Entri Populer
-
Top 12 Mandarin (Shi Er Xing Zhuo Pai Hang Bang), adalah program t angga lagu-lagu mandarin dalam sepekan Radio Erabaru FM. Menghadirkan lag...
-
JAKARTA . Kasus pembredelan Radio Erabaru turut mengemuka saat aksi unjuk rasa pembukaan sidang pertama “The ASEAN Intergovernmental Commiss...
-
Telkomsel kembali menggandeng handphone GT Mobile yang merupakan handphone Qwerty generasi pertama, yang cukup terjangkau namun tidak kalah ...
-
Batam - Pemuka agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Propinsi Kepri, menandatangani kesepakatan sekaligus mengg...
-
Era modern saat ini gebrakan teknologi makin hari semakin berkembang, terbukti dengan hadirnya inovasi produk baru dengan nama 'Kangen Water...
-
Press Release Selasa, 13 September 2011 Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdir...
-
Batam Centre – Warga di perumahan Greenland Batam Centre dikejutkan dengan penemuan mayat yang telah membusuk di rumah Blok F3 Nomor 7, 8. ...
-
Seorang badut menginjak-injak sebuah radio dengan geram. Di dadanya tergantung kertas bertuliskan Chinese Comunist Party (CCP) atau Partai K...
Tidak ada entri. Tampilkan semua entri
Tidak ada entri. Tampilkan semua entri
Langgan:
Entri (Atom)
Kasus Hukum Erabaru
Kasus Radio Erabaru bergulir sejak 2007 silam, saat intervensi Kedubes China melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang mendesak pemerintah untuk menutup aktivitas radio bersegmen mandarin ini. Akibatnya proses pengajuan perijinan Radio Erabaru digagalkan dan berbuntut penolakan.
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Jalur hukum pun ditempuh. Pada 2008 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Menkominfo namun dikalahkan di pengadilan tingkat bawah. Radio Erabaru kemudian mengajukan banding hingga saat ini sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Mei 2010 Radio Erabaru mengajukan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) terhadap Dirjen Pos dan Telekomunikasi atas dipermasalahkannya frekuensi 106,5 MHz yang digunakan Radio Erabaru sejak 2005. Hingga pada 5 Oktober 2010, gugatan ini dimenangkan Radio Erabaru pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Dirjen Postel kemudian melakukan banding.
Namun meski proses hukum masih ditempuh, pada 24 Maret 2011, Radio Erabaru dibredel. Peralatan siaran disita oleh Balmon dan aparat. Setelah seminggu terhenti siarannya, Radio Erabaru kembali bersiaran sebagai bentuk protes diskriminasi dan menolak intervensi asing, rejim komunis China.
Perkembangan dalam proses banding tersebut, pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tertanggal 12 April 2011, memutuskan menguatkan putusan PTUN. Artinya putusan banding sama dengan putusan PTUN sebelumnya, yakni mengabulkan gugatan ISR yang diajukan Radio Erabaru.
Pada 13 September 2011, kembali aparat semena-mena merampas alat siaran Radio Erabaru, meski proses hukum juga belum ada putusan dari MA. Saat itu juga frekuensi 106.5 FM diambil alih Radio Sing FM, meski ISR radio ini kalah di tingkat PTUN dan kasasi di MA. Tercatat sejak 13 September 2011 tersebut, siaran Radio Erabaru terhenti mengudara.
Untuk mengetahui kasus ini sejak awal (2007), silahkan baca di di bawah ini atau kategori di atas.
Label Berita
Arsip Berita
-
▼
2011
(268)
-
►
September
(10)
- Jangan Kau Rampas Hak Kami !!
- Tanggapan LBH Pers Selaku Kuasa Hukum Radio Erabar...
- Foto-Foto Pembredelan Radio Erabaru Batam
- Reporting Human Rights Violation in China, Radio ...
- Memberitakan Pelanggaran HAM di China, Radio Eraba...
- Inilah "Surat Intervensi" Kedubes RRC Berbuah Pemb...
- PSMTI Batam Gelar Festival Moon Cake
- Acara Amal Kue Bulan Budha Tzu Chi
- Vonis Hakim Terhadap Dirut Radio Erabaru Diskrimin...
- Tewas Diserang Anjing Peliharaan
-
►
Agustus
(31)
- Pemerintah Lemah Menangkal Intervensi Asing
- Pasar Tradisional Terpadu dan Modern
- Launching Harris Hotel Oktober 2011
- Dibalik Perkara Radio Erabaru Adalah Adanya Interv...
- Duplik Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Beli Frame + Lensa, Gratis Minuman Cheers
- Massa Desak Gelper Ditutup
- Jhoni Syok Kematian Abangnya
- Enam Saksi Ungkap Pembunuh Dodi
- Silaturahmi PSMTI Batam dengan Awak Media
- Dirgahayu RI ke 66, Merdeka !!
- Tanaman Ginseng yang Berkhasiat
- Replik Jaksa Tetap pada Tuntutan
- Pantau Kesehatan Selama Arus Mudik
- PSMTI Gelar Aksi Sehat Donor Darah
- Diskon 20 Persen Sambut Lebaran
- Bagi-bagi Hadiah di Hari Ultah
- AC Bebas Bakteri Hingga 99 Persen
- Akibat Stiker Palsu, Juru Parkir Bingung
- Cream Cake Spesial dari Harvest
- Sediakan Furniture Import Berkualitas
- Bazar Amal Bersama Preti Batam
- Pelimpahan Jasa Sesuai dengan Kebajikan
- Radio Erabaru Dikriminalisasi karena Tekanan Kedub...
- Pledoi Dirut Radio Erabaru di Sidang Pengadilan Ne...
- Bingka Bakar Khas Melayu
- Anggaran Dipangkas, Proyek Terbengkalai
- Kuota BBM di Batam Dibatasi
- LG Kenalkan Cinema 3D TV
- Pendengar Radio Erabaru Berikan Tanda Tangan Dukun...
- Doa Untuk Leluhur Sesama Manusia
-
►
September
(10)