Kasus Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perijinan. Jalur hukum diambil kasasi di Mahkamah Agung hingga saat ini. Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007). Sementara itu Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimenangkan pihak Radio Erabaru, pada Oktober 2010 lalu. Silahkan baca di Menu Kategori: KASUS HUKUM (di atas)

Agustus 24, 2011

Pemerintah Lemah Menangkal Intervensi Asing

Studio - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan pesan kepada pemerintah Indonesia terkait kasus Radio Erabaru yang saat ini telah menjadi perhatian masyarakat internasional. Komisioner komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak mengatakan pemerintah seharusnya melindungi warga negara yang mengelola Radio Erabaru.


Dijelaskannya, menanggapi pertanyaan Komnas HAM atas penolakan pemberian frekuensi yang seharusnya diberikan kepada Radio Erabaru, Departemen Komunikasi dan Komunikasi (Depkominfo) beralasan penolakan tersebut karena permasalahan teknis. Menurutnya, permasalahan sebenarnya bukan masalah teknis tapi kemauan dan ketersedian secara politik untuk menghargai hak warga negara dalam berita dan informasi.

“Menurut kami bukan masalah teknis tapi kemauan untuk menghargai hak warga negara untuk berita dan informasi,” kata Johny Nelson Simanjuntak, saat talkshow di Radio Erabaru, Rabu (24/8) pukul 15.00 – 16.00 wib.



Dalam hal ini, komnas HAM juga mempertanyakan kepada Departemen Luar Negeri RI bahwa adanya indikasi campur tangan pihak asing dalam kebijakan pengamanan dalam negeri. “Kami minta supaya tidak intervensi dari pihak asing dalam menertibkan warga negara Indonesia,” ujar pria kelahiran Sumatera Utara 54 tahun silam yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.



Peraih Yap Thian Hien Award itu menyesalkan jawaban pemerintah yang terkesan masih abu-abu tentang persoalan intervensi kedubes RRC atas Radio Erabaru. Menurutnya, pihaknya akan mengkritisi sikap pemerintah yang tunduk atas kehendak pihak asing dalam hal penertiban dan pembatasan kebebasan pers atas hak warga negara.

Dikatakannya, dalam hal ini pemerintah Indonesia sangat lemah dalam menangkal intervensi asing terutama atas perkembangan investasi China di Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah membatasi kebebasaan pers Radio Erabaru karena khawatir modal-modal china tidak akan datang ke Indonesia. Ditegaskannya, kebebasan pers merupakan kedaulatan WNI yang harus dihargai pemerintah dan pemerintah asing termasuk pemerintah komunis China.

“Pemerintah dan pemerintah asing termasuk pemerintah komunis China tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebebasan pers,” tukasnya. (as)

... baca selengkapnya »»

Agustus 23, 2011

Pasar Tradisional Terpadu dan Modern

Sukajadi – Pasar Segar Sukajadi pada tahap awal di bulan September tahun ini, mulai membangun 106 unit kios, 60 unit ruko serta penyewaan 96 unit lapak untuk zona kering dan zona basah. Hal tersebut diutarakan Indraini Puspa, sales supervisor BSA Land sebagai pengembang pasar segar Sukajadi, Selasa (23/8). Menurutnya, Pasar Segar menghadirkan konsep pasar tradisional
namun dikelola dengan profesional dan modern terpadu yang memberikan kenyamanan, kebersihan serta harga cukup bersaing dari pasar lainnya.

“Pasar Segar Sukajadi merupakan pasar tradisional dengan konsep terpadu dan modern,” ucapnya.

Dia menuturkan, konsumen yang berbelanja di pasar Segar Sukajadi bisa mendapatkan keperluannya mulai dari kebutuhan dapur dari ikan segar, daging segar, sembako, sampai pakaian dan emas, serta transaksi tawar menawar dengan pedagang.

Kelebihan lain yang diberikan di pasar Segar Sukajadi adalah sistem pengelolaan yang terkontrol seperti sampah yang setiap saat dibersihkan yang didukung oleh tim cleaning service yang profesional, terlebih lagi bangunan pasar yang benar-benar luas.

Untuk lokasi Pasar Segar Sukajadi, tidak perlu diragukan karena lokasi yang strategis dilingkungan berbagai perumahan yang mudah dijangkau.

Indraini menambahkan, untuk tahap kedua pasar segar sukajadi yang berada tepat disebelah tahap pertama, akan dibuat dengan konsep yang berbeda lengkap dengan sarana bermain anak-anak.

“Untuk pasar tahap kedua tunggu saja kejutanya, karena merupakan konsep spesial yang telah disiapkan dari BSA land,” promonya.

Informasi lebih lanjut hubungi marketing Pasar Segar Sukajadi di 0778-7204 999, atau langsung ke kantor pemasaran di lokasi proyek. (ar)

... baca selengkapnya »»

Launching Harris Hotel Oktober 2011

Waterfront City – Harris Resort Waterfront Batam memiliki saudara muda yaitu Harris Hotel Batam Centre yang akan mulai beroperasi di bulan Oktober 2011. Harris Hotel Batam Centre memiliki 171 kamar di 10 lantai, ruangan Ballroom dengan kapasitas 1.000 orang, 3 ruang pertemuan, dan dilengkapi dengan Harris CafĂ©, H’ Spa, Happy Feet Reflexology serta kolam renang dengan
pemandangan yang indah. Mr. Stylianos Koureas Koureas yang telah sukses memimpin Harris Harris Resort Waterfront Batam sejak hotel ini dibuka, kini mengambil tantangan lain untuk menangani Harris Hotel Batam Centre.

“Harris Players sangat percaya diri bahwa Harris Hotel akan meraih keberhasilan yang sama dengan Harris Resort Waterfront Batam”, ujar Stylianos, dalam realisnya yang diterima Radio Erabaru, Selasa (23/8).

Dia menuturkan, Harris Hotel berdiri di tempat yang sangat strategis di jantung Batam Centre. Tepatnya berada dalam jangkauan jarak tempuh jalan kaki dari kantor Pusat Pemerintahan kota Batam, Masjid Raya Batam Center, Gedung Convension Sumatera, berseberangan dengan Mega Mall, serta bersebelahan dengan Terminal Ferry Internasional, Batam Centre.

Sepeninggalan Stylianos, pengelolaan Harris Resort Waterfront Batam, kini di ambil alih oleh General Manager baru yaitu Mr. Polyzois Sanidiotis yang berasal dari Cyprus. Di tangan General Manager yang sangat berpengalaman, Harris Resort Waterfront Batam akan melanjutkan kejayaannya bersama dengan saudara mudanya Harris Hotel Batam Centre.

Setelah menduduki posisi General Manager di 3 hotel berbeda akhirnya Mr. Zois memutuskan untuk bergabung dengan Tauzia Hotel Management untuk menjadi General Manager Harris Resort Waterfront Batam.

Dengan dua General Manager yang kaya akan pengalaman, dua hotel di bawah manajemen Tauzia, yaitu Harris Resort Waterfront Batam dan Harris Hotel Batam Center sangat percaya diri bahwa pasaran di Batam akan dapat dikuasainya. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 22, 2011

Dibalik Perkara Radio Erabaru Adalah Adanya Intervensi Kedubes RRC

Dari Sidang Lanjutan Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam

Sekupang – "Dibalik proses perkara ini semua adalah intervensi Kedubes RRC, secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Radio Erabaru, akan tetapi nuansa politis karena intervensi China agar Radio Erabaru ditutup, sangat nampak sekali..." demikian salah satu
kesimpulan duplik Dirut Radio Erabaru yang dibacakan Gatot Supriyanto di depan majelis hakim saat sidang lanjutan kriminalisasi Dirut Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/8).

Di kesempatan itu baik dari Penasehat Hukum dan Gatot selaku terdakwa menyampaikan dan membacakan dupliknya. Gatot menyampaikan duplik setebal 25 halaman yang pada intinya sama dengan pledoi yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.


Gatot menyampaikan 5 kesimpulan pembelaannya atas replik jaksa penuntut umum pada sidang seminggu sebelumnya. Kesimpulan tersebut adalah (1) Dakwaan Jaksa tidak cermat, premature dan dipaksakan.

(2) Radio Erabaru bersiaran dibekali ijin pemerintah sejak tahun 2005, dan frekuensi 106,5 FM adalah hasil pengurusan Rekomendasi Kelayakan dari KPID-Kepri.

(3) Tuduhan memakai frekuensi 106,5 FM Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada Radio Singg FM (PT.Suara Marga Semesta) telah dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta, tidak mungkin dapat dijadikan alat untuk menjeratnya.

(4) Radio Erabaru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Erabaru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan KPID, mengapa radio lain tidak disentuh?

(5) Dibalik proses perkara Radio Erabaru semua adalah intervensi Kedubes RRC, secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Radio Erabaru, akan tetapi nuansa politis karena intervensi China agar Radio Erabaru ditutup, sangat nampak sekali.


Selanjutnya ia menyatakan bahwa tuduhan terhadap JPU mendakwa dan menuntutnya atas pelanggaran Pasal 53 ayat 1 jo pasal 33 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu dakwaan Jaksa terhadapnya haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan semestinya Majelis Hakim perkara ini dapat memutuskan Gatot bebas dari dakwaan dan tuntutan.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 6 September 2011 mendatang dengan agenda Putusan Hakim. (rp)

Berita Terkait:

Duplik Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam

... baca selengkapnya »»

Duplik Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam

Duplik
Atas Perkara
Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM

Atas nama diri saya sendiri:
Gatot Supriyanto Bin Machali
Selaku Direktur Utama
PT. Radio Suara Harapan Semesta
(Radio Era Baru)


Batam, 22 Agustus 2011

Kepada YTH
Ketua Pengadilan Negeri Batam
Khusus Kepada Majelis Hakim
Perkara Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM
Di Pengadilan Negeri Batam


Dengan Hormat

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan Dzat Yang Maha Adil atas segala keadilan di seluruh alam semesta, juga Dzat yang paling mengetahui dari segala sesuatu yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Oleh karena ridhoNya, hari ini saya dapat mengajukan Duplik ini.

Setelah saya cermati dan baca secara menyeluruh terhadap Replik JPU tanggal 15 Agustus 2011 terdapat perbedaan dengan fakta hukum dan/atau salah dalam menafsirkan fakta dan dasar tuntutan atas dakwaan JPU terhadap saya, yang mana dalam Replik JPU ini seperti sekedar tanggapan sepintas, yang menurut saya bukan penilaian yang mengandung dasar hukum atau argumentasi hukum.

Untuk itu perlu dilihat kembali Dakwaan KESATU dari JPU selengkapnya berbunyi:
“Bahwa terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali, pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di PT. Radio Suara Harapan Semesta (Radio Era Baru) Jalan Borobudur D-I Palm Hill Bukit Senyum kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah menyelenggarakan siaran radio yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin Pemerintah, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
•Bahwa terdakwa berdasarkan akta pendirian PT. Radio Suara Harapan Baru Semesta yang dibuat di hadapan Notaris ARUNEE OLIVIA DEPARY, SH, telah diangkat selaku direksi dan menjabat sebagai direktur utama PT. Radio Suara Harapan Semesta;
•Bahwa sejak tahun 2005, PT. Radio Suara Harapan Semesta telah mengudara dan menyelenggarakan siaran radio setiap harinya dengan nama Radio Era Baru;
•Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Maret 2010, saat dilakukan Operasi dan Penertiban Frekuensi Radio oleh Tim dari Kantor Balai Monitoring Kelas II Batam diketahui bahwa PT. Radio Suara Harapan Semesta atau Radio Era Baru mengudara dan menyelenggarakan siaran radio pada frekuensi 106,5 FM tanpa Izin dari Pemerintah, PADAHAL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP-Prinsip) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga Semesta, frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM, SERTA berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Direktorat Pengelolaan Spekrum Frekuensi Radio, PT Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM telah diizinkan mengudara pada frekuensi 106,5 FM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ”

Dan oleh karena saya masih berpendapat lain dan menolak argumentasi dari Replik JPU maka demi tujuan putusan Majelis Hakim yang berkeadilan “DEMI KETUHANAN YANG MAHA ESA” dengan tetap mengacu pada argumentasi Pledoi saya yang lalu maka dengan ini saya mengajukan Duplik sebagai berikut:


A. Dakwaan JPU Semakin Tidak Cermat & Prematur

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Sebagaimana Replik JPU terhadap dakwaan KESATU diatas nampak sekali bahwa dakwaan JPU semakin tidak cermat dan prematur. Oleh karena itu saya akan mencoba menjelaskan Duplik ini sebagai berikut,

1. Bentuk Frase Sejajar
Dalam Replik JPU menjelaskan lagi sesuai Dakwaan Kesatu diatas yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 tentang Telekomunikasi berbunyi: “Penggunaan spektrum frekuensi radio “dan” orbit satelit wajib mendapatkan izin izin pemerintah.”

Bahwa menurut penafsiran JPU adanya kata “dan” diantara kata spektrum frekuensi radio dengan orbit satelit dalam dakwaan tersebut diartikan sebagai bentuk frase kata yang sejajar.

Hal ini menurut penafsiran saya adalah keliru dan JPU seperti berusaha untuk membiaskan istilah/kata, sebab jikalau diartikan sebagai frase kata yang sejajar maka semestinya kata yang tepat adalah “atau”.

Tentu saja saya bukan ahli bahasa namun cobalah berulang-kali kita baca secara lebih teliti dan polos terhadap Pasal 33 ayat (1) tersebut diatas, maka kata “dan” artinya adalah sebagai bentuk perbuatan secara bersamaan / komulatif antara perbuatan menggunakan spektrum frekuensi radio dan perbuatan menggunakan orbit satelit.

Dengan uraian diatas kita semua pasti telah jelas bahwa Radio Era Baru tidak terbukti menyelenggarakan siaran dengan menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit secara bersamaan / komulatif sebagaimana yang didakwakan. Karena faktanya Radio Era Baru didalam menyelenggarakan siaran memang hanya menggunakan spektrum frekuensi radio saja. Maka itu dakwaan JPU adalah tidak cermat.

2. JPU Tetap Bersikeras Menuduh Radio Era Baru Tanpa Izin Dari Pemerintah

JPU dalam Repliknya tetap bersikeras menuduh Radio Era Baru telah terbukti mengudara pada frekuensi radio 106.5 FM tanpa izin dari pemerintah, bahkan JPU dalam Replik nya (halaman 4) berusaha mencari penguatan dalil sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 11 UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Atas tanggapan Replik JPU diatas, pada Duplik ini perlu saya jawab dan nyatakan sekali lagi secara tegas bahwa “Radio Era Baru bukan radio bodong yang sama sekali tidak mempunyai pegangan perijinan apapun”. Faktanya adalah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu, sejak tahun 2005 Radio Era Baru sudah bersiaran dengan izin yang sah & resmi dari pemerintah.

Sebagaimana Repliknya JPU sama sekali juga tidak membantah atas adanya rentetan proses perijinan yang telah saya urus.

Setelah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diberlakukan dan KPID-Kepri mulai berdiri dan membuka pendaftaran bagi lembaga penyiaran di Batam, Radio Era Baru kemudian mengajukan permohonan IPP kepada KPI dan Menkominfo, dan telah mendapat Rekomendasi Kelayakan (RK) pada frekuensi 106,5 FM. Di tengah pengurusan IPP yang di dalamnya terdapat frekuensi 106,5 FM untuk Radio Era Baru, dinyatakan tidak lolos dan akhirnya bergulir di PTUN yang sampai dengan sekarang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.

Fakta ini JPU dalam Repliknya tidak membantah, bahkan hanya menanggapi bahwa gugatan TUN tersebut merupakan Hukum Administrasi yang harus dibedakan dengan Hukum Pidana, tanpa menguraikan apa yang berbeda. Jika wewenang pengadilannya memang berbeda, akan tetapi bahwa apa yang didakwakan terhadap saya yaitu anggapan bahwa Radio Era Baru telah bersiaran pada frekuensi 106,5 FM tanpa ijin pemerintah, maka dasar muatannya adalah perkara yang terdapat pada perkara TUN Reg. No. 07K/TUN/2010 tersebut, sebab IPP terhadap frekuensi 106,5 FM yang digunakan oleh Radio Era Baru atas dasar Rekomendasi Kelayakan KPID-Kepri tersebut adalah merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan.

Oleh karena dakwaan JPU terhadap saya ini masih tergantung kepada perkara TUN Reg. No. 07K/TUN/2010 yang saat ini masih kasasi di Mahkamah Agung tersebut, maka dakwaan JPU adalah prematur.


3. JPU Tidak Membantah ISR Radio Sing FM Telah Dibatalkan Pengadilan TUN

JPU dalam Repliknya tidak membantah, bahwa Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang memberikan frekuensi 106,5 FM kepada Radio Sing FM, telah dibatalkan Pegadilan TUN Jakarta Nomor: 61/G.TUN/2010/PTUN.JKT.

Di dalam Pledoi saya berargumen bahwa Dakwaan JPU yang menuduh saya telah melanggar karena Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010, atas pemakaian frekuensi 106,5 FM yang telah di berikan kepasa Radio Sing FM, adalah dakwaan yang salah, tidak cermat, premature, tergopoh-gopoh & terkesan ada intervensi, hal ini pun juga tidak ada bantahan dari JPU sebagaimana Repliknya.

Dengan tidak dibantahnya oleh JPU maka makin memperjelas fakta pengakuan dari JPU yang berarti selaras dengan putusan hakim TUN, yaitu Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010, yang memberikan frekuensi 106,5 FM kepada Sing FM dinyatakan batal demi hukum oleh PTUN Jakarta Nomor: 61/G.TUN/2010/PTUN.JKT, yang amar putusannya berbunyi:

Dalam Pokok Perkara :
a) Mengabulkan gugatan Penggugat (Radio Era Baru) untuk seluruhnya;
b) Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009, yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta;
c) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada PT.Radio Suara Marga Semesta;
d) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 288.000,00 (Dua ratus ribu delapan puluh delapan ribu rupiah) ;

Sehingga tidak mungkin seseorang dapat dinyatakan bersalah atas dasar Surat Keputusan yang salah yaitu Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010. Sama juga tidak akan mungkin saya dapat didakwa bersalah karena melanggar Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang telah dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu saya yakin bahwa Dakwaan JPU yang demikian bertentangan dengan Undang-undang dan makanya harus ditolak.

Dari uraian diatas maka telah jelas bahwa dakwaan JPU semakin tidak cermat, tidak jelas dan prematur, maka itu dakwaan JPU sudah selayaknya untuk batal demi hukum, karena saya memang tidak melakukan pelanggaran hukum, dan sudah semestinya saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini.


B. Fakta Diskriminasi Terhadap Radio Era Baru, Dibantah Oleh JPU Tanpa Alasan Yang Jelas

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia

Sebagaimana Replik JPU pada halaman 2 menyatakan: “Menjawab mengenai adanya intervensi pihak lain dan diskriminasi terhadap terdakwa dan PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA (ERA BARU) sebagaimana yang disampaikan terdakwa dalam pembelaan/pledoi nya, Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh terdakwa termasuk dalam proses penuntutan”

Bahwa JPU membantah terhadap adanya diskriminasi yang dialami oleh Radio Era baru, namun tanpa ada alasan yang jelas, maka hal ini dapat diartikan bahwa diskriminasi terhadap Radio Era Baru memang justru kasat mata dan faktanya telah secara terang benderang terungkap dalam persidangan.

Jika JPU akan menolak fakta-fakta diskriminasi ini, mengapa tidak menjelaskan kenapa kok hanya saya saja yang menjadi sasaran terdakwa, padahal posisi/status perijinan saya (Radio Era Baru) dengan posisi/status perijinan Radio Sing FM adalah sama, yaitu sama-sama berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) KPID-Kepri. Dan mengapa pula tidak dijelaskan kenapa hanya Radio Era Baru yang dideteksi dan kemudian alat pemancar (exiter) disita? Padahal banyak stasiun radio di Batam (dan bahkan ratusan stasiun radio di Indonesia) yang menyiar hanya berdasarkan RK dari KPI saja (belum memiliki IPP-Peinsip atau IPP dan ISR) tetapi tidak ditindak. Ada apa dibalik ini semua? Mestinya JPU menjelaskan mengapa bisa terjadi sampai seperti itu. Artinya bantahan Replik JPU yang tanpa alasan yang jelas ini telah membuat dakwaan JPU patut diragukan dan oleh karena nya dakwaan JPU harus di batalkan.

Kenapa saya mendapat perlakuan diskriminasi? Kenapa Radio Era Baru dijadikan target untuk ditutup, padahal Radio Era Baru tidak melakukan kesalahan? Ada motif apa dibalik kejadian ini semua? Jawaban satu-satunya yang paling masuk akal adalah karena memang betul diakibatkan oleh adanya tekanan / intervensi dari Kedutaan Besar RRC.


C. Fakta Adanya Intervensi RRC, Dibantah Oleh JPU Dengan Tanpa Alasan Yang Jelas

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia

Fakta adanya Intervensi RRC tentu sulit sekali untuk dibuktikan karena berarti memerlukan pengakuan dari pihak yang di intervensi (dalam hal ini adalah Pemerintah RI), hal mana adalah sesuatu yang tidak mungkin dinyatakan secara terbuka - sebab jika memang diakui adanya intervensi RRC ini maka akan gemparlah seluruh dunia karena kedaulatan NKRI berarti telah tergadaikan.

Namun semua orang dan berbagai kalangan pasti bisa menebak dan akhirnya bisa menganalisa secara terang benderang bahwa indikasi dibalik permasalahan hukum yang menimpa Radio Era Baru ini semua adalah mengarah kepada adanya intervensi RRC tersebut, mengingat serangkaian kejadian mulai dari “bocornya” surat intervensi dari Kedutaan Besar RRC itu, kemudian terjadinya penolakan IPP Radio Era Baru yang sekarang masih bergulir di gugatan TUN di Mahkamah Agung, hingga proses “kriminalisasi” terhadap saya, rentetan ini semua adalah tidak lepas dari ketersinggungan RRC atas berita-berita pelanggaran HAM di RRC yang saya siarkan melalui Radio Era Baru.

Walau JPU dalam Replik nya membantah adanya intervensi dari pihak lain, namun JPU membantah dengan tanpa alasan yang jelas. Bantahan JPU yang tanpa penjelasan ini bisa diartikan bahwa fakta yang sebenarnya dibalik “biang kerok” semua ini adalah memang Intervensi RRC adanya. Maka hal ini menandakan apa, jawabannya adalah fakta-fakta di bawah ini adalah benar, yaitu:

Pada bulan Mei 2007 pihak Kedutaan Besar RRC mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan menyampaikan surat sebagaimana isi suratnya meminta agar Radio Era Baru ditutup dengan tuduhan bahwa isi siaran Radio Era Baru menyebarkan berita atau menjadi corong propaganda Falun Gong yang menetang Pemerintah China (foto & copy surat dan terjemahan TERLAMPIR). Surat tertanggal 18 April 2007 tersebut dilayangkan oleh pihak Kedutaan Besar RRC kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Badan Intelijen Nasional, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Permintaan penutupan Radio Era Baru tersebut kemudian direspon oleh Kominfo dan KPI sehingga merekayasa alasan yang sebenarnya tidak berdasarkan hukum yaitu perihal prosentase penggunaan bahasa asing (Mandarin), untuk menolak Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Era Baru. Suatu hal yang sangat aneh & janggal, jika memang cuma masalah konten penggunaan bahasa - betapa mudahnya merubah format program siaran, namun yang dilakukan Kominfo adalah tutup/ bredel Radio Era Baru. Saat ini IIP Radio Era Baru masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor pendaftaran Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.

Radio Era Baru yang telah berdiri sejak tahun 2005 telah menjadi representasi dari pluralisme di Indonesia dengan selalu kritis memberitakan dan meyajikan program siaran, baik yang berupa ilmu pengetahuan, politik, keamanan, budaya, hiburan dan sebagainya, baik yang sifatnya lokal maupun internasional. Semua lembaga pers diberi fungsi untuk bekerja memberikan informasi kepada masyarakat, dan hiburan bagi masyarakat, juga diberi ruang untuk alat kontrol sosial, sebagaimana tercantum dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 3. Saya melakukan itu sebagaimana dilakukan oleh pers lain, baik cetak maupun televisi.

Karena saya bekerja memegang amanat masyarakat umum untuk mendapatkan informasi dan kemerdekaan pers, tentu kegiatan kami ini juga dilindungi dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan kami untuk menjalankan fungsi dan peran sebagai lembaga pers.

Kami sebagai badan hukum pers tidak pernah akan arogan, karena Indonesia adalah negara hukum, yang mana semua warga negara termasuk badan hukum seperti saya PT. Radio Suara Harapan Semesta yang mendirikan Radio Era Baru mau-tidak mau, suka tidak suka harus mentaati hukum yang berlaku, karena adalah produk negara yang dibuat oleh wakil rakyat yaitu DPR RI selaku Legislatif bersama Presiden selaku Eksekutif tentu membuat undang-undang agar tercapai masyarakat yang tertib dan makmur, karenanya hukum harus ditaati oleh semua warga negara.

Dalam menjalankan fungsi kontrolnya Radio Era Baru sering memberitakan yang bersifat internasional yang kami anggap layak diberitakan karena mengandung nilai berita yang tinggi, lebih-lebih menyangkut hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan, misalnya kerusuhan yang terjadi di Palestina, kekerasan terhadap Muslim Uigur di China, masalah Tibet, dan juga memberitakan penindasan HAM ‘genosida’ terhadap praktisi Falun Gong di China yang masih terus berlangsung hingga sekarang, tentu semua berita tersebut didasari dengan fakta dan sumber yang bisa dipertanggung-jawabkan.

Terkait berita pembantaian keji terhadap praktisi Falun Gong di China, telah terungkap fakta terjadi nya praktek pengambilan ilegal organ tubuh “secara hidup” atas ribuan praktisi Falun Gong untuk diperjual-belikan. Sumber temuan dari pengacara David Matas and David Kilgour ini telah diterbitan dalam bentuk buku berjudul “Bloody Harvest The Killing of Falun Gong For Their Organs”, dan buku ini sampai sekarang menjadi berita yang kotroversial di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) (http://organharvestinvestigation.net/)
Radio Era Baru sebagai media yang independen, sebagai pers yang harus menjunjung tinggi HAM, maka berita ini dianggap mengandung nilai rating yang tinggi untuk diungkap ke masyarakat luas, karena kami menganggap bahwa manusia hidup siapapun itu dan dimanapun berada mempunyai hak untuk hidup, hak untuk menentukan diri sendiri, hak untuk berekspresi tanpa ada halangan apapun, dan Radio Era Baru sebagai salah satu dari sedikit media yang berani mengungkap penganiayaan Falun Gong di China sebagai berita utama dimaksudkan agar kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terjadi lagi.

Namun Kedutaan Besar RRC keberatan dengan berita-berita tersebut kemudian menerapkan berbagai cara busuknya – melontarkan fitnahan2 keji terhadap Falun Gong untuk menekan pemerintah RI meminta agar Radio Era Baru ditutup. Upaya yang dilakukan Kedutaan Besar RRC ini sungguh bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 5, bahwa jika seseorang keberatan atas isi berita, maka harus melalui mekanisme hak jawab yang dikirimkan kepada redaktur/penerbit dan ditindak lanjuti oleh Dewan Pers sebagai penjaga gawang etik pers.

Kelakukan Kedutaan Besar RRC tersebut berarti telah sekaligus melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam babak menimbang butir (c) disebutkan :
“bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”

Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”

Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan menerangkan:
- Bahwa segala intervensi terhadap apa yang disebut kebebasan pers itu sebenarnya dalam UU Pers ditolak. Jadi andainya memakai UU Pers maka segala bentuk upaya untuk menghambat, menekan, melarang pers dalam hal ini Radio Era Baru bertentangan dengan UU Pers.

Kemerdekaan pers dan penyiaran merupakan hak asasi yang dilindungi, dijamin oleh konstitusi dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, Pasal 19 : ”Setiap orang berhak atas kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas”;

Fungsi pers sebagai penyeimbang yang telah diberi mandat menurut undang-undang harus dipenuhi dan ditaati, dan karenanya haruslah diberlakukan juga terhadap saya. Karena jika ada kejadian yang luar biasa apalagi tentang pelanggaran HAM, maka sayalah sebagai lembaga pers telah menzalimi masyarakat dengan menyembunyikan informasi penting. Karenanya kerja pers untuk masyarakat demi kemanusiaan ini harus dilindungi.

Bahwa perlakuan Kedutaan Besar RRC terhadap Radio Era Baru ini, dianggap hal yang sah di dalam negaranya, karena negara RRC memang dikenal sebagai negara komunis yang anti dengan kebebasan pers, dimaksudkan untuk menutup rapat-rapat informasi pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya yang dilakukan oleh regim komunis RRC.

Indonesia tentu mempunyai kedaulatan tersendiri, penghormatan terhadap hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Namun terkait perkara ini Indonesia seolah tutup mata dengan intervensi RRC ini. Bahkan permintaan penutupan oleh RRC terhadap Radio Era Baru ini, langsung direspon, bahkan saya di ”kriminalisasi” dijadikan tersangka seolah-olah saya bersiaran tidak ada ijin. Padahal sejak tahun 2005 Radio Era Baru telah berijin yang berlaku saat itu yaitu Dinas Perhubungan Propinsi Riau, dan hingga sekarang telah menyesuaikan dengan rekomendasi KPID-Kepri, hingga menunggu putusan kasasi perkara IPP nya.

Sementara dakwaan kepada saya karena tidak mempunyai ISR, karena frekwensi 106,5 FM adalah milik Radio Sing FM, sangat tidak masuk akal untuk dijadikan alat dakwaaan. Karena pemberian ISR tehadap Radio Sing FM telah melanggar hukum, terbukti putusan pengadilan TUN jakarta yang menyatakan ISR tersebut batal dan tidak sah.

Lalu apa lagi yang akan dituduhkan kepada saya, selain ada nya intervensi Kedutaan Besar RRC? Apakah RRC begitu gampang mencampuri kedaulatan rakyat Indonesia? Apakah kita mau kedaulatan negara ini tergadaikan? Saya sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 45, menyiarkan kekerasan kemanusiaan di China adalah demi kemanusiaan. Toh bukan hanya itu, banyak lagi berita-berita yang penting atas peristiwa di luar negeri yang kami beritakan, karena adalah kewajiban kami sebagai lembaga pers untuk menyampaikan informasi tersebut tanpa ada halangan.

Apa yang saya lakukan termasuk mendirikan Radio Era Baru bersiaran dan terus mengudara dengan mengikuti tatanan perundang-undangan hanya untuk mempertahankan kedaulatan, menghormati kebhinekaan, dan menjunjung HAM. Namun upaya itu dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga menjadikan saya tersangka dalam pekara ini. Jawabannya hanya satu, yaitu RRCyang anti terhadap pers bebas akan selalu memakai berbagai macam cara untuk membungkam Radio Era Baru, agar pelanggaran HAM nya tidak tercium.

Dengan demikian telah jelas bahwa saya dijadikan tersangka bukan karena Radio Era Baru tidak ada ijin siaran, dan bukan juga dikarenakan tidak mempunyai ISR yang frekwensinya milik Sing FM, akan tetapi bahwa indikasi adanya intervensi Kedutaan Besar RRC yang menginginkan Radio Era Baru ditutup, terasa lebih kental. Dakwaan terhadap saya ini lebih bermuatan politis karena intervensi untuk kepentingan RRC itu daripada muatan hukum. Karena secara hukum saya memang tidak terbukti bersalah dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam bersiaran.
Terkait dengan adanya Intervensi RRC ini banyak pihak yang menyatakan keprihatinan dan kepeduliannya. Maka pada kesempatan ini saya perlu menyampaikan informasi terbaru sebagai berikut:
1. Pemaparan Kasus Radio Era Baru di depan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi (Mr. Frank La Rue) dalam forum “Closed Meeting on the Right to Freedom of Expression” yang diadakan oleh Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA) bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jakarta - 13 Juli 2011, (Foto dan info TERLAMPIR);

2. Liputan Andrew Higgins reporter Washington Post yang sempat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Batam, berjudul “China seeks to silence dissent overseas” – 6 Agustus 2011, http://www.washingtonpost.com/world/asia-pacific/china-pressures-indonesia-to-silence-dissent-from-falun-gong-followers/2011/07/14/gIQAwkxNxI_story.html
(TERLAMPIR);

3. Berita website Epoch Times berjudul “Lone Broadcaster Faces Down Pressure from Chinese Regime” – 7 Juni 2011, http://www.theepochtimes.com/n2/world/lone-broadcaster-faces-down-pressure-from-chinese-regime-57372.html
(TERLAMPIR);

D. Konklusi

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Setelah penjabaran di atas disimpulkan:
1. Dakwaan tidak cermat, premature dan dipaksakan;
2. Radio Era Baru bersiaran dibekali ijin pemerintah sejak tahun 2005, dan frekuensi 106,5 FM adalah hasil pengurusan Rekomendasi Kelayakan dari KPID-Kepri.
3. Tuduhan memakai frekuensi 106,5 FM Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada Radio Singg FM (PT.Suara Marga Semesta) telah dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta, tidak mungkin dapat dijadikan alat untuk menjerat saya;
4. Radio Era Baru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Era Baru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan KPID mengapa radio lain tidak disentuh;
5. Dibalik proses perkara ini semua adalah intervensi Kedubes RRC, secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Radio Era Baru, akan tetapi nuansa politis karena intervensi China agar Radio Era Baru ditutup, sangat nampak sekali.

Berdasarkan kesimpulan diatas telah jelas bahwa tuduhan terhadap saya sehingga JPU mendakwa dan menuntut saya atas melanggar Pasal 53 ayat 1 jo pasal 33 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak ada dasar hukumnya. Karena itu dakwaan JPU terhadap saya haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Majelis Hakim perkara ini telah cukup alasan hukum untuk memutuskan atas diri saya UNTUK menyatakan BEBAS DARI SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM.


E. Permohonan

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Uraian kalimat permohonan dibawah ini saya cuplik dari pledoi/pembelaan saya yang lalu, bahwa:

Majelis Hakim adalah harapan terakhir bagi saya agar dapat menjalankan tugas Negara yaitu mengadili dengan adil dan dengan fakta yang sebenarnya dengan penerapan hukum yang tepat. Prinsip keadilan karena kemandirian Majelis Hakim yang telah diatur dalam undang-undang menjadi harapan besar agar penerapan hukum yang asal-asalan ini dapat dibatalkan dan ditolak demi supremasi hukum.

Niat Saya sebagai warna Negara Indonesia dalam mendirikan lembaga penyiaran ini adalah bertujuan baik, untuk mengisi pembangunan bangsa dan telah berjalan sesuai dengan garisan peraturan dan UU yang berlaku. Namun pada kenyataan dilapangan kami diperlakukan diskriminatif, seperti apa yang telah Majelis Hakim lihat dan ungkapkan dalam persidangan ini, kami menyakini semua ini disebabkan oleh intervensi dari Kedutaan Besar RRC di Jakarta. Bahwa pemerintah selaku pengelola negara secara tidak bertanggung jawab telah melemparkan permasalahan Intervensi RRC ini kepada tatanan hukum di Indonesia, jika tatanan hukum sebagai gawang terakhir untuk menegakkan keadilan di Indonesia ini juga bekerja secara tidak baik maka rusaklah sistem hukum dan kedaulatan di Indonesia.

Maka itu kami perlu sampaikan bahwa kami tetap bertahan bersiaran dalam kondisi yang sulit beberapa tahun ini bukan karena pertimbangan keuntungan pribadi dengan nilai investasi yang telah kami tanamkan, akan tetapi kami dari lubuk hati yang dalam terpanggil untuk mempertahankan nilai kemanusiaan dan membela martabat kedaulatan bangsa Indonesia.

Kedutaan Besar RRC melakukan intervensi terhadap pemerintah Indonesia adalah karena Radio Era Baru memberitakan berita pelanggaran hak asasi berat yang dialami oleh sekelompok rakyat China yang berlatih menjadi orang baik dengan hidup berpegang teguh pada prinsip Sejati Baik Sabar yang diiringi dengan gerakan latihan fisik guna untuk menyehatkan tubuh, mereka adalah praktisi Falun Dafa. Dalam perkembangan penindasan terhadap mereka telah berkembang ke perampasan organ tubuh setelah disiksa, organ tubuhnya diambil untuk dijual kemudian jasadnya dikremasi untuk menghilangkan jejak kejahatan, ini telah melampaui batas kemanusiaan, manusia dan langit juga mengutuk kejahatan ini. Sebagai media Radio Era Baru dalam hal ini menurut kami telah melakukan fungsinya dengan baik, nilai kemanusiaan yang dipancarkan tidak ternilai oleh kepentingan.

Sebagai bangsa Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, adalah sebuah penghinaan terhadap bangsa Indonesia dan pengkianatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa apabila pemerintah Indonesia menuruti keinginan rezim komunis China menutupi kejahatan kemanusian yang dilakukannya melalui pembrangusan kebebasan pers dalam hal ini mematikan penyiaran Radio Era Baru.

Kami perlu sampaikan bahwa tanggungjawab sejarah adalah berat baik buat kami sebagai insan Tuhan maupun terhadap bangsa ini, dimana kami bisa memilih hidup berenak2kan dengan memilih menutup saja lembaga penyiaran ini setelah mendapatkan tekanan penutupan dan ancaman kriminalisasi tetapi kami telah memilih jalan terus bersiaran, karena ini adalah tanggungjawab sejarah kami sebagai manusia yang ber Tuhan yang wajib mempertahankan nilai kemanusiaan, dan juga tanggungjawab sebagai anak bangsa, tempat saya dilahirkan dan dibesarkan dan kami tidak rela bangsa Indonesia dibuat menjadi sebuah bangsa yang tidak bermartabat dengan seenaknya diperintah oleh bangsa asing apalagi oleh pemerintahan yang tidak berKetuhanan dalam hal ini rezim Partai Komunis China.

Oleh sebab itu dengan hati yang tulus saya mohon pada Majelis Hakim yang mulia untuk memenangkan kemanusiaan dan kebenaran dalam hal ini Radio Era Baru. Jangan malah membuat penyesalan yang mendalam karena telah membela kejahatan. Karena Yang Maha Kuasa sedang melihat dan selalu menerapkan prinsip-prinsip Nya, bahwa mereka yang melakukan perbuatan baik akan menuai pahala kebaikan, dan yang berbuat jahat akan mendapatkan pembalasan dosa-karma cepat atau lambat.

Atas segala sesuatu yang saya sampaikan di atas, saya selaku terdakwa dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim dan seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan Yang Maha Adil agar membukakan pintu ketabahan kepada semua pihak, ketenangan pikiran dalam menghadapi perkara ini, yang akan bermuara kepada hasil keputusan Majelis Hakim dengan seraya memohon, agar majelis hakim memutuskan perkara ini berbunyi:

Membebaskan dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali dalam perkara ini karena memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dan memerintahkan negara untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik saya.

Di dalam Duplik ini pula saya memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU mengembalikan alat exiter yang disita oleh Balai Monitoring yang sekarang berada di tangan JPU, karena berdasarkan proses persidangan ini saya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaiman dakwaan JPU.

Demikian Duplik pembelaan dari saya, semoga segala sesuatunya yang tersurat dan tersirat tidak diartikan dalam hal lain kecuali hanya untuk pembelaan hukum.

Hormat saya,


Gatot Supriyanto Bin Machali
Direktur Utama Radio Era Baru

... baca selengkapnya »»

Beli Frame + Lensa, Gratis Minuman Cheers

Nagoya – Menyambut lebaran Idul Fitri 1432 Hijrah, Optometris Optical kembali menghadirkan best promo pembelian frame plus lensa untuk seluruh produk dan mendapatkan bingkisan berupa minuman kaleng (Cheers) serta satu buah parcel. Staf Optometris Optical Batam, Ozzy mengatakan, bingkisan itu diberikan guna memanjakan pelanggan optometris Batam
dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri.

“Khusus pembelian frame dan lensa dari merek apapun akan mendapatkan minuman kaleng dan parcel dengan gratis,” ucapnya, Senin (22/8).

Dia menambahkan, promo yang dimulai sejak tanggal 10 agustus hingga akhir lebaran terbuka bagi pelanggan lainnya yang ingin mendapatkan berbagai keperluan kacamata termasuk aneka softlens.

Sedangkan untuk promo lainya yang masih berlaku di optometris yakni pembelian dua softlens Europa kan mendapatkan gratis satu. Sedangkan frame X2 dengan harga satu box Rp 100 ribu pembelian box ke 2 akan mendapatkan diskon 20 persen.

Selain itu, masih terdapat promo softlens omega Icon untuk mata sensitive dengan harga 1 box Rp 150 ribu untuk pembelian kedua akan mendapat diskon 20 persen.

Bagi anda yang membutuhkan softlens khusus untuk fashion juga hadir softlens Ice No.1 dengan lima pilihan warna, diantaranya abu-abu, violet, hitam, biru dan coklat. Nah bagi anda yang memerlukan kacamata dengan harga yang terjangkau namun tetap memperhatikan kualitas datang langsung ke optometris di Nagoya Citywalk Northwalk Blok B No.8 atau menghubungi telpon 0778–7895566. (ar)

... baca selengkapnya »»

Massa Desak Gelper Ditutup

Batam Centre – Sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat mendesak Dinas Pariwisata Kota Batam dan Pemko Batam untuk menutup gelanggang permainan (Gelper) yang tersebar di kawasan Nagoya dan Jodoh. Hal tersebut diutarakan oleh koordinator aksi Supandi Arim dalam orasinya di depan gedung DPRD Batam, Selasa (22/8).


Dalam kesempatan ini, Supandi juga menegaskan agar mencabut perijinan sebanyak 73 gelper yang beroperasi di Batam, karena tidak sesuai aturan (perda Kepariwisataan) sampai ada revisi perda yang disahkan.

“Pemko harus bertindak tegas dengan menutup Gelper yang menjamur di Batam,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov mengatakan, pihaknya segera mendesak Disparbud Kota Batam agar gelper yang masih beroperasi ditutup sampai ada kesepakatan bersama komisi I DPRD Kota Batam, dikarenakan selama ini tidak ada kepastian hukum untuk pelaku usaha. Selain itu, terdapat unsur perjudian dalam arena permainan ketangkasan tersebut.

"Untuk sementara seluruh gelper yang ada di Batam ditutup semua,” tegas Ruslan.

Sedangkan, Kabid Sarana Pariwisata Kota Batam, Rudi Panjaitan menanggapi tuntutuan itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, bahwa Dinas Pariwsata Kota Batam mulai 31 Desember 2010 tidak memungut retribusi gelper lagi, melainkan hanya menarik pajak. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 18, 2011

Jhoni Syok Kematian Abangnya

Batam Centre – Jhoni, adik kandung Dody, korban pembunuhan di Perumahan Anggrek Sari Batam Center cukup kaget mengetahui Dody pergi dengan cara yang tidak wajar.

Beberapa hari sebelum jasad abangnya ditemukan, Jhoni mendapat firasat yang tidak menyenangkan setelah telepon genggam abangnya yang tidak aktif
apabila dihubungi.

Jhoni saat ditemui di Mapolsekta Batam Kota awalnya enggan memberikan keterangan kepada media. Namun, beberapa ucapan keluar dari mulut Jhoni yang menyebutkan dirinya tidak mengira abangnya bisa seperti itu.

“Setahu saya Abang tidak punya musuh dan bertengkar dengan siapapun. Saya curiga, setelah berulang kali ditelepon melalui telpon genggam tidak pernah aktif,” ujarnya sembari terduduk dengan raut wajah sedih.

Awalnya, Jhoni yang berada di Jakarta Rabu (17/8) jam 11 siang dihubungi oleh Sugeng, saksi mata sekaligus pemilik rumah yang ditempati Abangnya (Dody), bahwa ada penemuan mayat dirumah yang ditempati Dody. Dengan adanya informasi seperti itu Jhoni langsung datang ke Batam.

Jhoni menceritakan terakhir bertatap muka dengan kakaknya tanggal 31 Juli 2011 lalu, sedangkan berkomunikasi terakhir dengan telepon genggam tanggal 9 Agustus 2011. (ar)

... baca selengkapnya »»

Enam Saksi Ungkap Pembunuh Dodi

Batam Centre –Polsek Batam Kota bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengidentifikasi identitas pelaku pembunuhan terhadap Manager Marketing Internasional Managemen Servis (IMS), Dody (31) dan Stafnya Riswandar (26). Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Batam Kota, Kompol Heryana, Kamis (18/8) siang setelah memeriksa 6 saksi yang mengetahui
kejadian tersebut. Bahkan beberapa dari enam orang saksi yang merupakan rekan bisnis dodi, diduga kuat terlibat dalam pembunuhan.

“Yang menentukan motif pelaku berdasarkan otopsi forensik nantinya, namun data yang didapat sementara telah kita kantongi identitas pelaku pembunuhan,” ujar Heryana.

Heryana mengatakan, petugas masih menunggu hasil visum dan olah TKP dari beberapa barang bukti yang ditemukan dirumah korban, di kawasan Angrek Sari Blok F7 No 7 dan hasil otopsi oleh dokter dari rumah sakit Bhayangkara pusat.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menetapkan yang diduga tersebut sebagai tersangka langsung, penyidik masih memerlukan barang bukti untuk menguatkan dugaan tersebut.

“Dari hasil olah TKP sementara, korban dibunuh karena ada permasalahan di organisasi EO yang digeluti Dody, “ katanya.

Dari hasil visum sementara, terdapat beberapa luka dibagian tangan, punggung dan leher, direncanakan Jenazah korban Jumat akan diotopsi di RSOB. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 17, 2011

Silaturahmi PSMTI Batam dengan Awak Media

Nagoya – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Batam menggelar silaturahmi dan berbuka bersama dengan manajemen dan wartawan media cetak maupun elektronik yang ada di Batam di Restoran La Costa, Nagoya, Rabu (17/8). Ketua PSMTI Kota Batam, Eddy Hussy mengatakan, silaturahmi dan buka puasa bersama dengan awak media
merupakan yang pertama kali digelar oleh PSMTI Kota Batam. Menurutnya, PSMTI Kota Batam lebih dikenal oleh masyarakat, juga berkat dukungan kerjasama dengan media.

“Melalui kegiatan pertama digelar ini, bisa mempererat kerjasama yang telah diberikan oleh berbagai media dalam mempublikasikan berbagai macam agenda sosial dari PSMTI Kota Batam,” ucap Eddy.

Wakil Ketua PSMTI Kota Batam Saufa J. Tan menambahkan, buka bersama tersebut, sekaligus mendekatkan PSMTI Kota Batam dengan awak media.

“Bisa lebih mengenal lagi antar satu dengan lainya sambil bercerita tertawa bersama,” jelasnya.

Sementara, Direktur Radio Erabaru Gatot Suprianto mengatakan, PSMTI Kota Batam harus tetap eksis menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial bagi masyarakat Batam maupun di wilayah-wilayah Kepri.

“Kegiatan sekecil apapun yang diselenggarakan PSMTI Kota Batam, Radio Erabaru dan media lainnya yang ada di Batam, siap mendukung dan mempublikasikan,” tukasnya (ar).

... baca selengkapnya »»

Dirgahayu RI ke 66, Merdeka !!


... baca selengkapnya »»

Agustus 16, 2011

Tanaman Ginseng yang Berkhasiat

Baloi – Mengkonsumsi Ginseng asli China mungkin bagi kebanyakan orang masih belum menjadi minuman favorit. Selain harga yang cukup tinggi, untuk mendapatakan ginseng asli yang berasal dari pegunungan Jilin, China, juga tidak terdapat di Indonesia. Melalui Pameran Supreme ginseng di BCS Mall dari 15 Agustus hingga 4 September 2011 mendatang, masyarakat Batam
disuguhkan dengan berbagai jenis tanaman penuh khasiat ini.

Penanggung jawab Event PT Tek Sheng Hing Ginseng, Teddy The Tando mengatakan, jenis ginseng yang dihadirkan di pameran bervariasi, mulai dari yang bisa dijangkau kalangan menengah hingga yang benar-benar mahal.

“Ginseng merupakan tanaman berkhasiat yang tahan lama,” ujarnya, Selasa (16/8).

Selain itu, tanaman ini hanya bisa tumbuh pada cuaca yang sejuk dan lembab dengan kondisi tanah yang subur. Saat ini, ada tiga jenis ginseng yang yang ada di pasaran Ginseng Changbaisan dari Jilin sebuah provinsi di timur laut China, Ginseng America dan Ginseng Korean merupakan ginseng yang telah dibudidaya.

Manfaat ginseng tidak perlu diragukan, tanaman ini mampu meringankan berbagai penyakit dalam, memperlambat proses penuaan, meningkatkan stamina, menghilangkan racun, serta untuk kecantikan.

Sedangkan untuk konsumsi ginseng tidaklah sulit, ginseng disiapkan dalam bentuk bubuk sekitar 1-3 gram diminum dengan air hangat sebelum makan. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 15, 2011

Replik Jaksa Tetap pada Tuntutan

Sekupang - Sidang lanjutan kriminalisasi Dirut Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (15/8) beragendakan replik atau jawaban Jaksa atas pledoi yang disampaikan pihak Radio Erabaru pada Senin lalu. Pada replik setebal lima halaman itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebelumnya, yang dibacakan pada Senin 15 Juli 2011.


Tuntutan itu diantaranya menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana telekomunikasi, melanggar pasal 53 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 1999 tentang telekomunikasi. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp. 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Terhadap replik ini, penasehat hukum dan Dirut Radio Erabaru akan mengajukan jawaban pada sidang Senin 22 Agustus 2011 mendatang. (rp)

Berita Terkait:

Radio Erabaru Dikriminalisasi karena Tekanan Kedubes China
Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam

... baca selengkapnya »»

Pantau Kesehatan Selama Arus Mudik

Sekupang – Bagi pemudik yang memanfaatkan transportasi laut dari Batam ke beberapa daerah di luar Kepri melalui pelabuhan, bisa memeriksakan kesehatan secara gratis di masing-masing pelabuhan seperti pelabuhan domestik Sekupang, Punggur dan Batam Centre. “Bagi pemudik melalui pelabuhan yang mengalami gangguan kesehatan dasar seperti sakit kepala, perut,
pingsan dan luka lecet, bisa datang ke karantina pos kesehatan mudik yang disediakan,” ujar dokter pelabuhan dr. Lies Setyoreni, Senin (15/8) di pelabuhan domestik Sekupang.

Dinas Kesehatan Kota Batam bekerjasama dengan pelabuhan domestik yang ada di Batam, telah menempatkan beberapa petugas tambahan di masing-masing pos kesehatan di pelabuhan yang ditunjuk, guna memantau kesehatan setiap pemudik ditahun ini yang memerlukan pelayanan dasar dari medis.

“Bagi pemudik mengalami gangguan kesehatan dalam perjalanan, pihaknya dengan senang hati melayani masyarakat dengan cuma-cuma,” tambahnya.

Untuk anggota petugas yang ditempatkan di masing-masing pelabuhan juga ditambah dari hari biasanya sebanyak 4 orang. Puncak arus mudik beberapa pelabuhan khususnya pelabuhan Domestik Sekupang diperkirakan mulai H-14 hingga H+14 sesudah lebaran. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 14, 2011

PSMTI Gelar Aksi Sehat Donor Darah

Batam Centre – Untuk menjaga kecukupan persediaan darah di PMI Kota Batam selama bulan Ramadhan, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Batam menggelar aksi sehat donor darah di Kepri Mall, Minggu (14/5). Ketua panitia aksi sehat donor darah PSMTI Kota Batam, Saufa Tan mengatakan, mengingat selama bulan puasa umat muslim berhalangan
untuk menyumbangkan darahnya, maka karena itu PSMTI Kota Batam yang beranggotakan dari berbagai agama dan perkumpulan sosial lainnya turut bergabung untuk mencukupi ketersedian darah PMI Batam.

“Mengantisipasi kekurangan darah selama Ramadhan segenap anggota PSMTI Kota Batam dan Etnis Tionghoa lainya, ikut bergabung untuk mendonorkan darahnya bagi saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya

Sementara ketua umum PSMTI Kota Batam, Eddy Hussie menjelaskan, untuk kegiatan sosial PSMTI terus bergerak dan tidak hentinya mengisi aktifitas sosial. “PSMTI memang organissasi non politik yang terus menggalang aksi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk membantu masyarakat di Batam maupun Kepri,” katanya.

Selain itu, dalam waktu setahun ini PSMTI telah mengagendakan 10 kegiatan sosial termasuk donor darah didalamnya. Serta di bulan Desember tahun ini, aksi donor darah juga akan dilaksanakan.

“Selain membuat anggota kami (PSMTI) sehat dengan donor darah, juga mengajak masyarakat untuk ikut sehat selain membantu PMI Batam dalam mengumpulkan darah.” tambahnya.

Setiap pendonor yang menyumbangkan darahnya, PSMTI Batam juga menyediakan souvenir menarik berupa payung cantik dari PSMTI serta snack dari PMI Batam. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 11, 2011

Diskon 20 Persen Sambut Lebaran

Baloi – First Target Image (FTI) yang menyediakan berbagai furniture import maupun dalam negeri, memberikan diskon khusus menyambut lebaran sebesar 20 persen untuk masing-masing produk mulai dari sofa, lemari pakaian, tempat tidur, lemari tv cabinet, lemari hias, spring bad, perabotan kantor dan banyak produk lainya. Manager First Target Image Batam, Budiman mengatakan menyambut
lebaran kali ini hampir seluruh produk diberikan promo potongan harga 20 persen, sampai tanggal 31 Agustus. “Seluruh produk diberikan diskon 20 persen dalam menyambut lebaran,” katanya, Kamis (11/8).

Budiman menjelaskan, untuk saat ini produk sofa yang banyak digemari oleh masyarakat Batam, jenis sofa yang disediakan cukup beragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam yang kebanyakan memiliki rumah kecil mulai dari sofa leter L hingga bentuk satu baris.

Dari segi harganyapun cukup terjangkau, untuk sofa mulai dari Rp 1 juta, 300 ribu hingga Rp 8 Juta. Selain itu, dalam waktu dekat akan ada penambahan berbagai jenis sofa klasik dan modern import (China) dengan disain terbaru.

Untuk meja makan, dan meja tamu juga diberikan dikon 20 persen ditambah lagi lemari tv cabinet. Menurutnya, khusus untuk furniture dari bahan jati dengan stok terbatas, diberikan diskon 50 persen. Setiap pemesanan Rp 1 juta ke atas akan diantar ke alamat secara gratis. Selain memberikan promo, management FTI juga menyisihkan dari keuntungan yang didapat untuk disumbangkan ke anak yatim piatu Yayasan Aljabar Bengkong. (ar)

... baca selengkapnya »»

Bagi-bagi Hadiah di Hari Ultah

Nagoya – Memeriahkan ulang tahun surga elektronik ke 4 dan kings elektronik ke 2, kedua toko itu memberikan banyak hadiah untuk setiap pembelian produk mulai dari poduk elektronik Samsung, Toshiba dan LG. Hal tersebut dijelaskan Isman, Manager Surga Elektronik Nagoya Hill, Kamis (11/8). Menurutnya, di surga elektronik yang telah hadir selama 4 tahun banyak memberikan hadiah berupa lucky draw,
hadiah langsung hingga cash back sampai Rp 1 juta bagi pelanggan yang memperoleh berbagai macam produk elektronik.

“Hingga akhir agustus ini pelanggan akan banyak diberikan hadiah,” jelasnya.

Dijelaskanya, bagi pelanggan yang ingin mendapatkan produk LCD TV 24 inch keatas dari Toshiba, berkesempatan mengikuti lucky draw berupa LCD TV 24 dan 32 inch dan cash Back lagsung Rp 1 juta. Serta untuk produk Samsung bagi 10 pembeli lemari es Side By Side gratis microwave Samsung, dan untuk 160 pembeli pertama LCD Samsung gratis bracket dan pemasangan.

Sedangkan untuk produk LG ada Tebar Hadiah Ramadhan (THR) untuk setiap pembelian produk Home appliance LG senilai minimal Rp 1 juta, mendapatkan langsung berbagai hadiah menarik seperti sepeda, DVD, Bad cover, selimut, serta hadiah lainya.

Melalui kesempatan ini management surga elektronik mengucapkan terima kasih bagi masyarakat Batam yang telah mempercayakan mendapatkan produk elektronik yang berkualitas. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 10, 2011

AC Bebas Bakteri Hingga 99 Persen

Nagoya – Samsung kembali memperkenalkan AC terbaru “Virus Doctor Low Watt” untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Teknologi yang diaplikasikan di AC Samsung tersebut terbilang lengkap seperti Virus doctor yang mampu membersihkan udara dari bakteri-bakteri yang merugikan hingga 99,99 persen, ultra filter 80 persen dan lebih cepat dingin.


Produk consultan Samsung Surga Elektronik, Fatah mengatakan, AC Virus Doctor merupakan produk terbaru dari Samsung yang telah menerapkan beberapa teknologi terbaru dari AC konvensional yang pernah ada.

“AC virus doctor banyak memberikan keunggulan bagi konsumen,” jelasnya, Rabu (10/9)

Ditambahkannya, Virus Doctor adalah suatu teknologi oksigen aktif, yang dapat membasmi virus dan alergi yang disebabkan partikel di udara dengan menetralisir dan mengubahnya menjadi air. Selain itu penggunaan ion anti bakteri pada AC Samsung terbukti aman pada manusia.

Selain bisa membersihkan udara dari bakteri dan virus, keunggulan lain dari AC Samsung adalah menjamin konsumen akan menghirup udara yang bersih dan menyegarkan, karena udara disaring oleh filter bukan hanya sekali namun hingga 6 kali.

Untuk perangkat lainnya, AC Samsung juga dilengkapi pengatur suhu ruangan untuk siang maupun malam hari, secara pintar untuk menghemat biaya listrik dengan tersedianya Energy Saving Mode. Sedangkan Outdoor unit AC Samsung pada bagian kondensor dilengkapi dengan lapisan anti karat.

Untuk masyarakat Batam yang ingin mendapatkan AC Samsung Virus Doctor hingga akhir Agustus 2011, berkesemapatan mendapatkan satu Unit HP dari Samsung baik untuk pembelian cash maupun kredit. Bagi anda yang ingin menikmati kualitas udara yang lebih bersih dengan AC Samsung, bisa segera kunjungi Surga Elektronik di Nagoya Hill dan Kepri Mall serta di Kings Elektronik BCS Mall. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 09, 2011

Akibat Stiker Palsu, Juru Parkir Bingung

Batam Centre – Beberapa orang juru parkir di wilayah Batam, mengadukan kegalauan mereka ke Komisi III DPRD Batam, Selasa (9/8) siang. Dalam kasus ini para juru parkir tersebut merasa bingung dengan adanya dua stiker parkir berlangganan yang diminta untuk menjual stiker tersebut kepada pengemudi kendaraan bermotor di Batam.


SA salah satu juru parkir mengatakan, untuk dua stiker yang keluar di bulan Agustus ini masing-masing memiliki logo Pemerintah Kota Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam, dengan mencantumkan besaran biaya langganan yaitu Rp 60 ribu per bulan. Selain itu, untuk stiker dari CV Cahaya Madani (warna hijau) sudah mulai berjalan sejak Mei 2011 lalu. Sedangkan stiker dari CV Batam Scrap (warna putih) baru mereka terima bulan Agustus ini.

"Kami merasa bingung menjual dua stiker parkir berlangganan ini,” ujar SA.

Sementara Irwansyah Anggota Komisi III DPRD Batam mengatakan, dari kedua stiker tersebut tidak ada yang memiliki dasar hukum yang sah. Pasalnya, Perda nomor 9 tahun 2001 tentang parkir yang tercantum dalam stiker tersebut sudah dibatalkan. Dan sampai saat ini Pansus di DPRD masih membahas Perda penggantinya.

"Di stiker milik CV Batam Scrap tercantum Perda nomor 9 tahun 2001, namun perda tersebut sudah dibatalkan. Begitu juga stiker milik Cahaya Madani ditulis Perda nomor 9 tahun 2011 padahal, perdanya belum disahkan, bagaimana sudah ada nomornya," sahut Irwansyah.

Dengan adanya temuan ini Irwansyah mempertanyakan pengawasan Dishub kota batam selama ini di lapangan. Serta pihaknya meminta agar praktek liar itu ditertibkan karena dasar hukumnya tidak ada. Sementara, dalam ranperda yang saat ini tengah dibahas terdapat poin yang mewacanakan sistem parkir berlangganan dan masih dalam tahap pembahasan. (ar)

... baca selengkapnya »»

Cream Cake Spesial dari Harvest

Nagoya – Bagi anda yang sudah bosan menikmati berbagai varian cake, kini bisa merasakan cake modern yang cukup berbeda yakni di Harvest Delight dengan menyediakan berbagai jenis cake mulai dari cake cream, cream coklat, b‘day Cream cakes, cake kemas hingga wedding cake. Juliana, pengelola Harvest delight Batam, mengatakan mencoba memberikan kue yang berbeda
dari kebanyakan kue. Hadir dengan kreasi modern pada kue, seperti cream coklat cake, Harvest delight Batam memberikan cita rasa yang berbeda dari kebanyakan kue lainnya.

“Cream cake yang kita sediakan merupakan produk spesial dari Harvest” jelasnya, Selasa (9/8).

Ditambahkannya, untuk produk yang dihadirkan dengan beragam cream cake memang mengutamakan penggunaan cream, namun kualitas cream dan coklat yang dipakai juga menjadi prioritas utama untuk konsumen.

Sedangkan dari ukuran untuk cream cake tersedia berbagai ukuran mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar. Sementara untuk rasa yang disediakan pelanggan bisa memilih seperti la tiramisu, marble cheesecake, lavender cheesecake serta banyak rasa yang lainnya.

Selain cake cream, Harvest juga menyediakan lapis Surabaya, lapis legit premium, Swiss roll, banana cake hingga chiffon larg. Termasuk cake kemas untuk kue kotak mini dengan beragam pilihan. Pemesanan cake pernikahan juga bisa sesuai dengan selera konsumen.

Selain itu, untuk menyambut hari-hari besar tertentu seperti imlek, lebaran dan perayaan Natal juga bisa di pesan. “Untuk berbagai kegiatan seperti lebaran kita juga menyiapkan aneka cake,” tambahnya.

Dijelaskannya, sejalan dengan baru hadirnya Harvest delight, terus mendapat sambutan dari masyarakat Batam. Bahkan untuk pelanggannya hingga saat ini, lebih sering memesan cake terlebih dahulu kemudian baru dibuat, agar kesegaran dan kualitas cake bisa terjaga. Untuk anda pencinta cake cream segera datang ke Harvest Deligh di Komplek Nagoya Business Centre Blok IV No. 29 Nagoya-Batam atau telpon di 0778-453816. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 08, 2011

Sediakan Furniture Import Berkualitas

Penuin – Bagi anda yang suka mengoleksi furniture import asal China dan Malaysia seperti perlengkapan kamar set, berbagai jenis sofa, meja makan, lemari pakaian, lemari tv, kini Hometown menghadirkan produk import berkualitas untuk masyarakat Batam. Manager Hometown Furniture, Isa mengatakan, Hometown furniture yang baru hadir di Batam siap memenuhi
kebutuhan masyarakat Batam yang ingin mendapatkan furniture import yang berkualitas.

“Warga Batam bisa mendapatkan furniture Import berkualitas di Hometown,” ujarnya, Senin (8/8).

Menurutnya, selain menyediakan berbagai perabotan rumah tangga, juga menyediakan berbagai jenis spring bad, lampu hias ruang tamu, serta lemari sembahyang dan meja marmer.

Gerai yang baru hadir di Komplek pertokoan Plaza Top 100 Blok A No 7 Penuin ini, untuk sementara furniture yang disediakan hanya terdapat produk import dengan menghadirkan furniture modern dengan disain sederhana, dengan berbagai motif dan corak warna sesuai dengan selera konsumen.

Untuk lebih memberkenalkan ke masyarakat Batam, bagi setiap produk yang terdapat di Hometown furniture juga diberikan diskon mulai dari 10 – 20 persen tergantung dari produk yang disediakan.

Bagi masyarakat Batam yang ingin mendapatkan furniture segera datangi Hometown atau menghubungi nomor telepon seluler di 085264670906. (ar)

... baca selengkapnya »»

Agustus 06, 2011

Bazar Amal Bersama Preti Batam

Nagoya – Ibu-ibu yang tergabung dalam Perkumpulan Perempuan Tionghoa Indonesia (PRETI) Batam nampak sibuk memeriahkan bazar amal yang digelar selama dua hari diakhir pekan di Nagoya Hill, 6-7 Agustus 2011. Selama bazar amal bersama Preti tersebut, dimeriahkan dengan berbagai kegiatan mulai dari bazar jajanan pasar, lomba mewarnai, dance, lomba kebaya, karaoke bebas hingga fashion show.


Ketua Preti Batam, Silvie Subandha mengatakan, bazar amal Preti yang digelar kedua kalinya sangat berbada pada tahun lalu. Dengan semangat kerja keras para ibu-ibu anggota Preti Batam dengan tulus membantu masyarakat. Ditambah lagi sejak pembukaan acara bazar amal banyak masyarakat yang berpartisipasi dengan membeli kupon amal.



“Dari beberapa hari sebelum acara kupon yang disiapkan sudah banyak terjual,” ucapnya, Sabtu (6/8).

Ditambahkanya, bazar amal kali ini sekaligus mengumpulkan dana melalui kupon yang disediakan panitia seharga Rp 50 ribu. Serta keuntungan yang didapat para peserta stand sebanyak 25 persen akan disumbangkan melalui Preti Batam untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.




Hal ini sejalan dengan program Preti Batam yang digelar setiap tahun yakni pembagian sembako, memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, panti asuahan hingga anak yatim piatu.

Sedangkan untuk memeriahkan acara, panitia juga menyediakan 80 hadiah yang diundi selama acara Bazar berupa dispenser, mesin cuci, TV dan blender. Dikatakannya, Preti Batam yang hampir berjalan 6 tahun telah membuktikan bahwa ibu-ibu warga Tionghoa yang terdiri dari berbagai kalangan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara, Karli M’Gill seorang warga Australia yang belajar di Indonesia dan baru satu minggu bergabung dengan Preti Batam mengungkapkan sangat tertarik dengan kegiatan sosial seperti ini, dibandingkan di negara asalnya sangat sedikit mengadakan kegiatan sosial.




“Saya suka dengan Indonesia dengan keberagaman di dalamnya, ditambah lagi dengan keramahan orang Indonesia,” tukasnya.

Untuk informasi kegiatan dan bagi yang ingin beramal silahkan menghubungi Emilia dengan telepon 0778 511 8998 dan Alice dengan telepon 0852 6489 3900. (ar)

... baca selengkapnya »»

Pelimpahan Jasa Sesuai dengan Kebajikan

Studio - Sebagai wujud bakti anak kepada orang tua serta leluhurnya, umat Budha di Batam maupun Kepri sesuai dengan tradisi Tionghoa akan menggelar perayaan pattidana atau pelimpahan jasa pada bulan Agustus ini. Bhikkhu Tejapunno Thera mengatakan, berdasarkan tradisi pada bulan tujuh itu diyakini alam neraka terbuka sehingga yang masih hidup diberikan kesempatan untuk mendoakan mereka.
Ini dikatakannya saat talkshow di Radio Erabaru, Sabtu (06/8) pukul 11.00 – 12.00 wib. Namun demikian menurutnya, pintu neraka dan surga akan terbuka sewaktu-waktu.

Bhikkhu Tejapunno menjelaskan, barangsiapa yang melakukan kejahatan dia akan terlahir di alam menderita. Menurutnya kebajikan yang bisa dikondisikan kepada yang meninggal dunia, sebenarnya kepada makhluk-makhluk yang terlahir di alam petta.

“Jikalau terlahir dialam neraka sangat sulit untuk dibantu, karena kekuatan kebajikan kita yang tidak sampai kesana,” ujarnya.

Bhikku Tejapunno menuturkan, orang-orang yang selama hidupnya tidak memiliki prilaku, pikiran dan tindakan yang luhur dia akan terlahirkan di alam menderita. Ditegaskannya, semakin jahat orang semakin terlahirkan di alam neraka.

“Karena perbuatan buruk itulah terlahir di alam menderita,” jelasnya.

Dikatakannya untuk menggelar pelimpahan jasa, orang yang melakukannya itu harus memiliki kebajikan untuk menolong leluhur yang terlahir di alam menderita seperti menjalankan sila, meditasi dan membantu anak-anak yang terlantar.

Sekretaris Majelis Agama Budha Theravada Batam, Romo Suwarno Liang mengatakan, untuk acara berdana pada saat pattidana, Vihara Budha Manggala dan Cetiya Manggala siap menyalurkan bantuan baik materi dan sembako dengan menerima sumbangan umat dari tanggal 1-28 Agustus 2011.

Dijelaskannya, untuk acara pattidana akan digelar tidak hanya di Batam tapi juga digelar di seluruh Kepri. Untuk di Vihara Budha Ratana, Tanjung Balai Karimun akan digelar, Sabtu (13/8) dengan menghubungi Bapak Erik 08127080933, sedangkan di Batam akan digelar, Minggu (21/8) di Vihara Dharma Mulia, Batam Centre dengan menghubungi Bapak Suwarno 085264978288, Kemudian akan dilanjutkan di Vihara Guna Wijaya, Tanjung Pinang, Jumat (26/8) dengan menghubungi Romo Suni 08127061655, keesokannya di Tanjung Uban dengan menghubungi Bapak Soni 08127066665, kemudian terakhir di Batam digelar, Minggu pagi (28/8) di Vihara Cetiya Manggala, Batu Aji, dengan menghubungi Bapak Sutrisno 08192691451 sedangkan sorenya akan digelar di Vihara Budha Manggala dengan menghubungi Bapak Jumadi 0817837402. (as)

... baca selengkapnya »»

Agustus 05, 2011

Radio Erabaru Dikriminalisasi karena Tekanan Kedubes China

Dari Sidang Kriminalisasi Radio Erabaru di Pengadilan Negeri Batam

Sekupang – “Mengapa saya dijadikan terdakwa, tentu tidak sekonyong-konyong, karena saya yakin terjadinya proses rentetan kerunyaman yang dialami Radio Era Baru selama ini tidak terpisahkan dari akibat tekanan Kedutaan Besar RRC,
walaupun JPU sama sekali tidak pernah mengkaitkan hal ini…,” kata Gatot, Dirut Radio Erabaru saat membacakan pledoinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/8).

Pledoi yang dibacakan langsung selama 1 jam penuh itu menjabarkan 5 kesimpulan terkait yang didakwakan oleh jaksa. Kelima kesimpulan tersebut adalah pertama; mengenai dakwaan tidak cermat, premature dan dipaksakan.

Kedua; Radio Era baru bersiaran dibekali ijin sejak tahun 2005. Ketiga; tuduhan memakai ISR frekwensinya 106,5 MHZ yang diberikan kepada Radio Sing FM dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta.

Keempat; Radio Era Baru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Era Baru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan (RK) KPID Kepri, mengapa radio lain tidak disentuh.

Kelima; dibalik proses perkara adalah intervensi Kedutaan Besar RRC, karena secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Era Baru, akan tetapi nuansa politis karena tekanan intervensi RRC agar Radio Era Baru ditutup, sangat nampak jelas.

Oleh karena itu, Gatot dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara yakni, membebaskan dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gatot Supiyanto dalam perkara karena memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta memerintahkan negara untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik terdakwa.

Penasehat hukum, Tantimin SH membacakan pula pembelaan setebal 28 halaman. Dalam pledoinya itu berkesimpulan bahwa terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Menggunakan Spektrum frekwensi radio dan orbit satelit tanpa izin pemerintah” sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sidang selanjutnya digelar pada Senin, 15 Agustus 2011 dengan agenda jawaban jaksa atas pledoi terdakwa. (rp)

Berita Terkait

Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam

... baca selengkapnya »»

Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Negeri Batam

Pledoi (Pembelaan)
Atas Perkara
Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM

Atas nama diri saya sendiri:
Gatot Supriyanto Bin Machali
Selaku Direktur Utama
PT. Radio Suara Harapan Semesta
(Radio Era Baru)



Batam, 04 Agustus 2011

Kepada YTH
Ketua Pengadilan Negeri Batam
Khusus Kepada Majelis Hakim
Perkara Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM
Di Pengadilan Negeri Batam


Dengan Hormat

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan bagi kita semua, sehingga proses persidangan perkara saya yang hingga menunggu detik-detik putusan Majelis Hakim ini telah berjalan dengan tertib dan lancar.

Kepada Majelis Hakim yang saya muliakan, yang telah selalu jeli dalam mengadili perkara ini, yang telah memberi semangat dan keyakinan kepada saya bahwa Majelis Hakim akan menerapkan keputusan yang sangat adil bagi semua pihak, termasuk kepada saya.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saya hormati, yang telah bersusah payah membuat dakwaan, mengajukan bukti dan saksi-saksi, yang menurut saya dasar dakwaan tersebut tidak jelas dan membuat saya bingung karena saya dianggap oleh JPU seolah-olah telah melakukan tindak pidana bersiaran tanpa ijin Pemerintah sehingga didakwa melanggar Pasal 53 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kepada Tim Kuasa Hukum saya, yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk membuat pledoi yang saya buat sendiri, sebagai kelengkapan atau setidaknya menjadi penguat dari pledoi yang di buat oleh kuasa hukum. Dan saya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjadikan pledoi yang saya buat ini menjadi kasatuan yang tak terpisahkan dengan pledoi yang dibuat oleh Kuasa Hukum saya, tentu dengan harapan yang sangat besar, bukan untuk mengemis keadilan akan tetapi demi tercapainya keyakinan Majelis Hakim yang hakiki yang semoga dapat dipertanggung jawabkan disisi Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana bunyi pendahuluan putusan yang biasanya berbunyi “DEMI KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

A.Dakwaan JPU Tidak Cermat & Prematur

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Sebelumnya saya perlu menyampaikan kepada semua pihak dengan kerendahan hati, bahwa saya bukanlah ahli hukum, dan tidak sepenuhnya memahami undang-undang. Oleh karena saya belum pernah berperkara hukum pidana apalagi atas tindakan saya karena kejahatan. Saya pun tidak pernah akan terpikir dan tidak mau melakukan tindak pidana kejahatan, karena saya atas nama lembaga pers yang saya dirikan adalah untuk menyeimbangkan antara hak masyarakat untuk mengetahui dan hak kami sebagai pers untuk menyampaikan informasi secara jujur melalui saluran yang kami sediakan yaitu Radio Era Baru dengan tujuan menghormati hak asasi manusia, guna menjunjung tinggi martabat manusia, dan menumbuhkan rasa saling menghormati antar sesama. Sehingga apa yang saya lakukan melalui Radio Era Baru bukan untuk melanggar hukum, tetapi aturan main di dalam perundang-undangan telah saya lakukan, apalagi tidak ada niat sama sekali untuk melakukan kejahatan.

Saya menyadari bahwa perkara pidana yang baru pertama kali disangkutkan kepada saya ini membuat saya menjadi lebih banyak belajar tentang masalah hukum - terutama hukum pidana KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai acuan JPU dalam membuat dakwaan.

Ternyata setelah saya membaca KUHAP pada Pasal 142 Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa:

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a).………………………..
b).uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ”.
Sedangkan Surat Tuntutan JPU setelah dibacakan di persidangan pada tanggal 11 Juli 2011 yang berkesimpulan bahwa saya selaku Gatot Supriyanto Bin Machali telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Telekomunikasi yakni “menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin pemerintah” sebagaimana diatur dalam dakwaan KESATU yaitu melanggar Pasal 53 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dakwaan JPU yang KESATU selengkapnya berbunyi:
“Bahwa terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali, pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di PT. Radio Suara Harapan Semesta (Radio Era Baru) Jalan Borobudur D-I Palm Hill Bukit Senyum kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah menyelenggarakan siaran radio yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin Pemerintah, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

•Bahwa terdakwa berdasarkan akta pendirian PT. Radio Suara Harapan Baru Semesta yang dibuat di hadapan Notaris ARUNEE OLIVIA DEPARY, SH, telah diangkat selaku direksi dan menjabat sebagai direktur utama PT. Radio Suara Harapan Semesta;
•Bahwa sejak tahun 2005, PT. Radio Suara Harapan Semesta telah mengudara dan menyelenggarakan siaran radio setiap harinya dengan nama Radio Era Baru;
•Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Maret 2010, saat dilakukan Operasi dan Penertiban Frekuensi Radio oleh Tim dari Kantor Balai Monitoring Kelas II Batam diketahui bahwa PT. Radio Suara Harapan Semesta atau Radio Era Baru mengudara dan menyelenggarakan siaran radio pada frekuensi 106,5 FM tanpa Izin dari Pemerintah, padahal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga Semesta, frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM, serta berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Direktorat Pengelolaan Spekrum Frekuensi Radio, PT Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM telah diizinkan mengudara pada frekuensi 106,5 FM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ”

JIka dakwaan JPU diatas dicermati, maka bisa diartikan bahwa saya selaku Direktur Utama Radio Era Baru dianggap telah melanggar undang-undang Telekomunikasi, dikarenakan sejak tahun 2005 telah menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin dari Pemerintah, dengan fakta bukti hukum sebagai beikut:
-Saya (Radio Era Baru) dianggap telah melanggar Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP-Prinsip) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga Semesta, karena frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM,
-Dan juga saya dianggap telah melanggar Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Direktorat Pengelolaan Spekrum Frekuensi Radio, karena PT Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM telah diizinkan mengudara pada frekuensi 106,5 FM.

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Saya (Radio Era Baru) didakwa oleh JPU sebagaimana pengertian diatas, dakwaan ini menurut saya adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dalam menguraikan pelanggaran pidana terhadap saya, oleh sebab itu mohon menjadi perhatian yang serius bagi Majelis Hakim, karena seperti yang juga terungkap dalam proses persidangan, bahwa:

1.Orbit Satelit

Bahwa Radio Era Baru selama ini memang telah mengudara dan menyelenggarakan siaran radio pada frekuensi 106,5 FM (bisa disebut dengan satuan lain yaitu 106,5 MHz). Hal ini secara jelas menunjukkan teknologi alat pemancaran radio yang merambat melalui spektrum frekuensi radio, yang relatif jangkauannya berbentuk radius mendatar dari pusat pemancar yang dipasang di studio Radio Era Baru Jl. Borobudur D-1 Palm Hill Bukit Senyum Batam. Namun Radio Era Baru tidak terbukti menggunakan teknologi pemancaran yang diletakkan di Orbit Satelit luar angkasa.

Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi Afdal Bin Deer ST Palembang dan saksi ahli Ir. Rahman Baharuddin MT bin Baharuddin membenarkan bahwa Radio Era Baru tidak menggunakan orbit satelit, tetapi hanya mengunakan spektrum frekuensi radio saja.

Dengan uraian diatas, maka berarti Radio Era Baru tidak terbukti menyelenggarakan siaran radio dengan menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit secara bersamaan / komulatif sebagaimana yang didakwakan. Oleh karena dakwaan JPU tidak cermat maka semestinya saya harus dibebaskan dari dakwaan.

2.Izin Dari Pemerintah

Penggunaan frekuensi 106,5 FM yang dipakai bersiaran oleh Radio Era Baru adalah berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri tanggal 29 April 2006, (foto copy TERLAMPIR), yang merupakan rangkaian izin lanjutan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sebagai penyesuaian setelah berlakunya undang-undang yang baru yaitu UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Setelah mendapatkan IPP maka pada tahapan berikutnya Radio Era Baru akan mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR).

Akan tetapi dikarenakan adanya surat intervensi dari Kedutaan Besar RRC (copy surat TERLAMPIR) maka Forum Rapat Bersama (FRB) yang diadakan antara Pemerintah cq. Depkominfo dan KPI pada tanggal 5 Oktober 2007 menolak permohonan IPP Radio Era Baru dengan alasan ”faktor bahasa Mandarin – namun yang sesungguhnya adalah karena adanya tekanan intervensi dari Kedutaan Besar RRC”, sehingga Radio Era Baru menggugat Menteri Kominfo ke PTUN Jakarta dengan gugatan antara lain:
a)Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi RI No.162.A/M.Kominfo/VII/2008, tertanggal 17 Juli 2008 tentang penolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Era Baru;
b)Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi RI No.162.A/M.Kominfo/VII/2008, tertanggal 17 Juli 2008 tentang penolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Era Baru;
c)Mewajibkan tergugat untuk mengeluarkan Surat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagaimana yang dimohonkan penggugat kepada Radio Era Baru.

Dan sampai dengan saat ini IPP Radio Era Baru masih dalam proses pemeriksaan - belum ada putusan yang tetap ditingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.

Setelah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diberlakukan dan KPID-Kepri mulai berdiri dan membuka pendaftaran bagi lembaga penyiaran, Radio Era Baru kemudian mengajukan permohonan IPP kepada KPI dan Menkominfo dan telah mendapat Rekomendasi Kelayakan (RK) pada frekuensi 106,5 FM, sebagai kelanjutan perijinan dari Dinas Perhubungan Propinsi Riau tersebut. Hal ini juga dikuatkan oleh surat KPID-Kepri (copy surat TERLAMPIR) yang secara tegas meminta agar Radio Era Baru segera mengudara (ONAIR) karena Radio Era Baru telah mendapat RK. Dengan berpegang pada RK ini lah Radio Era Baru bersiaran pada frekuensi 106,5 FM sampai dengan sekarang, sambil menunggu keputusan IPP yang sedang kasasi di Mahkamah Agung.

Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan menguatkan: “Bahwa lembaga penyiaran yang ditolak IPP-Prinsipnya oleh FRB, RK yang diberikan KPI/KPID masih berlaku, maksudnya bahwa keputusan FRB belum dianggap sebagai final. Jadi keputusan yang menyatakan Radio Era Baru tidak memperoleh IPP-Prinsip itu yang masih dipersoalkan. Begitu diputuskan Mahkamah Agung bahwa keputusan FRB benar atau salah maka saat itu Radio Era Baru harus mengikuti amar putusan tersebut, tetapi selama masih dalam sengketa sebetulnya tidak dapat dikatakan bahwa FRB sudah memutuskan menolak.”

Dibawah ini adalah cuplikan Siaran Pers No. 95/DJPT.1/KOMINFO/8/2008 dari Kominfo yang secara terang juga menguatkan/menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai RK adalah tidak termasuk obyek penegakan hukum (copy TERLAMPIR):
“ …………........... Meskipun penegakan hukum ini baru akan efektif mulai diberlakukan tanggal 1 September 2008, namun demikian untuk menjadi perhatian publik adalah, bahwasanya, yang akan menjadi obyek penegakan hukum ini adalah Lembaga Penyiaran:
-Yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lain yang memiliki izin penggunaan frekuensi radio;
- Yang tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) dari Ditjen Postel;
-Dan yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi kelayakan (RK) dari KPI/KPID.

Selanjutnya disebutkan pula dalam pengumuman tersebut, bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan kriteria Lembaga Penyiaran sebagai berikut:
1.Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai dengan Master Plan, dan tidak mengganggu kanal lainnya, akan diberi ISR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan Master Plan dan tidak mengganggu kanal lainnya akan diberi ISR Sementara/Sekunder sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pada saat digitalisasi diharuskan segera pindah ke siaran digital.
3.Bagi yang belum memiliki RK dan ISR diharuskan menghentikan siarannya (OFF AIR).
4.Bagi yang telah memiliki ISR dan RK, tetapi mengganggu kanal lainnya, diharuskan segera mentaati ketentuan teknis yang telah ditetapkan pada izinnya.
5.Bagi yang telah memiliki RK, belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai Master Plan tetapi mengganggu kanal lainnya, sepanjang memungkinkan diharuskan mentaati ketentuan teknis untuk mencegah terjadinya gangguan. Apabila tidak mungkin, maka diharuskan menghentikan siarannya (OFF AIR).

Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan – lebih jauh, juga menguatkan: “Bahwa tentang apakah setiap stasiun radio yang belum mempunyai izin baik IPP maupun ISR bolehkah bersiaran. Menurut pendapat saya ”boleh”. Dalam konteks kondisi sekarang ini ya ”boleh”. Sebetulnya UU mengatakan tidak boleh, namun pemerintah sendiri kemudian mengeluarkan serangkaian peraturan yang mengatakan ini semua dalam proses penyesuaian.”

Untuk hal ini mohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sebagai keterangan yang kuat untuk mengartikan bahwa RK adalah termasuk dokumen yang sah dimata Pemerintah sebagai pegangan / ijin bagi Lembaga Penyiaran didalam menyelenggarakan penyiaran.
Maka itu, dakwaan JPU yang mendakwa dan menuntut saya seolah-olah saya (Radio Era Baru) bersiaran tanpa izin dari Pemerintah sungguh tidak menghargai jerih payah saya yang telah mengurus berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat itu. Sehingga jika dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Radio Era Baru bersiaran sejak tahun 2005 tanpa izin dari Pemerintah, adalah tidak benar, seolah-olah Radio Era Baru dianggap radio ”bodong” yang baru mengurus - yang sama sekali dianggap tidak mempunyai pegangan perijinan apapun. Faktanya adalah atas izin dari Pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu, sejak 2005 Radio Era Baru sudah bersiaran dengan sah & resmi. Dan saat ini Radio Era Baru dalam menyenggarakan penyiaran pada frekuensi 106,5 FM berpegang pada RK yang diterbitkan oleh KPID-Kepri tersebut, sambil menunggu IPP yang sedang proses kasasi di Mahkamah Agung.

Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan mengemukakan lagi: “Bahwa yang terpenting dilihat dari kaca mata KPI adalah apakah lembaga penyiaran memiliki niat baik untuk menjalankan atau tidak prosedur yang ditetapkan UU, apakah lembaga penyiaran mempunyai niat baik dengan menjalankan segenap kewajiban yang ditetapkan undang-undang. Menurut saya Radio Era Baru sudah menjalankan kewajibannya, mereka memperoleh izin yang datang bukan dari Depkominfo dan memang saat itu Radio Era Baru belum mempunyai izn dari Depkominfo tapi Radio Era Baru menjalankan tahapan KPID, EDP dan melengkapi persyaratan yang diberikan dan ketika memperoleh penolakan IPP Radio Era Baru menjalani secara konsitusional yaitu mengajukan gugatan terhadap Menkominfo ke PTUN dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.”

3.IPP-Prinsip dan ISR Radio Sing FM

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Saya ingin menguraikan lebih dalam lagi tentang ketidak-cermatan terhadap dakwaan JPU diatas, kenapa?, karena ternyata saya didakwa telah melanggar aturan yang belum memiliki kepastian hukum, artinya aturan tersebut belum baku. Karenanya belum dapat dilaksanakan oleh siapapun untuk memvonis seseorang.

Alasannya adalah pemberian:
•Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP-Prinsip) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga Semesta, karena frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM, serta
•Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Direktorat Pengelolaan Spekrum Frekuensi Radio, kepada PT Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM untuk mengudara pada frekuensi 106,5 FM,
Adalah belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Bahkan perkara pemberian frekuensi 106,5 FM yang tercantum dalam ISR Radio Sing FM itu di dalam pertimbangannya dinyatakan batal demi hukum oleh PTUN Jakarta Nomor: 61/G.TUN/2010/PTUN.JKT Tanggal 5 Oktober 2010, karena melanggar UU, karena Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID-Kepri atas frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada Radio Era Baru yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) nya juga masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor pendaftaran Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.

Sehingga dalam amar putusannya berbunyi:
Dalam Pokok Perkara :

a)Mengabulkan gugatan Penggugat (Radio Era Baru) untuk seluruhnya;
b)Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009, yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta;
c)Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada PT.Radio Suara Marga Semesta;
d)Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 288.000,00 (Dua ratus ribu delapan puluh delapan ribu rupiah) ;

Putusan PTUN Jakarta di atas telah diajukan banding oleh pihak yang dikalahkan yaitu Depkominfo (sebagai Tergugat) dan Radio Sing FM (sebagai Tergugat II Intervensi) dan telah diputuskan oleh hakim banding dalam perkara nomor : 272/B/2010/PT.TUN-JKT Tanggal 21 April 2011 yang memberi putusan menguatkan putusan PTUN Jakarta tersebut (pemberitahuan putusan banding TERLAMPIR).

Bahwa saat ini DepKominfo dan Radio Sing FM kemudian melakukan upaya hukum kasasi yang hingga sekarang masih belum ada putusan hukum tetap, justru mempertegas bahwa frekuensi 106,5 FM bukanlah milik Radio Sing FM. Sehingga Radio Sing FM, bukanlah pemilik frekuensi yang sah, karena dalam proses pemberian ISR nya telah di putuskan melanggar hukum.

Dakwaan JPU terhadap saya ini berarti telah mendahului putusan hakim, karena hingga sekarang IPP-Prinsip dan ISR Radio Sing FM kedua-duanya masih dipermasalahkan di Mahkamah Agung, dan masih belum mempunyai kekuatan hukum. Jika saya didakwa karena dianggap melanggar IPP-Prinsip dan ISR frekuensi 106,5 FM yang telah di berikan kepada Radio Sing FM, hal ini menjadi tidak akan mungkin terjadi.

Maka dari itu dakwaan JPU sungguh tidak cermat, karena tidak ada landasan dasar hukumnya, sementara IPP-Prinsip dan ISR frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada Sing FM ternyata pemberian itu cacat hukum dan belum berkekuatan hukum, maka belum dapat dijadikan dasar hukum, oleh karena itu tidak ada bukti aturan yang dapat dilaksanakan sebagai aturan untuk menjerat saya. Karena seorang dapat di pidana jika memang terdapat aturan tertulisnya.

Dakwaan JPU terhadap saya ini bertentangan dengan KUHP pasal 1, yang berbunyi:
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Oleh karena itu saya yang baru belajar hukum sejak adanya kasus ini, meyakini bahwa saya tidak melanggar hukum apapun, karena dakwaan JPU terlalu dini, premature, tergopoh-gopoh & terkesan ada intervensi untuk dipaksakan menjerat saya, sehingga asas kecermatan menjadi terabaikan.

Sungguh tidak berlebihan jika saya berharap kepada Majelis Hakim yang mulia, untuk mempertimbangkan KUHP pasal 1 ini, demi kesetaraan hak saya sebagai warga Negara di depan hukum. Dan juga tidak berlebihan jika saya mengutip KUHAP Pasal 142 ayat (3) yang berbunyi: ” Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b (catatan asas cermat dan lengkap) batal demi hukum “.

Telah jelas bahwa ternyata dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan kabur, maka itu dakwaan JPU sudah selayaknya untuk batal demi hukum, karena saya memang tidak melakukan pelanggaran hukum, dan sudah semestinya saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini.


B.Adakah diskriminasi terhadap saya?

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Apakah ada diskriminasi terhadap saya?, karena semua pihak pasti meyakini bahwa penegakan hukum bukan untuk mendiskreditkan orang akan tetapi berlaku untuk semua warga Negara demi tercapainya kedamaian hidup, dan penuh rasa keadilan, bukan karena dasar diskriminasi. Jika niat menjerat seseorang dengan dasar diskriminasi, maka bukanlah niat yang dianjurkan undang-undang. Karena delik dakwaan kesalahan terhadap saya adalah sangkaan pidana dalam UU Telekomunikasi Pasal 33 ayat (1) yang merupakan bagian secara khusus dari KUHP yang sifatnya umum yang berlaku untuk seluruh warga negara yang berada di wilayah Indonesia.

Namun dalam persidangan terungkap fakta-fakta diskriminasi sebagai berikut:

-Fakta-1:
Radio Era Baru bersiaran berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID-Kepri pada frekuensi 106,5 FM. Hal ini telah dikuatkan oleh saksi Suhirman alias Raymond dan saksi Rahmat Pudiyanto selaku para pelaksana kegiatan Radio Era Baru.

-Fakta-2:
Radio Sing FM sampai saat ini masih bersiaran berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID-Kepri pada frekuensi 105,5 FM. Hal ini diakui oleh Saksi Thomas Bambang Pamungkas selaku manajer Radio Sing FM yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Jika disimak fakta diatas adalah: Radio Era Baru dan Radio Sing FM sama-sama bersiaran berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID-Kepri, hanya frekuensinya yang berbeda.

Namun dalam hal perbedaannya adalah:

-Radio Era Baru dibidik oleh Balmon, karena dideteksi sedang bersiaran pada frekuensi 106,5 FM, alat exiter (jantung pemancar) kami disita – peran sebagai media pers dibredel, karyawan terancam PHK, ribuan komunitas pendengar Radio Era baru diciderai kehilangan hak berekpresi dan berinformasi, kemudian saya diproses secara pidana karena dianggap tidak mempunyai Izin dari Pemerintah - hingga perkara ini disidangkan.

-Sedangkan Balmon tidak mendeteksi gelombang Radio Sing FM yang bersiaran pada frekuensi 105,5 FM, yang bersiaran sejak tahun 2005 hingga sekarang semua masyarakat Batam mengetahui, siarannya terdengar hingga sampai negara Singapura, dan bisa dipastikan diketahui oleh Balmon yang kantor nya ada Batam, tapi alat radio Sing FM tidak disita, tidak diproses secara pidana, dan Radio Sing FM dianggap sah dan seolah-olah mempunyai Izin bersiaran di frekuensi 105,5 FM.

Padahal menurut dakwaan JPU setelah saya baca bahwa dakwaan bukan karena laporan kejadian, akan tetapi atas deteksi dari Balmon, mengapa tidak ada laporan deteksi atas Radio Sing FM.

Dakwaan JPU tersebut secara tidak jujur menyebut pelapor yang menurut saya agar tersembunyikan, atau setidaknya melindungi pelapor. Padahal saat kami mengajukan perkara Praperadilan atas sita barang (exiter) di Pengadilan Negeri Batam tahun silam, telah secara jelas, secara data, dan secara saksi, dinyatakan karena adanya pengaduan dari pihak Radio Sing FM, yang diwakili oleh Thomas Bambang Pamungkas selaku manajer Radio Sing FM dan juga dihadirkan sebagai saksi dan mengaku sebagai pelapor. Namun aneh jika di dalam dakwaan kali ini terbaca tidak ada pelapornya.

Saya menyadari bahwa saham PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing FM) dimiliki oleh para petinggi Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia di Batam, yang semua orang tahu lembaga ini sering mengadakan perayaan berkerja sama dengan Kedutaan Besar RRCdi Jakarta. Sehingga rentetan perkara ini saling kait-mengkait dan sangat erat, ada apa di balik tersanderanya saya sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan, juga menyatakan keheranannya terhadap diskriminasi yang dialami Radio Era baru, menerangkan:
-Saat dirinya menjabat tidak ada lembaga penyiaran permohonannya ditolak kecuali Radio Era Baru.
-Kalau penolakan karena alasan isi siaran menjadi aneh, karena ketika dikeluarkannya Rekomendasi Kelayakan (RK), KPI atau KPID-Kepri sudah memeriksa isi siaran sebagai syarat pada saat Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
-Kalau sudah diketahui melanggar isi siaran, seharusnya KPI tidak mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK).

Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan menerangkan lebih lanjut:
”Bahwa ada dua hal disampaikan KPID waktu itu kepada KPI, pertama bahwa Radio Era Baru target marketnya adalah masyarakat Tionghoa di Batam, bahasa yang digunakan Radio Era Baru dalam persentase yang tinggi adalah bahasa Mandarin, KPI mendukungnya. Bahwa menurut KPI soal bahasa Mandarin bukan bahasa asing, karena KPI menganggap bahwa masyarakat Tionghoa adalah bagian sah bangsa Indonesia, bahasa Mandarin yang dipakai sejajar dengan bahasa Sunda, Jawa, dan lain-lain. Ini tidak menjadi masalah. Kedua, dikatakan bahwa target market adalah komunitas Tionghoa di Batam dan KPID mengatakan ini baik dari pada mendengar Radio Singapura lebih baik mendengarkan radio Batam sendiri. Dalam hal ini KPI dan KPID full support kepada Radio Era Baru dengan menerbitkan sertifikat Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk mendapatkan IPP.”

Saya menilai terdapat etikat buruk oleh Balmon dan JPU, sehingga penegakan hukum dengan etikat buruk harus dikesampingkan, karena tujuan hukum tidak akan tercapai. Oleh karena itu jika ada 2 orang atau lebih melakukan hal yang sama sementara yang dipersalahkan hanya satu orang saja, maka kesamaan hukum sudah lumpuh bahkan mati, karena seperti yang terjadi terhadap saya kesamaan hukum tidak ada.

Saksi, Bakti Saleh Silaban – Pengawas Frewensi Balmon dalam persidangan menerangkan bahwa banyak Radio di Batam yang tidak memiliki izin:
-Bahwa jumlah stasiun radio di Batam ada sekitar 20 (dua puluh), yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) ada 11 (sebelas).
-Bahwa Radio Salam FM 102,7 MHz, Hang FM 106,0 MHz tidak memiliki izin, tapi dibenarkan mengudara sampai saat ini, karena menunggu FRB.
-Bahwa Radio Sing FM tidak mendapatkan IPP dan ISR di frekuensi 105,5 MHz, tetapi sampai saat ini mengudara di frekuensi 105,5 MHz.

Saksi, Parlindungan Sihombing,S.Sos Ketua KPID-Kepri dalam persidangan juga menerangkan bahwa banyak radio di batam yang tidak mempunyai izin:
-Bahwa Lembaga Penyiaran yang masih mengudara tanpa memiliki izin adalah Metro TV, RRI , Radio Hang FM, Radio Gres FM dan Radio Salam FM, tetapi tidak diberikan Surat Peringatan dan tidak ditertibkan oleh Balmon.
-Bahwa Radio Sing FM mengudara tanpa izin di frekuensi 105,5 MHz tidak ditindak Balmon pada hal Radio Era Baru mengudara di frekuensi 106,5 MHz tanpa izin ditindak oleh Balmon. Dalam hal ini menurut saksi, Balmon telah pilih kasih.

Bahwa tindakan penyidik perkara ini oleh Balmon, sangat nyata diskriminatif dengan menjadikan Radio Era Baru sebagai target untuk ditutup, karena di Batam banyak stasiun Radio swasta dan bahkan ratusan di Indonesia yang menyiar tanpa memiliki IPP Prinsip dan Izin Stasiun Radio (ISR) tetapi tidak ditindak (copy web KPID-Kepri TERLAMPIR).

Kenapa saya mendapat perlakuan diskriminasi? Kenapa Radio Era Baru dijadikan target untuk ditutup, padahal Radio Era Baru tidak melakukan kesalahan? Ada motif apa dibalik kejadian ini semua? Jawaban satu-satunya yang paling masuk akal adalah karena memang betul diakibatkan oleh adanya tekanan intervensi dari Kedutaan Besar RRC.


C.Intervensi Kedutaan Besar RRC


Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Mengapa saya dijadikan terdakwa, tentu tidak sekonyong-konyong, karena saya yakin terjadinya proses rentetan kerunyaman yang dialami Radio Era Baru selama ini tidak terpisahkan dari akibat tekanan Kedutaan Besar RRC, walaupun JPU sama sekali tidak pernah mengkaitkan hal ini. Agar persoalan menjadi utuh perlu saya sampaikan beberapa hal yang diakhir nanti terlihat ada apa di balik permasalahan ini semua.

Untuk itu kiranya perlu saya sampaikan hal-hal berikut ini:

Pada bulan Mei 2007 pihak Kedutaan Besar RRC mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan menyampaikan surat sebagaimana isi suratnya meminta agar Radio Era Baru ditutup dengan tuduhan bahwa isi siaran Radio Era Baru menyebarkan berita atau menjadi corong propaganda Falun Gong yang menetang Pemerintah China (foto & copy surat dan terjemahan TERLAMPIR). Surat tertanggal 18 April 2007 tersebut dilayangkan oleh pihak Kedutaan Besar RRC kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Badan Intelijen Nasional, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Note:
Apa itu Falun Gong (disebut juga Falun Dafa)? Supaya lebih jelas & tidak salah paham, brosur “klarifikasi” saya sertakan dalam TERLAMPIR.
(Lengkap: http://falundafa.or.id/klarifikasi.htm)

Permintaan penutupan Radio Era Baru tersebut kemudian di respon oleh Kominfo dan KPI sehingga merekayasa alasan yang sebenarnya tidak berdasarkan hukum yaitu perihal prosentase penggunaan bahasa asing (Mandarin), untuk menolak Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Era Baru. Suatu hal yang sangat aneh & janggal, jika memang cuman masalah konten penggunaan bahasa - betapa mudahnya merubah format program siaran, namun yang dilakukan Kominfo adalah tutup/bredel Radio Era Baru. Saat ini IIP Radio Era Baru masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor pendaftaran Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.

Radio Era Baru yang telah berdiri sejak tahun 2005 telah menjadi representasi dari pluralisme di Indonesia dengan selalu kritis memberitakan dan meyajikan program siaran, baik yang berupa ilmu pengetahuan, politik, keamanan, budaya, hiburan dan sebagainya, baik yang sifatnya lokal maupun internasional. Semua lembaga pers diberi fungsi untuk bekerja memberikan informasi kepada masyarakat, dan hiburan bagi masyarakat, juga diberi ruang untuk alat kontrol sosial, sebagaimana tercantum dalam UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 3. Saya melakukan itu sebagaimana dilakukan oleh pers lain, baik cetak maupun televisi.

Karena saya bekerja memegang amanat masyarakat umum untuk mendapatkan informasi dan kemerdekaan pers, tentu kegiatan kami ini juga dilindungi dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan kami untuk menjalankan fungsi dan peran sebagai lembaga pers.

Kami sebagai badan hukum pers tidak pernah akan arogan, karena Indonesia adalah negara hukum, yang mana semua warga negara termasuk badan hukum seperti saya PT. Radio Suara Harapan Semesta yang mendirikan Radio Era Baru mau-tidak mau, suka tidak suka harus mentaati hukum yang berlaku, karena adalah produk negara yang dibuat oleh wakil rakyat yaitu DPR RI selaku Legislatif bersama Presiden selaku Eksekutif tentu membuat undang-undang agar tercapai masyarakat yang tertib dan makmur, karenanya hukum harus ditaati oleh semua warga negara.

Dalam menjalankan fungsi kontrolnya Radio Era Baru sering memberitakan yang bersifat internasional yang kami anggap layak diberitakan karena mengandung nilai berita yang tinggi, lebih-lebih menyangkut hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan, misalnya kerusuhan yang terjadi di Palestina, kekerasan terhadap Muslim Uigur di China, masalah Tibet, dan juga memberitakan penindasan HAM ‘genosida’ terhadap praktisi Falun Gong di China yang masih terus berlangsung hingga sekarang, tentu semua berita tersebut didasari dengan fakta dan sumber yang bisa dipertanggung-jawabkan.

Terkait berita pembantaian keji terhadap praktisi Falun Gong di China, telah terungkap fakta terjadi nya praktek pengambilan ilegal organ tubuh “secara hidup” atas ribuan praktisi Falun Gong untuk diperjual-belikan. Sumber temuan dari pengacara David Matas and David Kilgour ini telah diterbitan dalam bentuk buku berjudul “Bloody Harvest The Killing of Falun Gong For Their Organs”, dan buku ini sampai sekarang menjadi berita yang kotroversial di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) (http://organharvestinvestigation.net/) – copy cover TERLAMPIR.

Radio Era Baru sebagai media yang independen, sebagai pers yang harus menjunjung tinggi HAM, maka berita ini dianggap mengandung nilai rating yang tinggi untuk diungkap ke masyarakat luas, karena kami menganggap bahwa manusia hidup siapapun itu dan dimanapun berada mempunyai hak untuk hidup, hak untuk menentukan diri sendiri, hak untuk berekspresi tanpa ada halangan apapun, dan Radio Era Baru sebagai salah satu dari sedikit media yang berani mengungkap penganiayaan Falun Gong di China sebagai berita utama dimaksudkan agar kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terjadi lagi.

Namun Kedutaan Besar RRC keberatan dengan berita-berita tersebut kemudian menerapkan berbagai cara busuknya – melontarkan fitnahan2 keji terhadap Falun Gong untuk menekan pemerintah RI meminta agar Radio Era Baru ditutup. Upaya yang dilakukan Kedutaan Besar RRC ini sungguh bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 5, bahwa jika seseorang keberatan atas isi berita, maka harus melalui mekanisme hak jawab yang dikirimkan kepada redaktur/penerbit dan ditindak lanjuti oleh Dewan Pers sebagai penjaga gawang etik pers.

Kelakukan Kedutaan Besar RRC tersebut berarti telah sekaligus melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam babak menimbang butir (c) disebutkan :
“bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”

Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”

Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan menerangkan:
-Bahwa segala intervensi terhadap apa yang disebut kebebasan pers itu sebenarnya dalam UU Pers ditolak. Jadi andainya memakai UU Pers maka segala bentuk upaya untuk menghambat, menekan, melarang pers dalam hal ini Radio Era Baru bertentangan dengan UU Pers.

Kemerdekaan pers dan penyiaran merupakan hak asasi yang dilindungi, dijamin oleh konstitusi dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, Pasal 19 : ”Setiap orang berhak atas kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas”;

Fungsi pers sebagai penyeimbang yang telah diberi mandat menurut undang-undang harus dipenuhi dan ditaati, dan karenanya haruslah diberlakukan juga terhadap saya. Karena jika ada kejadian yang luar biasa apalagi tentang pelanggaran HAM, maka sayalah sebagai lembaga pers telah menzalimi masyarakat dengan menyembunyikan informasi penting. Karenanya kerja pers untuk masyarakat demi kemanusiaan ini harus dilindungi.

Bahwa perlakuan Kedutaan Besar RRC terhadap Radio Era Baru ini, dianggap hal yang sah di dalam negaranya, karena negara RRC memang dikenal sebagai negara komunis yang anti dengan kebebasan pers, dimaksudkan untuk menutup rapat-rapat informasi pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya yang dilakukan oleh regim komunis RRC.

Indonesia tentu mempunyai kedaulatan tersendiri, penghormatan terhadap hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Namun terkait perkara ini Indonesia seolah tutup mata dengan intervensi RRC ini. Bahkan permintaan penutupan oleh RRC terhadap Radio Era Baru ini, langsung direspon, bahkan saya di ”kriminalisasi” dijadikan tersangka seolah-olah saya bersiaran tidak ada ijin.

Sementara dakwaan kepada saya karena tidak mempunyai ISR, karena frekwensi 106,5 FM adalah milik Radio Sing FM, sangat tidak masuk akal untuk dijadikan alat dakwaaan. Karena pemberian ISR tehadap Radio Sing FM telah melanggar hukum, terbukti putusan pengadilan TUN jakarta yang menyatakan ISR tersebut batal dan tidak sah.

Lalu apa lagi yang akan dituduhkan kepada saya, selain ada nya intervensi Kedutaan Besar RRC? Apakah RRC begitu gampang mencampuri kedaulatan rakyat Indonesia? Apakah kita mau kedaulatan negara ini tergadaikan? Saya sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 45, menyiarkan kekerasan kemanusiaan di China adalah demi kemanusiaan. Toh bukan hanya itu, banyak lagi berita-berita yang penting atas peristiwa di luar negeri yang kami beritakan, karena adalah kewajiban kami sebagai lembaga pers untuk menyampaikan informasi tersebut tanpa ada halangan.

Apa yang saya lakukan termasuk mendirikan Radio Era Baru bersiaran dan terus mengudara dengan mengikuti tatanan perundang-undangan hanya untuk mempertahankan kedaulatan, menghormati kebhinekaan, dan menjunjung HAM. Namun upaya itu dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga menjadikan saya tersangka dalam pekara ini. Jawabannya hanya satu, yaitu RRCyang anti terhadap pers bebas akan selalu memakai berbagai macam cara untuk membungkam Radio Era Baru, agar pelanggaran HAM nya tidak tercium.

Dengan demikian telah jelas bahwa saya dijadikan tersangka bukan karena Radio Era Baru tidak ada ijin siaran, dan bukan juga dikarenakan tidak mempunyai ISR yang frekwensinya milik Sing FM, akan tetapi nuansa bahwa intervensi Kedutaan Besar RRC menginginkan Radio Era Baru ditutup, terasa lebih kental. Dakwaan terhadap saya ini lebih bermuatan politis karena intervensi untuk kepentingan RRC itu daripada muatan hukum. Karena secara hukum saya memang tidak terbukti dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam bersiaran.

Supaya lebih lengkap, Terlampir adalah sebagian dari sekian banyak dukungan / opini / pers realease / etc. dari berbagai kalangan yang prihatin atas kasus intervensi Kedutaan Besar RRC terhadap Radio Era Baru:
1.Surat dari Wakil Presiden Parlemen Uni Eropa - Edward McMillan Scot, ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono – 13 Januari 2010;
2.Surat dari Anggota Parlemen Uni Eropa - George Becali, ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono – 26 Februari 2010;
3.Surat dari Anggota Parlemen Uni Eropa - L Tanndur Mex, Astrid Fullui, Konrad Szymanski, Wolf Klinz Mep, Rui Tavares Mep, ditujukan kepada Presiden Susilo Yudoyono, 02 Februari 2010;
4.Surat dari Anggota Kongres Amerika – Gus M. Bilirakis, Bob Inglis, Sue Myrick, ditujukan kepada Sudjadnan Parnohadiningrat - Ambasador Indonesia di Washington USA, 16 Maret 2010;
5.Surat dari Sekertaris Negara Kanada untuk Asia Pasifik - David Kilgour JD, ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono – 13 Januari 2010;
6.IFJ – International Federation of Journalist, ”Unexpalined Closure of Indonesian Radio Station Concers” 16 Maret 2010;
7.AJI - Aliansi Jurnalis Independen, ”Serukan Stop Penyegelan Radio Era Baru”, 26 Maret 2010;
8.Epochtimes.co.id, ”Indonesia Jangan Melupakan Sejarah”, 26 Maret 2010;
9.Kepala Centre For Chinese Studies, Universitas Indonesia, I Wibowo membuat opini berjudul ”Sikap Indonesia Terhadap Falun Gong”, Koran Tempo, 29 Mei 2007;
10.Kontras, Imparsial, LBHPers, YLBHI, LBH-Srabaya, ICW, LSPP, HRWG, GHURE, Etc.
11.Lily Chadidjah Wahid, Jaya Suprana, Ade Armando, Poengky Indarti, Etc.
12.Etc.

D.Konklusi

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Setelah penjabaran di atas disimpulkan:
1.Dakwaan tidak cermat, premature dan dipaksakan;
2.Radio Era baru bersiaran dibekali ijin sejak tahun 2005;
3.Tuduhan memakai ISR yang frekwensinya 106,5 MHZ yangdiberikan kepada Radio Sing FM dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta, tidak mungkin dapat dijadikan alat menjerat saya;
4.Radio Era Baru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Era Baru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan (RK) KPID-Kepri mengapa radio lain tidak disentuh;
5.Dibalik proses perkara ini semua adalah intervensi Kedutaan Besar RRC, karena secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Era Baru, akan tetapi nuansa politis karena tekanan intervensi RRCagar Radio Era Baru tutup, sangat nampak jelas.;

Berdasarkan kesimpulan diatas telah jelas bahwa tuduhan terhadap saya sehingga JPU mendakwa dan menuntut saya atas melanggar Pasal 53 ayat 1 jo pasal 33 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak ada dasar hukumnya. Karena itu dakwaan JPU terhadap saya haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Majelis Hakim perkara ini telah cukup alasan hukum untuk memutuskan atas diri saya UNTUK menyatakan BEBAS DARI SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM.

E.Permohonan

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,

Di penghujung pledoi/pembelaan saya ini, hanya satu kata yang perlu saya sampaikan ciptakan keadilan walau terkadang pahit. Seraya berharap keadilan bisa tercapai untuk semua warga negara termasuk keadilan terhadap saya, karenanya kami sangat tepat memohon kepada Majelis Hakim ini.

Karena Majelis Hakim adalah harapan terakhir bagi saya agar dapat menjalankan tugas Negara yaitu mengadili dengan adil dan dengan fakta yang sebenarnya dengan penerapan hukum yang tepat. Prinsip keadilan karena kemandirian Majelis Hakim yang telah diatur undang-undang menjadi harapan besar agar penerapan hukum yang asal-asalan ini dapat dibatalkan dan ditolak demi supremasi hukum.

Niat Saya sebagai warna Negara Indonesia dalam mendirikan lembaga penyiaran ini adalah bertujuan baik, untuk mengisi pembangunan bangsa dan telah berjalan sesuai dengan garisan peraturan dan UU yang berlaku. Namun pada kenyataan dilapangan kami diperlakukan diskriminatif, seperti apa yang telah Majelis Hakim lihat dan ungkapkan dalam persidangan ini, kami menyakini semua ini disebabkan oleh intervensi dari Kedutaan Besar RRCdi Jakarta.

Kami bertahan bersiaran dalam kondisi yang sulit beberapa tahun ini bukan karena pertimbangan keuntungan pribadi dengan nilai investasi yang telah kami tanamkan tetapi kami dari lubuk hati yang dalam terpanggil untuk mempertahankan nilai kemanusiaan dan membela martabat bangsa Indonesia.

Kedutaan Besar RRC melakukan intervensi terhadap pemerintah Indonesia adalah karena Radio Era Baru memberitakan berita pelanggaran hak asasi berat yang dialami oleh sekelompok rakyat China yang berlatih menjadi orang baik dengan hidup berpegang teguh pada prinsip Sejati Baik Sabar yang diiringi dengan gerakan latihan fisik guna untuk menyehatkan tubuh, mereka adalah praktisi Falun Dafa. Dalam perkembangan penindasan terhadap mereka telah berkembang ke perampasan organ tubuh setelah disiksa, organ tubuhnya diambil untuk dijual kemudian jasadnya dikremasi untuk menghilangkan jejak kejahatan, ini telah melampaui batas kemanusiaan, manusia dan langit juga mengutuk kejahatan ini. Sebagai media Radio Era Baru dalam hal ini menurut kami telah melakukan fungsinya dengan baik, nilai kemanusiaan yang dipancarkan tidak ternilai oleh kepentingan.

Sebagai bangsa Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, adalah sebuah penghinaan terhadap bangsa Indonesia dan pengkianatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa apabila pemerintah Indonesia menuruti keinginan rezim komunis China menutupi kejahatan kemanusian yang dilakukannya melalui pembrangusan kebebasan pers dalam hal ini mematikan penyiaran Radio Era Baru.

Kami perlu sampaikan bahwa tanggungjawab sejarah adalah berat baik buat kami sebagai insan Tuhan maupun terhadap bangsa ini, dimana kami bisa memilih hidup berenak2kan dengan memilih menutup saja lembaga penyiaran ini setelah mendapatkan tekanan penutupan dan ancaman kriminalisasi tetapi kami telah memilih jalan terus bersiaran, karena ini adalah tanggungjawab sejarah kami sebagai manusia yang ber Tuhan yang wajib mempertahankan nilai kemanusiaan, dan juga tanggungjawab sebagai anak bangsa, tempat saya dilahirkan dan dibesarkan dan kami tidak rela bangsa Indonesia dibuat menjadi sebuah bangsa yang tidak bermartabat dengan seenaknya diperintah oleh bangsa asing apalagi oleh pemerintahan yang tidak berKetuhanan dalam hal ini rezim Partai Komunis China.

Oleh sebab itu dengan hati yang tulus saya mohon pada Majelis Hakim yang mulia untuk memenangkan kemanusiaan dan kebenaran dalam hal ini Radio Era Baru. Jangan malah membuat penyesalan yang mendalam karena telah membela kejahatan.

Atas segala sesuatu yang saya sampaikan di atas, saya selaku terdakwa dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim dan seraya berdoa kepada Tuhan yang maha Kuasa, dan Yang Maha Adil agar membukakan pintu ketabahan kepada semua pihak, ketenangan pikiran dalam menghadapi perkara ini, yang akan bermuara kepada hasil keputusan Majelis Hakim dengan seraya memohon, agar majelis hakim memutuskan perkara ini berbunyi:

Membebaskan dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gatot Supiyanto Bin Machali dalam perkara ini karena memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dan memerintahkan negara untuk merehabilitasi untuk mengembalikan nama baik terdakwa.

Di dalam pledoi ini pula saya memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU mengembalikan alat exiter yang disita, karena berdasarkan proses persidangan ini saya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaiman tuduhan JPU.

Demikian pledoi / pembelaan dari saya, semoga segala sesuatu yang tersurat dan tersirat tidak diartikan dalam hal lain kecuali hanya karena untuk pembelaan hukum.


Hormat saya,

Gatot Supriyanto Bin Machali
Direktur Utama Radio Era Baru

... baca selengkapnya »»