Batam - Radio Erabaru kembali menyampaikan pengaduan terkait penutupan paksa siarannya kepada Komisi 1 DPRRI, pada Kamis (13/10). Hal itu disampaikan saat sejumlah anggota DPRRI yang dipimpin Hayono Isman melakukan kunjungan kerja ke Batam dan bertemu dengan dinas terkait di Gedung Trisakti Batam.
... baca selengkapnya »»
Pengaduan ini merupakan kesekian kalinya dilakukan.
Selain pengaduan disampaikan kepada sekertariat DPRRI, Radio Erabaru berkesempatan menyampaikan secara langsung pada forum tersebut. Acara yang dihadiri dari pihak Bali Monitoring Frekuensi Batam, Bandara Hang Nadim Batam, para pengelola radio swasta di Kepri ini difasilitasi oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) wilayah Kepri.
Pada kesempatan itu Direktur Radio Erabaru, Raymon, menyampaikan penutupan paksa akibat dari intervensi kedubes China yang mendesak pemerintahan Indonesia menutup siaran radio bersegmen komunitas mandarin ini.
Ditunjukkan pula bukti surat intervensi dari Kedubes China yang telah mengirimkan surat kepada Kementrian Luar Negeri, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kominfo, Badan Intelijen Negara dan Komisi Penyiaran Indonesia meminta agar radio Erabaru ditutup. Surat yang dikirim pada 2007 itu , secara jelas tertulis permintaan agar siaran Radio Erabaru di Batam dihentikan.

Belakangan adanya surat intervensi tersebut telah menyebabkan perijinan radio Erabaru ditolak oleh Menteri Kominfo setahun setelahnya, yakni pada 2008. Berlanjut kemudian ke pembredelan terhadap Radio Erabaru pada 24 Maret 2010 dan 13 September 2011 meski perijinan radio Erabaru saat ini masih dalam proses hukum pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung, namun eksekusi tidak sah telah dilakukan terhadap Radio Erabaru.
Para anggota komisi menyampaikan pandangan yang beragam. Beberapa diantaranya menyampaikan dukungannya bahwa pengaduan Radio Erabaru akan ditindaklanjuti kemudian. (rh)
Selain pengaduan disampaikan kepada sekertariat DPRRI, Radio Erabaru berkesempatan menyampaikan secara langsung pada forum tersebut. Acara yang dihadiri dari pihak Bali Monitoring Frekuensi Batam, Bandara Hang Nadim Batam, para pengelola radio swasta di Kepri ini difasilitasi oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) wilayah Kepri.
Pada kesempatan itu Direktur Radio Erabaru, Raymon, menyampaikan penutupan paksa akibat dari intervensi kedubes China yang mendesak pemerintahan Indonesia menutup siaran radio bersegmen komunitas mandarin ini.
Ditunjukkan pula bukti surat intervensi dari Kedubes China yang telah mengirimkan surat kepada Kementrian Luar Negeri, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kominfo, Badan Intelijen Negara dan Komisi Penyiaran Indonesia meminta agar radio Erabaru ditutup. Surat yang dikirim pada 2007 itu , secara jelas tertulis permintaan agar siaran Radio Erabaru di Batam dihentikan.

Belakangan adanya surat intervensi tersebut telah menyebabkan perijinan radio Erabaru ditolak oleh Menteri Kominfo setahun setelahnya, yakni pada 2008. Berlanjut kemudian ke pembredelan terhadap Radio Erabaru pada 24 Maret 2010 dan 13 September 2011 meski perijinan radio Erabaru saat ini masih dalam proses hukum pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung, namun eksekusi tidak sah telah dilakukan terhadap Radio Erabaru.
Para anggota komisi menyampaikan pandangan yang beragam. Beberapa diantaranya menyampaikan dukungannya bahwa pengaduan Radio Erabaru akan ditindaklanjuti kemudian. (rh)
