Eksistensi Radio Erabaru kembali terancam seiring adanya upaya kriminalisasi (lanjutan) terhadap Gatot S Machali, sebagai Direktur Utama Radio Erabaru - Batam, yang telah resmi diserahkan sebagai tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Hal ini dinyatakan dalam surat Balai Monitor (BalMon) Frekuensi Batam - Dirjen Postel Kominfo nomor 65/IIc/b.II.BTM/II/2011 bahwa berkas perkara pidana telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penetapan Dirut Radio Erabaru sebagai tersangka dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum adalah upaya kriminalisasi atau upaya-upaya yang terlalu dipaksakan / prematur, dan diskriminasi. Hal ini mengingat kasus gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) Radio Erabaru pada Frekuensi 106,5 FM terhadap Menteri Kominfo, sampai saat ini, masih dalam upaya kasasi – belum ada keputusan hukum yang tetap (status quo) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu semua pihak semestinya harus menghormati supremasi hukum.
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Oktober 2010 lalu, yang memenangkan Radio Erabaru (Penggugat) dalam kasus gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) terhadap Dirjen Postel Kominfo (Tergugat), semestinya juga menjadikan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak terburu-buru menyatakan P21. Putusan PTUN bernomor 61/G/2010/PTUN JKT ini sangat jelas memutuskan bahwa: (1) mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya. (2) menyatakan batal ISR Frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing). (3) memerintahkan Dirjen Postel Kominfo untuk mencabut ISR Frekuensi 106,5FM yang telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing).
Diskriminasi terhadap Radio Erabaru sangat kentara sekali, dan dapat dibuktikan di lapangan, dimana radio-radio dengan status proses perijinan (belum mempunyai ISR) yang berlokasi di Batam, Kepri bahkan berbagai daerah diseluruh Indonesia, diperbolehkan terus mengudara. Berbeda halnya dengan Radio Erabaru yang mengalami penutupan paksa, penggeledahan dan penyitaan peralatan transmiter oleh Balmon pada 24 Maret 2010 lalu. Bukti paling kasat mata adalah Radio Sing FM milik PT. Radio Suara Marga Semesta yang saat ini mengudara di frekuensi 105.5 FM, namun pihak Balai Monitoring (Balmon) Batam tidak melakukan pembredelan, padahal Radio Sing FM tidak mempunyai ISR pada frekuensi tersebut.
Upaya-upaya yang secara masif ini kenyataan telah dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai cara sepertinya sudah menjadi target yang intinya bagaimana agar Radio Erabaru segera tutup. Hal ini semakin jelas menandakan ada sesuatu apa dibalik itu semua, yaitu tak lain adalah adanya tekanan yang kuat kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini pemerintah komunis China yang mengintervensi kebebasan pers dalam negeri Indonesia.
Bukti-bukti intervensi Kedutaan Besar China terhadap Radio Erabaru sangat jelas. Sebelumnya mereka secara resmi mengirimkan surat permintaan penghentian siaran Radio Erabaru kepada pemerintah Indonesia dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada 18 April 2007, tak lama kemudian rombongan Kedutaan China juga berkunjung ke kantor KPI, mendesak untuk menutup siaran Radio Erabaru dengan tuduhan menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah komunis China.
Alasan bahwa Radio Erabaru menyiarkan berita Falun Gong yang sedang ditindas di China, serta dikuatirkan mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan China, tentu tidak berdasar. Sebagai media massa berhak menyiarkan berita atau informasi yang terjadi di dunia termasuk di negeri China. Dan karena isu penindasan Falun Gong saat ini masih terus menjadi perhatian dunia, maka wajar saja jika Radio Erabaru juga menyiarkan fakta yang terjadi disana.
Disini, Radio Erabaru justru telah melakukan salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial. Dalam pasal 6 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga telah digariskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Jelas bahwa upaya-upaya pembungkaman ini menciderai semangat kebebasan pers di negara Indonesia yang dilindungi UUD 1945. Apalagi upaya pembungkaman tersebut dimotori oleh permintaan asing, yakni pemerintah Komunis China. Kedaulatan dan martabat bangsa ini telah dipertaruhkan.
Oleh karena itu Radio Erabaru sebagai perwujudan dari salah satu media yang tumbuh dan berakar di masyarakat Indonesia mengutuk keras berbagai upaya pembungkaman dan pembredelan yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Radio Erabaru menolak intervensi pemerintah komunis China yang merampas hak rakyat untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru, demi menjaga martabat bangsa dan negara. Radio Erabaru menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara dari bangsa yang berdaulat, dan jangan mau diadu domba, dibelenggu oleh kejahatan komunis China.
Tolak Kriminalisasi Terhadap Radio Erabaru !
Tolak Intervensi Asing, Pemerintah Komunis China!
Pertahankan Martabat dan Kedaulatan Bangsa Indonesia!
Batam, 17 Februari 2011
Radio Erabaru FM
ttd
Rachmat Pudiyanto
General ManagerJl. Borobudur D1, Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Contact person : 081372278787
www.erabarufm.comKronologis Kejadian Intervensi Kedubes RRC
Terhadap Radio Erabaru 106.5 FM Batam Agar Ditutup
01 Maret 2005: Radio Erabaru FM mulai mengudara dan mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah( KPID) Propinsi Kepulauan Riau pada Frekuensi 106.5 MHz, dan sedang dalam proses untuk mendapatkan IPP (Ijin Penyelenggaraan Pernyiaran)
Segmen pendengar Radio Erabaru adalah pendengar mandarin dengan format umum (musik, hiburan, berita, budaya, komersial, dll), bahasa pengantar Indonesia dan Mandarin, menjangkau area siaran Batam, Bintan, Karimun, Singapore dan Johor;
Berkaitan dengan program berita, diantaranya tentang berita pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia yang terjadi di China misal: kasus pembunuhan dan perampasan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan di Tibet, penganiayaan kaum muslim Uighur, wartawan dll;
20 Juni 2006 : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri menghimbau dengan tegas agar radio Erabaru merealisasikan pengudaraan siaran sehubungan dengan telah diberikannya Sertifikat Rekomendasi Kelayakan.
08 Mei 2007: Muncul berita di web KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang isinya tentang keberatan Kedubes China atas keberadaan Radio Erabaru dan meminta agar KPI memonitor siaran Radio Erabaru karena dinilai menyiarkan propaganda politik yang mendeskreditkan pemerintah China dan menuduh Radio Erabaru dibiayai oleh Falun Gong. Diperoleh surat dari Kedubes China yang ditujukan pada Departemen Luar Negeri Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, Depkomin dan KPI yang isinya meminta Radio Erabaru ditutup.
23 Mei 2007: Radio Erabaru bersama LBH-Pers dan AJI-Jakarta berkunjung ke KPI membantah tuduhan Kedubes China dan menilai upaya Kedubes China adalah suatu tindakan arogan dari sistem negara komunis yang berusaha mengintervensi kebebasan pers di Indonesia;
28 Mei 2007: Radio Erabaru bersama LBH-Pers berkunjung ke Dewan Pers. Dewan Pers dengan tegas menolak Intervensi Asing Terhadap Pers Indonesia;
30 Mei 2007: Koalisi Peduli Pers dan Penyiaran yang terdiri dari LBH-Pers, Radio Erabaru, AJI-Jkt, GHURE, dan para Jurnalis, mengadakan aksi Menolak Intervensi Asing terhadap Pers Indonesia di depan gerbang Kedubes China;
28 Juni 2007: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) mengirim surat kepada Radio Erabaru. Isi surat meminta agar Radio Erabaru melakukan perubahan program siaran berkaitan dengan penggunaan bahasa Mandarin;
18 September 2007 : Setelah kejadian intervensi dari rejim komunis China, kemudian keluar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) baru dari Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) tentang pengunaan bahasa asing ditentukan maksimal 30 persen.
05 Desember 2007: KPID melalui harian Batam Pos mengumumkan hasil FRB - Forum Rapat Bersama KPI dengan Depkominfo pada 5 Oktober 2007 bahwa 5 Radio (Sing FM, Big FM, Shela FM, Aljabar FM, Discovery FM) dinyatakan lolos untuk mendapatkan IPP – Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sedangkan Radio Erabaru FM tidak lolos;
07 Desember 2007: Radio Erabaru meminta surat resmi hasil FRB ke KPID,KPI dan Depkominfo yang menjelaskan tentang alasan penolakan pemberian IPP, namun tidak mendapatkan jawaban resmi yang obyektif dan transparan.
28 Maret 2008: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-1 kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);
29 Maret 2008 : KPID Kepri mengirimkan surat kepada Radio Erabaru, menolak memberikan alasan penolakan perizinan radio erabaru dan meminta Radio Erabaru menanyakan langsung kepada Depkominfo.
22 April 2008: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sebagai kuasa hukum Radio Erabaru mengirimkan surat ke Depkominfo, KPI, KPID, meminta rilasah hasil FRB dan kejelasan alasan penolakan IPP Radio Erabaru;
25 Juli 2008: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-2 kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);
31 Juli 2008: Radio Erabaru berkirim surat ke Dewan Pers dan Komnas HAM yang berisi meminta perlindungan;
18 Agustus 2008: Radio Erabaru mendapat surat dari Menteri Kominfo isinya menolak permohonan IPP Radio Erabaru (namun tidak mencantumkan alasan penolakan);
16 Oktober 2008: Komnas HAM berkirim surat ke Menteri Kominfo tentang pemintaan penjelasan terkait masalah Radio Erabaru;
21 Oktober 2008: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-3 (TERAKHIR) kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);
23 Oktober 2008: Radio Erabaru mengkuasakan kepada LBH-Pers untuk mengajukan gugatan ke PTUN;
14 April 2009: Gugatan Radio Erabaru di PTUN dinyatakan kalah, dengan alasan pengunaan bahasa asing yang melebihi 30 persen dan keterbatasan Frekwensi;
24 April 2009 : Radio Erabaru mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
03 Agustus 2009 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat penghentian siaran kepada radio Erabaru atas dasar Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 14 April 2009 yang memutuskan menolak segala gugatan radio Erabaru.
20 Oktober 2009: Gugatan banding Radio Erabaru di PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dinyatakan kalah;
11 Nopember 2009: Radio Erabaru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
16 Desember 2009 : Radio Erabaru mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.
15 Februari 2010 : Balai Monitoring Sprektrum Frekwensi Batam kembali mengirimkan surat peringatan penghentian siaran kepada radio Erabaru.
22 Februari 2010 : Direktur Radio Erabaru bersama LBH Pers memberi tanggapan atas surat peringatan penghentian siaran tertanggal 15 Februari 2010 dengan mengunjungi Balmon Batam dan Kabag Korwas PPNS Polda Kepri menyampaikan bahwa proses peradilan radio Erabaru hingga saat ini masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung oleh sebab itu agar semua pihak taat pada aturan hukum, menghargai proses peradilan serta tidak main hakim sendiri.
22 Februari 2010: Radio Erabaru mengadakan konferensi pers menanggapi surat peringatan penghentian siaran dari Balmon bahwa tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dari pemerintah komunis China.
02 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadukan kasus radio Erabaru diintervensi oleh rejim komunis China pada AJI Indonesia di Jakarta.
09 Maret 2010 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat peringatan penghentian siaran susulan.
10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadu ke Komnas HAM Indonesia, meminta perlindungan atas intervensi pemerintah komunis China terhadap radio Erabaru.
10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadakan konferensi pers di Komnas HAM, secara tegas Komnas HAM Indonesia menyatakan bahwa ini adalah intervensi pemerintah China terhadap Indonesia dan akan mengajukan protes terhadap Kedubes China.
18 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadu pada ketua Dewan Pers Indonesia, Bpk. Bagir Manan tentang kasus radio Erabaru diintervensi oleh rejim komunis China.
22 Maret 2010 : Radio Erabaru mengunjungi dan menyampaikan masalah intervensi rejim komunis China terhadap Radio Erabaru pada Human Rights Working Group (HRWG) di Jakarta.
23 Maret 2010 : Dewan Pers mengirim surat pada Menkominfo dan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penjelasan dan transparansi tentang alasan Kementerian Kominfo dan KPI menolak permohonan izin Radio Erabaru
24 Maret 2010 : Balai Monitor Spektrum Frekuensi Batam beserta aparat Poltabes Barelang dan Polda Kepri melakukan “pembredelan” / penyitaan paksa, alat exciter (transmiter) Radio Erabaru.
30 Maret 2010 : Radio Erabaru mengudara kembali sebagai protes dan penolakan terhadap intervensi asing dan mempertahankan martabat dan kedaulatan bangsa.
7 April 2010 : Radio Erabaru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Batam, Polda Kepri dan Poltabes Barelang, terhadap penyitaan exiter.
27 April 2010 : Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Pengadilan negeri Batam memutuskan menolak gugatan praperadilan radio Erabaru dengan alasan pengeledahan dan penyitaan tidak termasuk ruang lingkup praperadilan.
05 Mei 2010 : Direktur Utama radio Erabaru dipanggil tim penyidik PPNS Polda Kepri dan dinyatakan sebagai TERSANGKA atas pelanggaran UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana 6th.
12 Mei 2010 : Radio Erabaru mengajukan gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) di PTUN Jakarta terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI.
5 Oktober 2010 : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya atas gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) di PTUN Jakarta terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI.
2 Februari 2011 : Kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru dengan dilayangkannya surat dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Batam. Isinya tentang penyerahan tersangka, yakni Direktur Utama Radio Erabaru dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
-o0o-