Hari ini Senin, 4 Juli 2011, tepat 6 tahun Radio Erabaru mengudara di ‘udara’ Batam dan sekitarnya. Radio Erabaru berulang tahun yang ke 6 ! Dan di hari ini juga pukul 13.00 wib, Direktur Utama Radio Erabaru akan menjalani persidangan kriminalisasi di Pengadilan Negeri Batam, untuk kesekian kalinya. Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa
, yang sebelumnya pada Maret 2011 lalu (sidang pertama) mendakwakan Dirut Radio Erabaru dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selama itu pula radio ini telah menjadi pelayan publik bagi para pendengarnya. Sejak mulai mengudara pada 2005 lalu, kiprah Radio Erabaru telah menempati ruang di hati ‘Insan Harapan Erabaru’ dari beragam kalangan. Bukan hanya kalangan saudara-saudara dari etnis Tionghoa namun juga para pendengar dari etnis lainnya yang sangat kompleks di ‘bumi’ Batam. Semangat kebersamaan, kekeluargaan, kebangsaan, cinta tanah air dikemas dalam seluruh program dengan pengantar bahasa Indonesia dan Mandarin.
Eksistensi Radio Erabaru dibawah tekanan dan ancaman penutupan sejak 2007 silam, seakan menjadikan radio ini semakin nyata keberadaannya dan tak tergoyahkan. Diskriminasi sejak intervensi Kedubes China 4 tahun lalu yang berupaya menutup radio ini, berlangsung hingga saat ini. Direktur Utamanya pun terancam diseret ke penjara 6 tahun penjara dengan tuduhan pelanggaran frekuensi, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam hingga saat ini.
Siaran Radio Erabaru yang memberitakan peristiwa pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di China ini menjadi muatan yang tidak diinginkan oleh pemerintah asing, Rejim Partai Komunis China (PKC), penguasa negeri China saat ini. Berita-berita besar dari peristiwa yang layak untuk diberitakan diangkat Radio Erabaru sebagai sebuah informasi yang patut diketahui publik. Diantaranya praktik transplantasi organ tubuh ilegal yang diambil paksa dari praktisi Falun Dafa di China. Penindasan dan praktik-praktik penganiayaan keji yang menimpa para praktisi Falun Dafa di daratan China. Genosida terhadap muslim Uighur di China, diskriminasi terhadap masyarakat Tibet yang berkepanjangan, produk-produk palsu yang berbahaya, susu melamin dan lain-lain. Fakta-fakta pelanggaran HAM ini disiarkan Radio Erabaru yang memang mempunyai misi diantaranya menyuarakan kemanusiaan dan kebenaran.
Selama 4 tahun pula pemerintahan PKC berupaya melakukan pembredelan melalui organ-organ pemerintahan Indonesia. Hal ini sangat jelas melanggara hak berdaulat bangsa kita. Beragam kecaman dilontarkan oleh kalangan pers baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dewan Pers yang menangani konflik-konflik pers mengecam intervensi Kedubes China terhadap kehidupan pers di Indonesia. Kecaman serupa disampaikan oleh Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari), Lembaga Studi Pers dan Pembanguna (LSPP), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers di Jakarta. Dari kalangan internasional organisasi pers turut mengecam diantaranya Reporter Without Border, International Federation of Journalists (IFJ), dan Reporters Sans Frontières yang berkedudukan di Paris, Perancis.
Dukungan internasional lainnya, diantaranya dari Parlemen Eropa. Edward Mc Millan Scott, Wakil Ketua Parlemen Uni Eropa pada 13 Januari 2010, mengirimkan surat kepada Presiden RI tertanggal 2 Februari 2010 yang isinya meminta Presiden RI untuk memberi perhatian terhadap kasus Radio Erabaru di Batam agar tetap on air. Diiukti kemudian lima anggota Parlemen Uni Eropa juga mengirimkan surat serupa.
David Kilgour, mantan menteri luar negeri Kanada juga mengirimkan surat dukungan untuk Radio Erabaru kepada Presiden RI. David Kilgour adalah salah satu penerima penghargaan internasional HAM tahunan di Bern dari Masyarakat Internasional Swiss untuk HAM, pada Januari 2010 lalu.
Hingga saat ini kasus Radio Erabaru sudah hampir 4 tahun lewat, terhitung sejak Kedubes China mengirimkan surat intervensi mendesak penutupan Radio Erabaru pada medio 2007. Saat ini ada 3 kasus hukum yang sedang ditempuh Radio Erabaru.
PERTAMA. Gugatan perdata Radio Erabaru terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika tahun 2008 tentang Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saat ini kasus telah diajukan kasasi di Mahkamah Agung, dan belum ada putusan tetap.
Gugatan diajukan karena, ada cacat prosedur saat permohonan ijin radio erabaru (IPP). tidak tranparan dalam penilaian, diskriminasi, tidak fair dan penolakan IPP tanpa alasan jelas. Dugaan kuat dikarenakan memenuhi permintaan Kedubes China seperti yang tercantum dalam surat Kedubes ke lembaga Negara di Indonesia. Kedubes China menekan pemerintah Indonesia agar menutup Radio Erabaru karena takut kejahatan pelanggaran HAM yang terjadi di China disiarkan oleh Radio Erabaru.
KEDUA. Gugatan Perdata Radio Erabaru terhadap Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi, pada 12 Mei 2010 tentang Ijin Siaran Frekuensi (ISR) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan perdata diajukan karena saat gugatan IPP Radio Erabaru masih Kasasi di Mahkamah Agung, Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informatika) mengeluarkan surat Ijin Siaran Radio (ISR) yang isinya 106,5 diberikan ke radio lain, yakni SING FM di Batam. Tentu saja hal ini berarti mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Akhirnya pada 5 Oktober 2010 lalu, putusan hakim memenangkan Radio Erabaru. Seluruh gugatan Radio Erabaru dikabulkan oleh hakim. Putusan ini otomatis menggugurkan ISR yang dikeluarkan Dirjen Postel yang diperuntukkan ke Radio SING FM. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi mengajukan banding. Selanjutnya PTTUN mengeluarkan putusan 12 April 2011, yang hasilnya menguatkan putusan PTUN artinya putusan banding di PTTUN mengabulkan gugatan ISR Radio Erabaru, yakni membatalkan ISR yg diperuntukkan ke Sing FM. Dirjen Postel mengajukan kasasi.
KETIGA. Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam, dengan dakwaan pelanggaran frekuensi. Saat ini sedang menjalani sidang, yang dimulai 21 maret 2011 yang lalu. Saat ini masih proses persidangan.
Untuk diketahui Radio Erabaru sejak berdiri 2005 sudah menyesuaikan dengan regulhttp://www.blogger.com/img/blank.gifasi penyiaran pada 2006. Radio Erabaru juga sudah melalui proses verifikasi dan evaluasi dengar pendapat dari Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepri hingga mendapat surat rekomendasi kelayakan dan permintaan agar segera bersiaran/
on air dari KPID di frekuensi 106,5 MHz. Hingga kemudian intervensi Kedubes China muncul pada 2007, dan berbuah diskriminasi dan kriminalisasi terhadap Radio Erabaru hingga saat ini.
Info Kasus Erabaru dapat diakses di
www.erabarufm.com, kategori Kasus Hukum. Anda juga dapat bergabung di Grup dukungan Facebook Radio Erabaru ‘Tolak Pembredelan Radio Erabaru’.
Sekali di udara tetap di udara, Radio Erabaru Jaya selalu. (hab)