007, tak lama kemudian rombongan Kedutaan China juga berkunjung ke kantor KPI, mendesak untuk menutup siaran Radio Erabaru dengan tuduhan menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah komunis China.

Alasan bahwa Radio Erabaru menyiarkan berita Falun Gong yang sedang ditindas di China, serta dikuatirkan mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan China, tentu tidak berdasar. Sebagai media massa berhak menyiarkan berita atau informasi yang terjadi di dunia termasuk di negeri China. Dan karena isu penindasan Falun Gong saat ini masih terus menjadi perhatian dunia, maka wajar saja jika Radio Erabaru juga menyiarkan fakta yang terjadi disana.

Disini, Radio Erabaru justru telah melakukan salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial. Dalam pasal 6 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga telah digariskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Jelas bahwa upaya-upaya pembungkaman ini menciderai semangat kebebasan pers di negara Indonesia yang dilindungi UUD 1945. Apalagi upaya pembungkaman tersebut dimotori oleh permintaan asing, yakni pemerintah Komunis China. Kedaulatan dan martabat bangsa ini telah dipertaruhkan.

Oleh karena itu Radio Erabaru sebagai perwujudan dari salah satu media yang tumbuh dan berakar di masyarakat Indonesia mengutuk keras berbagai upaya pembungkaman dan pembredelan yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Radio Erabaru menolak intervensi pemerintah komunis China yang merampas hak rakyat untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru, demi menjaga martabat bangsa dan negara. Radio Erabaru menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara dari bangsa yang berdaulat, dan jangan mau diadu domba, dibelenggu oleh kejahatan komunis China.

Tolak Kriminalisasi Terhadap Radio Erabaru !
Tolak Intervensi Asing, Pemerintah Komunis China!
Pertahankan Martabat dan Kedaulatan Bangsa Indonesia!


Batam, 17 Februari 2011
Radio Erabaru FM

ttd

Rachmat Pudiyanto
General Manager

Jl. Borobudur D1, Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Contact person : 081372278787
www.erabarufm.com



Kronologis Kejadian Intervensi Kedubes RRC
Terhadap Radio Erabaru 106.5 FM Batam Agar Ditutup

01 Maret 2005: Radio Erabaru FM mulai mengudara dan mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah( KPID) Propinsi Kepulauan Riau pada Frekuensi 106.5 MHz, dan sedang dalam proses untuk mendapatkan IPP (Ijin Penyelenggaraan Pernyiaran)

Segmen pendengar Radio Erabaru adalah pendengar mandarin dengan format umum (musik, hiburan, berita, budaya, komersial, dll), bahasa pengantar Indonesia dan Mandarin, menjangkau area siaran Batam, Bintan, Karimun, Singapore dan Johor;

Berkaitan dengan program berita, diantaranya tentang berita pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia yang terjadi di China misal: kasus pembunuhan dan perampasan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan di Tibet, penganiayaan kaum muslim Uighur, wartawan dll;

20 Juni 2006 : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri menghimbau dengan tegas agar radio Erabaru merealisasikan pengudaraan siaran sehubungan dengan telah diberikannya Sertifikat Rekomendasi Kelayakan.

08 Mei 2007: Muncul berita di web KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang isinya tentang keberatan Kedubes China atas keberadaan Radio Erabaru dan meminta agar KPI memonitor siaran Radio Erabaru karena dinilai menyiarkan propaganda politik yang mendeskreditkan pemerintah China dan menuduh Radio Erabaru dibiayai oleh Falun Gong. Diperoleh surat dari Kedubes China yang ditujukan pada Departemen Luar Negeri Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, Depkomin dan KPI yang isinya meminta Radio Erabaru ditutup.

23 Mei 2007: Radio Erabaru bersama LBH-Pers dan AJI-Jakarta berkunjung ke KPI membantah tuduhan Kedubes China dan menilai upaya Kedubes China adalah suatu tindakan arogan dari sistem negara komunis yang berusaha mengintervensi kebebasan pers di Indonesia;

28 Mei 2007: Radio Erabaru bersama LBH-Pers berkunjung ke Dewan Pers. Dewan Pers dengan tegas menolak Intervensi Asing Terhadap Pers Indonesia;

30 Mei 2007: Koalisi Peduli Pers dan Penyiaran yang terdiri dari LBH-Pers, Radio Erabaru, AJI-Jkt, GHURE, dan para Jurnalis, mengadakan aksi Menolak Intervensi Asing terhadap Pers Indonesia di depan gerbang Kedubes China;

28 Juni 2007: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) mengirim surat kepada Radio Erabaru. Isi surat meminta agar Radio Erabaru melakukan perubahan program siaran berkaitan dengan penggunaan bahasa Mandarin;

18 September 2007 : Setelah kejadian intervensi dari rejim komunis China, kemudian keluar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) baru dari Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) tentang pengunaan bahasa asing ditentukan maksimal 30 persen.

05 Desember 2007: KPID melalui harian Batam Pos mengumumkan hasil FRB - Forum Rapat Bersama KPI dengan Depkominfo pada 5 Oktober 2007 bahwa 5 Radio (Sing FM, Big FM, Shela FM, Aljabar FM, Discovery FM) dinyatakan lolos untuk mendapatkan IPP – Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sedangkan Radio Erabaru FM tidak lolos;

07 Desember 2007: Radio Erabaru meminta surat resmi hasil FRB ke KPID,KPI dan Depkominfo yang menjelaskan tentang alasan penolakan pemberian IPP, namun tidak mendapatkan jawaban resmi yang obyektif dan transparan.

28 Maret 2008: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-1 kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);

29 Maret 2008 : KPID Kepri mengirimkan surat kepada Radio Erabaru, menolak memberikan alasan penolakan perizinan radio erabaru dan meminta Radio Erabaru menanyakan langsung kepada Depkominfo.

22 April 2008: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sebagai kuasa hukum Radio Erabaru mengirimkan surat ke Depkominfo, KPI, KPID, meminta rilasah hasil FRB dan kejelasan alasan penolakan IPP Radio Erabaru;

25 Juli 2008: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-2 kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);

31 Juli 2008: Radio Erabaru berkirim surat ke Dewan Pers dan Komnas HAM yang berisi meminta perlindungan;

18 Agustus 2008: Radio Erabaru mendapat surat dari Menteri Kominfo isinya menolak permohonan IPP Radio Erabaru (namun tidak mencantumkan alasan penolakan);

16 Oktober 2008: Komnas HAM berkirim surat ke Menteri Kominfo tentang pemintaan penjelasan terkait masalah Radio Erabaru;

21 Oktober 2008: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-3 (TERAKHIR) kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);

23 Oktober 2008: Radio Erabaru mengkuasakan kepada LBH-Pers untuk mengajukan gugatan ke PTUN;

14 April 2009: Gugatan Radio Erabaru di PTUN dinyatakan kalah, dengan alasan pengunaan bahasa asing yang melebihi 30 persen dan keterbatasan Frekwensi;

24 April 2009 : Radio Erabaru mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

03 Agustus 2009 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat penghentian siaran kepada radio Erabaru atas dasar Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 14 April 2009 yang memutuskan menolak segala gugatan radio Erabaru.

20 Oktober 2009: Gugatan banding Radio Erabaru di PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dinyatakan kalah;

11 Nopember 2009: Radio Erabaru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

16 Desember 2009 : Radio Erabaru mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.

15 Februari 2010 : Balai Monitoring Sprektrum Frekwensi Batam kembali mengirimkan surat peringatan penghentian siaran kepada radio Erabaru.

22 Februari 2010 : Direktur Radio Erabaru bersama LBH Pers memberi tanggapan atas surat peringatan penghentian siaran tertanggal 15 Februari 2010 dengan mengunjungi Balmon Batam dan Kabag Korwas PPNS Polda Kepri menyampaikan bahwa proses peradilan radio Erabaru hingga saat ini masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung oleh sebab itu agar semua pihak taat pada aturan hukum, menghargai proses peradilan serta tidak main hakim sendiri.

22 Februari 2010: Radio Erabaru mengadakan konferensi pers menanggapi surat peringatan penghentian siaran dari Balmon bahwa tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dari pemerintah komunis China.

02 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadukan kasus radio Erabaru diintervensi oleh rejim komunis China pada AJI Indonesia di Jakarta.

09 Maret 2010 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat peringatan penghentian siaran susulan.

10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadu ke Komnas HAM Indonesia, meminta perlindungan atas intervensi pemerintah komunis China terhadap radio Erabaru.

10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadakan konferensi pers di Komnas HAM, secara tegas Komnas HAM Indonesia menyatakan bahwa ini adalah intervensi pemerintah China terhadap Indonesia dan akan mengajukan protes terhadap Kedubes China.

18 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadu pada ketua Dewan Pers Indonesia, Bpk. Bagir Manan tentang kasus radio Erabaru diintervensi oleh rejim komunis China.

22 Maret 2010 : Radio Erabaru mengunjungi dan menyampaikan masalah intervensi rejim komunis China terhadap Radio Erabaru pada Human Rights Working Group (HRWG) di Jakarta.

23 Maret 2010 : Dewan Pers mengirim surat pada Menkominfo dan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penjelasan dan transparansi tentang alasan Kementerian Kominfo dan KPI menolak permohonan izin Radio Erabaru

24 Maret 2010 : Balai Monitor Spektrum Frekuensi Batam beserta aparat Poltabes Barelang dan Polda Kepri melakukan “pembredelan” / penyitaan paksa, alat exciter (transmiter) Radio Erabaru.

30 Maret 2010 : Radio Erabaru mengudara kembali sebagai protes dan penolakan terhadap intervensi asing dan mempertahankan martabat dan kedaulatan bangsa.

7 April 2010 : Radio Erabaru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Batam, Polda Kepri dan Poltabes Barelang, terhadap penyitaan exiter.

27 April 2010 : Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Pengadilan negeri Batam memutuskan menolak gugatan praperadilan radio Erabaru dengan alasan pengeledahan dan penyitaan tidak termasuk ruang lingkup praperadilan.

05 Mei 2010 : Direktur Utama radio Erabaru dipanggil tim penyidik PPNS Polda Kepri dan dinyatakan sebagai TERSANGKA atas pelanggaran UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana 6th.

12 Mei 2010 : Radio Erabaru mengajukan gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) di PTUN Jakarta terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI.

5 Oktober 2010 : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya atas gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) di PTUN Jakarta terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI.

2 Februari 2011 : Kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru dengan dilayangkannya surat dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Batam. Isinya tentang penyerahan tersangka, yakni Direktur Utama Radio Erabaru dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

-o0o-

... baca selengkapnya »»

“Tatung” Semarakkan Cap Go Meh di Vihara Budhi Bakti

Lubuk Baja – Memeriahkan perayaan Cap Go Meh atau hari terakhir imlek yang jatuh pada tanggal 15 kalender China, sekelompok warga Tionghoa dari Singkawang, Kalimantan Barat, menggelar pertunjukan “Tatung” atau seorang yang kerasukan arwah leluhur melakukan atraksi di atas senjata tajam.


Pertunjukan tersebut sempat menarik perhatian warga Tionghoa yang melaksanakan sembahyang di Vihara Budhi Bakti lubuk Baja, Kamis (17/2) siang. Koordinator pagelaran tatung, Akiang menjelaskan, partunjukan seperti ini biasanya diperlihatkan saat Cap Go Meh.

“Kegiatan rutin ini merupakan bentuk penghormatan bagi dewa saat hari terakhir imlek,” ujar Akiang.

Selain pertunjukan “tatung” di vihara Budhi bakti, rombongan tatung ini juga berkeliling ke Vihara yang tersebar di Batam, dengan melintasi jalan-jalan utama. Meskipun pertunjukan tatung tidak semeriah dari pertunjukan yang pernah ada, namun cukup mencuri perhatian bagi setiap warga Tionghoa yang akan melaksanakan sembahyang di vihara Budhi Bakti.

Sementara itu, lina salah seorang warga tionghoa yang ingin melakukan sembahyang di Vihara Budhi Bakti, sempat melihat pertunjukan tatung yang disuguhkan. Bahkan dirinya rela mengikuti pertunjukan tatung hingga selesai.“Tadinya ingin melakukan sembahyang, namun ada pertunjukan tatung, ya disaksikan dulu,”ucap Lina bersama seorang temannya. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 16, 2011

Diskon Sampai 25 Persen, Setiap Pembelian Kaca Mata

Jodoh - Ingin mencari model kacamata terbaru dan mendapatkan frame dan lensa termurah? kini bisa mendapatkannya di Nagoya Optik yang berlokasi di Nagoya Hill. Nagoya Optik, di awal perkenalannya di Kota Batam hingga bulan Mei 2011, banyak memberikan harga khusus, berupa potongan harga dari 10 sampai 25 persen.


Store Manager Nagoya Optik Febrian mengatakan, untuk lensa dan frame pelanggan bisa mendapatkannya dengan harga khusus yakni seharga Rp 180 ribu. Paket frame dan lensa tersebut terdiri dari berbgai macam bentuk dari bahan pilihan metal dan plastik.

"Jadi pelanggan bisa bebas memilih, setiap frame dan lensa yang diinginkan,"jelasnya kepada Erabaru FM, Rabu (16/2).

Selain itu, bermacam produk Frame ternama termasuk yang original ditawarkan seperti, merek Levis, Nikon, Tag Hewer, Alan Delon dan lainya.sedangkan untuk lensa juga terdapat, Hitap dan Essilor yang bergaransi 2 tahun serta banyak lainya.

Ditambahkannya, gerai yang berada di Nagoya Hill, Super Blok GR.10 No.3 membidik pasar menengah kebawah dengan memberikan kenyamanan dan kepuasan menggunakan frame dan lensa dengan mengikuti trent-trent terbaru. Tentunya dengan memberikan jaminan kualitas setiap produk, serta jaminan gratis servis kacamata selamanya. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

PSMTI Batam Selenggarakan Cap Go Meh dan Pengumpulan Dana Program sosial

Jodoh – PSMTI Kota Batam selenggarakan perayaan Cap Go Meh di Ballroom Hotel Pacifik, Selasa (15/2) malam. Dalam kesempatan ini, PSMTI Batam juga menggelar kegiatan pengumpulan dana untuk berbagai kegiatan sosial PSMTI selama satu tahun kedepan.


Ketua PSMTI Kota Batam Eddy Hussy mengatakan, perayaan Cap Go Meh kali ini kita selenggarakan lebih awal karena pada saat imlek banyak warga Tionghoa yang belum sempat saling bersilahturahmi. “Melalui cap go meh ini, diharapkan sebagai fasilitas untuk kumpul bersama, bagi warga Tionghoa yang ada di Batam,” ucap Eddy kepada Erabaru FM.

Selain merayakan Cap Go Meh, kesempatan ini di isi dengan pengumpulan dana bagi Program sosial PSMTI selama satu tahun kedepan. Serta dilakukan penanda tanganan kerja sama (MoU) antara PSMTI Batam dan Kepri dengan Tropicana Medical Center (TMC) Selangor, Malaysia dan MoU dengan harian Umum Batam Pos.

Eddy menambahkan, kerjasama dengan TMC Selangor merupakan salah satu kemudahan bagi setiap anggota PSMTI Batam maupun Kepri yang akan berobat keluar negeri, karena setiap anggota PSMTI akan diberi keringanan berobat 5-10 persen. “Jadi, seluruh masyarakat Tionghoa bisa untuk bergabung, karena banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan”, ujar Eddy. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 14, 2011

Marga Huang Batam Kokohkan Persatuan dan Saling Berbagi

Batam Center – Ratusan warga Tionghoa dari marga Huang Kota Batam, Minggu (13/2) malam, berkumpul sambil silahturrahmi antara sesama marga Huang, di Kingsway Hongkong Seafood Restaurant Batam Center. Agenda yang digelar rutin setiap tahunnya, merupakan agenda khusus marga Huang yang tidak sempat bertemu dan berkumpul saat perayaan Imlek ke 2562.


Ketua marga Huang Kota Batam Johan Nurdin mengungkapkan, kegiatan kumpul bersama seperti ini digelar setiap tahun saat perayaan imlek. “Melalui acara seperti ini, diharapkan seluruh marga Huang yang ada di Batam bisa bersatu dan saling berbagi, khususnya saat perayaan imlek,” ucap Johan.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Batam Eddi C. Lumawie mengatakan, seluruh marga Huang yang ada di Batam bisa ikut bergabung, dalam acara silahturahmi seperti ini. “Kita tidak membeda-bedakan bagi setiap marga Huang yang berada di Batam,” ujarnya.

Melalui kesempatan ini, pihaknya juga menghimbau marga Huang yang belum bergabung untuk bisa berkumpul bersama melalui sekretariat sementara marga Huang di Jl. Raden Patah Komplek Sumber Jaya No. 18 Lubuk Baja, Kota Batam. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Gratis Menginap di Hotel Berbintang, Setiap Pembelian Paket Royal dan Imperial

Nagoya – Image Bridal dan Photo Studio kembali menawarkan paket khusus, yakni paket Royal dan Imperial, yang dihadirkan untuk menyambut hari valentine. Dengan mendapatkan paket khusus ini, kaum muda bisa mendapatkan hadiah spesial berupa, menginap satu malam di hotel berbintang empat, serta makan malam dengan nuansa romantis untuk sepasang
kekasih, suami istri.

Pemilik Image Bridal dan Photo Studio Lami, saat ditemui Erabaru FM, Senin (14/2) siang, di lokasi pameran Image di Foot street Nagoya Hill mengatakan, paket khusus ini dihadirkan bagi masyarakat yang ingin mengabadikan moment spesial di hari valentine ini. “Paket khusus ini spesial dihadirkan untuk perayaan valentine,” jelas Lami.

Selain itu, selama pameran berlangsung pelanggan bisa mendapatkan puluhan paket lainya yang disediakan seperti, paket pernikahan baik untuk out door maupun in door, paket glamour, paket photo anak-anak, paket photo wisuda serta yang lainya dengan menggunakan model dan teknologi terbaru tentunya dengan harga yang spesial.

Untuk paket khusus pernikahan, Image photo studio sendiri menyediakan berbagai macam gaun pengantin wanita terbaru yang didatangkan langsung dari Taiwan, serta belum pernah di gunakan sebelumnya untuk foto pernikahan.

Untuk di pameran, pelanggan juga bisa memilih berbagai koleksi album yang disediakan, selain photo album pelanggan juga bisa mendapatkan photo kanvas dengan berbagai ukuran, mulai dari yang kecil, sedang hingga berukuran besar.

Selain mendapatkan berbagai paket di pameran, pelanggan juga bisa datang ke outlet Image Bridal Photo Studio di Jl. Sakura Anpan Blok E-5 Depan Lucky Plaza Nagoya, atau bisa menghubungi telpon di 0778- 457054. (ar/as)

... baca selengkapnya »»

Februari 12, 2011

Patroli Bea Cukai Batam Bentrok di Pelabuhan “Tikus”

Batu Ampar – Tim patroli Bea dan Cukai Batam, bentrok dengan sejumlah masa di pelabuhan “tikus” di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam pada Sabtu (12/2) dinihari. Bentrokan tersebut berawal dari diamankanya dua unit kapal motor KM Muara Jaya dan KM Surya Indah, yang membawa minuman keras impor dari singapura serta barang-barang bekas
seperti televisi, kipas angin tanpa adanya dokumen keterangan barang lengkap.

Kepala bidang penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Batam, Suryana mengatakan, dengan penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pita cukai palsu sebanyak satu karton yang berisi 220 lembar pita cukai “untuk barang barang lainya berhasil di ambil alih oleh massa.

Menurut Suryana, bentrokan tersebut berawal pada Jumat (11/2) pukul 22.00 WIB adanya informasi dari intelijen bea cukai Batam bahwa ada dua unit kapal yakni KM Muara jaya dan KM Surya indah yang melakukan pemuatan minuman keras dan barang bekas dari Singapura menuju pelabuhan “tikus” Tanjung Sengkuang.

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut pihak patroli Bea dan Cukai Batam melakukan pengecekan dengan mengerahkan 1 unit kapal patroli besar BC 7004 dan Speedboat, yang mendapati bahwa informasi tersebut adalah benar.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Bea Cukai Batam membawa salah satu kapal KM Muara Jaya dibawa ke pelabuhan Batu Ampar, di tengah perjalanan menuju pelabuhan Batu Ampar, puluhan orang melempari kapal patroli Bea dan cukai Batam menggunakan batu, parang hingga melempari dengan bom Molotov yang bermaksut ingin mengambil alih KM Muara Jaya.

Lebih lanjut suryana menuturkan, dengan adanya kejadian ini, potensi kerugian negara mencapai Rp. 400 juta. Hingga saat ini pihak Bea Cukai Batam masih mendalami proses penelitian.(ar/rpd).

... baca selengkapnya »»

Menpera Terapkan Program Satrategis Pemukiman di Wilayah Batam

Jodoh – Menteri perumahan rakyat (Menpera) akan menerapkan beberapa program strategis untuk perumahan dan permukiman bagi masing masing daerah seperti program RP4D, DAK, PSU, PLP2K-KB. Batam termasuk salah satu target pemerintah agar seluruh kepentingan bidang perumahan dan pemukiman bisa terlibat aktif dalam
penerapkan sejumlah program tersebut.

Menteri perumahan rakyat RI, Suharso Monoarfa saat menghadiri konsultasi regional wilayah Barat, Jumat (11/2) di Batam menjelaskan, akumulasi dari defisit perumahan di Indonesia masih belum dapat terkejar, dikarenakan keterbatasan fiskal sehingga berakibat masih belum diprioritaskannya program perumahan dan permukiman.

Menurutnya, program dana alokasi khusus (DAK) bidang perumahan dan permukiman di tahun 201 ini, ditargetkan sebanyak 24 ribu unit bisa terfasilitasi PSU termasuk jaringan air minum, jaringan listrik hingga penerangan jalan umum.

Sedangkan untuk program stimulan PSU ditergetkan pembangunan perumahan dan permukiman ditahun 2011 sebanyak 117.010 unit rumah, dan sebanyak 700 ribu unit di tahun 2014 mendatang.

Untuk program selanjutnya penangan perumahan dan permukiman kumuh berbasis kawasan (PLP2K-BK) merupakan suatu konsep penanganan kumuh yang mengintegrasikan seluruh sektor dalam rencana penataan jangka pendek dan menengah berdasarkan Community Action Plan (CAP) yang ditargetkan penanganan wilayah kumuh sampai tahun 2014 adalah 655 ha, dan sekitar 100 ha diselesaikan di tahun 2011.

Ditambah, pemerintah daerah belum memperhatikan kebijakan pertanahan berdasarkan UU No. 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

“Pemerintah daerah diberi wewenang dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan” ucap dia.

Untuk mengatasi persoalan tersebut pihaknya mendorong setiap daerah untuk bisa menciptakan konsep perumahan yang terjangkau, apalagi hal tersebut di perkuat dengan perturan pemerintah No 38 tahun 2007 hal ini dikarenakan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang merupakan unsur wajib dari pemerintah.

Diharapkan program strategis ini bisa diterapkan dengan baik di daerah apabila masing-masing daerah telah memiliki rencana tata ruang serta peraturan wilayah yang baik. Sehingga menghasilkan koordinasi dan konsultasi yang efektif antara pemerintah pusat, Proivinsi, dan kabupaten/ kota.(ar/rpd).

... baca selengkapnya »»

Februari 11, 2011

Imigrasi Batam Akan Deportasi Warga Asing Yang Menyalahi Izin

Batam Center – Imigrasi Kota Batam siap mengembalikan warga asing yang datang ke Batam apabila ditemukan izin yang dikantongi warga asing tersebut tidak sesuai dengan peruntukan. Hal ini disampaikan langsung Kepala kantor Imigrasi Kelas I A Batam, Adji Indra WH saat ditemui Erabaru Fm Kamis (10/2) siang, usai Hearing bersama anggota
Komisi IV DPRD Batam, terkait adanya penyalahan izin dari Warga Asing yang bekerja di PT SOME.

Menindak lanjuti laporan dari Disnaker bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Batam mengenai adanya warga asing berinisial SR yang bekerja sebagai operation Advisor di PT SMOE yang menyalahi izin kerja yang telah diperoleh, pihak imigrasi siap mengembalikan WNA asal singapura tersebut.

“Kalau memang terbukti menyalahi izin seperti tujuannya hanya berkunjung, namun selain itu dia juga melakukan aktifitas pekerjaan, tentunya akan diproses bahkan bisa dideportasi,” jelasnya.

Bagi mereka yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan melalui undang undang No 9 Tahun 1992, bisa dijerat dengan pasal 45dan pasal 50 mengenai izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, sebagian dari mereka melanggar UU Keimigrasian Pasal 50 dimana dokumen yang dimiliki adalah illegal dan tidak sesuai dengan data keimigrasian.

“Untuk warga asing yang telah dideportase, mereka dicekal dan tidak bisa masuk lagi ke Indonesia. Kalaupun mau ke Indonesia, mereka harus mengajukan lagi permohonan,” tambahnya.

Selama 2010 lalu pihak Imigrasi Batam mendapati 40 orang warga asing yang di deportase. Pada Februari 2011, baru ditemukan sebanyak 12 orang warga asing yang telah di deportase. Agar bisa menetap di Indonesia, WNA harus membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Permohonan KITAS bisa diberikan kepada imigrasi setempat dengan memberikan sejumlah surat keterangan, paspor, daftar riwayat hidup, foto serta surat penjamin selama belajar atau bekerja.

Kitas hanya berlaku selama satu tahun. Namun, WNA yang sudah enam kali memperpanjang KITAS akan memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAB). Brdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2009, keterlambatan perpanjangan KITAS dikenai biaya Rp 200 ribu. (ar/rpd)

... baca selengkapnya »»

Februari 09, 2011

Coklat Buah Naga Oleh-oleh Khas Dari Batam

Baloi – Daszmee Coklat khas Batam, kini bisa sebagai alternatif buah tangan bagi setiap orang yang berkunjung ke Batam. Perpaduan cokelat dengan buah naga, tentunya akan menghasilkan varian rasa untuk bisa dinikmati bersama keluarga dan orang-orang terdekat.


Pemilik Daszmee Cokelat, Wiwin Windarti mengatakan, bermula dari industri cokelat rumahan sejak tiga tahun yang lalu, usaha coklat dipadu buah naga mulai dikenal sejak September 2010, khususnya warga pendatang serta warga Batam.

“Memang banyak yang nanyain terutama mereka yang liburan ke Batam” jelas dia saat ditemui di Erabaru FM Rabu (9/2) siang di BCS Mall.

Dia mengakui, ide untuk menjadikan karyanya ini sebagai oleh-oleh khas Batam berawal dari banyaknya buah naga yang berasal dari Batam, untuk dipadukan dengan coklat murni.

“Malaysia dan Singapura juga punya coklat khasnya masing masing, saya ingin mengembangkat coklat khas dari Batam,” tuturnya dengan semangat.

Selain menawarkan cokelat buah naga, pihaknya juga menggelar pameran coklat bervariasi keperluan valentine di Kepri Mall dan BCS Mall dengan harga spesial. Selain itu, pengunjung juga bisa memesan coklat sesuai dengan selera, mulai dari ukuran kecil hingga besar dengan waktu pemesanan hanya satu hari.

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih banyak lagi mengenai coklat buah naga khas Batam, bisa datang langsung ke konter yang tersedia, atau bisa menghubungi No HP 081364812143. (ar/rpd).

... baca selengkapnya »»

AJI Mengajak Pers Menguatkan Toleransi Beragama

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengajak pers mengedepankan berita yang menguatkan toleransi kehidupan beragama. Sebagai “pilar ke empat demokrasi”, pers harus menjadi wadah dialog yang sehat diantara para pemeluk agama. Pemberitaan yang bersifat deskriminatif terhadap penganut agama minoritas harus dihindari. Pers juga perlu mengedepankan jurnalisme damai yang mendorong resolusi konflik, bukan eskalasi konflik.


“Tragedi di Cikeusik dan Temanggung perlu kita jadikan bahan refleksi, apakah pers telah menjalankan peran dalam menciptakan sikap toleran,” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia. Nezar Patria mengingatkan, bahwa pers juga berfungsi untuk mendidik masyakat dalam hal menghargai perbedaan.

Dalam hal kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, AJI mencatat masih banyak berita yang mempertajam perbedaan keyakinan. Pers sering memberi ruang narsumber melontarkan pernyataan-pernyataan bersifat menghasut. “Tokoh-tokoh agama yang tidak toleran terhadap perbedaan diberi ruang besar oleh pers, sementara pemikiran yang toleran kurang mendapat porsi pemberitaan,” Nezar menambahkan.

Terkait penyerangan gereja di Temanggung, AJI mencatat adanya pemberitaan yang menjadi penyulut kebencian terhadap umat Kristen dan Katolik terkait pengadilan kasus penistaan agama oleh Antonius Richmond Bawengan. Berita tersebut antara lain menyebutkan bahwa Antonius R Bawengan adalah seorang pendeta. Padahal, faktanya Antonius bukan seorang pendeta dan tidak memiliki afiliasi dengan gereja maupun organisasi keagamaan.

Selain itu, berita-berita juga hanya menuliskan bahwa Antonius menghina agama Islam. Padahal menurut Romo Antonius Budi Purnomo, ketua Hubungan Antar Agama Gereja Katholik, Antonius Bawengan juga menghina agama Katolik. “Berita yang tidak akurat dan tidak sensitif terhadap potensi konflik menjadi bahan bakar kerusuhan,” kata Nezar Patria lagi.

AJI menegaskan bahwa kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah merupakan hak asasi setiap orang. Hak tersebut selain dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 juga dijamin oleh instrumen hukum internasional. Maka AJI mengajak pers selalu mempromosikan pentingnya kebebasan beragama di Indonesia.

Jakarta, 9 Februari 2011

Informasi lebih lanjut:
1. Nezar Patria, ketua AJI Indonesia: 0811829135
2. Margiyono, koordinator Advokasi AJI Indonesia: 08161370180

... baca selengkapnya »»

Februari 08, 2011

Seminggu Perayaan Imlek Sejumlah Toko Masih Tutup

Nagoya – Menjelang satu minggu setelah pergantian tahun baru China (Imlek), sejumlah toko yang biasanya berjualan di kawasan pusat bisnis Nagoya, nampak masih belum serentak untuk beroperasi. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya warga tionghoa yang masih merayakan Imlek di kampung halamannya yang berada di luar Batam.


Dari pantauan Erabaru FM Senin (7/2) siang, kawasan pusat bisnis Nagoya dan Jodoh, masih belum merata untuk berjualan seperti, toko perlengkapan motor, toko aneka kolektion, hingga peralatan listrik.

“Memang belum seluruhnya yang buka, mungkin sekitar tiga hari kedepan baru mulai buka” ujar Anto seorang petugas parkir yang ditemui Erabaru FM di kawasan Bumi Indah.

Kondisi yang sama juga terlihat di kawasan Lukcy Plaza Nagoya, salah satu pusat bisnis elektronik terbesar tersebut sebagian kecil masih ada yang belum berjualan. Kondisi ini sering dijumpai setelah perayaan imlek setiap tahunnya.

Namun, selang setelah satu minggu setelah imlek seluruh toko yang berada di kawasan Nagoya dan Jodoh serta yang lainya akan kembali beroperasi seperti hari biasa.

Memang tidak dipungkiri bagi seluruh warga Tionghoa saat perayaan imlek datang, mereka harus berkumpul dengan keluarga besar untuk bisa merayakan secara bersama pergantian tahun berdasarkan kalender China. (ar/rpd)

... baca selengkapnya »»

Februari 07, 2011

WNA Asal Singapura Dirampok di Hotel Seruni

Baloi – Empat orang tersangka perampokan RN (26), JD (24), MW (25), YB (24) terhadap seorang warga negara Singapura, TS (45) yang beraksi di sebuah hotel di kawasan Seraya, Senin (7/1) pagi berhasil di bekuk Tim Reserse Polresta Barelang.

Penangkapan kawanan perampok ini berawal dari tertangkapnya RN sebagai otak pelaku perampokan pada minggu (6/2) malam, di kediamannya Ruli Baloi Mas.
Kemudian dilakukan pengembangan sehingga bisa di bekuk tiga orang anggota lainya di tempat terpisah.

Kapolresta Barelang Kombes Eka Yudha Satriawan membenarkan penangkapan kawanan perampok terhadap WNA asal Singapura.

“Dari seorang tersangka kita berhasil menangkap tiga tersangka lainya di tempat berbeda” tegas dia.

Menurutnya, peristiwa ini bermula TS mengajak RN bertemu di sebuah hotel, setelah beberapa saat di kamar hotel, RN memberi tahu kawanan lainya melalui SMS sehingga para tersangka langsung memaksa masuk ke kamar hotel dan mempreteli seluruh harta yang dimilikinya.

"Tersangka RN inilah sebagai otak pelaku, yang merupakan teman wanita tersangka JD" terang nya.

Dengan peristiwa ini, kawanan perampok amatiran tersebut sempat menyekap dan mengambil barang-barang berharga milik korban (TS) seperti satu unit Laptop, empat unit HP, serta sejumlah uang berupa Ringgit Malaysia, Dolar Singapura, Yuan China dan Rupiah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sampai berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perampokan. Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan di kenakan pasal 365 tentang pencurian serta ancaman pidana kurungan penjara selama sembilan tahun. (ar/rpd)

... baca selengkapnya »»

Februari 04, 2011

Warga Bukit Senyum Keluhkan Dampak Negatif Lokalisasi

Bukit Senyum – Sejumlah lokalisasi yang berjejer dikawasan Bukit senyum, Sei jodoh mulai meresahkan warga sekitar. Keberadaan lokalisasi tersebut disinyalir telah beroperasi secara ilegal sejak tiga tahun lalu sebagai tempat transaksi sex kilat.


Hal tersebut diutarakan oleh perwakilan masyarakat Bukit senyum Husni Sangaji, dengan menyampaikan surat keluhan kepada Komisi I DPRD Batam Jumat (4/2) siang.

“Keberadaan lokalisasi diwilayah tersebut menimbulkan dampak negatif dan meresahkan warga setempat, khususnya generasi muda” ucapnya kepada Erabaru FM.

Menurutnya, sejak keberadaan lokalisasi tersebut pemerintah melalui satpol PP pernah menertibkan pondok-pondok maksiat tersebut, namun hingga saat ini masih tetap berjalan dan mulai meresahkan warga.

Dia berharap agar pemko Batam untuk serius bertindak guna mengatasi penyakit masyarakat yang seakan tidak pernah tersentuh aparat. Ditambah lagi keberadaan lokalisasi tersebut berdekatan dengan dua rumah ibadah yakni Masjid dan Gereja yang berada di satu lokasi.

Hal senada juga diutarakan anggota komisi I DPRD Kota Batam, Beliefmen Sijabat mengatakan, pihaknya akan menampung laporan masyarakat tersebut untuk ditindak lanjuti.

“Kita akan agendakan sidak ke lokasi tersebut” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemko Batam harus tegas dalam mengatasi masalah ini, pemerintah juga ikut bertanggung jawab untuk menjaga moral generasi muda bangsa seperti persoalan penyakit masyarakat, lokalisasi dan panti pijat dengan penyalahgunaan izin. (ar/rah)

... baca selengkapnya »»

Februari 02, 2011

Gong Xi Fa Cai !!


... baca selengkapnya »»

Februari 01, 2011

Sekolah Permata Harapan Bentuk Perilaku dan Kemampuan Dasar Anak

Permata Baloi – Sekolah Permata Harapan pada tahun ini membuka program baru khusus bagi playgroup dan taman kanak-kanak (TK).

Kepala sekolah PG dan TK Permata Harapan Batam, Sumiati mengatakan, selain memberikan kurikulum yang telah ditetapkan, permata harapan juga membentuk perkembangan perilaku dan kemampuan dasar anak sesuai dengan perkembangan.


“Nantinya akan diterapkan sistem belajar sambil bermain serta sebaliknya,” tutur dia kepada Erabaru FM, Selasa (1/2).

Selain menerapkan pondasi karakter anak, Sekolah Permata Harapan juga memberikan pengetahuan bahasa asing, seperti bahasa Inggris 80%, Bahasa Indonesia dan Mandarin 20% yang materinya berasal dari Singapura, Malaysia dan lokal.

Sedangkan untuk kegiatan Ektrakurikuler, sekolah permata harapan juga menyediakan fasilitas lengkap seperti, pelatihan sempoa, komputer, musik, gambar dan Warna hingga berenang.

Untuk anda yang beminat mendaftarkan putra-putrinya di sekolah permata harapan PG dan TK yang berlokasi di komplek permata Baloi Blok F No 22 A, 25,25A-C, bisa menghubungi No telpon 0778 – 431318. “Untuk pendaftaran dibulan Februari sampai Juli 2011, kita memberikan harga khusus,” ujar Sumiati mengakhiri. (ar/as)

... baca selengkapnya »»
UNTUK TAMPILAN TERBAIK GUNAKAN MOZILLA FIREFOX SEBAGAI BROWSER ANDA
Radio Erabaru FM Batam - Xi Wang Zhi Sheng - Sound of Hope
Template by : kendhin x-template.blogspot.com