Pihak Tergugat Radio Erabaru yang diwakili penasehat hukumnya Tantimin SH menyatakan bahwa tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa adalah prematur. Kecuali itu dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan.
Eksepsi pihak Radio Erabaru dibacakan sekitar 15 menit dalam sidang yang diketuai oleh Haswandi SH, M Hum di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/3). Sidang yang dimulai pukul 13.15 wib tersebut dihadiri juga oleh JPU, Rizky Rahmatullah, dan Dirut Erabaru Gatot Machali.
Tantimin menjelaskan bahwa pihaknya keberatan karena dari uraian dakwaan oleh Jaksa yang dibacakan seminggu sebelumnya, tidak jelas apakah terdakwa dalam perkara tersebut selaku pribadi atau sebagai Dirut Radio Erabaru. Pasalnya dalam dakwaannya Jaksa tidak menyebutkan nomor dan tanggal akta notaris dalam dakwaannya.
Keberatan kedua adalah penuntutan terhadap terdakwa adalah prematur. Pasalnya penuntutan yang menyangkut Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang masih dalam sengketa hukum, yang saat ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung. Ditambah lagi bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI tentang pemberian Ijin Siaran Radio (ISR) kepada PT Radio Suara Marga Semesta (Sing FM) telah digugat oleh PT Radio Suara Harapan Semesta (Radio Erabaru) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada 5 Oktober 2010 PTUN telah mengabulkan gugatan Radio Erabaru tersebut. Sehingga ISR yang diperuntukkan kepada Radio Sing FM tersebut secara huokum tidak sah.
Menanggapi dakwaan terhadap dirinya, usai sidang Gatot menyatakan bahwa kasus ini sangat jelas merupakan intervensi pihak rezim komunis China yang turut 'bermain' menekan pemerintah Indonesia. Hal ini sangat kentara dengan adanya bukti surat yang dilayangkan pihak Kedubes rezim komunis China yang ditujukan ke lembaga negara di Indonesia, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2007 silam. Surat yang menggagalkan proses permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan Radio Erabaru, tanpa alasan yang jelas.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/4) mendatang dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak JPU. (rah)
Kronologis Kejadian Intervensi Kedubes RRC (2005 – 2011)
Terhadap Radio Erabaru 106.5 FM Batam Agar Ditutup
01 Maret 2005: Radio Erabaru FM mulai mengudara dan mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah( KPID) Propinsi Kepulauan Riau pada Frekuensi 106.5 MHz, dan sedang dalam proses untuk mendapatkan IPP (Ijin Penyelenggaraan Pernyiaran)
Segmen pendengar Radio Erabaru adalah pendengar mandarin dengan format umum (musik, hiburan, berita, budaya, komersial, dll), bahasa pengantar Indonesia dan Mandarin, menjangkau area siaran Batam, Bintan, Karimun, Singapore dan Johor;
Berkaitan dengan program berita, diantaranya tentang berita pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia yang terjadi di China misal: kasus pembunuhan dan perampasan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan di Tibet, penganiayaan kaum muslim Uighur, wartawan dll;
20 Juni 2006 : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri menghimbau dengan tegas agar radio Erabaru merealisasikan pengudaraan siaran sehubungan dengan telah diberikannya Sertifikat Rekomendasi Kelayakan.
08 Mei 2007: Muncul berita di web KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang isinya tentang keberatan Kedubes China atas keberadaan Radio Erabaru dan meminta agar KPI memonitor siaran Radio Erabaru karena dinilai menyiarkan propaganda politik yang mendeskreditkan pemerintah China dan menuduh Radio Erabaru dibiayai oleh Falun Gong. Diperoleh surat dari Kedubes China yang ditujukan pada Departemen Luar Negeri Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, Depkomin dan KPI yang isinya meminta Radio Erabaru ditutup.
23 Mei 2007: Radio Erabaru bersama LBH-Pers dan AJI-Jakarta berkunjung ke KPI membantah tuduhan Kedubes China dan menilai upaya Kedubes China adalah suatu tindakan arogan dari sistem negara komunis yang berusaha mengintervensi kebebasan pers di Indonesia;
28 Mei 2007: Radio Erabaru bersama LBH-Pers berkunjung ke Dewan Pers. Dewan Pers dengan tegas menolak Intervensi Asing Terhadap Pers Indonesia;
30 Mei 2007: Koalisi Peduli Pers dan Penyiaran yang terdiri dari LBH-Pers, Radio Erabaru, AJI-Jkt, GHURE, dan para Jurnalis, mengadakan aksi Menolak Intervensi Asing terhadap Pers Indonesia di depan gerbang Kedubes China;
28 Juni 2007: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) mengirim surat kepada Radio Erabaru. Isi surat meminta agar Radio Erabaru melakukan perubahan program siaran berkaitan dengan penggunaan bahasa Mandarin;
18 September 2007 : Setelah kejadian intervensi dari rejim komunis China, kemudian keluar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) baru dari Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) tentang pengunaan bahasa asing ditentukan maksimal 30 persen.
05 Desember 2007: KPID melalui harian Batam Pos mengumumkan hasil FRB - Forum Rapat Bersama KPI dengan Depkominfo pada 5 Oktober 2007 bahwa 5 Radio (Sing FM, Big FM, Shela FM, Aljabar FM, Discovery FM) dinyatakan lolos untuk mendapatkan IPP – Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sedangkan Radio Erabaru FM tidak lolos;
07 Desember 2007: Radio Erabaru meminta surat resmi hasil FRB ke KPID,KPI dan Depkominfo yang menjelaskan tentang alasan penolakan pemberian IPP, namun tidak mendapatkan jawaban resmi yang obyektif dan transparan.
28 Maret 2008: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-1 kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);
29 Maret 2008 : KPID Kepri mengirimkan surat kepada Radio Erabaru, menolak memberikan alasan penolakan perizinan radio erabaru dan meminta Radio Erabaru menanyakan langsung kepada Depkominfo.
22 April 2008: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sebagai kuasa hukum Radio Erabaru mengirimkan surat ke Depkominfo, KPI, KPID, meminta risalah hasil FRB dan kejelasan alasan penolakan IPP Radio Erabaru;
25 Juli 2008: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-2 kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);
31 Juli 2008: Radio Erabaru berkirim surat ke Dewan Pers dan Komnas HAM yang berisi meminta perlindungan;
18 Agustus 2008: Radio Erabaru mendapat surat dari Menteri Kominfo isinya menolak permohonan IPP Radio Erabaru (namun tidak mencantumkan alasan penolakan);
16 Oktober 2008: Komnas HAM berkirim surat ke Menteri Kominfo tentang permintaan penjelasan terkait masalah Radio Erabaru;
21 Oktober 2008: Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-3 (TERAKHIR) kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air);
23 Oktober 2008: Radio Erabaru mengkuasakan kepada LBH - Pers untuk mengajukan gugatan ke PTUN;
14 April 2009: Gugatan Radio Erabaru di PTUN dinyatakan kalah, dengan alasan pengunaan bahasa asing yang melebihi 30 persen dan keterbatasan Frekuensi;
24 April 2009 : Radio Erabaru mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
03 Agustus 2009 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat penghentian siaran kepada radio Erabaru atas dasar Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 14 April 2009 yang memutuskan menolak segala gugatan radio Erabaru.
20 Oktober 2009: Gugatan banding Radio Erabaru di PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dinyatakan kalah;
11 Nopember 2009: Radio Erabaru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
16 Desember 2009 : Radio Erabaru mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.
15 Februari 2010 : Balai Monitoring Sprektrum Frekwensi Batam kembali mengirimkan surat peringatan penghentian siaran kepada radio Erabaru.
22 Februari 2010 : Direktur Radio Erabaru bersama LBH Pers memberi tanggapan atas surat peringatan penghentian siaran tertanggal 15 Februari 2010 dengan mengunjungi Balmon Batam dan Kabag Korwas PPNS Polda Kepri menyampaikan bahwa proses peradilan radio Erabaru hingga saat ini masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung oleh sebab itu agar semua pihak taat pada aturan hukum, menghargai proses peradilan serta tidak main hakim sendiri.
22 Februari 2010: Radio Erabaru mengadakan konferensi pers menanggapi surat peringatan penghentian siaran dari Balmon bahwa tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dari pemerintah komunis China.
02 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadukan kasus radio Erabaru diintervensi oleh rejim komunis China pada AJI Indonesia di Jakarta.
09 Maret 2010 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat peringatan penghentian siaran susulan.
10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadu ke Komnas HAM Indonesia, meminta perlindungan atas intervensi pemerintah komunis China terhadap radio Erabaru.
10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadakan konferensi pers di Komnas HAM, secara tegas Komnas HAM Indonesia menyatakan bahwa ini adalah intervensi pemerintah China terhadap Indonesia dan akan mengajukan protes terhadap Kedubes China.
18 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadu pada ketua Dewan Pers Indonesia, Bpk. Bagir Manan tentang kasus radio Erabaru diintervensi oleh rejim komunis China.
22 Maret 2010 : Radio Erabaru mengunjungi dan menyampaikan masalah intervensi rejim komunis China terhadap Radio Erabaru pada Human Rights Working Group (HRWG) di Jakarta.
23 Maret 2010 : Dewan Pers mengirim surat pada Menkominfo dan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penjelasan dan transparansi tentang alasan Kementerian Kominfo dan KPI menolak permohonan izin Radio Erabaru
24 Maret 2010 : Balai Monitor Spektrum Frekuensi Batam beserta aparat Poltabes Barelang dan Polda Kepri melakukan “pembredelan” / penyitaan paksa, alat exciter (transmiter) Radio Erabaru.
30 Maret 2010 : Radio Erabaru mengudara kembali sebagai protes dan penolakan terhadap intervensi asing dan mempertahankan martabat dan kedaulatan bangsa.
7 April 2010 : Radio Erabaru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Batam, Polda Kepri dan Poltabes Barelang, terhadap penyitaan exiter.
27 April 2010 : Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Pengadilan negeri Batam memutuskan menolak gugatan praperadilan radio Erabaru dengan alasan pengeledahan dan penyitaan tidak termasuk ruang lingkup praperadilan.
05 Mei 2010 : Direktur Utama radio Erabaru dipanggil tim penyidik PPNS Polda Kepri dan dinyatakan sebagai TERSANGKA atas pelanggaran UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana 6th.
12 Mei 2010 : Radio Erabaru mengajukan gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) di PTUN Jakarta terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI.
5 Oktober 2010 : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya atas gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) di PTUN Jakarta terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI.
2 Februari 2011 : Kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru dengan dilayangkannya surat dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Batam. Isinya tentang penyerahan tersangka, yakni Direktur Utama Radio Erabaru dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
21 Maret 2011 : Sidang pertama kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan Dakwaan.
28 Maret 2011 : Sidang kedua kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan Eksepsi.