Pledoi (Pembelaan)
Atas Perkara
Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM
Atas nama diri saya sendiri:
Gatot Supriyanto Bin Machali
Selaku Direktur Utama
PT. Radio Suara Harapan Semesta
(Radio Era Baru)
Batam, 04 Agustus 2011
Kepada YTH
Ketua Pengadilan Negeri Batam
Khusus Kepada Majelis Hakim
Perkara Nomor. 180 / Pid.B / 2011 / PN.BTM
Di Pengadilan Negeri Batam
Dengan Hormat
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan bagi kita semua, sehingga proses persidangan perkara saya yang hingga menunggu detik-detik putusan Majelis Hakim ini telah berjalan dengan tertib dan lancar.
Kepada Majelis Hakim yang saya muliakan, yang telah selalu jeli dalam mengadili perkara ini, yang telah memberi semangat dan keyakinan kepada saya bahwa Majelis Hakim akan menerapkan keputusan yang sangat adil bagi semua pihak, termasuk kepada saya.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saya hormati, yang telah bersusah payah membuat dakwaan, mengajukan bukti dan saksi-saksi, yang menurut saya dasar dakwaan tersebut tidak jelas dan membuat saya bingung karena saya dianggap oleh JPU seolah-olah telah melakukan tindak pidana bersiaran tanpa ijin Pemerintah sehingga didakwa melanggar Pasal 53 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kepada Tim Kuasa Hukum saya, yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk membuat pledoi yang saya buat sendiri, sebagai kelengkapan atau setidaknya menjadi penguat dari pledoi yang di buat oleh kuasa hukum. Dan saya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjadikan pledoi yang saya buat ini menjadi kasatuan yang tak terpisahkan dengan pledoi yang dibuat oleh Kuasa Hukum saya, tentu dengan harapan yang sangat besar, bukan untuk mengemis keadilan akan tetapi demi tercapainya keyakinan Majelis Hakim yang hakiki yang semoga dapat dipertanggung jawabkan disisi Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana bunyi pendahuluan putusan yang biasanya berbunyi “DEMI KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
A.Dakwaan JPU Tidak Cermat & Prematur
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Sebelumnya saya perlu menyampaikan kepada semua pihak dengan kerendahan hati, bahwa saya bukanlah ahli hukum, dan tidak sepenuhnya memahami undang-undang. Oleh karena saya belum pernah berperkara hukum pidana apalagi atas tindakan saya karena kejahatan. Saya pun tidak pernah akan terpikir dan tidak mau melakukan tindak pidana kejahatan, karena saya atas nama lembaga pers yang saya dirikan adalah untuk menyeimbangkan antara hak masyarakat untuk mengetahui dan hak kami sebagai pers untuk menyampaikan informasi secara jujur melalui saluran yang kami sediakan yaitu Radio Era Baru dengan tujuan menghormati hak asasi manusia, guna menjunjung tinggi martabat manusia, dan menumbuhkan rasa saling menghormati antar sesama. Sehingga apa yang saya lakukan melalui Radio Era Baru bukan untuk melanggar hukum, tetapi aturan main di dalam perundang-undangan telah saya lakukan, apalagi tidak ada niat sama sekali untuk melakukan kejahatan.
Saya menyadari bahwa perkara pidana yang baru pertama kali disangkutkan kepada saya ini membuat saya menjadi lebih banyak belajar tentang masalah hukum - terutama hukum pidana KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai acuan JPU dalam membuat dakwaan.
Ternyata setelah saya membaca KUHAP pada Pasal 142 Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa:
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a).………………………..
b).uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ”.
Sedangkan Surat Tuntutan JPU setelah dibacakan di persidangan pada tanggal 11 Juli 2011 yang berkesimpulan bahwa saya selaku Gatot Supriyanto Bin Machali telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Telekomunikasi yakni “menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin pemerintah” sebagaimana diatur dalam dakwaan KESATU yaitu melanggar Pasal 53 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dakwaan JPU yang KESATU selengkapnya berbunyi:
“Bahwa terdakwa Gatot Supriyanto Bin Machali, pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di PT. Radio Suara Harapan Semesta (Radio Era Baru) Jalan Borobudur D-I Palm Hill Bukit Senyum kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah menyelenggarakan siaran radio yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin Pemerintah, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
•Bahwa terdakwa berdasarkan akta pendirian PT. Radio Suara Harapan Baru Semesta yang dibuat di hadapan Notaris ARUNEE OLIVIA DEPARY, SH, telah diangkat selaku direksi dan menjabat sebagai direktur utama PT. Radio Suara Harapan Semesta;
•Bahwa sejak tahun 2005, PT. Radio Suara Harapan Semesta telah mengudara dan menyelenggarakan siaran radio setiap harinya dengan nama Radio Era Baru;
•Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Maret 2010, saat dilakukan Operasi dan Penertiban Frekuensi Radio oleh Tim dari Kantor Balai Monitoring Kelas II Batam diketahui bahwa PT. Radio Suara Harapan Semesta atau Radio Era Baru mengudara dan menyelenggarakan siaran radio pada frekuensi 106,5 FM tanpa Izin dari Pemerintah, padahal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga Semesta, frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM, serta berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Direktorat Pengelolaan Spekrum Frekuensi Radio, PT Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM telah diizinkan mengudara pada frekuensi 106,5 FM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ”
JIka dakwaan JPU diatas dicermati, maka bisa diartikan bahwa saya selaku Direktur Utama Radio Era Baru dianggap telah melanggar undang-undang Telekomunikasi, dikarenakan sejak tahun 2005 telah menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin dari Pemerintah, dengan fakta bukti hukum sebagai beikut:
-Saya (Radio Era Baru) dianggap telah melanggar Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP-Prinsip) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga Semesta, karena frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM,
-Dan juga saya dianggap telah melanggar Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Direktorat Pengelolaan Spekrum Frekuensi Radio, karena PT Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM telah diizinkan mengudara pada frekuensi 106,5 FM.
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Saya (Radio Era Baru) didakwa oleh JPU sebagaimana pengertian diatas, dakwaan ini menurut saya adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dalam menguraikan pelanggaran pidana terhadap saya, oleh sebab itu mohon menjadi perhatian yang serius bagi Majelis Hakim, karena seperti yang juga terungkap dalam proses persidangan, bahwa:
1.Orbit Satelit
Bahwa Radio Era Baru selama ini memang telah mengudara dan menyelenggarakan siaran radio pada frekuensi 106,5 FM (bisa disebut dengan satuan lain yaitu 106,5 MHz). Hal ini secara jelas menunjukkan teknologi alat pemancaran radio yang merambat melalui spektrum frekuensi radio, yang relatif jangkauannya berbentuk radius mendatar dari pusat pemancar yang dipasang di studio Radio Era Baru Jl. Borobudur D-1 Palm Hill Bukit Senyum Batam. Namun Radio Era Baru tidak terbukti menggunakan teknologi pemancaran yang diletakkan di Orbit Satelit luar angkasa.
Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi Afdal Bin Deer ST Palembang dan saksi ahli Ir. Rahman Baharuddin MT bin Baharuddin membenarkan bahwa Radio Era Baru tidak menggunakan orbit satelit, tetapi hanya mengunakan spektrum frekuensi radio saja.
Dengan uraian diatas, maka berarti Radio Era Baru tidak terbukti menyelenggarakan siaran radio dengan menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit secara bersamaan / komulatif sebagaimana yang didakwakan. Oleh karena dakwaan JPU tidak cermat maka semestinya saya harus dibebaskan dari dakwaan.
2.Izin Dari Pemerintah
Penggunaan frekuensi 106,5 FM yang dipakai bersiaran oleh Radio Era Baru adalah berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri tanggal 29 April 2006, (foto copy TERLAMPIR), yang merupakan rangkaian izin lanjutan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sebagai penyesuaian setelah berlakunya undang-undang yang baru yaitu UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Setelah mendapatkan IPP maka pada tahapan berikutnya Radio Era Baru akan mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR).
Akan tetapi dikarenakan adanya surat intervensi dari Kedutaan Besar RRC (copy surat TERLAMPIR) maka Forum Rapat Bersama (FRB) yang diadakan antara Pemerintah cq. Depkominfo dan KPI pada tanggal 5 Oktober 2007 menolak permohonan IPP Radio Era Baru dengan alasan ”faktor bahasa Mandarin – namun yang sesungguhnya adalah karena adanya tekanan intervensi dari Kedutaan Besar RRC”, sehingga Radio Era Baru menggugat Menteri Kominfo ke PTUN Jakarta dengan gugatan antara lain:
a)Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi RI No.162.A/M.Kominfo/VII/2008, tertanggal 17 Juli 2008 tentang penolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Era Baru;
b)Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi RI No.162.A/M.Kominfo/VII/2008, tertanggal 17 Juli 2008 tentang penolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Era Baru;
c)Mewajibkan tergugat untuk mengeluarkan Surat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagaimana yang dimohonkan penggugat kepada Radio Era Baru.
Dan sampai dengan saat ini IPP Radio Era Baru masih dalam proses pemeriksaan - belum ada putusan yang tetap ditingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.
Setelah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diberlakukan dan KPID-Kepri mulai berdiri dan membuka pendaftaran bagi lembaga penyiaran, Radio Era Baru kemudian mengajukan permohonan IPP kepada KPI dan Menkominfo dan telah mendapat Rekomendasi Kelayakan (RK) pada frekuensi 106,5 FM, sebagai kelanjutan perijinan dari Dinas Perhubungan Propinsi Riau tersebut. Hal ini juga dikuatkan oleh surat KPID-Kepri (copy surat TERLAMPIR) yang secara tegas meminta agar Radio Era Baru segera mengudara (ONAIR) karena Radio Era Baru telah mendapat RK. Dengan berpegang pada RK ini lah Radio Era Baru bersiaran pada frekuensi 106,5 FM sampai dengan sekarang, sambil menunggu keputusan IPP yang sedang kasasi di Mahkamah Agung.
Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan menguatkan: “Bahwa lembaga penyiaran yang ditolak IPP-Prinsipnya oleh FRB, RK yang diberikan KPI/KPID masih berlaku, maksudnya bahwa keputusan FRB belum dianggap sebagai final. Jadi keputusan yang menyatakan Radio Era Baru tidak memperoleh IPP-Prinsip itu yang masih dipersoalkan. Begitu diputuskan Mahkamah Agung bahwa keputusan FRB benar atau salah maka saat itu Radio Era Baru harus mengikuti amar putusan tersebut, tetapi selama masih dalam sengketa sebetulnya tidak dapat dikatakan bahwa FRB sudah memutuskan menolak.”
Dibawah ini adalah cuplikan Siaran Pers No. 95/DJPT.1/KOMINFO/8/2008 dari Kominfo yang secara terang juga menguatkan/menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai RK adalah tidak termasuk obyek penegakan hukum (copy TERLAMPIR):
“ …………........... Meskipun penegakan hukum ini baru akan efektif mulai diberlakukan tanggal 1 September 2008, namun demikian untuk menjadi perhatian publik adalah, bahwasanya, yang akan menjadi obyek penegakan hukum ini adalah Lembaga Penyiaran:
-Yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lain yang memiliki izin penggunaan frekuensi radio;
- Yang tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) dari Ditjen Postel;
-Dan yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi kelayakan (RK) dari KPI/KPID.
Selanjutnya disebutkan pula dalam pengumuman tersebut, bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan kriteria Lembaga Penyiaran sebagai berikut:
1.Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai dengan Master Plan, dan tidak mengganggu kanal lainnya, akan diberi ISR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan Master Plan dan tidak mengganggu kanal lainnya akan diberi ISR Sementara/Sekunder sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pada saat digitalisasi diharuskan segera pindah ke siaran digital.
3.Bagi yang belum memiliki RK dan ISR diharuskan menghentikan siarannya (OFF AIR).
4.Bagi yang telah memiliki ISR dan RK, tetapi mengganggu kanal lainnya, diharuskan segera mentaati ketentuan teknis yang telah ditetapkan pada izinnya.
5.Bagi yang telah memiliki RK, belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai Master Plan tetapi mengganggu kanal lainnya, sepanjang memungkinkan diharuskan mentaati ketentuan teknis untuk mencegah terjadinya gangguan. Apabila tidak mungkin, maka diharuskan menghentikan siarannya (OFF AIR).
Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan – lebih jauh, juga menguatkan: “Bahwa tentang apakah setiap stasiun radio yang belum mempunyai izin baik IPP maupun ISR bolehkah bersiaran. Menurut pendapat saya ”boleh”. Dalam konteks kondisi sekarang ini ya ”boleh”. Sebetulnya UU mengatakan tidak boleh, namun pemerintah sendiri kemudian mengeluarkan serangkaian peraturan yang mengatakan ini semua dalam proses penyesuaian.”
Untuk hal ini mohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sebagai keterangan yang kuat untuk mengartikan bahwa RK adalah termasuk dokumen yang sah dimata Pemerintah sebagai pegangan / ijin bagi Lembaga Penyiaran didalam menyelenggarakan penyiaran.
Maka itu, dakwaan JPU yang mendakwa dan menuntut saya seolah-olah saya (Radio Era Baru) bersiaran tanpa izin dari Pemerintah sungguh tidak menghargai jerih payah saya yang telah mengurus berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat itu. Sehingga jika dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Radio Era Baru bersiaran sejak tahun 2005 tanpa izin dari Pemerintah, adalah tidak benar, seolah-olah Radio Era Baru dianggap radio ”bodong” yang baru mengurus - yang sama sekali dianggap tidak mempunyai pegangan perijinan apapun. Faktanya adalah atas izin dari Pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu, sejak 2005 Radio Era Baru sudah bersiaran dengan sah & resmi. Dan saat ini Radio Era Baru dalam menyenggarakan penyiaran pada frekuensi 106,5 FM berpegang pada RK yang diterbitkan oleh KPID-Kepri tersebut, sambil menunggu IPP yang sedang proses kasasi di Mahkamah Agung.
Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan mengemukakan lagi: “Bahwa yang terpenting dilihat dari kaca mata KPI adalah apakah lembaga penyiaran memiliki niat baik untuk menjalankan atau tidak prosedur yang ditetapkan UU, apakah lembaga penyiaran mempunyai niat baik dengan menjalankan segenap kewajiban yang ditetapkan undang-undang. Menurut saya Radio Era Baru sudah menjalankan kewajibannya, mereka memperoleh izin yang datang bukan dari Depkominfo dan memang saat itu Radio Era Baru belum mempunyai izn dari Depkominfo tapi Radio Era Baru menjalankan tahapan KPID, EDP dan melengkapi persyaratan yang diberikan dan ketika memperoleh penolakan IPP Radio Era Baru menjalani secara konsitusional yaitu mengajukan gugatan terhadap Menkominfo ke PTUN dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.”
3.IPP-Prinsip dan ISR Radio Sing FM
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Saya ingin menguraikan lebih dalam lagi tentang ketidak-cermatan terhadap dakwaan JPU diatas, kenapa?, karena ternyata saya didakwa telah melanggar aturan yang belum memiliki kepastian hukum, artinya aturan tersebut belum baku. Karenanya belum dapat dilaksanakan oleh siapapun untuk memvonis seseorang.
Alasannya adalah pemberian:
•Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP-Prinsip) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga Semesta, karena frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM, serta
•Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor: 01386004-000SU/2020092010 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Direktorat Pengelolaan Spekrum Frekuensi Radio, kepada PT Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM untuk mengudara pada frekuensi 106,5 FM,
Adalah belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahkan perkara pemberian frekuensi 106,5 FM yang tercantum dalam ISR Radio Sing FM itu di dalam pertimbangannya dinyatakan batal demi hukum oleh PTUN Jakarta Nomor: 61/G.TUN/2010/PTUN.JKT Tanggal 5 Oktober 2010, karena melanggar UU, karena Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID-Kepri atas frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada Radio Era Baru yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) nya juga masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor pendaftaran Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.
Sehingga dalam amar putusannya berbunyi:
Dalam Pokok Perkara :
a)Mengabulkan gugatan Penggugat (Radio Era Baru) untuk seluruhnya;
b)Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009, yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta;
c)Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Izin Stasiun Radio Nomor 01386004-000SU/2020092010, tanggal 30-10-2009 yang diberikan kepada PT.Radio Suara Marga Semesta;
d)Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 288.000,00 (Dua ratus ribu delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Putusan PTUN Jakarta di atas telah diajukan banding oleh pihak yang dikalahkan yaitu Depkominfo (sebagai Tergugat) dan Radio Sing FM (sebagai Tergugat II Intervensi) dan telah diputuskan oleh hakim banding dalam perkara nomor : 272/B/2010/PT.TUN-JKT Tanggal 21 April 2011 yang memberi putusan menguatkan putusan PTUN Jakarta tersebut (pemberitahuan putusan banding TERLAMPIR).
Bahwa saat ini DepKominfo dan Radio Sing FM kemudian melakukan upaya hukum kasasi yang hingga sekarang masih belum ada putusan hukum tetap, justru mempertegas bahwa frekuensi 106,5 FM bukanlah milik Radio Sing FM. Sehingga Radio Sing FM, bukanlah pemilik frekuensi yang sah, karena dalam proses pemberian ISR nya telah di putuskan melanggar hukum.
Dakwaan JPU terhadap saya ini berarti telah mendahului putusan hakim, karena hingga sekarang IPP-Prinsip dan ISR Radio Sing FM kedua-duanya masih dipermasalahkan di Mahkamah Agung, dan masih belum mempunyai kekuatan hukum. Jika saya didakwa karena dianggap melanggar IPP-Prinsip dan ISR frekuensi 106,5 FM yang telah di berikan kepada Radio Sing FM, hal ini menjadi tidak akan mungkin terjadi.
Maka dari itu dakwaan JPU sungguh tidak cermat, karena tidak ada landasan dasar hukumnya, sementara IPP-Prinsip dan ISR frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada Sing FM ternyata pemberian itu cacat hukum dan belum berkekuatan hukum, maka belum dapat dijadikan dasar hukum, oleh karena itu tidak ada bukti aturan yang dapat dilaksanakan sebagai aturan untuk menjerat saya. Karena seorang dapat di pidana jika memang terdapat aturan tertulisnya.
Dakwaan JPU terhadap saya ini bertentangan dengan KUHP pasal 1, yang berbunyi:
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Oleh karena itu saya yang baru belajar hukum sejak adanya kasus ini, meyakini bahwa saya tidak melanggar hukum apapun, karena dakwaan JPU terlalu dini, premature, tergopoh-gopoh & terkesan ada intervensi untuk dipaksakan menjerat saya, sehingga asas kecermatan menjadi terabaikan.
Sungguh tidak berlebihan jika saya berharap kepada Majelis Hakim yang mulia, untuk mempertimbangkan KUHP pasal 1 ini, demi kesetaraan hak saya sebagai warga Negara di depan hukum. Dan juga tidak berlebihan jika saya mengutip KUHAP Pasal 142 ayat (3) yang berbunyi: ” Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b (catatan asas cermat dan lengkap) batal demi hukum “.
Telah jelas bahwa ternyata dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan kabur, maka itu dakwaan JPU sudah selayaknya untuk batal demi hukum, karena saya memang tidak melakukan pelanggaran hukum, dan sudah semestinya saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini.
B.Adakah diskriminasi terhadap saya?
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Apakah ada diskriminasi terhadap saya?, karena semua pihak pasti meyakini bahwa penegakan hukum bukan untuk mendiskreditkan orang akan tetapi berlaku untuk semua warga Negara demi tercapainya kedamaian hidup, dan penuh rasa keadilan, bukan karena dasar diskriminasi. Jika niat menjerat seseorang dengan dasar diskriminasi, maka bukanlah niat yang dianjurkan undang-undang. Karena delik dakwaan kesalahan terhadap saya adalah sangkaan pidana dalam UU Telekomunikasi Pasal 33 ayat (1) yang merupakan bagian secara khusus dari KUHP yang sifatnya umum yang berlaku untuk seluruh warga negara yang berada di wilayah Indonesia.
Namun dalam persidangan terungkap fakta-fakta diskriminasi sebagai berikut:
-Fakta-1:
Radio Era Baru bersiaran berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID-Kepri pada frekuensi 106,5 FM. Hal ini telah dikuatkan oleh saksi Suhirman alias Raymond dan saksi Rahmat Pudiyanto selaku para pelaksana kegiatan Radio Era Baru.
-Fakta-2:
Radio Sing FM sampai saat ini masih bersiaran berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID-Kepri pada frekuensi 105,5 FM. Hal ini diakui oleh Saksi Thomas Bambang Pamungkas selaku manajer Radio Sing FM yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Jika disimak fakta diatas adalah: Radio Era Baru dan Radio Sing FM sama-sama bersiaran berdasarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID-Kepri, hanya frekuensinya yang berbeda.
Namun dalam hal perbedaannya adalah:
-Radio Era Baru dibidik oleh Balmon, karena dideteksi sedang bersiaran pada frekuensi 106,5 FM, alat exiter (jantung pemancar) kami disita – peran sebagai media pers dibredel, karyawan terancam PHK, ribuan komunitas pendengar Radio Era baru diciderai kehilangan hak berekpresi dan berinformasi, kemudian saya diproses secara pidana karena dianggap tidak mempunyai Izin dari Pemerintah - hingga perkara ini disidangkan.
-Sedangkan Balmon tidak mendeteksi gelombang Radio Sing FM yang bersiaran pada frekuensi 105,5 FM, yang bersiaran sejak tahun 2005 hingga sekarang semua masyarakat Batam mengetahui, siarannya terdengar hingga sampai negara Singapura, dan bisa dipastikan diketahui oleh Balmon yang kantor nya ada Batam, tapi alat radio Sing FM tidak disita, tidak diproses secara pidana, dan Radio Sing FM dianggap sah dan seolah-olah mempunyai Izin bersiaran di frekuensi 105,5 FM.
Padahal menurut dakwaan JPU setelah saya baca bahwa dakwaan bukan karena laporan kejadian, akan tetapi atas deteksi dari Balmon, mengapa tidak ada laporan deteksi atas Radio Sing FM.
Dakwaan JPU tersebut secara tidak jujur menyebut pelapor yang menurut saya agar tersembunyikan, atau setidaknya melindungi pelapor. Padahal saat kami mengajukan perkara Praperadilan atas sita barang (exiter) di Pengadilan Negeri Batam tahun silam, telah secara jelas, secara data, dan secara saksi, dinyatakan karena adanya pengaduan dari pihak Radio Sing FM, yang diwakili oleh Thomas Bambang Pamungkas selaku manajer Radio Sing FM dan juga dihadirkan sebagai saksi dan mengaku sebagai pelapor. Namun aneh jika di dalam dakwaan kali ini terbaca tidak ada pelapornya.
Saya menyadari bahwa saham PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing FM) dimiliki oleh para petinggi Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia di Batam, yang semua orang tahu lembaga ini sering mengadakan perayaan berkerja sama dengan Kedutaan Besar RRCdi Jakarta. Sehingga rentetan perkara ini saling kait-mengkait dan sangat erat, ada apa di balik tersanderanya saya sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan, juga menyatakan keheranannya terhadap diskriminasi yang dialami Radio Era baru, menerangkan:
-Saat dirinya menjabat tidak ada lembaga penyiaran permohonannya ditolak kecuali Radio Era Baru.
-Kalau penolakan karena alasan isi siaran menjadi aneh, karena ketika dikeluarkannya Rekomendasi Kelayakan (RK), KPI atau KPID-Kepri sudah memeriksa isi siaran sebagai syarat pada saat Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
-Kalau sudah diketahui melanggar isi siaran, seharusnya KPI tidak mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK).
Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan menerangkan lebih lanjut:
”Bahwa ada dua hal disampaikan KPID waktu itu kepada KPI, pertama bahwa Radio Era Baru target marketnya adalah masyarakat Tionghoa di Batam, bahasa yang digunakan Radio Era Baru dalam persentase yang tinggi adalah bahasa Mandarin, KPI mendukungnya. Bahwa menurut KPI soal bahasa Mandarin bukan bahasa asing, karena KPI menganggap bahwa masyarakat Tionghoa adalah bagian sah bangsa Indonesia, bahasa Mandarin yang dipakai sejajar dengan bahasa Sunda, Jawa, dan lain-lain. Ini tidak menjadi masalah. Kedua, dikatakan bahwa target market adalah komunitas Tionghoa di Batam dan KPID mengatakan ini baik dari pada mendengar Radio Singapura lebih baik mendengarkan radio Batam sendiri. Dalam hal ini KPI dan KPID full support kepada Radio Era Baru dengan menerbitkan sertifikat Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk mendapatkan IPP.”
Saya menilai terdapat etikat buruk oleh Balmon dan JPU, sehingga penegakan hukum dengan etikat buruk harus dikesampingkan, karena tujuan hukum tidak akan tercapai. Oleh karena itu jika ada 2 orang atau lebih melakukan hal yang sama sementara yang dipersalahkan hanya satu orang saja, maka kesamaan hukum sudah lumpuh bahkan mati, karena seperti yang terjadi terhadap saya kesamaan hukum tidak ada.
Saksi, Bakti Saleh Silaban – Pengawas Frewensi Balmon dalam persidangan menerangkan bahwa banyak Radio di Batam yang tidak memiliki izin:
-Bahwa jumlah stasiun radio di Batam ada sekitar 20 (dua puluh), yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) ada 11 (sebelas).
-Bahwa Radio Salam FM 102,7 MHz, Hang FM 106,0 MHz tidak memiliki izin, tapi dibenarkan mengudara sampai saat ini, karena menunggu FRB.
-Bahwa Radio Sing FM tidak mendapatkan IPP dan ISR di frekuensi 105,5 MHz, tetapi sampai saat ini mengudara di frekuensi 105,5 MHz.
Saksi, Parlindungan Sihombing,S.Sos Ketua KPID-Kepri dalam persidangan juga menerangkan bahwa banyak radio di batam yang tidak mempunyai izin:
-Bahwa Lembaga Penyiaran yang masih mengudara tanpa memiliki izin adalah Metro TV, RRI , Radio Hang FM, Radio Gres FM dan Radio Salam FM, tetapi tidak diberikan Surat Peringatan dan tidak ditertibkan oleh Balmon.
-Bahwa Radio Sing FM mengudara tanpa izin di frekuensi 105,5 MHz tidak ditindak Balmon pada hal Radio Era Baru mengudara di frekuensi 106,5 MHz tanpa izin ditindak oleh Balmon. Dalam hal ini menurut saksi, Balmon telah pilih kasih.
Bahwa tindakan penyidik perkara ini oleh Balmon, sangat nyata diskriminatif dengan menjadikan Radio Era Baru sebagai target untuk ditutup, karena di Batam banyak stasiun Radio swasta dan bahkan ratusan di Indonesia yang menyiar tanpa memiliki IPP Prinsip dan Izin Stasiun Radio (ISR) tetapi tidak ditindak (copy web KPID-Kepri TERLAMPIR).
Kenapa saya mendapat perlakuan diskriminasi? Kenapa Radio Era Baru dijadikan target untuk ditutup, padahal Radio Era Baru tidak melakukan kesalahan? Ada motif apa dibalik kejadian ini semua? Jawaban satu-satunya yang paling masuk akal adalah karena memang betul diakibatkan oleh adanya tekanan intervensi dari Kedutaan Besar RRC.
C.Intervensi Kedutaan Besar RRC
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Mengapa saya dijadikan terdakwa, tentu tidak sekonyong-konyong, karena saya yakin terjadinya proses rentetan kerunyaman yang dialami Radio Era Baru selama ini tidak terpisahkan dari akibat tekanan Kedutaan Besar RRC, walaupun JPU sama sekali tidak pernah mengkaitkan hal ini. Agar persoalan menjadi utuh perlu saya sampaikan beberapa hal yang diakhir nanti terlihat ada apa di balik permasalahan ini semua.
Untuk itu kiranya perlu saya sampaikan hal-hal berikut ini:
Pada bulan Mei 2007 pihak Kedutaan Besar RRC mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan menyampaikan surat sebagaimana isi suratnya meminta agar Radio Era Baru ditutup dengan tuduhan bahwa isi siaran Radio Era Baru menyebarkan berita atau menjadi corong propaganda Falun Gong yang menetang Pemerintah China (foto & copy surat dan terjemahan TERLAMPIR). Surat tertanggal 18 April 2007 tersebut dilayangkan oleh pihak Kedutaan Besar RRC kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Badan Intelijen Nasional, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Note:
Apa itu Falun Gong (disebut juga Falun Dafa)? Supaya lebih jelas & tidak salah paham, brosur “klarifikasi” saya sertakan dalam TERLAMPIR.
(Lengkap: http://falundafa.or.id/klarifikasi.htm)
Permintaan penutupan Radio Era Baru tersebut kemudian di respon oleh Kominfo dan KPI sehingga merekayasa alasan yang sebenarnya tidak berdasarkan hukum yaitu perihal prosentase penggunaan bahasa asing (Mandarin), untuk menolak Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Era Baru. Suatu hal yang sangat aneh & janggal, jika memang cuman masalah konten penggunaan bahasa - betapa mudahnya merubah format program siaran, namun yang dilakukan Kominfo adalah tutup/bredel Radio Era Baru. Saat ini IIP Radio Era Baru masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor pendaftaran Reg. No. 07K/TUN/2010 Tanggal 07 Januari 2010.
Radio Era Baru yang telah berdiri sejak tahun 2005 telah menjadi representasi dari pluralisme di Indonesia dengan selalu kritis memberitakan dan meyajikan program siaran, baik yang berupa ilmu pengetahuan, politik, keamanan, budaya, hiburan dan sebagainya, baik yang sifatnya lokal maupun internasional. Semua lembaga pers diberi fungsi untuk bekerja memberikan informasi kepada masyarakat, dan hiburan bagi masyarakat, juga diberi ruang untuk alat kontrol sosial, sebagaimana tercantum dalam UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 3. Saya melakukan itu sebagaimana dilakukan oleh pers lain, baik cetak maupun televisi.
Karena saya bekerja memegang amanat masyarakat umum untuk mendapatkan informasi dan kemerdekaan pers, tentu kegiatan kami ini juga dilindungi dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan kami untuk menjalankan fungsi dan peran sebagai lembaga pers.
Kami sebagai badan hukum pers tidak pernah akan arogan, karena Indonesia adalah negara hukum, yang mana semua warga negara termasuk badan hukum seperti saya PT. Radio Suara Harapan Semesta yang mendirikan Radio Era Baru mau-tidak mau, suka tidak suka harus mentaati hukum yang berlaku, karena adalah produk negara yang dibuat oleh wakil rakyat yaitu DPR RI selaku Legislatif bersama Presiden selaku Eksekutif tentu membuat undang-undang agar tercapai masyarakat yang tertib dan makmur, karenanya hukum harus ditaati oleh semua warga negara.
Dalam menjalankan fungsi kontrolnya Radio Era Baru sering memberitakan yang bersifat internasional yang kami anggap layak diberitakan karena mengandung nilai berita yang tinggi, lebih-lebih menyangkut hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan, misalnya kerusuhan yang terjadi di Palestina, kekerasan terhadap Muslim Uigur di China, masalah Tibet, dan juga memberitakan penindasan HAM ‘genosida’ terhadap praktisi Falun Gong di China yang masih terus berlangsung hingga sekarang, tentu semua berita tersebut didasari dengan fakta dan sumber yang bisa dipertanggung-jawabkan.
Terkait berita pembantaian keji terhadap praktisi Falun Gong di China, telah terungkap fakta terjadi nya praktek pengambilan ilegal organ tubuh “secara hidup” atas ribuan praktisi Falun Gong untuk diperjual-belikan. Sumber temuan dari pengacara David Matas and David Kilgour ini telah diterbitan dalam bentuk buku berjudul “Bloody Harvest The Killing of Falun Gong For Their Organs”, dan buku ini sampai sekarang menjadi berita yang kotroversial di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) (http://organharvestinvestigation.net/) – copy cover TERLAMPIR.
Radio Era Baru sebagai media yang independen, sebagai pers yang harus menjunjung tinggi HAM, maka berita ini dianggap mengandung nilai rating yang tinggi untuk diungkap ke masyarakat luas, karena kami menganggap bahwa manusia hidup siapapun itu dan dimanapun berada mempunyai hak untuk hidup, hak untuk menentukan diri sendiri, hak untuk berekspresi tanpa ada halangan apapun, dan Radio Era Baru sebagai salah satu dari sedikit media yang berani mengungkap penganiayaan Falun Gong di China sebagai berita utama dimaksudkan agar kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terjadi lagi.
Namun Kedutaan Besar RRC keberatan dengan berita-berita tersebut kemudian menerapkan berbagai cara busuknya – melontarkan fitnahan2 keji terhadap Falun Gong untuk menekan pemerintah RI meminta agar Radio Era Baru ditutup. Upaya yang dilakukan Kedutaan Besar RRC ini sungguh bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 5, bahwa jika seseorang keberatan atas isi berita, maka harus melalui mekanisme hak jawab yang dikirimkan kepada redaktur/penerbit dan ditindak lanjuti oleh Dewan Pers sebagai penjaga gawang etik pers.
Kelakukan Kedutaan Besar RRC tersebut berarti telah sekaligus melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam babak menimbang butir (c) disebutkan :
“bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”
Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Saksi ahli, DR. Ade Armando – Mantan Anggota KPI-Pusat dalam persidangan menerangkan:
-Bahwa segala intervensi terhadap apa yang disebut kebebasan pers itu sebenarnya dalam UU Pers ditolak. Jadi andainya memakai UU Pers maka segala bentuk upaya untuk menghambat, menekan, melarang pers dalam hal ini Radio Era Baru bertentangan dengan UU Pers.
Kemerdekaan pers dan penyiaran merupakan hak asasi yang dilindungi, dijamin oleh konstitusi dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, Pasal 19 : ”Setiap orang berhak atas kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas”;
Fungsi pers sebagai penyeimbang yang telah diberi mandat menurut undang-undang harus dipenuhi dan ditaati, dan karenanya haruslah diberlakukan juga terhadap saya. Karena jika ada kejadian yang luar biasa apalagi tentang pelanggaran HAM, maka sayalah sebagai lembaga pers telah menzalimi masyarakat dengan menyembunyikan informasi penting. Karenanya kerja pers untuk masyarakat demi kemanusiaan ini harus dilindungi.
Bahwa perlakuan Kedutaan Besar RRC terhadap Radio Era Baru ini, dianggap hal yang sah di dalam negaranya, karena negara RRC memang dikenal sebagai negara komunis yang anti dengan kebebasan pers, dimaksudkan untuk menutup rapat-rapat informasi pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya yang dilakukan oleh regim komunis RRC.
Indonesia tentu mempunyai kedaulatan tersendiri, penghormatan terhadap hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Namun terkait perkara ini Indonesia seolah tutup mata dengan intervensi RRC ini. Bahkan permintaan penutupan oleh RRC terhadap Radio Era Baru ini, langsung direspon, bahkan saya di ”kriminalisasi” dijadikan tersangka seolah-olah saya bersiaran tidak ada ijin.
Sementara dakwaan kepada saya karena tidak mempunyai ISR, karena frekwensi 106,5 FM adalah milik Radio Sing FM, sangat tidak masuk akal untuk dijadikan alat dakwaaan. Karena pemberian ISR tehadap Radio Sing FM telah melanggar hukum, terbukti putusan pengadilan TUN jakarta yang menyatakan ISR tersebut batal dan tidak sah.
Lalu apa lagi yang akan dituduhkan kepada saya, selain ada nya intervensi Kedutaan Besar RRC? Apakah RRC begitu gampang mencampuri kedaulatan rakyat Indonesia? Apakah kita mau kedaulatan negara ini tergadaikan? Saya sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 45, menyiarkan kekerasan kemanusiaan di China adalah demi kemanusiaan. Toh bukan hanya itu, banyak lagi berita-berita yang penting atas peristiwa di luar negeri yang kami beritakan, karena adalah kewajiban kami sebagai lembaga pers untuk menyampaikan informasi tersebut tanpa ada halangan.
Apa yang saya lakukan termasuk mendirikan Radio Era Baru bersiaran dan terus mengudara dengan mengikuti tatanan perundang-undangan hanya untuk mempertahankan kedaulatan, menghormati kebhinekaan, dan menjunjung HAM. Namun upaya itu dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga menjadikan saya tersangka dalam pekara ini. Jawabannya hanya satu, yaitu RRCyang anti terhadap pers bebas akan selalu memakai berbagai macam cara untuk membungkam Radio Era Baru, agar pelanggaran HAM nya tidak tercium.
Dengan demikian telah jelas bahwa saya dijadikan tersangka bukan karena Radio Era Baru tidak ada ijin siaran, dan bukan juga dikarenakan tidak mempunyai ISR yang frekwensinya milik Sing FM, akan tetapi nuansa bahwa intervensi Kedutaan Besar RRC menginginkan Radio Era Baru ditutup, terasa lebih kental. Dakwaan terhadap saya ini lebih bermuatan politis karena intervensi untuk kepentingan RRC itu daripada muatan hukum. Karena secara hukum saya memang tidak terbukti dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam bersiaran.
Supaya lebih lengkap, Terlampir adalah sebagian dari sekian banyak dukungan / opini / pers realease / etc. dari berbagai kalangan yang prihatin atas kasus intervensi Kedutaan Besar RRC terhadap Radio Era Baru:
1.Surat dari Wakil Presiden Parlemen Uni Eropa - Edward McMillan Scot, ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono – 13 Januari 2010;
2.Surat dari Anggota Parlemen Uni Eropa - George Becali, ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono – 26 Februari 2010;
3.Surat dari Anggota Parlemen Uni Eropa - L Tanndur Mex, Astrid Fullui, Konrad Szymanski, Wolf Klinz Mep, Rui Tavares Mep, ditujukan kepada Presiden Susilo Yudoyono, 02 Februari 2010;
4.Surat dari Anggota Kongres Amerika – Gus M. Bilirakis, Bob Inglis, Sue Myrick, ditujukan kepada Sudjadnan Parnohadiningrat - Ambasador Indonesia di Washington USA, 16 Maret 2010;
5.Surat dari Sekertaris Negara Kanada untuk Asia Pasifik - David Kilgour JD, ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono – 13 Januari 2010;
6.IFJ – International Federation of Journalist, ”Unexpalined Closure of Indonesian Radio Station Concers” 16 Maret 2010;
7.AJI - Aliansi Jurnalis Independen, ”Serukan Stop Penyegelan Radio Era Baru”, 26 Maret 2010;
8.Epochtimes.co.id, ”Indonesia Jangan Melupakan Sejarah”, 26 Maret 2010;
9.Kepala Centre For Chinese Studies, Universitas Indonesia, I Wibowo membuat opini berjudul ”Sikap Indonesia Terhadap Falun Gong”, Koran Tempo, 29 Mei 2007;
10.Kontras, Imparsial, LBHPers, YLBHI, LBH-Srabaya, ICW, LSPP, HRWG, GHURE, Etc.
11.Lily Chadidjah Wahid, Jaya Suprana, Ade Armando, Poengky Indarti, Etc.
12.Etc.
D.Konklusi
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Setelah penjabaran di atas disimpulkan:
1.Dakwaan tidak cermat, premature dan dipaksakan;
2.Radio Era baru bersiaran dibekali ijin sejak tahun 2005;
3.Tuduhan memakai ISR yang frekwensinya 106,5 MHZ yangdiberikan kepada Radio Sing FM dinyatakan batal oleh pengadilan TUN di Jakarta, tidak mungkin dapat dijadikan alat menjerat saya;
4.Radio Era Baru terbukti mengalami perlakuan diskriminasi, karena radio lain tidak dijadikan target padahal jika Radio Era Baru dinyatakan melanggar memakai Rekomendasi Kelayakan (RK) KPID-Kepri mengapa radio lain tidak disentuh;
5.Dibalik proses perkara ini semua adalah intervensi Kedutaan Besar RRC, karena secara hukum tidak ada yang dilanggar oleh Era Baru, akan tetapi nuansa politis karena tekanan intervensi RRCagar Radio Era Baru tutup, sangat nampak jelas.;
Berdasarkan kesimpulan diatas telah jelas bahwa tuduhan terhadap saya sehingga JPU mendakwa dan menuntut saya atas melanggar Pasal 53 ayat 1 jo pasal 33 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak ada dasar hukumnya. Karena itu dakwaan JPU terhadap saya haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Majelis Hakim perkara ini telah cukup alasan hukum untuk memutuskan atas diri saya UNTUK menyatakan BEBAS DARI SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM.
E.Permohonan
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Para Hadirin yang berbahagia,
Di penghujung pledoi/pembelaan saya ini, hanya satu kata yang perlu saya sampaikan ciptakan keadilan walau terkadang pahit. Seraya berharap keadilan bisa tercapai untuk semua warga negara termasuk keadilan terhadap saya, karenanya kami sangat tepat memohon kepada Majelis Hakim ini.
Karena Majelis Hakim adalah harapan terakhir bagi saya agar dapat menjalankan tugas Negara yaitu mengadili dengan adil dan dengan fakta yang sebenarnya dengan penerapan hukum yang tepat. Prinsip keadilan karena kemandirian Majelis Hakim yang telah diatur undang-undang menjadi harapan besar agar penerapan hukum yang asal-asalan ini dapat dibatalkan dan ditolak demi supremasi hukum.
Niat Saya sebagai warna Negara Indonesia dalam mendirikan lembaga penyiaran ini adalah bertujuan baik, untuk mengisi pembangunan bangsa dan telah berjalan sesuai dengan garisan peraturan dan UU yang berlaku. Namun pada kenyataan dilapangan kami diperlakukan diskriminatif, seperti apa yang telah Majelis Hakim lihat dan ungkapkan dalam persidangan ini, kami menyakini semua ini disebabkan oleh intervensi dari Kedutaan Besar RRCdi Jakarta.
Kami bertahan bersiaran dalam kondisi yang sulit beberapa tahun ini bukan karena pertimbangan keuntungan pribadi dengan nilai investasi yang telah kami tanamkan tetapi kami dari lubuk hati yang dalam terpanggil untuk mempertahankan nilai kemanusiaan dan membela martabat bangsa Indonesia.
Kedutaan Besar RRC melakukan intervensi terhadap pemerintah Indonesia adalah karena Radio Era Baru memberitakan berita pelanggaran hak asasi berat yang dialami oleh sekelompok rakyat China yang berlatih menjadi orang baik dengan hidup berpegang teguh pada prinsip Sejati Baik Sabar yang diiringi dengan gerakan latihan fisik guna untuk menyehatkan tubuh, mereka adalah praktisi Falun Dafa. Dalam perkembangan penindasan terhadap mereka telah berkembang ke perampasan organ tubuh setelah disiksa, organ tubuhnya diambil untuk dijual kemudian jasadnya dikremasi untuk menghilangkan jejak kejahatan, ini telah melampaui batas kemanusiaan, manusia dan langit juga mengutuk kejahatan ini. Sebagai media Radio Era Baru dalam hal ini menurut kami telah melakukan fungsinya dengan baik, nilai kemanusiaan yang dipancarkan tidak ternilai oleh kepentingan.
Sebagai bangsa Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, adalah sebuah penghinaan terhadap bangsa Indonesia dan pengkianatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa apabila pemerintah Indonesia menuruti keinginan rezim komunis China menutupi kejahatan kemanusian yang dilakukannya melalui pembrangusan kebebasan pers dalam hal ini mematikan penyiaran Radio Era Baru.
Kami perlu sampaikan bahwa tanggungjawab sejarah adalah berat baik buat kami sebagai insan Tuhan maupun terhadap bangsa ini, dimana kami bisa memilih hidup berenak2kan dengan memilih menutup saja lembaga penyiaran ini setelah mendapatkan tekanan penutupan dan ancaman kriminalisasi tetapi kami telah memilih jalan terus bersiaran, karena ini adalah tanggungjawab sejarah kami sebagai manusia yang ber Tuhan yang wajib mempertahankan nilai kemanusiaan, dan juga tanggungjawab sebagai anak bangsa, tempat saya dilahirkan dan dibesarkan dan kami tidak rela bangsa Indonesia dibuat menjadi sebuah bangsa yang tidak bermartabat dengan seenaknya diperintah oleh bangsa asing apalagi oleh pemerintahan yang tidak berKetuhanan dalam hal ini rezim Partai Komunis China.
Oleh sebab itu dengan hati yang tulus saya mohon pada Majelis Hakim yang mulia untuk memenangkan kemanusiaan dan kebenaran dalam hal ini Radio Era Baru. Jangan malah membuat penyesalan yang mendalam karena telah membela kejahatan.
Atas segala sesuatu yang saya sampaikan di atas, saya selaku terdakwa dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim dan seraya berdoa kepada Tuhan yang maha Kuasa, dan Yang Maha Adil agar membukakan pintu ketabahan kepada semua pihak, ketenangan pikiran dalam menghadapi perkara ini, yang akan bermuara kepada hasil keputusan Majelis Hakim dengan seraya memohon, agar majelis hakim memutuskan perkara ini berbunyi:
Membebaskan dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gatot Supiyanto Bin Machali dalam perkara ini karena memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dan memerintahkan negara untuk merehabilitasi untuk mengembalikan nama baik terdakwa.
Di dalam pledoi ini pula saya memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU mengembalikan alat exiter yang disita, karena berdasarkan proses persidangan ini saya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaiman tuduhan JPU.
Demikian pledoi / pembelaan dari saya, semoga segala sesuatu yang tersurat dan tersirat tidak diartikan dalam hal lain kecuali hanya karena untuk pembelaan hukum.
Hormat saya,
Gatot Supriyanto Bin Machali
Direktur Utama Radio Era Baru